Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelaksanaan Registrasi calon Pelanggan Prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas calon Pelanggan sebagai berikut:
Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:
Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali, calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Membuka PDF…