Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali:
Dengan memperhatikan perkembangan teknologi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat menerapkan mekanisme Registrasi dan Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi selain dari mekanisme Registrasi dan Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 12, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BRTI setelah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kepentingan industri telekomunikasi secara keseluruhan.
Membuka PDF…