12.Administrasi didorong untuk menggunakan pita tersebut guna memfasilitasi pengenalan emisi modulasi secara digital sesuai dengan ketentuan Resolusi 517 (Rev.WRC-07). (WRC-07) 5.136 Alokasi tambahan: frekuensi dalam pita 5 900–5 950 kHz dapat digunakan oleh stasiun dalam dinas berikut, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun itu berada: dinas tetap (di semua Region), dinas bergerak darat (di Region 1), dinas bergerak kecuali dinas bergerak penerbangan (R) (di Region 2 dan 3), dengan persyaratan bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap dinas siaran. Pada waktu menggunakan frekuensi untuk dinas itu, administrasi diminta untuk menggunakan daya pancar minimum yang diperlukan serta mempertimbangkan penggunaan musiman frekuensi oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio. (WRC-07) 5.137 Dengan persyaratan bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap dinas bergerak maritim, pita 6 200–6 213,5 kHz dan 6 220,5–6 525 kHz dapat digunakan secara khusus oleh stasiun dalam dinas tetap, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun itu berada, dengan daya pancar rerata tidak melampaui 50 W. Pada saat menotifikasi frekuensi itu Biro akan memperhatikan persyaratan di atas. 5.138 Pita berikut: 6 765–6 795 kHz (frekuensi tengah 6 780 kHz), 433,05–434,79 kHz (frekuensi tengah 433,92 MHz) di Region 1 kecuali di negara yang disebutkan dalam No. 5.280, 61–61,5 GHz (frekuensi tengah 61,25 GHz), 122–123 GHz (frekuensi tengah 122,5 GHz), dan 244–246 GHz (frekuensi tengah 245 GHz) diperuntukkan bagi aplikasi industri, ilmiah, dan medis (ISM). Penggunaan pita frekuensi itu wajib tunduk pada otorisasi khusus oleh administrasi terkait, dengan persetujuan administrasi lain yang dinas radiokomunikasinya mungkin terkena dampak. Dalam menjalankan ketentuan itu, administrasi wajib memperhatikan Rekomendasi ITU-R terbaru yang relevan. 5.140 Alokasi tambahan: di Angola, Irak, Somalia, dan Togo, pita frekuensi 7 000–7 050 kHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. (Rev. WRC-15) 5.141 Alokasi alternatif: di Mesir, Eritrea, Etiopia, Guinea, Libia, Madagaskar, dan Niger, pita 7 000–7 050 kHz dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. (WRC-12) 5.141A Alokasi tambahan: di Uzbekistan dan Kirgistan, pita 7 000–7 100 kHz dan pita 7 100–7 200 kHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat dengan kategori sekunder. (WRC-03) 5.141B Alokasi tambahan: di Aljazair, Arab Saudi, Australia, Bahrain, Botswana, Brunei Darussalam, Tiongkok, Komoro, Korea Selatan, Diego Garcia, Jibuti, Mesir, Uni Emirat Arab, Eritrea, Guinea, Indonesia, Iran, Jepang, Yordania, Kuwait, Libia, Mali, Maroko, Mauritania, Niger, Selandia Baru, Oman, Papua Nugini, Qatar, Suriah, Singapura, Sudan, Sudan Selatan, Tunisia, Vietnam, dan Yaman, pita frekuensi 7 100–7 200 kHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak,kecuali dinas bergerak penerbangan (R), dengan kategori primer. (Rev. WRC-15) 5.143 Alokasi tambahan: frekuensi dalam pita 7 300–7 350 kHz dapat digunakan oleh stasiun dalam dinas tetap dan dinas bergerak darat, yang melakukan komunikasi hanya dalam batas wilayah negara tempat stasiun itu berada, dengan persyaratan bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap dinas siaran. Pada saat menggunakan frekuensi untuk dinas itu, administrasi diminta untuk menggunakan daya pancar minimum yang diperlukan dan memperhatikan penggunaan musiman frekuensi oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio. (WRC-07) 5.143A Di Region 3, frekuensi dalam pita 7 350–7 450 kHz dapat digunakan oleh stasiun dalam dinas tetap dengan kategori primer dan dinas bergerak darat dengan kategori sekunder, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun itu berada, dengan persyaratan bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap dinas siaran. Pada saat menggunakan frekuensi untuk dinas itu, administrasi diminta untuk menggunakan daya pancar minimum yang diperlukan dan memperhatikan penggunaan musiman frekuensi oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio. (WRC-12) 5.143B Di Region 1, frekuensi dalam pita 7 350-7 450 kHz dapat digunakan oleh stasiun dalam dinas tetap dan dinas bergerak darat yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun itu berada, dengan persyaratan bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap dinas siaran. Jumlah daya yang terpancar dari setiap stasiun wajib untuk tidak melampaui 24 dBW. (WRC-12) 5.143C Alokasi tambahan: di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Komoro, Jibuti, Mesir, Uni Emirat Arab, Iran, Libia, Yordania, Kuwait, Maroko, Mauritania, Niger, Oman, Qatar, Suriah, Sudan, Sudan Selatan, Tunisia dan Yaman, pita 7 350–7 400 kHz dan 7 400–7 450 kHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. (WRC-12) 5.143D Di Region 2, frekuensi dalam pita 7 350-7 400 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas tetap dan dinas bergerak darat yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun itu berada, dengan persyaratan bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap dinas siaran. Pada waktu frekuensi digunakan oleh dinas itu, administrasi diharuskan untuk menggunakan daya pancar minimum yang diperlukan serta memperhatikan penggunaan frekuensi musiman oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio. (WRC-03) 5.144 Di Region 3, stasiun dari dinas itu yang kepadanya pita 7 995–8 005 kHz dialokasikan dapat memancarkan sinyal frekuensi dan tanda waktu standar. 5.145 Persyaratan untuk penggunaan frekuensi pembawa 8 291 kHz, 12 290 kHz, dan 16 420 kHz diuraikan dalam Pasal 31 dan Pasal 52. (WRC-07) 5.145A Stasiun pada dinas radiolokasi wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun yang beroperasi pada dinas tetap atau meminta proteksi dari stasiun yang beroperasi pada dinas tetap. Aplikasi dinas radiolokasi terbatas untuk radar oseanografis yang beroperasi sesuai dengan Resolusi 612 (Rev. WRC-12). (WRC-12) 5.146 Alokasi tambahan: frekuensi dalam pita 9 400–9 500 kHz, 11 600– 11 650 kHz, 12 050–12 100 kHz, 15 600–15 800 kHz, 17 480–17 550 kHz, dan 18 900–19 020 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas tetap, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun itu berada, dengan persyaratan bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap dinas siaran. Pada saat menggunakan frekuensi pada dinas tetap, administrasi diminta untuk menggunakan daya pancar minimum yang diperlukan dan memperhatikan penggunaan musiman frekuensi oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio. (WRC-07) 5.147 Dengan syarat bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap dinas siaran, frekuensi dalam pita 9 775–9 900 kHz, 11 650–11 700 kHz, dan 11 975–12 050 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas tetap yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun itu berada, yang tiap-tiap stasiunnya menggunakan jumlah daya terpancar tidak melampaui 24 dBW. 5.149 Dalam membuat penetapan terhadap stasiun dari dinas lain yang kepadanya pita: 13 360–13 410 kHz, 25 550–25 670 kHz, 37,5–38,25 MHz, 73–74,6 MHz, di Region 1 dan 3, 150,05–153 MHz, di Region 1, 322–328,6 MHz, 406,1–410 MHz, 608–614 MHz, di Region 1 dan 3, 1 330–1 400 MHz, 1 610,6–1 613,8 MHz, 1 660–1 670 MHz, 1 718,8–1 722,2 MHz, 2 655–2 690 MHz, 3 260–3 267 MHz, 3 332–3 339 MHz, 3 345,8–3 352,5 MHz, 4 825–4 835 MHz, 4 950–4 990 MHz, 4 990–5 000 MHz, 6 650–6 675,2 MHz, 10,6–10,68 GHz, 14,47–14,5 GHz, 22,01–22,21 GHz, 22,21–22,25 GHz, 22,81–22,86 GHz, 23,07–23,12 GHz, 31,2–31,3 GHz, 31,5–31,8 GHz, di Region 1 dan 3, 36,43–36,5 GHz, 42,5–43,5 GHz, 48,94–49,04 GHz, 76–86 GHz, 92–94 GHz, 94,1–100 GHz, 102–109,5 GHz, 111,8–114,25 GHz, 128,33–128,59 GHz, 129,23–129,49 GHz, 130–134 GHz, 136–148,5 GHz, 151,5–158,5 GHz, 168,59–168,93 GHz, 171,11–171,45 GHz, 172,31–172,65 GHz, 173,52–173,85 GHz, 195,75–196,15 GHz, 209–226 GHz, 241–250 GHz, 252–275 GHz, dialokasikan, administrasi diminta untuk melakukan langkah-langkah praktis guna memproteksi dinas astronomi radio dari interferensi merugikan. Emisi stasiun pesawat ruang angkasa atau pesawat udara dapat secara khusus menjadi sumber interferensi serius terhadap dinas astronomi radio (lihat No. 4.5 dan No. 4.6 serta Pasal 29). (WRC-07) 5.150 Pita berikut: 1 3553–13 567 kHz (frekuensi tengah 13 560 kHz), 26 957–27283 kHz (frekuensi tengah 27 120 kHz), 40,66–40,70 MHz (frekuensi tengah 40,68 MHz), 902–928 MHz di Region 2 (frekuensi tengah 915 MHz), 2 400–2 500 MHz (frekuensi tengah 2 450 MHz), 5725–5875 MHz (frekuensi tengah 5 800 MHz), dan 24–24,25 GHz (frekuensi tengah 24,125 GHz) juga diperuntukkan bagi aplikasi industri, ilmiah, dan medis (ISM). Dinas radiokomunikasi yang beroperasi dalam pita itu harus menerima interferensi merugikan yang mungkin disebabkan oleh aplikasi itu. Peralatan ISM yang beroperasi pada pita tersebut tunduk pada ketentuan No. 15.13. 5.151 Alokasi tambahan: frekuensi dalam pita 13 570–13 600 kHz dan 13 800–13 870 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas tetap dan dinas bergerak (kecuali dinas bergerak penerbangan (R)) yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun itu berada, dengan persyaratan bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap dinas siaran. Pada saat menggunakan frekuensi pada dinas ini, administrasi diminta untuk menggunakan daya pancar minimum yang diperlukan serta memperhatikan penggunaan musiman frekuensi oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio. (WRC-07) 5.152 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, China, Pantai Gading, Rusia, Georgia, Iran, Kazakstan, Uzbekistan, Kirgistan, Tajikistan, dan Ukraina, pita 14 250–14 350 kHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. Stasiun dinas tetap wajib untuk tidak menggunakan daya terpancar melampaui 24 dBW. (WRC-03) 5.153 Di Region 3, stasiun dari dinas yang kepadanya pita 15 995–16 005 kHz dialokasikan dapat memancarkan frekuensi dan tanda waktu standar. 5.154 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Rusia, Georgia, Kazakstan, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita 18 068–18 168 kHz juga dialokasikan bagi dinas tetap dengan kategori primer untuk penggunaan dalam batas wilayah negara tersebut, dengan daya selubung puncak tidak melampaui 1 kW. (WRC-03) 5.155 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Georgia, Kazakstan, Moldova, Mongolia, Uzbekistan, Kirgistan, Slowakia, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita 21 850–21 870 kHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan (R) dengan kategori primer. (WRC-07) 5.155A Di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Georgia, Kazakstan, Moldova, Mongolia, Uzbekistan, Kirgistan, Slowakia, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, penggunaan pita 21 850–21 870 kHz oleh dinas tetap dibatasi untuk penyediaan layanan yang terkait dengan keselamatan penerbangan pesawat udara. (WRC-07) 5.155B Pita 21 870–21 924 kHz digunakan oleh dinas tetap untuk penyediaan layanan yang terkait dengan keselamatan penerbangan pesawat udara. 5.156 Alokasi tambahan: di Nigeria, pita 22 720–23 200 kHz juga dialokasikan untuk dinas bantuan meteorologis (radiosonde) dengan kategori primer. 5.156A Penggunaan pita 23 200–23 350 kHz oleh dinas tetap dibatasi untuk penyediaan yang layanan terkait dengan keselamatan penerbangan pesawat udara. 5.157 Penggunaan pita 23 350–24 000 kHz oleh dinas bergerak maritim dibatasi untuk radiotelegrafi antarkapal. 5.160 Alokasi tambahan: di Botswana, Burundi, Zaire dan Rwanda, pita 41– 44 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer. (WRC-12) 5.161 Alokasi tambahan: di Iran dan Jepang, pita 41–44 MHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori sekunder. 5.161A Alokasi tambahan: di Korea Selatan dan Amerika Serikat, pita frekuensi 41,015–41,665 MHz dan 43,35–44 MHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori primer. Stasiun radio pada dinas radiolokasi wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun radio yang beroperasi pada dinas tetap atau dinas bergerak atau meminta proteksi dari stasiun radio yang beroperasi pada dinas tetap atau dinas bergerak. Aplikasi dinas radiolokasi dibatasi untuk radar oseanografis yang beroperasi sesuai dengan Resolusi 612 (Rev.WRC-12). (WRC-12) 5.162 Alokasi tambahan: di Australia, pita 44–47 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. (WRC-12) 5.162A Alokasi tambahan: di Jerman, Austria, Belgia, Bosnia-Herzegovina, China, Vatikan, Denmark, Spanyol, Estonia, Rusia, Finlandia, Prancis, Irlandia, Islandia, Italia, Latvia, Makedonia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Monako, Montenegro, Norwegia, Belanda, Polandia, Portugal, Republik Cheska, Inggris, Serbia, Slovenia, Swedia, dan Swiss, pita 46–68 MHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori sekunder. Penggunaan itu dibatasi untuk pengoperasian radar pendeteksi profil angin (wind profiler radar) sesuai dengan Resolusi 217 (WRC-97). (WRC-12) 5.166 Dihapus. (WRC-15) 5.167 Alokasi alternatif: di Bangladesh, Brunei Darussalam, India, Iran, Pakistan, dan Singapura, pita frekuensi 50–54 MHz dialokasikan untuk dinas tetap, dinas bergerak, dan dinas siaran dengan kategori primer. (Rev. WRC-15) 5.167A Alokasi tambahan: di Indonesia dan Thailand, pita frekuensi 50– 54 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap, dinas bergerak, dan dinas siaran dengan kategori primer. (Rev. WRC-15) 5.168 Alokasi tambahan: di Australia, China, dan Korea Utara, pita 50– 54 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. 5.170 Alokasi tambahan: di Selandia Baru, pita frekuensi 51–54 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (Rev. WRC-15) 5.176 Alokasi tambahan: di Australia, China, Korea Selatan, Filipina, Korea Utara, dan Samoa, pita 68–74 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. (WRC-07) 5.179 Alokasi tambahan: Di Armenia, Azerbaijan, Belarus, China, Federasi Rusia, Georgia, Kazakstan, Lituania, Mongolia, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita 74,6–74,8 MHz dan pita 75,2–75,4 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan hanya untuk pemancar berbasis darat dengan kategori primer. (WRC-12) 5.180 Frekuensi 75 MHz ditetapkan untuk suar penanda. Administrasi wajib menahan diri untuk menetapkan frekuensi yang mendekati batas pita pelindung (guardband) stasiun dinas lain yang dapat menyebabkan interferensi merugikan atau sebaliknya menjadi penghambat suar penanda karena daya pancar atau letak geografisnya. Segala upaya harus dilakukan untuk memperbaiki karakteristik perangkat penerima ruang udara (airborne receiver) dan membatasi daya stasiun pemancar yang dekat dengan batas frekuensi 74,8 MHz dan 75,2 MHz. 5.181 Alokasi tambahan: di Mesir, Israel, dan Suriah, pita 74,8–75,2 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak dengan kategori sekunder, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Untuk menjamin bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap stasiun dinas radionavigasi penerbangan, stasiun dinas bergerak wajib untuk tidak diterapkan dalam pita itu hingga pita itu tidak diperlukan lagi bagi dinas radionavigasi penerbangan oleh administrasi mana pun yang dapat teridentifikasi dalam aplikasi prosedur berdasarkan No. 9.21. (WRC-03) 5.182 Alokasi tambahan: di Samoa Barat, pita 74,5–87 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. 5.183 Alokasi tambahan: di China, Korea Selatan, Jepang, Filipina, dan Korea Utara, pita 76-87 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. 5.188 Alokasi tambahan: di Australia, pita 85–87 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. Pengenalan dinas siaran di Australia tunduk pada persetujuan khusus antara para administrasi yang berkepentingan. 5.192 Alokasi tambahan: di China dan Korea Selatan, pita 100–108 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (WRC-97) 5.194 Alokasi tambahan: di Azerbaijan, Kirgistan, Somalia, dan Turkmenistan, pita 104–108 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak (kecuali bergerak penerbangan (R)), dengan kategori sekunder. (WRC-07) 5.197 Alokasi tambahan : di Suriah, pita 108–111,975 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak dengan kategori sekunder, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Untuk memastikan bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap stasiun dinas radionavigasi penerbangan, stasiun dinas bergerak wajib untuk tidak diterapkan dalam pita frekuensi itu hingga pita itu tidak diperlukan lagi bagi dinas radionavigasi penerbangan oleh administrasi mana pun yang dapat teridentifikasi dalam aplikasi prosedur berdasarkan No. 9.21. (WRC-12) 5.197A Alokasi tambahan: pita 108–117,975 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan (R) dengan kategori primer, yang dibatasi untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Penggunaan semacam itu wajib sesuai dengan Resolusi 413 (WRC-07)*. Penggunaan pita 108–117,975 MHz oleh dinas bergerak penerbangan (R) wajib dibatasi untuk sistem yang terdiri atas pemancar berbasis darat dan penerima terkait yang memberikan informasi navigasi dalam mendukung fungsi navigasi udara sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. (WRC-07) 5.200 Pada pita 117,975–137 MHz, frekuensi 121,5 MHz merupakan frekuensi darurat penerbangan dan, apabila diperlukan, frekuensi 123,1 MHz merupakan tambahan frekuensi penerbangan untuk 121,5 MHz. Stasiun bergerak dari dinas bergerak maritim dapat berkomunikasi pada frekuensi itu berdasarkan persyaratan yang tertuang dalam Pasal 31 untuk tujuan kegentingan dan keselamatan dengan stasiun dinas bergerak penerbangan. (WRC-07) 5.201 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Estonia, Rusia, Georgia, Hungaria, Iran, Irak, Jepang, Kazakstan, Moldova, Mongolia, Mozambik, Uzbekistan, Papua Nugini, Polandia, Kirgistan, Rumania, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi 132–136 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan (OR) dengan kategori primer. Dalam menetapkan frekuensi untuk stasiun dinas bergerak penerbangan (OR), administrasi wajib memperhatikan frekuensi yang ditetapkan untuk stasiun dalam dinas bergerak penerbangan (R). (Rev. WRC-15) 5.202 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Uni Emirat Arab, Rusia, Georgia, Iran, Yordania, Oman, Uzbekistan, Polandia, Suriah, Kirgistan, Rumania, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi 136–137 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan (OR) dengan kategori primer. Dalam menetapkan frekuensi untuk stasiun dinas bergerak penerbangan (OR), administrasi wajib memperhatikan frekuensi yang ditetapkan untuk stasiun dalam dinas bergerak penerbangan (R). (Rev. WRC-15) 5.204 Kategori dinas yang berbeda: di Afganistan, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, China, Kuba, Uni Emirat Arab, India, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Montenegro, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Serbia, Singapura, Thailand, dan Yaman, pita 137–138 MHz dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak (kecuali dinas bergerak penerbangan (R)) dengan kategori primer (lihat No. 5.33). (WRC-07) 5.205 Kategori dinas yang berbeda: di Israel dan Yordania, alokasi pita 137– 138 MHz untuk dinas tetap dan dinas bergerak (kecuali dinas bergerak penerbangan) dengan kategori primer (lihat No. 5.33). 5.206 Kategori berbeda dari dinas: Di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Mesir, Rusia, Finlandia, Prancis, Georgia, Yunani, Kazakstan, Lebanon, Moldova, Mongolia, Uzbekistan, Polandia, Kirgistan, Suriah, Slowakia, Republik Cheska, Rumania, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, alokasi pita 137–138 MHz untuk dinas bergerak penerbangan (OR) berkategori primer (lihat No. 5.33). (WRC-2000) * Catatan oleh Sekretariat ITU: Resolusi ini direvisi pada WRC-12 5.207 Alokasi tambahan: di Australia, pita 137–144 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran berkategori primer sampai dengan dinas tersebut dapat diakomodasikan dalam alokasi siaran regional. 5.208 Penggunaan pita 137–138 MHz oleh dinas satelit bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. (WRC-97) 5.208A Dalam membuat penetapan untuk stasiun-stasiun ruang angkasa pada dinas satelit bergerak dalam pita 137–138 MHz, 387–390 MHz, dan 400,15–401 MHz, administrasi wajib mengambil langkah praktis untuk memproteksi dinas astronomi radio dalam pita 150,05–153 MHz, 322–328,6 MHz, 406,1–410 MHz, dan 608–614 MHz dari interferensi merugikan dari emisi yang tidak diinginkan. Ambang batas interferensi yang membahayakan terhadap dinas astronomi radio tercantum dalam Rekomendasi ITU-R yang relevan. (WRC-07) 5.208B* Dalam pita frekuensi: 137–138 MHz, 387–390 MHz, 400,15–401 MHz, 1 452–1 492 MHz, 1 525–1 610 MHz, 1 613,8–1 626,5 MHz, 2 655–2 690 MHz, 21,4–22 GHz, Resolusi 739 (Rev. WRC-15) berlaku. (Rev. WRC-15) 5.209 Penggunaan pita 137–138 MHz, 148–150,05 MHz, 399,9–400,05 MHz, 400,15–401 MHz, 454–456 MHz, dan 459–460 MHz oleh dinas satelit bergerak dibatasi untuk sistem satelit nongeostasioner. (WRC-97) 5.213 Alokasi tambahan: di China, pita 138–144 MHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori primer. 5.216 Alokasi tambahan: di China, pita 144–146 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan (OR) dengan kategori sekunder. 5.217 Alokasi alternatif: di Afganistan, Bangladesh, Kuba, Guyana, dan India, pita 146–148 MHz dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. 5.218 Alokasi tambahan: pita 148–149,9 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (Bumi ke angkasa) dengan kategori primer, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Lebar pita setiap transmisi wajib untuk tidak melampaui ± 25 kHz. 5.219 Penggunaan pita 148–149,9 MHz oleh dinas satelit bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. Dinas satelit bergerak wajib untuk tidak menghambat pengembangan dan penggunaan dinas tetap, dinas bergerak, dan dinas operasi ruang angkasa dalam pita 148–149,9 MHz. * Ketentuan ini dahulu No. 5.347A. Penomoran ulang dilakukan untuk pengurutan nomor. 5.220 Penggunaan pita frekuensi 149,9–150,05 MHz dan 399,9–400,05 MHz oleh dinas satelit bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. (Rev. WRC-15) 5.221 Stasiun dinas satelit bergerak dalam pita frekuensi 148–149,9 MHz wajib tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun dinas tetap atau dinas bergerak atau meminta proteksi dari stasiun dinas tetap atau dinas bergerak yang beroperasi sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi di negara berikut: Albania, Aljazair, Jerman, Arab Saudi, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia–Herzegovina, Botswana, Brunei Darussalam, Bulgaria, Kamerun, Tiongkok, Siprus, Kongo, Korea Selatan, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Denmark, Jibuti, Mesir, Uni Emirat Arab, Eritrea, Spanyol, Estonia, Etiopia, Rusia, Finlandia, Prancis, Gabon, Georgia, Ghana, Yunani, Guinea, Guinea Bissau, Hungaria, India, Iran, Irlandia, Islandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Kazakstan, Kenya, Kuwait, Makedonia, Lesotho, Latvia, Lebanon, Libia, Liechstenstein, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Mali, Malta, Mauritania, Moldova, Mongolia, Montenegro, Mozambik, Namibia, Norwegia, Selandia Baru, Oman, Uganda, Uzbekistan, Pakistan, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Belanda, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Suriah, Kirgistan, Korea Utara, Slowakia, Rumania, Inggris, Senegal, Serbia, Sierra Leone, Singapura, Slovenia, Sudan, Sri Lanka, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Swaziland, Tanzania, Cad, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Ukraina, Vietnam, Yaman, Zambia, dan Zimbabwe. (Rev. WRC-15) 5.222 Dihapus. (WRC-15) 5.223 Dihapus. (WRC-15) 5.224A Dihapus. (WRC-15) 5.224B Dihapus. (WRC-15) 5.225 Alokasi tambahan: di Australia dan India, pita 150,05–153 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori primer. 5.225A Alokasi tambahan: di Aljazair, Armenia, Azerbaijan, Belarus, China, Rusia, Prancis, Iran, Kazakstan, Uzbekistan, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, dan Vietnam, pita frekuensi 154–156 MHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori primer. Penggunaan pita frekuensi 154–156 MHz oleh dinas radiolokasi wajib dibatasi untuk sistem deteksi objek angkasa yang beroperasi dari lokasi terestrial. Pengoperasian stasiun pada dinas radiolokasi dalam pita frekuensi 154–156 MHz wajib tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Untuk identifikasi administrasi yang berpotensi terpengaruh di Region 1, nilai kuat medan seketika (instantaneous field-strength value) sebesar 12 dB(μV/m) untuk 10% dari waktu yang dihasilkan pada ketinggian 10 m di atas permukaan tanah dengan pita frekuensi acuan sebesar 25 kHz di perbatasan wilayah administrasi lain wajib digunakan. Untuk identifikasi administrasi yang berpotensi terpengaruh di Region 3, nilai rasio interferensi terhadap derau (interference-to-noise atau I/N) adalah sebesar -6 dB (N= -161 dBW/4 kHz), atau -10 dB untuk aplikasi dengan kebutuhan proteksi yang lebih besar, seperti perlindungan umum dan penanggulangan bencana (Public Protection and Disaster Relief/PPDR) (N= -161 dBW/4 kHz), untuk 1% dari waktu yang dihasilkan pada ketinggian 60 m di atas permukaan tanah di perbatasan wilayah administrasi lain wajib digunakan. Dalam pita frekuensi 156,7625– 156,8375 MHz, 156,5125–156,5375 MHz, 161,9625–161,9875 MHz, dan 162,0125–162,0375 MHz, e.i.r.p di luar pita radar pengamatan angkasa wajib untuk tidak melampaui -16 dBW. Penetapan frekuensi untuk dinas radiolokasi berdasarkan alokasi itu di Ukraina wajib untuk tidak digunakan tanpa persetujuan dari Moldova. (WRC-12) 5.226 Frekuensi 156,525 MHz merupakan frekuensi kegentingan, keselamatan, dan panggilan internasional untuk layanan radiotelefon VHF bergerak maritim yang menggunakan Panggilan Selektif Digital (Digital Selective Calling/DSC). Persyaratan penggunaan frekuensi itu dan pita 156,4875–156,5625 MHz tercantum pada Pasal 31 dan Pasal 52 serta pada Apendiks 18. Frekuensi 156,8 MHz merupakan frekuensi kegentingan, keselamatan, dan panggilan internasional untuk layanan radiotelefon VHF bergerak maritim. Persyaratan penggunaan frekuensi itu dan pita 156,7625– 156,8375 MHz tercantum pada Pasal 31 dan Apendiks 18. Dalam pita156–156,4875 MHz, 156,5625–156,7625 MHz, 156,8375–157,45 MHz, 160,6–160,975 MHz dan 161,475–162,05 MHz, setiap administrasi wajib memberikan prioritas kepada dinas bergerak maritim hanya pada frekuensi yang ditetapkan untuk dinas bergerak maritim oleh administrasi (lihat Pasal 31 dan Pasal 52, dan Apendiks 18). Setiap penggunaan frekuensi dalam pita itu oleh stasiun dinas lain yang kepadanya pita tersebut dialokasikan harus dihindari di area yang penggunaannya dapat menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas radiokomunikasi VHF bergerak maritim. Akan tetapi, frekuensi 156,8 MHz dan frekuensi 156,525 MHz serta pita frekuensi yang prioritasnya diberikan kepada dinas bergerak maritim dapat digunakan untuk komunikasi radio pada jalur perairan dalam negeri yang tunduk pada persetujuan antara administrasi yang berkepentingan dan administrasi yang terpengaruh serta memperhatikan penggunaan frekuensi pada saat ini dan persetujuan yang ada. (WRC-07) 5.227 Alokasi tambahan: pita 156,4875–156,5125 MHz dan pita 156,5375–156,5625 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat dengan kategori primer. Penggunaan pita itu oleh dinas tetap dan dinas bergerak darat wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas radiokomunikasi VHF bergerak maritim atau meminta proteksi dari dinas radiokomunikasi VHF bergerak maritim. (WRC-07) 5.228 Penggunaan pita frekuensi 156,7625–156,7875 MHz dan pita frekuensi 156,8125–156,8375 MHz oleh dinas satelit bergerak (Bumi ke angkasa) dibatasi untuk penerimaan emisi sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification Systems/AIS) dari pesan siaran AIS jarak jauh (Pesan 27, lihat versi terbaru dari Rekomendasi ITU-R M.1371). Dengan pengecualian emisi AIS, emisi dalam pita frekuensi itu oleh sistem yang beroperasi pada dinas bergerak maritim untuk komunikasi wajib untuk tidak melampaui 1 W. (WRC-12) 5.228AA Penggunaan pita frekuensi 161,9375–161,9625 MHz dan 161,9875– 162,0125 MHz oleh dinas satelit bergerak maritim (Bumi ke angkasa) terbatas untuk sistem yang dioperasikan sesuai dengan Apendiks 18. (WRC-15) 5.228E Penggunaan sistem identifikasi otomatis dalam pita frekuensi 161,9625–161,9875 MHz dan pita frekuensi 162,0125–162,0375 MHz oleh dinas bergerak penerbangan (OR) dibatasi untuk stasiun pesawat udara bagi keperluan operasi pencarian dan penyelamatan serta komunikasi keselamatan lainnya. (WRC-12) 5.228F Penggunaan pita frekuensi 161,9625–161,9875 MHz dan pita frekeunsi 162,0125–162,0375 MHz oleh dinas satelit bergerak (Bumi ke angkasa) dibatasi untuk penerimaan emisi sistem identifikasi otomatis dari stasiun yang beroperasi pada dinas bergerak maritim. (WRC-12) 5.230 Alokasi tambahan: Di China, pita 163–167 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (angkasa ke Bumi) dengan kategori primer, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. 5.231 Alokasi tambahan: di Afganistan dan China, pita 167–174 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. Penerapan dinas siaran pada pita ini wajib tunduk pada persetujuan dengan negara tetangga di Region 3 yang dinasnya mungkin terpengaruh. (WRC-12) 5.232 Dihapus. (WRC-15) 5.233 Alokasi tambahan: Di China, pita 174–184 MHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa (angkasa ke Bumi) dan dinas operasi ruang angkasa (angkasa ke Bumi) dengan kategori primer, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Kedua dinas itu wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun siaran, baik yang telah ada maupun yang masih direncanakan, atau meminta proteksi dari stasiun siaran, baik yang telah ada maupun yang masih direncanakan. 5.238 Alokasi tambahan: di Bangladesh, India, Pakistan, dan Filipina, pita 200–216 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer. 5.240 Alokasi tambahan: Di China dan India, pita 216–223 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer dan untuk dinas radiolokasi dengan kategori sekunder. 5.245 Alokasi tambahan: Di Jepang, pita 222–223 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer dan untuk dinas radiolokasi dengan kategori sekunder. 5.250 Alokasi tambahan: di China, pita 225–235 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori sekunder. 5.252 Alokasi alternatif: di Botswana, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan, Swaziland, Zambia, dan Zimbabwe, pita 230–238 MHz dan pita 246–254 MHz dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. 5.254 Pita 235–322 MHz dan pita 335,4–399,9 MHz dapat digunakan oleh dinas satelit bergerak, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21, dengan syarat bahwa stasiun dinas itu tidak menyebabkan interferensi merugikan terhadap dinas lain yang telah beroperasi atau yang masih direncanakan untuk dioperasikan sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi kecuali untuk alokasi tambahan yang dibuat dalam catatan kaki No. 5.256A. (WRC-03) 5.255 Pita 312–315 MHz (Bumi ke angkasa) dan pita 387–390 MHz (angkasa ke Bumi) dalam dinas satelit bergerak dapat juga digunakan oleh sistem satelit nongeostasioner. Penggunaan semacam itu tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. 5.256 Frekuensi 243 MHz pada pita 235–267 MHz adalah frekuensi untuk digunakan oleh stasiun kapal penyelamat dan perangkat yang digunakan untuk tujuan penyelamatan. (WRC-07) 5.256A Alokasi tambahan: di Tiongkok, Rusia, dan Kazakstan, pita frekuensi 258–261 MHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa (Bumi ke angkasa) dan dinas operasi ruang angkasa (Bumi ke angkasa) dengan kategori primer. Stasiun pada dinas penelitian ruang angkasa (Bumi ke angkasa) dan dinas operasi ruang angkasa (Bumi ke angkasa) wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap sistem dinas bergerak dan sistem dinas satelit bergerak, atau meminta proteksi dari sistem dinas bergerak dan sistem dinas satelit bergerak, ataupun membatasi penggunaan dan pengembangan sistem dinas bergerak serta sistem dinas satelit bergerak yang beroperasi pada pita frekuensi ini. Stasiun pada dinas penelitian ruang angkasa (Bumi ke angkasa) dan dinas operasi ruang angkasa (Bumi ke angkasa) wajib untuk tidak membatasi pengembangan ke depan sistem dinas tetap di negara lain. (Rev. WRC-15) 5.257 Pita 267–272 MHz dapat digunakan oleh administrasi untuk telemetri angkasa di negara masing-masing dengan kategori primer, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. 5.258 Penggunaan pita 328,6–335,4 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan dibatasi untuk Sistem Pendaratan Instrumen (lintas luncur) (Instrument Landing System (glide path)). 5.259 Alokasi tambahan: di Mesir dan Suriah, pita 328,6–335,4 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak dengan kategori sekunder, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Untuk memastikan bahwa interferensi merugikan tidak ditimbulkan terhadap stasiun dinas radionavigasi penerbangan, stasiun dinas bergerak wajib untuk tidak diterapkan dalam pita itu hingga pita tersebut tidak diperlukan lagi untuk dinas radionavigasi penerbangan oleh administrasi mana pun yang teridentifikasi melalui penerapan prosedur No. 9.21. (WRC-12) 5.260 Dihapus. (WRC-15) 5.261 Emisi wajib dibatasi ± 25 kHz dari frekuensi standar 400,1 MHz. 5.262 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Botswana, Kolombia, Kuba, Mesir, Uni Emirat Arab, Ekuador, Rusia, Georgia, Hungaria, Iran, Irak, Israel, Yordania, Kazakstan, Kuwait, Liberia, Malaysia, Moldova, Oman, Uzbekistan, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Kirgistan, Singapura, Somalia, Tajikistan, Cad, Turkmenistan, dan Ukraina, pita 400,05–401 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (WRC-12) 5.262B Dihapus. (WRC-15) 5.262C Dihapus. (WRC-15) 5.263 Pita 400,15–401 MHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa dengan arah angkasa ke angkasa untuk komunikasi dengan kendaraan ruang angkasa berawak. Dalam penerapan ini, dinas penelitian ruang angkasa tidak akan dianggap sebagai suatu dinas keselamatan. 5.264 Penggunaan pita 400,15–401 MHz oleh dinas satelit bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. Batas rapatan fluks daya (the power flux-density limit) yang tercantum dalam Lampiran 1 Apendiks 5 wajib diterapkan sampai Konferensi Radiokomunikasi Dunia yang berkompeten merevisinya. 5.265 Dalam pita frekuensi 403–410 MHz, Resolusi 205 (Rev. WRC-15) berlaku. (WRC-15) 5.266 Penggunaan pita 406–406,1 MHz oleh dinas satelit bergerak dibatasi untuk radiosuar penunjuk posisi darurat satelit berdaya rendah (lihat juga Pasal 31). (WRC-07) 5.267 Setiap emisi yang dapat menimbulkan interferensi merugikan terhadap penggunaan yang telah memiliki izin dalam pita 406–406,1 MHz dilarang. 5.268 Penggunaan pita frekuensi 410–420 MHz oleh dinas penelitian ruang angkasa dibatasi untuk tautan komunikasi angkasa ke angkasa dengan kendaraan ruang angkasa berawak yang sedang mengorbit. Rapatan fluks daya pada permukaan Bumi yang dihasilkan oleh emisi dari stasiun pemancar dinas penelitian ruang angkasa (angkasa ke angkasa) dalam pita frekuensi 410–420 MHz wajib tidak melampaui -153 dB(W/m2) untuk 0º ≤ δ ≤ 5º, -153 + 0,007(δ-5) dB(W/m2) untuk 5º≤ δ ≤ 70º dan -148 dB(W/m2) untuk 70º ≤ δ ≤90º, di mana δ adalah sudut datang gelombang frekuensi radio dengan lebar pita referensi yaitu 4 kHz. Dalam pita frekuensi itu stasiun dinas penelitian ruang angkasa (angkasa ke angkasa) wajib untuk tidak meminta proteksi dari dinas tetap dan dinas bergerak, atau membatasi penggunaan dan pengembangan stasiun dinas tetap dan dinas bergerak. Peraturan Radio No. 4.10 tidak berlaku. (Rev. WRC- 15) 5.269 Kategori dinas yang berbeda: di Australia, Amerika Serikat, India, Jepang, dan Inggris, alokasi pita 420–430 MHz dan pita 440–450 MHz untuk dinas radiolokasi berkategori primer. (lihat No. 5.33) 5.270 Alokasi tambahan: di Australia, Amerika Serikat, Jamaika, dan Filipina, pita 420–430 MHz dan pita 440–450 MHz juga dialokasikan untuk dinas amatir dengan kategori sekunder. 5.271 Alokasi tambahan: di Belarus, China, India, Kirgistan, dan Turkmenistan pita 420–460 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan (altimeter radio) dengan kategori sekunder. (WRC-07) 5.276 Alokasi tambahan: di Afganistan, Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Jibuti, Mesir, Uni Emirat Arab, Ekuador, Eritrea, Etiopia, Yunani, Guinea, India, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Italia, Yordania, Kenya, Kuwait, Libia, Malaysia, Niger, Nigeria, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Korea Utara, Singapura, Somalia, Sudan, Swiss, Thailand, Togo, Turki, dan Yaman, pita frekuensi 430–440 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer serta pita frekuensi 430–435 MHz dan 438–440 MHz juga dialokasikan, kecuali di Ekuador, untuk dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan,dengan kategori primer. (Rev. WRC-15) 5.278 Kategori dinas yang berbeda: di Argentina, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Guyana, Honduras, Panama, dan Venezuela alokasi pita 430–440 MHz untuk dinas amatir berkategori primer (Lihat No. 5.33). 5.279 Alokasi tambahan: Di Meksiko, pita 430–435 MHz dan pita 438–440 MHz juga dialokasikan dengan kategori primer untuk dinas bergerak darat, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. 5.279A Penggunaan pita frekuensi 432–438 MHz oleh sensor dalam dinas satelit eksplorasi Bumi (aktif) wajib sesuai dengan Rekomendasi ITU-R RS.1260-1. Selain itu, dinas satelit eksplorasi Bumi (aktif) dalam pita frekuensi 432–438 MHz wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas radionavigasi penerbangan di Tiongkok. Ketentuan pada catatan kaki tidak menghilangkan kewajiban dinas satelit eksplorasi Bumi (aktif) dalam beroperasi sebagai dinas berkategori sekunder sesuai dengan No. 5.29 dan No. 5.30. (Rev. WRC-15) 5.280 Di Jerman, Austria, Bosnia-Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Liechtenstein, Montenegro, Portugal, Serbia, Slovania, dan Swiss pita 433,05–434,79 MHz (frekuensi tengah 433,92 MHz) ditetapkan untuk penerapan industri, ilmiah dan medis (ISM). Dinas radiokomunikasi di negara tersebut yang beroperasi dalam pita itu harus menerima interferensi merugikan yang dapat ditimbulkan oleh penerapan tersebut. Perangkat ISM yang beroperasi pada pita itu tunduk pada ketentuan No. 15.13. (WRC-07) 5.281 Alokasi tambahan: di departemen dan komunitas di luar Prancis di Region 2 dan India pita 433,75–434,25 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (Bumi ke angkasa) dengan kategori primer. Di Prancis dan Brasil pita itu dialokasikan untuk dinas yang sama dengan kategori sekunder. 5.282 Dalam pita 435–438 MHz, 1 260–1 270 MHz, 2 400–2 450 MHz, 3 400–3 410 MHz (hanya di Region 2 dan Region 3), dan 5 650–5 670 MHz, dinas satelit amatir dapat beroperasi dengan syarat tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas lain yang beroperasi sesuai dengan Tabel (Lihat No. 5.43). Administrasi yang memberikan izin untuk penggunaan semacam itu wajib memastikan bahwa setiap interferensi merugikan yang disebabkan oleh emisi dari suatu stasiun dinas satelit amatir segera dieliminasi sesuai dengan ketentuan No. 25.11. Penggunaan pita 1 260–1 270 MHz dan pita 5 650–5 670 MHz oleh dinas satelit amatir dibatasi untuk arah Bumi ke angkasa. 5.284 Alokasi tambahan: di Kanada pita 440–450 MHz juga dialokasikan untuk dinas amatir dengan kategori sekunder. 5.285 Kategori dinas yang berbeda: di Kanada pita 440–450 MHz dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori primer (lihat No. 5.33). 5.286 Pita 449,75–450,25 MHz dapat digunakan untuk dinas operasi ruang angkasa (Bumi ke angkasa) dan dinas penelitian ruang angkasa (Bumi ke angkasa), yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. 5.286A Penggunaan pita 454–456 MHz dan 459–460 MHz untuk dinas satelit bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. (WRC-97) 5.286AA Pita frekuensi 450–470 MHz diidentifikasi untuk digunakan oleh administrasi yang ingin menerapkan Telekomunikasi Bergerak Internasional (IMT). Lihat Resolusi 224 (Rev. WRC-15). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan dari pita frekuensi tersebut oleh setiap penerapan dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak menjadi prioritas dalam Peraturan Radio. (Rev. WRC-15) 5.286B Penggunaan pita 454–455 MHz di negara yang terdaftar dalam No. 5.286D, pita 455–456 MHz dan 459–460 MHz di Region 2, serta pita 454– 456 MHz dan 459–460 MHz di negara yang terdaftar dalam No. 5.286E, oleh stasiun dinas satelit bergerak, wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun dinas tetap atau dinas bergerak atau meminta proteksi dari stasiun dinas tetap atau dinas bergerak yang beroperasi sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi. (WRC-97) 5.286C Penggunaan pita 454–455 MHz di negara yang terdaftar dalam No. 5.286D, pita 455–456 MHz, dan pita 459–460 MHz di negara yang terdaftar dalam No. 5.286E, oleh stasiun pada dinas satelit bergerak, wajib untuk tidak membatasi pengembangan dan penggunaan dinas tetap dan dinas bergerak yang beroperasi sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi. (WRC-97) 5.286D Alokasi tambahan: di Kanada, Amerika Serikat, dan Panama pita 454–455 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit bergerak (Bumi ke angkasa) dengan kategori primer. (WRC-07) 5.286E Alokasi tambahan: di Tanjung Verde, Nepal, dan Nigeria pita 454–456 MHz dan pita 459–460 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit bergerak (Bumi ke angkasa) dengan kategori primer. (WRC-07) 5.287 Penggunaan pita frekuensi 457,5125–457,5875 MHz dan 467,5125– 467,5875 MHz oleh dinas bergerak maritim dibatasi untuk stasiun komunikasi di atas kapal. Karakteristik perangkat dan pengaturan pengkanalan harus sesuai dengan yang dijelaskan dalam Rekomendasi ITU-R M.1174-3. Penggunaan pita frekuensi ini di perairan teritorial dapat tunduk pada peraturan nasional dari administrasi yang berkepentingan. (Rev. WRC-15) 5.288 Di perairan teritorial Amerika Serikat dan Filipina frekuensi yang diutamakan untuk digunakan oleh stasiun komunikasi di atas kapal adalah 457,525 MHz, 457,550 MHz, 457,575 MHz, dan 457,600 MHz yang berpasangan secara berurutan dengan 467,750 MHz, 467,775 MHz, 467,800 MHz, dan 467,825 MHz. Karakteristik perangkat yang digunakan wajib menyesuaikan dengan yang dijelaskan dalam Rekomendasi ITU-R M.1174-3. (Rev. WRC-15) 5.289 Aplikasi dinas satelit eksplorasi bumi, selain dari dinas satelit meteorologis, juga dapat digunakan dalam pita 460–470 MHz dan pita 1 690– 1 710 MHz untuk transmisi angkasa ke Bumi dengan syarat tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun yang beroperasi sesuai dengan Tabel. 5.290 Kategori dinas yang berbeda: di Afganistan, Azerbaijan, Belarus, China, Rusia, Jepang, Kirgistan, Tajikistan, dan Turkmenistan alokasi pita 460–470 MHz untuk dinas satelit meteorologis (angkasa ke Bumi) berkategori primer (Lihat No. 5.33), yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. (WRC-12) 5.291 Alokasi tambahan: di China pita 470–485 MHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa (angkasa ke Bumi) dan dinas operasi ruang angkasa (angkasa ke Bumi) dengan kategori primer, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21 dan dengan syarat tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun siaran, baik yang sudah ada maupun yang masih dalam perencanaan. 5.296A Di Mikronesia, Kepulauan Solomon, Tuvalu, dan Vanuatu, pita frekuensi atau bagian dari pita frekuensi 470–698 MHz, dan di Bangladesh, Maladewa, dan Selandia Baru, pita frekuensi atau bagian dari pita frekuensi 610–698 MHz, diidentifikasi untuk penggunaan oleh administrasi yang ingin menerapkan Telekomunikasi Bergerak Internasional (Internasional Mobile Telecommunication/IMT) – lihat Resolusi 224 (Rev.WRC-15). Identifikasi itu tidak menghambat penggunaan pita frekuensi tersebut oleh penggunaan dinas apapun yang dialokasikan dan tidak menjadi prioritas di Peraturan Radio. Alokasi dinas bergerak dalam pita frekuensi ini wajib tidak digunakan untuk sistem IMT kecuali tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21 dan wajib tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap, atau meminta proteksi dari, dinas siaran negara tetangga. Nomor 5.43 dan 5.43A berlaku. (WRC-15) 5.298 Alokasi tambahan: di India pita 549,75–550,25 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (angkasa ke Bumi) dengan kategori sekunder. 5.305 Alokasi tambahan: di China pita 606–614 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori primer. 5.306 Alokasi tambahan: di Region 1, kecuali Area Siaran Afrika (lihat No. 5.10 sampai No. 5.13), dan di Region 3 pita 608–614 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori sekunder. 5.307 Alokasi tambahan: di India pita 608–614 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori primer. 5.311A Untuk pita frekuensi 620–790 MHz, lihat juga Resolusi 549 (WRC-07). (WRC-07) 5.313A Pita frekuensi atau bagian dari pita frekuensi 698–790 MHz, di Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Tiongkok, Korea Selatan, Fiji, India, Indonesia, Jepang, Kiribati, Laos, Malaysia, Myanmar, Selandia Baru, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, Samoa, Singapura, Thailand, Tonga, Tuvalu, Vanuatu, dan Vietnam, diidentifikasikan untuk penggunaan oleh administrasi tersebut yang ingin menerapkan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication /IMT). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi ini oleh aplikasi lainnya dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak menjadi prioritas dalam Peraturan Radio. Di Tiongkok penggunaan pita frekuensi ini untuk IMT tidak akan dimulai sampai dengan tahun 2015. (Rev. WRC-15) 5.317A Bagian dari pita frekuensi 698–960 MHz di Region 2 serta pita frekuensi 694–790 MHz di Region 1 dan 790–960 MHz di Region 1 dan Region 3 yang dialokasikan untuk dinas bergerak dengan kategori primer diidentifikasi untuk penggunaan oleh administrasi yang ingin menerapkan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication/IMT)––lihat Resolusi 224 (Rev.WRC-15), 760 (WRC-15), dan 749 (Rev.WRC-15), sebagaimana mestinya. Identifikasi itu tidak menghalangi penggunaan pita tersebut oleh aplikasi lainnya dari dinas yang kepadanya pita tersebut dialokasikan dan tidak menjadi prioritas dalam Peraturan Radio. (Rev. WRC- 15) 5.320 Alokasi tambahan: Di Region 3, pita 806–890 MHz dan pita 942–960 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit bergerak, kecuali dinas satelit bergerak penerbangan (R), dengan kategori primer, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Penggunaan pita itu dibatasi untuk pengoperasian dalam batas-batas wilayah nasional. Dalam mengupayakan persetujuan semacam itu, proteksi yang tepat wajib diberikan kepada dinas yang beroperasi sesuai dengan Tabel, untuk memastikan bahwa tidak ada interferensi merugikan yang ditimbulkan terhadap dinas tersebut. 5.327 Kategori dinas yang berbeda: di Australia, alokasi pita 915–928 MHz untuk dinas radiolokasi berkategori primer. (lihat No. 5.33) 5.327A Penggunaan pita frekuensi 960–1 164 MHz oleh dinas begerak penerbangan (R) dibatasi untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Penggunaan semacam itu wajib sesuai dengan Resolusi 417 (Rev.WRC-15). (Rev. WRC-15) 5.328 Penggunaan pita 960–1 215 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan disiapkan di seluruh dunia untuk pengoperasian dan pengembangan bantuan elektronik pesawat udara terhadap navigasi udara dan secara langsung terkait dengan setiap fasilitas berbasis darat. (WRC-2000) 5.328A Stasiun dinas satelit radionavigasi dalam pita 1 164–1 215 MHz wajib beroperasi sesuai dengan ketentuan Resolusi 609 (Rev.WRC-07) dan wajib untuk tidak meminta proteksi dari stasiun dinas radionavigasi penerbangan dalam pita 960–1 215 MHz. Ketentuan No. 5.43A tidak diberlakukan. Sementara itu, ketentuan No. 21.18 wajib diberlakukan. (WRC-07) 5.328AA Pita frekuensi 1 087,7–1 092,3 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit bergerak penerbangan (R) (Bumi ke angkasa) dengan kategori primer, terbatas untuk penerimaan stasiun ruang angkasa dari emisi Automatic Dependent Surveillance-Broadcast (ADS-B) dari pemancar pesawat udara yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Stasiun yang beroperasi dalam dinas satelit bergerak penerbangan (R) wajib untuk tidak meminta proteksi dari stasiun yang beroperasi dalam dinas radionavigasi penerbangan. Resolusi 425 (WRC-15) wajib berlaku. (WRC-15) 5.328B Penggunaan pita 1 164–1 300 MHz, 1 559–1 610 MHz dan 5 010– 5 030 MHz oleh sistem dan jaringan dalam dinas satelit radionavigasi yang informasi koordinasi atau informasi notifikasinya lengkap, sebagaimana mestinya, diterima oleh Biro Radiokomunikasi setelah 1 Januari 2005 tunduk pada aplikasi ketentuan No. 9.12, 9.12A dan 9.13. Resolusi 610 (WRC-03) juga wajib berlaku; namun, dalam hal sistem dan jaringan dinas satelit radionavigasi (angkasa ke angkasa), Resolusi 610 (WRC-03) wajib berlaku hanya untuk transmisi stasiun angkasa. Sesuai dengan No. 5.329A, untuk sistem dan jaringan dinas satelit radionavigasi (angkasa ke angkasa) dalam pita 1 215–1 300 MHz dan pita 1 559–1 610 MHz, ketentuan No.9.7, 9.12, 9.12A, dan 9.13 wajib berlaku hanya yang terkait dengan sistem dan jaringan lainnya pada dinas satelit radionavigasi (angkasa ke angkasa). (WRC-07) 5.329 Penggunaan dinas satelit radionavigasi dalam pita 1 215–1 300 MHz wajib tunduk pada persyaratan bahwa tidak ada interferensi merugikan yang ditimbulkan terhadap dinas radionavigasi, dan tidak ada proteksi yang diminta dari dinas radionavigasi yang diizinkan berdasarkan No. 5.331. Selanjutnya, penggunaan dinas satelit radionavigasi dalam pita 1 215–1 300 MHz wajib tunduk pada persyaratan bahwa tidak ada interferensi merugikan yang ditimbulkan terhadap dinas radiolokasi. Ketentuan No. 5.43 wajib untuk tidak diberlakukan terkait dengan dinas radiolokasi. Resolusi 608 (WRC-03) wajib berlaku. (WRC-03) 5.329A Penggunaan sistem dalam dinas satelit radionavigasi (angkasa ke angkasa) yang beroperasi dalam pita 1 215–1 300 MHz dan pita 1 559– 1 610 MHz tidak dimaksudkan untuk menyediakan aplikasi dinas keselamatan, dan wajib untuk tidak menimbulkan hambatan tambahan pada sistem dinas satelit radionavigasi (angkasa ke Bumi) atau dinas lainnya yang beroperasi sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi. (WRC-07) 5.330 Alokasi tambahan: di Angola, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Kamerun, China, Jibuti, Mesir, Uni Emirat Arab, Eritrea, Etiopia, Guyana, India, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Jepang, Yordania, Kuwait, Nepal, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Cad, Togo, dan Yaman pita 1 215–1 300 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (WRC-12) 5.331 Alokasi tambahan: di Aljazair, Jerman, Arab Saudi, Australia, Austria, Bahrain, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia-Herzegovina, Brasil, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, China, Korea Selatan, Kroasia, Denmark, Mesir, Uni Emirat Arab, Estonia, Rusia, Finlandia, Prancis, Ghana, Yunani, Guinea, Guinea Khatulistiwa, Hungaria, India, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Israel, Yordania, Kenya, Kuwait, Makedonia, Lesotho, Latvia, Libanon, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Mali, Mauritania, Montenegro, Nigeria, Norwegia, Oman, Pakistan, Belanda, Polandia, Portugal, Qatar, Suriah, Korea Utara, Slowakia, Inggris, Serbia, Slovenia, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Sri Lanka, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Thailand, Togo, Turki, Venezuela, dan Vietnam pita 1 215–1 300 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. Di Kanada dan Amerika Serikat pita 1 240–1 300 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi, dan penggunaan dinas radionavigasi wajib dibatasi untuk dinas radionavigasi penerbangan. (WRC-12) 5.332 Dalam pita 1 215–1 260 MHz, sensor aktif pada pesawat ruang angkasa dalam dinas satelit eksplorasi bumi dan dinas penelitian ruang angkasa wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas satelit radionavigasi dan dinas lainnya yang dialokasikan atau meminta proteksi dari dinas satelit radionavigasi dan dinas lainnya yang dialokasikan dengan kategori primer sehingga menimbulkan hambatan pada pengoperasian atau pengembangan dinas radiolokasi, dinas satelit radionavigasi, dan dinas lainnya yang dialokasikan dengan kategori primer. (WRC-2000) 5.334 Alokasi tambahan: di Kanada dan Amerika Serikat, pita 1 350– 1 370 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer. (WRC-03) 5.335 Di Kanada dan Amerika Serikat dalam pita 1 240–1 300 MHz, sensor aktif pada pesawat ruang angkasa dalam dinas satelit eksplorasi bumi dan dinas penelitian ruang angkasa wajib untuk tidak menimbulkan interferensi terhadap dinas radionavigasi penerbangan atau meminta proteksi dari dinas radionavigasi penerbangan sehingga menimbulkan hambatan pada pengoperasian atau pengembangan dinas radionavigasi penerbangan. (WRC-97) 5.335A Dalam pita 1 260–1 300 MHz, sensor aktif pada pesawat ruang angkasa dalam dinas satelit eksplorasi bumi dan dinas penelitian ruang angkasa wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas radiolokasi dan dinas lainnya atau meminta proteksi dari dinas radiolokasi dan dinas lainnya, sehingga menimbulkan hambatan pada pengoperasian atau pengembangan dinas radiolokasi dan dinas lainnya yang dialokasikan dalam catatan kaki dengan kategori primer. (WRC-2000) 5.337 Penggunaan pita 1 300–1 350 MHz, 2 700–2 900 MHz dan 9 000– 9 200 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan dibatasi untuk radar berbasis darat dan transponder pesawat udara terkait yang hanya memancar pada frekuensi dalam pita tersebut dan hanya pada saat diaktifkan oleh radar yang beroperasi dalam pita yang sama. 5.337A Penggunaan pita 1 300–1 350 MHz oleh stasiun bumi pada dinas satelit radionavigasi dan oleh stasiun pada dinas radiolokasi wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas radionavigasi penerbangan atau tidak menghalangi pengoperasian dan pengembangan dinas radionavigasi penerbangan. (WRC-2000) 5.338A Dalam pita frekuensi 1 350–1 400 MHz, 1 427–1 452 MHz, 22,55–23,55 GHz, 30–31,3 GHz, 49,7–50,2 GHz, 50,4–50,9 GHz, 51,4–52,6 GHz, 81–86 GHz, dan 92–94 GHz, Resolusi 750 (Rev. WRC-15) berlaku. (Rev. WRC-15) 5.339 Pita 1 370–1 400 MHz, 2 640–2 655 MHz, 4 950–4 990 MHz, dan 15,20–15,35 GHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa (pasif) dan dinas satelit eksplorasi bumi (pasif) berkategori sekunder. 5.340 Semua emisi dilarang dalam pita-pita berikut: 1 400–1 427 MHz, 2 690–2 700 MHz, kecuali yang ditetapkan pada No. 5.422, 10,68–10,7 GHz, kecuali yang ditetapkan pada No. 5.483, 15,35–15,4 GHz, kecuali yang ditetapkan pada No. 5.511, 23,6–24 GHz, 31,3–31,5 GHz, 31,5–31,8 GHz, di Region 2, 48,94–49,04 GHz, dari stasiun pesawat udara 50,2–50,4 GHz*, 52,6–54,25 GHz, 86–92 GHz, *5.340.1 Alokasi untuk dinas satelit eksplorasi bumi (pasif) dan dinas penelitian ruang angkasa (pasif) dalam pita 50.2-50.4 GHz wajib untuk tidak menimbulkan hambatan terhadap penggunaan pita-pita yang bersebelahan oleh dinas berkategori primer dalam pita tersebut. (WRC-97) 100–102 GHz, 109,5–111,8 GHz, 114,25–116 GHz, 148,5–151,5 GHz, 164–167 GHz, 182–185 GHz, 190–191,8 GHz, 200–209 GHz, 226–231,5 GHz, 250–252 GHz. (WRC-03) 5.341 Dalam pita 1 400–1 727 MHz, 101–120 GHz, dan 197–220 GHz, penelitian pasif sedang dilakukan oleh beberapa negara melalui program pencarian emisi yang sengaja dipancarkan dari sumber ekstraterestrial. 5.341C Pita frekuensi 1 427–1 452 MHz dan 1 492–1 518 MHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh administrasi di Region 3 yang ingin menerapkan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication/IMT) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev.WRC-15). Penggunaan frekuensi ini oleh administrasi tersebut di atas untuk penerapan IMT dalam pita 1 429–1 452 MHz dan 1 492–1 518 MHz tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21 dari negara yang menggunakan stasiun dinas bergerak penerbangan. Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi ini oleh aplikasi lainnya dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak menjadi prioritas dalam Peraturan Radio. (WRC-15) 5.342 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Uzbekistan, Kirgistan, dan Ukraina, pita frekuensi 1 429–1 535 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan dengan kategori primer secara eksklusif untuk tujuan telemetri penerbangan dalam wilayah nasional. Sejak 1 April 2007, penggunaan pita frekuensi 1 452–1 492 MHz tunduk pada persetujuan antara administrasi-administrasi terkait. (Rev. WRC-15) 5.343 Di Region 2 penggunaan pita 1 435–1 535 MHz oleh dinas bergerak penerbangan untuk telemetri memprioritaskan penggunaan lainnya oleh dinas bergerak. 5.344 Alokasi alternatif: di Amerika Serikat pita 1 452–1 525 MHz dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (lihat juga No. 5.343) 5.345 Penggunaan pita 1 452–1 492 MHz oleh dinas satelit siaran dan dinas siaran dibatasi untuk siaran audio digital dan tunduk pada ketentuan Resolusi 528 (WARC-92)* 5.346A Pita frekuensi 1 452–1 492 MHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh administrasi di Region 3 yang ingin menerapkan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication/IMT) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev.WRC-15) dan Resolusi 761 (WRC-15). Penggunaan frekuensi ini oleh administrasi tersebut di atas untuk penerapan IMT tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21 dari negara yang menggunakan stasiun dinas bergerak penerbangan. Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi ini oleh aplikasi lainnya dari dinas * Catatan Sekretariat: Resolusi ini direvisi pada WRC-03. yang telah dialokasikan dan tidak menjadi prioritas dalam Peraturan Radio. (WRC-15) 5.348 Penggunaan pita 1 518–1 525 MHz oleh dinas satelit bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. Dalam pita 1 518–1 525 MHz, stasiun pada dinas satelit bergerak wajib untuk tidak meminta proteksi dari stasiun dinas tetap. Ketentuan No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-03) 5.348A Dalam pita 1 518–1 525 MHz, ambang batas koordinasi dalam hal tingkat rapatan fluks daya pada permukaan bumi dalam aplikasi No. 9.11A untuk stasiun luar angkasa dinas satelit bergerak (angkasa ke Bumi), yang terkait dengan dinas bergerak darat yang digunakan untuk radio bergerak khusus atau digunakan dalam kaitannya dengan jaringan telekomunikasi sambungan umum (Public Switched Telecommunication Networks/PSTN) yang beroperasi dalam wilayah Jepang, wajib sebesar -150 dB (W/m2) di tiap pita 4 kHz untuk seluruh sudut datang, selain dari yang telah diberikan pada Tabel 5–2 Apendiks 5. Dalam pita 1 518–1 525 MHz, stasiun dinas satelit bergerak wajib untuk tidak meminta proteksi dari stasiun dinas bergerak dalam wilayah Jepang. Ketentuan No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-03) 5.348B Dalam pita 1 518–1 525 MHz, stasiun dinas satelit bergerak wajib untuk tidak meminta proteksi dari stasiun telemetri bergerak penerbangan pada dinas bergerak dalam teritori Amerika Serikat (lihat No. 5.343 dan No. 5.344) dan di negara yang terdaftar pada No. 5.342. No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-03) 5.349 Kategori dinas yang berbeda: di Arab Saudi, Azerbaijan, Bahrain, Kamerun, Mesir, Prancis, Iran, Irak, Israel, Kazakstan, Kuwait, Makedonia, Libanon, Maroko, Qatar, Suriah, Kirgistan, Turkmenistan, dan Yaman alokasi pita 1 525–1 530 MHz untuk dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan berkategori primer. (lihat No. 5.33). (WRC-07) 5.351 Pita 1 525–1 544 MHz, 1 545–1 599 MHz, 1 626,5–1 645,5 MHz, dan 1 646,5–1 660,5 MHz wajib untuk tidak digunakan untuk taut pencatu (feeder links) dari dinas apapun. Namun, dalam kondisi tertentu stasiun bumi pada titik tetap tertentu dalam dinas satelit bergerak apapun dapat diberikan izin oleh administrasi untuk berkomunikasi melalui stasiun ruang angkasa dengan menggunakan pita tersebut. 5.351A Untuk penggunaan pita 1 518–1 544 MHz, 1 545–1 559 MHz, 1 610–1 645,5 MHz, 1 646,5–1 660,5 MHz, 1 668–1 675 MHz, 1 980– 2 010 MHz, 2 170–2 200 MHz, 2 483,5–2 520 MHz, dan 2 670–2 690 MHz oleh dinas satelit bergerak lihat Resolusi 212 (Rev.WRC-07) dan Resolusi 225 (Rev.WRC-07)*. (WRC-07) 5.352A Dalam pita frekuensi 1 525–1 530 MHz, stasiun dinas satelit bergerak, kecuali stasiun dinas satelit bergerak maritim, wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun dinas tetap atau meminta proteksi dari stasiun dinas tetap di Aljazair, Arab Saudi, Mesir, Prancis dan komunitas di luar Prancis di Region 3, Guinea, India, Israel, Italia, Yordania, Kuwait, Mali, Maroko, Mauritania, Nigeria, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Vietnam, dan Yaman yang dinotifikasi sebelum 1 April 1998. (Rev. WRC-15) *Catatan Sekretariat: Resolusi ini direvisi pada WRC-12. 5.353A Dalam menerapkan prosedur Bagian II Pasal 9 untuk dinas satelit bergerak dalam pita 1 530–1 544 MHz dan pita 1 626,5–1 645,5 MHz prioritas wajib diberikan untuk mengakomodasikan persyaratan spektrum untuk komunikasi kegentingan, darurat, dan keselamatan pada Sistem Keselamatan dan Kegentingan Maritim Global (Global Maritime Distress and Safety System/GMDSS). Komunikasi kegentingan, darurat dan keselamatan satelit bergerak maritime wajib memperoleh akses prioritas dan ketersediaan yang bersifat segera terhadap seluruh komunikasi satelit bergerak lainnya yang beroperasi dalam suatu jaringan. Sistem satelit bergerak wajib untuk tidak menimbulkan interferensi yang tidak dapat diterima terhadap komunikasi kegentingan, darurat, dan keselamatan GMDSS atau meminta proteksi dari komunikasi kegentingan, darurat, dan keselamatan GMDSS. Prioritas komunikasi yang terkait dengan keselamatan pada dinas satelit bergerak lainnya wajib diperhatikan. (Ketentuan Resolusi 222 (WRC-2000)* wajib berlaku). (WRC-2000) 5.354 Penggunaan pita 1 525–1 559 MHz dan pita 1 626,5–1 660,5 MHz oleh dinas satelit bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. 5.355 Alokasi tambahan: di Bahrain, Bangladesh, Kongo, Jibuti, Mesir, Eritrea, Irak, Israel, Kuwait, Qatar, Suriah, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Cad, Togo, dan Yaman, pita 1 540–1 559 MHz, 1 610–1 645,5 MHz, dan 1 646,5–1 660 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori sekunder. (WRC-12) 5.356 Penggunaan pita 1 544–1 545 MHz oleh dinas satelit bergerak (angkasa ke Bumi) dibatasi untuk komunikasi keselamatan dan marabahaya. (lihat Pasal 31) 5.357 Transmisi dalam pita 1 545–1 555 MHz dari stasiun penerbangan terestrial secara langsung ke stasiun pesawat udara, atau antara stasiun- stasiun pesawat udara dalam dinas bergerak penerbangan (R) juga diizinkan pada saat transmisi tersebut digunakan untuk memperpanjang atau menambah tautan satelit ke pesawat udara. 5.357A Dalam menerapkan prosedur Bagian II Pasal 9 untuk dinas satelit bergerak dalam pita frekuensi 1 545–1 555 MHz dan pita 1 646,5–1656,5 MHz, prioritas wajib diberikan untuk mengakomodasi persyaratan spektrum dinas satelit bergerak (R) yang menyediakan transmisi pesan dengan prioritas 1 sampai dengan 6 berdasarkan Pasal 44. Komunikasi dinas satelit bergerak penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai dengan 6 berdasarkan Pasal 44 wajib memiliki akses prioritas dan ketersediaan yang bersifat segera, dengan pencegahan (pre–emption) apabila diperlukan, terhadap seluruh komunikasi satelit bergerak lainnya yang beroperasi dalam suatu jaringan. Sistem satelit bergerak wajib untuk tidak menimbulkan interferensi yang tidak dapat diterima terhadap komunikasi dinas satelit bergerak penerbangan (R) atau meminta proteksi dari komunikasi dinas satelit bergerak penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai dengan 6 berdasarkan Pasal 44. Prioritas komunikasi yang terkait dengan keselamatan pada dinas bergerak satelit lain wajib diperhatikan. (Ketentuan Resolusi 222 (Rev.WRC-12)* wajib berlaku.) (WRC-12) * Catatan Sekretariat: Resolusi ini disempurnakan oleh WRC-07 dan WRC-12 * Catatan Sekretariat: Resolusi ini disempurnakan oleh WRC-07 dan WRC-12. 5.359 Alokasi tambahan: di Jerman, Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Benin, Kamerun, Rusia, Prancis, Georgia, Guinea, Guinea-Bissau, Yordania, Kazakstan, Kuwait, Lituania, Mauritania, Uganda, Uzbekistan, Pakistan, Polandia, Suriah, Kirgistan, Korea Utara, Rumania, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, dan Ukraina, pita 1 550–1 559 MHz, 1 610– 1 645,5 MHz, dan 1 646,5–1 660 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. Administrasi diminta untuk melakukan segala upaya praktis untuk mencegah penerapan stasiun dinas tetap baru dalam pita itu. (Rev. WRC-15) 5.362A Di Amerika Serikat, dalam pita 1 555–1 559 MHz dan pita 1 656,5–1 660,5 MHz, dinas satelit bergerak penerbangan (R) wajib memiliki akses prioritas dan ketersediaan yang bersifat segera, dengan pencegahan (pre- emption) apabila diperlukan, terhadap seluruh komunikasi satelit bergerak lainnya yang beroperasi dalam suatu jaringan. Sistem satelit bergerak wajib untuk tidak menimbulkan interferensi yang tidak diinginkan terhadap komunikasi dinas satelit bergerak penerbangan (R) atau meminta proteksi dari komunikasi dinas satelit bergerak penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai 6 berdasarkan Pasal 44. Prioritas komunikasi yang terkait dengan keselamatan pada dinas satelit bergerak lainnya wajib diperhatikan. (WRC-97) 5.362B Dihapus. (WRC-15) 5.362C Dihapus. (WRC-15) 5.364 Penggunaan pita 1 610–1 626,5 MHz oleh dinas satelit bergerak (Bumi ke angkasa) dan oleh dinas satelit radiodeterminasi (Bumi ke angkasa) tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. Stasiun bumi bergerak yang beroperasi di salah satu dinas pada pita ini wajib untuk tidak menghasilkan rapatan e.i.r.p. puncak yang melebihi –15dB (W/4 kHz) di dalam bagian pita yang digunakan oleh sistem yang beroperasi sesuai dengan ketentuan No. 5.366 (yang kepadanya No. 4.10 berlaku), kecuali jika disetujui oleh administrasi terpengaruh. Pada bagian pita yang sistemnya tidak beroperasi, rapatan e.i.r.p rerata dari stasiun bumi bergerak wajib untuk tidak melebihi –3dB (W/4 kHz). Stasiun dinas satelit bergerak wajib untuk tidak meminta proteksi dari stasiun dinas radionavigasi penerbangan, stasiun yang beroperasi sesuai dengan ketentuan No. 5.366, dan stasiun dalam dinas tetap yang beroperasi sesuai dengan ketentuan No. 5.359. Administrasi yang bertanggung jawab untuk koordinasi dari jaringan satelit bergerak wajib melakukan semua langkah yang dapat diterapkan untuk menjamin proteksi stasiun yang beroperasi sesuai dengan ketentuan No. 5.366. 5.365 Penggunaan pita 1 613,8–1 626,5 MHz oleh dinas satelit bergerak (angkasa ke Bumi) tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. 5.366 Pita 1 610–1 626,5 MHz dicadangkan di seluruh dunia untuk penggunaan dan pengembangan bantuan elektronik pesawat udara (airborne electronic aid) untuk navigasi udara dan setiap fasilitas berbasis darat atau satellite-borne yang secara langsung berkaitan. Penggunaan satelit tersebut tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. 5.367 Alokasi tambahan: Pita frekuensi 1 610–1 626,5 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit bergerak penerbangan (R) dengan kategori primer, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No.9.21. (WRC-12) 5.368 Sehubungan dengan dinas satelit radiodeterminasi dan dinas satelit bergerak, ketentuan No. 4.10 tidak berlaku dalam pita 1 610–1 626,5 MHz, dengan pengecualian pada dinas satelit radionavigasi penerbangan. 5.369 Kategori dinas yang berbeda: Di Angola, Australia, China, Eritrea, Etiopia, India, Iran, Israel, Lebanon, Liberia, Madagaskar, Mali, Pakistan, Papua Nugini, Suriah, Zaire, Sudan, Sudan Selatan, Togo, dan Zambia alokasi pita 1 610–1 626,5 MHz pada dinas satelit radiopenentu (Bumi ke angkasa) berkategori primer (lihat No. 5.33), yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21 dari negara yang tidak terdaftar dalam ketentuan tersebut. (WRC-03) 5.372 Interferensi merugikan wajib untuk tidak ditimbulkan terhadap stasiun dinas astronomi radio yang menggunakan pita 1 610–1 613,8 MHz oleh stasiun dinas satelit radiodeterminasi dan dinas satelit bergerak (No. 29.13 berlaku) 5.374 Stasiun bumi bergerak dalam dinas satelit bergerak yang beroperasi dalam pita 1 631,5–1 634,5 MHz dan pita 1 656,5–1 660 MHz wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun dalam dinas tetap di negara yang termasuk dalam daftar No. 5.359. (WRC-97) 5.375 Penggunaan pita 1 654,5–1 646,5 MHz oleh dinas satelit bergerak (Bumi ke angkasa) dan untuk tautan antarsatelit dibatasi untuk komunikasi kegentingan dan keselamatan (lihat Pasal 31). 5.376 Transmisi dalam pita 1 646,5–1 656,5 MHz dari stasiun pesawat udara dalam dinas bergerak penerbangan (R) secara langsung ke stasiun penerbangan terestrial atau antara stasiun-stasiun pesawat udara, juga diizinkan apabila transmisi tersebut digunakan untuk memperluas atau menambah tautan satelit ke pesawat udara. 5.376A Stasiun bumi bergerak yang beroperasi dalam pita 1 660–1 660,5 MHz wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun dalam dinas astronomi radio. (WRC-97) 5.379 Alokasi tambahan: di Bangladesh, India, Indonesia, Nigeria, dan Pakistan pita 1 660,5–1 668,4 MHz juga dialokasikan bagi dinas bantuan meteorologis dengan kategori sekunder. 5.379A Administrasi diminta untuk menyediakan segala perlindungan yang dapat diterapkan dalam pita 1 660,5–1 668,4 MHz untuk penelitian astronomi radio di masa mendatang, khususnya dengan menghilangkan transmisi udara ke darat pada dinas bantuan meteorologis dalam pita 1 664,4– 1 668,4 MHz sesegera mungkin. 5.379B Penggunaan pita 1 668–1 675 MHz oleh dinas satelit bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. Dalam pita 1 668–1 668,4 MHz, Resolusi 904 (WRC-07) wajib berlaku. (WRC-07) 5.379C Untuk memproteksi dinas astronomi radio dalam pita 1 668–1 670 MHz, nilai agregat rapatan fluks daya yang dihasilkan oleh stasiun bumi bergerak dalam suatu jaringan dinas satelit bergerak yang beroperasi dalam pita itu wajib untuk tidak melebihi -181 dB(W/m2) pada 10 MHz dan -194 dB(W/m2) pada setiap 20 kHz di setiap stasiun astronomi radio yang terdaftar dalam Master International Frequency Register, untuk periode integrasi yang lebih dari 2% dari 2000 detik. (WRC-03) 5.379D Untuk penggunaan bersama pita 1 668–1 675 MHz antara dinas satelit bergerak dengan dinas tetap dan atau dinas bergerak, Resolusi 744 (Rev. WRC-07) wajib berlaku. (WRC-07) 5.379E Dalam pita 1 668,4–1 675 MHz, stasiun pada dinas satelit bergerak wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun dinas bantuan meteorologis di China, Iran, Jepang, dan Uzbekistan. Dalam pita 1 668,4–1 675 MHz, administrasi diminta untuk tidak menerapkan sistem baru pada stasiun dinas bantuan meteorologis dan didorong untuk memindahkan operasi layanan bantuan meteorologis yang sudah ada ke pita yang lain sesegera mungkin. (WRC-03) 5.380A Dalam pita 1 670–1 675 MHz, stasiun pada dinas satelit bergerak wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun bumi yang sudah ada atau menghambat pengembangan dari stasiun bumi yang sudah ada dalam dinas satelit metereologis yang terdaftar sebelum 1 Januari
2004.Setiap penetapan baru pada stasiun bumi tersebut dalam pita itu wajib juga dilindungi dari interferensi merugikan dari stasiun dinas satelit bergerak. (WRC-07) 5.381 Alokasi tambahan: Di Afganistan, Kuba, India, Iran, dan Pakistan pita 1 690–1 700 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak (kecuali dinas bergerak penerbangan) dengan kategori primer. (WRC-12) 5.384 Alokasi tambahan: di India, Indonesia, dan Jepang pita 1 700– 1 710 MHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa (angkasa ke Bumi) dengan kategori primer. (WRC-97) 5.384A Pita frekuensi 1 710–1 885 MHz, 2 300–2 400 MHz, dan 2 500–2 690 MHz atau bagian dari pita tersebut, diidentifikasi untuk digunakan oleh administrasi yang ingin menerapkan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication/IMT) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev.WRC-15). Identifikasi itu tidak menghalangi penggunaan pita tersebut oleh setiap aplikasi dinas yang dialokasikan dan tidak menjadi prioritas dalam Peraturan Radio. (Rev. WRC-15] 5.385 Alokasi tambahan: pita 1 718,8–1 722,2 MHz juga dialokasikan bagi dinas astronomi radio dengan kategori sekunder untuk pengamatan garis spektral. (WRC-2000) 5.386 Alokasi tambahan: pita frekuensi 1 750–1 850 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (Bumi ke angkasa) dan dinas penelitian ruang angkasa (Bumi ke angkasa) di Region 2 (kecuali di Meksiko), di Australia, Guam, India, Indonesia, dan Jepang dengan kategori primer, yang tunduk pada persetujuan yang dihasilkan berdasarkan No. 9.21, khususnya yang berhubungan dengan sistem tropohambur (troposcatter). (Rev. WRC-15) 5.387 Alokasi tambahan: di Belarus, Georgia, Kazakstan, Kirgistan, Rumania, Tajikistan, dan Turkmenistan pita 1 770–1 790 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit meteorologis dengan kategori primer, yang tunduk pada persetujuan yang dihasilkan berdasarkan No. 9.21. (WRC-12) 5.388 Pita frekuensi 1 885–2 025 MHz dan 2 110–2 200 MHz diperuntukkan bagi penggunaan secara global oleh administrasi yang ingin menerapkan Telekomunikasi Bergerak Internasional (IMT). Penggunaan semacam itu tidak menghalangi penggunaan pita itu oleh dinas lainnya yang kepadanya pita tersebut dialokasikan. Pita frekuensi tersebut harus tersedia bagi IMT sesuai dengan Resolusi 212 (Rev.WRC-15). (Lihat juga Resolusi 223 (Rev.WRC-15). (Rev. WRC-15) 5.388A Di Region 1 dan Region 3 pita 1 885–1 980 MHz, 2 010–2 025 MHz, dan 2 110–2 170 MHz serta di Region 2 pita frekuensi 1 885–1 980 MHz dan 2 110–2 160 MHz dapat digunakan oleh stasiun platform altitud tinggi (High Altitude Platform Station/HAPS) sebagai stasiun utama untuk menyediakan Telekomunikasi Bergerak Internasional (IMT) sesuai dengan Resolusi 221 (Rev.WRC-07). Penggunaan HAPS oleh aplikasi IMT sebagai stasiun utama tidak menghambat penggunaan pita tersebut oleh setiap stasiun pada dinas yang dialokasikan dan tidak menjadi prioritas dalam Peraturan Radio. (WRC- 12) 5.388B Di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Benin, Burkina Faso, Kamerun, Komoro, Pantai Gading, China, Kuba, Jibuti, Mesir, Uni Emirat Arab, Eritrea, Etiopia, Gabon, Ghana, India, Iran, Israel, Yordania, Kenya, Kuwait, Libia, Mali, Maroko, Mauritania, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Qatar, Suriah, Senegal, Singapura, Sudan, Sudan Selatan, Tanzania, Cad, Togo, Tunisia, Yaman, Zambia, dan Zimbabwe untuk tujuan proteksi dinas tetap dan dinas bergerak, termasuk stasiun bergerak IMT, di daerah mereka dari interferensi kanal bersamaa (co-channel), stasiun platform altitud tinggi (HAPS) yang beroperasi sebagai sebuah stasiun utama IMT di negara tetangga, dalam pita yang merujuk pada No. 5.388A, wajib untuk tidak melebihi rapatan fluks daya (power flux density) kanal bersama sebesar -127 dB(W/(m2·MHz)) di atas permukaan Bumi di luar perbatasan negara kecuali jika terdapat persetujuan dari administrasi terdampak pada saat notifikasi HAPS. (WRC-12) 5.389A Penggunaan pita 1 980–2 010 MHz dan pita 2 170–2 200 MHz oleh dinas satelit bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A dan ketentuan pada Resolusi 716 (Rev. WRC-2000)*. (WRC-07) 5.389B Penggunaan pita 1 980–1 990 MHz oleh dinas satelit bergerak wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas tetap dan dinas bergerak atau menghambat pengembangan dinas tetap dan dinas bergerak di Argentina, Brasil, Kanada, Cile, Ekuador, Amerika Serikat, Honduras, Jamaika, Meksiko, Peru, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, dan Venezuela. 5.389F Di Aljazair, Benin, Tanjung Verde, Mesir, Iran, Mali, Suriah, dan Tunisia penggunaan pita 1 980–2 010 MHz dan pita 2 170–2 200 MHz oleh dinas satelit bergerak wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas tetap dan dinas bergerak, tidak menghambat pengembangan dari dinas dinas tetap dan dinas bergerak sebelum 1 Januari 2005, ataupun tidak meminta proteksi dari dinas tetap dan dinas bergerak. (WRC-2000) 5.391 Dalam membuat penetapan bagi dinas bergerak dalam pita 2 025–2 110 MHz dan pita 2 200–2 290 MHz, administrasi wajib untuk tidak menggunakan sistem bergerak rapatan tinggi (high density) sebagaimana * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah dalam WRC-12. dijelaskan dalam Rekomendasi ITU-R SA.1154-0 dan wajib memperhatikan rekomendasi tersebut dalam setiap penggunaan tipe sistem bergerak lainnya. (Rev. WRC-15) 5.392 Administrasi diminta untuk mengambil langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa transmisi angkasa ke angkasa antara dua atau beberapa satelit nongeostasioner pada dinas penelitian ruang angkasa, operasi ruang angkasa, dan satelit eksplorasi Bumi dalam pita 2 025–2 110 MHz dan pita 2 200–2 290 MHz wajib untuk tidak menghambat transmisi Bumi ke angkasa, angkasa ke Bumi, dan angkasa ke angkasa lainnya dari dinas dan dalam pita tersebut antara satelit geostasioner dan nongeostasioner. 5.393 Alokasi tambahan: di Kanada, Amerika Serikat, dan India, pita frekuensi 2 310–2 360 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit siaran (suara) dan dinas siaran suara pelengkap terestrial dengan kategori primer. Penggunaan pita tersebut dibatasi untuk siaran audio digital dan tunduk pada ketentuan Resolusi 528 (Rev. WRC-15), dengan pengecualian putusan nomor 3 (resolves 3) terkait dengan pembatasan sistem satelit siaran di atas 25 MHz. (Rev. WRC-15) 5.394 Di Amerika Serikat penggunaan pita 2 300–2 390 MHz oleh dinas bergerak penerbangan untuk telemetri mendapat prioritas lebih daripada penggunaan lainnya oleh dinas bergerak. Di Kanada penggunaan pita 2 360–2 400 MHz oleh dinas bergerak penerbangan untuk telemetri mendapat prioritas lebih daripada penggunaan lainnya oleh dinas bergerak. (WRC-07) 5.396 Stasiun angkasa pada dinas satelit siaran dalam pita 2 310–2 360 MHz yang beroperasi sesuai dengan No. 5.393 yang dapat berdampak terhadap dinas yang kepadanya pita itu dialokasikan di negara lain wajib dikoordinasikan dan dinotifikasikan sesuai dengan Resolusi 33 (Rev.WRC-97)*. Stasiun siaran terestrial pelengkap wajib tunduk pada koordinasi bilateral dengan negara tetangga sebelum digunakan. 5.398 Terkait dengan dinas satelit radiodeterminasi dalam pita 2 483,5–2 500 MHz, ketentuan No. 4.10 tidak berlaku. 5.401 Di Angola, Australia, Bangladesh, Tiongkok, Eritrea, Etiopia, India, Iran, Lebanon, Liberia, Libia, Madagaskar, Mali, Pakistan, Papua Nugini, Suriah, Zaire, Sudan, Swaziland, Togo, dan Zambia, pita frekuensi 2 483,5–2 500 MHz telah dialokasikan untuk dinas satelit radiodeterminasi dengan kategori primer sebelum WRC-12, yang tunduk pada persetujuan yang dihasilkan berdasarkan No. 9.21 dari negara yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut. Sistem dalam dinas satelit radiodeterminasi yang informasi koordinasi lengkapnya telah diterima oleh Biro Radiokomunikasi sebelum tanggal 18 Februari 2012, status regulasi mereka akan tetap dipertahankan, terhitung sejak tanggal penerimaan informasi permintaan koordinasi. (Rev. WRC-15) 5.402 Penggunaan pita 2 483,5–2 500 MHz oleh dinas satelit bergerak dan dinas satelit radiodeterminasi tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. Administrasi diminta mengambil langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah interferensi merugikan terhadap dinas astronomi radio dari emisi * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini direvisi dalam WRC-03. dalam pita 2 483,5–2 500 MHz, khususnya emisi yang disebabkan oleh radiasi harmonik-kedua yang dapat jatuh di dalam pita 4 990–5 000 MHz yang dialokasikan untuk dinas astronomi radio di seluruh dunia. 5.403 Pita 2 520–2 535 MHz juga dapat digunakan untuk dinas satelit bergerak (angkasa ke Bumi), kecuali dinas satelit bergerak penerbangan, untuk pengoperasian dalam batas wilayah nasional, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Ketentuan No. 9.11A berlaku. (WRC-07) 5.404 Alokasi tambahan: di India dan Iran pita 2 500–2 516,5 MHz juga dapat digunakan untuk dinas satelit radiodeterminasi (angkasa ke Bumi), untuk operasi yang dibatasi dalam batas wilayah nasional, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. 5.407 Dalam pita 2 500–2 520 MHz, rapatan fluks daya (power flux density) di permukaan Bumi dari stasiun angkasa yang beroperasi pada dinas satelit bergerak (angkasa ke Bumi) wajib untuk tidak melampaui -152dB (W/(m2.4 kHz)) di Argentina, kecuali jika disetujui oleh administrasi terkait. 5.410 Pita 2 500–2 690 MHz dapat digunakan untuk sistem hambur troposferik (tropospheric scatter) di Region 1, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Ketentuan No. 9.21 tidak berlaku untuk tautan hambur troposferik yang sepenuhnya terletak di luar Region 1. Administrasi wajib melakukan segala upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari pengembangan sistem hambur troposferik baru dalam pita itu. Pada saat merencanakan tautan relai radio hambur troposferik baru dalam pita tersebut, segala tindakan yang memungkinkan wajib diambil untuk menghindari pengarahan antena dari tautan tersebut terhadap orbit satelit geostasioner. (WRC-12) 5.413 Dalam perancangan sistem pada dinas satelit siaran dalam pita antara 2 500 MHz dan 2 690 MHz, administrasi diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memproteksi dinas astronomi radio dalam pita 2 690–2 700 MHz. 5.414 Alokasi pita frekuensi 2 500–2 520 MHz untuk dinas satelit bergerak (angkasa ke Bumi) tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. (WRC-07) 5.414A Di Jepang dan India penggunaan pita 2 500–2 520 MHz dan pita 2 520–2 535 MHz, berdasarkan No. 5.403, oleh suatu jaringan satelit pada dinas satelit bergerak (angkasa ke Bumi) dibatasi untuk pengoperasian dalam batas wilayah nasional dan tunduk pada penerapan No. 9.11A. Nilai pfd berikut wajib digunakan sebagai ambang batas (threshold) untuk koordinasi berdasarkan No. 911A, untuk segala kondisi dan semua metode modulasi, dalam area 1000 km di sekitar teritori administrasi yang menotifikasi jaringan dinas bergerak satelit: -136 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 0° ≤ ≤ 5° -136 + 0,55 (–5) dB(W/(m2 . MHz)) untuk 5° < ≤ 25° -125 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 25° < ≤ 90° dengan keterangan bahwa adalah sudut datang dari gelombang datang di atas bidang horizontal, dalam derajat. Di luar area itu, Tabel 21-4 dari Pasal 21 wajib berlaku. Selanjutnya, ambang batas koordinasi pada Tabel 5-2 Lampiran 1 pada Apendiks 5 dari Peraturan Radio (edisi 2004), dalam kaitannya dengan ketentuan yang dapat diterapkan dari Pasal 9 dan 11 yang berhubungan dengan No. 9.11A, wajib diberlakukan pada sistem yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh Biro Radiokomunikasi sebelum 14 November 2007 dan telah digunakan sejak tanggal tersebut. (WRC-07) 5.415 Penggunaan pita 2 500–2 690 MHz di Region 2 serta pita 2 500–2 535 MHz dan pita 2 655–2 690 MHz di Region 3 oleh dinas satelit tetap dibatasi untuk sistem nasional dan regional, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21, dengan memberikan perhatian khusus untuk dinas satelit siaran di Region 1. (WRC-07) 5.415A Alokasi tambahan: di India dan Jepang, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21, pita 2 515–2 535 MHz juga dapat digunakan untuk dinas satelit bergerak penerbangan (angkasa ke Bumi) untuk operasi yang terbatas dalam batas wilayah nasional negara tersebut. (WRC-2000) 5.416 Penggunaan pita 2 520–2 670 MHz oleh dinas satelit siaran dibatasi untuk sistem nasional dan regional untuk penerimaan komunitas, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Ketentuan No. 9.19 wajib diterapkan oleh administrasi dalam pita itu, baik dalam negosiasi bilateral maupun multilateral. (WRC-07) 5.417A Dihapus. (WRC-15) 5.417B Dihapus. (WRC-15) 5.417C Dihapus. (WRC-15) 5.417D Dihapus. (WRC-15) 5.418 Alokasi tambahan: di India, pita frekuensi 2 535–2 655 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit siaran (suara) dan dinas siaran teresterial pelengkap dengan kategori primer. Penggunaan semacam itu dibatasi untuk siaran audio digital dan tunduk pada ketentuan Resolusi 528 (Rev.WRC-15). Ketentuan No. 5.416 dan Tabel 21-4 pada Pasal 21 tidak berlaku untuk alokasi tambahan ini. Penggunaan sistem satelit nongeostasioner pada dinas satelit siaran (suara) tunduk pada Resolusi 539 (Rev.WRC-15). Sistem dinas satelit siaran (suara) geostationer yang informasi koordinasi Apendiks 4 lengkapnya diterima setelah 1 Juni 2005 dibatasi untuk sistem yang ditujukan untuk cakupan nasional. Rapatan fluks daya (pfd) di permukaan Bumi yang dihasilkan oleh emisi dari stasiun angkasa dinas satelit siaran (suara) geostasioner yang beroperasi dalam pita frekuensi 2 630–2 655 MHz, yang informasi koordinasi Apendiks 4 lengkapnya diterima setelah 1 Juni 2005, wajib untuk tidak melampaui batasan berikut ini, untuk semua persyaratan dan untuk semua metode modulasi: –130 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 0° ≤ ≤ 5 –130+0.4 (– 5) dB(W/(m2 . MHz)) untuk 5° < ≤ 25° –122 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 25° < ≤ 90° dengan keterangan bahwa adalah sudut datang dari gelombang datang di atas bidang horizontal, dalam derajat. Batasan tersebut dapat dilampaui di wilayah negara yang administrasinya telah sepakat. Sebagai pengecualian untuk batasan di atas, nilai rapatan fluks daya (pfd) sebesar -122 dB(W/(m2.MHz)) wajib digunakan sebagai ambang batas (threshold) untuk koordinasi berdasarkan No. 9.11 di area 1 500 km di sekitar wilayah administrasi yang mendaftarkan sistem dinas satelit siaran (suara). Selain itu, administrasi yang tercantum dalam daftar dalam ketentuan itu wajib untuk tidak menggunakan dua frekuensi yang tumpang tindih secara simultan, satu berdasarkan ketentuan No. 5.418 ini, dan yang lainnya berdasarkan ketentuan No. 5.416 untuk sistem yang informasi koordinasi Apendiks 4 lengkapnya diterima setelah 1 Juni 2005. (Rev. WRC-15) 5.418A Di beberapa negara tertentu di Region 3 yang tercantum dalam ketentuan No. 5.418, penggunaan pita 2 630–2 655 MHz oleh sistem satelit nongeostasioner pada dinas satelit siaran (suara) yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Apendiks 4 lengkapnya diterima setelah 2 Juni 2000 tunduk pada aplikasi ketentuan No. 9.12A, yang berkenaan dengan jaringan satelit geostasioner yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Apendiks 4 lengkapnya dianggap diterima setelah 2 Juni 2000, dan No. 22.2 tidak berlaku. Ketentuan No. 22.2 wajib untuk diberlakukan terhadap jaringan satelit geostasioner yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Apendiks 4 lengkapnya dianggap telah diterima sebelum 3 Juni 2000. (WRC-03) 5.418B Penggunaan pita 2 630–2 655 MHz oleh sistem satelit nongeostastioner pada dinas satelit siaran (suara), yang merujuk pada No. 5.418, yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Apendiks 4 lengkapnya diterima setelah 2 Juni 2000, yang tunduk pada aplikasi ketentuan No. 9.12. (WRC-03) 5.418C Penggunaan pita 2 630–2 655 MHz oleh jaringan satelit geostasioner, yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Apendiks 4 lengkapnya diterima setelah 2 Juni 2000, yang tunduk pada aplikasi ketentuan No. 9.13 terhadap sistem satelit nongeostasioner pada dinas satelit siaran (suara), merujuk pada No. 5.418 sedangkan ketentuan No. 22.2 tidak berlaku. (WRC-03) 5.419 Saat menerapkan sistem dinas satelit bergerak dalam pita 2 670– 2 690 MHz, administrasi wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memproteksi sistem satelit yang beroperasi dalam pita itu sebelum 3 Maret 1992. Koordinasi sistem satelit bergerak dalam pita tersebut wajib sesuai dengan No. 9.11A. (WRC-07) 5.420 Pita 2 655–2 670 MHz juga dapat digunakan untuk dinas satelit bergerak (Bumi ke angkasa), kecuali dinas satelit bergerak penerbangan, untuk pengoperasian yang terbatas pada wilayah nasional, yang tunduk pada kesepakatan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Koordinasi berdasarkan No. 9.11A berlaku. (WRC-07) 5.422 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Brunei Darussalam, Kongo, Pantai Gading, Kuba, Jibuti, Mesir, Uni Emirat Arab, Eritrea, Etiopia, Gabon, Georgia, Guinea, Guinea-Bissau, Iran, Irak, Israel, Yordania, Kuwait, Libanon, Mauritania, Mongolia, Montenegro, Nigeria, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Kirgistan, Zaire, Rumania, Somalia, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, Ukraina, dan Yaman pita 2 690–2 700 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak (kecuali dinas bergerak penerbangan) dengan kategori primer. Penggunaan semacam itu dibatasi untuk perangkat yang telah beroperasi pada 1 Januari 1985. (WRC-12) 5.423 Dalam pita 2 700–2 900 MHz radar berbasis darat yang digunakan untuk keperluan meteorologi diizinkan beroperasi atas dasar kesetaraan dengan stasiun dinas radionavigasi penerbangan. 5.424 Alokasi tambahan: di Kanada, pita 2 850–2 900 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi maritim, yang penggunaannya oleh radar berbasis pantai dengan kategori primer. 5.424A Dalam pita 2 900–3 100 MHz, stasiun pada dinas radiolokasi wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap sistem radar pada dinas radionavigasi atau meminta proteksi dari sistem radar pada dinas radionavigasi. (WRC-03) 5.425 Dalam pita 2 900–3 100 MHz, penggunaan sistem transponder pemeriksa kapal (Shipborne Interrogator-Transponder) wajib dibatasi pada sub- pita 2 930–2 950 MHz. 5.426 Penggunaan pita 2 900–3 100 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan dibatasi untuk radar berbasis darat. 5.427 Dalam pita 2 900–3 100 MHz dan pita 9 300–9 500 MHz tanggapan dari transponder radar wajib untuk tidak dapat dikacaukan oleh tanggapan rambu radar (racons) dan wajib untuk tidak menimbulkan interferensi terhadap radar kapal atau radar penerbangan pada dinas radionavigasi, namun tetap memperhatikan No. 4.9. 5.428 Alokasi tambahan: di Azerbaijan, Kirgistan, dan Turkmenistan pita frekuensi 3 100–3 300 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. (Rev. WRC-15) 5.429 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei Darussalam, Kamboja, Kamerun, Tiongkok, Kongo, Korea Selatan, Pantai Gading, Mesir, Uni Emirat Arab, India, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Jepang, Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Libia, Malaysia, Oman, Uganda, Pakistan, Qatar, Suriah, Zaire, Korea Utara, Sudan, dan Yaman, pita frekuensi 3 300– 3 400 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. Negara yang berbatasan dengan kawasan Mediterania wajib untuk tidak meminta proteksi dari dinas tetap dan dinas bergerak mereka dari dinas radiolokasi. (Rev. WRC-15) 5.429E Alokasi tambahan: di Papua Nugini, pita frekuensi 3 300–3 400 MHz dialokasikan untuk dinas bergerak kecuali bergerak penerbangan dengan kategori primer. Stasiun dalam dinas bergerak yang beroperasi dalam pita frekuensi 3 300–3 400 MHz wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun dinas radiolokasi atau tidak meminta proteksi dari stasiun dinas radiolokasi. (WRC-15) 5.429F Di negara berikut pada Region 3: Kamboja, India, Laos, Pakistan, Filipina, dan Vietnam, penggunaan pita frekuensi 3 300–3 400 MHz diidentifikasikan untuk Telekomunikasi Bergerak Internasional (Internasional Mobile Telecommunication/IMT). Pengunaan semacam itu wajib sesuai dengan Resolusi 223 (WRC-15). Penggunaan pita frekuensi 3 300–3 400 MHz oleh stasiun IMT dalam dinas bergerak wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun dinas radiolokasi atau tidak meminta proteksi dari stasiun dinas radiolokasi. Sebelum administrasi menggunakan suatu stasiun induk atau bergerak dari sistem IMT dalam pita frekuensi ini wajib untuk meminta persetujuan dari negara tetangga berdasarkan No. 9.21 untuk memproteksi dinas radiolokasi. Identifikasi itu tidak menghambat penggunaan pita itu oleh penggunaan dinas apapun yang dialokasikan dan tidak menjadi prioritas di Peraturan Radio. (WRC-15) 5.432 Kategori dinas yang berbeda: di Korea Selatan, Jepang dan Pakistan alokasi pita 3 400–3 500 MHz untuk dinas bergerak (kecuali dinas bergerak penerbangan) berkategori primer (lihat No. 5.33). (WRC-2000) 5.432A Di Korea Selatan, Jepang, dan Pakistan pita 3 400–3 500 MHz diidentifikasikan untuk Telekomunikasi Bergerak Internasional (Internasional Mobile Telecommunication). Identifikasi itu tidak menghambat penggunaan pita itu oleh aplikasi dari dinas yang dialokasikan dan tidak menjadi prioritas di Peraturan Radio. Pada tahap koordinasi ketentuan No. 9.17 dan No. 9.18 juga berlaku. Sebelum administrasi menggunakan suatu stasiun (induk atau bergerak) pada dinas bergerak di pita tersebut, wajib dipastikan bahwa rapatan fluks daya (pfd) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas permukaan tanah tidak melampaui -154,5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari 20% waktu di batas wilayah administrasi lain. Batasan itu dapat dilampaui di wilayah negara yang administrasinya sudah menyetujuinya. Untuk memastikan bahwa batasan pfd di batas wilayah administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib dilakukan, dengan memperhatikan semua informasi yang relevan, dengan persetujuan timbal-balik kedua administrasi (administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun terestrial dan administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun Bumi), dengan bantuan Biro jika diminta. Dalam hal tidak adanya persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh Biro, dengan memperhatikan informasi tersebut di atas. Stasiun dinas bergerak dalam pita 3 400–3 500 MHz wajib untuk tidak meminta proteksi dari stasiun angkasa yang lebih besar dari yang tercantum dalam Tabel 21-4 Peraturan Radio (Edisi 2004). (WRC-07) 5.432B Kategori dinas yang berbeda: di Australia, Bangladesh, Tiongkok, komunitas di luar Prancis pada Region 3, India, Iran, Selandia Baru, Filipina, dan Singapura pita frekuensi 3 400–3 500 MHz dialokasikan untuk dinas bergerak (kecuali dinas bergerak penerbangan) dengan kategori primer tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21 dengan administrasi lain dan diidentifikasi untuk Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications). Identifikasi itu tidak menghambat penggunaan pita itu oleh penggunaan dinas apapun yang dialokasikan dan tidak menjadi prioritas di Peraturan Radio. Pada tahap koordinasi ketentuan No. 9.17 dan No. 9.18 juga berlaku. Sebelum administrasi menggunakan suatu stasiun (induk atau bergerak) pada dinas bergerak dalam pita frekuensi tersebut, wajib dipastikan bahwa rapatan fluks daya (pfd) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas permukaan tanah tidak melampaui -154.5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari 20% waktu di perbatasan teritori dari tiap administrasi lain. Batasan itu dapat dilampaui pada teritori dari tiap negara yang administrasinya telah menyetujuinya. Untuk memastikan bahwa batasan pfd di perbatasan wilayah administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib dilakukan, dengan mempertimbangkan semua informasi yang relevan, dengan persetujuan timbal-balik kedua administrasi (administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun terestrial dan administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun Bumi), dengan bantuan Biro jika diminta. Dalam hal tidak ada persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh Biro, dengan mempertimbangkan informasi tersebut di atas. Stasiun dinas bergerak dalam pita frekuensi 3 400–3 500 MHz wajib untuk tidak meminta proteksi stasiun angkasa yang lebih besar dari yang tercantum dalam Tabel 21-4 Peraturan Radio (Edisi 2004). (Rev. WRC-15) 5.433 Di Region 2 dan Region 3 dalam pita 3 400–3 600 MHz dinas radiolokasi dialokasikan dengan kategori primer. Namun, semua administrasi yang mengoperasikan sistem radiolokasi dalam pita itu diminta untuk menghentikan pengoperasiannya sampai tahun 1985. Setelah itu, administrasi wajib mengambil langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memproteksi dinas satelit tetap dan keperluan koordinasi wajib untuk tidak dikenakan kepada dinas satelit tetap. 5.433A Di Australia, Bangladesh, Tiongkok, komunitas di luar Prancis pada Region 3, Korea Selatan, India, Iran, Jepang, Selandia Baru, Pakistan, Filipina pita frekuensi 3 500–3 600 MHz diidentifikasi untuk Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications/IMT). Identifikasi itu tidak menghambat penggunaan pita itu oleh penggunaan dinas apapun yang dialokasikan dan tidak menjadi prioritas di Peraturan Radio. Pada tahap koordinasi ketentuan No. 9.17 dan No. 9.18 juga berlaku. Sebelum administrasi menggunakan suatu stasiun (induk atau bergerak) pada dinas bergerak dalam pita tersebut, wajib dipastikan bahwa rapatan fluks daya (pfd) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas permukaan tanah tidak melampaui -154,5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari 20% waktu di perbatasan teritori administrasi lain. Batasan itu dapat dilampaui di wilayah negara yang administrasinya sudah menyetujuinya. Untuk memastikan bahwa batasan pfd di perbatasan teritori dari setiap administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib dilakukan, dengan memperhatikan semua informasi yang relevan, dengan persetujuan timbal-balik kedua administrasi (administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun terestrial dan administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun Bumi), dengan bantuan Biro jika diminta. Dalam hal tidak ada persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh Biro, dengan memperhatikan informasi tersebut di atas. Stasiun dinas bergerak dalam pita frekuensi 3 500–3 600 MHz wajib untuk tidak meminta proteksi stasiun angkasa yang lebih besar dari yang tercantum dalam Tabel 21-4 Peraturan Radio (Edisi 2004). (Rev. WRC-15) 5.435 Di Jepang, dinas radiolokasi tidak termasuk dalam pita 3 620–3 700 MHz. 5.436 Penggunaan pita frekuensi 4 200–4 400 MHz oleh stasiun dalam dinas bergerak penerbangan (R) disiapkan secara khusus untuk sistem intra komunikasi avionics nirkabel yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Penggunaan ini sesuai dengan Resolusi 424 (WRC-15). (WRC-15) 5.437 Penginderaan pasif dalam dinas satelit eksplorasi Bumi dan dinas penelitian ruang angkasa dapat diotorisasi dalam pita frekuensi 4 200– 4 400 MHz dengan kategori sekunder. (WRC-15) 5.438 Penggunaan pita frekuensi 4 200–4 400 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan disiapkan secara khusus untuk radio altimeter yang dipasang di pesawat udara dan untuk transponder terkait di darat. (Rev. WRC-15) 5.439 Alokasi tambahan: di Iran pita 4 200–4 400 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori sekunder. (WRC-12) 5.440 Dinas satelit frekuensi dan tanda waktu standar dapat diizinkan menggunakan frekuensi 4 202 MHz untuk transmisi angkasa ke Bumi dan frekuensi 6 427 MHz untuk transmisi Bumi ke angkasa. Transmisi semacam itu wajib dibatasi sebesar ± 2 MHz dari frekuensi dimaksud, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. 5.440A Di Region 2 (kecuali Brasil, Kuba, departemen dan komunitas di luar Prancis, Guatemala, Paraguay, Uruguay dan Venezuela) dan Australia pita 4 400–4 940 MHz dapat digunakan untuk telemetri bergerak penerbangan untuk uji terbang oleh stasiun pesawat udara (lihat No. 1.83). Penggunaan semacam itu wajib sesuai dengan Resolusi 416 (WRC-07) dan wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas tetap dan dinas satelit tetap atau tidak meminta proteksi dari dinas tetap dan dinas satelit tetap. Pengunaan semacam itu tidak menghambat penggunaan pita itu oleh aplikasi dinas bergerak lain atau dinas lainnya yang kepadanya pita tersebut dialokasikan dengan kategori co–primer dan tidak menjadi prioritas dalam Peraturan Radio. (WRC-07) 5.441 Penggunaan pita 4 500–4 800 MHz (angkasa ke Bumi), 6 725– 7 025 MHz (Bumi ke angkasa) oleh dinas satelit tetap wajib sesuai dengan ketentuan Apendiks 30B. Penggunaan pita 10,7–10,95 GHz (angkasa ke Bumi), 11,2–11,45 GHz (angkasa ke Bumi) dan 12,75–13,25 GHz (Bumi ke angkasa) oleh sistem satelit geostasioner pada dinas satelit tetap wajib sesuai dengan ketentuan Apendiks 30B. Penggunaan pita 10,7–10,95 GHz (angkasa ke Bumi), 11,2–11,45 GHz (angkasa ke Bumi) dan 12,75–13,25 GHz (Bumi ke angkasa) oleh sistem satelit nongeostasioner pada dinas satelit tetap tunduk pada aplikasi ketentuan No. 9.12 untuk koordinasi dengan sistem satelit nongeostasioner lainnya pada dinas satelit tetap. Sistem satelit nongeostasioner pada dinas satelit tetap wajib untuk tidak meminta proteksi dari jaringan satelit geostasioner pada dinas satelit tetap yang beroperasi sesuai dengan Peraturan Radio, tidak tergantung pada tanggal penerimaan oleh Biro terhadap informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana mestinya, untuk sistem satelit nongeostasioner pada dinas satelit tetap dan informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana mestinya, untuk jaringan satelit geostasioner, dan ketentuan No. 5.43A tidak berlaku. Sistem satelit nongeostasioner pada dinas satelit tetap pada pita di atas wajib dioperasikan sedemikian rupa sehingga setiap interferensi yang tidak dapat diterima yang dapat timbul selama pengoperasiannya wajib segera dihilangkan. (WRC-2000) 5.441B Di Kamboja, Laos, dan Vietnam, pita frekuensi atau bagian dari pita frekuensi 4 800–4 990 MHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh administrasi yang ingin menerapkan Telekomunikasi Bergerak Internasional (Internasional Mobile Telecommunication/IMT). Identifikasi itu tidak menghambat penggunaan pita itu oleh penggunaan dinas apapun yang dialokasikan dan tidak menjadi prioritas di Peraturan Radio. Penggunaan pita frekuensi ini untuk penerapan IMT wajib tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21 dengan administrasi terkait dan stasiun IMT wajib untuk tidak meminta proteksi dari stasiun dinas bergerak yang menggunakan aplikasi lain. Selain itu, sebelum administrasi menggunakan stasiun IMT dalam dinas bergerak wajib dipastikan bahwa rapatan fluks daya (pfd) tidak melampaui -155 dB (W/ (m2.1 MHz)) yang dihasilkan pada posisi 19 km di atas permukaan laut pada jarak 20 km dari pantai, pada saat surut, sebagaimana yang dikenal secara resmi oleh Negara pantai. Kriteria ini tunduk pada pembahasan WRC-19. Lihat Resolusi 223 (Rev.WRC-15). Identifikasi ini wajib efektif setelah WRC-19. (WRC-15) 5.442 Dalam pita frekuensi 4 825–4 835 MHz dan pita 4 950–4 990 MHz, alokasi dibatasi untuk dinas bergerak (kecuali dinas bergerak penerbangan). Pada Region 2 (kecuali Brasil, Kuba, Guatemala, Meksiko, Paraguay, Uruguay, dan Venezuela) dan Australia, pita frekuensi 4 825–4 835 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan, yang terbatas pada telemetri bergerak penerbangan untuk uji terbang pada stasiun pesawat udara. Penggunaan tersebut sesuai dengan Resolusi 416 (WRC-07) dan wajib untuk tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas tetap. (Rev. WRC-15) 5.443 Kategori dinas yang berbeda: di Argentina, Australia, dan Kanada alokasi pita 4 825–4 835 MHz dan 4 950–4 990 MHz untuk dinas astronomi radio berkategori primer (lihat No. 5.33). 5.443AA Dalam pita frekuensi 5 000–5 030 MHz dan pita 5 091–5 150 MHz dinas satelit bergerak penerbangan (R) tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan No. 9.21. Penggunaan pita itu oleh dinas satelit bergerak penerbangan (R) dibatasi untuk sistem penerbangan standar internasional. 5.443B Agar tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap sistem pendaratan gelombang mikro yang beroperasi diatas 5 030 MHz, agregat rapatan fluks daya (pfd) yang dihasilkan diatas permukaan Bumi dalam pita frekuensi 5 030–5 150 MHz oleh semua stasiun angkasa dalam sistem dinas satelit radionavigasi (angkasa ke Bumi) yang beroperasi dalam pita frekuensi 5 010–5 030 MHz wajib untuk tidak melampaui -124,5 dB(W/(m2)) dalam setiap rentang pita 150 kHz. Agar tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap dinas astronomi radio dalam pita frekuensi 4 990–5 000 MHz, sistem dinas satelit radionavigasi yang beroperasi dalam pita frekuensi 5 010– 5 030 MHz wajib mengikuti batasan dalam pita frekuensi 4 990–5 000 MHz yang ditetapkan dalam Resolusi 741 (Rev.WRC-15). (Rev. WRC-15) 5.443C Penggunaan pita 5 030–5 091 MHz oleh dinas bergerak penerbangan (R) dibatasi untuk sistem penerbangan standar internasional. Emisi tidak diinginkan dari dinas bergerak penerbangan (R) dalam pita frekuensi 5 030– 5 091 MHz dibatasi untuk memproteksi taut turun (downlink) sistem RNSS dalam pita 5 010–5 030 MHz yang bersebelahan (adjacent). Hingga saat suatu nilai semestinya telah ditetapkan pada suatu Rekomendasi ITU-R yang relevan, batas rapatan e.i.r.p -75 dBW/MHz dalam pita frekuensi 5 010–5 030 MHz untuk tiap emisi stasiun AM(R)S yang tidak diinginkan wajib digunakan. 5.443D Dalam pita frekuensi 5 030–5 091 MHz dinas satelit bergerak penerbangan (R) tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. Penggunaan pita frekuensi itu oleh dinas satelit bergerak penerbangan (R) dibatasi untuk sistem penerbangan standar internasional. (WRC-12) 5.444 Pita frekuensi 5 030–5 150 MHz digunakan untuk pengoperasian sistem standar internasional (sistem pendaratan gelombang mikro) untuk pendekatan dan pendaratan akurat. Dalam pita frekuensi 5 030–5 091 MHz, kebutuhan sistem itu wajib diprioritaskan dari penggunaan lain dalam pita itu. Untuk penggunaan pita frekuensi 5 091–5 150 MHz, No. 5.444A dan Resolusi 114 (Rev.WRC-15) berlaku. (Rev. WRC-15) 5.444A Penggunaan alokasi untuk dinas satelit tetap (Bumi ke angkasa) dalam pita frekuensi 5 091–5 150 MHz dibatasi untuk taut pencatu (feeder links) dari sistem satelit nongeostasioner pada dinas satelit bergerak dan tunduk pada koordinasi berdasarkan No. 9.11A. Penggunaan pita 5 091– 5 150 MHz oleh taut pencatu (feeder links) dari sistem satelit nongeostasioner pada dinas satelit bergerak wajib dilaksanakan sesuai dengan Resolusi 114 (Rev.WRC-15). Lebih lanjut, untuk memastikan bahwa dinas radionavigasi penerbangan diproteksi dari interferensi merugikan, koordinasi diperlukan untuk taut pencatu (feeder links) dari sistem satelit nongeostasioner pada dinas satelit bergerak yang terpisah kurang dari 450 km dari teritori suatu Administrasi yang stasiun daratnya beroperasi pada dinas radionavigasi penerbangan. (Rev. WRC-15) 5.444B Penggunaan pita frekuensi 5 091–5 150 MHz oleh dinas bergerak penerbangan dibatasi untuk: