2013.Untuk penggunaan bersama antara stasiun dinas bantuan meteorologis dan stasiun dinas radionavigasi yang telah disampaikan notifikasinya setelah tanggal tersebut, Rekomendasi ITU-R RS.1881 bentuk terbaru harus diberlakukan. (WRC-12) 5.54B Alokasi tambahan: di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Rusia, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Maroko, Qatar, Suriah, Sudan, dan Tunisia, pita frekuensi radio 8,3–9 kHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi, dinas tetap, dan dinas bergerak dengan kategori primer. (WRC-15) 5.54C Alokasi tambahan: di Tiongkok, pita frekuensi radio 8,3–9 kHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi maritim dan dinas bergerak maritim dengan kategori primer. (WRC-12) 5.55 Alokasi tambahan: di Armenia, Rusia, Georgia, Kirgistan, Tajikistan, dan Turkmenistan, pita frekuensi radio 14–17 kHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. (WRC-15) 5.56 Stasiun dari beberapa dinas yang pita frekuensi radionya dialokasikan dalam pita frekuensi radio 14–19,95 kHz dan 20,05–70 kHz serta di Wilayah 1 juga dialokasikan dalam pita frekuensi radio 72–84 kHz dan 86–90 kHz, dapat memancarkan frekuensi dan tanda waktu standar. Stasiun tersebut wajib diberikan proteksi/perlindungan dari gangguan yang merugikan. Di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, dan Turkmenistan, pita frekuensi radio 25 kHz dan 50 kHz akan digunakan untuk tujuan tersebut dengan kondisi yang sama. (WRC-12) 5.57 Penggunaan pita frekuensi radio 14–19,95 kHz, 20,05–70 kHz, dan 70–90 kHz (72–84 kHz dan 86–90 kHz di Wilayah 1) oleh dinas bergerak maritim terbatas untuk stasiun radiotelegrafi pantai (A1A dan F1B saja). Sebagai pengecualian, penggunaan kelas emisi J2B atau J7B diizinkan dengan syarat lebar pita frekuensi radio yang diperlukan tidak melebihi lebar pita frekuensi radio yang umumnya digunakan untuk kelas emisi A1A atau F1B pada pita frekuensi radio yang bersangkutan. 5.58 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, dan Turkmenistan, pita frekuensi radio 67-70 kHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. (WRC-2000) 5.59 Kategori dinas yang berbeda: di Bangladesh dan Pakistan, alokasi pita frekuensi radio 70–72 kHz dan 84–86 kHz untuk dinas tetap dan dinas bergerak maritim dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). (WRC- 2000) 5.60 Dalam pita frekuensi radio 70–90 kHz (70–86 kHz di Wilayah 1) dan 110–130 kHz (112–130 kHz di Wilayah 1), sistem radionavigasi pulsa (pulsed radionavigation) dapat digunakan pada kondisi ketika sistem tersebut tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas lain yang pita frekuensi radio tersebut dialokasikan. 5.62 Administrasi yang mengoperasikan stasiun pada dinas radionavigasi dalam pita frekuensi radio 90–110 kHz didesak untuk mengoordinasikan karakteristik teknis dan karakteristik operasionalnya dengan cara sedemikian rupa untuk menghindari gangguan yang merugikan terhadap dinas yang disediakan oleh stasiun tersebut. 5.64 Hanya kelas emisi A1A atau F1B, A2C, A3C, F1C atau F3C yang diizinkan untuk stasiun dinas tetap dalam pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk dinas ini antara 90 kHz dan 160 kHz (148,5 kHz di Wilayah 1) dan untuk stasiun dinas bergerak maritim dalam pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk dinas ini antara 110 kHz dan 160 kHz (148,5 kHz di Wilayah 1). Sebagai pengecualian, kelas emisi J2B atau J7B juga telah diizinkan dalam pita frekuensi radio antara 110 kHz dan 160 kHz (148,5 kHz di Wilayah 1) untuk stasiun dinas bergerak maritim. 5.65 Kategori dinas yang berbeda: di Bangladesh, alokasi pita frekuensi radio 112–117,6 kHz dan 126–129 kHz untuk dinas tetap dan dinas bergerak maritim berdasarkan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). (WRC-2000) 5.67 Alokasi tambahan: di Kyrgyzstan dan Turkmenistan, pita frekuensi radio 130-148.5 kHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. Dalam dan diantara negara tersebut, dinas ini wajib memiliki hak yang sama untuk beroperasi. (WRC-19). 5.67A Stasiun dari dinas amatir yang menggunakan frekuensi dalam pita frekuensi radio 135.7–137.8 kHz wajib untuk tidak melampaui batas daya terpancar maksimum 1 W (e.i.r.p) dan wajib untuk tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas radionavigasi yang beroperasi di negara sebagaimana disebutkan dalam Artikel No. 5.67. (WRC-07) 5.67B Penggunaan pita frekuensi radio 135,7–137,8 kHz di Aljazair, Mesir, Irak, Lebanon, Suriah, Sudan, Sudan Selatan, dan Tunisia, terbatas untuk dinas tetap dan dinas bergerak maritim. Dinas amatir wajib untuk tidak digunakan di negara sebagaimana tersebut di atas dalam pita frekuensi radio 135,7–137,8 kHz dan hal ini harus diperhatikan oleh negara yang mengizinkan penggunaan tersebut. (WRC-19) 5.73 Pita frekuensi radio 285–325 kHz (283,5–325 kHz di Wilayah 1) pada dinas radionavigasi maritim dapat digunakan untuk mengirimkan informasi navigasi tambahan yang menggunakan teknik pita sempit, dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun radio rambu (radiobeacon) yang beroperasi pada dinas radionavigasi. (WRC-97) 5.76 Frekuensi 410 kHz diperuntukan bagi radio pencari arah pada dinas radionavigasi maritim. Dinas radionavigasi lain yang dialokasikan dalam pita frekuensi radio 405-415 kHz wajib untuk tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap radio pencari arah dalam pita frekuensi radio 406,5–413,5 kHz. 5.77 Kategori dinas yang berbeda: di Australia, Tiongkok, wilayah kekuasaan Prancis di Wilayah 3, Korea Selatan, India, Iran, Jepang, Pakistan, Papua Nugini, Korea Utara, dan Sri Lanka, alokasi pita frekuensi radio 415–495 kHz untuk dinas radionavigasi penerbangan berdasarkan kategori primer. Di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Kazakhstan, Latvia, Uzbekistan, dan Kirgistan, alokasi pita frekuensi radio 435–495 KHz untuk dinas radionavigasi penerbangan berdasarkan kategori primer. Administrasi di semua negara tersebut wajib mengambil langkah praktis yang diperlukan untuk menjamin bahwa stasiun radionavigasi penerbangan dalam pita frekuensi radio 435–495 kHz tidak menyebabkan gangguan terhadap penerimaan stasiun pantai dari transmisi stasiun kapal pada frekuensi yang diperuntukkan secara global bagi stasiun kapal. (WRC- 19) 5.78 Kategori dinas yang berbeda: di Kuba, Amerika Serikat, dan Meksiko, alokasi pita frekuensi radio 415–435 kHz untuk dinas radionavigasi penerbangan berdasarkan kategori primer. 5.79 Pada dinas bergerak maritim, pita frekuensi radio 415–495 kHz dan 505–526,5 kHz terbatas untuk radiotelegrafi dan dapat juga digunakan untuk sistem NAVDAT sesuai dengan bentuk terbaru Rekomendasi ITU-R M.2010, tunduk pada persetujuan antara administrasi yang tertarik dengan administrasi yang terdampak. Stasiun transmisi NAVDAT terbatas untuk stasiun pantai. (WRC-19) 5.79A Pada saat mendirikan stasiun pantai dalam layanan NAVTEX pada frekuensi 490 kHz, 518 kHz, dan 4209,5 kHz, administrasi sangat dianjurkan untuk mengoordinasikan karakteristik operasionalnya sesuai dengan prosedur Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization [IMO]) (lihat Resolusi 339 [Rev.WRC-07]). (WRC-07) 5.80 Di Wilayah 2, penggunaan pita frekuensi radio 435–495 kHz oleh dinas radionavigasi penerbangan terbatas untuk rambu tak berarah yang tidak menggunakan transmisi suara. 5.80A Daya terpancar isotropis ekuivalen (equivalent isotropically radiated power [e.i.r.p]) maksimum pada stasiun dinas amatir yang menggunakan frekuensi dalam pita frekuensi radio 472–479 kHz wajib tidak melampaui 1 W. Administrasi dapat menambah batas e.i.r.p ini sampai 5 W di bagian wilayah kekuasaannya yang berjarak lebih dari 800 km dari perbatasan Aljazair, Arab Saudi, Azerbeijan, Bahrain, Belarus, Tiongkok, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Rusia, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Oman, Uzbekistan, Qatar, Suriah, Kirgistan, Somalia, Sudan, Tunisia, Ukraina, dan Yaman. Dalam pita frekuensi radio tersebut, stasiun pada dinas amatir wajib untuk tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas penerbangan udara, atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas radionavigasi penerbangan. (WRC-12) 5.80B Penggunaan pita frekuensi radio 472–479 kHz di Aljazair, Arab Saudi, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Tiongkok, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Rusia, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Libya, Mauritania, Oman, Uzbekistan, Qatar, Suriah, Kirgistan, Somalia, Sudan, Tunisia, dan Yaman terbatas untuk dinas bergerak maritim dan dinas radionavigasi penerbangan. Dinas amatir wajib untuk tidak digunakan di negara yang disebutkan di atas dalam pita frekuensi radio tersebut, dan hal ini harus diperhatikan oleh negara yang mengizinkan penggunaan tersebut. (WRC-12) 5.82 Pada dinas bergerak maritim, frekuensi 490 kHz digunakan secara eksklusif untuk transmisi stasiun pantai untuk peringatan navigasi dan meteorologis serta informasi penting ke kapal, dengan sarana telegrafi cetak langsung pita sempit. Syarat penggunaan frekuensi 490 kHz ditetapkan dalam Artikel 31 dan 52. Dalam menggunakan pita frekuensi radio 415–495 kHz untuk dinas radionavigasi penerbangan, administrasi diminta untuk memastikan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap frekuensi 490 kHz. Dalam menggunakan pita frekuensi radio 472–479 kHz untuk dinas amatir, administrasi wajib memastikan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap frekuensi 490 kHz. (WRC-12) 5.82C Pita frekuensi radio 495-505 kHz digunakan untuk sistem NAVDAT internasional yang dijelaskan dalam bentuk terkini Rekomendasi ITU-R M.2010. Stasiun pemancar NAVDAT terbatas untuk stasiun pantai. (WRC- 19) 5.84 Persyaratan untuk penggunaan frekuensi 518 kHz oleh dinas bergerak maritim ditetapkan dalam Artikel 31 dan 52. (WRC-07) 5.88 Alokasi tambahan: di Tiongkok, pita frekuensi radio 526,5–535 kHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori sekunder. 5.91 Alokasi tambahan: di Filipina dan Sri Lanka, pita frekuensi radio 1606,5–1705 kHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori sekunder. (WRC-97) 5.97 Di Wilayah 3, sistem Loran beroperasi pada 1850 kHz atau 1950 kHz, pita frekuensi radio yang digunakan 1825–1875 kHz dan 1925–1975 kHz secara berurutan. Dinas lain yang dialokasikan dalam pita frekuensi radio 1800–2000 kHz dapat menggunakan frekuensi manapun dalam pita frekuensi radio tersebut dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap sistem Loran yang beroperasi pada 1850 kHz atau 1950 kHz. 5.105 Di Wilayah 2, kecuali di Grinlandia, stasiun pantai dan stasiun kapal yang menggunakan radiotelefoni dalam pita frekuensi radio 2065–2107 kHz wajib dibatasi untuk kelas emisi J3E dan daya puncak selubung yang tidak melampaui 1 kW. Lebih baik, frekuensi pembawa berikut harus digunakan: 2065,0 kHz, 2079,0 kHz, 2082,5 kHz, 2086,0 kHz, 2093,0 kHz, 2096,5 kHz, 2100,0 kHz, dan 2103,5 kHz. Di Argentina dan Uruguay, frekuensi pembawa 2068,5 kHz dan 2075,5 kHz juga digunakan untuk keperluan tersebut, sementara frekuensi dalam pita frekuensi radio 2072–2075,5 kHz digunakan sebagaimana tercantum dalam Artikel No. 52.165. 5.106 Di Wilayah 2 dan 3, dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas bergerak maritim, frekuensi antara 2065 kHz dan 2107 kHz dapat digunakan oleh stasiun dinas tetap yang berkomunikasi hanya di dalam batas wilayah nasional serta dengan daya rata-rata yang tidak melampaui 50 W. Dalam menotifikasi frekuensi, Biro harus memperhatikan ketentuan tersebut. 5.108 Frekuensi pembawa 2182 kHz merupakan frekuensi panggilan dan mara bahaya internasional untuk radiotelefoni. Persyaratan penggunaan pita frekuensi radio 2173,5–2190,5 kHz ditetapkan dalam Artikel 31 dan 52. (WRC-07) 5.109 Frekuensi 2187,5 kHz, 4207,5 kHz, 6312 kHz, 8414,5 kHz, 12577 kHz, dan 16804,5 kHz merupakan frekuensi mara bahaya internasional untuk panggilan selektif digital. Persyaratan penggunaan frekuensi tersebut ditetapkan dalam Artikel 31. 5.110 Frekuensi 2174,5 kHz, 4117,5 kHz, 6268 kHz, 8376,5 kHz, 12520 kHz, dan 16695 kHz adalah frekuensi mara bahaya internasional untuk telegrafi cetak langsung pita sempit. Persyaratan penggunaan frekuensi itu ditetapkan dalam Artikel 31. 5.111 Frekuensi pembawa 2182 kHz, 3023 kHz, 5680 kHz, 8364 kHz, dan frekuensi 121,5 MHz, 156,525 MHz, 156,8 MHz, serta 243 MHz juga dapat digunakan, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk dinas radiokomunikasi terestrial, untuk operasi SAR yang terkait dengan kendaraan angkasa berawak. Persyaratan penggunaan frekuensi tersebut ditetapkan dalam Artikel 31. Hal yang sama berlaku untuk frekuensi 10003 kHz, 14993 kHz, dan 19993 kHz, tetapi setiap penggunaan tersebut emisinya harus dibatasi dalam pita ± 3 kHz dari frekuensi tersebut. (WRC-07) 5.112 Alokasi alternatif: di Sri Lanka, pita frekuensi radio 2194–2300 kHz dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer. (WRC-19) 5.113 Untuk persyaratan penggunaan pita frekuensi radio 2300–2495 kHz (2498 kHz di Wilayah 1), 3200–3400 kHz, 4750–4995 kHz, dan 5005– 5060 kHz oleh dinas siaran, lihat Artikel No. 5.16 sampai 5.20, 5.21 dan 23.3 sampai 23.10. 5.115 Frekuensi pembawa (rujukan) 3023 kHz dan 5680 kHz juga dapat digunakan oleh stasiun dinas bergerak maritim yang bertugas dalam operasi SAR yang terkoordinasi, sesuai dengan Artikel 31. (WRC-07) 5.116 Administrasi didesak untuk mengizinkan penggunaan pita frekuensi radio 3155–3195 kHz guna menyediakan kanal umum secara global untuk alat bantu pendengaran nirkabel berdaya rendah. Kanal tambahan bagi perangkat tersebut dapat ditetapkan oleh administrasi dalam pita frekuensi radio antara 3155 kHz dan 3400 kHz untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lokal. Harus diperhatikan bahwa frekuensi dalam rentang 3000 kHz sampai dengan 4000 kHz cocok untuk alat bantu pendengaran yang dirancang untuk beroperasi pada jarak pendek dalam medan induksinya. 5.117 Alokasi alternatif: di Pantai Gading, Mesir, Liberia, Sri Lanka, dan Togo, pita frekuensi radio 3155–3200 kHz dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer. (WRC-19) 5.118 Alokasi tambahan: di Amerika Serikat, Meksiko, dan Peru, pita frekuensi radio 3230–3400 kHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori sekunder. (WRC-19) 5.126 Di Wilayah 3, stasiun dari dinas yang pita frekuensi radio 3995–4005 kHz dialokasikan dapat memancarkan frekuensi dan tanda waktu standar. 5.127 Penggunaan pita frekuensi radio 4000–4063 kHz oleh dinas bergerak maritim terbatas untuk stasiun kapal yang menggunakan radiotelefoni (lihat Artikel No. 52.220 dan Apendiks 17). 5.128 Frekuensi dalam pita frekuensi radio 4063–4123 kHz dan 4130– 4438 kHz dapat digunakan secara khusus oleh stasiun dinas tetap, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun tersebut berada, dengan daya pancar rata-rata tidak melampaui 50 W, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas bergerak maritim. Selain itu, di Afghanistan, Argentina, Armenia, Belarus, Botswana, Burkina Faso, Afrika Tengah, Tiongkok, Rusia, Georgia, India, Kazakhstan, Mali, Niger, Pakistan, Kirgistan, Tajikistan, Cad, Turkmenistan, dan Ukraina, dalam pita frekuensi radio 4063–4123 kHz, 4130–4133 kHz, dan 4408–4438 kHz, stasiun dinas tetap, dengan daya pancar rata-rata tidak melampaui 1 kW, dapat dioperasikan dengan persyaratan bahwa stasiun tersebut berlokasi paling sedikit 600 km dari pantai dan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas bergerak maritim. (WRC-19) 5.130 Persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 4125 kHz dan 6215 kHz ditetapkan dalam Artikel 31 dan 52. (WRC-07) 5.131 Frekuensi 4209,5 kHz digunakan secara khusus guna transmisi oleh stasiun pantai untuk peringatan meteorologis dan navigasi serta informasi mendesak ke kapal melalui teknik cetak langsung pita sempit. (WRC-97) 5.132 Frekuensi 4210 kHz, 6314 kHz, 8416,5 kHz, 12579 kHz, 16806,5 kHz, 19680,5 kHz, 22376 kHz, dan 26100,5 kHz merupakan frekuensi internasional untuk transmisi Informasi Keselamatan Maritim (Maritime Safety Information [MSI]) (lihat Apendiks 17). 5.132A Stasiun pada dinas radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun yang beroperasi pada dinas tetap atau dinas bergerak, atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun yang beroperasi pada dinas tetap atau dinas bergerak. Penerapan (application) dinas radiolokasi terbatas untuk radar oseanografis yang beroperasi sesuai dengan Resolusi 612 (Rev. WRC-12). (WRC-12) 5.133 Kategori dinas yang berbeda: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Latvia, Lithuania, Niger, Uzbekistan, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, alokasi pita frekuensi radio 5130– 5250 kHz untuk dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). (WRC-12) 5.133B Stasiun pada dinas amatir yang menggunakan pita frekuensi radio 5351,5–5366,5 kHz wajib tidak melampaui daya terpancar maksimum sebesar 15 W (e.i.r.p). Namun, pada Wilayah 2 di Meksiko, stasiun pada dinas amatir yang menggunakan pita frekuensi radio 5351,5–5366,5 kHz wajib tidak melampaui daya radiasi maksimum sebesar 20 W (e.i.r.p). Di negara pada Wilayah 2 berikut: Antigua dan Barbuda, Argentina, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Republik Dominika, Dominika, El Salvador, Ekuador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Lucia, Saint Kitts dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela, serta negara (countries) dan wilayah kekuasaan Kerajaan Belanda di Wilayah 2, stasiun pada dinas amatir yang menggunakan pita frekuensi radio 5351,5–5366,5 kHz wajib tidak melampaui daya radiasi maksimum sebesar 25 W (e.i.r.p). (WRC-19) 5.134 Penggunaan pita frekuensi radio 5900–5950 kHz, 7300–7350 kHz, 9400–9500 kHz, 11600–11650 kHz, 12050–12100 kHz, 13570–13600 kHz, 13800–13870 kHz, 15600–15800 kHz, 17480–17550 kHz, dan18900– 19020 kHz oleh dinas siaran tunduk pada penerapan (application) prosedur Artikel 12. Administrasi didorong untuk menggunakan pita frekuensi radio tersebut guna memfasilitasi pengenalan emisi modulasi secara digital sesuai dengan ketentuan Resolusi 517 (Rev. WRC-19). (WRC-19) 5.136 Alokasi tambahan: frekuensi dalam pita frekuensi radio 5900– 5950 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas berikut, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun tersebut berada: dinas tetap (di semua Wilayah), dinas bergerak darat (di Wilayah 1), dinas bergerak kecuali dinas bergerak penerbangan (R) (di Wilayah 2 dan 3), dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas siaran. Pada saat menggunakan frekuensi untuk dinas tersebut, administrasi didesak untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan serta mempertimbangkan penggunaan musiman frekuensi oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.137 Dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas bergerak maritim, pita frekuensi radio 6200– 6213,5 kHz dan 6220,5–6525 kHz dapat digunakan secara khusus oleh stasiun pada dinas tetap, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun tersebut berada, dengan daya pancar rata-rata tidak melampaui 50 W. Pada saat menotifikasi frekuensi tersebut, Biro akan memperhatikan persyaratan di atas. 5.138 Pita frekuensi radio berikut: 6765–6795 kHz (frekuensi tengah 6780 kHz), 433,05–434,79 MHz (frekuensi tengah 433,92 MHz) di Wilayah 1 kecuali di negara yang disebutkan dalam Artikel No. 5.280, 61–61,5 GHz (frekuensi tengah 61,25 GHz), 122–123 GHz (frekuensi tengah 122,5 GHz), dan 244–246 GHz (frekuensi tengah 245 GHz) diperuntukkan bagi penerapan (application) industri, sains, dan medis (ISM). Penggunaan pita frekuensi radio tersebut wajib tunduk pada perizinan khusus oleh administrasi terkait, dengan persetujuan administrasi lain yang dinas radiokomunikasinya mungkin terdampak. Dalam menerapkan ketentuan ini, administrasi wajib memperhatikan Rekomendasi ITU-R terkait yang terbaru. 5.140 Alokasi tambahan: di Angola, Irak, Somalia, dan Togo, pita frekuensi radio 7000–7050 kHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. (WRC-15) 5.141 Alokasi alternatif: di Mesir, Eritrea, Ethiopia, Guinea, Libya, Madagaskar, dan Niger, pita frekuensi radio 7000–7050 kHz dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. (WRC-12) 5.141A Alokasi tambahan: di Uzbekistan dan Kirgistan, pita frekuensi radio 7000–7100 kHz dan 7100–7200 kHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat dengan kategori sekunder. (WRC-03) 5.141B Alokasi tambahan: di Aljazair, Arab Saudi, Australia, Bahrain, Botswana, Brunei Darussalam, Tiongkok, Uni Komoro, Korea Selatan, Diego Garcia, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Guinea, Indonesia, Iran, Jepang, Yordania, Kuwait, Libya, Mali, Maroko, Mauritania, Niger, Selandia Baru, Oman, Papua Nugini, Qatar, Suriah, Korea Utara, Singapura, Sudan, Sudan Selatan, Tunisia, Viet Nam, dan Yaman, pita frekuensi radio 7100–7200 kHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan (R), dengan kategori primer. (WRC-19) 5.143 Alokasi tambahan: frekuensi dalam pita frekuensi radio 7300– 7350 kHz dapat digunakan oleh stasiun dalam dinas tetap dan dinas bergerak darat, yang melakukan komunikasi hanya dalam batas wilayah negara tempat stasiun tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas siaran. Pada saat menggunakan frekuensi untuk dinas tersebut, administrasi didesak untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan dan memperhatikan penggunaan musiman frekuensi oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC- 07) 5.143A Di Wilayah 3, frekuensi dalam pita frekuensi radio 7350–7450 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas tetap dengan kategori primer dan dinas bergerak darat dengan kategori sekunder, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas siaran. Pada saat menggunakan frekuensi untuk dinas tersebut, administrasi didesak untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan dan memperhatikan penggunaan musiman frekuensi oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12) 5.143B Di Wilayah 1, frekuensi dalam pita frekuensi radio 7350-7450 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas tetap dan dinas bergerak darat yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas siaran. Jumlah daya yang terpancar dari setiap stasiun wajib tidak melampaui 24 dBW. (WRC-12) 5.143C Alokasi tambahan: di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Iran, Yordania, Kuwait, Libya, Maroko, Mauritania, Niger, Oman, Qatar, Suriah, Sudan, Sudan Selatan, Tunisia dan Yaman, pita frekuensi radio 7350–7400 kHz dan 7400–7450 kHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. (WRC-12) 5.143D Di Wilayah 2, frekuensi dalam pita frekuensi radio 7350-7400 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas tetap dan dinas bergerak darat yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas siaran. Pada saat frekuensi digunakan oleh dinas tersebut, administrasi didesak untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan serta memperhatikan penggunaan frekuensi musiman oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12) 5.144 Di Wilayah 3, stasiun pada dinas yang pita frekuensi radio 7995– 8005 kHz dialokasikan, dapat memancarkan frekuensi dan tanda waktu standar. 5.145 Persyaratan untuk penggunaan frekuensi pembawa 8291 kHz, 12290 kHz, dan 16420 kHz ditetapkan dalam Artikel 31 dan 52. (WRC-07) 5.145A Stasiun pada dinas radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun yang beroperasi pada dinas tetap atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun yang beroperasi pada dinas tetap. Penerapan (application) dinas radiolokasi terbatas untuk radar oseanografis yang beroperasi sesuai dengan Resolusi 612 (Rev. WRC- 12). (WRC-12) 5.146 Alokasi tambahan: frekuensi dalam pita frekuensi radio 9400– 9500 kHz, 11600–11650 kHz, 12050–12100 kHz, 15600–15800 kHz, 17480–17550 kHz, dan 18900–19020 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas tetap, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas siaran. Pada saat menggunakan frekuensi pada dinas tetap, administrasi didesak untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan dan memperhatikan penggunaan musiman frekuensi oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC- 07) 5.147 Dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas siaran, frekuensi dalam pita frekuensi radio 9775–9900 kHz, 11650–11700 kHz, dan 11975–12050 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas tetap yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun tersebut berada, yang tiap stasiunnya menggunakan daya terpancar total (total radiated power) tidak melampaui 24 dBW. 5.149 Dalam membuat penetapan terhadap stasiun dari dinas lain yang pita frekuensi radio: 13360–13410 kHz, 25550–25670 kHz, 37,5–38,25 MHz, 73–74,6 MHz, di Wilayah 1 dan 3, 150,05–153 MHz, di Wilayah 1, 322–328,6 MHz, 406,1–410 MHz, 608–614 MHz, di Wilayah 1 dan 3, 1330–1400 MHz, 1610,6–1613,8 MHz, 1660–1670 MHz, 1718,8–1722,2 MHz, 2655–2690 MHz, 3260–3267 MHz, 3332–3339 MHz, 3345,8-3352,5 MHz, 4825–4835 MHz, 4950–4990 MHz, 4990–5000 MHz, 6650–6675,2 MHz, 10,6–10,68 GHz, 14,47–14,5 GHz, 22,01–22,21 GHz, 22,21–22,5 GHz, 22,81–22,86 GHz, 23,07–23,12 GHz, 31,2–31,3 GHz, 31,5–31,8 GHz, di Wilayah 1 dan 3, 36,43–36,5 GHz, 42,5–43,5 GHz, 48,94–49,04 GHz, 76–86 GHz, 92–94 GHz, 94,1–100 GHz, 102–109,5 GHz, 111,8–114,25 GHz, 128,33–128,59 GHz, 129,23–129,49 GHz, 130–134 GHz, 136–148,5 GHz, 151,5–158,5 GHz, 168,59–168,93 GHz, 171,11–171,45 GHz, 172,31–172,65 GHz, 173,52–173,85 GHz, 195,75–196,15 GHz, 209–226 GHz, 241–250 GHz, 252–275 GHz, dialokasikan, administrasi didesak untuk mengambil semua langkah praktis untuk memproteksi/melindungi dinas astronomi radio dari gangguan yang merugikan. Emisi stasiun yang mengangkasa atau yang mengudara dapat secara khusus menjadi sumber gangguan serius terhadap dinas astronomi radio (lihat Artikel No. 4.5 dan No. 4.6 serta Artikel 29). (WRC-07) 5.150 Pita frekuensi radio berikut: 13553–13567 kHz (frekuensi tengah 13560 kHz), 26957–27283 kHz (frekuensi tengah 27120 kHz), 40,66–40,70 MHz (frekuensi tengah 40,68 MHz), 902–928 MHz di Wilayah 2 (frekuensi tengah 915 MHz), 2400–2500 MHz (frekuensi tengah 2450 MHz), 5725–5875 MHz (frekuensi tengah 5800 MHz), dan 24–24,25 GHz (frekuensi tengah 24,125 GHz) juga digunakan untuk penerapan (application) industri, sains, dan medis (ISM). Dinas radiokomunikasi yang beroperasi dalam pita frekuensi radio tersebut harus bersedia menerima gangguan yang merugikan yang mungkin disebabkan oleh penerapan (application) ISM tersebut. Peralatan ISM yang beroperasi dalam pita frekuensi radio tersebut tunduk pada ketentuan Artikel No. 15.13. 5.151 Alokasi tambahan: frekuensi dalam pita frekuensi radio 13570– 13600 kHz dan 13800–13870 kHz dapat digunakan oleh stasiun pada dinas tetap dan dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan (R), yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat stasiun tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas siaran. Pada saat menggunakan frekuensi pada dinas tersebut, administrasi didesak untuk menggunakan daya minimum yang dipersyaratkan serta memperhatikan penggunaan musiman frekuensi oleh dinas siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.152 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Tiongkok, Pantai Gading, Rusia, Georgia, Iran, Kazakhstan, Uzbekistan, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 14250–14350 kHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. Stasiun dinas tetap wajib tidak menggunakan daya terpancar melampaui 24 dBW. (WRC-03) 5.153 Di Wilayah 3, stasiun pada dinas yang pita frekuensi radio 15995– 16005 kHz dialokasikan dapat memancarkan frekuensi dan tanda waktu standar. 5.154 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 18068–18168 kHz juga dialokasikan bagi dinas tetap dengan kategori primer untuk penggunaan dalam batas wilayah negara tersebut, dengan daya selubung puncak tidak melampaui 1 kW. (WRC-03) 5.155 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Moldova, Mongolia, Uzbekistan, Kirgistan, Slowakia, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 21850–21870 kHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan (R) dengan kategori primer. (WRC-07) 5.155A Di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Moldova, Mongolia, Uzbekistan, Kirgistan, Slowakia, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, penggunaan pita frekuensi radio 21850–21870 kHz oleh dinas tetap terbatas untuk penyediaan layanan yang terkait dengan keselamatan penerbangan pesawat udara. (WRC-07) 5.155B Pita frekuensi radio 21870–21924 kHz digunakan oleh dinas tetap untuk penyediaan layanan yang terkait dengan keselamatan penerbangan pesawat udara. 5.156 Alokasi tambahan: di Nigeria, pita frekuensi radio 22720–23200 kHz juga dialokasikan untuk dinas bantuan meteorologis (radiosonde) dengan kategori primer. 5.156A Penggunaan pita frekuensi radio 23200–23350 kHz oleh dinas tetap terbatas untuk penyediaan layanan yang terkait dengan keselamatan penerbangan pesawat udara. 5.157 Penggunaan pita frekuensi radio 23350–24000 kHz oleh dinas bergerak maritim terbatas untuk radiotelegrafi antarkapal. 5.160 Alokasi tambahan: di Botswana, Burundi, Republik Demokratik Kongo dan Rwanda, pita frekuensi radio 41–44 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer. (WRC-12) 5.161 Alokasi tambahan: di Iran dan Jepang, pita frekuensi radio 41–44 MHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori sekunder. 5.161A Alokasi tambahan: di Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Meksiko, pita frekuensi radio 41,015–41,665 MHz dan 43,35–44 MHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori primer. Stasiun pada dinas radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun radio yang beroperasi pada dinas tetap atau dinas bergerak, atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun radio yang beroperasi pada dinas tetap atau dinas bergerak. Penerapan (application) dinas radiolokasi terbatas untuk radar oseanografis yang beroperasi sesuai dengan Resolusi 612 (Rev. WRC-12). (WRC-19) 5.162 Alokasi tambahan: di Australia, pita frekuensi radio 44–47 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. (WRC-12) 5.162A Alokasi tambahan: di Jerman, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Tiongkok, Vatikan, Denmark, Spanyol, Estonia, Rusia, Finlandia, Prancis, Irlandia, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makedonia Utara, Monako, Montenegro, Norwegia, Belanda, Polandia, Portugal, Republik Ceko, Inggris, Serbia, Slovenia, Swedia, dan Swiss, pita frekuensi radio 46–68 MHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori sekunder. Penggunaan ini terbatas untuk pengoperasian radar pendeteksi profil angin (wind profiler radar) sesuai dengan Resolusi 217 (WRC-97). (WRC-19) 5.167 Alokasi alternatif: di Bangladesh, Brunei Darussalam, India, Iran, Pakistan, dan Singapura, pita frekuensi radio 50–54 MHz dialokasikan untuk dinas tetap, dinas bergerak, dan dinas siaran dengan kategori primer. (WRC-15) 5.167A Alokasi tambahan: di Indonesia dan Thailand, pita frekuensi radio 50–54 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap, dinas bergerak, dan dinas siaran dengan kategori primer. (WRC-15) 5.168 Alokasi tambahan: di Australia, Tiongkok, dan Korea Utara, pita frekuensi radio 50–54 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. 5.170 Alokasi tambahan: di Selandia Baru, pita frekuensi radio 51–54 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (WRC-15) 5.176 Alokasi tambahan: di Australia, Tiongkok, Korea Selatan, Filipina, Korea Utara, dan Samoa, pita frekuensi radio 68–74 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. (WRC-07) 5.179 Alokasi tambahan: Di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Tiongkok, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Lithuania, Mongolia, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 74,6–74,8 MHz dan 75,2– 75,4 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer, hanya untuk pemancar berbasis darat. (WRC-12) 5.180 Frekuensi 75 MHz ditetapkan untuk rambu penanda (marker beacons). Administrasi wajib menahan diri untuk menetapkan frekuensi yang berdekatan dengan batas pita pelindung (guardband) untuk stasiun pada dinas lain yang karena daya atau letak geografisnya dapat menyebabkan gangguan yang merugikan atau memberikan hambatan terhadap rambu penanda (marker beacons). Segala upaya harus dilakukan untuk memperbaiki karakteristik perangkat penerima yang mengudara (airborne receiver) dan untuk membatasi daya stasiun pemancar yang berdekatan dengan batas 74,8 MHz dan 75,2 MHz. 5.181 Alokasi tambahan: di Mesir, Israel, dan Suriah, pita frekuensi radio 74,8–75,2 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak dengan kategori sekunder, yang tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Untuk menjamin tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas radionavigasi penerbangan, stasiun dinas bergerak wajib tidak diperkenalkan dalam pita frekuensi radio tersebut hingga pita frekuensi radio tersebut tidak dipersyaratkan lagi bagi dinas radionavigasi penerbangan oleh administrasi mana pun yang mungkin teridentifikasi dalam penerapan prosedur yang dilakukan berdasarkan Artikel No. 9.21. (WRC-03) 5.182 Alokasi tambahan: di Samoa Barat, pita frekuensi radio 74,5–87 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. 5.183 Alokasi tambahan: di Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Filipina, dan Korea Utara, pita frekuensi radio 76-87 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. 5.188 Alokasi tambahan: di Australia, pita frekuensi radio 85–87 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. Pengenalan dinas siaran di Australia tunduk pada persetujuan khusus antara administrasi yang berkepentingan. 5.192 Alokasi tambahan: di Tiongkok dan Korea Selatan, pita frekuensi radio 100–108 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (WRC-97) 5.194 Alokasi tambahan: di Kirgistan, Somalia, dan Turkmenistan, pita frekuensi radio 104–108 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan (R), dengan kategori sekunder. (WRC- 19) 5.197 Alokasi tambahan : di Suriah, pita frekuensi radio 108–111,975 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak dengan kategori sekunder, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Untuk memastikan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas radionavigasi penerbangan, stasiun dinas bergerak wajib tidak diperkenalkan dalam pita frekuensi radio tersebut hingga pita frekuensi radio tersebut tidak dipersyaratkan lagi untuk dinas radionavigasi penerbangan oleh administrasi mana pun yang mungkin teridentifikasi dalam penerapan prosedur yang dilakukan berdasarkan Artikel No. 9.21. (WRC-12) 5.197A Alokasi tambahan: pita frekuensi radio 108–117,975 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan (R) dengan kategori primer, yang terbatas untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 413 (Rev. WRC-07)*. Penggunaan pita frekuensi radio 108– 112 MHz oleh dinas bergerak penerbangan (R) wajib dibatasi untuk sistem yang terdiri atas pemancar berbasis darat dan penerima terkait yang memberikan informasi navigasi dalam mendukung fungsi navigasi udara sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. (WRC-07) 5.200 Dalam pita frekuensi radio 117,975–137 MHz, frekuensi 121,5 MHz merupakan frekuensi darurat penerbangan dan, apabila diperlukan, frekuensi 123,1 MHz merupakan tambahan frekuensi penerbangan untuk 121,5 MHz. Stasiun bergerak dari dinas bergerak maritim dapat berkomunikasi pada frekuensi ini berdasarkan persyaratan yang tertuang dalam Artikel 31 untuk tujuan mara bahaya dan keselamatan dengan stasiun dinas bergerak penerbangan. (WRC-07) 5.201 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Estonia, Rusia, Georgia, Hongaria, Iran, Irak, Jepang, Kazakhstan, Mali, Mongolia, Mozambik, Uzbekistan, Papua Nugini, Polandia, Kirgistan, Rumania, Senegal, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 132–136 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan (OR) dengan kategori primer. Dalam menetapkan frekuensi untuk stasiun dinas bergerak penerbangan (OR), administrasi wajib memperhatikan frekuensi yang ditetapkan untuk stasiun pada dinas bergerak penerbangan (R). (WRC-19) 5.202 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Bulgaria, Persatuan Emirat Arab, Rusia, Georgia, Iran, Yordania, Mali, Oman, Uzbekistan, Polandia, Suriah, Kirgistan, Rumania, Senegal, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 136–137 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan (OR) dengan kategori primer. Dalam menetapkan frekuensi untuk stasiun dinas bergerak penerbangan (OR), administrasi wajib memperhatikan frekuensi yang ditetapkan untuk stasiun pada dinas bergerak penerbangan (R). (WRC-19) 5.203C Penggunaan dinas operasi ruang angkasa (angkasa-ke-Bumi) dengan sistem satelit non-geostasioner misi durasi-singkat dalam pita frekuensi radio 137-138 MHz tunduk pada Resolusi 660 (WRC-19). Resolusi 32 (WRC-19) berlaku. Sistem ini wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas yang sudah ada yang pita frekuensi radio ini * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini direvisi pada WRC-12 yang dialokasikan dengan kategori primer, atau meminta proteksi/perlindungan dari dinas yang sudah ada yang pita frekuensi radio ini dialokasikan dengan kategori primer. (WRC-19) 5.204 Kategori dinas yang berbeda: di Afghanistan, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Tiongkok, Kuba, Persatuan Emirat Arab, India, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Montenegro, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Singapura, Thailand, dan Yaman, pita frekuensi radio 137–138 MHz dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan (R), dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). (WRC-19) 5.205 Kategori dinas yang berbeda: di Israel dan Yordania, alokasi pita frekuensi radio 137–138 MHz untuk dinas tetap dan dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). 5.206 Kategori dinas yang berbeda: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Mesir, Rusia, Finlandia, Prancis, Georgia, Yunani, Kazakhstan, Lebanon, Moldova, Mongolia, Uzbekistan, Polandia, Kirgistan, Suriah, Slowakia, Ceko, Rumania, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, alokasi pita frekuensi radio 137–138 MHz untuk dinas bergerak penerbangan (OR) dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). (WRC-2000) 5.207 Alokasi tambahan: di Australia, pita frekuensi radio 137–144 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer sampai dinas tersebut dapat diakomodasi dalam alokasi siaran kewilayahan. 5.208 Penggunaan pita frekuensi radio 137–138 MHz oleh dinas satelit- bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. (WRC-97) 5.208A Dalam membuat penetapan untuk stasiun ruang angkasa pada dinas satelit-bergerak dalam pita frekuensi radio 137–138 MHz, 387–390 MHz, dan 400,15–401 MHz dan pada dinas satelit-bergerak maritim (angkasa-ke-Bumi) dalam pita frekuensi radio 157,1875-157,3375 MHz dan 161,7875-161,9375 MHz, administrasi wajib mengambil semua langkah praktis untuk memproteksi/melindungi dinas astronomi radio dalam pita frekuensi radio 150,05–153 MHz, 322–328,6 MHz, 406,1–410 MHz, dan 608–614 MHz dari gangguan yang merugikan dari emisi yang tidak diinginkan sebagaimana tercantum dalam bentuk terkini Rekomendasi ITU- R RA.769. (WRC-19) 5.208B* Dalam pita frekuensi radio: 137–138 MHz, 157,1875-157,3375 MHz, 161,7875-161,9375 MHz 387–390 MHz, 400,15–401 MHz, 1452–1492 MHz, 1525–1610 MHz, 1613,8–1626,5 MHz, 2655–2690 MHz, 21,4–22 GHz, Resolusi 739 (Rev. WRC-19) berlaku. (WRC-19) * Ketentuan ini dahulu No. 5.347A. Penomoran ulang dilakukan untuk pengurutan nomor. 5.209 Penggunaan pita frekuensi radio 137–138 MHz, 148–150,05 MHz, 399,9–400,05 MHz, 400,15–401 MHz, 454–456 MHz, dan 459–460 MHz oleh dinas satelit-bergerak terbatas untuk sistem satelit non-geostasioner. (WRC-97) 5.209A Penggunaan pita frekuensi radio 137,175-137,825 MHz oleh sistem satelit non-geostasioner pada dinas operasi ruang angkasa yang diidentifikasi sebagai misi durasi singkat sesuai dengan Apendiks 4 tidak tunduk pada Artikel No. 9.11A. (WRC-19) 5.213 Alokasi tambahan: di Tiongkok, pita frekuensi radio 138–144 MHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori primer. 5.216 Alokasi tambahan: di Tiongkok, pita frekuensi radio 144–146 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan (OR) dengan kategori sekunder. 5.217 Alokasi alternatif: di Afghanistan, Bangladesh, Kuba, Guyana, dan India, pita frekuensi radio 146–148 MHz dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. 5.218 Alokasi tambahan: pita frekuensi radio 148–149,9 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa) dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Lebar pita setiap transmisi tersendiri (individual) wajib tidak melampaui ± 25 kHz. 5.218A Pita frekuensi radio 148-149,9 MHz pada dinas operasi ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa) dapat digunakan oleh sistem satelit non- geostasioner dengan misi durasi singkat. Sistem satelit non-geostasioner pada dinas operasi ruang angkasa yang digunakan untuk misi durasi singkat sesuai dengan Resolusi 32 (WRC-19) Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak tunduk pada persetujuan berdasarkan Artikel No. 9.21. Pada tahap koordinasi, ketentuan Artikel No. 9.17 dan 9.18 juga berlaku. Dalam pita frekuensi radio 148-149,9 MHz, sistem satelit non-geostasioner dengan misi durasi singkat wajib tidak menyebabkan gangguan yang tidak dapat diterima terhadap dinas dengan kategori primer yang sudah ada dalam pita frekuensi radio ini atau meminta proteksi/perlindungan dari dinas dengan kategori primer yang sudah ada pada pita frekuensi ini, atau memaksakan hambatan tambahan terhadap dinas operasi ruang angkasa dan dinas satelit bergerak. Sebagai tambahan, stasiun bumi pada sistem satelit non-geostasioner pada dinas operasi ruang angkasa dengan misi durasi singkat dalam pita frekuensi radio 148-149,9 MHz wajib menjamin bahwa kerapatan aliran daya (power flux-density) tidak melampaui −149 dB (W/(m 2 ⋅ 4 kHz)) untuk lebih dari 1% waktu di perbatasan wilayah kekuasaan negara sebagai berikut: Armenia, Azerbaijan, Belarus, Tiongkok, Korea Selatan, Kuba, Rusia, India, Iran, Jepang, Kazakhstan, Malaysia, Uzbekistan, Kirgistan, Thailand, dan Viet Nam. Dalam hal batasan kerapatan aliran daya (power flux-density) ini dilampaui, persetujuan berdasarkan Artikel No. 9.21 dipersyaratkan untuk diperoleh dari negara yang disebutkan dalam catatan kaki ini. (WRC-19) 5.219 Penggunaan pita frekuensi radio 148–149,9 MHz oleh dinas satelit-bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. Dinas satelit-bergerak wajib tidak membatasi pengembangan dan penggunaan dinas tetap, dinas bergerak, dan dinas operasi ruang angkasa dalam pita frekuensi radio 148–149,9 MHz. Penggunaan pita frekuensi radio 148-149,9 MHz oleh sistem satelit non-geostasioner pada dinas operasi ruang angkasa yang diidentifikasikan sebagai misi durasi singkat tidak tunduk pada Artikel No. 9.11A. (WRC-19) 5.220 Penggunaan pita frekuensi radio 149,9–150,05 MHz dan 399,9– 400,05 MHz oleh dinas satelit-bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. (WRC-15) 5.221 Stasiun dinas satelit-bergerak dalam pita frekuensi radio 148– 149,9 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas tetap atau dinas bergerak atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas tetap atau dinas bergerak, yang beroperasi sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi di negara berikut: Albania, Aljazair, Jerman, Arab Saudi, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brunei Darussalam, Bulgaria, Kamerun, Tiongkok, Siprus, Kongo, Korea Selatan, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Denmark, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Spanyol, Estonia, Eswatini, Ethiopia, Rusia, Finlandia, Prancis, Gabon, Georgia, Ghana, Yunani, Guinea, Guinea Bissau, Hongaria, India, Iran, Irlandia, Islandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Lesotho, Latvia, Lebanon, Libya, Liechstenstein, Lithuania, Luksemburg, Makedonia Utara, Malaysia, Mali, Malta, Mauritania, Moldova, Mongolia, Montenegro, Mozambik, Namibia, Norwegia, Selandia Baru, Oman, Uganda, Uzbekistan, Pakistan, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Belanda, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Suriah, Kirgistan, Korea Utara, Slowakia, Rumania, Inggris, Senegal, Serbia, Sierra Leone, Singapura, Slovenia, Sudan, Sri Lanka, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Tanzania, Cad, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Ukraina, Viet Nam, Yaman, Zambia, dan Zimbabwe. (WRC-19) 5.225 Alokasi tambahan: di Australia dan India, pita frekuensi radio 150,05–153 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori primer. 5.225A Alokasi tambahan: di Aljazair, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Tiongkok, Rusia, Prancis, Iran, Kazakhstan, Uzbekistan, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, dan Viet Nam, pita frekuensi radio 154– 156 MHz juga dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori primer. Penggunaan pita frekuensi radio 154–156 MHz oleh dinas radiolokasi wajib dibatasi untuk sistem deteksi objek angkasa yang beroperasi dari lokasi terestrial. Pengoperasian stasiun pada dinas radiolokasi dalam pita frekuensi radio 154–156 MHz wajib tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Untuk identifikasi administrasi yang berpotensi terdampak di Wilayah 1, nilai kuat medan seketika (instantaneous field-strength value) sebesar 12 dB (μV/m) untuk 10% dari waktu yang dihasilkan pada ketinggian 10 m di atas permukaan tanah dengan pita frekuensi radio rujukan sebesar 25 kHz di perbatasan wilayah kekuasaan administrasi lain manapun wajib digunakan. Untuk identifikasi administrasi yang berpotensi terdampak di Wilayah 3, nilai rasio gangguan terhadap derau (interference-to-noise [I/N]) adalah sebesar -6 dB (N= -161 dBW/4 kHz), atau -10 dB untuk penerapan (application) dengan kebutuhan proteksi/perlindungan yang lebih besar, seperti proteksi/perlindungan umum dan penanggulangan bencana (Public Protection and Disaster Relief) (PPDR [N= -161 dBW/4 kHz]), untuk 1% dari waktu yang dihasilkan pada ketinggian 60 m di atas permukaan tanah di perbatasan wilayah kekuasaan administrasi lain manapun wajib digunakan. Dalam pita frekuensi radio 156,7625–156,8375 MHz, 156,5125–156,5375 MHz, 161,9625–161,9875 MHz, dan 162,0125–162,0375 MHz, e.i.r.p luar pita (out-of-band) dari radar pemantauan angkasa wajib tidak melampaui -16 dBW. Penetapan frekuensi untuk dinas radiolokasi berdasarkan alokasi ini di Ukraina wajib tidak digunakan tanpa persetujuan dari Moldova. (WRC-12) 5.226 Frekuensi 156,525 MHz merupakan frekuensi mara bahaya, keselamatan, dan panggilan internasional untuk layanan radiotelefon VHF bergerak maritim yang menggunakan Panggilan Selektif Digital (Digital Selective Callin [DSC]). Persyaratan penggunaan frekuensi ini dan pita frekuensi radio 156,4875–156,5625 MHz tercantum dalam Artikel 31 dan 52 serta dalam Apendiks 18. Frekuensi 156,8 MHz merupakan frekuensi mara bahaya, keselamatan, dan panggilan internasional untuk layanan radiotelefon VHF bergerak maritim. Persyaratan penggunaan frekuensi ini dan pita frekuensi radio 156,7625–156,8375 MHz tercantum dalam Artikel 31 dan Apendiks 18. Dalam pita frekuensi radio 156–156,4875 MHz, 156,5625– 156,7625 MHz, 156,8375–157,45 MHz, 160,6–160,975 MHz dan 161,475– 162,05 MHz, setiap administrasi wajib memberikan prioritas kepada dinas bergerak maritim hanya pada frekuensi yang ditetapkan untuk dinas bergerak maritim oleh administrasi (lihat Artikel 31 dan 52, serta Apendiks 18). Setiap penggunaan frekuensi dalam pita frekuensi radio ini oleh stasiun dinas lain yang dialokasikan pada pita frekuensi radio ini harus dihindari di area yang penggunaannya dapat menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radiokomunikasi VHF bergerak maritim. Namun, frekuensi 156,8 MHz dan 156,525 MHz serta pita frekuensi radio yang prioritasnya diberikan kepada dinas bergerak maritim dapat digunakan untuk radiokomunikasi pada jalur perairan dalam negeri yang tunduk pada persetujuan antara administrasi yang berkepentingan dan administrasi yang terdampak serta memperhatikan penggunaan frekuensi pada saat ini dan persetujuan yang sudah ada. (WRC-07) 5.227 Alokasi tambahan: pita frekuensi radio 156,4875–156,5125 MHz dan 156,5375–156,5625 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat dengan kategori primer. Penggunaan pita frekuensi radio ini oleh dinas tetap dan dinas bergerak darat wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radiokomunikasi VHF bergerak maritim atau meminta proteksi/perlindungan dari dinas radiokomunikasi VHF bergerak maritim. (WRC-07) 5.228 Penggunaan pita frekuensi radio 156,7625–156,7875 MHz dan 156,8125–156,8375 MHz oleh dinas satelit-bergerak (Bumi-ke-angkasa) terbatas untuk penerimaan emisi sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System [AIS]) dari pesan siaran AIS jarak jauh (Pesan 27, lihat bentuk terkini dari Rekomendasi ITU-R M.1371). Dengan pengecualian emisi AIS, emisi dalam pita frekuensi radio ini oleh sistem yang beroperasi pada dinas bergerak maritim untuk komunikasi wajib tidak melampaui 1W. (WRC-12) 5.228AB Penggunaan pita frekuensi radio 157,1875-157,3375 MHz dan 161,7875–161,9375 MHz oleh dinas satelit-bergerak maritim (Bumi-ke- angkasa) terbatas untuk sistem satelit non-geostasioner yang beroperasi sesuai dengan Apendiks 18. (WRC-19) 5.228AC Penggunaan pita frekuensi radio 157,1875-157,3375 MHz dan 161,7875–161,9375 MHz oleh dinas satelit-bergerak maritim (Bumi-ke- angkasa) terbatas untuk sistem satelit non-geostasioner yang beroperasi sesuai dengan Apendiks 18. Penggunaan tersebut tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 sehubungan dengan dinas terrestrial di Azerbaijan, Belarus, Tiongkok, Korea Selatan, Kuba, Rusia, Suriah, Korea Utara, Afrika Selatan, dan Viet Nam. (WRC-19) 5.228AA Penggunaan pita frekuensi radio 161,9375–161,9625 MHz dan 161,9875–162,0125 MHz oleh dinas satelit-bergerak maritim (Bumi-ke- angkasa) terbatas untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan Apendiks
18.(WRC-15) 5.228E Penggunaan sistem identifikasi otomatis dalam pita frekuensi radio 161,9625–161,9875 MHz dan 162,0125–162,0375 MHz oleh dinas bergerak penerbangan (OR) terbatas untuk stasiun pesawat udara untuk keperluan operasi pencarian dan penyelamatan serta komunikasi lainnya terkait keselamatan. (WRC-12) 5.228F Penggunaan pita frekuensi radio 161,9625–161,9875 MHz dan 162,0125–162,0375 MHz oleh dinas satelit-bergerak (Bumi-ke-angkasa) terbatas untuk penerimaan emisi sistem identifikasi otomatis dari stasiun yang beroperasi pada dinas bergerak maritim. (WRC-12) 5.230 Alokasi tambahan: Di Tiongkok, pita frekuensi radio 163–167 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (angkasa-ke-Bumi) dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. 5.231 Alokasi tambahan: di Afghanistan dan Tiongkok, pita frekuensi radio 167–174 MHz juga dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer. Pengenalan dinas siaran pada pita frekuensi radio ini wajib tunduk pada persetujuan dengan negara tetangga di Wilayah 3 yang dinasnya kemungkinan terdampak. (WRC-12) 5.233 Alokasi tambahan: Di Tiongkok, pita frekuensi radio 174–184 MHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa (angkasa-ke-Bumi) dan dinas operasi ruang angkasa (angkasa-ke-Bumi) dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Dinas ini wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun siaran, baik yang telah ada maupun yang masih direncanakan, atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun siaran, baik yang telah ada maupun yang masih direncanakan. 5.238 Alokasi tambahan: di Bangladesh, India, Pakistan, dan Filipina, pita frekuensi radio 200–216 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer. 5.240 Alokasi tambahan: Di Tiongkok dan India, pita frekuensi radio 216–223 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer dan untuk dinas radiolokasi dengan kategori sekunder. 5.245 Alokasi tambahan: di Jepang, pita fekuensi radio 222–223 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer dan untuk dinas radiolokasi dengan kategori sekunder. 5.250 Alokasi tambahan: di Tiongkok, pita frekuensi radio 225–235 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori sekunder. 5.252 Alokasi alternatif: di Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan, Zambia, dan Zimbabwe, pita frekuensi radio 230–238 MHz dan 246–254 MHz dialokasikan untuk dinas siaran dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. (WRC-19) 5.254 Pita frekuensi radio 235–322 MHz dan 335,4–399,9 MHz dapat digunakan oleh dinas satelit-bergerak, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21, dengan persyaratan bahwa stasiun dinas tersebut tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas lain yang beroperasi atau yang direncanakan beroperasi sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi kecuali untuk alokasi tambahan yang dibuat dalam catatan kaki No. 5.256A. (WRC-03) 5.255 Pita fekuensi radio 312–315 MHz (Bumi-ke-angkasa) dan 387–390 MHz (angkasa-ke-Bumi) dalam dinas satelit-bergerak dapat juga digunakan oleh sistem satelit non-geostasioner. Penggunaan tersebut tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. 5.256 Frekuensi 243 MHz adalah frekuensi dalam pita frekuensi radio 235–267 MHz untuk digunakan oleh stasiun kapal penyintasan dan perangkat yang digunakan untuk tujuan penyintasan. (WRC-07) 5.256A Alokasi tambahan: di Tiongkok, Rusia, dan Kazakhstan, pita frekuensi radio 258–261 MHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa) dan dinas operasi ruang angkasa (Bumi- ke-angkasa) dengan kategori primer. Stasiun pada dinas penelitian ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa) dan dinas operasi ruang angkasa (Bumi-ke- angkasa) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap sistem dinas bergerak dan sistem dinas satelit-bergerak yang beroperasi pada pita frekuensi radio ini, atau meminta proteksi/perlindungan dari sistem dinas bergerak dan sistem dinas satelit-bergerak yang beroperasi pada pita frekuensi radio ini, ataupun membatasi penggunaan dan pengembangan sistem dinas bergerak dan sistem dinas satelit-bergerak yang beroperasi pada pita frekuensi radio ini. Stasiun pada dinas penelitian ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa) dan dinas operasi ruang angkasa (Bumi- ke-angkasa) wajib tidak membatasi pengembangan di masa mendatang sistem dinas tetap di negara lain. (WRC-15) 5.257 Pita frekuensi radio 267–272 MHz dapat digunakan oleh administrasi untuk telemetri ruang angkasa di negaranya dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. 5.258 Penggunaan pita frekuensi radio 328,6–335,4 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan terbatas untuk Sistem Pendaratan Instrumen (lintas luncur) (Instrument Landing System [glide path]). 5.259 Alokasi tambahan: di Mesir dan Suriah, pita frekuensi radio 328,6–335,4 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak dengan kategori sekunder, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Untuk memastikan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas radionavigasi penerbangan, stasiun dinas bergerak wajib tidak diperkenalkan dalam pita frekuensi radio ini hingga pita frekuensi radio tersebut tidak diperlukan lagi untuk dinas radionavigasi penerbangan oleh administrasi mana pun yang kemungkinan teridentifikasi dalam penerapan prosedur Artikel No. 9.21. (WRC-12) 5.260A Dalam pita frekuensi radio 399,9-400,05 MHz, e.i.r.p. maksimum untuk setiap emisi dari stasiun bumi pada dinas satelit-bergerak wajib tidak melampaui 5 dBW untuk setiap lebar pita 4 kHz dan e.i.r.p. maksimum untuk setiap stasiun bumi pada dinas satelit-bergerak wajib tidak melampaui 5 dBW dalam seluruh pita frekuensi radio 399,9-400,05 MHz. Hingga 22 November 2022, batasan ini tidak berlaku untuk sistem satelit yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh Biro Radiokomunikasi selambatnya 22 November 2019 dan yang telah mulai digunakan selambatnya tanggal tersebut. Setelah 22 November 2022, batasan ini wajib berlaku untuk seluruh sistem dalam dinas satelit bergerak yang beroperasi dalam pita frekuensi radio ini. Dalam pita frekuensi radio 399,99-400,02 MHz, batasan e.i.r.p. sebagaimana yang ditetapkan di atas wajib berlaku setelah 22 November 2022 untuk seluruh sistem dalam dinas satelit-bergerak. Administrasi diminta agar tautan satelit dinas satelit-bergeraknya dalam pita frekuensi radio 399,99-400,02 MHz sesuai dengan batasan e.i.r.p. sebagaimana ditetapkan di atas, setelah 22 November 2022. (WRC-19) 5.260B Dalam pita frekuensi radio 400,02-400,05 MHz, ketentuan Artikel No. 5.260A tidak berlaku untuk tautan ke atas (uplink) perintah jarak jauh (telecommand) dalam dinas satelit-bergerak. (WRC-19) 5.261 Emisi wajib dibatasi dalam lebar pita ± 25 kHz dari frekuensi standar 400,1 MHz. 5.262 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Botswana, Kolombia, Kuba, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Ekuador, Rusia, Georgia, Hongaria, Iran, Irak, Israel, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Liberia, Malaysia, Moldova, Oman, Uzbekistan, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Kirgistan, Singapura, Somalia, Tajikistan, Cad, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 400,05–401 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (WRC-12) 5.263 Pita frekuensi radio 400,15–401 MHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa dengan arah angkasa-ke-angkasa untuk komunikasi dengan kendaraan ruang angkasa berawak. Dalam penerapan (application) ini, dinas penelitian ruang angkasa tidak akan dianggap sebagai suatu dinas keselamatan. 5.264 Penggunaan pita frekuensi radio 400,15–401 MHz oleh dinas satelit-bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. Batas kerapatan aliran daya (power flux-density) yang tercantum dalam Annex 1 dari Apendiks 5 wajib berlaku sampai Konferensi Radiokomunikasi Dunia yang berkompeten mengubahnya. 5.264A Dalam pita frekuensi radio 401-403 MHz, e.i.r.p. maksimum untuk setiap emisi dari masing-masing stasiun bumi pada dinas satelit- meteorologi dan dinas satelit-eksplorasi bumi wajib tidak melampaui 22 dBW untuk setiap lebar pita 4 kHz untuk sistem geostasioner dan sistem non-geostasioner dengan titik terjauh orbit sama atau lebih besar dari 35786 km. e.i.r.p. maksimum untuk setiap emisi dari masing-masing stasiun bumi pada dinas satelit-meteorologi dan dinas satelit-eksplorasi bumi wajib tidak melampaui 7 dBW untuk setiap lebar pita 4 kHz untuk sistem non- geostasioner dengan titik terjauh orbit lebih kecil dari 35786 km. e.i.r.p. maksimum untuk setiap stasiun bumi pada dinas satelit- meteorologi dan dinas satelit-eksplorasi bumi wajib tidak melampaui 22 dBW untuk sistem geostasioner dan sistem non-geostasioner dengan titik terjauh orbit sama atau lebih besar dari 35786 km dalam keseluruhan pita frekuensi radio 401-403 MHz. e.i.r.p. maksimum untuk setiap stasiun bumi pada dinas satelit-meteorologi dan dinas satelit-eksplorasi bumi wajib tidak melampui 7 dBW untuk sistem satelit non-geostasioner dengan titik terjauh orbit lebih kecil dari 35786 km dalam keseluruhan pita frekuensi radio 401- 403 MHz. Hingga 22 November 2029, batasan ini tidak berlaku bagi sistem satelit yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh Biro Radiokomunikasi sebelum 22 November 2019 dan yang telah digunakan sebelum tanggal tersebut. Setelah 22 November 2029, batasan ini wajib berlaku untuk seluruh sistem dalam dinas satelit-meteorologi dan dinas satelit-eksplorasi bumi yang beroperasi dalam pita frekuensi radio ini. (WRC-19) 5.264B Sistem satelit-non-geostasioner pada dinas satelit-meteorologi dan dinas satelit-eksplorasi Bumi yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh Biro Radiokomunikasi sebelum 28 April 2007 dikecualikan dari ketentuan Artikel No. 5.264A dan dapat terus beroperasi dalam pita frekuensi radio 401,898-402,522 MHz dengan kategori primer dengan tidak melampaui tingkat e.i.r.p. maksimum 12 dBW. (WRC-19) 5.265 Dalam pita frekuensi radio 403–410 MHz, Resolusi 205 (Rev. WRC-19) berlaku. (WRC-19) 5.266 Penggunaan pita frekuensi radio 406–406,1 MHz oleh dinas satelit-bergerak terbatas untuk rambu radio penunjuk-posisi darurat satelit berdaya rendah (lihat juga Artikel 31). (WRC-07) 5.267 Setiap emisi yang dapat menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap penggunaan yang telah diizinkan dalam pita frekuensi radio 406– 406,1 MHz dilarang. 5.268 Penggunaan pita frekuensi radio 410–420 MHz oleh dinas penelitian ruang angkasa terbatas untuk tautan komunikasi angkasa-ke- angkasa dengan kendaraan ruang angkasa berawak yang sedang mengorbit. Kerapatan aliran daya (power flux-density) pada permukaan Bumi yang dihasilkan oleh emisi dari stasiun pemancar pada dinas penelitian ruang angkasa (angkasa-ke-angkasa) dalam pita frekuensi radio 410–420 MHz wajib tidak melampaui -153 dB(W/m2) untuk 0º ≤ δ ≤ 5º, - 153 + 0,007(δ-5) dB(W/m2) untuk 5º≤ δ ≤ 70º dan -148 dB(W/m2) untuk 70º ≤ δ ≤90º, di mana δ adalah sudut datang gelombang frekuensi radio dengan lebar pita rujukan yaitu 4 kHz. Dalam pita frekuensi radio ini stasiun dinas penelitian ruang angkasa (angkasa-ke-angkasa) wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas tetap dan dinas bergerak, atau tidak membatasi penggunaan dan pengembangan dari stasiun dinas tetap dan dinas bergerak. Artikel No. 4.10 tidak berlaku. (WRC-15) 5.269 Kategori dinas yang berbeda: di Australia, Amerika Serikat, India, Jepang, dan Inggris, alokasi pita frekuensi radio 420–430 MHz dan 440–450 MHz untuk dinas radiolokasi dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). 5.270 Alokasi tambahan: di Australia, Amerika Serikat, Jamaika, dan Filipina, pita frekuensi radio 420–430 MHz dan 440–450 MHz juga dialokasikan untuk dinas amatir dengan kategori sekunder. 5.271 Alokasi tambahan: di Belarus, Tiongkok, India, Kirgistan, dan Turkmenistan, pita frekuensi radio 420–460 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan (altimeter radio) dengan kategori sekunder. (WRC-07) 5.276 Alokasi tambahan: di Afghanistan, Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Ekuador, Eritrea, Ethiopia, Yunani, Guinea, India, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Italia, Yordania, Kenya, Kuwait, Libya, Malaysia, Niger, Nigeria, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Korea Utara, Singapura, Somalia, Sudan, Swiss, Thailand, Togo, Turki, dan Yaman, pita frekuensi radio 430–440 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer serta pita frekuensi radio 430–435 MHz dan 438–440 MHz juga dialokasikan, kecuali di Ekuador, untuk dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer. (WRC-15) 5.278 Kategori dinas yang berbeda: di Argentina, Brasil, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Guyana, Honduras, Panama, Paraguay, Uruguay, dan Venezuela alokasi pita frekuensi radio 430–440 MHz untuk dinas amatir dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). (WRC-19) 5.279 Alokasi tambahan: di Meksiko, pita frekuensi radio 430–435 MHz dan 438–440 MHz juga dialokasikan dengan kategori primer untuk dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dan dengan kategori sekunder untuk dinas tetap, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. (WRC-19) 5.279A Penggunaan pita frekuensi radio 432–438 MHz oleh sensor di dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) wajib sesuai dengan Rekomendasi ITU- R RS.1260-2. Selain itu, dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) dalam pita frekuensi radio 432–438 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radionavigasi penerbangan di Tiongkok. Ketentuan pada catatan kaki ini tidak menghilangkan kewajiban dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) untuk beroperasi sebagai dinas dengan kategori sekunder sesuai dengan Artikel No. 5.29 dan No. 5.30. (WRC-19) 5.280 Di Jerman, Austria, Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Liechtenstein, Makedonia Utara, Montenegro, Portugal, Serbia, Slovania, dan Swiss, pita frekuensi radio 433,05–434,79 MHz (frekuensi tengah 433,92 MHz) diperuntukkan untuk penerapan (application) industri, sains dan medis (Industrial, Scientific and Medical [ISM)). Dinas radiokomunikasi di negara tersebut yang beroperasi dalam pita frekuensi radio ini harus menerima gangguan yang merugikan yang dapat disebabkan oleh penerapan (application) tersebut. Perangkat ISM yang beroperasi pada pita frekuensi radio ini tunduk pada ketentuan Artikel No. 15.13. (WRC-19) 5.281 Alokasi tambahan: di departemen dan komunitas di luar Prancis di Wilayah 2 dan India, pita frekuensi radio 433,75–434,25 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa) dengan kategori primer. Di Prancis dan Brasil, pita frekuensi radio ini dialokasikan untuk dinas yang sama dengan kategori sekunder. 5.282 Dalam pita frekuensi radio 435–438 MHz, 1260–1270 MHz, 2400– 2450 MHz, 3400–3410 MHz (hanya di Wilayah 2 dan 3), dan 5650–5670 MHz, dinas satelit-amatir dapat beroperasi dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas lain yang beroperasi sesuai dengan Tabel (lihat Artikel No. 5.43). Administrasi yang mengizinkan penggunaan tersebut wajib menjamin bahwa gangguan yang merugikan yang disebabkan oleh emisi dari suatu stasiun dinas satelit- amatir segera dieliminasi sesuai dengan ketentuan Artikel No. 25.11. Penggunaan pita frekuensi radio 1260–1270 MHz dan 5650–5670 MHz oleh dinas satelit-amatir terbatas untuk arah Bumi-ke-angkasa. 5.284 Alokasi tambahan: di Kanada, pita frekuensi radio 440–450 MHz juga dialokasikan untuk dinas amatir dengan kategori sekunder. 5.285 Kategori dinas yang berbeda: di Kanada, pita frekuensi radio 440– 450 MHz dialokasikan untuk dinas radiolokasi dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). 5.286 Pita frekuensi radio 449,75–450,25 MHz dapat digunakan untuk dinas operasi ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa) dan dinas penelitian ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa), tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. 5.286A Penggunaan pita frekuensi radio 454–456 MHz dan 459–460 MHz oleh dinas satelit-bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. (WRC-97) 5.286AA Pita frekuensi radio 450–470 MHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh administrasi yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]) - lihat Resolusi 224 (Rev. WRC-19). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio tersebut oleh setiap penerapan (application) dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.286B Penggunaan pita frekuensi radio 454–455 MHz di negara yang terdaftar dalam Artikel No. 5.286D, 455–456 MHz dan 459–460 MHz di Wilayah 2, serta 454–456 MHz dan 459–460 MHz di negara yang terdaftar dalam Artikel No. 5.286E, oleh stasiun dinas satelit-bergerak, wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas tetap atau dinas bergerak yang beroperasi sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi, atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas tetap atau dinas bergerak yang beroperasi sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi. (WRC-97) 5.286C Penggunaan pita frekuensi radio 454–455 MHz di negara yang terdaftar dalam Artikel No. 5.286D, 455–456 MHz dan 459–460 MHz di Wilayah 2, serta 454-456 MHz dan 459-460 MHz di negara yang terdaftar dalam Artikel No. 5.286E, oleh stasiun pada dinas satelit-bergerak, wajib tidak membatasi pengembangan dan penggunaan dinas tetap dan dinas bergerak yang beroperasi sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi. (WRC-97) 5.286D Alokasi tambahan: di Kanada, Amerika Serikat, dan Panama, pita frekuensi radio 454–455 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit- bergerak (Bumi-ke-angkasa) dengan kategori primer. (WRC-07) 5.286E Alokasi tambahan: di Cabo Verde, Nepal, dan Nigeria, pita frekuensi radio 454–456 MHz dan 459–460 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit-bergerak (Bumi-ke-angkasa) dengan kategori primer. (WRC-07) 5.287 Penggunaan pita frekuensi radio 457,5125–457,5875 MHz dan 467,5125–467,5875 MHz oleh dinas bergerak maritim terbatas untuk stasiun komunikasi di atas kapal. Karakteristik perangkat dan pengaturan pengkanalan harus sesuai dengan Rekomendasi ITU-R M.1174-4. Penggunaan pita frekuensi radio ini di perairan teritorial tunduk pada peraturan nasional dari administrasi yang berkepentingan. (WRC-19) 5.288 Di perairan teritorial Amerika Serikat dan Filipina, frekuensi yang diutamakan untuk digunakan oleh stasiun komunikasi di atas kapal adalah 457,525 MHz, 457,550 MHz, 457,575 MHz, dan 457,600 MHz yang berpasangan secara berurutan dengan 467,750 MHz, 467,775 MHz, 467,800 MHz, dan 467,825 MHz. Karakteristik perangkat yang digunakan wajib sesuai dengan yang ditentukan dalam Rekomendasi ITU-R M.1174-4. (WRC-19) 5.289 Penerapan (application) dinas satelit-eksplorasi bumi, selain dari dinas satelit-meteorologi, dapat juga digunakan dalam pita frekuensi radio 460–470 MHz dan 1690–1710 MHz untuk pemancaran angkasa-ke-Bumi dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun yang beroperasi sesuai dengan Tabel. 5.290 Kategori dinas yang berbeda: di Afghanistan, Azerbaijan, Belarus, Tiongkok, Rusia, Jepang, Kirgistan, Tajikistan, dan Turkmenistan, alokasi pita frekuensi radio 460–470 MHz untuk dinas satelit-meteorologi (angkasa- ke-Bumi) dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33), tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. (WRC-12) 5.291 Alokasi tambahan: di Tiongkok, pita frekuensi radio 470–485 MHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa (angkasa-ke- Bumi) dan dinas operasi ruang angkasa (angkasa-ke-Bumi) dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 dan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun siaran, baik yang sudah ada maupun yang masih dalam perencanaan. 5.296A Di Mikronesia, Kepulauan Solomon, Tuvalu, dan Vanuatu, pita frekuensi radio atau bagian dari pita frekuensi radio 470–698 MHz, dan di Bangladesh, Maladewa, dan Selandia Baru, pita frekuensi radio atau bagian dari pita frekuensi radio 610–698 MHz, diidentifikasi untuk digunakan oleh administrasi yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]) – lihat Resolusi 224 (Rev.WRC-19). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio tersebut oleh setiap penerapan (application) dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak mendapat prioritas di Peraturan Radio (Radio Regulations). Alokasi dinas bergerak dalam pita frekuensi radio ini wajib tidak digunakan untuk sistem IMT kecuali tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 dan wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas siaran negara tetangga, atau meminta proteksi/perlindungan dari dinas siaran negara tetangga. Artikel No. 5.43 dan 5.43A berlaku. (WRC-19) 5.298 Alokasi tambahan: di India, pita frekuensi radio 549,75–550,25 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (angkasa-ke- Bumi) dengan kategori sekunder. 5.305 Alokasi tambahan: di Tiongkok, pita frekuensi radio 606–614 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori primer. 5.306 Alokasi tambahan: di Wilayah 1, kecuali Area Siaran Afrika (lihat Artikel No. 5.10 sampai 5.13), dan di Wilayah 3, pita frekuensi radio 608– 614 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori sekunder. 5.307 Alokasi tambahan: di India, pita frekuensi radio 608–614 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori primer. 5.311A Dihapus. (WRC-19) 5.313A Pita frekuensi radio atau bagian dari pita frekuensi radio 698–790 MHz, di Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Tiongkok, Korea Selatan, Fiji, India, Indonesia, Jepang, Kiribati, Laos, Malaysia, Myanmar, Selandia Baru, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Korea Utara, Kepulauan Solomon, Samoa, Singapura, Thailand, Tonga, Tuvalu, Vanuatu, dan Viet Nam, diidentifikasi untuk digunakan oleh administrasi tersebut yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.317A Bagian dari pita frekuensi radio 698–960 MHz di Wilayah 2 dan pita frekuensi radio 694–790 MHz di Wilayah 1 dan 790–960 MHz di Wilayah 1 dan 3 yang dialokasikan untuk dinas bergerak dengan kategori primer diidentifikasi untuk digunakan oleh administrasi yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]) –– lihat Resolusi 224 (Rev.WRC-19), 760 (Rev.WRC-19), dan 749 (Rev.WRC-19), apabila dapat diterapkan. Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio tersebut oleh penerapan (application) dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.320 Alokasi tambahan: di Wilayah 3, pita frekuensi radio 806–890 MHz dan 942–960 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit-bergerak, kecuali dinas satelit-bergerak penerbangan (R), dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Penggunaan dinas ini terbatas untuk pengoperasian dalam batas wilayah nasional. Dalam mencari persetujuan tersebut, proteksi/perlindungan yang sesuai wajib diberikan kepada dinas yang beroperasi sesuai dengan Tabel, untuk menjamin tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas tersebut. 5.327 Kategori dinas yang berbeda: di Australia, alokasi pita frekuensi radio 915–928 MHz untuk dinas radiolokasi dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). 5.327A Penggunaan pita frekuensi radio 960–1164 MHz oleh dinas bergerak penerbangan (R) terbatas untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 417 (Rev.WRC-15). (WRC-15) 5.328 Penggunaan pita frekuensi radio 960–1215 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan dicadangkan secara global untuk pengoperasian dan pengembangan bantuan elektronik yang mengudara (airborne electronic aids) terhadap navigasi udara dan apapun yang terkait langsung dengan fasilitas berbasis darat. (WRC-2000) 5.328A Stasiun dinas satelit-radionavigasi dalam pita frekuensi radio 1164–1215 MHz wajib beroperasi sesuai dengan ketentuan Resolusi 609 (Rev.WRC-07) dan wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas radionavigasi penerbangan dalam pita frekuensi radio 960–1215 MHz. Artikel No. 5.43A tidak berlaku. Ketentuan Artikel No. 21.18 wajib berlaku. (WRC-07) 5.328AA Pita frekuensi radio 1087,7–1092,3 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit-bergerak penerbangan (R) (Bumi-ke-angkasa) dengan kategori primer, terbatas untuk penerimaan stasiun ruang angkasa dari emisi Pemantauan-Siaran Tergantung Otomatis (Automatic Dependent Surveillance-Broadcast [ADS-B]) dari pemancar pesawat udara yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Stasiun yang beroperasi pada dinas satelit-bergerak penerbangan (R) wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun yang beroperasi pada dinas radionavigasi penerbangan. Resolusi 425 (Rev.WRC-19) wajib berlaku. (WRC-19) 5.328B Penggunaan pita frekuensi radio 1164–1300 MHz, 1559–1610 MHz dan 5010–5030 MHz oleh sistem dan jaringan pada dinas satelit- radionavigasi yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, diterima oleh Biro Radiokomunikasi setelah 1 Januari 2005 tunduk pada penerapan ketentuan Artikel No. 9.12, 9.12A dan 9.13. Resolusi 610 (WRC-03)* juga wajib berlaku; namun, dalam hal sistem dan jaringan dinas satelit-radionavigasi (angkasa-ke-angkasa), Resolusi 610 (WRC-03)* wajib berlaku hanya untuk pemancaran stasiun angkasa. Sesuai dengan Artikel No. 5.329A, untuk sistem dan jaringan dinas satelit-radionavigasi (angkasa-ke-angkasa) dalam pita frekuensi radio 1215–1300 MHz dan 1559–1610 MHz, ketentuan Artikel No. 9.7, 9.12, 9.12A, dan 9.13 wajib berlaku hanya yang terkait dengan sistem dan jaringan lainnya pada dinas satelit-radionavigasi (angkasa-ke-angkasa). (WRC-07) 5.329 Penggunaan dinas satelit-radionavigasi dalam pita frekuensi radio 1215–1300 MHz wajib tunduk pada persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radionavigasi yang diizinkan berdasarkan Artikel No. 5.331, dan tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas radionavigasi yang diizinkan berdasarkan Artikel No. 5.331. Selanjutnya, penggunaan dinas satelit-radionavigasi dalam pita frekuensi radio 1215–1300 MHz wajib tunduk pada persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radiolokasi. Artikel No. 5.43 wajib tidak berlaku terkait dengan dinas radiolokasi. Resolusi 608 (Rev.WRC-19) wajib berlaku. (WRC-19) 5.329A Penggunaan sistem pada dinas satelit-radionavigasi (angkasa-ke- angkasa) yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 1215–1300 MHz dan 1559–1610 MHz tidak dimaksudkan untuk menyediakan penerapan (application) dinas keselamatan, dan wajib tidak memaksakan hambatan tambahan pada sistem dinas satelit-radionavigasi (angkasa-ke-Bumi) atau dinas lainnya yang beroperasi sesuai dengan Tabel Alokasi Frekuensi. (WRC-07) 5.330 Alokasi tambahan: di Angola, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Kamerun, Tiongkok, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Ethiopia, Guyana, India, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Jepang, Yordania, Kuwait, Nepal, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Cad, Togo, dan Yaman, pita frekuensi radio 1215–1300 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (WRC-12) 5.331 Alokasi tambahan: di Aljazair, Jerman, Arab Saudi, Australia, Austria, Bahrain, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Tiongkok, Korea Selatan, Kroasia, Denmark, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Estonia, Rusia, Finlandia, Prancis, Ghana, Yunani, Guinea, Guinea Ekuitorial, Hongaria, India, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Israel, Yordania, Kenya, Kuwait, Lesotho, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makedonia Utara, Madagaskar, Mali, Mauritania, Montenegro, Nigeria, Norwegia, Oman, Pakistan, Belanda, Polandia, Portugal, Qatar, Suriah, Korea Utara, Slowakia, Inggris, Serbia, Slovenia, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Sri * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-19 Lanka, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Thailand, Togo, Turki, Venezuela, dan Viet Nam, pita frekuensi radio 1215–1300 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. Di Kanada dan Amerika Serikat pita frekuensi radio 1240–1300 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi, dan penggunaan dinas radionavigasi wajib dibatasi untuk dinas radionavigasi penerbangan. (WRC-19) 5.332 Dalam pita frekuensi radio 1215–1260 MHz, sensor aktif yang mengangkasa pada dinas satelit-eksplorasi bumi dan dinas penelitian ruang angkasa wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radiolokasi, dinas satelit-radionavigasi dan dinas lainnya yang dialokasikan dengan kategori primer, tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas radiolokasi, dinas satelit-radionavigasi dan dinas lainnya yang dialokasikan dengan kategori primer, atau tidak memaksakan hambatan pada pengoperasian atau pengembangan dinas radiolokasi, dinas satelit- radionavigasi, dan dinas lainnya yang dialokasikan dengan kategori primer. (WRC-2000) 5.334 Alokasi tambahan: di Kanada dan Amerika Serikat, pita frekuensi radio1350–1370 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer. (WRC-03) 5.335 Di Kanada dan Amerika Serikat dalam pita frekuensi radio 1240– 1300 MHz, sensor aktif yang mengangkasa pada dinas satelit-eksplorasi bumi dan dinas penelitian ruang angkasa wajib tidak menyebabkan gangguan terhadap dinas radionavigasi penerbangan, tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas radionavigasi penerbangan, atau tidak memaksakan hambatan pada pengoperasian atau pengembangan dinas radionavigasi penerbangan. (WRC-97) 5.335A Dalam pita frekuensi radio 1260–1300 MHz, sensor aktif yang mengangkasa pada dinas satelit-eksplorasi bumi dan dinas penelitian ruang angkasa wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radiolokasi dan dinas lainnya yang dialokasikan dalam catatan kaki dengan kategori primer, tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas radiolokasi dan dinas lainnya yang dialokasikan dalam catatan kaki dengan kategori primer, atau tidak memaksaan hambatan pada pengoperasian atau pengembangan dinas radiolokasi dan dinas lainnya yang dialokasikan dalam catatan kaki dengan kategori primer. (WRC-2000) 5.337 Penggunaan pita frekuensi radio 1300–1350 MHz, 2700–2900 MHz dan 9000–9200 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan terbatas untuk radar berbasis darat dan transponder mengudara terkait yang hanya memancar pada frekuensi dalam pita frekuensi radio tersebut dan hanya pada saat diaktifkan oleh radar yang beroperasi dalam pita frekuensi radio yang sama. 5.337A Penggunaan pita frekuensi radio 1300–1350 MHz oleh stasiun bumi pada dinas satelit-radionavigasi dan oleh stasiun pada dinas radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radionavigasi-penerbangan, atau tidak menghalangi pengoperasian dan pengembangan dinas radionavigasi-penerbangan. (WRC-2000) 5.338A Dalam pita frekuensi radio 1350–1400 MHz, 1427–1452 MHz, 22,55–23,55 GHz, 24,25-27,5 GHz, 30–31,3 GHz, 49,7–50,2 GHz, 50,4–50,9 GHz, 51,4–52,4 GHz, 52,4-52,6 GHz, 81–86 GHz, dan 92–94 GHz, Resolusi 750 (Rev. WRC-19) berlaku. (WRC-19) 5.339 Pita frekuensi radio 1370–1400 MHz, 2640–2655 MHz, 4950–4990 MHz, dan 15,20–15,35 GHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa (pasif) dan dinas satelit-eksplorasi bumi (pasif) dengan kategori sekunder. 5.340 Semua emisi dilarang dalam pita frekuensi radio berikut: 1400–1427 MHz, 2690–2700 MHz, kecuali yang ditetapkan dalam Artikel No. 5.422, 10,68–10,7 GHz, kecuali yang ditetapkan dalam Artikel No. 5.483, 15,35–15,4 GHz, kecuali yang ditetapkan dalam Artikel No. 5.511, 23,6–24 GHz, 31,3–31,5 GHz, 31,5–31,8 GHz, di Wilayah 2, 48,94–49,04 GHz, dari stasiun yang mengudara 50,2–50,4 GHz*, 52,6–54,25 GHz, 86–92 GHz, 100–102 GHz, 109,5–111,8 GHz, 114,25–116 GHz, 148,5–151,5 GHz, 164–167 GHz, 182–185 GHz, 190–191,8 GHz, 200–209 GHz, 226–231,5 GHz, 250–252 GHz. (WRC-03) 5.341 Dalam pita frekuensi radio 1400–1727 MHz, 101–120 GHz, dan 197–220 GHz, penelitian pasif sedang dilakukan oleh beberapa negara melalui program pencarian emisi yang sengaja dipancarkan dari sumber ekstraterestrial. 5.341A Di Wilayah 1, pita frekuensi radio 1427-1452 MHz dan 1492-1518 MHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh administrasi yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-15)**. Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan pita *5.340.1 Alokasi untuk dinas satelit-eksplorasi bumi (pasif) dan dinas penelitian ruang angkasa (pasif) dalam pita frekuensi radio 50.2-50.4 GHz wajib untuk tidak memaksakan hambatan yang tidak semestinya terhadap penggunaan pita frekuensi radio yang berdampingan oleh dinas yang dialokasikan primer dalam pita frekuensi radio tersebut. (WRC-97) ** Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-19 frekuensi radio ini oleh penerapan (application) lain dinas apapun yang dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan stasiun IMT tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 sehubungan dengan dinas bergerak penerbangan yang digunakan untuk telemetri penerbangan sesuai dengan Artikel No. 5.342. (WRC-15) 5.341B Di Wilayah 2, pita frekuensi radio 1427-1518 MHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh administrasi yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-15)**. Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) dinas apapun yang dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.341C Pita frekuensi radio 1427–1452 MHz dan 1492–1518 MHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh administrasi di Wilayah 3 yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-15)*. Penggunaan pita frekuensi radio ini oleh administrasi tersebut di atas untuk implementasi IMT dalam pita frekuensi radio 1429– 1452 MHz dan 1492–1518 MHz tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 dari negara yang menggunakan stasiun dinas bergerak penerbangan. Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) dinas apapun yang dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.342 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Uzbekistan, Kirgistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 1429–1535 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan dengan kategori primer, secara khusus untuk tujuan telemetri penerbangan dalam wilayah kekuasaan nasional. Sejak 1 April 2007, penggunaan pita frekuensi radio 1452–1492 MHz tunduk pada persetujuan antara administrasi terkait. (WRC-15) 5.343 Di Wilayah 2, penggunaan pita frekuensi radio 1435–1535 MHz oleh dinas bergerak penerbangan untuk telemetri memiliki prioritas atas penggunaan lainnya oleh dinas bergerak. 5.344 Alokasi alternatif: di Amerika Serikat, pita frekuensi radio 1452– 1525 MHz dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer (lihat juga Artikel No. 5.343). 5.345 Penggunaan pita frekuensi radio 1452–1492 MHz oleh dinas satelit-siaran dan dinas siaran terbatas untuk siaran audio digital dan tunduk pada ketentuan Resolusi 528 (Rev.WRC-19). (WRC-19) 5.346A Pita frekuensi radio 1452–1492 MHz diidentifikasi untuk digunakan oleh administrasi di Wilayah 3 yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-19) dan * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-19 Resolusi 761 (Rev. WRC-19). Penggunaan pita frekuensi radio ini oleh administrasi tersebut di atas untuk implementasi IMT tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 dari negara yang menggunakan stasiun dinas bergerak penerbangan. Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.348 Penggunaan pita frekuensi radio 1518–1525 MHz oleh dinas satelit-bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. Dalam pita frekuensi radio 1518–1525 MHz, stasiun pada dinas satelit- bergerak wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas tetap. Artikel No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-03) 5.348A Dalam pita frekuensi radio 1518–1525 MHz, ambang batas koordinasi dalam hal tingkat kerapatan aliran daya (power flux-density) pada permukaan bumi dalam penerapan Artikel No. 9.11A untuk stasiun luar angkasa dinas satelit-bergerak (angkasa-ke-Bumi), yang terkait dengan dinas bergerak darat yang digunakan untuk radio bergerak khusus atau digunakan dalam kaitannya dengan jaringan telekomunikasi sambungan umum (Public Switched Telecommunication Networks [PSTN]) yang beroperasi dalam wilayah kekuasaan Jepang, wajib sebesar -150 dB (W/m2) di tiap lebar pita 4 kHz untuk seluruh sudut datang, daripada yang tercantum pada Tabel 5–2 Apendiks 5. Dalam pita frekuensi radio 1518– 1525 MHz, stasiun dinas satelit-bergerak wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas bergerak di wilayah kekuasaan Jepang. Artikel No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-03) 5.348B Dalam pita frekuensi radio 1518–1525 MHz, stasiun dinas satelit- bergerak wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun telemetri bergerak penerbangan pada dinas bergerak dalam wilayah kekuasaan Amerika Serikat (lihat Artikel No. 5.343 dan 5.344) dan di negara yang terdaftar dalam Artikel No. 5.342. Artikel No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-03) 5.349 Kategori dinas yang berbeda: di Arab Saudi, Azerbaijan, Bahrain, Kamerun, Mesir, Iran, Irak, Israel, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Makedonia Utara, Maroko, Qatar, Suriah, Kirgistan, Turkmenistan, dan Yaman, alokasi pita frekuensi radio 1525–1530 MHz untuk dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). (WRC-19) 5.351 Pita frekuensi radio 1525–1544 MHz, 1545–1599 MHz, 1626,5– 1645,5 MHz, dan 1646,5–1660,5 MHz wajib tidak digunakan untuk tautan pengumpan (feeder links) dari dinas apapun. Namun, dalam kondisi tertentu stasiun bumi pada suatu titik tetap tertentu dalam dinas satelit- bergerak apapun dapat diizinkan oleh administrasi untuk melakukan komunikasi melalui stasiun ruang angkasa dengan menggunakan pita frekuensi radio tersebut. 5.351A Untuk penggunaan pita frekuensi radio 1518–1544 MHz, 1545– 1559 MHz, 1610–1645,5 MHz, 1646,5–1660,5 MHz, 1668–1675 MHz, 1980– 2010 MHz, 2170–2200 MHz, 2483,5–2520 MHz, dan 2670–2690 MHz oleh dinas satelit-bergerak, lihat Resolusi 212 (Rev.WRC-07)* dan 225 (Rev.WRC- * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-15 dan WRC-19. 07) ** . (WRC-07) 5.352A Dalam pita frekuensi radio 1525–1530 MHz, stasiun pada dinas satelit-bergerak, kecuali stasiun pada dinas satelit-bergerak maritim, wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas tetap atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas tetap di Aljazair, Arab Saudi, Mesir, Guinea, India, Israel, Italia, Yordania, Kuwait, Mali, Maroko, Mauritania, Nigeria, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Viet Nam, dan Yaman yang dinotifikasi sebelum 1 April 1998. (WRC-19) 5.353A Dalam menerapkan prosedur Bagian II Artikel 9 untuk dinas satelit-bergerak dalam pita frekuensi radio 1530–1544 MHz dan 1626,5– 1645,5 MHz, prioritas wajib diberikan untuk mengakomodasi persyaratan spektrum untuk komunikasi mara bahaya, darurat, dan keselamatan pada Sistem Keselamatan dan Mara bahaya Maritim Global (Global Maritime Distress and Safety System [GMDSS]). Komunikasi mara bahaya, darurat dan keselamatan satelit-bergerak maritim wajib memperoleh akses prioritas dan ketersediaan bersifat segera atas seluruh komunikasi satelit-bergerak lainnya yang beroperasi dalam suatu jaringan. Sistem satelit-bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang tidak dapat diterima terhadap komunikasi mara bahaya, darurat, dan keselamatan GMDSS atau meminta proteksi/perlindungan dari komunikasi mara bahaya, darurat, dan keselamatan GMDSS. Prioritas atas komunikasi yang terkait dengan keselamatan pada dinas satelit-bergerak lainnya wajib diperhatikan. (Ketentuan Resolusi 222 [WRC-2000]* wajib berlaku). (WRC-2000) 5.354 Penggunaan pita frekuensi radio 1525–1559 MHz dan 1626,5– 1660,5 MHz oleh dinas satelit-bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. 5.355 Alokasi tambahan: di Bahrain, Bangladesh, Kongo, Djibouti, Mesir, Eritrea, Irak, Israel, Kuwait, Qatar, Suriah, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Cad, Togo, dan Yaman, pita frekuensi radio 1540–1559 MHz, 1610– 1645,5 MHz, dan 1646,5–1660 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori sekunder. (WRC-12) 5.356 Penggunaan pita frekuensi radio 1544–1545 MHz oleh dinas satelit-bergerak (angkasa-ke-Bumi) terbatas untuk komunikasi keselamatan dan mara bahaya (lihat Artikel 31). 5.357 Transmisi dalam pita frekuensi radio 1545–1555 MHz dari stasiun penerbangan terestrial secara langsung ke stasiun pesawat udara, atau antara stasiun pesawat udara pada dinas bergerak penerbangan (R) juga diizinkan pada saat transmisi tersebut digunakan untuk memperpanjang atau menambah tautan satelit-ke-pesawat udara. 5.357A Dalam menerapkan prosedur Bagian II Artikel 9 untuk dinas satelit-bergerak dalam pita frekuensi radio 1545–1555 MHz dan 1646,5– 1656,5 MHz, prioritas wajib diberikan untuk mengakomodasi persyaratan spektrum dinas satelit-bergerak (R) yang menyediakan transmisi pesan ** Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-12. * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-07 dan WRC-12 dengan prioritas 1 sampai dengan 6 berdasarkan Artikel 44. Komunikasi dinas satelit-bergerak penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai dengan 6 pada Artikel 44 wajib memiliki akses prioritas dan ketersediaan bersifat segera, dengan pencegahan apabila diperlukan, terhadap seluruh komunikasi satelit-bergerak lainnya yang beroperasi dalam suatu jaringan. Sistem satelit-bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang tidak dapat diterima terhadap komunikasi dinas satelit-bergerak penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai dengan 6 berdasarkan Artikel 44, atau meminta proteksi/perlindungan dari komunikasi dinas satelit-bergerak penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai dengan 6 berdasarkan Artikel 44. Prioritas atas komunikasi yang terkait dengan keselamatan pada dinas satelit- bergerak lain wajib diperhatikan. (Ketentuan Resolusi 222 (Rev.WRC-12)** wajib berlaku.) (WRC-12) 5.359 Alokasi tambahan: di Jerman, Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Kamerun, Rusia, Georgia, Guinea, Guinea-Bissau, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lithuania, Mauritania, Uganda, Uzbekistan, Pakistan, Polandia, Suriah, Kirgistan, Korea Utara, Rumania, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 1550–1559 MHz, 1610– 1645,5 MHz, dan 1646,5–1660 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. Administrasi didesak untuk melakukan segala upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah implementasi stasiun dinas tetap baru dalam pita frekuensi radio ini. (WRC-19) 5.362A Di Amerika Serikat, dalam pita frekuensi radio 1555–1559 MHz dan 1656,5–1660,5 MHz, dinas satelit-bergerak penerbangan (R) wajib memiliki akses prioritas dan ketersediaan yang bersifat segera, dengan pre- emption apabila diperlukan, terhadap seluruh komunikasi satelit-bergerak lainnya yang beroperasi dalam suatu jaringan. Sistem satelit-bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang tidak diinginkan terhadap komunikasi dinas satelit-bergerak penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai 6 berdasarkan Artikel 44, atau meminta proteksi/perlindungan dari komunikasi dinas satelit-bergerak penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai 6 berdasarkan Artikel 44. Prioritas komunikasi yang terkait dengan keselamatan pada dinas satelit-bergerak lainnya wajib diperhatikan. (WRC- 97) 5.364 Penggunaan pita frekuensi radio 1610–1626,5 MHz oleh dinas satelit-bergerak (Bumi-ke-angkasa) dan oleh dinas satelit-radiodeterminasi (Bumi-ke-angkasa) tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. Stasiun bumi bergerak yang beroperasi di salah satu dinas dalam pita frekuensi radio ini wajib tidak menghasilkan kerapatan e.i.r.p. puncak yang melampaui –15 dB (W/4 kHz) di dalam bagian pita frekuensi radio yang digunakan oleh sistem yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Artikel No. 5.366 (yang Artikel No. 4.10nya berlaku), kecuali jika disetujui oleh administrasi terdampak. Pada bagian pita frekuensi radio yang sistem tersebut tidak beroperasi, kerapatan e.i.r.p rata-rata dari stasiun bumi bergerak wajib tidak melebihi –3 dB (W/4 kHz). Stasiun dinas satelit- bergerak wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas radionavigasi penerbangan, stasiun yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Artikel No. 5.366, dan stasiun pada dinas tetap yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Artikel No. 5.359. Administrasi yang bertanggung ** Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-07 dan WRC-12 jawab untuk koordinasi jaringan satelit-bergerak wajib melakukan semua langkah yang dapat dilakukan untuk menjamin proteksi/perlindungan pada stasiun yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Artikel No. 5.366. 5.365 Penggunaan pita frekuensi radio 1613,8–1626,5 MHz oleh dinas satelit-bergerak (angkasa-ke-Bumi) tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. 5.366 Pita frekuensi radio 1610–1626,5 MHz disiapkan secara global untuk penggunaan dan pengembangan bantuan elektronik yang mengudara (airborne electronic aid) untuk navigasi udara dan setiap fasilitas berbasis darat atau berbasis satelit (satellite-borne) yang secara langsung berkaitan. Penggunaan satelit tersebut tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. 5.367 Alokasi tambahan: Pita frekuensi radio 1610–1626,5 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit-bergerak penerbangan (R) dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No.9.21. (WRC-12) 5.368 Ketentuan Artikel No. 4.10 tidak berlaku terkait dengan dinas satelit-radiodeterminasi dan dinas satelit-bergerak dalam pita frekuensi radio 1610–1626,5 MHz. Namun, ketentuan Artikel No. 4.10 berlaku dalam pita frekuensi radio 1610-1626,5 MHz terkait dengan dinas satelit- radionavigasi penerbangan apabila beroperasi berdasarkan Artikel No. 5.366, dinas satelit-bergerak penerbangan (R) apabila beroperasi berdasarkan Artikel No. 5.367, dan dalam pita frekuensi radio 1621,35- 1626,5 MHz terkait dengan dinas satelit-bergerak maritim apabila digunakan untuk GMDSS. (WRC-19). 5.369 Kategori dinas yang berbeda: Di Angola, Australia, Tiongkok, Eritrea, Ethiopia, India, Iran, Israel, Lebanon, Liberia, Madagaskar, Mali, Pakistan, Papua Nugini, Suriah, Republik Demokratik Kongo, Sudan, Sudan Selatan, Togo, dan Zambia alokasi pita frekuensi radio 1610–1626,5 MHz pada dinas satelit-radiodeterminasi (Bumi-ke-angkasa) dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33), tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 dari negara yang tidak terdaftar dalam ketentuan tersebut. (WRC-12) 5.372 Stasiun dinas satelit-radiodeterminasi dan dinas satelit-bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas radio astronomi yang menggunakan pita frekuensi radio 1610,6– 1613,8 MHz (Artikel No. 29.13 berlaku). Kerapatan aliran daya ekuivalen (equivalent power flux-density [epfd]) yang dihasilkan dalam pita frekuensi radio 1610,6-1613,8 MHz oleh seluruh stasiun angkasa di suatu sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit-bergerak (angkasa-ke-Bumi) yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 1613,8-1626,5 MHz wajib sesuai dengan kriteria proteksi/perlindungan yang terdapat pada Rekomendasi ITU-R RA. 769-2 dan ITU-R RA.1513-2, dengan menggunakan metodologi yang terdapat pada Rekomendasi ITU-R M.1583-1, dan pola antena astronomi radio yang dijelaskan pada Rekomendasi ITU-R RA. 1631-0. (WRC-19) 5.373 Stasiun bumi bergerak maritim yang melakukan penerimaan dalam pita frekuensi radio 1621.35-1626.5 MHz wajib tidak memaksakan hambatan tambahan terhadap stasiun bumi yang beroperasi pada dinas satelit-bergerak maritim atau stasiun bumi maritim pada dinas satelit- radiodeterminasi yang beroperasi berdasarkan Peraturan Radio (Radio Regulations) dalam pita frekuensi radio 1610-1621.35 MHz atau stasiun bumi yang beroperasi pada dinas satelit-bergerak maritim yang beroperasi berdasarkan Peraturan Radio (Radio Regulations) dalam pita frekuensi radio 1626.5-1660.5 MHz, kecuali jika disetujui oleh Administrasi yang menotifikasi. (WRC-19) 5.373A Stasiun bumi bergerak maritim yang melakukan penerimaan dalam pita frekuensi radio 1621.35-1626.5 MHz wajib tidak memaksakan hambatan terhadap penetapan stasiun bumi pada dinas satelit-bergerak (Bumi-ke-angkasa) dan dinas satelit-radiodeterminasi (Bumi-ke-angkasa) dalam pita frekuensi radio 1621.35-1626.5 MHz pada jaringan yang informasi selesai koordinasinya telah diterima oleh Biro Radiokomunikasi sebelum 28 Oktober 2019. (WRC-19) 5.374 Stasiun bumi bergerak dalam dinas satelit-bergerak yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 1631,5–1634,5 MHz dan 1656,5–1660 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun pada dinas tetap di negara yang termasuk dalam daftar Artikel No. 5.359. (WRC-97) 5.375 Penggunaan pita frekuensi radio 1645,5–1646,5 MHz oleh dinas satelit-bergerak (Bumi-ke-angkasa) dan untuk tautan antarsatelit terbatas untuk komunikasi mara bahaya dan keselamatan (lihat Artikel 31). 5.376 Transmisi dalam pita frekuensi radio 1646,5–1656,5 MHz dari stasiun pesawat udara pada dinas bergerak penerbangan (R) secara langsung ke stasiun penerbangan terestrial atau antar stasiun pesawat udara, juga diizinkan apabila transmisi tersebut digunakan untuk memperluas atau menambah tautan satelit ke pesawat udara. 5.376A Stasiun bumi bergerak yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 1660–1660,5 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun pada dinas astronomi radio. (WRC-97) 5.379 Alokasi tambahan: di Bangladesh, India, Indonesia, Nigeria, dan Pakistan, pita frekuensi radio 1660,5–1668,4 MHz juga dialokasikan untuk dinas bantuan meteorologis dengan kategori sekunder. 5.379A Administrasi didesak untuk memberikan segala proteksi/perlindungan yang dapat dilakukan dalam pita frekuensi radio 1660,5–1668,4 MHz untuk penelitian astronomi radio di masa mendatang, khususnya dengan menghilangkan transmisi udara ke darat pada dinas bantuan meteorologis dalam pita frekuensi radio 1664,4–1668,4 MHz sesegera mungkin. 5.379B Penggunaan pita frekuensi radio 1668–1675 MHz oleh dinas satelit-bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. Dalam pita frekuensi radio 1668–1668,4 MHz, Resolusi 904 (WRC-07) wajib berlaku. (WRC-07) 5.379C Dalam rangka melindungin dinas astronomi radio dalam pita frekuensi radio 1668–1670 MHz, nilai keseluruhan kerapatan aliran daya (power flux-density) yang dihasilkan oleh stasiun bumi bergerak pada suatu jaringan dinas satelit-bergerak yang beroperasi dalam pita frekuensi radio ini wajib tidak melampaui -181 dB(W/m2) pada 10 MHz dan -194 dB(W/m2) pada setiap 20 kHz di setiap stasiun astronomi radio yang terdaftar dalam Master International Frequency Register, untuk periode integrasi yang lebih dari 2% dari 2000 detik. (WRC-03) 5.379D Untuk penggunaan bersama pita frekuensi radio 1668–1675 MHz antara dinas satelit-bergerak dengan dinas tetap dan dinas bergerak, Resolusi 744 (Rev. WRC-07) wajib berlaku. (WRC-07) 5.379E Dalam pita frekuensi radio 1668,4–1675 MHz, stasiun pada dinas satelit-bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas bantuan meteorologis di Tiongkok, Iran, Jepang, dan Uzbekistan. Dalam pita frekuensi radio 1668,4–1675 MHz, administrasi didesak untuk tidak mengimplementasikan sistem baru pada stasiun dinas bantuan meteorologis dan didorong untuk memindahkan operasi layanan bantuan meteorologis yang sudah ada ke pita frekuensi radio yang lain sesegera mungkin. (WRC-03) 5.380A Dalam pita frekuensi radio 1670–1675 MHz, stasiun pada dinas satelit-bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun bumi yang sudah ada pada dinas satelit-metereologis yang dinotifikasi sebelum 1 Januari 2004, atau tidak menghambat pengembangan dari stasiun bumi yang sudah ada pada dinas satelit- metereologis yang dinotifikasi sebelum 1 Januari 2004. Setiap penetapan baru pada stasiun bumi tersebut dalam pita frekuensi radio ini wajib juga dilindungi dari gangguan yang merugikan dari stasiun dinas satelit- bergerak. (WRC-07) 5.381 Alokasi tambahan: di Afghanistan, Kuba, India, Iran, dan Pakistan, pita frekuensi radio 1690–1700 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer. (WRC-12) 5.384 Alokasi tambahan: di India, Indonesia, dan Jepang, pita frekuensi radio 1700–1710 MHz juga dialokasikan untuk dinas penelitian ruang angkasa (angkasa-ke-Bumi) dengan kategori primer. (WRC-97) 5.384A Pita frekuensi radio 1710–1885 MHz, 2300–2400 MHz, dan 2500–2690 MHz atau bagian dari pita frekuensi radio tersebut, diidentifikasi untuk digunakan oleh administrasi yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev.WRC-15)*. Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio tersebut oleh setiap penerapan (application) dari dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15] * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah dalam WRC-19 5.385 Alokasi tambahan: pita frekuensi radio 1718,8–1722,2 MHz juga dialokasikan untuk dinas astronomi radio dengan kategori sekunder untuk pengamatan garis spektral. (WRC-2000) 5.386 Alokasi tambahan: pita frekuensi radio 1750–1850 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa) dan dinas penelitian ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa) di Wilayah 2 (kecuali di Meksiko), di Australia, Guam, India, Indonesia, dan Jepang dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21, khususnya yang berhubungan dengan sistem tropohambur (troposcatter). (WRC-15) 5.387 Alokasi tambahan: di Belarus, Georgia, Kazakhstan, Kirgistan, Rumania, Tajikistan, dan Turkmenistan, pita frekuensi radio 1770–1790 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit-meteorologis dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. (WRC-12) 5.388 Pita frekuensi radio 1885–2025 MHz dan 2110–2200 MHz diperuntukkan bagi penggunaan secara global oleh administrasi yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]). Penggunaan tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh dinas lainnya yang pita frekuensi radio tersebut dialokasikan. Pita frekuensi radio tersebut harus tersedia bagi IMT sesuai dengan Resolusi 212 (Rev.WRC-15)*. (Lihat juga Resolusi 223 (Rev.WRC-15)*). (WRC-15) 5.388A Di Wilayah 1 dan Wilayah 3, pita frekuensi radio 1885–1980 MHz, 2010–2025 MHz, dan 2110–2170 MHz serta di Wilayah 2 pita frekuensi radio 1885–1980 MHz dan 2110–2160 MHz dapat digunakan oleh stasiun tataran tinggi (high altitude platform stations [HAPS]) sebagai stasiun utama untuk menyediakan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]) sesuai dengan Resolusi 221 (Rev.WRC- 07). Penggunaan HAPS oleh penerapan (application) IMT sebagai stasiun utama tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio tersebut oleh setiap stasiun pada dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12) 5.388B Di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Benin, Burkina Faso, Kamerun, Uni Komoro, Pantai Gading, Tiongkok, Kuba, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Ethiopia, Gabon, Ghana, India, Iran, Israel, Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Libya, Mali, Maroko, Mauritania, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Qatar, Suriah, Senegal, Singapura, Sudan, Sudan Selatan, Tanzania, Cad, Togo, Tunisia, Yaman, Zambia, dan Zimbabwe, untuk tujuan proteksi/perlindungan dinas tetap dan dinas bergerak, termasuk stasiun bergerak IMT, di wilayah kekuasaannya dari gangguan kanal bersama (co-channel), stasiun tataran tinggi (high altitude platform stations [HAPS]) yang beroperasi sebagai sebuah stasiun pangkal (base station) IMT di negara tetangga, dalam pita frekuensi radio yang dirujuk pada Artikel No. 5.388A, wajib untuk tidak melampaui kerapatan aliran daya (power flux-density) kanal bersama sebesar -127 dB(W/(m2·MHz)) di atas permukaan Bumi di luar perbatasan negara kecuali jika terdapat * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah dalam WRC-19 persetujuan dari administrasi terdampak pada saat notifikasi HAPS. (WRC- 19) 5.389A Penggunaan pita frekuensi radio 1980–2010 MHz dan 2170–2200 MHz oleh dinas satelit-bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A dan ketentuan pada Resolusi 716 (Rev. WRC-2000)**. (WRC-07) 5.389B Penggunaan pita frekuensi radio 1980–1990 MHz oleh dinas satelit-bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas tetap dan dinas bergerak atau menghambat pengembangan dinas tetap dan dinas bergerak di Argentina, Brasil, Kanada, Chile, Ekuador, Amerika Serikat, Honduras, Jamaika, Meksiko, Paraguay, Peru, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, dan Venezuela. (WRC-19) 5.389F Di Aljazair, Cabo Verde, Mesir, Iran, Mali, Suriah, dan Tunisia, penggunaan pita frekuensi radio 1980–2010 MHz dan 2170–2200 MHz oleh dinas satelit-bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas tetap dan dinas bergerak, atau tidak menghambat pengembangan dari dinas tetap dan dinas bergerak sebelum 1 Januari 2005, atau tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas tetap dan dinas bergerak. (WRC-19) 5.391 Dalam membuat penetapan bagi dinas bergerak dalam pita frekuensi radio 2025–2110 MHz dan 2200–2290 MHz, administrasi wajib tidak menggunakan sistem bergerak kerapatan tinggi (high density) sebagaimana dijelaskan dalam Rekomendasi ITU-R SA.1154-0 dan wajib memperhatikan rekomendasi tersebut untuk penggunaan setiap tipe sistem bergerak lainnya. (WRC-15) 5.392 Administrasi didesak untuk mengambil langkah yang dapat dilakukan untuk menjamin bahwa transmisi angkasa-ke-angkasa antara dua atau beberapa satelit non-geostasioner pada dinas penelitian ruang angkasa, dinas operasi ruang angkasa, dan dinas satelit-eksplorasi Bumi dalam pita frekuensi radio 2025–2110 MHz dan 2200–2290 MHz wajib tidak menghambat transmisi Bumi-ke-angkasa, angkasa-ke-Bumi, dan angkasa- ke-angkasa lainnya dari dinas tersebut dan dalam pita frekuensi radio tersebut antara satelit geostasioner dan non-geostasioner. 5.393 Alokasi tambahan: di Kanada, Amerika Serikat, dan India, pita frekuensi radio 2310–2360 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit- siaran (suara) dan dinas siaran suara terestrial pelengkap dengan kategori primer. Penggunaan tersebut terbatas untuk siaran audio digital dan tunduk pada ketentuan Resolusi 528 (Rev. WRC-19), dengan pengecualian resolves 3 terkait dengan pembatasan sistem satelit siaran di 25 MHz bagian atas. Stasiun siaran suara terestrial pelengkap wajib tunduk pad akoordinasi bilateral dengan negara tetangga sebelum mulai menggunakannya. (WRC-19) ** Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah dalam WRC-12 5.394 Di Amerika Serikat, penggunaan pita frekuensi radio 2300–2390 MHz oleh dinas bergerak penerbangan untuk telemetri mendapat prioritas di atas penggunaan lainnya oleh dinas bergerak. Di Kanada, penggunaan pita frekuensi radio 2360–2400 MHz oleh dinas bergerak penerbangan untuk telemetri mendapat prioritas di atas penggunaan lainnya oleh dinas bergerak. (WRC-07) 5.396 Dihapus (WRC-19). 5.398 Terkait dengan dinas satelit-radiodeterminasi dalam pita frekuensi radio 2483,5–2500 MHz, ketentuan Artikel No. 4.10 tidak berlaku. 5.401 Di Angola, Australia, Bangladesh, Tiongkok, Eritrea, Eswatini, Ethiopia, India, Lebanon, Liberia, Libya, Madagaskar, Mali, Pakistan, Papua Nugini, Suriah, Republik Demokratik Kongo, Sudan, Togo, dan Zambia, pita frekuensi radio 2483,5–2500 MHz telah dialokasikan dengan kategori primer untuk dinas satelit-radiodeterminasi sebelum WRC-12, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 dari negara yang tidak termasuk dalam ketentuan ini. Sistem pada dinas satelit- radiodeterminasi yang informasi koordinasi lengkapnya telah diterima oleh Biro Radiokomunikasi sebelum tanggal 18 Februari 2012, status regulasinya akan tetap dipertahankan, sesuai dengan tanggal penerimaan informasi permintaan koordinasi tersebut. (WRC-19) 5.402 Penggunaan pita frekuensi radio 2483,5–2500 MHz oleh dinas satelit-bergerak dan dinas satelit-radiodeterminasi tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. Administrasi didesak untuk mengambil langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah gangguan yang merugikan terhadap dinas astronomi radio dari emisi dalam pita frekuensi radio 2483,5–2500 MHz, khususnya emisi yang disebabkan oleh radiasi harmonik-kedua yang dapat masuk dalam pita frekuensi radio 4990–5000 MHz yang dialokasikan untuk dinas astronomi radio secara global. 5.403 Tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21, pita frekuensi radio 2520–2535 MHz juga dapat digunakan untuk dinas satelit-bergerak (angkasa-ke-Bumi), kecuali dinas satelit-bergerak penerbangan, untuk pengoperasian terbatas dalam batas wilayah nasional. Ketentuan Artikel No. 9.11A berlaku. (WRC-07) 5.404 Alokasi tambahan: di India dan Iran, pita frekuensi radio 2500– 2516,5 MHz juga dapat digunakan untuk dinas satelit-radiodeterminasi (angkasa-ke-Bumi), untuk pengoperasian yang terbatas dalam batas wilayah nasional, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. 5.407 Dalam pita frekuensi radio 2500–2520 MHz, kerapatan aliran daya (power flux-density) di permukaan Bumi dari stasiun angkasa yang beroperasi pada dinas satelit-bergerak (angkasa-ke-Bumi) wajib tidak melampaui -152 dB (W/(m2.4 kHz)) di Argentina, kecuali apabila disetujui lain oleh administrasi terkait. 5.410 Pita frekuensi radio 2500–2690 MHz dapat digunakan untuk sistem hambur troposferik (tropospheric scatter) di Wilayah 1, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Artikel No. 9.21 tidak berlaku untuk tautan hambur troposferik yang sepenuhnya terletak di luar Wilayah 1. Administrasi wajib melakukan segala upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari pengembangan sistem hambur troposferik baru dalam pita frekuensi radio ini. Pada saat merencanakan tautan relai radio hambur troposferik baru dalam pita frekuensi radio tersebut, segala tindakan yang memungkinkan wajib diambil untuk menghindari pengarahan antena dari tautan tersebut ke arah orbit satelit-geostasioner. (WRC-12) 5.413 Dalam perancangan sistem pada dinas satelit-siaran dalam pita frekuensi radio antara 2500 MHz dan 2690 MHz, administrasi didesak untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi dinas astronomi radio dalam pita frekuensi radio 2690–2700 MHz. 5.414 Alokasi pita frekuensi radio 2500–2520 MHz untuk dinas satelit- bergerak (angkasa-ke-Bumi) tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. (WRC-07) 5.414A Di Jepang dan India, penggunaan pita frekuensi radio 2500–2520 MHz dan 2520–2535 MHz, berdasarkan Artikel No. 5.403, oleh suatu jaringan satelit pada dinas satelit-bergerak (angkasa-ke-Bumi) terbatas untuk pengoperasian dalam batas wilayah nasional dan tunduk pada penerapan Artikel No. 9.11A. Nilai pfd berikut wajib digunakan sebagai ambang batas (threshold) untuk koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A, untuk semua kondisi dan semua metode modulasi, dalam area 1000 km di sekitar wilayah kekuasaan administrasi yang menotifikasi jaringan dinas satelit-bergerak: -136 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 0° ≤ ≤ 5° -136 + 0,55 (–5) dB(W/(m2 . MHz)) untuk 5° < ≤ 25° -125 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 25° < ≤ 90° dimana adalah sudut datang dari gelombang datang di atas bidang horizontal, dalam derajat. Di luar area tersebut, Tabel 21-4 dari Artikel 21 wajib berlaku. Selanjutnya, ambang batas koordinasi pada Tabel 5-2 Annex 1 pada Apendiks 5 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (edisi 2004), dalam kaitannya dengan ketentuan yang dapat diterapkan dari Artikel 9 dan 11 yang terkait dengan Artikel No. 9.11A, wajib berlaku untuk sistem yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh Biro Radiokomunikasi hingga 14 November 2007 dan telah mulai digunakan selambatnya pada tanggal tersebut. (WRC-07) 5.415 Penggunaan pita frekuensi radio 2500–2690 MHz di Wilayah 2 dan 2500–2535 MHz serta 2655–2690 MHz di Wilayah 3 oleh dinas satelit-tetap terbatas untuk sistem nasional dan kewilayahan, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21, dengan memberikan perhatian tertentu terhadap dinas satelit-siaran di Wilayah 1. (WRC-07) 5.415A Alokasi tambahan: di India dan Jepang, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21, pita frekuensi radio 2515– 2535 MHz juga dapat digunakan untuk dinas satelit-bergerak penerbangan (angkasa-ke-Bumi) untuk pengoperasian terbatas dalam batas wilayah nasional negara tersebut. (WRC-2000) 5.416 Penggunaan pita frekuensi radio 2520–2670 MHz oleh dinas satelit-siaran terbatas untuk sistem nasional dan kewilayahan untuk penerimaan komunitas, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Ketentuan Artikel No. 9.19 wajib diterapkan oleh administrasi dalam pita frekuensi radio tersebut, baik dalam negosiasi bilateral maupun multilateral. (WRC-07) 5.418 Alokasi tambahan: di India, pita frekuensi radio 2535–2655 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit-siaran (suara) dan dinas siaran teresterial pelengkap dengan kategori primer. Penggunaan tersebut terbatas untuk siaran audio digital dan tunduk pada ketentuan Resolusi 528 (Rev.WRC-19). Ketentuan Artikel No. 5.416 dan Tabel 21-4 pada Artikel 21 tidak berlaku untuk alokasi tambahan ini. Penggunaan sistem satelit non- geostasioner pada dinas satelit-siaran (suara) tunduk pada Resolusi 539 (Rev.WRC-19). Sistem dinas satelit-siaran (suara) geostationer yang informasi koordinasi Apendiks 4 lengkapnya telah diterima setelah 1 Juni 2005 terbatas untuk sistem yang dimaksudkan untuk cakupan nasional. Kerapatan aliran daya (power flux-density) di permukaan Bumi yang dihasilkan oleh emisi dari stasiun angkasa dinas satelit-siaran (suara) geostasioner yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 2630–2655 MHz, dan yang informasi koordinasi Apendiks 4 lengkapnya telah diterima setelah 1 Juni 2005, wajib untuk tidak melampaui batasan berikut ini, untuk semua kondisi dan untuk semua metode modulasi: –130 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 0° ≤ ≤ 5° –130+0.4 (– 5) dB(W/(m2 . MHz)) untuk 5° < ≤ 25° –122 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 25° < ≤ 90° dimana adalah sudut datang dari gelombang datang di atas bidang horizontal, dalam derajat. Batasan tersebut dapat dilampaui di wilayah kekuasaan negara yang administrasinya telah sepakat. Sebagai pengecualian untuk batasan di atas, nilai pfd sebesar -122 dB(W/(m2.MHz)) wajib digunakan sebagai ambang batas (threshold) untuk koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11 dalam area 1500 km di sekitar wilayah kekuasaan administrasi yang menotifikasi sistem dinas satelit-siaran (suara). Selain itu, administrasi yang tercantum dalam ketentuan ini wajib tidak menggunakan dua pita frekuensi radio yang tumpang tindih secara simultan, satu pita frekuensi radio berdasarkan ketentuan Artikel No. 5.418 ini, dan pita frekuensi radio yang lainnya berdasarkan ketentuan Artikel No. 5.416 untuk sistem yang informasi koordinasi Apendiks 4 lengkapnya telah diterima setelah 1 Juni 2005. (WRC-19) 5.418A Di beberapa negara tertentu di Wilayah 3 yang tercantum dalam ketentuan Artikel No. 5.418, penggunaan pita frekuensi radio 2630–2655 MHz oleh sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit-siaran (suara) yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Apendiks 4 lengkapnya telah diterima setelah 2 Juni 2000, tunduk pada penerapan ketentuan Artikel No. 9.12A, yang berkenaan dengan jaringan satelit geostasioner yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Apendiks 4 lengkapnya dianggap telah diterima setelah 2 Juni 2000, dan Artikel No. 22.2 tidak berlaku. Artikel No. 22.2 wajib terus berlaku terhadap jaringan satelit geostasioner yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Apendiks 4 lengkapnya dianggap telah diterima sebelum 3 Juni 2000. (WRC-03) 5.418B Penggunaan pita frekuensi radio 2630–2655 MHz oleh sistem satelit non-geostastioner pada dinas satelit-siaran (suara), merujuk pada Artikel No. 5.418, yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Apendiks 4 lengkapnya telah diterima setelah 2 Juni 2000, tunduk pada penerapan ketentuan Artikel No. 9.12. (WRC-03) 5.418C Penggunaan pita frekuensi radio 2630–2655 MHz oleh jaringan satelit geostasioner, yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Apendiks 4 lengkapnya telah diterima setelah 2 Juni 2000, tunduk pada penerapan ketentuan Artikel No. 9.13 terhadap sistem satelit non- geostasioner pada dinas satelit-siaran (suara), merujuk pada Artikel No. 5.418 dan Artikel No. 22.2 tidak berlaku. (WRC-03) 5.419 Pada saat menggunakan sistem dinas satelit-bergerak dalam pita frekuensi radio 2670–2690 MHz, administrasi wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi sistem satelit yang beroperasi dalam pita frekuensi radio ini sebelum 3 Maret 1992. Koordinasi sistem satelit- bergerak dalam pita frekuensi radio tersebut wajib sesuai dengan Artikel No. 9.11A. (WRC-07) 5.420 Pita frekuensi radio 2655–2670 MHz juga dapat digunakan untuk dinas satelit-bergerak (Bumi-ke-angkasa), kecuali dinas satelit-bergerak penerbangan, untuk pengoperasian terbatas pada batas wilayah nasional, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A berlaku. (WRC-07) 5.422 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Brunei Darussalam, Republik Kongo, Pantai Gading, Kuba, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Ethiopia, Gabon, Georgia, Guinea, Guinea-Bissau, Iran, Irak, Israel, Yordania, Kuwait, Lebanon, Mauritania, Mongolia, Montenegro, Nigeria, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Kirgistan, Republik Demokratik Kongo, Rumania, Somalia, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, Ukraina, dan Yaman, pita frekuensi radio 2690–2700 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer. Penggunaan tersebut terbatas untuk perangkat yang telah beroperasi selambatnya 1 Januari 1985. (WRC-12) 5.423 Dalam pita frekuensi radio 2700–2900 MHz, radar berbasis darat yang digunakan untuk keperluan meteorologis diizinkan untuk beroperasi atas dasar kesetaraan dengan stasiun dinas radionavigasi penerbangan. 5.424 Alokasi tambahan: di Kanada, pita frekuensi radio 2850–2900 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi maritim, dengan kategori primer, untuk penggunaan oleh radar berbasis pantai. 5.424A Dalam pita frekuensi radio 2900–3100 MHz, stasiun pada dinas radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap sistem radar pada dinas radionavigasi atau tidak meminta proteksi/perlindungan dari sistem radar pada dinas radionavigasi. (WRC- 03) 5.425 Dalam pita frekuensi radio 2900–3100 MHz, penggunaan sistem transponder pemeriksa kapal (Shipborne Interrogator-Transponder [SIT]) wajib dibatasi pada sub-pita frekuensi radio 2930–2950 MHz. 5.426 Penggunaan pita frekuensi radio 2900–3100 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan terbatas untuk radar berbasis darat. 5.427 Dalam pita frekuensi radio 2900–3100 MHz dan 9300–9500 MHz, respons dari transponder radar wajib tidak dapat dikacaukan oleh respons dari rambu radar (racons) dan wajib tidak menyebabkan gangguan terhadap radar kapal atau radar penerbangan pada dinas radionavigasi, namun tetap memperhatikan Artikel No. 4.9. 5.428 Alokasi tambahan: di Kirgistan, dan Turkmenistan, pita frekuensi radio 3100–3300 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. (WRC-19) 5.429 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei Darussalam, Kamboja, Kamerun, Tiongkok, Republik Kongo, Korea Selatan, Pantai Gading, Mesir, Persatuan Emirat Arab, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Selandia Baru, Oman, Uganda, Pakistan, Qatar, Suriah, Republik Demokratik Kongo, Korea Utara, Sudan, dan Yaman, pita frekuensi radio 3300–3400 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. Selandia Baru dan negara yang berbatasan dengan kawasan Mediterania wajib tidak meminta proteksi/perlindungan untuk dinas tetap dan dinas bergeraknya dari dinas radiolokasi. (WRC-19) 5.429E Alokasi tambahan: di Papua Nugini, pita frekuensi radio 3300– 3400 MHz dialokasikan untuk dinas bergerak, kecuali bergerak penerbangan, dengan kategori primer. Stasiun pada dinas bergerak yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 3300–3400 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun yang beroperasi pada dinas radiolokasi atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun yang beroperasi pada dinas radiolokasi. (WRC-15) 5.429F Di negara berikut pada Wilayah 3: Kamboja, India, Indonesia, Laos, Pakistan, Filipina, dan Viet Nam, penggunaan pita frekuensi radio 3300–3400 MHz diidentifikasi untuk implementasi Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]). Pengunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-19). Penggunaan pita frekuensi radio 3300–3400 MHz oleh stasiun IMT pada dinas bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap sistem pada dinas radiolokasi atau tidak meminta proteksi/perlindungan dari sistem pada dinas radiolokasi. Sebelum suatu administrasi mulai menggunakan suatu stasiun pangkal (base station) atau stasiun bergerak dari suatu sistem IMT dalam pita frekuensi radio ini, administrasi wajib meminta persetujuan berdasarkan Artikel No. 9.21 dari negara tetangga untuk melindungi dinas radiolokasi. Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) apapun dari dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.432 Kategori dinas yang berbeda: di Korea Selatan, Jepang, Pakistan, dan Korea Utara, alokasi pita frekuensi radio 3400–3500 MHz untuk dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). (WRC-19) 5.432A Di Korea Selatan, Jepang, Pakistan, dan Korea Utara, pita frekuensi radio 3400–3500 MHz diidentifikasikan untuk Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) apapun dari dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada tahap koordinasi, ketentuan Artikel No. 9.17 dan No. 9.18 juga berlaku. Sebelum suatu administrasi mulai menggunakan suatu stasiun pangkal (base station) atau stasiun bergerak pada dinas bergerak di pita frekuensi radio tersebut, administrasi wajib menjamin bahwa kerapatan aliran daya (power flux-density) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas permukaan bumi tidak melampaui -154,5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari 20% waktu di batas wilayah kekuasaan administrasi lain. Batasan ini dapat dilampaui di wilayah kekuasaan negara yang administrasinya sudah menyetujuinya. Untuk menjamin bahwa batasan pfd di batas wilayah kekuasaan administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib dilakukan, dengan memperhatikan semua informasi yang terkait, dengan persetujuan timbal-balik kedua administrasi (administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun terestrial dan administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun Bumi), dengan bantuan Biro jika diminta. Dalam hal tidak adanya persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh Biro, dengan memperhatikan informasi tersebut di atas. Stasiun dinas bergerak dalam pita frekuensi radio 3400–3500 MHz wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun angkasa lebih dari yang tercantum dalam Tabel 21-4 Peraturan Radio (Radio Regulations) (Edisi 2004). (WRC- 19) 5.432B Kategori dinas yang berbeda: di Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Tiongkok, komunitas luar negeri Prancis pada Wilayah 3, India, Indonesia, Iran, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, dan Thailand, pita frekuensi radio 3400–3500 MHz dialokasikan untuk dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 dengan administrasi lain dan diidentifikasi untuk Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) apapun dari dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada tahap koordinasi, ketentuan Artikel No. 9.17 dan 9.18 juga berlaku. Sebelum suatu administrasi mulai menggunakan suatu stasiun pangka (base station) atau stasiun bergerak pada dinas bergerak dalam pita frekuensi radio tersebut, administrasi wajib menjamin bahwa kerapatan aliran daya (power flux-density) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas permukaan bumi tidak melampaui 154.5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari 20% waktu di batas wilayah kekuasaan dari tiap administrasi lain. Batasan tersebut dapat dilampaui pada wilayah kekuasaan dari tiap negara yang administrasinya telah menyetujuinya. Untuk memastikan bahwa batasan pfd di batas wilayah kekuasaan administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib dilakukan, dengan mempertimbangkan semua informasi yang terkait, dengan persetujuan timbal-balik kedua administrasi (administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun terestrial dan administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun Bumi), dengan bantuan Biro jika diminta. Dalam hal tidak ada persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh Biro, dengan mempertimbangkan informasi tersebut di atas. Stasiun dinas bergerak dalam pita frekuensi radio 3400–3500 MHz wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun angkasa lebih dari yang tercantum dalam Tabel 21-4 Peraturan Radio (Radio Regulations) (Edisi 2004). (WRC-19) 5.433 Di Wilayah 2 dan 3, dalam pita frekuensi radio 3400–3600 MHz dinas radiolokasi dialokasikan dengan kategori primer. Namun, semua administrasi yang mengoperasikan sistem radiolokasi dalam pita frekuensi radio tersebut didesak untuk menghentikan pengoperasiannya selambatnya tahun 1985. Setelah itu, administrasi wajib mengambil langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi dinas satelit tetap dan persyaratan koordinasi wajib tidak dipaksakan terhadap dinas satelit tetap. 5.433A Di Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Tiongkok, komunitas luar negeri Prancis pada Wilayah 3, Korea Selatan, India, Indonesia, Iran, Jepang, Selandia Baru, Pakistan, Filipina, dan Korea Utara, pita frekuensi radio 3500–3600 MHz diidentifikasi untuk Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) apapun dari dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada tahap koordinasi, ketentuan Artikel No. 9.17 dan 9.18 juga berlaku. Sebelum suatu administrasi mulai menggunakan suatu stasiun pangkal (base station) atau stasiun bergerak pada dinas bergerak dalam pita frekuensi radio tersebut, administrasi wajib menjamin bahwa kerapatan aliran daya (power flux-density) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas permukaan tanah tidak melampaui -154,5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari 20% waktu di batas wilayah kekuasaan administrasi lain. Batasan tersebut dapat dilampaui di wilayah kekuasaan negara yang administrasinya sudah menyetujuinya. Untuk menjamin bahwa batasan pfd di batas wilayah kekuasaan dari setiap administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib dilakukan, dengan memperhatikan semua informasi yang terkait, dengan persetujuan timbal-balik kedua administrasi (administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun terestrial dan administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun Bumi), dengan bantuan Biro jika diminta. Dalam hal tidak ada persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh Biro, dengan memperhatikan informasi tersebut di atas. Stasiun dinas bergerak dalam pita frekuensi radio 3500–3600 MHz wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun angkasa lebih dari yang tercantum dalam Tabel 21-4 Peraturan Radio (Radio Regulations) (Edisi 2004). (WRC-19) 5.435 Di Jepang, dalam pita frekuensi radio 3620–3700 MHz, dinas radiolokasi tidak termasuk. 5.436 Penggunaan pita frekuensi radio 4200–4400 MHz oleh stasiun pada dinas bergerak penerbangan (R) dipersiapkan secara khusus untuk sistem intra-komunikasi avionik nirkabel (wireless avionics intra- communications) yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Penggunaan tersebut sesuai dengan Resolusi 424 (WRC-15). (WRC-15) 5.437 Penginderaan pasif pada dinas satelit-eksplorasi Bumi dan dinas penelitian ruang angkasa dapat diizinkan dalam pita frekuensi radio 4200– 4400 MHz dengan kategori sekunder. (WRC-15) 5.438 Penggunaan pita frekuensi radio 4200–4400 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan dipersiapkan secara khusus untuk radio altimeter yang dipasang di pesawat udara dan untuk transponder terkait di darat. (WRC-15) 5.439 Alokasi tambahan: di Iran, pita frekuensi radio 4200–4400 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori sekunder. (WRC-12) 5.440 Dinas satelit-frekuensi dan tanda waktu standar dapat diizinkan untuk menggunakan frekuensi radio 4202 MHz untuk transmisi angkasa- ke-Bumi dan frekuensi 6427 MHz untuk transmisi Bumi-ke-angkasa. Pemancaran tersebut wajib dibatasi dalam batas ± 2 MHz dari frekuensi tersebut, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. 5.440A Di Wilayah 2 (kecuali Brasil, Kuba, departemen dan komunitas luar negeri Prancis, Guatemala, Paraguay, Uruguay dan Venezuela) dan Australia, pita frekuensi radio 4400–4940 MHz dapat digunakan untuk telemetri bergerak penerbangan untuk uji terbang oleh stasiun pesawat udara (lihat Artikel No. 1.83). Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 416 (WRC-07) dan wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas tetap dan dinas satelit-tetap atau tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas tetap dan dinas satelit-tetap. Penggunaan tersebut tidak menghambat penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) dinas bergerak lain atau dinas lainnya yang dialokasikan dengan kategori primer bersama dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.441 Penggunaan pita frekuensi radio 4500–4800 MHz (angkasa-ke- Bumi), 6725–7025 MHz (Bumi-ke-angkasa) oleh dinas satelit-tetap wajib sesuai dengan ketentuan Apendiks 30B. Penggunaan pita frekuensi radio 10,7–10,95 GHz (angkasa-ke-Bumi), 11,2–11,45 GHz (angkasa-ke-Bumi) dan 12,75–13,25 GHz (Bumi-ke-angkasa) oleh sistem satelit geostasioner pada dinas satelit-tetap wajib sesuai dengan ketentuan Apendiks 30B. Penggunaan pita frekuensi radio 10,7–10,95 GHz (angkasa-ke-Bumi), 11,2– 11,45 GHz (angkasa-ke-Bumi) dan 12,75–13,25 GHz (Bumi-ke-angkasa) oleh sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit-tetap tunduk pada penerapan ketentuan Artikel No. 9.12 untuk koordinasi dengan sistem satelit non-geostasioner lainnya pada dinas satelit-tetap. Sistem satelit non- geostasioner pada dinas satelit-tetap wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari jaringan satelit geostasioner pada dinas satelit- tetap yang beroperasi sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations), terlepas dari tanggal penerimaan oleh Biro terhadap informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit-tetap dan informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk jaringan satelit geostasioner, dan ketentuan Artikel No. 5.43A tidak berlaku. Sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit-tetap dalam pita frekuensi radio di atas wajib dioperasikan sedemikian rupa sehingga setiap gangguan yang tidak dapat diterima yang mungkin timbul selama pengoperasiannya wajib segera dihilangkan. (WRC-2000) 5.441A Di Brasil, Paraguay, dan Uruguay, pita frekuensi radio atau bagian dari pita frekuensi radio 4800–4990 MHz diidentifikasi implementasi Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) apapun dari dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat prioritas di Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan pita frekuensi radio ini untuk implementasi IMT wajib tunduk pada persetujuan yang diperoleh dengan administrasi tetangga, dan stasiun IMT wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dari penerapan (application) lainnya pada dinas bergerak. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-19). (WRC-19) 5.441B Di Angola, Armenia, Azerbaijan, Benin, Botswana, Brasil, Burkina Faso, Burundi, Kamboja, Kamerun, Tiongkok, Pantai Gading, Djibouti, Eswatini, Rusia, Gambia, Guinea, Iran, Kazakhstan, Kenya, Laos, Lesotho, Liberia, Malawi, Mauritius, Mongol, Mozambik, Nigeria, Uganda, Uzbekistan, Republik Demokratik Kongo, Kirgistan, Korea Utara, Sudan, Afrika Selatan, Tanzania, Togo, Viet Nam, Zambia, dan Zimbabwe, pita frekuensi radio atau bagian dari pita frekuensi radio 4800–4990 MHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh administrasi yang ingin mengimplementasikan Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications [IMT]). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) apapun dari dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat prioritas di Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan stasiun IMT wajib tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 dengan administrasi terkait dan stasiun IMT wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dari penerapan (application) lainnya pada dinas bergerak. Selain itu, sebelum suatu administrasi mulai menggunakan stasiun IMT dalam dinas bergerak, administrasi wajib menjamin bahwa kerapatan aliran daya (power flux-density) tidak melampaui -155 dB (W/(m2.1 MHz)) yang dihasilkan pada posisi hingga 19 km di atas permukaan laut pada jarak 20 km dari pantai, yang didefinisikan sebagai batas terendah air surut (low-water mark), sebagaimana yang dikenal secara resmi oleh Negara pantai. Kriteria pfd ini tunduk pada pembahasan WRC-23. Resolusi 223 (Rev.WRC-19) berlaku. Identifikasi ini wajib berlaku efektif setelah WRC-19. (WRC-19) 5.442 Dalam pita frekuensi radio 4825–4835 MHz dan 4950–4990 MHz, alokasi dinas bergerak terbatas untuk dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan. Di Wilayah 2 (kecuali Brasil, Kuba, Guatemala, Meksiko, Paraguay, Uruguay, dan Venezuela) dan di Australia, pita frekuensi radio 4825–4835 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan, terbatas untuk telemetri bergerak penerbangan untuk uji terbang pada stasiun pesawat udara. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 416 (WRC-07) dan wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas tetap. (WRC-15) 5.443 Kategori dinas yang berbeda: di Argentina, Australia, dan Kanada alokasi pita frekuensi radio 4825–4835 MHz dan 4950–4990 MHz untuk dinas astronomi radio dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). 5.443AA Dalam pita frekuensi radio 5000–5030 MHz dan 5091–5150 MHz, dinas satelit-bergerak penerbangan (R) tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Penggunaan pita frekuensi radio tersebut oleh dinas satelit-bergerak penerbangan (R) terbatas untuk sistem penerbangan standar internasional. (WRC-12) 5.443B Agar tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap sistem pendaratan gelombang mikro yang beroperasi diatas frekuensi radio 5030 MHz, kerapatan aliran daya (power flux-density) menyeluruh yang dihasilkan diatas permukaan Bumi dalam pita frekuensi radio 5030–5150 MHz oleh semua stasiun angkasa pada sistem dinas satelit-radionavigasi (angkasa-ke-Bumi) yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 5010–5030 MHz wajib tidak melampaui -124,5 dB(W/(m2)) dalam suatu rentang pita frekuensi radio 150 kHz. Agar tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas astronomi radio dalam pita frekuensi radio 4990– 5000 MHz, sistem dinas satelit-radionavigasi yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 5010–5030 MHz wajib sesuai dengan batasan dalam pita frekuensi radio 4990–5000 MHz sebagaimana ditetapkan dalam Resolusi 741 (Rev.WRC-15). (WRC-15) 5.443C Penggunaan pita frekuensi radio 5030–5091 MHz oleh dinas bergerak penerbangan (R) terbatas untuk sistem penerbangan standar internasional. Emisi yang tidak diinginkan dari dinas bergerak penerbangan (R) dalam pita frekuensi radio 5030–5091 MHz wajib dibatasi untuk melindungi tautan ke bawah (downlink) sistem RNSS dalam pita frekuensi radio 5010–5030 MHz yang berdampingan. Hingga pada saat suatu nilai yang sesuai telah ditetapkan pada suatu Rekomendasi ITU-R terkait, batas kerapatan e.i.r.p -75 dBW/MHz dalam pita frekuensi radio 5010–5030 MHz untuk tiap emisi stasiun AM(R)S yang tidak diinginkan harus digunakan. (WRC-12) 5.443D Dalam pita frekuensi radio 5030–5091 MHz, dinas satelit-bergerak penerbangan (R) tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. Penggunaan pita frekuensi radio ini oleh dinas satelit-bergerak penerbangan (R) terbatas untuk sistem penerbangan standar internasional. (WRC-12) 5.444 Pita frekuensi radio 5030–5150 MHz digunakan untuk pengoperasian sistem standar internasional (sistem pendaratan gelombang mikro) untuk pendekatan akurat dan pendaratan akurat. Dalam pita frekuensi radio 5030–5091 MHz, persyaratan sistem tersebut wajib diprioritaskan dari penggunaan lain dalam pita frekuensi radio ini. Untuk penggunaan pita frekuensi radio 5091–5150 MHz, Artikel No. 5.444A dan Resolusi 114 (Rev.WRC-15) berlaku. (WRC-15) 5.444A Penggunaan alokasi untuk dinas satelit tetap (Bumi-ke-angkasa) dalam pita frekuensi radio 5091–5150 MHz terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit-bergerak dan tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. Penggunaan pita frekuensi radio 5091–5150 MHz oleh tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit bergerak wajib tunduk pada penerapan Resolusi 114 (Rev.WRC-15). Lebih lanjut, untuk memastikan bahwa dinas radionavigasi penerbangan dilindungi dari gangguan yang merugikan, koordinasi diperlukan untuk tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit-bergerak yang dipisahkan kurang dari 450 km dari wilayah kekuasaan suatu Administrasi yang mengoperasikan stasiun darat (ground station) pada dinas radionavigasi penerbangan. (WRC-15) 5.444B Penggunaan pita frekuensi radio 5091–5150 MHz oleh dinas bergerak penerbangan terbatas untuk: − sistem yang beroperasi pada dinas bergerak penerbangan (R) dan sesuai dengan standar penerbangan internasional, terbatas untuk penerapan (application) permukaan (surface application) di bandar udara. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 748 (Rev.WRC-19); − transmisi telemetri penerbangan dari stasiun pesawat udara (lihat Artikel No. 1.83) sesuai dengan Resolusi 418 (Rev.WRC- 19). (WRC-19) 5.446 Alokasi tambahan: di negara yang terdaftar dalam Artikel No. 5.369, pita frekuensi radio 5150–5216 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit-radiodeterminasi (angkasa-ke-Bumi) dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Di Wilayah 2 (kecuali Meksiko), pita frekuensi radio tersebut juga dialokasikan untuk dinas satelit-radiodeterminasi (angkasa-ke-Bumi) dengan kategori primer. Di Wilayah 1 dan Wilayah 3, kecuali di negara yang terdaftar dalam Artikel No. 5.369, dan Bangladesh, pita frekuensi radio ini juga dialokasikan untuk dinas satelit-radiodeterminasi (angkasa-ke-Bumi) dengan kategori sekunder. Penggunaan oleh dinas satelit-radiodeterminasi terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links) dalam kaitannya dengan dinas satelit- radiodeterminasi yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 1610–1626,5 MHz dan/atau 2483,5–2500 MHz. Total kerapatan aliran daya (power flux- density) pada permukaan bumi wajib untuk tidak melampaui -159 dB(W/(m2) di tiap 4 KHz untuk semua sudut datang. (WRC-15) 5.446A Penggunaan pita frekuensi radio 5150–5350 MHz dan 5470–5725 MHz oleh stasiun dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, wajib sesuai dengan Resolusi 229 (Rev.WRC-19). (WRC-19) 5.446B Dalam pita frekuensi radio 5150–5250 MHz, stasiun pada dinas bergerak wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun bumi dinas satelit-tetap. Artikel No. 5.43A tidak berlaku terhadap dinas bergerak yang terkait dengan stasiun bumi dinas satelit-tetap. (WRC-03) 5.446C Alokasi tambahan: di Wilayah 1 (kecuali di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Maroko, Oman, Qatar, Suriah, Sudan, Sudan Selatan, dan Tunisia), pita frekuensi radio 5150–5250 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan dengan kategori primer, terbatas untuk transmisi telemetri penerbangan dari stasiun pesawat udara (lihat Artikel No. 1.83), sesuai dengan Resolusi 418 (Rev.WRC-19). Stasiun ini wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun lain yang beroperasi sesuai dengan Artikel 5. Artikel No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-19) 5.446D Alokasi tambahan: di Brasil, pita frekuensi radio 5150-5250 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak penerbangan dengan kategori primer, terbatas untuk transmisi telemetri penerbangan dari stasiun pesawat udara (lihat Artikel No. 1.83), sesuai dengan Resolusi 418 (Rev. WRC-19). (WRC-19) 5.447 Alokasi tambahan: di Pantai Gading, Mesir, Lebanon, Suriah, dan Tunisia, pita frekuensi radio 5150–5250 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Dalam hal ini, ketentuan Resolusi 229 (Rev.WRC-19) tidak berlaku. (WRC-19) 5.447A Alokasi dinas satelit-tetap (Bumi-ke-angkasa) dalam pita frekuensi radio 5150–5250 MHz terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit-bergerak dan tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. 5.447B Alokasi tambahan: pita frekuensi radio 5150–5216 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit-tetap (angkasa-ke-Bumi) dengan kategori primer. Alokasi ini terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit-bergerak dan tunduk pada ketentuan Artikel No. 9.11A. Kerapatan aliran daya (power flux- density) pada permukaan Bumi yang dihasilkan oleh stasiun angkasa dari dinas satelit-tetap yang beroperasi dengan arah angkasa-ke-Bumi dalam pita frekuensi radio 5150–5216 MHz wajib untuk tidak melampaui -164 dB(W/m2) di tiap 4 kHz untuk semua sudut datang. 5.447C Administrasi yang bertanggung jawab untuk jaringan dinas satelit-tetap dalam pita frekuensi radio 5150–5250 MHz yang dioperasikan berdasarkan Artikel No. 5.447A dan No. 5.447B wajib berkoordinasi atas dasar kesetaraan sesuai dengan Artikel No. 9.11A dengan administrasi yang bertanggung jawab untuk jaringan satelit non-geostasioner yang dioperasikan berdasarkan Artikel No. 5.446 yang mulai digunakan sebelum 17 November 1995. Jaringan satelit yang dioperasikan berdasarkan Artikel No. 5.446 yang mulai digunakan setelah 17 November 1995 wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas satelit-tetap yang dioperasikan berdasarkan Artikel No. 5.447A dan No. 5.447B dan wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas satelit-tetap yang dioperasikan berdasarkan Artikel No. 5.447A dan No. 5.447B. 5.447D Alokasi pita frekuensi radio 5250–5255 MHz untuk dinas penelitian ruang angkasa dengan kategori primer terbatas untuk sensor yang mengangkasa aktif. Penggunaan lain dari pita frekuensi radio tersebut oleh dinas penelitian ruang angkasa dengan kategori sekunder. (WRC-97) 5.447E Alokasi tambahan: pita frekuensi radio 5250–5350 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer pada negara berikut di Wilayah 3: Australia, Korea Selatan, India, Indonesia, Iran, Jepang, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Korea Utara, Sri Lanka, Thailand, dan Viet Nam. Penggunaan pita frekuensi radio ini oleh dinas tetap diperuntukkan bagi implementasi sistem akses nirkabel tetap dan wajib memenuhi Rekomendasi ITU-R F.1613-0. Selain itu, dinas tetap wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas radiodeterminasi, dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif), namun ketentuan Artikel No. 5.43A tidak berlaku terhadap dinas tetap terkait dengan dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif). Setelah implementasi sistem akses nirkabel tetap pada dinas tetap dengan proteksi/perlindungan terhadap sistem radiodeterminasi yang sudah ada, tidak ada hambatan yang lebih ketat yang harus dipaksakan terhadap sistem akses nirkabel tetap oleh implementasi radiodeterminasi di masa mendatang. (WRC-15) 5.447F Dalam pita frekuensi radio 5250–5350 MHz, stasiun pada dinas bergerak wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas radiolokasi, dinas satelit eksplorasi-bumi (aktif) dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif). Dinas radiolokasi, dinas satelit-eksplorasi bumi (aktif) dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif) wajib tidak memaksakan persyaratan yang lebih ketat terhadap dinas bergerak lebih dari yang diatur dalam Resolusi 229 (Rev.WRC-19). (WRC-19) 5.448 Alokasi tambahan: di Kirgistan, Rumania, dan Turkmenistan, pita frekuensi radio 5250–5350 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. (WRC-19) 5.448A Dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif) dalam pita frekuensi radio 5250–5350 MHz wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas radiolokasi. Artikel No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-03) 5.448B Dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 5350–5570 MHz dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif) yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 5460–5570 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radionavigasi penerbangan dalam pita frekuensi radio 5350–5460 MHz, dinas radionavigasi dalam pita frekuensi radio 5460–5470 MHz dan dinas radionavigasi maritim dalam pita frekuensi radio 5470–5570 MHz. (WRC- 03) 5.448C Dinas penelitian ruang angkasa (aktif) yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 5350–5460 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas lain yang dialokasikan dalam pita frekuensi radio tersebut atau meminta proteksi/perlindungan dari dinas lain yang dialokasikan dalam pita frekuensi radio tersebut. (WRC-03) 5.448D Dalam pita frekuensi radio 5350–5470 MHz stasiun pada dinas radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap sistem radar pada dinas radionavigasi penerbangan yang beroperasi sesuai dengan Artikel No. 5.449 atau meminta proteksi/perlindungan dari sistem radar pada dinas radionavigasi penerbangan yang beroperasi sesuai dengan Artikel No. 5.449. (WRC-03) 5.449 Penggunaan pita frekuensi radio 5350–5470 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan terbatas untuk radar yang mengudara dan rambu (beacons) yang mengudara terkait. 5.450 Alokasi tambahan: di Austria, Azerbaijan, Iran, Kirgistan, Rumania, Turkmenistan dan Ukraina, pita frekuensi radio 5470–5650 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi penerbangan dengan kategori primer. (WRC-12) 5.450A Dalam pita frekuensi radio 5470–5725 MHz, stasiun pada dinas bergerak wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas radiodeterminasi. Dinas radiodeterminasi wajib tidak memaksakan persyaratan yang lebih ketat terhadap dinas bergerak lebih dari yang diatur dalam Resolusi 229 (Rev.WRC-19). (WRC-19) 5.450B Dalam pita frekuensi radio 5470–5650 MHz, stasiun pada dinas radiolokasi, kecuali radar berbasis darat yang digunakan untuk kepentingan meteorologi dalam pita frekuensi radio 5600–5650 MHz, wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap sistem radar pada dinas radionavigasi maritim atau meminta proteksi/perlindungan dari sistem radar pada dinas radionavigasi maritim. (WRC-03) 5.451 Alokasi tambahan: di Inggris, pita frekuensi radio 5470–5850 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak darat dengan kategori sekunder. Batas daya yang ditetapkan di Artikel No. 21.2, 21.3, 21.4, dan 21.5 wajib berlaku dalam pita frekuensi radio 5725–5850 MHz. 5.452 Antara frekuensi radio 5600 MHz dan 5650 MHz, radar berbasis darat yang digunakan untuk tujuan meteorologis diizinkan untuk beroperasi atas dasar kesetaraan dengan stasiun dinas radionavigasi maritim. 5.453 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamerun, Tiongkok, Kongo, Korea Selatan, Pantai Gading, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eswatini, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Libya, Madagaskar, Malaysia, Niger, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Korea Utara, Singapura,Sri Lanka, Tanzania, Cad, Thailand, Togo, Viet Nam, dan Yaman, pita frekuensi radio 5650–5850 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. Dalam hal ini, ketentuan Resolusi 229 (Rev.WRC- 19) tidak berlaku. Sebagai tambahan, di Afghanistan, Angola, Benin, Bhutan, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Kongo, Fiji, Ghana, Kiribati, Lesotho, Malawi, Maladewa, Mauritius, Mikronesia, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nauru, Selandia Baru, Papua Nugini, Rwanda, Kepulauan Solomon, Sudan Selatan, Afrika Selatan, Tonga, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe, pita frekuensi radio 5725-5850 MHz dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer, dan stasiun yang beroperasi pada dinas tetap wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas primer lainnya dalam pita frekuensi radio dan wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas primer lainnya dalam pita frekuensi radio. (WRC-19) 5.454 Kategori dinas yang berbeda: di Azerbaijan, Rusia, Georgia, Kirgistan, Tajikistan, dan Turkmenistan, alokasi pita frekuensi radio 5670– 5725 MHz untuk dinas penelitian ruang angkasa dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). (WRC-12) 5.455 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Kuba, Rusia, Georgia, Hongaria, Kazakhstan, Moldova, Uzbekistan, Kirgistan, Romania, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 5670–5850 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. (WRC- 19) 5.457 Di Australia, Burkina Faso, Pantai Gading, Mali, dan Nigeria, alokasi untuk dinas tetap dalam pita frekuensi radio 6440–6520 MHz (arah HAPS-ke-permukaan bumi) dan pita frekuensi radio 6560–6640 MHz (arah permukaan bumi-ke-HAPS) dapat juga digunakan oleh tautan gerbang (gateway link) untuk HAPS dalam wilayah kekuasaan negara tersebut. Penggunaan tersebut terbatas untuk operasi di tautan gerbang (gateway link) HAPS dan wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas yang sudah ada dan wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari dinas yang sudah ada, serta wajib sesuai dengan Resolusi 150 (WRC-12). Dinas yang sudah ada wajib untuk tidak dihambat dalam perkembangan tautan gerbang (gateway link) HAPS di masa mendatang. Penggunaan tautan gerbang (gateway link) HAPS dalam pita frekuensi radio tersebut membutuhkan persetujuan yang tegas dari administrasi lain yang wilayah kekuasaannya berada dalam 1000 kilometer dari perbatasan administrasi yang akan menggunakan tautan gerbang (gateway link) HAPS tersebut. (WRC-12) 5.457A Dalam pita frekuensi radio 5925–6425 MHz dan 14–14,5 GHz, stasiun bumi yang berada di kapal laut dapat berkomunikasi dengan stasiun angkasa dinas satelit-tetap. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 902 (WRC-03). Dalam pita frekuensi radio 5925– 6425 MHz, stasiun bumi yang berada di kapal laut dan berkomunikasi dengan stasiun angkasa dinas satelit tetap dapat menggunakan antena pemancar berdiameter minimum 1,2 m dan dapat beroperasi tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari administrasi manapun jika berlokasi paling sedikit 330 km dari batas terendah air surut (low-water mark) yang dikenal secara resmi oleh Negara pantai. Ketentuan lainnya dari Resolusi 902 (WRC-03) wajib berlaku. (WRC-15) 5.457B Dalam pita frekuensi radio 5925–6425 MHz dan 14–14,5 GHz, stasiun bumi yang berada di kapal laut dapat beroperasi dengan karakteristik dan persyaratan berdasarkan yang terdapat pada Resolusi 902 (WRC-03) di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Yordania, Kuwait, Libya, Maroko, Mauritania, Oman, Qatar, Suriah, Sudan, Tunisia, dan Yaman pada dinas satelit- bergerak maritim dengan kategori sekunder. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 902 (WRC-03). (WRC-15) 5.457C Di Wilayah 2 (kecuali Brasil, Kuba, departemen dan komunitas luar negeri Prancis, Guatemala, Meksiko, Paraguay, Uruguay, dan Venezuela), pita frekuensi radio 5925–6700 MHz dapat digunakan untuk telemetri bergerak penerbangan untuk uji terbang oleh stasiun pesawat udara (lihat Artikel No. 1.83). Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 416 (WRC-07) dan wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas satelit-tetap dan dinas tetap atau meminta proteksi/perlindungan dari dinas satelit-tetap dan dinas tetap. Setiap penggunaan tersebut tidak menghalangi penggunaan pita frekuensi radio ini oleh penerapan (application) dinas bergerak lainnya atau dinas lainnya yang dialokasikan dalam pita frekuensi radio tersebut dengan kategori primer bersama dan tidak memiliki prioritas di Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.458 Dalam pita frekuensi radio 6425–7075 MHz, pengukuran sensor gelombang mikro pasif dilakukan di permukaan laut. Dalam pita frekuensi radio 7075–7250 MHz, pengukuran sensor gelombang mikro pasif dilakukan. Administrasi harus memperhatikan kebutuhan dinas satelit- eksplorasi bumi (pasif) dan dinas penelitian ruang angkasa (pasif) untuk perencanaan mendatang dalam pita frekuensi radio 6425–7025 MHz dan 7075–7250 MHz. 5.458A Pada saat melakukan penetapan dalam pita frekuensi radio 6700– 7075 MHz untuk stasiun angkasa dinas satelit-tetap, administrasi didesak untuk mengambil langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi pengamatan garis spektral pada dinas astronomi radio dalam pita frekuensi radio 6650–6675,2 MHz dari gangguan yang merugikan yang berasal dari emisi yang tidak diinginkan. 5.458B Alokasi Bumi-ke-angkasa untuk dinas satelit-tetap dalam pita frekuensi radio 6700–7075 MHz terbatas untuk tautan pengumpan untuk sistem satelit non-geostasioner dari dinas satelit-bergerak dan tunduk pada koordinasi berdasarkan Artikel No. 9.11A. Penggunaan pita frekuensi radio 6700–7075 MHz (angkasa-ke-Bumi) oleh tautan pengumpan (feeder link) untuk sistem satelit non-geostasioner dari dinas satelit-bergerak tidak tunduk pada Artikel No. 22.2. 5.459 Alokasi tambahan: di Rusia, pita frekuensi radio 7100–7155 MHz dan 7190–7235 MHz juga dialokasikan untuk dinas operasi ruang angkasa (Bumi-ke-angkasa) dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Dalam pita frekuensi radio 7190– 7235 MHz, terkait dengan dinas satelit-eksplorasi Bumi (Bumi-ke-angkasa), Artikel No. 9.21 tidak berlaku. (WRC-15) 5.460 Emisi dari sistem dinas penelitian ruang angkasa (Bumi-ke- angkasa) yang diperuntukkan untuk ruang angkasa dalam (deep space) wajib tidak diberlakukan dalam pita frekuensi radio 7190–7235 MHz. Satelit geostasioner pada dinas penelitian ruang angkasa yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 7190–7235 MHz wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas tetap dan dinas bergerak yang telah ada maupun yang akan datang dan Artikel No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-15) 5.460A Penggunaan pita frekuensi radio 7190–7250 MHz (Bumi-ke- angkasa) oleh dinas satelit-eksplorasi Bumi wajib dibatasi untuk pelacakan, telemetri, dan komando untuk pengoperasian pesawat ruang angkasa. Stasiun angkasa yang beroperasi dalam dinas satelit-eksplorasi Bumi (Bumi-ke-angkasa) dalam pita frekuensi radio 7190–7250 MHz wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun yang sudah ada dan stasiun yang akan datang dari dinas tetap dan dinas bergerak, dan Artikel No. 5.43A tidak berlaku. Artikel No. 9.17 berlaku. Sebagai tambahan, untuk menjamin proteksi/perlindungan terhadap dinas tetap dan bergerak yang sudah ada dan pengembangan dinas tetap dan bergerak yang akan datang, lokasi stasiun bumi pendukung di pesawat ruang angkasa pada dinas satelit- eksplorasi Bumi di orbit non-geostasioner wajib menjaga jarak separasi sedikitnya 10 km dan di orbit geostasioner wajib menjaga jarak separasi sedikitnya 50 km, dari batas negara tetangga, kecuali jika jarak yang lebih pendek disetujui antara administrasi terkait. (WRC-15) 5.460B Stasiun angkasa pada orbit geostasioner yang beroperasi pada dinas satelit-eksplorasi Bumi (Bumi-ke-angkasa) dalam pita frekuensi radio 7190–7235 MHz wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas penelitian ruang angkasa yang sudah ada dan yang akan datang, dan Artikel No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-15) 5.461 Alokasi tambahan: pita frekuensi radio 7250–7375 MHz (angkasa- ke-Bumi) dan 7900–8025 MHz (Bumi-ke-angkasa) juga dialokasikan untuk dinas satelit-bergerak dengan kategori primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. 5.461A Penggunaan pita frekuensi radio 7450–7550 MHz untuk dinas satelit-meteorologi (angkasa-ke-Bumi) terbatas untuk sistem satelit- geostationer. Sistem satelit-meteorologi non-geostationer dalam pita frekuensi radio tersebut yang telah dinotifikasi sebelum 30 November 1997 dapat terus beroperasi dengan kategori primer hingga akhir masa operasinya. (WRC-97) 5.461AA Penggunaan pita frekuensi radio 7375–7750 MHz oleh dinas satelit-bergerak maritim terbatas untuk jaringan satelit-geostasioner. (WRC-15) 5.461AB Dalam pita frekuensi radio 7375–7750 MHz, stasiun bumi pada dinas satelit-bergerak maritim wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun pada dinas tetap dan dinas bergerak kecuali bergerak penerbangan, atau tidak membatasi penggunaan dan pengembangan stasiun pada dinas tetap dan dinas bergerak kecuali bergerak penerbangan. Artikel No. 5.43A tidak berlaku. (WRC-15) 5.461B Penggunaan pita frekuensi radio 7750–7900 MHz oleh dinas satelit-meteorologi (angkasa-ke-Bumi) terbatas untuk sistem satelit non- geostasioner. (WRC-12) 5.462A Di Wilayah 1 dan Wilayah 3 (kecuali Jepang) dalam pita frekuensi radio 8025–8400 MHz, dinas satelit-eksplorasi Bumi yang menggunakan satelit geostasioner wajib tidak menghasilkan kerapatan aliran daya (power flux–density) yang melampaui nilai berikut untuk sudut datang (), tanpa persetujuan dari administrasi yang terdampak: -135 dB(W/m2) dalam pita 1 MHz untuk 0º ≤ < 5º -135 + 0,5 (-5) dB(W/m2) dalam pita 1 MHz untuk 5º ≤ < 25º -125 dB(W/m2) dalam pita 1 MHz untuk 25º ≤ ≤ 90º (WRC-12) 5.463 Stasiun pesawat udara tidak diizinkan untuk memancar dalam pita frekuensi radio 8025–8400 MHz. (WRC-97) 5.465 Pada dinas penelitian ruang angkasa, penggunaan pita frekuensi radio 8400–8450 MHz terbatas untuk ruang angkasa dalam (deep space). 5.466 Kategori dinas yang berbeda: di Singapura dan Sri Lanka, alokasi pita frekuensi radio 8400–8500 MHz untuk dinas penelitian ruang angkasa dengan kategori sekunder (lihat Artikel No. 5.32). (WRC-12) 5.468 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Burundi, Kamerun, Tiongkok, Kongo, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eswatini, Gabon, Guyana, Indonesia, Iran, Irak, Jamaika, Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Mali, Maroko, Mauritania, Nepal, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Qatar, Suriah, Korea Utara, Senegal, Singapura, Somalia, Sudan, Cad, Togo, Tunisia, dan Yaman, pita frekuensi radio 8500–8750 MHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (WRC-19) 5.469 Alokasi tambahan: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Georgia, Hongaria, Lithuania, Mongolia, Uzbekistan, Polandia, Kirgistan, Ceko, Rumania, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 8500–8750 MHz juga dialokasikan untuk dinas bergerak darat dan dinas radionavigasi dengan kategori primer. (WRC-12) 5.469A Dalam pita frekuensi radio 8550–8650 MHz, stasiun pada dinas satelit-eksplorasi bumi (aktif) dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas radiolokasi atau membatasi penggunaan dan pengembangan dari stasiun dinas radiolokasi. (WRC-97) 5.470 Penggunaan pita frekuensi radio 8750–8850 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan terbatas untuk alat bantu navigasi Doppler yang mengudara di frekuensi tengah 8800 MHz. 5.471 Alokasi tambahan: di Aljazair, Jerman, Bahrain, Belgia, Tiongkok, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Prancis, Yunani, Indonesia, Iran, Libya, Belanda, Qatar, dan Sudan, pita frekuensi radio 8825–8850 MHz dan 9000– 9200 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi maritim dengan kategori primer hanya untuk penggunaan radar berbasis pantai. (WRC-15) 5.472 Dalam pita frekuensi radio 8850–9000 MHz dan 9200–9225 MHz, dinas radionavigasi maritim terbatas untuk radar berbasis pantai. 5.473 Alokasi tambahan: di Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Kuba, Rusia, Georgia, Hongaria, Uzbekistan, Polandia, Kirgistan, Rumania, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 8850–9000 MHz dan 9200–9300 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. (WRC-19) 5.473A Dalam pita frekuensi radio 9000–9200 MHz, stasiun yang beroperasi pada dinas radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap sistem yang diidentifikasi pada Artikel No. 5.337 yang beroperasi pada dinas radionavigasi penerbangan atau sistem radar pada dinas radionavigasi maritim yang beroperasi dalam pita frekuensi radio tersebut dengan kategori primer di negara yang terdaftar pada Artikel No. 5.471, atau tidak meminta proteksi/perlindungan dari sistem yang diidentifikasi pada Artikel No. 5.337 yang beroperasi pada dinas radionavigasi penerbangan atau sistem radar pada dinas radionavigasi maritim yang beroperasi dalam pita frekuensi radio tersebut dengan kategori primer di negara yang terdaftar pada Artikel No. 5.471. (WRC-07) 5.474 Dalam pita frekuensi radio 9200–9500 MHz, transponder pencari dan penyelamat (Search and Rescue Transponders [SART]) dapat digunakan, dengan memperhatikan Rekomendasi ITU-R yang sesuai (lihat juga Artikel 31). 5.474A Penggunaan pita frekuensi radio 9200–9300 MHz dan 9900– 10400 MHz oleh dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) terbatas untuk sistem yang mempersyaratkan lebar pita frekuensi radio lebih dari 600 MHz yang tidak dapat diakomodasi secara keseluruhan dalam pita frekuensi radio 9300–9900 MHz. Penggunaan tersebut wajib tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21 dari Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Indonesia, Iran, Lebanon, dan Tunisia. Administrasi yang tidak memberikan tanggapan berdasarkan Artikel No. 9.52 dianggap tidak menyetujui permintaan koordinasi. Dalam kasus ini, administrasi yang menotifikasi sistem satelit yang beroperasi pada dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) dapat meminta bantuan Biro berdasarkan Sub-Bagian IID Artikel 9. (WRC-15) 5.474B Stasiun yang beroperasi pada dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) wajib sesuai dengan Rekomendasi ITU-R RS.2066-0. (WRC-15) 5.474C Stasiun yang beroperasi pada dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) wajib sesuai dengan Rekomendasi ITU-R RS.2065-0. (WRC-15) 5.474D Stasiun pada dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas radionavigasi maritim dan dinas radiolokasi dalam pita frekuensi radio 9200–9300 MHz, dinas radionavigasi dan dinas radiolokasi dalam pita frekuensi radio 9900–10000 MHz dan dinas radiolokasi dalam pita frekuensi radio 10,0–10,4 GHz, atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas radionavigasi maritim dan dinas radiolokasi dalam pita frekuensi radio 9200–9300 MHz, dinas radionavigasi dan dinas radiolokasi dalam pita frekuensi radio 9900–10000 MHz dan dinas radiolokasi dalam pita frekuensi radio 10,0–10,4 GHz. (WRC-15) 5.475 Penggunaan pita frekuensi radio 9300–9500 MHz oleh dinas radionavigasi penerbangan terbatas untuk radar cuaca yang mengudara dan radar berbasis darat. Sebagai tambahan, rambu radar (radar beacon) berbasis darat pada dinas radionavigasi penerbangan diizinkan dalam pita frekuensi radio 9300–9320 MHz dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radionavigasi maritim. (WRC-07) 5.475A Penggunaan pita frekuensi radio 9300–9500 MHz oleh dinas satelit-ekplorasi Bumi (aktif) dan dinas penelitian luar angkasa (aktif) terbatas untuk sistem yang mempersyaratkan keperluan lebar pita frekuensi radio lebih besar dari 300 MHz yang tidak dapat diakomodasi secara keseluruhan dalam pita frekuensi radio 9500–9800 MHz. (WRC-07) 5.475B Dalam pita frekuensi radio 9300–9500 MHz, stasiun yang beroperasi pada dinas radiolokasi wajib untuk tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap radar yang beroperasi pada dinas radionavigasi atau tidak meminta proteksi/perlindungan dari radar yang beroperasi pada dinas radionavigasi yang sesuai dengan Radio Regulations. Radar berbasis darat yang digunakan untuk keperluan meteorologi memiliki prioritas dibandingkan dengan penggunaan radiolokasi lainnya. (WRC-07) 5.476A Dalam pita frekuensi radio 9300–9800 MHz, stasiun dinas satelit- eksplorasi bumi (aktif) dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun dinas radionavigasi dan dinas radiolokasi atau tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun dinas radionavigasi dan dinas radiolokasi. (WRC-07) 5.477 Kategori dinas yang berbeda: di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamerun, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Ethiopia, Guyana, India, Indonesia, Iran, Irak, Jamaika, Jepang, Yordania, Kuwait, Lebanon, Liberia, Malaysia, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Qatar, Suriah, Korea Utara, Singapura, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Trinidad dan Tobago, dan Yaman, alokasi pita frekuensi radio 9800–10000 MHz untuk dinas tetap dengan kategori primer (lihat Artikel No. 5.33). (WRC-15) 5.478 Alokasi tambahan: di Azerbaijan, Kirgistan, Rumania, Turkmenistan, dan Ukraina, pita frekuensi radio 9800–10000 MHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. (WRC-19) 5.478A Penggunaan pita frekuensi radio 9800–9900 MHz oleh dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif) terbatas untuk sistem yang mempersyaratkan keperluan lebar pita frekuensi radio lebih dari 500 MHz yang tidak dapat diakomodasi secara keseluruhan dalam pita frekuensi radio 9300–9800 MHz. (WRC-07) 5.478B Dalam pita frekuensi radio 9800–9900 MHz, stasiun pada dinas satelit-eksplorasi Bumi (aktif) dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun pada dinas tetap yang dialokasikan dengan kategori sekunder, atau tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun pada dinas tetap yang dialokasikan dengan kategori sekunder. (WRC-07) 5.479 Pita frekuensi radio 9975–10025 MHz juga dialokasikan untuk dinas satelit-meteorologis dengan kategori sekunder untuk penggunaan radar cuaca. 5.481 Alokasi tambahan: di Aljazair, Jerman, Angola, Brasil, Tiongkok, Pantai Gading, Mesir, El Salvador, Ekuador, Spanyol, Guatemala, Hongaria, Jepang, Kenya, Maroko, Nigeria, Oman, Uzbekistan, Pakistan, Paraguay, Peru, Korea Utara, Rumania, Tunisia, dan Uruguay, pita frekuensi radio 10,45–10,5 GHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. Di Kosta Rika, pita frekuensi radio 10,45–10,5 GHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. (WRC-19) 5.482 Dalam pita frekuensi radio 10,6–10,68 GHz, daya yang dikirim ke antena stasiun dinas tetap dan stasiun dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, wajib tidak melampaui -3 dBW. Batasan itu dapat dilampaui, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Artikel No. 9.21. Namun di Aljazair, Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Georgia, India, Indonesia, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Moldova, Nigeria, Oman, Uzbekistan, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Kirgistan, Singapura, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, dan Viet Nam, pembatasan ini tidak dapat diterapkan pada dinas tetap dan dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan. (WRC- 07) 5.482A Untuk penggunaan bersama pita frekuensi radio 10,6–10,68 GHz antara dinas satelit-eksplorasi Bumi (pasif) dan dinas tetap serta dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, Resolusi 751 (WRC-07) berlaku. (WRC-07) 5.483 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Tiongkok, Kolombia, Korea Selatan, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Georgia, Iran, Irak, Israel, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Mongolia, Qatar, Kirgistan, Korea Utara, Tajikistan, Turkmenistan, dan Yaman, pita frekuensi radio 10,68–10,7 GHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dengan kategori primer. Penggunaan tersebut terbatas untuk perangkat yang beroperasi selambatnya 1 Januari 1985. (WRC-19) 5.484A Penggunaan pita frekuensi radio 10,95–11,2 GHz (angkasa-ke- Bumi), 11,45–11,7 GHz (angkasa-ke-Bumi), 11,7–12,2 GHz (angkasa-ke- Bumi) di Wilayah 2, 12,2–12,75 GHz (angkasa-ke-Bumi) di Wilayah 3, 12,5– 12,75 GHz (angkasa-ke-Bumi) di Wilayah 1, 13,75–14,5 GHz (Bumi-ke- angkasa), 17,8–18,6 GHz (angkasa-ke-Bumi), 19,7–20,2 GHz (angkasa-ke- Bumi), 27,5–28,6 GHz (Bumi-ke-angkasa), 29,5–30 GHz (Bumi-ke-angkasa) oleh sistem satelit non-geostasioner pada dinas satelit-tetap tunduk pada penerapan ketentuan Artikel No. 9.12 untuk koordinasi dengan sistem satelit non-geostasioner lainnya pada dinas satelit-tetap. Sistem satelit non- geostasioner pada dinas satelit-tetap wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari jaringan satelit geostasioner pada dinas satelit tetap yang beroperasi sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations), tidak tergantung pada tanggal penerimaan oleh Biro untuk informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk sistem satelit-non-geostasioner pada dinas satelit-tetap dan informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk jaringan satelit-geostasioner, dan Artikel No. 5.43A tidak berlaku. Sistem satelit-non-geostasioner pada dinas satelit tetap dalam pita frekuensi radio di atas wajib dioperasikan dengan cara sedemikian rupa sehingga setiap gangguan yang tidak dapat diterima yang dapat terjadi selama pengoperasiannya wajib dihilangkan secepatnya. (WRC-2000) 5.484B Resolusi 155 (WRC-15)* wajib berlaku. (WRC-15) 5.487 Dalam pita frekuensi radio 11,7–12,5 GHz di Wilayah 1 dan 3, dinas tetap, dinas satelit-tetap, dinas bergerak, kecuali dinas bergerak penerbangan, dan dinas siaran, sesuai dengan alokasi masing–masing wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun satelit- siaran yang beroperasi sesuai dengan Rencana (Plan) untuk Wilayah 1 dan Wilayah 3 dalam Apendiks 30, atau meminta proteksi/perlindungan dari stasiun satelit-siaran yang beroperasi sesuai dengan Rencana (Plan) untuk Wilayah 1 dan Wilayah 3 dalam Apendiks 30. (WRC-03) * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah dalam WRC-19 5.487A Alokasi tambahan: di Wilayah 1 pita frekuensi radio 11,7–12,5 GHz, di Wilayah 2 pita frekuensi radio 12,2–12,7 GHz, dan di Wilayah 3 pita frekuensi radio 11,7–12,2 GHz, juga dialokasikan untuk dinas satelit-tetap (angkasa-ke-Bumi) dengan kategori primer, terbatas untuk sistem non- geostasioner dan tunduk pada penerapan ketentuan Artikel No. 9.12 untuk koordinasi dengan sistem satelit-non-geostasioner lainnya pada dinas satelit-tetap. Sistem satelit-non-geostasioner pada dinas satelit-tetap wajib tidak meminta proteksi/perlindungan dari jaringan satelit-geostasioner pada dinas satelit-siaran yang beroperasi sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations), tidak tergantung pada tanggal penerimaan oleh Biro untuk informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk sistem satelit-non-geostasioner pada dinas satelit-tetap dan untuk informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk jaringan satelit-geostasioner, dan Artikel No. 5.43A tidak berlaku. Sistem satelit-non-geostationer pada dinas satelit-tetap dalam pita frekuensi radio di atas wajib dioperasikan sedemikian rupa sehingga setiap gangguan yang tidak dapat diterima yang dapat terjadi selama pengoperasiannya wajib dihilangkan secepatnya. (WRC-03) 5.492 Penetapan untuk stasiun pada dinas satelit-siaran yang sesuai dengan Rencana (Plan) Kewilayahan atau yang termasuk dalam Daftar (List) Wilayah 1 dan 3 dalam Apendiks 30 juga dapat digunakan untuk transmisi dinas satelit-tetap (angkasa-ke-Bumi), dengan ketentuan bahwa pemancaran tersebut tidak menyebabkan lebih banyak gangguan dibandingkan dengan transmisi dinas satelit-siaran yang beroperasi sesuai dengan Rencana (Plan) atau Daftar (List), sebagaimana sesuai, atau mempersyaratkan lebih banyak proteksi/perlindungan dari gangguan dibandingkan dengan transmisi dinas satelit-siaran yang beroperasi sesuai dengan Rencana (Plan) atau Daftar (List), sebagaimana sesuai. (WRC-2000) 5.493 Dinas satelit-siaran dalam pita frekuensi radio 12,5–12,75 GHz di Wilayah 3 terbatas untuk kerapatan aliran daya (power flux-density) yang tidak melampaui -111 dB(W/(m2. 27 MHz)) untuk semua kondisi dan semua metode modulasi di tepi area layanan. (WRC-97) 5.497 Penggunaan pita frekuensi radio 13,25–13,4 GHz oleh dinas radionavigasi penerbangan terbatas untuk alat bantu navigasi Doppler. 5.498A Dinas satelit-eksplorasi bumi (aktif) dan dinas penelitian ruang angkasa (aktif) yang beroperasi dalam pita frekuensi radio 13,25–13,4 GHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radionavigasi penerbangan, atau membatasi penggunaan dan pengembangan dinas radionavigasi penerbangan. (WRC-97) 5.499 Alokasi tambahan: di Bangladesh dan India, pita frekuensi radio 13,25–14 GHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. Di Pakistan, pita frekuensi radio 13,25–13,75 GHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dengan kategori primer. (WRC-12) 5.499C Alokasi pita frekuensi radio 13,4–13,65 GHz untuk dinas penelitian ruang angkasa dengan kategori primer terbatas untuk: - sistem satelit yang beroperasi pada dinas penelitian ruang angkasa (angkasa-ke-angkasa) untuk meneruskan data dari stasiun angkasa di orbit satelit-geostasioner ke stasiun angkasa terkait di orbit satelit non- geostasioner yang informasi pendaftaran awalnya (advance publication information) telah diterima oleh Biro paling lambat tanggal 27 November 2015, - sensor aktif yang mengangkasa, - sistem satelit yang beroperasi pada dinas penelitian ruang angkasa (angkasa-ke-Bumi) untuk meneruskan data dari stasiun angkasa di orbit satelit-geostasioner ke stasiun bumi terkait. Penggunaan lain dari pita frekuensi radio tersebut oleh dinas penelitian ruang angkasa dengan kategori sekunder. (WRC-15) 5.499D Dalam pita frekuensi radio 13,4–13,65 GHz, sistem satelit pada dinas penelitian ruang angkasa (angkasa-ke-Bumi) dan/atau dinas penelitian ruang angkasa (angkasa-ke-angkasa) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap stasiun pada dinas tetap, dinas bergerak, dinas radiolokasi, dan dinas satelit-eksplorasi bumi (aktif), atau tidak meminta proteksi/perlindungan dari stasiun pada dinas tetap, dinas bergerak, dinas radiolokasi, dan dinas satelit-eksplorasi bumi (aktif). (WRC- 15) 5.500 Alokasi tambahan: di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Brunei Darussalam, Kamerun, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Gabon, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Yordania, Kuwait, Lebanon, Madagaskar, Malaysia, Mali, Maroko, Mauritania, Niger, Nigeria, Oman, Qatar, Suriah, Singapura, Sudan, Sudan Selatan, Cad, dan Tunisia, pita frekuensi radio 13,4–14 GHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. Di Pakistan, pita frekuensi radio 13,4–13,75 GHz juga dialokasikan untuk dinas tetap dan dinas bergerak dengan kategori primer. (WRC-15) 5.501 Alokasi tambahan: di Azerbaijan, Hongaria, Jepang, Kirgistan, Rumania, dan Turkmenistan, pita frekuensi radio 13,4–14 GHz juga dialokasikan untuk dinas radionavigasi dengan kategori primer. (WRC-12) 5.501A Alokasi pita frekuensi radio 13,65–13,75 GHz untuk dinas penelitian ruang angkasa dengan kategori primer terbatas untuk sensor aktif yang mengangkasa. Penggunaan lain dari pita frekuensi radio tersebut oleh dinas penelitian ruang angkasa dengan kategori sekunder. (WRC-15) 5.501B Dalam pita frekuensi radio 13,4–13,75 GHz, dinas satelit- eksplorasi Bumi (aktif) dan dinas penelitian angkasa (aktif) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap dinas radiolokasi, atau membatasi penggunaan dan pengembangan dinas radiolokasi. (WRC-97) 5.502 Dalam pita frekuensi radio 13,75–14 GHz, suatu stasiun bumi pada suatu jaringan dinas satelit-tetap geostasioner wajib memiliki antena berdiameter minimum 1,2 m dan suatu stasiun bumi pada suatu sistem dinas satelit-tetap non-geostationer wajib memiliki antena berdiameter minimum 4,5 m. Sebagai tambahan, e.i.r.p. rata-rata selama lebih dari 1 detik yang diradiasikan oleh suatu stasiun pada dinas radiolokasi atau dinas radionavigasi wajib tidak melampaui 59 dBW untuk sudut elevasi di atas 2° dan 65 dBW untuk sudut yang lebih rendah. Sebelum suatu administrasi mulai menggunakan suatu stasiun bumi pada suatu jaringan satelit-geostasioner pada dinas satelit-tetap dalam pita frekuensi radio tersebut dengan antena berdiameter lebih kecil dari 4,5 m, administrasi tersebut wajib menjamin bahwa kerapatan aliran daya (power flux-density) yang dihasilkan oleh stasiun bumi ini tidak melampaui: - -115 dB(W/(m2.10 MHz)) untuk lebih dari 1% waktu yang dihasilkan di ketinggian 36 m di atas permukaan laut pada batas terendah air surut (low water mark), sebagaimana yang dikenal secara resmi oleh Negara pantai; - -115 dB(W/(m2.10 MHz)) untuk lebih dari 1% waktu yang dihasilkan di ketinggian 3 m di atas permukaan tanah pada perbatasan wilayah kekuasaan dari suatu administrasi yang sedang membangun atau merencanakan untuk membangun radar bergerak darat dalam pita frekuensi radio tersebut, kecuali persetujuan terlebih dahulu telah diperoleh. Untuk stasiun bumi pada dinas satelit-tetap yang memiliki antena berdiameter lebih besar atau sama dengan 4,5 m, e.i.r.p. dari setiap emisi harus paling sedikit 68 dBW dan harus tidak melampaui 85 dBW. (WRC- 03) 5.503 Dalam pita frekuensi radio 13,75–14 GHz, stasiun angkasa geostasioner pada dinas penelitian ruang angkasa yang informasi publikasi awalnya telah diterima oleh Biro sebelum 31 Januari 1992 wajib beroperasi atas dasar kesetaraan dengan stasiun pada dinas satelit-tetap; setelah tanggal tersebut, stasiun angkasa geostasioner baru pada dinas penelitian ruang angkasa akan beroperasi dengan kategori sekunder. Hingga stasiun angkasa geostasioner tersebut pada dinas penelitian ruang angkasa yang informasi publikasi awalnya telah diterima oleh Biro sebelum 31 Januari 1992 berhenti beroperasi dalam pita frekuensi radio ini: - dalam pita frekuensi radio 13,77–13,78 GHz, kerapatan e.i.r.p. untuk emisi dari setiap stasiun bumi pada dinas satelit-tetap yang beroperasi dengan suatu stasiun angkasa pada orbit satelit-geostasioner wajib tidak melampaui: