Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Maksud dan tujuan ditetapkannya BRTI untuk menjamin adanya transparansi, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi aspek telekomunikasi dan konvergensi telematika yang mencakup juga infrastruktur penyiaran dan internet, serta ekonomi digital.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, hubungan tata kerja, susunan anggota, tugas, dan kewenangan BRTI ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd. RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1440 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)