Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY 2015, No.625 4 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PEMBACA KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD READER) PERSYARATAN TEKNIS PEMBACA KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD READER) Ruang lingkup persyaratan teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader) meliputi:
1.Definisi Kartu cerdas nirkontak (contactless smart card) adalah kartu cerdas yang menggunakan frekuensi radio (radio frequency/RF) dan dilengkapi dengan antena untuk melakukan komunikasi transaksi data. Pembaca kartu cerdas nirkontak (contactless smart card reader) adalah sebuah perangkat elektronik yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan kartu cerdas nirkontak, dan mengacu pada mekanisme komunikasi yang ditentukan dalam ISO/IEC 14443.
2.Konfigurasi CPUSAM RF Controller Antena Terminal I/O 2015, No.625 5
3.Singkatan CPU RF I/O USB fc kbps SAM : : : : : : : Central Processing Unit Radio Frequency Input/Output Universal Serial Bus Frequency Carrier kilo bit per second Secure Access Module
4.Istilah Baud Rate Protokol T=CL : : Jumlah data yang dapat ditransfer melalui sebuah antarmuka serial Protokol T=CL adalah sebuah protokol lengkap yang ditentukan dalam ISO/IEC 14443-4, dimana CL merupakan singkatan dari kata “contactless”. Dalam ISO/IEC 14443-4 tidak disebutkan nama protokol komunikasi ini secara eksplisit. Penyebutannya sebagai protokol T=CL adalah mencontoh dari protokol T=0 dan T=1 yang disebutkan secara eksplisit dalam ISO/IEC 7816-3.
1.Karakteristik Fisik
a.Persyaratan Umum Perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak harus dapat menerima kartu cerdas nirkontak yang memiliki karakteristik sebagai berikut: 1) kartu cerdas nirkontak dengan karakteristik fisik seperti yang ditentukan dalam ISO/IEC 7810; dan 2) kartu cerdas nirkontak yang sesuai dengan ISO/IEC 14443.
b.Struktur perangkat Struktur dari perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak harus terdiri dari minimal beberapa bagian utama sebagai berikut: 1) bagian pengendali berbasis prosesor 32-bit atau lebih tinggi, dengan memori untuk program dan data; 2015, No.625 6 2) bagian antarmuka RF untuk menerima transaksi kartu cerdas nirkontak; 3) bagian antarmuka kontak (slot SAM) untuk menempatkan SAM; 4) bagian indikator berhasil atau tidaknya sebuah transaksi misalnya LED); dan 5) bagian antarmuka USB/ RS232 untuk melakukan komunikasi dengan terminal/ komputer.
2.Karakteristik elektrik dan komunikasi
a.Transfer daya Perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak harus menghasilkan medan RF frekuensi tinggi yang sesuai dengan kebutuhan kartu cerdas nirkontak untuk memberikan pasokan daya dan akan dimodulasikan untuk keperluan komunikasi. 1) Frekuensi Frekuensi fc dari medan RF harus 13,56 MHz ± 7 kHz. 2) Kuat medan operasi Perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak harus membangkitkan medan RF sedikitnya 1,5 A/m (rms) dan tidak boleh melebihi dari 7,5 A/m (rms) pada setiap kemungkinan posisi dan orientasi dari kartu cerdas nirkontak.
b.Jarak transaksi Perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak hanya melakukan transaksi dengan kartu cerdas nirkontak yang berada dalam jarak paling jauh 10 cm.
c.Antarmuka sinyal komunikasi Perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak harus mengimplementasikan antarmuka sinyal komunikasi Tipe A dan Tipe B seperti yang ditentukan dalam ISO/IEC 14443-2.
d.Inisialisasi dan antibentrokan Perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak harus mengimplementasikan mekanisme inisialisasi dan antibentrokan seperti yang ditentukan dalam ISO/IEC 14443-3.
e.Bit rate Bit rate untuk melakukan komunikasi dengan kartu cerdas nirkontak pada saat proses inisialisasi dan antibentrokan harus bernilai fc/128 (~106 kbit/s). Sedangkan bit rate untuk melakukan komunikasi dengan kartu cerdas nirkontak setelah proses inisialisasi dan antibentrokan harus bernilai salah satu dari rumusan berikut ini: 1) fc/128 (~106 kbit/s), 2) fc/64 (~212 kbit/s), 3) fc/32 (~424 kbit/s), 4) fc/16 (~848 kbit/s). 2015, No.625 7
f.Protokol komunikasi Perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak harus mengimplementasikan protokol T=CL untuk melakukan komunikasi dengan kartu cerdas nirkontak.
3.Karakteristik tambahan
a.Lingkungan penggunaan Perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak harus dapat terus bekerja pada kondisi di dalam dan/atau di luar ruangan yang mengacu pada IP (Ingress Proctection) Rating.
b.Suhu operasional Perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak harus dapat terus bekerja pada lingkungan dengan kisaran suhu antara 0oC sampai dengan 60oC.
c.Kelembaban udara Perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak harus dapat terus bekerja pada lingkungan dengan kisaran kelembaban udara antara 30% sampai dengan 90% (kelembaban udara relatif). MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RUDIANTARA