DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015

Nomor
17
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib memenuhi persyaratan teknis Pelaksanaan pengujian Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…