Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 143
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya; 2 Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
BAB II
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggaraan telekomunikasi.
…
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:
…
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)