Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.826 5 PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015 Penerapan sistem pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang obyektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah serta untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan pemerintah. Untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel, sehingga harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan pertanggung jawaban atas anggaran yang dikelolanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi yang dapat menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai sarana pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Kewajiban setiap satuan kerja untuk menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi dalam menyusun laporan LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015 www.peraturan.go.id 2015, No.826 6 keuangan harus memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah. Untuk memberikan kesamaan pemahaman bagi Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan anggaran, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015 sehingga dapat digunakan sebagai acuan oleh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. B. Maksud dan Tujuan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015 disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sedangkan tujuan disusunnya Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :
1.Mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2.Mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara bagi seluruh pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3.Mewujudkan optimalisasi daya dukung anggaran terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4.Sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. C. Definisi
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang selanjutnya disingkat APP adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian www.peraturan.go.id 2015, No.826 7 Negara/Lembaga/Pihak lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
3.Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
4.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar meliputi kode dan uraian organisasi, fungsi dan sub fungsi, program, kegiatan, output, bagian anggaran/unit organisasi Eselon 1/Satker dan kode perkiraan yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan laporan keuangan pemerintah pusat.
5.Belanja Bantuan Sosial, adalah Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan, termasuk bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Pengeluaran ini dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bersifat tidak terus menerus dan selektif.
6.Belanja Barang adalah pengeluaran untuk pengadaan barang dan jasa yang habis dipakai dalam kurun waktu satu tahun anggaran, belanja ini antara lain digunakan untuk pengadaan barang keperluan seharí-hari perkantoran, pelaksanaan tupoksi, operasional lainnya, bahan, daya dan jasa, pemeliharaan dan perjalanan.
7.Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
8.Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset/inventaris Kementerian/Lembaga dengan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan.
9.Belanja Pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Belanja ini antara lain digunakan untuk gaji dan tunjangan, honorarium, vakasi, lembur dan kontribusi sosial, namun tidak termasuk pemberian honorarium dalam rangka pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
10.Belanja Subsidi adalah pengeluaran pemerintah yang diberikan www.peraturan.go.id 2015, No.826 8 kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
11.Belanja Lain-lain adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat/Daerah.
12.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan dan/atau penerimaan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker di lingkungan Kementerian Kominfo.
13.Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker di lingkungan Kementerian Kominfo.
14.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
15.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
16.Catatan atas Laporan Keuangan adalah catatan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya dan informasi tambahan yang diperlukan.
17.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
18.Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut DHP RKA-K/L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L termasuk DHP Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (RDP BUN) khusus untuk belanja. www.peraturan.go.id 2015, No.826 9
19.Dana Operasional Menteri yang selanjutnya disingkat DOM adalah dana yang disediakan bagi Menteri untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.
20.Dokumen Sumber yang selanjutnya disebut DS adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
21.E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
22.E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
23.E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
24.Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
25.Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan barang.
26.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
27.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dan/atau tempat Objek Pajak terdaftar.
28.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. www.peraturan.go.id 2015, No.826 10
29.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satker sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya yang berupa personil (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
30.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari satu atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam sub kegiatan/kegiatan yang merupakan komponen input.
31.Kerja Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu jam kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah.
32.Komponen Input adalah anggaran yang dialokasikan untuk mendanai satu atau beberapa paket pekerjaan dalam rangka menghasilkan sebuah Keluaran (output) yang dirinci dalam akun- akun belanja.
33.Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
34.Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
35.Kualitas Piutang adalah lampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor.
36.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab atas penggunaan anggaran pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
37.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
38.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang www.peraturan.go.id 2015, No.826 11 pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
39.Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disebut LPJ adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
40.Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disebut LPJ-BPP adalah laporan yang dibuat oleh BPP atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
41.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja kementerian yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
42.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu asset, utang dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
43.Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya.
44.Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat dengan PPN dan/atau PPnBM adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
45.Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan.
46.Panitia Pengadaan/Kelompok kerja ULP adalah panitia/tim yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang/jasa.
47.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan di gaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. www.peraturan.go.id 2015, No.826 12
48.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
49.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, atau yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 disebut sebagi Pegawai Tidak Tetap.
50.Pejabat yang Berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
51.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
52.Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disebut PPHP adalah Pejabat/Panitia yang ditetapkan oleh KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan, serta membuat dan mennandatangani berita acara serah terima pengadaan barang/jasa.
53.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, yang diberi kewenangan oleh KPA/PPK untuk menerima dan melakukan pengujian atas kelengkapan berkas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
54.Pejabat Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat yang ditetapkan oleh KPA yang bertugas melaksanakan proses pengadaan langsung, penunjukan langsung dan E-Purchasing.
55.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kostruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
56.Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat. www.peraturan.go.id 2015, No.826 13
57.Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
58.Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
59.Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00. (lima miliar rupiah).
60.Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
61.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
62.Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah petugas yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran merupakan pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
63.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
64.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berasal dari penerimaan pajak dan hibah.
65.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.
66.Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah pedoman pelaksanaan dari DIPA yang diterbitkan oleh KPA memuat uraian tentang rincian kegiatan/komponen input, kelompok akun, akun, jenis belanja, satuan biaya, volume, jumlah dana, sumber dana, tata cara penarikan dan kantor bayar. www.peraturan.go.id 2015, No.826 14
67.Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
68.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
69.Perkiraan Penarikan Dana adalah daftar perkiraan kebutuhan dana untuk melaksanakan kegiatan yang dibuat oleh kantor/satuan kerja dan disampaikan ke KPPN untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN.
70.Perkiraan Pencairan Dana adalah rekapitulasi perkiraan penarikan dana dari kantor/satuan kerja yang dibuat oleh KPPN dalam periode tertentu.
71.Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Revisi Rincian ABPP adalah perubahan/pergeseran rincian anggaran menurut alokasi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK)
72.Pihak Lain adalah instansi/unit organisasi di luar Kementerian Negara/ Lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas Pemerintahan Daerah, dan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sesuai ketentuan yang berlaku.
73.Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Kementerian Negara/Lembaga dan/atau hak Kementerian Negara/Lembaga yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
74.Penyisihan Piutang Tak tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
75.Piutang Jangka Pendek adalah piutang yang akan jatuh tempo atau akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal pelaporan.
76.Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang akan jatuh tempo atau akan direalisasikan lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan.
77.Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang berisi 1 (satu) atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau www.peraturan.go.id 2015, No.826 15 masyarakat dalam koordinasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
78.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa Sistem/Sub Sistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.
79.Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-KL adalah rencana kerja yang disusun untuk tiap-tiap satuan kerja dengan menggunakan pendekatan penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja.
80.Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disebut RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
81.Sasaran Program adalah hasil (outcome) yang diharapkan dapat dicapai dari pelaksanaan sebuah program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) dari pelaksanaan kegiatan.
82.Satuan Kerja adalah yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja/unit organisasi lini di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan kegiatan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran DIPA yang bersangkutan.
83.Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK adalah alokasi anggaran untuk sebuah satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-KL dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
84.Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
85.Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi untuk Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00. (dua ratus juta rupiah).
86.Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultasi yang memenuhi syarat.
87.Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut SIMAKBMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah Dokumen Sumber (DS) dalam rangka menghasilkan www.peraturan.go.id 2015, No.826 16 informasi untuk menyusun neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
88.Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
89.Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara Penerimaan kepada penyetor.
90.Surat Jaminan Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang ditujukan dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP/Panitia untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Jaminan Penawaran dan Jaminan Sanggahan Banding ditujukan dan diserahkan kepada ULP/Panitia sedangkan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, dan Jaminan Uang Muka ditujukan dan diserahkan kepada PPK.
91.Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan.
92.Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
93.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.
94.Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP sebagai pembayaran kepada pihak yang dituju.
95.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. www.peraturan.go.id 2015, No.826 17
96.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
97.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
98.Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
99.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP. 100.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP. 101.Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai. 102.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri/PNS, Pegawai Tidak Tetap/PPPK, dan Pihak Lain. 103.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 104.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM. 105.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan oleh PPK atas transaksi belanja sesuai dengan SPP yang diajukan. www.peraturan.go.id 2015, No.826 18 106.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. 107.Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaan direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. 108.Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan. 109.Tahun Anggaran Berikutnya adalah masa 1 (satu) Tahun Anggaran setelah Tahun Anggaran berkenaan berakhir. 110.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 111.Tunjangan Kinerja adalah fungsi dari keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang individu Pegawai yang sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya. 112.Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil. 113.Uang Makan Lembur adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kerja lembur lebih dari dua jam berdasarkan tarif dan dihitung per jam untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil. 114.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 115.Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja. www.peraturan.go.id 2015, No.826 19 116.Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya. 117.Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya. 118.Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah Unit Akuntansi Instansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada dibawahnya. 119.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. 120.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.BAB II PELAKSANAAN ANGGARAN A. Dasar Pelaksanaan Anggaran
1.DIPA masing-masing Satuan Kerja yang disusun PA/KPA/Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara beserta revisi/perubahan-perubahannya.
2.RKA-KL hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
3.Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-KL) hasil penelaahan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
4.Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
5.POK yang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran. www.peraturan.go.id 2015, No.826 20 B. Prinsip Pelaksanaan Anggaran
1.Pelaksanaan anggaran harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib dan bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.Semua penerimaan negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib dicatat, dibukukan, dipertanggungjawabkan dan disetor sepenuhnya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Jumlah dana yang dimuat dalam anggaran belanja merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran.
4.Pengeluaran atas beban anggaran dalam DIPA dilaksanakan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
5.Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 berfungsi sebagai:
a.Batas tertinggi untuk kegiatan yang diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
b.Estimasi biaya untuk kegiatan yang diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015. C. Pejabat Perbendaharaan dan Pengangkatannya
1.Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
2.Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.
3.Penetapan dan pemberhentian Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran tidak terikat tahun anggaran.
4.Dalam hal tidak terdapat perubahan Pejabat Perbendaharaan yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan Pejabat Perbendaharaan tahun yang lalu masih tetap berlaku. www.peraturan.go.id 2015, No.826 21
5.Pergantian yang sifatnya sementara Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dapat dilimpahkan dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja masing- masing.
6.Pergantian yang sifatnya sementara Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
7.Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada PPSPM dan PPK.
8.Batas waktu pergantian yang sifatnya sementara Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut: NO. U R A I A N BATAS WAKTU MAKSIMAL
1.Menunaikan Ibadah Haji Biasa 55 (lima puluh lima) hari kalender
2.Menunaikan Ibadah Haji Plus 30 (tiga puluh) hari kalender
3.Menunaikan Ibadah Umroh 14 (empat belas) hari kalender 4. Menunaikan Ibadah Agama Lainnya 14 (empat belas) hari kalender
5.Cuti Bersalin 3 (tiga) bulan 6. Cuti Karena Alasan Penting Lainnya 12 (dua belas) hari kerja 7. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) bulan
9.Bendahara yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya, harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat pengganti Bendahara.
10.Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara, didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA. www.peraturan.go.id 2015, No.826 22
11.Hasil pemeriksaan kas dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Berita Acara Serah Terima.
12.Penunjukan Kepala Satker untuk melaksanakan kegiatan pada satuan kerja sebagai KPA bersifat ex-officio.
13.Setiap terjadi pergantian jabatan Kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.
14.Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat lain selain Kepala Satker sebagai KPA dalam hal:
a.Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner;
b.Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I;
c.Satker sementara;
d.Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; atau
e.Satker Lembaga Negara.
15.Dalam hal Satker yang pimpinannya bukan Pegawai Negeri Sipil, PA dapat menunjuk pejabat lain yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebagai KPA.
16.Dalam keadaan tertentu PA dapat menunjuk KPA yang bukan Pegawai Negeri Sipil, dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA dan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
17.Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara, dimungkinkan perangkapan fungsi Pejabat Perbendaharaan Negara dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance).
18.Perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 17, dapat dilaksanakan melalui perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM.
19.Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
20.Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satker, PA wajib segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA.
21.Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya; www.peraturan.go.id 2015, No.826 23
22.Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud pada angka 21, penetapan PPK dan PPSPM secara otomatis berakhir.
23.KPA, PPK, dan PPSPM yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada angka 21 dan angka 22 bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
24.Untuk 1 (satu) DIPA, PA menetapkan:
a.1 (satu) atau lebih PPK; dan
b.1 (satu) PPSPM.
25.Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, dan PPSPM.
26.Jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap.
27.Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 26, dapat saling merangkap dengan izin Kuasa BUN.
28.Pengangkatan BPP hanya dapat dilakukan dalam hal: a.Terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran; dan/atau
b.Beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker.
29.Dalam pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA/Satker.
30.Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai/pejabat yang akan ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menetapkan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA/Satker.
31.Kepada Pejabat Perbendaharaan beserta Panitia/Tim/Staf yang diangkat dapat diberikan honorarium sepanjang anggaran untuk itu tersedia dalam DIPA, yang besarannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya.
32.Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
33.Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada angka 32 diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. www.peraturan.go.id 2015, No.826 24
34.Dalam hal proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 33 belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut: a.Pegawai Negeri/PNS;
b.Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan c.Golongan minimal II/b atau sederajat. D. Tugas dan Tanggung jawab Pejabat Perbendaharaan Tugas dan tanggungjawab para Pejabat Perbendaharaan adalah sebagai berikut:
1.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
a.Mengambil keputusan-keputusan dan/atau tindakan-tindakan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan.
b.Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA.
c.Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada Satuan Kerja yang ada di dalam penguasaannya.
d.Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dalam bentuk: 1) Mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; 2) Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan; 3) Merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan 4) Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
e.Menyampaikan laporan realisasi anggaran dan pengadaan barang/jasa secara periodik setiap bulannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui pimpinan Eselon I yang bersangkutan dan kepada Sekretaris Jenderal.
f.Untuk mendukung pelaksanaan tugas, KPA dapat menetapkan Staf Pelaksana Pengelola Keuangan yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja dan anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. www.peraturan.go.id 2015, No.826 25
g.KPA dapat menetapkan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) yang diberi tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
h.Rekonsiliasi untuk meneliti kesesuaian antara pembukuan bendahara dan Laporan Keuangan UAKPA, dengan menggunakan data sebagai berikut : 1) Saldo UP untuk Bendahara Pengeluaran; 2) Kwitansi yang belum di SPM-GUP/SP2D-kan untuk Bendahara Pengeluaran; 3) SPM-LS kepada bendahara yang belum dibayarkan kepada yang berhak; 4) Penerimaan Negara yang belum disetor ke Kas Negara berupa SBS untuk Bendahara Penerimaan; dan 5) Realisasi anggaran.
i.Menginstruksikan kepada petugas/pengelola barang persediaan untuk melakukan opname fisik setiap akhir semester.
j.KPA melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan paling sedikit satu kali dalam satu bulan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas serta dibuatkan register kas. Waktu pemeriksaan kas dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
k.Berita Acara Pemeriksaan Kas paling sedikit memuat hasil pemeriksaan berupa: 1) Kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam rekening koran dengan pembukuan; 2) Penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara; dan 3) Penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan.
l.Dalam kaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, KPA memiliki tanggung jawab dan kewenangan sebagai berikut: 1) Menetapkan Rencana Umum Pengadaan; 2) Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa setelah RKA-KL disetujui oleh DPR paling kurang di website e-Announcement dengan alamat: www.inaproc.lkpp.go.id; 3) Menetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan; 4) Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; www.peraturan.go.id 2015, No.826 26 5) Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan Panitia/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; 6) Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; 7) Jika diperlukan, KPA dapat menetapkan tim teknis; dan/atau menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui Sayembara/ Kontes. 8) Merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; 9) Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; 10) Melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/ kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan.
2.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a.Membuat rencana dan jadwal kegiatan dengan persetujuan Kepala Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan bagi Pejabat Pembuat Komitmen di Pusat untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, dan bagi Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran untuk disampaikan kepada Eselon I Unit Kerja yang bersangkutan.
b.Menyelenggarakan kegiatan di lingkungan unit kerjanya sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan dan telah dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
c.Dalam Pengadaan Barang/Jasa : 1) Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: a) spesifikasi teknis Barang/Jasa; b) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan c) rancangan kontrak. 2) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. 3) Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian/Kontrak; www.peraturan.go.id 2015, No.826 27 4) Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. 5) Melaksanakan kegiatan swakelola. 6) Melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam system catalog elektronik sesuai dengan kebutuhan Kementerian. 7) Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya. 8) Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. 9) Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara yang dilakukan dengan: a) menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau b) menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. 10) Membuat dan menandatangani SPP. 11) Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA, berupa laporan atas: a) Pelaksanaan kegiatan; b) Penyelesaian kegiatan; dan c) Penyelesaian tagihan kepada Negara. 12) Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan. 13) Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA setiap triwulan. 14) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 15) Mengusulkan kepada KPA : a) Perubahan paket pekerjaan; dan/atau b) Perubahan jadwal kegiatan pengadaan. 16) Menetapkan tim pedukung, tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP, dan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa; 17) Melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui ULP. www.peraturan.go.id 2015, No.826 28
d.Menyusun dan menyampaikan Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa secara periodik setiap bulan kepada KPA, selambat-lambatnya tanggal 6 (enam) bulan berikutnya.
e.Membuat keputusan-keputusan dan atau mengambil tindakan- tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa dalam bentuk kontrak, perjanjian jual beli, surat perintah kerja dan lain-lain di lingkungan unit kerjanya.
f.PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: 1) Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; 2) Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan waktu sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; 3) Setelah diberikan kesempatan waktu menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; 4) Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; 5) Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, Kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang; dan/atau 6) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
g.Dalam hal memutuskan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa maka: 1) PPK Wajib Mencairkan Jaminan Pelaksanaan; 2) Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; 3) Penyedia Barang/Jasa wajib membayar denda keterlambatan; dan 4) PPK mengusulkan kepada KPA untuk memasukkan Penyedia Barang/Jasa kedalam daftar hitam.
h.Menyetujui dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti pengeluaran yang menjadi dasar www.peraturan.go.id 2015, No.826 29 pengeluaran anggaran, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tagihan.
i.Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana dilakukan dengan: 1) menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; 2) menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan 3) mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
j.Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang membuat dan menandatangani SPP, PPK menguji: 1) Kelengkapan dokumen tagihan; 2) Kebenaran perhitungan tagihan; 3) Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; 4) Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; 5) Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; 6) Kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan 7) Ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
k.PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA yang memuat: 1) perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani; 2) tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa; 3) tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya; dan 4) jangka waktu penyelesaian tagihan.
l.Membuat dan mengajukan Permintaan Pembayaran Langsung www.peraturan.go.id 2015, No.826 30 (SPP-LS) dan permintaan Uang Persediaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Pejabat Penandatangan SPM.
m.Mengajukan SPP-GU atas kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Pejabat Penandatangan SPM.
n.Wajib melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan dibuatkan register kas. Waktu pemeriksaan kas dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
o.Berita Acara Pemeriksaan Kas paling sedikit memuat hasil pemeriksaan berupa: 1) Kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam rekening koran dengan pembukuan; 2) Penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara; dan 3) Penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan.
p.Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan dan hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
q.Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan pengelolaan keuangan negara.
r.Menyampaikan copy dokumen kontrak, SPK dan kwitansi khusus pengadaan barang persediaan dan barang inventaris kepada petugas SIMAK-BMN.
s.Wajib Menandatangani Pakta Integritas sebelum melakukan ikatan perjanjian dengan pihak ketiga.
t.PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN.
u.PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM dan Bendahara.
3.Pejabat Pembuat Komitmen Dana Operasional Menteri (PPK DOM)
a.Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi;
b.Membuat dan menandatangani SPP; www.peraturan.go.id 2015, No.826 31
c.Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan anggaran DOM;
d.Menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Anggaran DOM secara periodik setiap bulan kepada KPA, selambat- lambatnya tanggal 6 (enam) bulan berikutnya;
e.Membuat keputusan-keputusan dan atau mengambil tindakan- tindakan dalam rangka pelaksanaan anggaran DOM;
f.Wajib melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Operasional Menteri (BPP DOM) sekurang- kurangnya satu kali dalam satu bulan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan dibuatkan register kas. Waktu pemeriksaan kas dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
g.Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan pengelolaan anggaran DOM
h.Tugas, fungsi dan tanggungjawab lainnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
a.Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP sesuai format pada Sub Lampiran 1-2, dan mencatatnya dalam buku pengawasan penerimaan SPP.
b.Melakukan pengujian SPP, sebagai berikut : 1) Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan peraturan yang berlaku; 2) Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran dan kesesuaian pembebanan; 3) Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran; 4) Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain: a) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank); b) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan atau indikator keluaran) yang tercantum dalam DIPA berkenaan www.peraturan.go.id 2015, No.826 32 dan atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak; c) Jadwal waktu pembayaran. 5) Memeriksa pencapaian tujuan dan atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA dan atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
c.Menandatangani SPM sesuai dengan peruntukannya (SPM- UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS).
d.Melakukan perhitungan/memotong pajak kepada pihak ketiga terhadap pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
e.Menyampaikan copy SPM kepada operator SAI dan operator SIMAK-BMN.
f.Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
g.Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan.
h.Menerbitkan SPM dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA; 2) menandatangani SPM; dan 3) memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
i.Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK.
j.Kebenaran pengisian format SPP.
k.Kesesuaian kode BAS termasuk menguji keseuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker.
l.Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker.
m.Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
n.Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa. www.peraturan.go.id 2015, No.826 33
o.Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan.
p.Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih.
q.Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
r.Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
s.Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, PPSPM bertanggungjawab atas: 1) Kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan 2) Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
t.PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA paling sedikit memuat: 1) Jumlah SPP yang diterima; 2) Jumlah SPM yang diterbitkan; dan 3) Jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
u.Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; dan
v.Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
5.Bendahara Penerimaan
a.Bendahara Penerimaan merupakan Pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.
b.Bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan dan atau penerimaan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN.
c.Wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh www.peraturan.go.id 2015, No.826 34 penerimaan dan pengeluaran/penyetoran atas penerimaan yang meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya.
d.Wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, Buku-Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran.
e.Buku-Buku Pembantu Bendahara Penerimaan terdiri dari Buku Pembantu Kas dan buku pembantu lainnya sesuai kebutuhan.
f.Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Penerimaan menutup Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu dengan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara.
g.Wajib menyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke Kas Negara menggunakan formulir SSBP selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja.
h.Sebelum berakhirnya tahun anggaran wajib menyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke Kas Negara menggunakan formulir SSBP.
i.Wajib menyusun LPJ secara bulanan atas uang atau surat berharga dalam rangka pelaksanaan APBN. LPJ tersebut menyajikan informasi sebagai berikut : 1) Keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan dan saldo akhir dari Buku- Buku Pembantu; 2) Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos; 3) Hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA); dan 4) Penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
j.LPJ Bendahara Penerimaan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara.
k.Bendahara Penerimaan tidak diperkenankan menggunakan rekening Bendahara Penerimaan untuk transaksi-transaksi lain selain APBN yang berada dalam pengelolaannya.
l.Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/Kantor Pos. www.peraturan.go.id 2015, No.826 35
6.Bendahara Pengeluaran
a.Bendahara Pengeluaran merupakan Pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.
b.Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, meliputi :
1.Uang Persediaan;
2.Uang yang berasal dari Kas Negara melalui SPM LS Bendahara;
3.Uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi Bendahara selaku wajib pungut;
4.Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara; dan
5.Uang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan boleh dikelola oleh Bendahara.
c.Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA.
d.SPBy sebagaimana dimaksud huruf c. dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa: 1) Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan 2) Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK.
e.Penyaluran dana UP kepada BPP oleh Bendahara Pengeluaran dilakukan berdasarkan SPBy yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA yang dilampiri rincian kebutuhan dana masing- masing BPP.
f.Bendahara Pengeluaran membuat kuitansi/bukti penerimaan atas penyaluran dana UP sebanyak 2 (dua) lembar dengan ketentuan: 1) Lembar ke-1 disampaikan kepada BPP sebagai bukti bahwa dana UP telah diterima oleh BPP; 2) Lembar ke-2 disimpan oleh Bendahara Pengeluaran.
g.Dalam hal penggunaan UP pada BPP telah mencapai paling www.peraturan.go.id 2015, No.826 36 kurang 50%, BPP dapat mengajukan penggantian UP kepada Bendahara Pengeluaran.
h.Atas permintaan penggantian UP dari BPP, Bendahara Pengeluaran dapat memberikan dana UP yang dikelolanya dalam hal masih tersedia dana UP.
i.Dalam hal dana UP di Bendahara Pengeluaran tidak mencukupi, Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan permintaan penggantian UP kepada PPK.
j.Wajib menolak perintah pembayaran dari Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
k.Wajib memungut dan/atau memotong pajak-pajak Negara dan menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkan pungutan pajak ke KPP setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
l.Wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya.
m.Membuat dan mengerjakan Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran.
n.Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran paling sedikit terdiri dari Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu UP/TUP, Buku Pembantu LS-Bendahara, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Lainnya (sesuai kebutuhan).
o.Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran menutup Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu dengan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan KPA atau PPK atas nama KPA.
p.Menyampaikan copy SP2D kepada Pejabat penandatangan SPM dan Operator SAI.
q.Menyampaikan copy SP2D kepada operator SIMAK-BMN.
r.Sisa UP/TUP akhir tahun anggaran wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Negara paling lambat hari kerja terakhir tahun anggaran yang bersangkutan.
s.Wajib menyampaikan LPJ kepada KPPN, Menteri Kominfo c.q. Biro Keuangan dan BPK secara bulanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, disertai dengan salinan rekening koran dari Bank/Pos untuk bulan berkenaan. Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian LPJ Bendahara dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya. LPJ www.peraturan.go.id 2015, No.826 37 tersebut paling sedikit menyajikan informasi sebagai berikut: 1) Keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan dan saldo akhir dari Buku- Buku Pembantu; 2) Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos; 3) Hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA); dan 4) Penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
t.LPJ Bendahara Pengeluaran ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan KPA atau PPK atas nama KPA.
u.Menerima pungutan pajak dari Bendahara Pengeluaran Pembantu/Pihak Ketiga dan menyetorkannya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
v.Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, dan PPSPM.
w.Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK yang meliputi: 1) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; 2) pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: a) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; b) nilai tagihan yang harus dibayar; c) jadwal waktu pembayaran; dan d) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan 3) pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan 4) pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
x.Bendahara Pengeluaran tidak diperkenankan menggunakan rekening Bendahara Pengeluaran untuk transaksi-transaksi lain selain APBN yang berada dalam pengelolaannya.
y.Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi. www.peraturan.go.id 2015, No.826 38
7.Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
a.BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.
b.Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang persediaan yang berada dalam pengelolaannya.
c.Melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA.
d.SPBy sebagaimana dimaksud huruf c. dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa: 1) Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan 2) Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK.
e.BPP wajib menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
f.Menyelenggarakan Buku Kas Umum BPP, Buku Kas Tunai, Buku Panjar, Buku Pembantu UP/TUP, Buku Pembantu Pajak, Buku Pengawas Kredit dan Buku Pembantu Lainnya (sesuai kebutuhan).
g.Pada akhir tahun anggaran, BPP menutup Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu dengan ditandatangani oleh BPP dan PPK.
h.Pada akhir tahun anggaran/kegiatan, BPP harus menyetorkan seluruh sisa UP/TUP dalam penguasaannya kepada Bendahara Pengeluaran.
i.Secara operasional bertanggungjawab kepada Bendahara Pengeluaran atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya.
j.BPP wajib menyusun LPJ-BPP setiap bulan atas uang/surat berharga yang dikelolanya.
k.LPJ-BPP disusun berdasarkan Buku Kas Umum dan Buku- Buku Pembantu yang telah diperiksa dan diuji oleh PPK.
l.LPJ-BPP tersebut paling sedikit menyajikan informasi sebagai berikut : www.peraturan.go.id 2015, No.826 39 1) Keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan dan saldo akhir dari buku- buku pembantu; 2) Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos; 3) Penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
m.LPJ-BPP ditandatangani oleh BPP dan PPK serta disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya dengan dilampiri salinan rekening koran untuk bulan berkenaan.
n.Memungut pajak kepada pihak ketiga untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persedian (UP) dan disetorkan ke Kas Negara melalui Bendahara Pengeluaran.
o.Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK.
p.Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara.
q.Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak diperkenankan menggunakan rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk transaksi-transaksi lain selain APBN yang berada dalam pengelolaannya.
r.Bendahara Pengeluaran Pembantu dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi.
8.Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Operasional Menteri (BPP DOM)
a.Membantu pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015.
b.Mengelola Dana Operasional Menteri setiap bulannya paling banyak sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu Dana Operasional Menteri 1 (satu) tahun yang disediakan dalam DIPA.
c.Mengelola Dana Operasional Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Sebesar 80% (delapan puluh persen) diberikan secara lumpsum kepada Menteri; 2) Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya; www.peraturan.go.id 2015, No.826 40 3) Bukti pemberian Dana Operasional Menteri secara lumpsum kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1), berupa kuitansi yang ditandatangani Menteri; 4) Dana Operasional Menteri untuk dukungan operasional lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), dikelola oleh BPP DOM dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja Negara; 5) Dalam hal terdapat sisa Dana Operasional Menteri pada akhir bulan sebelumnya, sisa dana dimaksud dapat digunakan sebagai tambahan Dana Operasional Menteri pada bulan berjalan; 6) Dalam hal terdapat sisa Dana Operasional Menteri yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, BPP DOM harus menyetorkan sisa Dana Operasional Menteri ke Kas Negara paling lambat tanggal 20 bulan Januari tahun anggaran berikutnya; 7) Laporan realisasi anggaran atas penggunaan Dana Operasional Menteri setiap bulannya disampaikan kepada Menteri melalui Kuasa Pengguna Anggaran.
d.BPP DOM melakukan penatausahaan terhadap penggunaan dan pembayaran Dana Operasional Menteri. Penatausahaan dilaksanakan terhadap bukti-bukti pengeluaran yang sah berupa kuitansi atau daftar pengeluaran riil.
e.BPP DOM menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu (LPJ-BPP). Penyusunan dan penyampaikan LPJ-BPP dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja Negara.
9.Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)
a.Melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur dan berkesinambungan.
b.Melakukan penatausahaan semua tembusan surat-surat keputusan kepegawaian dan semua dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satuan Kerja yang bersangkutan secara tertib dan teratur.
c.Memproses pembuatan Daftar Gaji, Uang Duka Wafat, Uang Duka Tewas, Terusan Penghasilan Gaji, Uang Muka Gaji, Uang www.peraturan.go.id 2015, No.826 41 Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi dan pembuatan Daftar Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai Lainnya.
d.Memproses Pembuatan SKPP.
e.Memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga.
f.Menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai beserta ADK Belanja Pegawai dan dokumen pendukung kepada PPK.
g.Mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan melalui Aplikasi GPP Satker setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan untuk disatukan dengan Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan yang diterima dari KPPN.
h.Tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
10.Unit Layanan Pengadaan (ULP)
a.Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian dibentuk ULP.
b.ULP mempunyai tugas: 1) mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK; 2) menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; 3) mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; 4) menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; 5) melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; 6) menjawab sanggahan; 7) menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; 8) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa; 9) mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK berdasarkan atas usulan Pokja ULP; 10) membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri; www.peraturan.go.id 2015, No.826 42 11) memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; 12) menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP; 13) melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE; 14) melaksanakan evaluasi terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan; dan 15) mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
c.ULP berwenang: 1) menetapkan Dokumen Pengadaan; 2) menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran; 3) menetapkan pemenang penyedia barang/jasa untuk: a) pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah); b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah); 4) mengusulkan penetapan pemenang kepada PA/Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultasi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala ULP; 5) mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan 6) memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
d.Perangkat ULP terdiri atas : www.peraturan.go.id 2015, No.826 43 1) Kepala ULP; 2) Sekretariat ULP; dan 3) Pokja.
e.Kepala ULP memiliki tugas pokok dan wewenang : 1) memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; 2) menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP; 3) menyusun program kerja dan anggaran ULP; 4) mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; 5) membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri melalui Unit organisasi eselon I terkait; 6) melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; 7) menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing Pokja ULP; 8) mengusulkan pemberhentian anggota Pokja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN; dan 9) mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
f.Sekretariat ULP memiliki tugas dan fungsi : 1) melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP; 2) menginventarisasi paket-paket yang akan di lelangkan/diseleksi; 3) menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP; 4) memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP; 5) mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; 6) mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; 7) mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa; www.peraturan.go.id 2015, No.826 44 8) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan 9) menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
g.Kelompok Kerja ULP memiliki tugas dan wewenang: 1) Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; 2) Menetapkan dokumen pengadaan; 3) Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran; 4) melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja/KAK, spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilelang/seleksi; 5) mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK, melalui Kepala ULP; 6) melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman, menilai kualifikasi penyedia melalui prakualifikasi/ pascakualifikasi atau pelelangan, evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk sampai dengan menjawab Sanggahan; 7) mengusulkan penetapan pemenang penyedia barang/jasa kepada PA/Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala ULP; 8) menetapkan pemenang penyedia barang/jasa untuk: a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); 9) menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK melalui Kepala ULP; 10)menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; 11)membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP; www.peraturan.go.id 2015, No.826 45 12)memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; danmengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.
h.Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak, Penetapan pemenang oleh Pokja ULP tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
i.Paket pengadaan barang/jasa dilengkapi dengan data pendukung paling sedikit meliputi: 1) Kutipan Petunjuk Operasional Kegiatan; 2) Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi Teknis; 3) Harga Perkiraan Sendiri; dan 4) Rancangan Kontrak.
j.Kepala ULP dan Anggota Pokja ULP harus memiliki persyaratan sebagai berikut : 1) memiliki intergritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; 2) memahami pekerjaan yang akan diadakan; 3) memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pokja ULP; 4) memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan; 5) memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; 6) menandatangani Pakta Integritas; dan 7) Pengecualian persyaratan kepemilikan sertifikat bagi Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada huruf j. angka 5) hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
k.Kepala ULP melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap triwulan kepada Menteri melalui pimpinan unit organisasi eselon I masing-masing paling lambat minggu pertama pada bulan berikutnya.
11.Pejabat Pengadaan Barang/Jasa www.peraturan.go.id 2015, No.826 46 Tugas Pokok dan Kewenangan Pejabat Pengadaan, meliputi:
a.menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b.menetapkan Dokumen Pengadaan;
c.menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d.mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing- masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e.menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f.melakukan evaluasi administrasi;
g.melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam system catalog elektronik sesuai dengan kebutuhan Kementerian.
h.menetapkan penyedia barang/jasa untuk: 1) Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Pengadaan melalui E-Purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau 2) Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Pengadaan melalui E-Purchasing untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
i.menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepad PPK;
j.menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada KPA;
k.membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada KPA.
12.Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
a.LPSE Kemkominfo dibentuk untuk memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (E-Tendering atau E-Procurement) dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
b.LPSE Kemkominfo mempunyai tugas: www.peraturan.go.id 2015, No.826 47 1) memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa; 2) memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan menayangkan pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; 3) Memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara E- Tendering atau E-Procurement; 4) memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE; dan 5) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 6) LPSE Kemkominfo dapat melayani kebutuhan BUMN/BUMD/Organisasi non-Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. 7) LPSE Kemkominfo tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendumnya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban.
c.Sistem E-Tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan system Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik; 2) Mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik; dan 3) Tidak terikat pada lisensi tertentu (free license).
d.Dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Tidak diperlukan Jaminan Penawaran; 2) Tidak diperlukan sanggahan kualifikasi; 3) Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi www.peraturan.go.id 2015, No.826 48 teknis dan harga/biaya. 4) Tidak diperlukan sanggahan banding; 5) Untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
a.Daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi;
b.Seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.
e.Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa;
f.Pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding;
g.Tahapan E-Tendering, paling kurang terdiri atas: 1) Undangan; 2) Pemasukan penawaran harga; 3) Pengumuman pemenang.
h.Para pihak yang terlibat dalam E-Tendering adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/Jasa.
i.Pengelola LPSE Kemkominfo harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; dan 2) memiliki integeritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
j.Pengelola LPSE Kemkominfo dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan. E. Jenis Belanja Jenis belanja negara terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Subsidi, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah, dan Belanja Lain-Lain. Ketentuan mengenai jenis-jenis belanja tersebut adalah sebagai berikut:
1.Belanja Pegawai
a.Belanja Pegawai paling sedikit terdiri atas: 1) Kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau diluar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan; www.peraturan.go.id 2015, No.826 49 2) Belanja pensiun dan uang tunggu; dan 3) Kontribusi sosial lainnya.
b.KPA berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penatausahaan pembayaran belanja pegawai.
c.Dalam mengelola belanja pegawai, KPA dapat menunjuk petugas untuk mengelola dan menatausahakan pembayaran belanja pegawai.
2.Belanja Barang
a.Dalam menunjang tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, dalam APBN disediakan alokasi anggaran belanja barang.
b.Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. paling sedikit terdiri atas: 1) Belanja barang dan/atau jasa; 2) Belanja pemeliharaan; 3) Belanja perjalanan dinas; dan 4) Belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat.
c.Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada huruf b. digunakan sesuai dengan peruntukannya paling sedikit untuk membiayai: 1) Keperluan kantor sehari-hari; 2) Pekerjaan yang bersifat nonfisik; 3) Pengadaan barang yang habis pakai; dan/atau 4) Pengadaan barang untuk diserahkan ke masyarakat.
3.Belanja Modal
a.Dalam menunjang tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, dalam APBN disediakan alokasi anggaran belanja modal.
b.Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a. merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh atau menambah nilai asset tetap dan/atau asset lainnya, termasuk di dalamnya segala biaya yang timbul dari kegiatan pendukung dalam pembentukan asset tetap dan/atau asset lainnya.
c.Aset tetap dan/atau asset lainnya harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Memberi manfaat lebih dari satu tahun; 2) Memenuhi batasan minimal kapitalisasi; dan www.peraturan.go.id 2015, No.826 50 3) Dipergunakan untuk operasional kegiatan atau dipergunakan untuk kepentingan umum.
4.Belanja Subsidi
a.Dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, dalam APBN disediakan alokasi anggaran belanja subsidi.
b.Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. terdiri atas: 1) Belanja subsidi energy; dan 2) Belanja subsidi non energy.
c.Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja subsidi dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, sesuai dengan: 1) Perencanaan; dan/atau 2) Permintaan penyediaan dana subsidi yang disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan selaku PA atas belanja subsidi.
d.Pembayaran atas belanja subsidi dilakukan berdasarkan perhitungan besaran subsidi yang telah disalurkan kepada yang berhak menerima.
e.Besaran subsidi yang belum dapat diperhitungkan sampai dengan akhir tahun anggaran yang seharusnya menjadi beban tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA tahun anggaran berikutnya.
5.Belanja Bantuan Sosial
a.Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat, dalam APBN disediakan alokasi anggaran belanja bantuan social
b.Pembayaran belanja bantuan sosial dapat dilakukan dalam bentuk: 1) Bantuan sosial yang bersifat konsumtif, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum masyarakat sebagai jaring pengaman sosial. Dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dan dapat dilaksanakan melalu pihak lain. 2) Bantuan sosial yang bersifat produktif, ditujukan untuk membantu permodalan masyarakat ekonomi lemah. Dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dan dapat dilaksanakan melalu pihak www.peraturan.go.id 2015, No.826 51 lain. 3) Bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, kesehatan, dan lembaga tertentu, yaitu merupakan transfer uang, transfer barang, dan/atau transfer jasa dari Pemerintah guna membantu mengurangi beban masyarakat.
6.Belanja Hibah
a.Pengeluaran Pemerintah kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pemerintah asing/lembaga asing, yang spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat, dalam APBN disedikan alokasi anggaran belanja hibah.
b.Belanja hibah, terdiri atas: 1) Belanja hibah ke pemerintah daerah; 2) Belanja hibah ke BUMN; 3) Belanja hibah ke BUMD; dan 4) Belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing.
c.Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja hibah dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, sesuai dengan: 1) Perencanaan; dan/atau 2) Permintaan penyediaan dana hibah yang disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan selaku PA atas belanja hibah.
d.Pelaksanaan pembayaran belanja hibah dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima yang menjadi tujuan pemberian hibah.
7.Belanja Lain-lain
a.Dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak, tidak terduga/tidak tersangka, dan strategis serta tidak diharapkan berulang, dan pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan, dalam APBN disedikan alokasi anggaran belanja lain-lain.
b.Belanja lain-lain, terdiri atas: 1) Belanja Pemerintah yang dialokasikan untuk membiayai keperluan lembaga yang belum mempunyai kode bagian anggaran; 2) Belanja untuk keperluan yang bersifat tidak terus menerus; 3) Belanja untuk membayar kewajiban Pemerintah berupa kontribusi atau iuran kepada organisasi/lembaga keuangan www.peraturan.go.id 2015, No.826 52 internasional yang belum ditampung dalam bagian anggaran Kementerian; 4) Belanja cadangan risiko fiscal; 5) Belanja untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak; 6) Belanja pengeluaran tidak terduga/tidak tersangka; dan 7) Belanja pengeluaran lainnya.
c.Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja lain- lain dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, sesuai dengan: 1) Perencanaan; dan/atau 2) Permintaan penggunaan dana belanja lain-lain yang disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan selaku PA atas belanja lain.
8.Belanja Yang Bersumber dari Hibah
a.Belanja untuk kebutuhan Kementerian Negara/Lembaga dapat bersumber dari hibah.
b.Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a. dapat diterima langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dari pemberi hibah.
c.Pelaksanaan belanja dari hibah, dilakukan melalui tahapan antara lain sebagai berikut: 1) Pemberian nomor register; 2) Pembukaan rekening hibah; 3) Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan 4) Pengesahan Belanja.
d.Tahapan dalam pelaksanaan belanja yang sumber dananya dari hibah sebagaimana dimaksud pada huruf c. hanya digunakan untuk hibah yang diterima dalam bentuk uang. F. Revisi AnggaranKewenangan penyelesaian revisi anggaran, khususnya dalam hal pagu anggaran tetap, diarahkan lebih besar diberikan kepada masing-masing KPA/PA sebagai penanggungjawab pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Sementara itu, peran Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan) lebih difokuskan pada memfasilitasi atas pengesahan revisi anggaran yang telah dituangkan dalam dokumen RKA-K/L Revisi dan DIPA Revisi.
1.Kewenangan Revisi Anggaran
a.Revisi Anggaran Pada Direktorat Jenderal Anggaran www.peraturan.go.id 2015, No.826 53 1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; 2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau 3) Ralat karena kesalahan administrasi.
b.Revisi Anggaran Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan 1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; 2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau 3) Ralat karena kesalahan administrasi.
c.Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga 1) Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2) Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; 3) Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 4) Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; 5) Pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; 6) Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 7) Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; 8) Pergeseran dalam satu atau antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antarprovinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi; www.peraturan.go.id 2015, No.826 54 9) Pergeseran anggaran antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; 10) Penambahan cara penarikan PHLN/PHDN; dan/ atau 11) Pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional.
d.Revisi Anggaran Pada Kuasa Pengguna Anggaran 1) Pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/atau 2) Pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker.
e.Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan DPR-RI 1) Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan; 2) Pergeseran anggaran antar fungsi/unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio), dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga; dan/atau 3) Pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan penyelesaian inkracht;
2.Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran Batas akhir penerimaan revisi anggaran, termasuk untuk penyelesaian revisi dalam rangka APBN-P, pada DJA tanggal 30 Oktober 2015, dan pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan tanggal 30 November 2015. Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan:
a.Pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L;
b.Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri; dan/atau
c.Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2015. Dalam hal Revisi Anggaran 2015 dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lingkup BA BUN, pergeseran anggaran untuk www.peraturan.go.id 2015, No.826 55 bencana alam, dan revisi dalam rangka pengesahan batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh DJA ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2015. G. Uang Lembur, Uang Makan, Tunjangan Jabatan Struktural, Uang Saku Rapat di Dalam Kantor, dan Honor Tim
1.Uang Lembur Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, maka ketentuan tentang kerja lembur dan pemberian uang lembur diatur sebagai berikut :
a.Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut: Golongan I : Rp. 10.000,00/jam Golongan II : Rp. 13.000,00/jam Golongan III : Rp. 17.000,00/jam Golongan IV : Rp. 20.000,00/jam
b.Pegawai Negeri Sipil dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
c.Perintah dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.
d.Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap- tiap kali selama paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1(satu) kali per hari.
e.Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.
f.Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.
g.Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
h.Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kerja lembur www.peraturan.go.id 2015, No.826 56 paling kurang 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur sebesar: Golongan I dan II : Rp. 30.000,00/orang Golongan III : Rp. 32.000,00/orang Golongan IV : Rp. 36.000,00/orang Besaran satuan biaya uang makan untuk Golongan III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.
i.Dalam hal kerja lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih pada hari libur, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan.
j.Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.
k.Batasan waktu kerja lembur pada hari kerja paling banyak 2 (dua) jam sehari atau 14 (empat belas) jam dalam seminggu.
2.Uang Makan Ketentuan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
a.Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan.
b.Uang makan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalam satu bulan.
c.Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 hari kerja, hanya diberikan uang makan sebanyak 22 hari kerja.
d.Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 hari kerja, diberikan uang makan sebanyak jumlah hari kerja pada bulan berkenaan.
e.Besarnya uang makan yang diberikan setiap hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku yaitu: Golongan I dan II : Rp. 30.000,00/hari Golongan III : Rp. 32.000,00/hari www.peraturan.go.id 2015, No.826 57 Besaran satuan biaya uang makan untuk Golongan III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.
f.Uang makan dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya.
g.Khusus untuk uang makan PNS bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh PPK.
h.Pembayaran uang makan didasarkan pada daftar hadir.
i.Apabila terdapat kelebihan pembayaran uang makan wajib menyetorkan ke Kas Negara.
j.Uang makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : 1) Tidak hadir kerja; 2) Sedang menjalankan perjalanan dinas; 3) Sedang menjalankan cuti; 4) Sedang menjalankan tugas belajar; 5) Sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir.
3.Tunjangan Jabatan Struktural
a.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
b.Besarnya Tunjangan Jabatan Struktural yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sesuai dengan tingkat eselon dari jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
c.Besarnya Tunjangan Jabatan Struktural untuk tiap eselon adalah sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, yaitu : 1) Eselon I A besarnya tunjangan : Rp. 5.500.000,- 2) Eselon I B besarnya tunjangan : Rp. 4.375.000,- Golongan IV : Rp. 36.000,00/hari www.peraturan.go.id 2015, No.826 58 3) Eselon II A besarnya tunjangan : Rp. 3.250.000,- 4) Eselon II B besarnya tunjangan : Rp. 2.025.000,- 5) Eselon III A besarnya tunjangan: Rp. 1.260.000,- 6) Eselon III B besarnya tunjangan: Rp. 980.000,- 7) Eselon IV A besarnya tunjangan: Rp. 540.000,- 8) Eselon IV B besarnya tunjangan : Rp. 490.000,- 9) Eselon V A besarnya tunjangan : Rp. 360.000,-
d.Dalam setiap keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural harus disebutkan: 1) Tingkat eselon dari jabatan struktural yang diduduki; 2) Besarnya Tunjangan Jabatan Struktural yang berhak diterima Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
e.Tunjangan Jabatan Struktural dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilantik.
f.Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilantik pada tanggal 1 (satu) maka tunjangan jabatan strukturalnya dibayarkan pada bulan itu juga.
g.Dalam hal tanggal 1 (satu) merupakan hari libur, dan pelantikan dilakukan pada tanggal 2 (dua), maka tunjangan jabatan strukturalnya dibayarkan pada bulan itu juga.
h.Untuk Pejabat eselon I B yang sebelumnya menduduki jabatan struktural eselon I A, tunjangan jabatannya dibayarkan sesuai tunjangan jabatan eselon I A.
4.Uang Saku Rapat di Dalam Kantor Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi Pegawai Negeri Sipil/ASN dan PPPK/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday). Uang saku rapat di dalam kantor sebesar Rp.300.000,- dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Melibatkan peserta dari eselon II lainnya/masyarakat;
b.Dilaksanakan minimal 3 jam diluar jam kerja;
c.Tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur;
d.Dilengkapi dengan surat undangan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II/Kepala Satker; www.peraturan.go.id 2015, No.826 59
e.Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
5.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
a.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau Non Pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Eselon I/KPA.
b.Ketentuan pembentukan Tim adalah sebagai berikut: 1) Mempunyai keluaran jelas dan terukur; 2) Bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I lainnya; 3) Bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau diluar jam kerja; 4) Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu bagi pejabat negara/pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan 5) Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
c.Pejabat Negara/Pejabat Eselon I/II hanya diperkenankan menerima honorarium Tim bulanan yang bersumber dari DIPA Kementerian Kominfo, paling banyak untuk 2 (dua) Tim pelaksana kegiatan;
d.Pejabat Eselon III hanya diperkenankan menerima honorarium Tim bulanan yang bersumber dari DIPA Kementerian Kominfo, sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) Tim pelaksana kegiatan;
e.Pejabat Eselon IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional hanya diperkenankan menerima honorarium Tim bulanan yang bersumber dari DIPA Kementerian Kominfo, sebanyak- banyaknya untuk 4 (empat) Tim pelaksana kegiatan;
f.Dikecualikan dari ketentuan huruf c, d dan e diatas bagi Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Keuangan (PA, KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, ULP, Pejabat Pengadaan, PPHP, PPABP, Petugas SAI, Staf KPA, Staf PPK, Penguji, Staf Bendahara, Pengurus/Penyimpan BMN). H. Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Operasional Lainnya
1.Belanja Pemeliharaan
a.Belanja Pemeliharaan Barang Milik Negara, ditentukan sebagai berikut : 1) Pemeliharaan Barang Milik Negara hanya dapat dilaksanakan www.peraturan.go.id 2015, No.826 60 terhadap barang inventaris yang terdaftar dalam Buku Inventaris di kantor yang bersangkutan dan telah disahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang inventaris baik hasil pengadaan barang dari sumber APBN maupun hibah. 2) Setiap rencana pelaksanaan kegiatan pemeliharaan barang milik negara harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis oleh Penanggung jawab/pengelola barang inventaris kepada Pejabat KPA/PPK. 3) Barang milik negara yang masih dalam periode jaminan purna jual/garansi Pihak III, pemeliharaannya dilarang dibiayai dari APBN.
b.Biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri digunakan untuk pemeliharaan rutin dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen).
c.Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas digunakan untuk mempertahankan kendaran dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar minyak dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
d.Biaya pemeliharaan sarana kantor digunakan untuk mempertahankan barang inventaris/peralatan dan mesin lainnya agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). 2.Belanja Perjalanan Dinas
a.Perjalanan Dinas Dalam Negeri 1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. 2) Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri/PNS, dan Pegawai Tidak Tetap/PPPK yang dibebankan pada APBN, meliputi: a) Perjalanan Dinas Jabatan; dan b) Perjalanan Dinas Pindah. 3) Pegawai Negeri meliputi: a) Pegawai Negeri Sipil; b) Calon Pegawai Negeri Sipil; c) Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan www.peraturan.go.id 2015, No.826 61 d) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 4) Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan menjadi: a) Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan b) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota. 5) Batas Kota khusus untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. 6) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota terdiri atas: perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. 7) Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka : a) Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b) Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya; c) Pengumandahan (Detasering); d) Menempuh ujian dinas/ujian jabatan; e) Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatannya; f) Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; g) Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; h) Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; i) mengikuti pendidikan dan pelatihan; j) Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; dan k) Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. 8) Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen uang harian, biaya transpor, biaya penginapan, uang www.peraturan.go.id 2015, No.826 62 representasi, sewa kendaraan dalam kota; dan/atau biaya menjemput/mengantar jenazah. 9) Pegawai/pejabat atau orang yang karena keahliannya ditugaskan melakukan perjalanan dinas dalam negeri dapat diberikan biaya perjalanan dinas jabatan yang merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula terdiri dari: a) Uang harian dapat digunakan untuk uang makan, uang saku, dan transport lokal; b) Biaya perjalanan dinas jabatan diberikan berdasarkan tingkatan perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri/PNS, dan Pegawai Tidak Tetap/PPPK yaitu: - Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara; - Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara; dan - Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I. c) Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk Pegawai Tidak Tetap/PPPK yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/ kepatutan/tugas yang bersangkutan. d) Uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya. e) Biaya riil transport pegawai merupakan biaya yang diperlukan untuk perjalanan dari tempat kedudukan ke terminal bis/stasiun/ bandara/pelabuhan keberangkatan sampai tempat tujuan pergi pulang dan retribusi yang www.peraturan.go.id 2015, No.826 63 dipungut di terminal/stasiun/bandara/pelabuhan sesuai peraturan daerah setempat; f) Biaya riil penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau tempat menginap lainnya dalam hal tidak terdapat hotel. Biaya penginapan menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran); Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, maka kepada pegawai/pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif lokal hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya dan biaya penginapan dibayarkan secara lumpsum. g) Uang representatif diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp.250.000,-/hari, pejabat eselon I sebesar Rp.190.000,- /hari dan pejabat eselon II sebesar Rp. 130.000,-/hari; h) Pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi Negara, Menteri serta setingkat Menteri) yang melakukan perjalanan dinas dapat diberikan fasilitas angkutan dalam kota/sewa kendaraan (termasuk sopir/BBM) sesuai dengan peruntukannya dan diberikan secara at cost ; i) Biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (pp) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket (sudah termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya). Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran) Klasifikasi tiket perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari: - Tarif Bisnis untuk Menteri serta Setingkat Menteri, Pejabat Negara Lainnya yang Setara, dan Pejabat Eselon I; dan - Tarif Ekonomi untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon II/ke bawah. j) Uang transport dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/intansi yang bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota. www.peraturan.go.id 2015, No.826 64 Uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan kendaraan dinas dan/atau untuk perjalanan yang bersifat rutin. Uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. Batas wilayah kabupaten/kota di provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. 10) Dalam hal perjalanan dinas dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menggunakan penginapan/hotel yang sama dengan kelas kamar penginapan/hotel sesuai yang telah ditetapkan untuk masing- masing pejabat negara/pegawai. 11) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya, maka pelaksana perjalanan dinas menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud. 12) Pembayaran biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti seminar, rapat, dan lain-lain yang biaya perjalanan dinasnya dibebankan pada DIPA satuan kerja penyelenggara kegiatan, dapat diberikan uang muka biaya perjalanan dinas oleh satuan kerja penyelenggara. 13) Biaya transportasi keberangkatan pelaksana SPD dalam rangka mengikuti seminar, rapat, dan lain-lain dibayarkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan sesuai bukti pengeluaran. Sedangkan biaya kepulangan pelaksana SPD dapat dibayarkan sebesar biaya transport kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transport kepulangan. 14) Khusus untuk keperluan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas dan menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman, selain biaya uang harian, transport dan penginapan, juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah, yang terdiri dari : www.peraturan.go.id 2015, No.826 65 a) Biaya pemetian; b) Biaya angkutan jenazah. 15) Dalam hal perjalanan dinas jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling kurang 24 (dua puluh empat) jam, selama waktu transportasi tersebut kepada pelaksana hanya diberikan uang harian. 16) Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perjalanan Dinas adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran. 17) Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam Surat Tugas. 18) Surat Tugas Perjalanan Dinas diterbitkan oleh: a) Kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan; b) Atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja; c) Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II berkenaan; atau d) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II. 19) Kewenangan penerbitan Surat Tugas dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. 20) Tembusan Surat Tugas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 19) disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. 21) Surat Tugas paling sedikit mencantumkan : a) Pemberi Tugas; b) Pelaksana Tugas; c)Waktu Pelaksanaan Tugas; d) Tempat Pelaksanaan Tugas; dan e)Maksud Perjalanan Dinas. 22) Melaporkan hasil-hasil perjalanan dinas tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas, kepada pimpinan satker masing-masing. www.peraturan.go.id 2015, No.826 66 23) Kepada pejabat/pegawai yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dinas di luar kedudukan dapat diberikan setinggi- tingginya 30% (tiga puluh persen) dari uang harian. 24) Apabila jumlah hari perjalanan dinas jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota. 25) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada angka 24) dapat dimintakan kepada PPK untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa: a) Surat keterangan kesalahan/kelalaian dari Syahbandar/Kepala Bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya; b) Surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas; dan/atau c) Surat Keterangan rawat inap. 26) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA Satuan Kerja berkenaan, dengan dilampiri dengan bukti – bukti yang sah sesuai PMK tentang perjalanan dinas dalam negeri.
b.Perjalanan Dinas Luar Negeri 1) Perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan dengan sangat selektif, untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan kinerja pemerintahan, serta dilakukan sepanjang tidak ada tugas-tugas yang mendesak di dalam negeri. 2) Pejabat Negara, Pegawai Negeri/PNS, dan Pegawai Tidak Tetap/PPPK, yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus mendapat surat tugas dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat pada Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk menandatangani surat tugas. 3) Dalam Perjalanan Dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1), termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal : www.peraturan.go.id 2015, No.826 67 a) mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, dan Strata 3; b) mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga; c) menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, Pegawai Negeri/PNS, Pegawai Tidak Tetap/PPPK, atau Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara; d) mengikuti kegiatan magang di luar negeri; e) melaksanakan Pengumandahan (Detasering); f) mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis; g) mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan h) mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course) atau kegiatan sejenis. 4) Uang harian, berlaku ketentuan sebagai berikut : a) Menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPD untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf f), huruf g), dan huruf h) termasuk uang harian akibat transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah Moda Transportasi lain; b) Paling banyak 2 (dua) hari untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf a), dan huruf d); c) Paling banyak 90 (sembilan puluh) hari, untuk masa Pengumandahan (Detasering) sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf e); d) Paling banyak 14 (empat belas) hari untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf b); e) Paling banyak 5 (lima) hari untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf c); f) Paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari tarif uang harian selama masa perawatan, bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri (PNS)/Pegawai Tidak Tetap (PPPK) dan/atau Pihak Lain yang dalam melakukan Perjalanan Dinas jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit; www.peraturan.go.id 2015, No.826 68 g) Paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari uang harian suami/isteri, bagi isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan untuk ikut serta dalam Perjalanan Dinas; h) Paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari tarif terendah, bagi pegawai setempat (local staff) yang melakukan Perjalanan Dinas. 5) Uang harian paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari tarif, diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri (PNS)/Pegawai Tidak Tetap (PPPK) dan/atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas, dalam hal biaya akomodasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam pada angka 3) huruf f), huruf g), dan huruf h) disediakan oleh pengundang. 6) Selain uang harian, bagi pejabat yang ditugaskan sebagai ketua misi/delegasi resmi Pemerintah Republik Indonesia ke negara lain maupun untuk konferensi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dapat diberikan uang representasi untuk keperluan misi/delegasi yang dipimpinnya, yang besarannya paling tinggi sebesar tarif yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. 7) Satuan biaya diperuntukkan bagi pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. 8) Klasifikasi tiket perjalanan dinas luar negeri yaitu, Tarif Eksekutif untuk perjalanan dinas golongan A, Tarif Bisnis untuk perjalanan dinas golongan B, serta Tarif Ekonomi untuk perjalanan dinas golongan C dan golongan D. Untuk perjalanan dinas Golongan C dan D yang lama perjalanannya melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat menggunakan tarif Bisnis. 9) Biaya asuransi perjalanan selama melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam SPD. 10) Usulan untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri untuk eselon I diajukan oleh eselon I yang memiliki program kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan untuk eselon II ke bawah diajukan oleh eselon I masing-masing kepada Sekretaris Jenderal, dan disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pemberangkatan. www.peraturan.go.id 2015, No.826 69 11) Untuk proses administrasi dan mendapatkan persetujuan Menteri Sekretaris Negara dilaksanakan melalui Pusat Kerjasama Internasional Kementerian Komunikasi dan Informatika. Persetujuan Menteri Sekretaris Negara merupakan dasar pembayaran perjalanan dinas luar negeri. 12) Setiap perjalanan dinas ke luar negeri bagi para pemimpin Lembaga Negara, Menteri, Pejabat Setingkat Menteri dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Presiden. Apabila waktunya sudah mendesak, permohonan izin dapat dilakukan secara lisan kepada Presiden. 13) Surat permohonan ditujukan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara, dan surat diajukan/ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. 14) Setiap perjalanan dinas ke luar negeri bagi para Anggota Lembaga Negara dan Pejabat lainnya, Pejabat Eselon I atau yang setara, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. 15) Surat permohonan bagi Anggota Lembaga Negara dan Pejabat lainnya ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara. Surat diajukan/ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal. 16) Surat permohonan bagi Pejabat Eselon I atau yang setara, ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara. Surat diajukan/ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, dengan melampirkan persetujuan Menteri Komunikasi dan Informatika. 17) Setiap perjalanan dinas ke luar negeri bagi para Pejabat Eselon II, III dan IV atau yang setara, dan pegawai non eselon, serta tenaga Indonesia lainnya, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Sekretaris Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. 18) Surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara u.p. Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara RI. Surat/ditandatangani oleh Sekretarias Jenderal, dengan melampirkan persetujuan Pejabat Eselon I yang menjadi atasannya. 19) Bagi mereka yang berangkat ke luar negeri bersama-sama pimpinannya (eselon I atau yang setara), maka permohonannya agar digabungkan dengan pimpinannya tersebut diatas untuk diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Sekretaris www.peraturan.go.id 2015, No.826 70 Menteri Sekretaris Negara. 20) Surat permohonan izin ke luar negeri memuat : a)Nama dan jabatan; b) NIP atau nomor identitas yang disetarakan; c) Tujuan kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri; d) Kota dan/atau negara yang akan dituju; e)Jangka waktu penugasan; dan f) Sumber pembiayaan. 21) Surat permohonan perjalanan dinas luar negeri harus dilengkapi dengan : a) Surat undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra kerjasama di luar negeri atau surat konfirmasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri di negara yang dituju. b) Dokumen/surat resmi yang menerangkan sumber pembiayaan (antara lain DIPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian MoU, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai). c) Jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri. d) Penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen yang berkaitan. e) Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat/pegawai diajukan oleh instansi lain. f) Kertas disposisi dan/atau pedoman delegasi, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menghadiri pertemuan/sidang internasional. g) Brosur atau sejenisnya yang memberikan gambaran umum mengenai kegiatan promosi/pameran, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti promosi/pameran. h) Draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait, apabila perjalanan dinas luar negeri untuk penandatangani perjanjian internasional. i) Kerangka acuan (Term of Reference/TOR) atau dokumen yang sejenis, apabila perjalanan dinas luar negeri tersebut dalam rangka studi banding, kunjungan kerja atau pembahasan kerjasama. www.peraturan.go.id 2015, No.826 71 22) Melaporkan hasil-hasil perjalanan ke luar negeri tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas, kepada : a) Presiden dengan tembusan kepada Wakil Presiden bagi para Menteri, dan para Pejabat setingkat Menteri, yang memperoleh izin Presiden. b) Menteri Sekretaris Negara u.p. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara bagi para Pejabat Eselon I atau yang setara, yang memperoleh izin dari Menteri Sekretaris Negara. c) Sekretaris Menteri Sekretaris Negara u.p. Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, bagi para Pejabat Eselon II, III dan IV atau yang setara, dan pegawai non eselon, yang memperoleh izin dari Sekretaris Menteri Sekretaris Negara. 23) Waktu dan biaya perjalanan dinas jabatan dalam SPD disesuaikan dengan yang tercantum pada surat persetujuan pemerintah. Surat permohonan izin ke luar negeri harus sudah diterima oleh Sekretariat Negara paling lambat 1 (satu) minggu sebelum rencana tanggal keberangkatan. Tanpa adanya izin dari pemerintah, perjalanan dinas luar negeri harus ditunda atau dibatalkan. 24) Membatasi waktu perjalanan dinas ke luar negeri tidak lebih dari 1 minggu (7 hari termasuk hari libur), kecuali untuk hal- hal yang sangat penting dan tidak memungkinkan ditinggalkan. 25) Biaya transportasi merupakan biaya bertolak dari tempat kedudukan di dalam negeri ke satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri dan kembali ke tempat kedudukan di dalam negeri pergi pulang (pp) sesuai dengan peraturan yang berlaku. 26) Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dikelompokan dalam 4 (empat) golongan, terdiri dari: a) Golongan A, untuk Menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara, termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I dan pejabat lainnya yang setara; b) Golongan B, untuk Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon II, Perwira Tinggi TNI/Polri, utusan khusus Presiden (special envoy), dan www.peraturan.go.id 2015, No.826 72 pejabat lainnya yang setara; c) Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri yang setara; dan d) Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada huruf b dan huruf c. 27) Uang harian dapat digunakan sebagai uang saku, transport lokal, uang makan, dan uang penginapan. 28) Uang harian diberikan berdasarkan kelompok golongan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 25) paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 29) Besaran uang saku dalam uang harian, digolongkan sesuai dengan tingkat pejabat/pegawai pelaksana perjalanan dinas, sebagai berikut: a) Golongan A US$32; b) Golongan B US$22; c) Golongan C US$19; dan d) Golongan D US$17. 30) Besaran uang harian bagi Negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya, merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan. 31) Biaya Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk : a) Biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi; b) Uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal; c) Uang representasi; d) Biaya asuransi perjalanan. 32) Perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan dengan sangat selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. 33) Perjalanan luar negeri wajib menggunakan penerbangan nasional sepanjang jalur penerbangan memungkinkan. www.peraturan.go.id 2015, No.826 73 34) Membatasi rombongan yang akan ikut dalam jumlah yang sangat terbatas dan hanya yang bidang tugasnya sangat terkait dengan substansi yang akan dibahas. 35) Pejabat yang berwenang memberi perintah perjalanan dinas harus memperhatikan pagu anggaran yang tersedia dan tingkat prioritas perjalanan dinas. 36) Klasifikasi kelas Moda Transportasi untuk masing-masing golongan sebagai berikut : a)Moda Transportasi Udara terdiri dari : - Klasifikasi Eksekutif (first) diberikan untuk Golongan A; - Klasifikasi Bisnis (business) diberikan untuk Golongan B; dan - Klasifikasi Ekonomi (published) diberikan untuk Golongan C dan D. Apabila lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Bisnis (business); dan b) Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Bisnis (business) untuk semua golongan. 37) Isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri. 38) Anggota keluarga digolongkan menurut golongan terakhir Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal. 39) Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri (PNS)/Pegawai Tidak Tetap (PPPK) yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama.
c.Perjalanan Dinas Pindah dan Pindah Pensiun 1) Perjalanan dinas pindah merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan Pegawai Tidak Tetap/PPPK beserta keluarganya yang sah, pemulangan dari tempat kedudukan yang terakhir ke tempat hendak menetap bagi pejabat negara atau pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat www.peraturan.go.id 2015, No.826 74 dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu. 2) Pejabat/staf yang dimutasikan dalam satu unit kerja eselon I pembiayaannya dibebankan pada unit kerja eselon I tersebut. Sedangkan mutasi antar unit kerja eselon I, pembiayaannya dibebankan pada unit kerja eselon I penerima. Khusus untuk mutasi pejabat eselon I, pembiayaannya dibebankan pada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Umum. 3) Perjalanan dinas pindah atas dasar permohonan sendiri tidak diberikan biaya perjalanan dinas. 4) Perjalanan dinas pindah pensiun dapat diberikan oleh unit kerja eselon I yang bersangkutan sepanjang dananya tersedia pada DIPA berkenaan. 5) Perjalanan dinas pindah pensiun dapat dibayarkan dalam tahun yang bersangkutan dan tahun berikutnya sepanjang dalam tenggang waktu 1 tahun sejak terbitnya SK pensiun. 6) Satuan biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri merupakan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada pejabat negara/pegawai negeri dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan RI di luar negeri atau sebaliknya. Klasifikasi tiket perjalanan dinas pindah luar negeri: a)Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A; b) Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan B; atau c) Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D;
d.Ketentuan Lain Perjalanan Dinas Ketentuan lain dalam melaksanakan perjalanan dinas sebagai berikut: 1) Ketentuan kelas dan jenis transportasi perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri untuk pejabat negara, pejabat dan/atau PNS mengacu pada ketentuan yang berlaku. 2) Pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri dapat diberikan uang representatif. 3) Klasifikasi Perjalanan dinas luar negeri dikelompokkan dalam 4 www.peraturan.go.id 2015, No.826 75 (empat) golongan, terdiri dari : a) Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; b) Golongan B, untuk Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon I, Perwira Tinggi TNI/Polri, Anggota Lembaga Tinggi Negara, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara; c) Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri; dan d) Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan C. 4) Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksananan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting. 5) Biaya taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan satuan biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan dan sebaliknya. 6) Biaya perjalanan dinas dipertanggungjawabkan oleh pejabat negara/ pegawai negeri yang melakukan perjalanan dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. 7) Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas pejabat negara/pegawai negeri yang bersangkutan dan disampaikan kepada bendahara pengeluaran, apabila terdapat kelebihan pembayaran, pejabat negara/pegawai negeri yang melakukan perjalanan dinas mengembalikan kelebihan tersebut kepada bendahara pengeluaran dan apabila terdapat kekurangan pembayaran, atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran membayar kekurangan tersebut kepada pejabat negara/pegawai negeri yang telah melakukan perjalanan dinas. 8) Pejabat yang berwenang, bertanggungjawab sepenuhnya atas www.peraturan.go.id 2015, No.826 76 kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian dan kealpaan. 9) Pejabat negara, pejabat dan/atau pegawai negeri sipil yang melaksanakan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian dan kealpaan. 10) Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan tersebut angka 8 dan 9 dapat dikenakan tindakan berupa tuntutan ganti rugi dan hukuman administratif menurut ketentuan yang berlaku.
3.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan Paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor yang diselenggarakan di Hotel dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif, terbagi dalam 3 (tiga) jenis:
a.Paket Full Board Disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan (3 kali), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya. Akomodasi paket full board diatur sebagai berikut : Pejabat Eselon II ke atas = 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang sedangkan Pejabat Eselon III ke bawah = 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
b.Paket Full Day Disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, makan 2 kali (siang dan malam), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Half Day Disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama setengah hari minimal 5 (lima) jam. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, makan 1 kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut peserta kegiatan terbagi dalam 3 (tiga) jenis:
a.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/Setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang pejabat Menteri/Setingkat Menteri; www.peraturan.go.id 2015, No.826 77
b.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Eselon I/Eselon II yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) pejabat Eselon I/Eselon II;
c.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Eselon III yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) pejabat Eselon III. Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilakukan secara bersama- sama, hotel untuk seluruh pejabat Negara/pegawai dapat menggunakan hotel yang sama disesuaikan dengan kelas kamar hotel yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat Negara/pegawai negeri. Pejabat Eselon II ke atas 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang, sedangkan Pejabat Eselon III ke bawah 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Fasilitas hotel bintang lima kelas suite diberikan kepada pejabat Negara dan apabila dalam provinsi tersebut tidak terdapat hotel bintang lima, pejabat Negara tersebut dapat diberikan tarif kamar hotel tertinggi yang ada di provinsi tersebut. I. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
a.Setiap Kepala Satker yang memiliki sumber PNBP bertanggung jawab melakukan pemungutan PNBP dalam lingkungan Satker yang dipimpinnya.
b.Dalam melaksanakan tanggung jawab pemungutan PNBP setiap Satker harus: 1) Mengintensifkan peroleh PNBP; 2) Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang PNBP; 3) Melakukan pemungutan dan penuntutan denda yang telah diperjanjikan; 4) Melakukan penatausahaan atas PNBP yang dipungutnya; dan 5) Menyampaikan laporan atas realisasi PNBP yang dipungutnya;
c.Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara;
d.Penyetoran PNBP dilakukan melalui Bendahara Penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
f.Pencairan atas penggunaan sebagian dana PNBP untuk membiayai kegiatan tertentu dilakukan dengan memperhatikan batas maksimum pencairan yang dihitung berdasarkan proposi pengeluaran terhadap penerimaan. www.peraturan.go.id 2015, No.826 78
g.Penggunaan sebagian dana PNBP untuk membiayai kegiatan tertentu tidak dapat melampaui pagu dana PNBP dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan.
h.Pembayaran dan penatausahaan belanja untuk kegiatan tertentu yang bersumber dari PNBP dilaksanakan secara terpisah dengan belanja yang bersumber selain dari PNBP. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan negara yang berasal dari :
1.Penerimaan dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi
a.Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (Universal Service Obligation) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi. Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi tersebut dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut : 1) Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau 2) Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur pengurang dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
b.Izin Pengusahaan Jasa Titipan.
c.Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio meliputi : 1) BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR); atau Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR) dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: BHP Frekuensi (Rupiah)= (Ib x HDLP x b)+(Ip x HDDP x p) 2 Pungutan atas biaya Izin Stasiun Radio (ISR) wajib dilunasi setiap tahun sebelum Izin Stasiun Radio (ISR) diterbitkan. 2) BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum www.peraturan.go.id 2015, No.826 79 Frekuensi Radio (IPSFR) terdiri atas biaya izin awal (up front fee) atau biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan dengan formula sebagai berikut : BHP Pita (Rupiah) = N x k x I x C x B
d.Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).
e.Biaya Penyelenggaraan/Pengawasan Ujian Amatir Radio.
f.Biaya Izin Amatir Radio.
g.Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
h.Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsensi.
i.Biaya sertifikasi dan biaya permohonan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari permohonan dari pengujian alat dan perangkat telekomunikasi tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Penerimaan dari Penyelenggaraan Penyiaran
a.Lembaga penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio meliputi: a) Lembaga Penyiaran Publik RRI; b) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah ada dan beroperasi (Radio Siaran Pemerintah Daerah); dan c) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki Izin Stasiun Radio.
b.Lembaga Penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi meliputi: a) Lembaga Penyiaran Publik TVRI; b) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin siaran nasional/izin prinsip dari Departemen Penerangan dan Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; dan c) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa televisi berbayar dari Diektorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan.
c.Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi lain yang tidak termasuk dalam kategori tersebut di atas www.peraturan.go.id 2015, No.826 80 diperlakukan sebagai pemohon baru.
d.Biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi harus dibayar oleh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi setiap tahun. Besaran biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiarannya sama dengan besaran biaya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
e.Biaya izin penyelenggaraan penyiaran baru untuk jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas: 1) izin prinsip penyelenggaraan penyiaran; dan 2) izin tetap penyelenggaraan penyiaran.
f.Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi ditentukan berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
3.Penerimaan Jasa Sewa Sarana dan Prasarana
a.Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta 1) Alat ukur Laboratorium Elektronik dan Pemancar 2) Laboratorium 3) Laboratorium Frekuensi Tinggi 4) Lighting 5) Microphone 6) Generator 7) Camcorder 8) Ruangan dan kelengkapannya 9) Peralatan Studio R-TV 10) Guest House 11) Audio Video Portable/Mobile Equipment 12) Alat Musik 13) Alat Bantu Mengajar 14) Jasa Mixing
b.Pusdiklat Kementerian Komunikasi dan Informatika 1) Ruang Auditorium Wisma Kebon Jeruk 2) Ruang Auditorium Kantor Meruya www.peraturan.go.id 2015, No.826 81 3) Ruang Kelas (30 orang) 4) Kamar VIP 5) Kamar Standar 6) Aula Olah Raga 7) Lapangan Bulutangkis 8) Ruang Kantin 9) Sewa alat dan bahan
c.UPT Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika 1) Auditorium UPT Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika 2) Sewa LCD 3) Sewa Laptop
4.Penerimaan Jasa Pendidikan dan Pelatihan
a.Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta untuk mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif.
b.Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. J. Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas RPD, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas bertujuan untuk memperbaiki informasi RPD dan Rencana Penerimaan Dana yang tercantum dalam DIPA; memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja; memberikan informasi bagi BUN/Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan likuiditas; dan memberikan sumber informasi mengenai target penerimaan dan meningkatkan kepastian atas tercapainya target penerimaan tersebut. Tanggung jawab penyusunan Rencana Penarikan Dana, Rencana `Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas:
1.Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab menyusun:
a.RPD (Bulanan dan Harian; dan
b.Rencana Penerimaan Dana. Tanggung jawab penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana dilaksanakan oleh KPA pada masing-masing Satker. www.peraturan.go.id 2015, No.826 82
2.Menteri Keuangan selaku BUN bertanggung jawab untuk menyusun Perencanaan Kas dan tanggung jawab penyusunan Perencanaan Kas) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
3.Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran dan/atau penerimaan negara, bertanggung jawab menyusun proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan sesuai bidang tugasnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan kas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 tentang rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan Perencanaan kas K. Jaminan Kesehatan
1.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa peserta jaminan kesehatan yang berasal dari pekerja penerima upah terdiri dari:
a.Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b.Anggota TNI;
c.Anggota Polri;
d.Pejabat Negara;
e.Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPnPN);
f.Pegawai Swasta;
g.Pegawai yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima upah.
2.Anggota keluarga peserta jaminan kesehatan berhak menerima manfaat jaminan kesehatan. Anggota keluarga yang dijamin adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Dengan criteria anak:
a.Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
b.Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
3.Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain. Anggota keluarga yang lain meliputi anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dengan ketentuan:
a.Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar www.peraturan.go.id 2015, No.826 83 oleh Peserta;
b.Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan.
4.Perubahan data keluarga dan penambahan anak ketiga dan seterusnya, dapat mendaftarkan ke Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah terdekat melalui mendaftaran secara kolektif dan perorangan oleh yang bersangkutan.
5.Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dari unsur PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara ditetapkan 5% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga (untuk 5 anggota keluarga yang dijamin), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.2% dari penghasilan (dengan batas atas sebesar 2 x PTKP Kawin dengan 1 orang anak = 2 x Rp.2.362.500,-/bulan = Rp.4.725.000,-) di tanggung oleh peserta. Contoh Simulasi Pemungutan Iuran Jaminan Kesehatan: Penghasilan Kotor Peserta = Rp.12.000.000,- PTKP (K/1) = Rp.4.725.000,- Iuran Jaminan Kesehatan tiap bulan = 2% x Rp.4.725.000,- = Rp.94.500,- Penghasilan Kotor Peserta = Rp.5.000.000,- PTKP (K/1) = Rp.4.725.000,- Iuran Jaminan Kesehatan tiap bulan = 2% x Rp.4.725.000,- = Rp.94.500,- Penghasilan Kotor Peserta = Rp.1.000.000,- PTKP (K/1) = Rp.4.725.000,- Iuran Jaminan Kesehatan tiap bulan = 2% x Rp.1.000.000,- = Rp.20.000,-
b.3% dari penghasilan (dengan batas atas sebesar 2 x PTKP Kawin dengan 1 orang anak = 2 x Rp.2.362.500,-/bulan = Rp.4.725.000,-) di tanggung oleh Pemerintah selaku pemberi kerja.
6.Khusus untuk besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dari unsur PPnPN ditetapkan 5% dari upah/penghasilan tetap (untuk 5 anggota keluarga yang dijamin), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.2% dari penghasilan (dengan batas atas sebesar 2 x PTKP Kawin www.peraturan.go.id 2015, No.826 84 dengan 1 orang anak = 2 x Rp.2.362.500,-/bulan = Rp.4.725.000,-) di tanggung oleh PPnPN.
b.3% dari penghasilan (dengan batas atas sebesar 2 x PTKP Kawin dengan 1 orang anak = 2 x Rp.2.362.500,-/bulan = Rp.4.725.000,-) di tanggung oleh Pemerintah selaku pemberi kerja.
7.Pemberi kerja (Satker) berkewajiban mendaftarkan PPnPN ke Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat dan memungut iuran dari penghasilan yang dibayarkan kepada PPnPN kemudian menyetorkannya ke Kas Negara melalui mekanisme potongan SPM atau disetorkan langsung melalui Bank Persepsi dengan menggunakan kode akun 811141, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
8.Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja. Dalam hal keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, lebih dari 3 (tiga) bulan, penjaminan dapat diberhentikan sementara. www.peraturan.go.id 2015, No.826 85 A. Pembayaran dengan UP dan TUP Kepada setiap Satuan Kerja diberikan UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
1.Batasan-batasan UP/TUP
a.UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut: 1) UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang (52), Belanja Modal (53) dan Belanja lain-lain (58) 2) Batas tertinggi UP adalah sebagai berikut : a) Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah); b)Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah); c) Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); d)Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah). 3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana dimaksud pada angka 2) dengan mempertimbangkan : a) Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata- rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b)Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan www.peraturan.go.id 2015, No.826 86 melampaui besaran UP. 4) Penggantian UP dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 5) Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 50%, sedangkan Satker yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, Satker dimaksud dapat mengajukan TUP. 6) Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. 7) Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. 8) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 9) Batas waktu daur ulang UP diatur sebagai berikut : a) Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP. b) Satu bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% ( dua puluh lima persen). c) Satu bulan berikutnya jika belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen). d) Pemotongan dana UP dilakukan dengan cara:
a.Untuk mendapatkan UP, Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan kepada KPA untuk menerbitkan SPM-UP. Bagi Bendahara Pengeluaran yang dibantu beberapa BPP, dalam pengajuan UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang www.peraturan.go.id 2015, No.826 87 menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP. Dalam pengajuan UP, KPA wajib membuat surat pernyataan bahwa UP yang diajukan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan pembayaran langsung (LS).
b.Apabila pada Satker diangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Bendahara Pengeluaran dapat membagi UP kepada beberapa BPP. Apabila diantara BPP telah merealisasikan UP-nya sekurang-kurangnya 50% maka KPA/Pejabat Penandatangan SPM dapat mengajukan SPM-GUP tanpa menunggu UP dari BPP lainnya yang belum mencapai 50% dan Bendahara Pengeluaran dapat memberikan UP kembali kepada BPP dengan mempertimbangkan sisa UP yang ada.
c.Bendahara Pengeluaran yang tidak dibantu oleh BPP, dapat mengisi kembali UP apabila dana UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya 50% dari dana UP yang diterima.
d.Apabila penggunaan UP belum mencapai 50%, sedangkan Satker memerlukan dana melebihi sisa dana yang tersedia, Satker dimaksud dapat mengajukan permintaan TUP.
e.KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
f.Penggunaan dana TUP diatur oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan permintaan dan kebutuhan yang diajukan masing- masing Pejabat Pembuat Komitmen.
g.TUP harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk SPM TUP Nihil selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D, dan dapat dilakukan secara bertahap sampai dengan batas akhir pengajuan SPM-GU Nihil atas TUP.
h.Dalam hal KPA mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
i.Apabila setelah satu bulan terhitung sejak tanggal SP2D masih terdapat sisa dana TUP maka harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Negara.
j.Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
k.Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan www.peraturan.go.id 2015, No.826 88 seluruhnya dan/atau belum disetor, KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
l.Sisa dana UP/TUP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
3.Pembayaran Pengadaan Tanah Pembayaran pengadaan tanah dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
1.Daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang memuat paling sedikit nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing-masing penerima;
2.Foto copy bukti kepemilikan tanah;
3.Bukti pembayaran/kuitansi;
4.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun transaksi;
5.Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
6.Berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah;
7.SSP PPh final atas pelepasan hak;
8.Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan); dan
9.Dokumen-dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah.
4.Kelengkapan Pengajuan TUP/GUP/GUP Nihil
a.Dalam mengajukan TUP harus dilengkapi : 1) Rincian rencana penggunaan dana TUP dan pernyataan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui LS; 2) Rincian sisa dana akun yang dimintakan TUP; 3) Surat pernyataan dari KPA, bahwa : a) Dana TUP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan SP2D. b) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya www.peraturan.go.id 2015, No.826 89 dibayarkan secara langsung. c) Apabila terdapat sisa dana TUP akan disetorkan kembali ke rekening kas negara. 4) Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
b.Dalam mengajukan GUP/TUP Nihil/GUP Nihil harus dilengkapi: 1) Daftar rincian permintaan pembayaran yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA; 2) Faktur pajak dan SSP yang sudah dilegalisir oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk untuk pengeluaran yang menurut ketentuan harus dikenakan PPN dan/atau PPh; 3) Bukti asli pengeluaran, yang selanjutnya disimpan sebagai arsip di KPA. B. Pembayaran Langsung
1.Pembayaran Langsung Belanja Pegawai Dalam rangka pengelolaan administrasi belanja pegawai yang meliputi penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja pegawai, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor:133/PMK.05/2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kementerian Negara/Lembaga, maka Kuasa Pengguna Anggaran dapat menunjuk Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
a.SPP-LS untuk pembayaran gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/gaji terusan/uang duka wafat/tewas, ditandatangani oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri bukti sebagai berikut : 1) Daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/gaji terusan/uang duka wafat/tewas yang disiapkan oleh Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai; 2) Surat-surat keputusan kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji; 3) SSP PPh Pasal 21. 4) Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji, dan Halaman Luar Daftar Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK; www.peraturan.go.id 2015, No.826 90 5) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani PPABP; 6) Daftar perubahan potongan; 7) ADK terkait dengan perubahan data pegawai; 8) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai. 9) Khusus untuk Uang Duka Wafat/Tewas: a) SK pemberian Uang Duka Wafat/Tewas dari pejabat yang berwenang; b) Surat Keterangan dan Permintaan Tunjangan Kematian/Uang Duka Wafat/Tewas; dan c) Surat Keterangan Kematian/visum dari Camat atau Rumah Sakit.
b.SPP-LS untuk pembayaran lembur/uang makan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil ditandatangani oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri bukti sebagai berikut : 1) Daftar pembayaran perhitungan lembur yang disiapkan oleh Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai; 2) Surat perintah kerja lembur; 3) Daftar hadir kerja selama 1 (satu) bulan; 4) Daftar hadir lembur; 5) SSP PPh Pasal 21.
c.SPP-LS untuk pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil ditandatangani oleh KPA atau Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri bukti sebagai berikut : 1) Daftar pembayaran perhitungan uang makan; 2) Daftar hadir kerja; 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh PPK; 4) SSP PPh Pasal 21.
d.Untuk memperlancar dan mempermudah tugas satuan kerja, maka setiap satuan kerja wajib menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) yang didalamnya terdiri dari : 1) Gaji induk (bulanan) 2) Gaji susulan 3) Persekot gaji www.peraturan.go.id 2015, No.826 91 4) Gaji terusan 5) Kekurangan gaji 6) Uang duka wafat 7) Uang duka tewas 8) Gaji ke-13 (ketiga belas) 9) Uang makan 10) Uang lembur 11) Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) 12) Keterangan Permintaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4).
2.Pembayaran Langsung Non Belanja Pegawai
a.Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi: 1) Surat Keputusan; 2) Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas; 3) Daftar penerima pembayaran; dan/atau 4) Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
b.SPP-LS perjalanan dinas dapat diajukan dengan mekanisme pembayaran LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang bersangkutan baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
c.SPP-LS untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kepada Pihak Ketiga ditetapkan sebagai berikut : 1) Biaya perjalanan untuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan dapat dilakukan melalui Pihak Ketiga, berupa event organizer, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan perusahaan jasa perhotelan/penginapan; 2) Penetapan Pihak Ketiga dilakukan melalui mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3) Kontrak/perjanjian dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan untuk satu paket kegiatan atau untuk kebutuhan periode tertentu, dengan ketentuan nilai kontrak/perjanjian tidak diperkenankan melebihi ketentuan tarif tiket dan penginapan www.peraturan.go.id 2015, No.826 92 yang telah ditetapkan;
d.SPP-LS untuk pembayaran honor/vakasi ditandatangani oleh KPA/PPK atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri bukti sebagai berikut : 1) Surat keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA; 2) Daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium, dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; dan 3) SSP PPh 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.
e.SPP-LS untuk pembayaran pengadaan barang/jasa lainnya/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi (selain langganan daya dan jasa listrik telepon dan air) ditandatangani oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri bukti sebagai berikut : 1) Dokumen pengadaan 2) Berita Acara Serah Terima Barang/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 3) Pernyataan KPA/PPK tentang penetapan rekanan 4) Ringkasan kontrak 5) Kuitansi dan Faktur 6) Faktur pajak dan SSP 7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTB) 8) Fotocopy nomor rekening koran dan fotocopy kartu NPWP 9) Dokumen lain yang disyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri 10)Bukti perjanjian/kontrak; 11)Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekeniing penyedia barang/jasa; 12)Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; 13)Berita Acara Pembayaran; 14)Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format; 15) Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. www.peraturan.go.id 2015, No.826 93
d.SPP-LS untuk pembayaran biaya langganan daya dan jasa listrik telepon dan air ditandatangani oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri bukti sebagai berikut : 1) Bukti tagihan daya dan jasa; 2) Nomor rekening pihak ketiga (PT- PLN, PT. Telkom, PDAM). Dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat tagihan penggunaan daya dan jasa yang sah. Dalam hal pembayaran langganan daya dan jasa belum dapat dilakukan secara langsung (LS), Satuan Kerja dapat melakukan pembayaran dengan UP. Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan setelah mendapat dispensasi/persetujuan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.
3.Pembayaran Langsung Untuk Pembayaran Pengadaan Tanah SPP-LS untuk pembayaran pengadaan tanah ditandatangani oleh KPA dengan dilampiri bukti sebagai berikut :
a.Persetujuan panitia pengadaan tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar di kabupaten/kota;
b.Foto copy bukti kepemilikan tanah;
c.Kuitansi;
d.SPPT PBB tahun transaksi;
e.Surat persetujuan harga;
f.Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak dalam agunan;
g.Pelepasan/penyerahan hak atas tanah/akta jual beli dihadapan PPAT;
h.SSP PPh final atas pelepasan hak;
i.Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).
j.Daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang memuat paling sedikit nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing-masing penerima;
k.Pernyataan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa Pengadilan Negeri tersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa;
l.Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang www.peraturan.go.id 2015, No.826 94 ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening Pengadilan Negeri yang menampung uang titipan tersebut merupakan Rekening Pemerintah Lainnya, dalam hal tanah sengketa;
m.Berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah;
n.Dokumen-dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah. C. Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya sesuai dengan prestasi kerja yang dicapai. Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen yaitu Kehadiran; Capaian Kinerja Pegawai; dan Disiplin. Adapun mekanisme pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika diatur sebagai berikut :
1.Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada :
a.Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d.Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diperbantukan /dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
e.Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f.Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
2.Pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh KPA melalui www.peraturan.go.id 2015, No.826 95 penerbitan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
3.Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan kinerja melalui transfer ke rekening pegawai.
4.PPK menyusun daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja untuk kebutuhan setiap bulan.
5.Berdasarkan daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja disusun rekapitulasi daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja.
6.Daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja termasuk kebutuhan tunjangan pajak yang ditanggung oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7.Berdasarkan rekapitulasi daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja, PPK mengajukan SPP-LS pembayaran tunjangan kinerja kepada PPSPM.
8.Atas dasar SPP-LS, PPSPM menerbitkan SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja.
9.SPM-LS diterbitkan untuk kebutuhan pembayran tunjangan kinerja bulan berkenaan.
10.Dalam hal terjadi keterlambatan dalam pembayaran tunjangan kinerja, SPM-LS dapat diajukan ke KPPN untuk beberapa bulan sekaligus.
11.Pembayaran tunjangan kinerja mulai tahun anggaran 2014, SPM-LS diterbitkan tanpa potongan Pajak Penghasilan.
12.SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja disampaikan ke KPPN mitra kerja dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
a.SPTJM dari KPA yang dibuat sesuai dengan format pada lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 53/PB/2013;
b.Rekapitulasi Daftra Pembayaran Tunjangan Kinerja yang memuat kebutuhan pembayaran untuk seluruh pegawai yang berhak menerima tunjangan serta telah memperhitungkan kewajiban pajak, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran II Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 53/PB/2013.
13.Tata cara pengajuan SPM dan penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
14.Pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dibuat dalam daftar tersendiri dan diajukan terpisah dari Belanja Pegawai lainnya. www.peraturan.go.id 2015, No.826 96 D. Batas Waktu Penyelesaian Tagihan Kepada Pihak Ketiga
1.Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh Penerima Hak kepada KPA/PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara.
2.Apabila 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara Penerima Hak belum mengajukan surat tagihan, maka KPA/PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Penerima Hak untuk mengajukan tagihan.
3.Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja setelah menerima pemberitahuan dari KPA/PPK Penerima Hak belum mengajukan tagihan, maka pada saat mengajukan tagihan harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPA/PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut.
4.Dalam hal PPK menolak/mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan. E. Jangka Waktu Penyelesaian SPP 1) SPP-UP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan UP dari Bendahara Pengeluaran. 2) SPP-TUP diterbitkan oleh KPA/PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat persetujuan TUP dari Kepala KPPN. 3) SPP-GUP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. 4) SPP-GUP Nihil diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. 5) SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterbitkan oleh KPA/PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterima secara lengkap dan benar dari PPABP. 6) SPP-LS untuk pembayaran gaji induk/bulanan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat tanggal 5 (lima) sebelum bulan pembayaran. www.peraturan.go.id 2015, No.826 97 7) Dalam hal tanggal 5 (lima) sebagaimana dimaksud angka 6) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur penyampaian SPP-LS kepada PPSPM dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 5 (lima). 8) SPP-LS untuk non-belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung SPP-LS diterima secara lengkap dan benar dari Penerima Hak. F. Permintaan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural
1.Permintaan Pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural
a.Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai mengajukan usul permintaan pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural bersamaan dengan permintaan gaji kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS) Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan dengan melampirkan : 1) Surat Pernyataan Pelantikan; 2) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. 3) Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan. Adapun format permintaan tunjangan jabatan tersebut sesuai pada Sub Lampiran 3-5.
b.Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk.
c.Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan sekurang- kurangnya dibuat dalam rangkap 5 (lima), dengan ketentuan Asli disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan sebagai dasar pembayaran, dan tembusannya kepada: 1) Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; 2) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; 3) Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang bersangkutan; www.peraturan.go.id 2015, No.826 98 4) Pejabat lain yang dipandang perlu.
d.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan dilantik dalam jabatan struktural di luar satuan unit penggajiannya, maka yang berkewajiban mengajukan permintaan tunjangan jabatan strukturalnya adalah Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai dari Satuan unit penggajian instansi dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut menduduki jabatan struktural.
2.Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural
a.Pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural dihentikan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan : 1) diberhentikan dari jabatan struktural; 2) meninggal dunia; 3) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; 4) diberhentikan sementara; 5) menjalani cuti di luar tanggungan negara atau menjalani cuti besar; 6) diangkat dalam jabatan fungsional; 7) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
b.Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatan strukturalnya karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dihentikan pembayaran tunjangan jabatan strukturalnya terhitung mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan strukturalnya.
c.Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, meskipun mengajukan keberatan atau gugatan, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan.
d.Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, meskipun mengajukan keberatan atau gugatan tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan.
e.Pejabat yang berwenang menetapkan surat pemberhentian dari jabatan struktural, pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, pemberhentian sementara, cuti di luar tanggungan negara, atau pemberian izin menjalani cuti besar, menyampaikan keputusan www.peraturan.go.id 2015, No.826 99 atau izin tersebut kepada yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada: 1) Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai; 2) Kepala Badan Kepegawaian Negara U.p Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; 3) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; dan 4) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan. G. Proses Pengujian SPP dan Penandatangan SPM
1.Pejabat Penandatangan SPM setelah menerima SPP beserta kelengkapannya wajib :
a.Menandatangani tanda terima penyerahan SPP;
b.Memeriksa kelengkapan berkas SPP;
c.Mengisi lembaran pengecekan kelengkapan berkas SPP;
d.Mencatat ke dalam buku pengawasan penerimaan SPP.
2.Setelah menerima SPP, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian SPP meliputi :
a.Pemeriksaan secara rinci atas dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.Pemeriksaan ketersediaan pagu untuk memastikan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
c.Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain : 1) Pihak yang ditunjuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, nomor rekening bank). 2) Nilai tagihan harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakan dengan prestasi kerja sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak). 3) Jadwal waktu pembayaran.
d.Pemeriksaan pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA dan/atau spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak;
e.Pejabat Penandatangan SPM wajib menolak SPP yang tidak ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen; www.peraturan.go.id 2015, No.826 100
f.Apabila hasil pengujian SPP tidak memenuhi syarat/lengkap wajib segera diberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk melengkapi atau memperbaiki kelengkapan/kesalahan berkas SPP berkenaan;
g.Hasil pengujian SPP menjadi tanggungjawab Pejabat Penandatangan SPM;
h.Setelah hasil pengujian SPP dinilai memenuhi persyaratan, Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM dalam rangkap 4 (empat) : 1) 3 (tiga) rangkap dikirim ke KPPN dan akan kembali satu rangkap bersamaan dengan diterbitkannya SP2D; 2) 1 (satu) lembar pertinggal.
i.Batas waktu pengujian SPP sampai dengan diterbitkannya SPM adalah sebagai berikut : 1) Pengujian SPP-UP/TUP sampai dengan penerbitan SPM- UP/TUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP-UP/TUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK. 2) Pengujian SPP-GUP sampai dengan penerbitan SPM-GUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah SPP-GUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK. 3) Pengujian SPP-GUP Nihil atas TUP sampai dengan penerbitan SPM-GUP Nihil atas TUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah SPP-GUP Nihil atas TUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK. 4) Pengujian SPP-LS sampai dengan penerbitan SPM–LS oleh PP- SPM diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP- LS beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK. 5) Dalam hal PP-SPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung SPP tidak lengkap dan benar, maka PP- SPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP. 6) Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM, menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal. 7) Penerbitan SPM oleh PPSPM dilakukan melalui sistem aplikasi www.peraturan.go.id 2015, No.826 101 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 8) SPM yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM tersebut memuat Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah. 9) Dalam penerbitan SPM melalui sistem aplikasi, PPSPM bertanggung jawab atas: a) keamanan data pada aplikasi SPM; b) kebenaran SPM dan kesesuaian antara data pada SPM dengan data pada ADK SPM; dan c) penggunaan Personal Identification Number (PIN) pada ADK SPM. H. Proses Penyampaian SPM ke KPPN
1.Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM.
2.SPM yang sudah ditandatangani beserta Arsip Data Komputer (ADK), SPP dan kelengkapannya disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dikirimkan ke KPPN.
3.Bendahara Pengeluaran wajib memeriksa kembali SPM dan SPP beserta kelengkapan berkas lainnya sebelum dikirimkan ke KPPN.
4.Bendahara Pengeluaran/Petugas yang ditunjuk menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) kepada KPPN yang bersangkutan.
5.PPSPM menyampaikan SPM dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN.
6.Penyampaian SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-LS diatur sebagai berikut:
a.SPM-UP dilampiri surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format;
b.SPM-TUP dilampiri surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN; atau
c.SPM-LS dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima.
7.Penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri juga disertai dengan Faktur Pajak. www.peraturan.go.id 2015, No.826 102
8.Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan:
a.Asli surat jaminan uang muka;
b.Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka; dan
c.Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
9.PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
10.SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran. Dalam hal tanggal 15 (lima belas) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, maka penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15 (lima belas), kecuali untuk Satker yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan. I. Pencairan Dana PNBP
1.SPP-UP/TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/TUP lainnya.
2.UP dapat diberikan kepada Satker Pengguna sebesar 20 % dari Pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana PNBP Tahun Anggaran sebelumnya. Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP).
3.Dalam hal UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP).
4.Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
5.Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dapat dilakukan untuk pengguna PNBP:
a.yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP namun belum mencapai 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana www.peraturan.go.id 2015, No.826 103 PNBP pada DIPA; atau
b.yang belum memperoleh Pagu Pencairan
6.Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
7.Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan terhadap Satker pengguna PNBP yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP melebihi UP yang telah diberikan.
8.Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut : MP = (PPP x JS) – JPS MP = Maksimum Pencairan PPP = Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap Pendapatan JS = Jumlah setoran JPS = Jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
9.Dalam pengajuan SPM-TUP/GUP/LS PNBP ke KPPN, Satker Pengguna harus melampirkan daftar perhitungan jumlah MP.
10.Untuk Satker Pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan tanpa melampirkan SSBP.
11.Satker Pengguna yang penyetorannya pada masing-masing unit/satker (tidak terpusat), pencairan dananya harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
12.Besaran PPP untuk masing-masing Satker Pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
13.Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP Satker yang bersangkutan dalam DIPA.
14.Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
15.Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/TUP PNBP oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN www.peraturan.go.id 2015, No.826 104 setempat cukup dengan melampirkan SPTB.
16.Sisa dana PNBP dari Satker pengguna yang disetorkan ke rekening kas Negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah DIPA diterima.
17.Sisa UP/TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke rekening Kas Negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
18.Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, maka penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP. J. Kelengkapan Dokumen Pencairan
1.Belanja Pegawai
a.Gaji : 1) Daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/gaji terusan/uang duka wafat/uang duka tewas yang disiapkan oleh Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), ditandatangani oleh KPA, Bendahara Pengeluaran dan PPABP. 2) Surat-surat keputusan kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji. 3) SSP PPh Pasal 21. 4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA.
b.Honor/vakasi : 1) Daftar honorarium yang ditandatangani oleh pembuat daftar, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. 2) Surat keputusan/Surat Tugas tentang pemberian honor/vakasi. 3) SSP PPh Pasal 21. 4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA.
c.Uang lembur dan uang makan lembur: 1) Daftar pembayaran perhitungan uang lembur dan uang makan lembur dibuat oleh PPABP. 2) Surat perintah kerja lembur. 3) Daftar hadir kerja. 4) Daftar hadir lembur. www.peraturan.go.id 2015, No.826 105 5) SSP PPh Pasal 21. 6) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA.
d.Uang makan : 1) Daftar pembayaran perhitungan uang makan yang ditandatangani oleh pembuat daftar, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen; 2) Daftar hadir kerja; 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda- tangani oleh KPA; 4) SSP PPh Pasal 21.
2.Belanja Pengadaan Barang/Jasa
a.Pokja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya, yaitu: 1) Pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Terbatas; c) Pelelangan Sederhana; d) Penunjukan Langsung; e) Pengadaan Langsung; atau f) Kontes. 2) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi dilakukan dengan: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Terbatas; c) Pemilihan Langsung; d) Penunjukan Langsung; atau e) Pengadaan Langsung 3) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; c) Penunjukan Langsung; d) Pengadaan Langsung; atau e) Sayembara. www.peraturan.go.id 2015, No.826 106 4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri. 5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan: a) Seleksi Umum; b) Seleksi Sederhana; c) Penunjukan Langsung; d) Pengadaan Langsung; atau e) Sayembara 6) Swakelola dilakukan dengan: a) K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran; b) Instansi Pemerintah lain sebagai pelaksana swakelola; c) Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana swakelola.
b.PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, meliputi: 1) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Cara Pembayaran, terdiri atas: a) Kontrak Lump Sum; b) Kontrak Harga Satuan; c) Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan; d) Kontrak Persentase; dan e) Kontrak Terima Jadi (Turnkey). 2) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran, terdiri atas: a) Kontrak Tahun Tunggal; dan b) Kontrak Tahun Jamak. 3) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Sumber Pendanaan, terdiri atas: a) Kontrak Pengadaan Tunggal; dan b) Kontrak Pengadaan Bersama. 4) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Jenis Pekerjaan, terdiri atas: a) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; b) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi. www.peraturan.go.id 2015, No.826 107
c.Tanda Bukti Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: 1) Bukti Pembelian; 2) Kuitansi; 3) Surat Perintah Kerja (SPK); 4) Surat Perjanjian; dan 5) Surat Pesanan.
d.Bukti Pembelian: Pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan barang jasa sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), berupa : 1) Bukti penerimaan barang 2) Bukti pembelian (nota/kuitansi) 3) Dokumen Pajak 4) SPBy (Surat Perintah Bayar) untuk GU.
e.Kuitansi: Pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terdiri dari : 1) Untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya kelengkapannya sekurang–kurangnya, berupa : a) Nota dinas dari Kepala Unit Kerja kepada PPK; b) Nota dinas dari PPK kepada Pejabat Pengadaan dengan dilampiri HPS; c) Kuitansi; d) Faktur pajak dan SSP; e) SPBy (Surat Perintah Bayar) untuk GU. 2) Untuk pengadaan paket meeting dan sewa kendaraan kelengkapannya, berupa : a) Nota dinas dari Kepala Unit Kerja kepada PPK; b) Nota dinas dari PPK kepada Pejabat Pengadaan dengan dilampiri HPS; c) Faktur pajak dan SSP (khusus kendaraan); d) Permintaan penawaran harga; e) Penawaran harga/daftar harga paket meeting dari pihak ketiga; f) Kuitansi/Surat Perintah Kerja dan Kuitansi; g) Berita Acara Serah Terima Barang/Berita Acara www.peraturan.go.id 2015, No.826 108 Penyelesaian Pekerjaan; h) SPBy (Surat Perintah Bayar) untuk GU.
f.Surat Perintah Kerja (SPK): Pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), berupa : 1) Nota dinas dari Kepala Unit Kerja kepada PPK 2) Nota Dinas dari PPK kepada Pejabat Pengadaan 3) Surat Permintaan Penawaran dari Pejabat Pengadaan 4) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 5) Penawaran Harga dari calon penyedia barang 6) Berita Acara Negoisasi Harga 7) Penetapan penyedia barang/jasa oleh Pejabat Pengadaan 8) Laporan tertulis penetapan penyedia barang/jasa dari Pejabat Pengadaan kepada PPK 9) SPK 10) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang 11) Berita Acara Pembayaran. 12) Ringkasan Kontrak 13) SPTB 14) Kuitansi dan Faktur 15) Faktur pajak dan SSP.
g.Surat Perjanjian: Pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi diatas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), berupa : 1) Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian Kerjasama dengan instansi pemerintah 2) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang 3) Berita Acara Pembayaran. 4) Pernyataan Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa 5) Ringkasan Kontrak/Surat Perjanjian 6) SPTB www.peraturan.go.id 2015, No.826 109 7) Kuitansi dan Faktur 8) Faktur pajak dan SSP.
h.Surat Pesanan: Pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online, berupa : 1) Nota dinas dari Kepala Unit Kerja kepada PPK 2) Nota Dinas dari PPK kepada Pejabat Pengadaan 3) Surat Pesanan 4) Bukti Penerimaan Barang 5) Bukti Pembayaran
3.Uang Muka dan Pembayaran Prestasi Kerja Kepada Penyedia Barang/Jasa
a.Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk: 1) mobilisasi alat dan tenaga kerja; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau 3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
b.Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut: 1) PPK menyetujui Rencana Penggunaan Uang Muka yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa; 2) untuk Usaha Kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; 3) untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa konsultasi, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% ( dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; 4) Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan: a) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau b) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.
c.Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa, harus segera digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah mendapat persetujuan PPK. www.peraturan.go.id 2015, No.826 110
d.Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
e.Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk: 1) pembayaran bulanan; 2) pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau 3) pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
f.Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
g.pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
h.Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
i.Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur pada huruf f dan g, pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang untuk: 1) pemberian Uang Muka kepada Penyedia Barang/Jasa dengan pemberian Jaminan Uang Muka; 2) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan; 3) pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang.
j.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2), termasuk bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan.
k.PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang resetensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
4.Belanja Perjalanan Dinas.
a.Perjalanan Dinas Jabatan : www.peraturan.go.id 2015, No.826 111 1) Perjalanan Dinas Dalam Negeri a) Surat Perintah Tugas b) Surat Perjalanan Dinas dari PPK/KPA c) Perincian Biaya Perjalanan Dinas d) Tanda lapor/tanda tiba/bukti visum ditandatangani oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau pihak/pejabat di tempat yang didatangi. e) Laporan Pelaksanaan Tugas. f) Bukti pengeluaran sebagai berikut : - Tiket transportasi dari tempat kedudukan ke terminal bis/ stasiun/bandara/pelabuhan pergi pulang. - Tiket transportasi dari terminal bis/stasiun/bandara/ pelabuhan ke tempat tujuan pergi pulang. - Tiket pesawat dilampiri boarding pass dan airport tax, atau tiket kereta api, atau tiket kapal laut, atau tiket bis. - Bukti pembayaran moda transportasi lainnya. - Bukti pembayaran Hotel berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh hotel atau tempat menginap lainnya. - Bukti pembayaran sewa kendaraan (khusus untuk pejabat negara). g) Daftar pengeluaran riil yang ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas yang menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya atas pengeluaran yang tidak diperoleh bukti pengeluaran yang sah dan disetujui oleh PPK. h) SPBy 2) Perjalanan Dinas Luar Negeri a) Kelengkapan dokumen pencairan dana terdiri dari : - Surat Ijin Perjalanan dinas luar negeri dari Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat Sekretariat Negara yang ditunjuk; - Surat Perjalanan Dinas dari KPA/PPK; - Perincian Biaya Perjalanan Dinas; - Tanda Lapor/Tanda Tiba dari kantor perwakilan Indonesia/pihak penyelenggara; www.peraturan.go.id 2015, No.826 112 - Tiket asli dan boarding pass; - Laporan Pelaksanaan Tugas; - Fotocopy halaman Pasport yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan. b) Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri dari: - Surat tugas dari pejabat yang berwenang; - Surat persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke luar negeri; - Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri; - Fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan oleh: - pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan negara tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau - pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu negara tempat tujuan Perjalanan Dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu; c) Bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas; d) Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari: - bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan - boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi; e) Daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh; f) Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas. g) SPBy.
3.Perjalanan Dinas Melalui Pihak Ketiga Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada Pihak Ketiga didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan www.peraturan.go.id 2015, No.826 113 sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian, dan selanjutnya Pihak Ketiga dapat mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Berdasarkan tagihan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan melampirkan :