MEMUTUSKAN: PERSYAHATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TA1~IF RPO,OO (NOL RUPIA[-I) DAN t)O% (LIMA PULUH PERSE:RATUS) DARI TAI~IF PENEI~IMAAN Nli:GARA BUKAN PAJAK PADA SEKOLAH TINGGI MULTI Ml!::DIA DAN BALAI PELATIHAN DAN PENGI!:MBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI. Peraturan Pernerintah Nomor 80 Tahun 2015 teritang Jenis dan Tarif atas .Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kernenterian Kornunikasi dan Inforrnatika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5'149); puluh perseratus) dad Tarif 'PNBP pada STMM dan BPPTIK;'
c.bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Kornunikasi dan Infonnatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif RpO,OO (Nol Rupiah) dan SO% (Lima Puluh Perseratus) dad Tarif Perierimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan clan Pengembangan Teknologi Informasi dan Korrrunikasi; Menetapkan Mengingat pernbinaan pendidikan per semester yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Sumbangan Pernbinaan Pendidikan Variabel yang selanjutnya disebut SPP Variabel adalah sumbangan pernbinaan perididikan per Satuan Kredit Semester yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tetap yEmg sumbangan Pendidikan Tet.ap adalah Pembinaan disebut Spp Sumbangan selanjutnya 9. dan pengembangan eli bidang lcomunikasi clan informatika serta pengembangan sumber daya marrusia komunikasi clan inforrnatika.
3.Sekolah Tinggi Multi Media yang selanjutnya disingkat STMM adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyelenggarakan pendidikan akadernik clan/ atau pendidikan vokasi di bidang kornunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat clapat rnenyelenggarakan pendidikan profesi.
4.Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut BPPTIK adalah unit pelaksana teknis eli lingkungan Balitbang SDM yang menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi, serta pelayanan produkjasa di biclang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.
5.Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Sekolah Tinggi Mult.iMedia.
6.Mahasiswa Berprestasi adalah mahasiswa yang merniliki pre stasi akademik clan/ atau pre stasi non akadernik. '7. Mahasiswa Kurang Mampu adalah mahasiswa dad keluarga kurang mampu dari aspek keuangan.
8.Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam adalah Mahasiswa yang tidak dapat membiayai perididikannya dikarenakan pihak yang membiayai terkena bencana alamo Pasa12
(1)STMlVIdapat mengenakan tarif PNBP berupa SPP Tetap dan SPP Variabel sebagaimana dimaksud pada lampiran XI Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 201 S ten tang Jenis clan Tarif Atas -Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Korrrunikasi dan Inforrnatika sebesar:
a.50% (lima puluh perseratus) kepac1.a Mahasiswa Berprestasi akademik dan non akademik; dan
b.RpO,OO (1101 rupiah) kepada Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam.
(2)Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dirriaksud pada ayat
(1)diberikan untuk 2 (dua). semester dan clapat diperpanjang . apabila mernerruhi persyaratan yang ditetapkan.
(3)Mahasiswa dapat merigajukan permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan: