Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.
Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:
Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan cara:
Membuka PDF…