menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk; www.peraturan.go.id 2015, No.180 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5171);
5.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
6.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
7.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; www.peraturan.go.id 2015, No.180 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO /08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk diubah sebagai berikut:
1.Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 dalam disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: