1.Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio.
2.Kegiatan Amatir Radio adalah Komunikasi Radio mengenai ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
3.Amatir Radio adalah orang yang melakukan Kegiatan Amatir Radio berdasarkan Izin Amatir Radio.
4.Izin Amatir Radio yang selanjutnya disingkat IAR adalah izin untuk mendirikan, memiliki, dan mengoperasikan stasiun radio amatir.
5.Izin Amatir Radio Khusus yang selanjutnya disebut IAR Khusus adalah izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Organisasi Amatir Radio Indonesia untuk keperluan Kegiatan Amatir Radio khusus dalam jangka waktu tertentu.
6.Ujian Negara Amatir Radio yang selanjutnya disingkat UNAR adalah ujian negara bagi calon Amatir Radio dan/atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya.
7.Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut KRAP adalah Komunikasi Radio yang menggunakan pita frekuensi radio yang telah ditentukan secara khusus untuk penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik lndonesia.
8.Izin komunikasi Radio Antar Penduduk, yang selanjutnya disingkat IKRAP adalah izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio antar penduduk.
9.Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan perangkat penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
10.Stasiun Radio Amatir adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio.
11.Stasiun Radio Antar Penduduk adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk menyelenggarakan kegiatan radio antar penduduk.
12.Perangkat Radio Amatir adalah sekelompok alat-alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan Kegiatan Amatir radio.
13.Perangkat Radio Antar Penduduk adalah sekelompok alat-alat telekomunikasi yang memungkinkan komunikasi radio antar penduduk.
14.Tanda Panggilan (Call Sign) adalah identitas yang diberikan oleh Menteri kepada pemilik IAR dan pemilik IKRAP untuk komunikasi radio amatir dan komunikasi radio antar penduduk.
15.Toleransi Frekuensi Radio merupakan penyimpangan maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi radio tengah dari pita frekuensi radio yang diduduki oleh suatu emisi terhadap frekuensi radio yang ditunjuk untuk emisi tersebut, atau penyimpangan maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi radio karakteristik dari suatu emisi terhadap frekuensi pembandingnya dan toleransi ini dinyatakan bagian dari 106 atau dalam Hertz.
16.Emisi tersebar adalah emisi dari suatu frekuensi radio yang muncul diluar lebar pita yang diperlukan yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi yang bersangkutan.
17.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
18.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
19.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
20.Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya antara lain di bidang pelayanan Komunikasi Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
21.Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
22.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
23.Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disingkat ORARI adalah organisasi bagi penggiat Radio Amatir yang diakui oleh Menteri dan anggota lnternational Amateur Radio Union (IARU).
24.Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut RAPI adalah organisasi bagi Penggiat KRAP di Indonesia yang diakui oleh Menteri.