Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 65
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI.
BAB I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bakti menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Direktur Sumber Daya dan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan strategis, sumber daya manusia dan hubungan masyarakat, hukum, pengadaan dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Sumber Daya dan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
Direktur Sumber Daya dan Administrasi terdiri dari:
Divisi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang strategi kinerja, rencana bisnis dan anggaran, rencana strategi bisnis, pengembangan layanan, program kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dan melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap target dan capaian kinerja.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, kesejahteraan Sumber Daya Manusia, organisasi dan tata laksana, kinerja organisasi, hubungan masyarakat, pelayanan informasi, komunikasi, publikasi, protokoler, layanan pengaduan masyarakat, persuratan, arsip dan dokumentasi.
Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kepatuhan, penyusunan peraturan, kerja sama, surat keputusan, pemberian pertimbangan dan penanganan hukum.
Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang layanan pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan Barang Milik Negara, urusan rumah tangga, sistem informasi dan basis data, dan pengembangan modernisasi proses bisnis.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)