DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut Bakti merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai Pembina Teknis.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…