Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Setiap penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
BAB III
Penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) oleh Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib mengikuti Pemetaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan televisi siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini. 2014, No.1351 6
Stasiun pemancar televisi yang berada di kota/wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupannya dapat menjangkau negara lain, maka penetapan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) harus dilakukan koordinasi oleh Direktorat Jenderal dengan Administrasi Telekomunikasi negara tetangga yang berkaitan.
BAB IV
BAB V
Khusus untuk wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Direktorat Jenderal mengatur penggunaan kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel) dengan batasan teknis melalui:
BAB VI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)