1.TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO kHz <8,3–112 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia Di bawah 8,3 (tidak dialokasikan) 5.53 5.54 (tidak dialokasikan) 5.53 5.54 INS37 8,3–9 BANTUAN METEOROLOGIS 5.54A 5.54B 5.54C BANTUAN METEOROLOGIS 5.54A INS37 9–11,3 BANTUAN METEOROLOGIS 5.54A RADIONAVIGASI BANTUAN METEOROLOGIS 5.54A RADIONAVIGASI INS37 11,3–14 RADIONAVIGASI RADIONAVIGASI INS37 14–19,95 TETAP BERGERAK MARITIM 5.57 5.55 5.56 TETAP BERGERAK MARITIM 5.57 5.56 INS37 19,95–20,05 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (20 kHz) FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (20 kHz) INS37 20,05–70 TETAP BERGERAK MARITIM 5.57 5.56 5.58 TETAP BERGERAK MARITIM 5.57 5.56 INS37 70–72 RADIONAVIGASI 5.60 Tetap Bergerak maritim 5.57 5.59 RADIONAVIGASI 5.60 Tetap Bergerak maritim 5.57 INS37 72–84 TETAP BERGERAK MARITIM 5.57 RADIONAVIGASI 5.60 TETAP BERGERAK MARITIM 5.57 RADIONAVIGASI 5.60 INS37 84–86 RADIONAVIGASI 5.60 Tetap Bergerak maritim 5.57 5.59 RADIONAVIGASI 5.60 Tetap Bergerak maritim 5.57 INS37 86–90 TETAP BERGERAK MARITIM 5.57 RADIONAVIGASI 5.60 TETAP BERGERAK MARITIM 5.57 RADIONAVIGASI 5.60 INS37 90–110 RADIONAVIGASI 5.62 Tetap 5.64 RADIONAVIGASI 5.62 Tetap 5.64 INS37 110–112 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI 5.60 5.64 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI 5.60 5.64 INS37 kHz 112–325 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 112–117,6 RADIONAVIGASI 5.60 Tetap Bergerak maritim 5.64 5.65 RADIONAVIGASI 5.60 Tetap Bergerak maritim 5.64 INS37 117,6–126 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI 5.60 5.64 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI 5.60 5.64 INS37 126–129 RADIONAVIGASI 5.60 Tetap Bergerak maritim 5.64 5.65 RADIONAVIGASI 5.60 Tetap Bergerak maritim 5.64 INS37 129–130 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI 5.60 5.64 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI 5.60 5.64 INS37 130–135,7 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI 5.64 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI 5.64 INS37 135,7–137,8 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI Amatir 5.67A 5.64 5.67B TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI Amatir 5.67A INS35 5.64 INS37 137,8–160 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI 5.64 TETAP BERGERAK MARITIM RADIONAVIGASI 5.64 1INS37 160–190 TETAP Radionavigasi penerbangan TETAP Radionavigasi penerbangan INS37 190–200 RADIONAVIGASI PENERBANGAN RADIONAVIGASI PENERBANGAN INS37 200–285 RADIONAVIGASI PENERBANGAN Bergerak penerbangan RADIONAVIGASI PENERBANGAN Bergerak penerbangan INS37 285–315 RADIONAVIGASI PENERBANGAN RADIONAVIGASI MARITIM (Rambu radio) 5.73 RADIONAVIGASI PENERBANGAN RADIONAVIGASI MARITIM (Rambu radio) 5.73 INS37 315–325 RADIONAVIGASI PENERBANGAN RADIONAVIGASI MARITIM (Rambu radio) 5.73 RADIONAVIGASI PENERBANGAN RADIONAVIGASI MARITIM (Rambu radio) 5.73 INS37 kHz 325–2000 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 325–405 RADIONAVIGASI PENERBANGAN Bergerak penerbangan RADIONAVIGASI PENERBANGAN Bergerak penerbangan INS37 405–415 RADIONAVIGASI 5.76 Bergerak penerbangan RADIONAVIGASI 5.76 Bergerak penerbangan 415–472 BERGERAK MARITIM 5.79 Radionavigasi penerbangan 5.77 5.80 5.78 5.82 BERGERAK MARITIM 5.79 Radionavigasi penerbangan 5.82 472–479 BERGERAK MARITIM 5.79 Amatir 5.80A Radionavigasi penerbangan 5.77 5.80 5.80B 5.82 BERGERAK MARITIM 5.79 Amatir 5.80A INS35 Radionavigasi penerbangan 5.80B 5.82 479–495 BERGERAK MARITIM 5.79 5.79A Radionavigasi penerbangan 5.77 5.80 5.82 BERGERAK MARITIM 5.79 5.79A Radionavigasi penerbangan 5.82 INS36 495–505 BERGERAK MARITIM 5.82C 5.82D BERGERAK MARITIM 5.82C 5.82D INS36 505–526,5 BERGERAK MARITIM 5.79 5.79A 5.84 RADIONAVIGASI PENERBANGAN Bergerak penerbangan Bergerak darat BERGERAK MARITIM 5.79 5.79A 5.84 RADIONAVIGASI PENERBANGAN Bergerak penerbangan Bergerak darat INS36 INS37 526,5–535 SIARAN Bergerak 5.88 SIARAN INS01 Bergerak INS37 535–1606,5 SIARAN SIARAN INS01 INS37 1606,5–1800 TETAP BERGERAK RADIOLOKASI RADIONAVIGASI 5.91 TETAP BERGERAK RADIOLOKASI RADIONAVIGASI INS37 1800–2000 AMATIR TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan RADIONAVIGASI Radiolokasi 5.97 AMATIR TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan RADIONAVIGASI Radiolokasi 5.97 kHz 2000–3900 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 2000–2065 TETAP BERGERAK TETAP BERGERAK 2065–2107 BERGERAK MARITIM 5.105 5.106 BERGERAK MARITIM 5.106 2107–2170 TETAP BERGERAK TETAP BERGERAK 2170–2173,5 BERGERAK MARITIM BERGERAK MARITIM 2173,5–2190,5 BERGERAK (mara bahaya dan panggilan) 5.108 5.109 5.110 5.111 BERGERAK (mara bahaya dan panggilan) 5.108 5.109 5.110 5.111 INS36 2190,5–2194 BERGERAK MARITIM BERGERAK MARITIM 2194–2300 TETAP BERGERAK 5.112 TETAP BERGERAK 2300–2495 TETAP BERGERAK SIARAN 5.113 TETAP BERGERAK SIARAN 5.113 INS02 2495–2501 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (2500 kHz) FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (2500 kHz) 2501–2502 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian ruang angkasa FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian ruang angkasa 2502–2505 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR 2505–2850 TETAP BERGERAK TETAP BERGERAK 2850–3025 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.111 5.115 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.111 5.115 INS36 3025–3155 BERGERAK PENERBANGAN (OR) BERGERAK PENERBANGAN (OR) 3155–3200 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) 5.116 5.117 TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) 5.116 3200–3230 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) SIARAN 5.113 5.116 TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) SIARAN 5.113 5.116 INS02 3230–3400 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SIARAN 5.113 5.116 5.118 TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SIARAN 5.113 5.116 INS02 3400–3500 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R) 3500–3900 AMATIR TETAP BERGERAK AMATIR TETAP INS01A BERGERAK kHz 3900–5351,5 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 3900–3950 BERGERAK PENERBANGAN SIARAN BERGERAK PENERBANGAN SIARAN INS02 3950–4000 TETAP SIARAN 5.126 TETAP INS01A SIARAN INS02 5.126 4000–4063 TETAP BERGERAK MARITIM 5.127 5.126 TETAP INS01A BERGERAK MARITIM 5.127 5.126 4063–4438 BERGERAK MARITIM 5.79A 5.82D 5.109 5.110 5.130 5.131 5.132 5.128 BERGERAK MARITIM 5.79A 5.82D 5.109 5.110 5.130 5.131 5.132 5.128 INS36 4438–4488 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi 5.132A TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi 5.132A 4488–4650 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 4650–4700 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R) 4700–4750 BERGERAK PENERBANGAN (OR) BERGERAK PENERBANGAN (OR) 4750–4850 TETAP SIARAN 5.113 Bergerak darat TETAP INS01A SIARAN 5.113 Bergerak Darat INS02 4850–4995 TETAP BERGERAK DARAT SIARAN 5.113 TETAP INS01A BERGERAK DARAT SIARAN 5.113 INS02 4995–5003 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (5000 kHz) FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (5000 kHz) 5003–5005 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian ruang angkasa FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian ruang angkasa 5005–5060 TETAP SIARAN 5.113 TETAP INS01A SIARAN 5.113 INS02 5060–5250 TETAP Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.133 TETAP INS01A Bergerak kecuali bergerak penerbangan INS02A 5250–5275 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi 5.132A TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi 5.132A 5275–5351,5 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan kHz 5351,5–7450 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 5351,5–5366,5 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Amatir 5.133B TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Amatir 5.133B INS35 5366,5–5450 TETAP BERGERAK kecuali bergerak Penerbangan TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak Penerbangan 5450–5480 TETAP BERGERAK PENERBANGAN (OR) BERGERAK DARAT TETAP INS01A BERGERAK PENERBANGAN (OR) BERGERAK DARAT 5480–5680 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.111 5.115 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.111 5.115 5680–5730 BERGERAK PENERBANGAN (OR) 5.111 5.115 BERGERAK PENERBANGAN (OR) 5.111 5.115 INS36 5730–5900 TETAP Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) TETAP INS01A Bergerak kecuali bergerak penerbangan(R) 5900–5950 SIARAN 5.134 5.136 SIARAN 5.134 INS02 5.136 5950–6200 SIARAN SIARAN INS02 6200–6525 BERGERAK MARITIM 5.109 5.110 5.130 5.132 5.137A 5.137 BERGERAK MARITIM 5.109 5.110 5.130 5.132 5.137A 5.137 INS36 6525–6685 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R) 6685–6765 BERGERAK PENERBANGAN (OR) BERGERAK PENERBANGAN (OR) 6765–7000 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) 5.138 TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) INS02A 5.138 INS37 7000–7100 AMATIR SATELIT AMATIR 5.140 5.141 5.141A AMATIR SATELIT AMATIR 7100–7200 AMATIR 5.141A 5.141B AMATIR TETAP 5.141B INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) 5.141B 7200–7300 SIARAN SIARAN INS02 7300–7400 SIARAN 5.134 5.143 5.143A 5.143B 5.143C 5.143D SIARAN 5.134 INS02 5.143 5.143A 7400–7450 SIARAN 5.143A 5.143C SIARAN INS02 5.143A INS37 kHz 7450–12050 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 7450–8100 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) 5.144 TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) INS02A 5.144 INS37 8100–8195 TETAP BERGERAK MARITIM TETAP INS01A BERGERAK MARITIM INS37 8195–8815 BERGERAK MARITIM 5.109 5.110 5.132 5.137A 5.145 5.111 BERGERAK MARITIM 5.109 5.110 5.132 5.137A 5.145 5.111 INS36 INS37 8815–8965 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R) 8965–9040 BERGERAK PENERBANGAN (OR) BERGERAK PENERBANGAN (OR) 9040–9305 TETAP TETAP INS01A 9305–9355 TETAP Radiolokasi 5.145A TETAP INS01A Radiolokasi 5.145A 9355–9400 TETAP TETAP INS01A 9400–9500 SIARAN 5.134 5.146 SIARAN 5.134 INS02 5.146 9500–9900 SIARAN 5.147 SIARAN INS02 5.147 9900–9995 TETAP TETAP INS01A 9995–10003 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (10000 kHz) 5.111 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (10000 kHz) 5.111 INS36 10003–10005 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian Angkasa 5.111 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian Angkasa 5.111 10005–10100 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.111 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.111 10100–10150 TETAP Amatir TETAP INS01A Amatir INS35 10150–11175 TETAP Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) TETAP INS01A Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) INS02A INS37 11175–11275 BERGERAK PENERBANGAN (OR) BERGERAK PENERBANGAN (OR) 11275–11400 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R) 11400–11600 TETAP TETAP 11600–11650 SIARAN 5.134 5.146 SIARAN 5.134 INS02 5.146 11650–12050 SIARAN 5.147 SIARAN INS02 5.147 kHz 12050–15600 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 12050–12100 SIARAN 5.134 5.146 SIARAN 5.134 INS02 5.146 12100–12230 TETAP TETAP INS01A 12230–13200 BERGERAK MARITIM 5.109 5.110 5.132 5.137A 5.145 BERGERAK MARITIM 5.109 5.110 5.132 5.137A 5.145 INS36 13200–13260 BERGERAK PENERBANGAN (OR) BERGERAK PENERBANGAN (OR) 13260–13360 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R) 13360–13410 TETAP ASTRONOMI RADIO 5.149 TETAP INS01A ASTRONOMI RADIO 5.149 13410–13450 TETAP Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) TETAP INS01A Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) 13450–13550 TETAP Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) Radiolokasi 5.132A TETAP INS01A Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) Radiolokasi 5.132A 13550–13570 TETAP Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) 5.150 TETAP INS01A Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) 5.150 INS37 13570–13600 SIARAN 5.134 5.151 SIARAN 5.134 INS02 5.151 13600–13800 SIARAN SIARAN INS02 13800–13870 SIARAN 5.134 5.151 SIARAN 5.134 INS02 5.151 13870–14000 TETAP Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) TETAP INS01A Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) INS02A 14000–14250 AMATIR SATELIT AMATIR AMATIR SATELIT AMATIR 14250–14350 AMATIR 5.152 AMATIR 14350–14990 TETAP Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) TETAP INS01A Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) INS02A 14990–15005 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (15000 kHz) 5.111 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (15000 kHz) 5.111 15005–15010 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian Ruang Angkasa FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian Ruang Angkasa 15010–15100 BERGERAK PENERBANGAN (OR) BERGERAK PENERBANGAN (OR) 15100–15600 SIARAN SIARAN INS02 kHz 15600–21850 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 15600–15800 SIARAN 5.134 5.146 SIARAN 5.134 INS02 5.146 15800–16100 TETAP 5.153 TETAP INS01A 5.153 16100–16200 TETAP Radiolokasi 5.145A TETAP INS01A Radiolokasi 5.145A 16200–16360 TETAP TETAP INS01A 16360–17410 BERGERAK MARITIM 5.109 5.110 5.132 5.137A 5.145 BERGERAK MARITIM 5.109 5.110 5.132 5.137A 5.145 INS36 17410–17480 TETAP TETAP INS01A 17480–17550 SIARAN 5.134 5.146 SIARAN 5.134 INS02 5.146 17550–17900 SIARAN SIARAN INS02 17900–17970 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R) 17970–18030 BERGERAK PENERBANGAN (OR) BERGERAK PENERBANGAN (OR) 18030–18052 TETAP TETAP INS01A 18052–18068 TETAP Penelitian ruang angkasa TETAP INS01A Penelitian ruang angkasa 18068–18168 AMATIR SATELIT AMATIR 5.154 AMATIR SATELIT AMATIR 18168–18780 TETAP Bergerak kecuali bergerak penerbangan TETAP INS01A Bergerak kecuali bergerak penerbangan 18780–18900 BERGERAK MARITIM BERGERAK MARITIM 18900–19020 SIARAN 5.134 5.146 SIARAN 5.134 INS02 5.146 19020–19680 TETAP TETAP INS01A 19680–19800 BERGERAK MARITIM 5.132 BERGERAK MARITIM 5.132 INS36 19800–19990 TETAP TETAP INS01A 19990–19995 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian ruang angkasa 5.111 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian ruang angkasa 5.111 INS36 19995–20010 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (20000 kHz) 5.111 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (20000 kHz) 5.111 20010–21000 TETAP Bergerak TETAP INS01A Bergerak 21000–21450 AMATIR SATELIT AMATIR AMATIR SATELIT AMATIR 21450–21850 SIARAN SIARAN INS02 kHz 21850–26100 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 21850–21870 TETAP 5.155 TETAP INS01A 21870–21924 TETAP 5.155B TETAP 5.155B INS01A 21924–22000 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R) 22000–22855 BERGERAK MARITIM 5.132 5.137A 5.156 BERGERAK MARITIM 5.132 5.137A INS36 22855–23000 TETAP 5.156 TETAP INS01A 23000–23200 TETAP Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) 5.156 TETAP INS01A Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) 23200–23350 TETAP 5.156A BERGERAK PENERBANGAN (OR) TETAP 5.156A INS01A BERGERAK PENERBANGAN (OR) 23350–24000 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.157 TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.157 24000–24450 TETAP BERGERAK DARAT TETAP INS01A BERGERAK DARAT 24450–24600 TETAP BERGERAK DARAT Radiolokasi 5.132A TETAP INS01A BERGERAK DARAT Radiolokasi 5.132A 24600–24890 TETAP BERGERAK DARAT TETAP INS01A BERGERAK DARAT 24890–24990 AMATIR SATELIT AMATIR AMATIR SATELIT AMATIR 24990–25005 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (25000 kHz) FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (25000 kHz) 25005–25010 FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian ruang angkasa FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR Penelitian ruang angkasa 25010–25070 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 25070–25210 BERGERAK MARITIM BERGERAK MARITIM 25210–25550 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 25550–25670 ASTRONOMI RADIO 5.149 ASTRONOMI RADIO 5.149 25670–26100 SIARAN SIARAN INS02 kHz 26100–27500 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 26100–26175 BERGERAK MARITIM 5.132 BERGERAK MARITIM 5.132 INS36 26175–26200 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 26200–26350 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi 5.132A TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi 5.132A 26350–27500 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.150 TETAP INS01A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.150 INS37 MHz 27,5–40,98 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 27,5–28 BANTUAN METEOROLOGIS TETAP BERGERAK BANTUAN METEOROLOGIS TETAP INS01A BERGERAK 28–29,7 AMATIR SATELIT AMATIR AMATIR SATELIT AMATIR 29,7–30,005 TETAP BERGERAK TETAP BERGERAK INS37 30,005–30,01 OPERASI RUANG ANGKASA (identifikasi satelit) TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA OPERASI RUANG ANGKASA (identifikasi satelit) TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA INS37 30,01–37,5 TETAP BERGERAK TETAP BERGERAK INS37 37,5–38,25 TETAP BERGERAK Astronomi Radio 5.149 TETAP BERGERAK Astronomi Radio 5.149 INS37 38,25–39,5 TETAP BERGERAK TETAP BERGERAK INS37 39,5–39,986 TETAP BERGERAK RADIOLOKASI 5.132A TETAP BERGERAK RADIOLOKASI 5.132A INS37 39,986–40 TETAP BERGERAK RADIOLOKASI 5.132A Penelitian ruang angkasa TETAP BERGERAK RADIOLOKASI 5.132A Penelitian ruang angkasa INS37 40–40,02 TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A Penelitian ruang angkasa TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A Penelitian ruang angkasa INS37 40,02–40,98 TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A 5.150 TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A 5.150 INS37 MHz 40,98–75,2 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 40,98–41,015 TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A Penelitian ruang angkasa 5.160 5.161 TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A Penelitian ruang angkasa INS37 41,015–42 TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A 5.160 5.161 5.161A TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A INS37 42–42,5 TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A 5.161 TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A INS37 42,5–44 TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A 5.160 5.161 5.161A TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A INS37 44–47 TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A 5.162 5.162A TETAP BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A Radiolokasi 5.162A INS37 47–50 TETAP BERGERAK SIARAN Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A 5.162A TETAP BERGERAK SIARAN Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.159A Radiolokasi 5.162A INS37 50–54 AMATIR 5.162A 5.167 5.167A 5.168 5.170 AMATIR TETAP 5.167A BERGERAK 5.167A SIARAN 5.167A 5.162A 54–68 TETAP BERGERAK SIARAN 5.162A TETAP BERGERAK SIARAN Radiolokasi 5.162A 68–74,8 TETAP BERGERAK 5.149 5.176 5.179 TETAP BERGERAK 5.149 INS37 74,8–75,2 RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.180 5.181 RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.180 INS36 INS37 MHz 75,2–137,175 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 75,2–75,4 TETAP BERGERAK 5.179 TETAP BERGERAK INS37 75,4–87 TETAP BERGERAK 5.182 5.183 5.188 TETAP BERGERAK INS37 87–100 TETAP BERGERAK SIARAN TETAP BERGERAK SIARAN INS04 INS37 100–108 SIARAN 5.192 5.194 SIARAN INS04 INS37 108–117,975 RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.197 5.197A RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.197A 117,975–137 BERGERAK PENERBANGAN (R) SATELIT BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.198A 5.198B 5.111 5.200 5.201 5.202 BERGERAK PENERBANGAN (R) SATELIT BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.198A 5.198B 5.111 5.200 5.201 INS36 137–137,025 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.203C SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.209 PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) 5.204 5.205 5.206 5.207 5.208 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.203C SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.209 PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) TETAP 5.204 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) 5.204 5.208 INS04A 137,025– 137,175 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.203C SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan(R) Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.209 5.204 5.205 5.206 5.207 5.208 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.203C SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) TETAP 5.204 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) 5.204 Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.209 5.208 INS04A MHz 137,175–144 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 137,175– 137,825 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.203C 5.209A SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.209 PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) 5.204 5.205 5.206 5.207 5.208 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.203C 5.209A SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.209 PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) TETAP 5.204 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) 5.204 5.208 INS04A 137,825–138 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.203C SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan (R) Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.209 5.204 5.205 5.206 5.207 5.208 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.203C SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) TETAP 5.204 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan (R) 5.204 Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.209 5.208 INS04A 138–143,6 TETAP BERGERAK Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.207 5.213 TETAP BERGERAK Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) INS37 INS04A INS04B 143,6–143,65 TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.207 5.213 TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) INS04B 143,65–144 TETAP BERGERAK Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.207 5.213 TETAP BERGERAK Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) INS04B MHz 144–157,3375 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 144–146 AMATIR SATELIT AMATIR 5.216 AMATIR SATELIT AMATIR 146–148 AMATIR TETAP BERGERAK 5.217 AMATIR TETAP BERGERAK INS37 148–149,9 TETAP BERGERAK SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.209 5.218 5.218A 5.219 5.221 TETAP BERGERAK SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.209 5.218 5.218A 5.219 5.221 INS04A INS04B 149,9–150,05 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.209 5.220 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.209 5.220 150,05–154 TETAP BERGERAK 5.225 TETAP BERGERAK INS04BA INS04E 154–156,4875 TETAP BERGERAK 5.225A 5.226 TETAP BERGERAK 5.226 INS04BA INS04E INS36 156,4875– 156,5625 BERGERAK MARITIM (panggilan melalui DSC dan mara bahaya) 5.111 5.226 5.227 BERGERAK MARITIM (panggilan melalui DSC dan mara bahaya) 5.111 5.226 5.227 INS04E INS36 156,5625– 156,7625 TETAP BERGERAK 5.226 TETAP BERGERAK 5.226 INS04BA INS04E INS36 156,7625– 156,7875 BERGERAK MARITIM Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.111 5.226 5.228 BERGERAK MARITIM Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.111 5.226 5.228 INS04E 156,7875– 156,8125 BERGERAK MARITIM (panggilan dan mara bahaya) 5.111 5.226 BERGERAK MARITIM (panggilan dan mara bahaya) 5.111 5.226 INS04E INS36 156,8125– 156,8375 BERGERAK MARITIM Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.111 5.226 5.228 BERGERAK MARITIM Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.111 5.226 5.228 INS04E 156,8375– 157,1875 TETAP BERGERAK 5.226 TETAP BERGERAK 5.226 INS04BA INS04E 157,1875– 157,3375 TETAP BERGERAK Satelit bergerak maritim 5.208A 5.208B 5.228AB 5.228AC 5.226 TETAP BERGERAK Satelit bergerak maritim 5.208A 5.208B 5.228AB 5.228AC 5.226 INS04BA INS04E MHz 157,3375–230 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 157,3375– 161,7875 TETAP BERGERAK 5.226 TETAP BERGERAK 5.226 INS04BA INS04C INS04E INS37 161,7875– 161,9375 TETAP BERGERAK Satelit bergerak maritim 5.208A 5.208B 5.228AB 5.228AC 5.226 TETAP BERGERAK Satelit bergerak maritim 5.208A 5.208B 5.228AB 5.228AC 5.226 INS04BA INS04E 161,9375– 161,9625 TETAP BERGERAK Satelit bergerak-maritim (Bumi ke ruang angkasa) 5.228AA 5.226 TETAP BERGERAK Satelit bergerak maritim (Bumi ke ruang angkasa) 5.228AA 5.226 INS04BA INS04E 161,9625– 161,9875 BERGERAK MARITIM Bergerak penerbangan (OR) 5.228E Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.228F 5.226 BERGERAK MARITIM Bergerak penerbangan (OR) 5.228E Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.228F 5.226 INS04E INS36 161,9875– 162,0125 TETAP BERGERAK Satelit bergerak maritim (Bumi ke ruang angkasa) 5.228AA 5.226 TETAP BERGERAK Satelit bergerak maritim (Bumi ke ruang angkasa) 5.228AA 5.226 INS04BA INS04E 162,0125– 162,0375 BERGERAK MARITIM Bergerak penerbangan (OR) 5.228E Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.228F 5.226 BERGERAK MARITIM Bergerak penerbangan (OR) 5.228E Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.228F 5.226 INS04E INS36 162,0375–174 TETAP BERGERAK 5.226 5.230 5.231 TETAP BERGERAK 5.226 5.230 INS04BA INS04E INS37 174–223 TETAP BERGERAK SIARAN 5.233 5.238 5.240 5.245 TETAP BERGERAK SIARAN INS05 INS37 223–230 TETAP BERGERAK SIARAN RADIONAVIGASI PENERBANGAN Radiolokasi 5.250 TETAP BERGERAK SIARAN RADIONAVIGASI PENERBANGAN Radiolokasi INS05 INS37 MHz 230–399,9 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 230–235 TETAP BERGERAK RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.250 TETAP BERGERAK RADIONAVIGASI PENERBANGAN INS37 235–267 TETAP BERGERAK 5.111 5.252 5.254 5.256 5.256A TETAP BERGERAK 5.111 5.254 5.256 INS36 INS37 267–272 TETAP BERGERAK Operasi ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.254 5.257 TETAP BERGERAK Operasi ruang angkasa ruang (angkasa ke Bumi) 5.254 5.257 INS37 272–273 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) TETAP BERGERAK 5.254 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) TETAP BERGERAK 5.254 273–312 TETAP BERGERAK 5.254 TETAP BERGERAK INS08 5.254 INS05A INS08A INS37 312–315 TETAP BERGERAK Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.254 5.255 TETAP BERGERAK Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.254 5.255 INS05A INS37 315–322 TETAP BERGERAK 5.254 TETAP BERGERAK 5.254 INS05A INS37 322–328,6 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 TETAP INS08B BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 INS05A 328,6–335,4 RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.258 5.259 RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.258 335,4–387 TETAP BERGERAK 5.254 TETAP INS08B BERGERAK INS08 5.254 INS08A INS09 INS37 387–390 TETAP BERGERAK Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.254 5.255 TETAP BERGERAK Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.254 5.255 INS08A INS09 390–399,9 TETAP BERGERAK 5.254 TETAP BERGERAK 5.254 INS09 MHz 399,9–406,1 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 399,9–400,05 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.209 5.220 5.260A 5.260B SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.209 5.220 5.260A 5.260B 400,05–400,15 SATELIT FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (400,1 MHz) 5.261 5.262 SATELIT FREKUENSI DAN TANDA WAKTU STANDAR (400,1 MHz) 5.261 400,15–401 BANTUAN METEOROLOGIS SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.209 PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.263 Operasi ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.262 5.264 BANTUAN METEOROLOGIS SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208A 5.208B 5.209 PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.263 Operasi ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.264 INS09A 401–402 BANTUAN METEOROLOGIS OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) SATELIT METEOROLOGIS (Bumi ke ruang angkasa) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.264A 5.264B BANTUAN METEOROLOGIS OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) SATELIT METEOROLOGIS (Bumi ke ruang angkasa) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.264A 5.264B 402–403 BANTUAN METEOROLOGIS SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) SATELIT METEOROLOGIS (Bumi ke ruang angkasa) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.264A 5.264B BANTUAN METEOROLOGIS SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) SATELIT METEOROLOGIS (Bumi ke ruang angkasa) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.264A 5.264B INS37 403–406 BANTUAN METEOROLOGIS Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.265 BANTUAN METEOROLOGIS Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.265 INS37 406–406,1 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.265 5.266 5.267 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.265 5.266 5.267 INS36 MHz 406,1–450 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 406,1–410 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan ASTRONOMI RADIO 5.149 5.265 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan ASTRONOMI RADIO 5.149 5.265 INS08A INS37 410–420 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.268 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.268 INS10 INS37 420–430 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi 5.269 5.270 5.271 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi INS10 INS37 430–432 RADIOLOKASI Amatir 5.271 5.276 5.278 5.279 RADIOLOKASI Amatir INS35 TETAP 5.276 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.276 INS08 INS08A INS37 432–438 RADIOLOKASI Amatir Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.279A 5.271 5.276 5.278 5.279 5.281 5.282 RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.279A TETAP 5.276 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.276 INS08 5.281 5.282 INS08A INS37 438–440 RADIOLOKASI Amatir 5.271 5.276 5.278 5.279 RADIOLOKASI Amatir INS35 TETAP 5.276 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.276 INS11 440–450 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi 5.269 5.270 5.271 5.284 5.285 5.286 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi INS11 INS37 MHz 450–960 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 450–455 TETAP BERGERAK 5.286AA 5.209 5.271 5.286 5.286A 5.286B 5.286C 5.286D 5.286E TETAP BERGERAK 5.286AA 5.209 5.286 5.286A 5.286B 5.286C 5.286D 5.286E INS12 455–456 TETAP BERGERAK 5.286AA 5.209 5.271 5.286A 5.286B 5.286C 5.286E TETAP BERGERAK 5.286AA 5.209 5.286A 5.286B 5.286C 5.286E INS12 456–459 TETAP BERGERAK 5.286AA 5.271 5.287 5.288 TETAP BERGERAK 5.286AA 5.287 INS11 INS12 459–460 TETAP BERGERAK 5.286AA 5.209 5.271 5.286A 5.286B 5.286C 5.286E TETAP BERGERAK 5.286AA 5.209 5.286A 5.286B 5.286C 5.286E INS11 460–470 TETAP BERGERAK 5.286AA Satelit meteorologis (ruang angkasa ke Bumi) 5.287 5.288 5.289 5.290 TETAP BERGERAK 5.286AA Satelit meteorologis (ruang angkasa ke Bumi) 5.287 5.289 5.290 INS11 INS12 470–585 TETAP BERGERAK 5.296A SIARAN 5.291 5.298 TETAP BERGERAK SIARAN 5.298 INS13A INS37 585–610 TETAP BERGERAK 5.296A SIARAN RADIONAVIGASI 5.149 5.305 5.306 5.307 TETAP BERGERAK SIARAN RADIONAVIGASI 5.149 5.306 INS13A INS37 610–890 TETAP BERGERAK 5.296A 5.313A 5.314A 5.317A SIARAN 5.149 5.305 5.306 5.307 5.320 TETAP BERGERAK 5.313A 5.314A 5.317A SIARAN 5.149 5.306 5.320 INS13 INS13A INS14 INS15 INS16 INS37 890–942 TETAP BERGERAK 5.314A 5.317A SIARAN Radiolokasi 5.327 TETAP BERGERAK 5.314A 5.317A SIARAN Radiolokasi INS16 INS37 942–960 TETAP BERGERAK 5.314A 5.317A SIARAN 5.320 TETAP BERGERAK 5.314A 5.317A SIARAN 5.320 INS16 MHz 960–1300 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 960–1164 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.327A RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.328 5.328AA BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.327A RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.328 5.328AA 1164–1215 RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.328 SATELIT RADIONAVIGASI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.328B 5.328A RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.328 SATELIT RADIONAVIGASI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.328B 5.328A 1215–1240 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI SATELIT RADIONAVIGASI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.328B 5.329 5.329A PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.330 5.331 5.332 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI SATELIT RADIONAVIGASI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.328B 5.329 5.329A PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) TETAP 5.330 BERGERAK 5.330 RADIONAVIGASI 5.331 5.332 1240–1300 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI SATELIT RADIONAVIGASI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.328B 5.329 5.329A PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) Amatir 5.282 5.330 5.331 5.332 5.332A 5.335 5.335A SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI SATELIT RADIONAVIGASI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.328B 5.329 5.329A PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) Amatir INS35 TETAP 5.330 BERGERAK 5.330 RADIONAVIGASI 5.331 5.282 5.332 5.332A 5.335A 1300–1350 RADIOLOKASI RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.337 SATELIT RADIONAVIGASI (Bumi ke ruang angkasa) 5.149 5.337A RADIOLOKASI RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.337 SATELIT RADIONAVIGASI (Bumi ke ruang angkasa) 5.149 5.337A MHz 1350–1530 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 1350–1400 RADIOLOKASI 5.338A 5.149 5.334 5.339 RADIOLOKASI 5.338A 5.149 5.339 1400–1427 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.341 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.341 1427–1429 OPERASI RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.341A 5.341B 5.341C 5.338A 5.341 OPERASI RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.341C INS17A 5.338A 5.341 1429–1452 TETAP BERGERAK 5.341B 5.341C 5.343 5.338A 5.341 TETAP BERGERAK 5.341C INS17A 5.338A 5.341 1452–1492 TETAP BERGERAK 5.341B 5.343 5.346A SIARAN SATELIT SIARAN 5.208B 5.341 5.344 5.345 TETAP BERGERAK 5.346A INS17A SIARAN SATELIT SIARAN 5.208B 5.341 5.345 1492–1518 TETAP BERGERAK 5.341C 5.341 TETAP BERGERAK 5.341C INS17A 5.341 1518–1525 TETAP BERGERAK SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.348 5.348A 5.348B 5.351A 5.341 TETAP BERGERAK SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.348A 5.348B 5.351A 5.341 INS18 1525–1530 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208B 5.351A Satelit eksplorasi Bumi Bergerak 5.349 5.341 5.351 5.352A 5.354 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208B 5.351A Satelit eksplorasi Bumi Bergerak 5.341 5.351 5.352A 5.354 INS18 MHz 1530–1613,8 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 1530–1535 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208B 5.351A 5.353A Satelit eksplorasi Bumi Tetap Bergerak 5.343 5.341 5.351 5.354 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208B 5.351A 5.353A Satelit eksplorasi Bumi Tetap Bergerak 5.341 5.351 5.354 INS18 INS36 1535–1559 SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208B 5.351A 5.341 5.351 5.353A 5.354 5.355 5.356 5.357 5.357A 5.359 5.362A SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.208B 5.351A 5.341 5.351 5.353A 5.354 5.356 5.357 5.357A INS36 1559–1610 RADIONAVIGASI PENERBANGAN SATELIT RADIONAVIGASI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.208B 5.328B 5.329A 5.341 RADIONAVIGASI PENERBANGAN SATELIT RADIONAVIGASI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.208B 5.328B 5.329A 5.341 1610–1610,6 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A RADIONAVIGASI PENERBANGAN Satelit radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) 5.341 5.355 5.359 5.364 5.366 5.367 5.368 5.369 5.372 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A RADIONAVIGASI PENERBANGAN Satelit radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) 5.341 5.364 5.366 5.367 5.368 5.369 5.372 INS18 1610,6–1613,8 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A ASTRONOMI RADIO RADIONAVIGASI PENERBANGAN Satelit radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) 5.149 5.341 5.355 5.359 5.364 5.366 5.367 5.368 5.369 5.372 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A ASTRONOMI RADIO RADIONAVIGASI PENERBANGAN Satelit radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) 5.149 5.341 5.364 5.366 5.367 5.368 5.369 5.372 INS18 MHz 1613,8–1668 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 1613,8–1621,35 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A RADIONAVIGASI PENERBANGAN Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) 5.208B Satelit radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) 5.341 5.355 5.359 5.364 5.365 5.366 5.367 5.368 5.369 5.372 5.372A SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A RADIONAVIGASI PENERBANGAN Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) 5.208B Satelit radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) 5.341 5.364 5.365 5.366 5.367 5.368 5.369 5.372 5.372A INS18 INS36 1621,35–1626,5 SATELIT BERGERAK MARITIM (ruang angkasa ke Bumi) 5.373 5.373A SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A RADIONAVIGASI PENERBANGAN Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) kecuali Satelit bergerak maritim (ruang angkasa ke Bumi) Satelit radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) 5.208B 5.341 5.355 5.359 5.364 5.365 5.366 5.367 5.368 5.369 5.372 SATELIT BERGERAK MARITIM (ruang angkasa ke Bumi) 5.373 5.373A SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A RADIONAVIGASI PENERBANGAN Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) kecuali Satelit bergerak maritim (ruang angkasa ke Bumi) Satelit radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa 5.208B 5.341 5.364 5.365 5.366 5.367 5.368 5.369 5.372 INS18 INS36 1626,5–1660 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.341 5.351 5.353A 5.354 5.355 5.357A 5.359 5.362A 5.374 5.375 5.376 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.341 5.351 5.353A 5.354 5.357A 5.374 5.375 5.376 INS36 1660–1660,5 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A ASTRONOMI RADIO 5.149 5.341 5.351 5.354 5.362A 5.376A SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A ASTRONOMI RADIO 5.149 5.341 5.351 5.354 5.376A INS18 1660,5–1668 ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.149 5.341 5.379 5.379A ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan Bantuan meteorologis 5.379 5.149 5.341 5.379A MHz 1668–1710 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 1668–1668,4 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.379B 5.379C ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.149 5.341 5.379 5.379A SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.379B 5.379C ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan Bantuan meteorologis 5.379 5.149 5.341 5.379A INS18 1668,4–1670 BANTUAN METEOROLOGIS TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.379B 5.379C ASTRONOMI RADIO 5.149 5.341 5.379D 5.379E BANTUAN METEOROLOGIS TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.379B 5.379C ASTRONOMI RADIO 5.149 5.341 5.379D 5.379E INS18 1670–1675 BANTUAN METEOROLOGIS TETAP SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.379B 5.341 5.379D 5.379E 5.380A BANTUAN METEOROLOGIS TETAP SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.379B 5.341 5.379D 5.379E 5.380A INS18 1675–1690 BANTUAN METEOROLOGIS TETAP SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.341 BANTUAN METEOROLOGIS TETAP SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.341 1690–1700 BANTUAN METEOROLOGIS SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) 5.289 5.341 5.381 BANTUAN METEOROLOGIS SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) 5.289 5.341 1700–1710 TETAP SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.289 5.341 5.384 TETAP SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.384 5.289 5.341 MHz 1710–2160 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 1710–1930 TETAP BERGERAK 5.384A 5.388A 5.149 5.341 5.385 5.386 5.387 5.388 TETAP BERGERAK 5.384A 5.388A INS21 OPERASI RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) 5.386 PENELITIAN RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) 5.386 5.149 5.341 5.385 5.387 5.388 INS19 INS21A 1930–1970 TETAP BERGERAK 5.388A 5.388 TETAP BERGERAK 5.388A 5.388 INS21A 1970–1980 TETAP BERGERAK 5.388A 5.388 TETAP BERGERAK 5.388A 5.388 INS21A 1980–2010 TETAP BERGERAK 5.388 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.389A 5.389B 5.389F TETAP BERGERAK 5.388 SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.389A 5.389B 5.389F INS22 2010–2025 TETAP BERGERAK 5.388A 5.388 TETAP BERGERAK 5.388A INS21 5.388 2025–2110 OPERASI RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) (ruang angkasa ke ruang angkasa) SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) (ruang angkasa ke ruang angkasa) TETAP BERGERAK 5.391 PENELITIAN RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.392 OPERASI RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) (ruang angkasa ke ruang angkasa) SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) (ruang angkasa ke ruang angkasa) TETAP BERGERAK 5.391 PENELITIAN RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.392 INS22A 2110–2120 TETAP BERGERAK 5.388A PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (Bumi ke ruang angkasa) 5.388 TETAP BERGERAK 5.388A PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (Bumi ke ruang angkasa) 5.388 INS21A 2120–2160 TETAP BERGERAK 5.388A 5.388 TETAP BERGERAK 5.388A 5.388 INS21A MHz 2160–2500 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 2160–2170 TETAP BERGERAK 5.388A 5.388 TETAP BERGERAK 5.388A 5.388 INS21A 2170–2200 TETAP BERGERAK SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.351A 5.388 5.389A 5.389F TETAP BERGERAK SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.351A 5.388 5.389A 5.389F INS22 2200–2290 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) SATELIT EKSPLORASI BUMI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) TETAP BERGERAK 5.391 PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.392 OPERASI RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) SATELIT EKSPLORASI BUMI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) TETAP BERGERAK 5.391 PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.392 INS22A 2290–2300 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (ruang angkasa ke Bumi) TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (ruang angkasa ke Bumi) 2300–2450 TETAP BERGERAK 5.384A RADIOLOKASI Amatir 5.150 5.282 5.393 5.394 TETAP BERGERAK 5.384A RADIOLOKASI Amatir INS35 5.150 5.282 INS24 INS37 2450–2483,5 TETAP BERGERAK RADIOLOKASI 5.150 TETAP BERGERAK RADIOLOKASI 5.150 INS37 2483,5–2500 TETAP BERGERAK SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.351A RADIOLOKASI SATELIT RADIODETERMINASI (ruang angkasa ke Bumi) 5.398 5.150 5.368 5.372A 5.401 5.402 TETAP BERGERAK SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.351A RADIOLOKASI SATELIT RADIODETERMINASI (ruang angkasa ke Bumi) 5.398 5.150 5.368 5.372A 5.401 5.402 INS36 MHz 2500–2690 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 2500–2520 TETAP 5.410 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.415 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.384A 5.409A SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.351A 5.407 5.414 5.414A 5.404 5.415A TETAP 5.410 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.415 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.384A 5.409A SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.351A 5.407 5.414 5.414A 5.404 INS26 2520–2535 TETAP 5.410 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.415 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.384A 5.409A SATELIT SIARAN 5.413 5.416 5.403 5.414A 5.415A TETAP 5.410 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.415 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.384A 5.409A Satelit siaran 5.413 5.416 5.403 5.414A INS26 2535–2655 TETAP 5.410 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.384A 5.409A SATELIT SIARAN 5.413 5.416 5.339 5.418 5.418A 5.418B 5.418C TETAP 5.410 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.384A 5.409A Satelit siaran 5.413 5.416 5.339 5.418A 5.418B 5.418C INS26 2655–2670 TETAP 5.410 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.415 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.384A SATELIT SIARAN 5.208B 5.413 5.416 Satelit eksplorasi Bumi (pasif) Astronomi Radio Penelitian ruang angkasa (pasif) 5.149 5.420 TETAP 5.410 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.415 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.384A Satelit siaran 5.208B 5.413 5.416 Satelit eksplorasi Bumi (pasif) Astronomi Radio Penelitian ruang angkasa (pasif) 5.149 5.420 INS26 2670–2690 TETAP 5.410 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.415 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.384A SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.419 Satelit eksplorasi Bumi (pasif) Astronomi Radio Penelitian ruang angkasa (pasif) 5.149 TETAP 5.410 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.415 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.384A SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) 5.351A 5.419 Satelit eksplorasi Bumi (pasif) Astronomi Radio Penelitian ruang angkasa (pasif) 5.149 INS26 MHz 2700–4400 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 2690–2700 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.422 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 2700–2900 RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.337 Radiolokasi 5.423 5.424 RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.337 Radiolokasi 5.423 2900–3100 RADIOLOKASI 5.424A RADIONAVIGASI 5.426 5.425 5.427 RADIOLOKASI 5.424A RADIONAVIGASI 5.426 5.425 5.427 3100–3300 RADIOLOKASI Satelit eksplorasi Bumi (aktif) Penelitian ruang angkasa (aktif) 5.149 5.428 RADIOLOKASI Satelit eksplorasi Bumi (aktif) Penelitian ruang angkasa (aktif) 5.149 INS37 3300–3400 RADIOLOKASI Amatir 5.149 5.429 5.429E 5.429F RADIOLOKASI Amatir INS35 TETAP 5.429 BERGERAK 5.429 INS27 INS27A 5.149 INS37 3400–3500 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) Bergerak 5.432 5.432B Amatir Radiolokasi 5.433 5.282 5.432A TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK 5.432B Amatir INS35 Radiolokasi 5.433 5.282 INS28 INS37 3500–3600 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.433A Radiolokasi 5.433 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.433A Radiolokasi 5.433 INS28 INS37 3600–3700 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi 5.435 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi INS28 INS37 3700–4200 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.435B TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) INS29A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan INS29 INS37 MHz 4200–5030 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 4200–4400 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.436 RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.438 5.437 5.439 5.440 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.436 RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.438 5.437 5.440 INS37 4400–4500 TETAP BERGERAK 5.440A TETAP BERGERAK INS30 INS37 4500–4800 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.441 BERGERAK 5.440A TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.441 BERGERAK INS30 INS30bis INS37 4800–4990 TETAP BERGERAK 5.440A 5.441A 5.441B 5.442 Astronomi Radio 5.149 5.339 5.443 TETAP BERGERAK 5.442 Astronomi Radio 5.149 5.339 INS30 INS37 4990–5000 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan ASTRONOMI RADIO Penelitian ruang angkasa (pasif) 5.149 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan ASTRONOMI RADIO Penelitian ruang angkasa (pasif) 5.149 INS30 INS37 5000–5010 SATELIT BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.443AA RADIONAVIGASI PENERBANGAN SATELIT RADIONAVIGASI (Bumi ke ruang angkasa) SATELIT BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.443AA RADIONAVIGASI PENERBANGAN SATELIT RADIONAVIGASI (Bumi ke ruang angkasa) INS37 5010–5030 SATELIT BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.443AA RADIONAVIGASI PENERBANGAN SATELIT RADIONAVIGASI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.328B 5.443B SATELIT BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.443AA RADIONAVIGASI PENERBANGAN SATELIT RADIONAVIGASI (ruang angkasa ke Bumi) (ruang angkasa ke ruang angkasa) 5.328B 5.443B INS37 MHz 5030–5460 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 5030–5091 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.443C SATELIT BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.443D RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.444 BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.443C SATELIT BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.443D RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.444 INS37 5091–5150 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.444A BERGERAK PENERBANGAN 5.444B SATELIT BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.443AA RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.444 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.444A BERGERAK PENERBANGAN 5.444B SATELIT BERGERAK PENERBANGAN (R) 5.443AA RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.444 INS37 5150–5250 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.447A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.446B RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.446 5.446C 5.446D 5.447 5.447B 5.447C SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.447A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.446B RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.446 5.447B 5.447C INS31 INS37 5250–5255 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.447F RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA 5.447D 5.447E 5.448 5.448A SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.447F RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA 5.447D TETAP 5.447E 5.448A INS31 INS37 5255–5350 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.447F RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.447E 5.448 5.448A SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.447F RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) TETAP 5.447E 5.448A INS31 INS37 5350–5460 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) 5.448B RADIOLOKASI 5.448D RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.449 PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.448C SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) 5.448B RADIOLOKASI 5.448D RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.449 PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.448C INS37 MHz 5460–5925 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 5460–5470 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI 5.448D RADIONAVIGASI 5.449 PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.448B SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI 5.448D RADIONAVIGASI 5.449 PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.448B INS37 5470–5570 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.450A RADIOLOKASI 5.450B RADIONAVIGASI MARITIM PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.448B 5.450 5.451 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.450A RADIOLOKASI 5.450B RADIONAVIGASI MARITIM PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.448B INS37 5570–5650 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.450A RADIOLOKASI 5.450B RADIONAVIGASI MARITIM 5.450 5.451 5.452 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.450A RADIOLOKASI 5.450B RADIONAVIGASI MARITIM 5.452 INS37 5650–5725 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.450A RADIOLOKASI Amatir Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa luas) 5.282 5.451 5.453 5.454 5.455 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.446A 5.450A RADIOLOKASI Amatir INS35 Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa luas) TETAP 5.453 BERGERAK 5.453 5.282 5.454 INS37 5725–5830 RADIOLOKASI Amatir 5.150 5.453 5.455 RADIOLOKASI Amatir INS35 TETAP 5.453 BERGERAK 5.453 5.150 INS31 INS37 5830–5850 RADIOLOKASI Amatir Satelit amatir (ruang angkasa ke Bumi) 5.150 5.453 5.455 RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit amatir (ruang angkasa ke Bumi) TETAP 5.453 BERGERAK 5.453 5.150 INS37 5850–5925 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK Radiolokasi 5.150 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK Radiolokasi 5.150 INS37 MHz 5925–7300 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 5925–6700 TETAP 5.457 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.457B BERGERAK 5.457C 5.457D 5.457E 5.457F 5.149 5.440 5.458 TETAP 5.457 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.457B INS29A BERGERAK 5.457E 5.149 5.440 5.458 INS29 INS30 INS37 6700–7075 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) (ruang angkasa ke Bumi) 5.441 BERGERAK 5.457D 5.457E 5.457F 5.458 5.458A 5.458B TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) (ruang angkasa ke Bumi) 5.441 INS30bis BERGERAK 5.457E INS31A 5.458 5.458A 5.458B INS29 INS30 INS37 7075–7145 TETAP BERGERAK 5.457E 5.457F 5.458 5.459 TETAP BERGERAK 5.457E INS31A 5.458 5.459 INS30 INS37 7145–7190 TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (Bumi ke ruang angkasa) 5.458 5.459 TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (Bumi ke ruang angkasa) 5.458 5.459 INS30 INS37 7190–7235 SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) 5.460A 5.460B TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (Bumi ke angkasa) 5.460 5.458 5.459 SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) 5.460A 5.460B TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (Bumi ke angkasa) 5.460 5.458 5.459 INS30 INS37 7235–7250 SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) 5.460A TETAP BERGERAK 5.458 SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) 5.460A TETAP BERGERAK 5.458 INS30 INS37 7250–7300 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK 5.461 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK 5.461 INS30 INS37 MHz 7300–8025 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 7300–7375 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.461 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.461 INS30 INS37 7375–7450 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SATELIT BERGERAK MARITIM (ruang angkasa ke Bumi) 5.461AA 5.461AB 5.461AC TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SATELIT BERGERAK MARITIM (ruang angkasa ke Bumi) 5.461AA 5.461AB 5.461AC INS30 INS37 7450–7550 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SATELIT BERGERAK MARITIM (ruang angkasa ke Bumi) 5.461AA 5.461AB 5.461A 5.461AC TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SATELIT BERGERAK MARITIM (ruang angkasa ke Bumi) 5.461AA 5.461AB 5.461A 5.461AC INS30 INS37 7550–7750 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SATELIT BERGERAK MARITIM (ruang angkasa ke Bumi) 5.461AA 5.461AB 5.461AC TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SATELIT BERGERAK MARITIM (ruang angkasa ke Bumi) 5.461AA 5.461AB 5.461AC INS30 INS37 7750–7900 TETAP SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) 5.461B BERGERAK kecuali bergerak penerbangan TETAP SATELIT METEOROLOGIS (ruang angkasa ke Bumi) 5.461B INS30A BERGERAK kecuali bergerak penerbangan INS30 INS37 7900–8025 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK 5.461 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK 5.461 INS30 INS37 MHz 8025–8750 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 8025–8175 SATELIT EKSPLORASI BUMI (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK 5.463 5.462A SATELIT EKSPLORASI BUMI (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK 5.463 5.462A INS30 INS37 8175–8215 SATELIT EKSPLORASI BUMI (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) SATELIT METEOROLOGIS (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK 5.463 5.462A SATELIT EKSPLORASI BUMI (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) SATELIT METEOROLOGIS (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK 5.463 5.462A INS30 INS37 8215–8400 SATELIT EKSPLORASI BUMI (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK 5.463 5.462A SATELIT EKSPLORASI BUMI (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK 5.463 5.462A INS30 INS37 8400–8500 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.465 5.466 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.465 5.466 INS30 INS37 8500–8550 RADIOLOKASI 5.468 5.469 RADIOLOKASI TETAP 5.468 BERGERAK 5.468 INS37 8550–8650 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.468 5.469 5.469A SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) TETAP 5.468 BERGERAK 5.468 5.469A INS37 8650–8750 RADIOLOKASI 5.468 5.469 RADIOLOKASI TETAP 5.468 BERGERAK 5.468 INS37 MHz 8750–10000 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 8750–8850 RADIOLOKASI RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.470 5.471 RADIOLOKASI RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.470 RADIONAVIGASI MARITIM 5.471 INS37 8850–9000 RADIOLOKASI RADIONAVIGASI MARITIM 5.472 5.473 RADIOLOKASI RADIONAVIGASI MARITIM 5.472 INS37 9000–9200 RADIOLOKASI RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.337 5.471 5.473A RADIOLOKASI RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.337 RADIONAVIGASI MARITIM 5.471 5.473A INS37 9200–9300 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) 5.474A 5.474B 5.474C RADIOLOKASI RADIONAVIGASI MARITIM 5.472 5.473 5.474 5.474D SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) 5.474A 5.474B 5.474C RADIOLOKASI RADIONAVIGASI MARITIM 5.472 5.474 5.474D INS36 INS37 9300–9500 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI RADIONAVIGASI 5.475 PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.427 5.474 5.475A 5.475B 5.476A SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI RADIONAVIGASI 5.475 PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.427 5.474 5.475A 5.475B 5.476A INS36 INS37 9500–9800 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI RADIONAVIGASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.476A SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI RADIONAVIGASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.476A INS37 9800–9900 RADIOLOKASI Satelit eksplorasi Bumi (aktif) Tetap Penelitian ruang angkasa (aktif) 5.477 5.478 5.478A 5.478B RADIOLOKASI Satelit eksplorasi Bumi (aktif) TETAP 5.477 Penelitian ruang angkasa (aktif) 5.478A 5.478B INS37 9900–10000 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) 5.474A 5.474B 5.474C RADIOLOKASI Tetap 5.474D 5.477 5.478 5.479 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) 5.474A 5.474B 5.474C RADIOLOKASI TETAP 5.477 5.474D 5.479 INS37 GHz 10–10,7 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 10–10,4 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) 5.474A 5.474B 5.474C TETAP BERGERAK RADIOLOKASI Amatir 5.474D 5.479 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) 5.474A 5.474B 5.474C TETAP INS33 BERGERAK RADIOLOKASI Amatir INS35 5.474D 5.479 INS37 10,4–10,45 TETAP BERGERAK RADIOLOKASI Amatir TETAP BERGERAK RADIOLOKASI Amatir INS35 INS37 10,45–10,5 RADIOLOKASI Amatir Satelit amatir 5.481 RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit amatir INS37 10,5–10,55 TETAP BERGERAK RADIOLOKASI TETAP INS33 BERGERAK RADIOLOKASI INS37 10,55–10,6 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi TETAP INS33 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Radiolokasi INS37 10,6–10,68 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) Radiolokasi 5.149 5.482 5.482A SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP INS33 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) Radiolokasi 5.149 5.482 5.482A 10,68–10,7 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.483 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 GHz 10,7–12,75 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 10,7–10,95 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.441 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.441 INS34AA INS30bis BERGERAK kecuali bergerak penerbangan INS30 10,95–11,2 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.484B BERGERAK kecuali bergerak penerbangan TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.484B INS34G BERGERAK kecuali bergerak penerbangan INS34 11,2–11,45 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.441 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.441 INS34AA INS30bis BERGERAK kecuali bergerak penerbangan INS30 11,45–11,7 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.484B BERGERAK kecuali bergerak penerbangan TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.484B INS34G BERGERAK kecuali bergerak penerbangan INS30 INS34 11,7–12,2 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SIARAN SATELIT SIARAN 5.492 5.487 5.487A TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SIARAN SATELIT SIARAN 5.492 INS34A 5.487 5.487A 12,2–12,5 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484B BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SIARAN 5.487 5.484A TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484B INS34G BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SIARAN 5.487 5.484A INS34 12,5–12,75 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.484B BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SATELIT SIARAN 5.493 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.484B INS34G BERGERAK kecuali bergerak penerbangan SATELIT SIARAN 5.493 INS34 GHz 12,75–14 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 12,75–13,25 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.441 5.496A BERGERAK Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa luas) (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.441 5.496A INS34AA INS30bis BERGERAK Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa luas) (ruang angkasa ke Bumi) INS30 INS34AA 13,25–13,4 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.497 PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.498A 5.499 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.497 PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.498A 13,4–13,65 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA 5.499C 5.499D Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (Bumi ke ruang angkasa) 5.499 5.500 5.501 5.501B SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA 5.499C 5.499D Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (Bumi ke ruang angkasa) TETAP 5.500 BERGERAK 5.500 5.501B 13,65–13,75 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA 5.501A Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (Bumi ke ruang angkasa) 5.499 5.500 5.501 5.501B SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA 5.501A Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (Bumi ke ruang angkasa) TETAP 5.500 BERGERAK 5.500 5.501B 13,75–14 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.484A RADIOLOKASI Satelit eksplorasi Bumi Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (Bumi ke ruang angkasa) Penelitian ruang angkasa 5.499 5.500 5.501 5.502 5.503 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.484A INS34G RADIOLOKASI Satelit eksplorasi Bumi Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (Bumi ke ruang angkasa) Penelitian ruang angkasa TETAP 5.500 BERGERAK 5.500 5.502 5.503 INS34 GHz 14–14,47 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 14–14,25 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.457B 5.484A 5.484B 5.506 5.506B RADIONAVIGASI 5.504 Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.504B 5.504C 5.506A Penelitian ruang angkasa 5.504A 5.505 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.457B 5.484A 5.484B 5.506 5.506B INS34AB INS34G RADIONAVIGASI 5.504 Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.504B 5.504C 5.506A Penelitian ruang angkasa TETAP 5.505 5.504A INS34 14,25–14,3 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.457B 5.484A 5.484B 5.506 5.506B RADIONAVIGASI 5.504 Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.504B 5.506A 5.508A Penelitian ruang angkasa 5.504A 5.505 5.508 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.457B 5.484A 5.484B 5.506 5.506B INS34AB INS34G RADIONAVIGASI 5.504 Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.504B 5.506A 5.508A Penelitian ruang angkasa TETAP 5.505 5.504A INS34 14,3–14,4 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.484A 5.484B 5.506 5.506B BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.504B 5.506A 5.509A Satelit radionavigasi 5.504A TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.484A 5.484B 5.506 5.506B INS34AB INS34G BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.504B 5.506A 5.509A Satelit radionavigasi 5.504A INS34 14,4–14,47 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.457B 5.484A 5.484B 5.506 5.506B BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.504B 5.506A 5.509A Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.504A TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.457B 5.484A 5.484B 5.506 5.506B INS34G BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.504B 5.506A 5.509A Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.504A INS30 INS34 GHz 14,47–15,43 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 14,47–14,5 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.457B 5.484A 5.506 5.506B BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.504B 5.506A 5.509A Astronomi Radio 5.149 5.504A TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.457A 5.457B 5.484A 5.506 5.506B BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.504B 5.506A 5.509A Astronomi Radio 5.149 5.504A INS30 INS34 14,5–14,75 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.509B 5.509C 5.509D 5.509E 5.509F 5.510 BERGERAK Penelitian ruang angkasa 5.509G TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.509B 5.509C 5.509D 5.509E 5.509F 5.510 INS34B BERGERAK Penelitian ruang angkasa 5.509G INS30 14,75–14,8 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.509B 5.509C 5.509D 5.509E 5.509F 5.510 BERGERAK Penelitian ruang angkasa 5.509G TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.509B 5.509C 5.509D 5.509E 5.509F 5.510 INS34B BERGERAK Penelitian ruang angkasa 5.509G INS30 14,8–15,35 TETAP BERGERAK Penelitian ruang angkasa 5.510A 5.339 TETAP BERGERAK Penelitian ruang angkasa 5.510A 5.339 INS30 15,35–15,4 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.511 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 15,4–15,41 RADIOLOKASI 5.511E 5.511F RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.511H RADIOLOKASI 5.511E 5.511F RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.511H 15,41–15,43 RADIOLOKASI 5.511E 5.511F RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.511H RADIOLOKASI 5.511E 5.511F RADIONAVIGASI PENERBANGAN Bergerak penerbangan (OR) 5.511H GHz 15,43–18,1 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 15,43–15,63 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.511A RADIOLOKASI 5.511E 5.511F RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.511C 5.511H SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.511A RADIOLOKASI 5.511E 5.511F RADIONAVIGASI PENERBANGAN Bergerak penerbangan (OR) 5.511H 5.511C 15,63–15,7 RADIOLOKASI 5.511E 5.511F RADIONAVIGASI PENERBANGAN 5.511H RADIOLOKASI 5.511E 5.511F RADIONAVIGASI PENERBANGAN Bergerak penerbangan (OR) 5.511H 15,7–16,6 RADIOLOKASI 5.512 5.513 RADIOLOKASI TETAP 5.512 BERGERAK 5.512 5.513 16,6–17,1 RADIOLOKASI Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa dalam) (ruang angkasa ke Bumi) 5.512 5.513 RADIOLOKASI Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa dalam) (ruang angkasa ke Bumi) TETAP 5.512 BERGERAK 5.512 5.513 17,1–17,2 RADIOLOKASI 5.512 5.513 RADIOLOKASI TETAP 5.512 BERGERAK 5.512 5.513 17,2–17,3 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.512 5.513 5.513A SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) TETAP 5.512 BERGERAK 5.512 5.513 5.513A 17,3–17,7 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.516 Radiolokasi 5.514 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.516 INS34B Radiolokasi 17,7–18,1 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.517A 5.517B (Bumi ke ruang angkasa) 5.516 BERGERAK TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.517A 5.517B INS34D INS34E INS34G (Bumi ke ruang angkasa) 5.516 INS34B BERGERAK INS34C GHz 18,1–19,7 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 18,1–18,4 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.516B 5.517A 5.517B (Bumi ke ruang angkasa) 5.520 ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK 5.519 5.521 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.516B 5.517A 5.517B (Bumi ke ruang angkasa) 5.520 INS34D INS34E INS34G ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK 5.519 5.521 INS34C 18,4–18,6 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.516B 5.517A 5.517B ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.516B 5.517A 5.517B INS34D INS34E INS34G ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK INS34C 18,6–18,8 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.517A 5.522B BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Penelitian ruang angkasa (pasif) 5.522A SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.517A 5.522B INS34D INS34G BERGERAK kecuali bergerak penerbangan Penelitian ruang angkasa (pasif) 5.522A INS34C 18,8–19,3 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.516B 5.517A 5.517B 5.523A ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.516B 5.517A 5.517B 5.523A INS34D INS34E INS34G ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK INS34C 19,3–19,7 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) (Bumi ke ruang angkasa) 5.517A 5.523B 5.523C 5.523D 5.523E ANTARSATELIT 5.521A 5.523DA BERGERAK TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) (Bumi ke ruang angkasa) 5.517A 5.523C 5.523D 5.523E INS34D INS34G ANTARSATELIT 5.521A 5.523DA BERGERAK INS34C GHz 19,7–22,21 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 19,7–20,1 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.484B 5.516B 5.517B 5.527A ANTARSATELIT 5.521A Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) 5.524 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.484B 5.516B 5.517B 5.527A INS34E INS34F INS34G ANTARSATELIT 5.521A Satelit bergerak (ruang angkasa ke Bumi) INS34C 20,1–20,2 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.484B 5.516B 5.517B 5.527A ANTARSATELIT 5.521A SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.524 5.525 5.526 5.527 5.528 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.484A 5.484B 5.516B 5.517B 5.527A INS34E INS34F INS34G ANTARSATELIT 5.521A SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 5.525 5.526 5.527 5.528 INS34C 20,2–21,2 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (ruang angkasa ke Bumi) 5.524 5.529A SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) INS34G SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (ruang angkasa ke Bumi) 5.529A INS34C 21,2–21,4 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) INS30 21,4–22 TETAP BERGERAK SATELIT SIARAN 5.208B 5.530A 5.530B 5.531 TETAP BERGERAK SATELIT SIARAN 5.208B 5.530A 5.530B INS30 22–22,2 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.531E 5.149 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.149 INS30 22,2–22,21 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.149 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.149 INS30 GHz 22,21–24,45 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 22,21–22,5 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.149 5.532 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.149 5.532 INS30 22,5–22,55 TETAP BERGERAK TETAP BERGERAK INS30 22,55–23,15 TETAP ANTARSATELIT 5.338A BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) 5.532A 5.149 TETAP ANTARSATELIT 5.338A BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) 5.532A 5.149 INS30 23,15–23,55 TETAP ANTARSATELIT 5.338A BERGERAK TETAP ANTARSATELIT 5.338A BERGERAK INS30 23,55–23,6 TETAP BERGERAK TETAP BERGERAK INS30 23,6–24 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 24–24,05 AMATIR SATELIT AMATIR 5.150 AMATIR SATELIT AMATIR 5.150 INS37 24,05–24,25 RADIOLOKASI Amatir Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.150 RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit eksplorasi Bumi (aktif) 5.150 INS37 24,25–24,45 TETAP BERGERAK 5.338A 5.532AB RADIONAVIGASI TETAP BERGERAK 5.338A 5.532AB RADIONAVIGASI INS38 GHz 24,45–27,5 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 24,45–24,65 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.338A 5.532AB RADIONAVIGASI 5.533 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.338A 5.532AB RADIONAVIGASI 5.533 INS38 24,65–24,75 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.532B ANTARSATELIT BERGERAK 5.338A 5.532AB TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.532B ANTARSATELIT BERGERAK 5.338A 5.532AB INS38 24,75–25,25 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.535 BERGERAK 5.338A 5.532AB TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.535 BERGERAK 5.338A 5.532AB INS38 25,25–25,5 TETAP 5.534A ANTARSATELIT 5.536 BERGERAK 5.338A 5.532AB Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (Bumi ke ruang angkasa) TETAP ANTARSATELIT 5.536 BERGERAK 5.338A 5.532AB Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (Bumi ke ruang angkasa) INS38 25,5–27 SATELIT EKSPLORASI BUMI (ruang angkasa ke Bumi) 5.536B TETAP 5.534A ANTARSATELIT 5.536 BERGERAK 5.338A 5.532AB PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.536C Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (Bumi ke ruang angkasa) 5.536A SATELIT EKSPLORASI BUMI (ruang angkasa ke Bumi) 5.536B TETAP ANTARSATELIT 5.536 BERGERAK 5.338A 5.532AB PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.536C Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (Bumi ke ruang angkasa) 5.536A INS38 27–27,5 TETAP 5.534A SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) ANTARSATELIT 5.536 5.537 BERGERAK 5.338A 5.532AB TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) INS34G ANTARSATELIT 5.536 5.537 BERGERAK 5.338A 5.532AB INS39 INS34C GHz 27,5–29,9 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 27,5–28,5 TETAP 5.537A SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.484A 5.516B 5.517A 5.517B 5.539 ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK 5.538 5.540 TETAP 5.537A SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.484A 5.516B 5.517A 5.517B 5.539 INS34D INS34E INS34G ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK INS39 5.538 5.540 INS34C 28,5–29,1 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.484A 5.516B 5.517A 5.517B 5.523A 5.539 ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) 5.541 5.540 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.484A 5.516B 5.517A 5.517B 5.523A 5.539 INS34D INS34E INS34G ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK INS39 Satelit eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) 5.541 5.540 INS34C 29,1–29,5 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.516B 5.517A 5.523C 5.523E 5.535A 5.539 5.541A ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK Satelit eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) 5.541 5.540 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.516B 5.517A 5.523C 5.523E 5.535A 5.539 5.541A INS34D INS34G ANTARSATELIT 5.521A BERGERAK INS39 Satelit eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) 5.541 5.540 INS34C 29,5–29,9 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.484A 5.484B 5.516B 5.517B 5.527A 5.539 ANTARSATELIT 5.521A Satelit eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) 5.541 Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.540 5.542 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.484A 5.484B 5.516B 5.517B 5.527A 5.539 INS34E INS34F INS34G ANTARSATELIT 5.521 Satelit eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) 5.541 Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 5.540 INS34C GHz 29,9–31,8 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 29,9–30 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.484A 5.484B 5.516B 5.517B 5.527A 5.539 ANTARSATELIT 5.521A SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) Satelit eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) 5.541 5.543 5.525 5.526 5.527 5.538 5.540 5.542 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.484A 5.484B 5.516B 5.517B 5.527A 5.539 INS34E INS34F INS34G ANTARSATELIT 5.521A SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) Satelit eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) 5.541 5.543 5.525 5.526 5.527 5.538 5.540 INS34C 30–31 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.338A SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (ruang angkasa ke Bumi) 5.529 5.542 SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.338A INS34G SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (ruang angkasa ke Bumi) INS34C 31–31,3 TETAP 5.338A 5.543B BERGERAK Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (ruang angkasa ke Bumi) Penelitian ruang angkasa 5.544 5.545 5.149 TETAP 5.338A 5.543B BERGERAK Satelit frekuensi dan tanda waktu standar (ruang angkasa ke Bumi) Penelitian ruang angkasa 5.544 5.545 5.149 31,3–31,5 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 31,5–31,8 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.149 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) Tetap Bergerak kecuali bergerak penerbangan 5.149 GHz 31,8–36 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 31,8–32 TETAP 5.547A RADIONAVIGASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 5.547B 5.548 TETAP 5.547A RADIONAVIGASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 5.547B 5.548 INS30 32–32,3 TETAP 5.547A RADIONAVIGASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 5.547C 5.548 TETAP 5.547A RADIONAVIGASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 5.547C 5.548 INS30 32,3–33 TETAP 5.547A ANTARSATELIT RADIONAVIGASI 5.547 5.547D 5.548 TETAP 5.547A ANTARSATELIT RADIONAVIGASI 5.547 5.547D 5.548 INS30 33–33,4 TETAP 5.547A RADIONAVIGASI 5.547 5.547E TETAP 5.547A RADIONAVIGASI 5.547 INS30 33,4–34,2 RADIOLOKASI 5.549 RADIOLOKASI TETAP 5.549 BERGERAK 5.549 34,2–34,7 RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (Bumi ke ruang angkasa) 5.549 RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa dalam) (Bumi ke ruang angkasa) TETAP 5.549 BERGERAK 5.549 34,7–35,2 RADIOLOKASI Penelitian ruang angkasa 5.550 5.549 RADIOLOKASI Penelitian ruang angkasa 5.550 TETAP 5.549 BERGERAK 5.549 35,2–35,5 BANTUAN METEOROLOGIS RADIOLOKASI 5.549 BANTUAN METEOROLOGIS RADIOLOKASI TETAP 5.549 BERGERAK 5.549 35,5–36 BANTUAN METEOROLOGIS SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) 5.549 5.549A BANTUAN METEOROLOGIS SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) TETAP 5.549 BERGERAK 5.549 5.549A GHz 36–40 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 36–37 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.149 5.550A SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.149 5.550A 37–37,5 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.550B PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 TETAP BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.550B PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 INS30 INS40 37,5–38 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.550C 5.550CA BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.550B PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) Satelit eksplorasi Bumi (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.550C 5.550CA BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.550B PENELITIAN RUANG ANGKASA (ruang angkasa ke Bumi) Satelit eksplorasi Bumi (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 INS30 INS40 38–39,5 TETAP 5.550D SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.550C BERGERAK 5.550B Satelit eksplorasi Bumi (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 TETAP 5.550D SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.550C BERGERAK 5.550B Satelit eksplorasi Bumi (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 INS30 INS40 39,5–40 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.516B 5.550C BERGERAK 5.550B SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) Satelit eksplorasi Bumi (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 5.550E TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.516B 5.550C BERGERAK 5.550B SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) Satelit eksplorasi Bumi (ruang angkasa ke Bumi) 5.547 5.550E INS40 GHz 40–47 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 40–40,5 SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.516B 5.550C BERGERAK 5.550B SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) PENELITIAN RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) Satelit eksplorasi Bumi (ruang angkasa ke Bumi) 5.550E SATELIT EKSPLORASI BUMI (Bumi ke ruang angkasa) TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.516B 5.550C BERGERAK 5.550B SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) PENELITIAN RUANG ANGKASA (Bumi ke ruang angkasa) Satelit eksplorasi Bumi (ruang angkasa ke Bumi) 5.550E INS40 40,5–41 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.550C BERGERAK DARAT 5.550B SIARAN SATELIT SIARAN Bergerak penerbangan Bergerak maritim 5.547 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.550C BERGERAK DARAT 5.550B SIARAN SATELIT SIARAN Bergerak penerbangan Bergerak maritim 5.547 INS40 41–42,5 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.516B 5.550C BERGERAK DARAT 5.550B SIARAN SATELIT SIARAN Bergerak penerbangan Bergerak maritim 5.547 5.551F 5.551H 5.551I TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) 5.516B 5.550C BERGERAK DARAT 5.550B SIARAN SATELIT SIARAN Bergerak penerbangan Bergerak maritim 5.547 5.551H 5.551I INS40 42,5–43,5 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.552 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.550B ASTRONOMI RADIO 5.149 5.547 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.552 BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.550B ASTRONOMI RADIO 5.149 5.547 INS40 43,5–47 BERGERAK 5.553 5.553A SATELIT BERGERAK RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5.554 BERGERAK 5.553 SATELIT BERGERAK RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5.554 GHz 47–52,6 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 47–47,2 AMATIR SATELIT AMATIR AMATIR SATELIT AMATIR 47,2–47,5 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.550C 5.552 BERGERAK 5.553B 5.552A TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.550C 5.552 BERGERAK 5.552A 47,5–47,9 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.550C 5.552 BERGERAK 5.553B TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.550C 5.552 BERGERAK 47,9–48,2 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.550C 5.552 BERGERAK 5.553B 5.552A TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.550C 5.552 BERGERAK 5.552A 48,2–50,2 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.338A 5.516B 5.550C 5.552 BERGERAK 5.149 5.340 5.555 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.338A 5.516B 5.550C 5.552 BERGERAK 5.149 5.340 5.555 50,2–50,4 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 50,4–51,4 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.338A 5.550C BERGERAK Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.338A 5.550C BERGERAK Satelit bergerak (Bumi ke ruang angkasa) 51,4–52,4 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.555C BERGERAK 5.338A 5.547 5.556 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.555C BERGERAK 5.338A 5.547 5.556 52,4–52,6 TETAP 5.338A BERGERAK 5.547 5.556 TETAP 5.338A BERGERAK 5.547 5.556 GHz 52,6–59,3 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 52,6–54,25 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.556 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.556 54,25–55,78 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ANTARSATELIT 5.556A PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.556B SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ANTARSATELIT 5.556A PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 55,78–56,9 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP 5.557A ANTARSATELIT 5.556A BERGERAK 5.558 PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.547 5.557 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP 5.557A ANTARSATELIT 5.556A BERGERAK 5.558 PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.547 56,9–57 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP ANTARSATELIT 5.558A BERGERAK 5.558 PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.547 5.557 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP ANTARSATELIT 5.558A BERGERAK 5.558 PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.547 57–58,2 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP ANTARSATELIT 5.556A BERGERAK 5.558 PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.547 5.557 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP ANTARSATELIT 5.556A BERGERAK 5.558 PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.547 INS37 58,2–59 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.547 5.556 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.547 5.556 INS37 59–59,3 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP ANTARSATELIT 5.556A BERGERAK 5.558 RADIOLOKASI 5.559 PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) TETAP ANTARSATELIT 5.556A BERGERAK 5.558 RADIOLOKASI 5.559 PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) INS37 GHz 59,3–77,5 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 59,3–64 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 RADIOLOKASI 5.559 5.138 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 RADIOLOKASI 5.559 5.138 INS37 64–65 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.547 5.556 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK kecuali bergerak penerbangan 5.547 5.556 65–66 SATELIT EKSPLORASI BUMI TETAP ANTARSATELIT BERGERAK kecuali bergerak penerbangan PENELITIAN RUANG ANGKASA 5.547 SATELIT EKSPLORASI BUMI TETAP ANTARSATELIT BERGERAK kecuali bergerak penerbangan PENELITIAN RUANG ANGKASA 5.547 66–71 ANTARSATELIT BERGERAK 5.553 5.558 5.559AA SATELIT BERGERAK RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5.554 ANTARSATELIT BERGERAK 5.553 5.558 5.559AA INS41 SATELIT BERGERAK RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5.554 71–74 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) INS30 74–76 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK SIARAN SATELIT SIARAN Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.561 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK SIARAN SATELIT SIARAN Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.561 INS30 76–77,5 ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir Satelit amatir Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.149 ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit amatir Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.149 INS37 GHz 77,5–94 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 77,5–78 AMATIR SATELIT AMATIR RADIOLOKASI 5.559B Astronomi Radio Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.149 AMATIR SATELIT AMATIR RADIOLOKAS 5.559B Astronomi Radio Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.149 78–79 RADIOLOKASI Amatir Satelit amatir Astronomi Radio Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.149 5.560 RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit amatir Astronomi Radio Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.149 5.560 79–81 ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir Satelit amatir Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.149 ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit amatir Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.149 81–84 TETAP 5.338A SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) ASTRONOMI RADIO Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.149 5.561A TETAP 5.338A SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) ASTRONOMI RADIO Penelitian ruang angkasa (ruang angkasa ke Bumi) 5.149 5.561A INS30 84–86 TETAP 5.338A SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) 5.561B BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 TETAP 5.338A SATELIT TETAP (Bumi ke angkasa) 5.561B BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 INS30 86–92 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 92–94 TETAP 5.338A BERGERAK ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI 5.149 TETAP 5.338A BERGERAK ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI 5.149 GHz 94–114,25 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 94–94,1 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) Astronomi Radio 5.562 5.562A SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) RADIOLOKASI PENELITIAN RUANG ANGKASA (aktif) Astronomi Radio 5.562 5.562A 94,1–95 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI 5.149 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI 5.149 95–100 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5.149 5.554 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5.149 5.554 100–102 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.341 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.341 102–105 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 5.341 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 5.341 105–109,5 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.562B 5.149 5.341 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.562B 5.149 5.341 109,5–111,8 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.341 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.341 111,8–114,25 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.562B 5.149 5.341 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.562B 5.149 5.341 GHz 114,25–141 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 114,25–116 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.341 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.341 116–119,98 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ANTARSATELIT 5.562C PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.341 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ANTARSATELIT 5.562C PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.341 119,98–122,25 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ANTARSATELIT 5.562C PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.138 5.341 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ANTARSATELIT 5.562C PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.138 5.341 122,25–123 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 Amatir 5.138 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 Amatir INS35 5.138 123–130 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI Astronomi Radio 5.562D 5.149 5.554 SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI Astronomi Radio 5.562D 5.149 5.554 130–134 SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) 5.562E TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 ASTRONOMI RADIO 5.149 5.562A SATELIT EKSPLORASI BUMI (aktif) 5.562E TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 ASTRONOMI RADIO 5.149 5.562A 134–136 AMATIR SATELIT AMATIR Astronomi Radio AMATIR SATELIT AMATIR Astronomi Radio 136–141 ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir Satelit amatir 5.149 ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit amatir 5.149 GHz 141–182 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 141–148,5 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI 5.149 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI 5.149 148,5–151,5 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 151,5–155,5 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI 5.149 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI 5.149 155,5–158,5 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 TETAP BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 158,5–164 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK SATELIT BERGERAK (ruang angkasa ke Bumi) 164–167 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 167–174,5 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 5.149 5.562D TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 5.149 5.562D 174,5–174,8 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 174,8–182 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ANTARSATELIT 5.562H PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ANTARSATELIT 5.562H PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) GHz 182–231,5 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 182–185 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 185–190 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ANTARSATELIT 5.562H PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ANTARSATELIT 5.562H PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 190–191,8 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 191,8–200 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 SATELIT BERGERAK RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5.149 5.341 5.554 TETAP ANTARSATELIT BERGERAK 5.558 SATELIT BERGERAK RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5.149 5.341 5.554 200–209 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.341 5.563A SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.341 5.563A 209–217 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 5.341 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 5.341 217–226 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.562B 5.149 5.341 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.562B 5.149 5.341 226–231,5 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 GHz 231,5–244,2 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 231,5–232 TETAP BERGERAK Radiolokasi TETAP BERGERAK Radiolokasi 232–235 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK Radiolokasi TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK Radiolokasi 235–238 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) 5.563AA TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.563A 5.563B SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) 5.563AA TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.563A 5.563B 238–239,2 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK RADIOLOKASI RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK RADIOLOKASI RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 239,2–240 TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK RADIOLOKASI RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI TETAP SATELIT TETAP (ruang angkasa ke Bumi) BERGERAK RADIOLOKASI RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 240–241 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) RADIOLOKASI SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) RADIOLOKASI 241–242,2 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir Satelit amatir 5.149 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit amatir 5.149 242,2–244,2 ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir Satelit amatir 5.138 5.149 ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit amatir 5.138 5.149 GHz 244,2–3000 Rentang Frekuensi Radio Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia 244,2–247,2 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir Satelit amatir 5.138 5.149 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit amatir 5.138 5.149 247,2–248 ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir Satelit amatir 5.149 ASTRONOMI RADIO RADIOLOKASI Amatir INS35 Satelit amatir 5.149 248–250 AMATIR SATELIT AMATIR Astronomi Radio 5.149 AMATIR INS35 SATELIT AMATIR Astronomi Radio 5.149 250–252 SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.563A SATELIT EKSPLORASI BUMI (pasif) ASTRONOMI RADIO PENELITIAN RUANG ANGKASA (pasif) 5.340 5.563A 252–265 TETAP BERGERAK SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) ASTRONOMI RADIO RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5.149 5.554 TETAP BERGERAK SATELIT BERGERAK (Bumi ke ruang angkasa) ASTRONOMI RADIO RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5.149 5.554 265–275 TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 5.563A TETAP SATELIT TETAP (Bumi ke ruang angkasa) BERGERAK ASTRONOMI RADIO 5.149 5.563A 275–3000 (Tidak dialokasikan) 5.564A 5.565 (Tidak dialokasikan) 5.564A 5.565
2013.Untuk penggunaan bersama antara Stasiun Radio Dinas Bantuan Meteorologis dan stasiun Dinas Radionavigasi yang telah disampaikan notifikasinya setelah tanggal tersebut, Rekomendasi ITU-R RS.1881 versi terkini harus diberlakukan. (WRC-12) 5.56 Stasiun Radio dari beberapa Dinas Radio yang Pita Frekuensi Radionya dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio 14–19,95 kHz dan 20,05–70 kHz serta di Wilayah 1 juga dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio 72–84 kHz dan 86–90 kHz, dapat memancarkan frekuensi dan tanda waktu standar. Stasiun Radio tersebut wajib diberikan pelindungan dari gangguan yang merugikan (harmful interference). Di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, dan Turkmenistan, Pita Frekuensi Radio 25 kHz dan 50 kHz akan digunakan untuk tujuan tersebut dengan kondisi yang sama. (WRC-12) 5.57 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 14–19,95 kHz, 20,05–70 kHz, dan 70–90 kHz (72–84 kHz dan 86–90 kHz di Wilayah 1) oleh Dinas Bergerak Maritim terbatas untuk stasiun radiotelegrafi pantai (A1A dan F1B saja). Sebagai pengecualian, penggunaan kelas emisi J2B atau J7B diizinkan dengan syarat lebar Pita Frekuensi Radio yang diperlukan tidak melebihi lebar Pita Frekuensi Radio yang umumnya digunakan untuk kelas emisi A1A atau F1B pada Pita Frekuensi Radio yang bersangkutan. 5.60 Pada Pita Frekuensi Radio 70–90 kHz (70–86 kHz di Wilayah 1) dan 110–130 kHz (112–130 kHz di Wilayah 1), sistem Radionavigasi pulsa (pulsed radionavigation) dapat digunakan pada kondisi ketika sistem tersebut tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio lain yang Pita Frekuensi Radio tersebut dialokasikan. 5.62 Administrasi yang mengoperasikan Stasiun Radio pada Dinas Radionavigasi pada Pita Frekuensi Radio 90–110 kHz didesak untuk mengoordinasikan karakteristik teknis dan karakteristik operasionalnya dengan cara sedemikian rupa untuk menghindari gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio yang disediakan oleh Stasiun Radio tersebut. 5.64 Hanya kelas emisi A1A atau F1B, A2C, A3C, F1C atau F3C yang diizinkan untuk Stasiun Radio Dinas Tetap pada Pita Frekuensi Radio yang dialokasikan untuk dinas ini antara 90 kHz dan 160 kHz (148,5 kHz di Wilayah 1) dan untuk Stasiun Radio Dinas Bergerak Maritim pada Pita Frekuensi Radio yang dialokasikan untuk dinas ini antara 110 kHz dan 160 kHz (148,5 kHz di Wilayah 1). Sebagai pengecualian, kelas emisi J2B atau J7B juga telah diizinkan pada Pita Frekuensi Radio antara 110 kHz dan 160 kHz (148,5 kHz diWilayah 1) untuk Stasiun Radio Dinas Bergerak Maritim. 5.67 Alokasi tambahan: di Kyrgyzstan dan Turkmenistan, Pita Frekuensi Radio 130-148.5 kHz juga dialokasikan untuk Dinas Radio Radionavigasi dengan tingkatan primer. Dalam dan di antara negara tersebut, dinas ini wajib memiliki hak yang sama untuk beroperasi. (WRC-19). 5.67A Stasiun dari Dinas Amatir yang menggunakan frekuensi pada Pita Frekuensi Radio 135.7–137.8 kHz wajib untuk tidak melampaui batas daya terpancar maksimum 1 W (e.i.r.p) dan wajib untuk tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun Dinas Radionavigasi yang beroperasi di negara sebagaimana disebutkan dalam Article 5 provision No. 5.67 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.73 Pita Frekuensi Radio 285–325 kHz (283,5–325 kHz di Wilayah 1) pada Dinas Radionavigasi Maritim dapat digunakan untuk mengirimkan informasi navigasi tambahan yang menggunakan teknik pita sempit, dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio rambu (radiobeacon) yang beroperasi pada Dinas Radionavigasi. (WRC-97) 5.76 Frekuensi Radio 410 kHz diperuntukan bagi Radio Pencari Arah pada Dinas Radionavigasi Maritim. Dinas Radionavigasi lain yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio 405-415 kHz wajib untuk tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap radio pencari arah pada Pita Frekuensi Radio 406,5–413,5 kHz. 5.79 Pada Dinas Bergerak Maritim, Pita Frekuensi Radio 415–495 kHz dan 505–526,5 kHz terbatas untuk radiotelegrafi dan dapat juga digunakan untuk sistem NAVDAT sesuai dengan versi terkini Rekomendasi ITU-R M.2010, tunduk pada persetujuan antara Administrasi yang tertarik dengan Administrasi yang terdampak. Stasiun Radio transmisi NAVDAT terbatas untuk Stasiun Radio pantai. (WRC-19) 5.79A Pada saat mendirikan Stasiun Radio pantai dalam layanan NAVTEX pada frekeunsi radio 490 kHz, 518 kHz, dan 4209,5 kHz, Administrasi sangat dianjurkan untuk mengoordinasikan karakteristik operasionalnya sesuai dengan prosedur organisasi maritim internasional (international maritime organization (IMO)) (lihat Resolusi 339 (Rev.WRC-07) dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-07) 5.80A Daya radiasi ekuivalen isotropik (equivalent isotropically radiated power (e.i.r.p)) maksimum pada Stasiun Radio Dinas Amatir yang menggunakan frekuensi dalam Pita Frekuensi Radio 472–479 kHz wajib tidak melampaui 1 W. Administrasi dapat menambah batas e.i.r.p ini sampai 5 W di bagian wilayah kekuasaannya yang berjarak lebih dari 800 km dari perbatasan Aljazair, Arab Saudi, Azerbeijan, Bahrain, Belarus, Tiongkok, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Rusia, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Oman, Uzbekistan, Qatar, Suriah, Kirgistan, Somalia, Sudan, Tunisia, Ukraina, dan Yaman. Dalam Pita Frekuensi Radio tersebut, stasiun pada Dinas Amatir wajib untuk tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun Dinas Penerbangan Udara, atau mengklaim pelindungan dari stasiun Dinas Radionavigasi Penerbangan. (WRC-12) 5.80B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 472–479 kHz di Aljazair, Arab Saudi, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Tiongkok, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Rusia, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Libya, Mauritania, Oman, Uzbekistan, Qatar, Suriah, Kirgistan, Somalia, Sudan, Tunisia, dan Yaman terbatas untuk Dinas Bergerak Maritim dan Dinas Radionavigasi Penerbangan. Dinas Amatir wajib untuk tidak digunakan di negara yang disebutkan di atas pada Pita Frekuensi Radio tersebut, dan hal ini harus diperhatikan oleh negara yang mengizinkan penggunaan tersebut. (WRC-12) 5.82 Pada Dinas Bergerak Maritim, frekuensi radio 490 kHz digunakan secara eksklusif untuk transmisi Stasiun Radio pantai untuk peringatan navigasi dan meteorologis serta informasi penting ke kapal, dengan sarana telegrafi cetak langsung pita sempit. Syarat penggunaan frekuensi 490 kHz ditetapkan dalam Article 31 dan 52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Dalam menggunakan Pita Frekuensi Radio 415–495 kHz untuk Dinas Radionavigasi Penerbangan, Administrasi diminta untuk memastikan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap frekuensi radio 490 kHz. Dalam menggunakan Pita Frekuensi Radio 472–479 kHz untuk Dinas Amatir, Administrasi wajib memastikan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap frekuensi radio 490 kHz. (WRC-12) 5.82C Pita Frekuensi Radio 495-505 kHz digunakan untuk sistem NAVDAT internasional yang dijelaskan dalam bentuk terkini Rekomendasi ITU-R M.2010. Stasiun pemancar NAVDAT terbatas untuk Stasiun Radio pantai. (WRC-19) 5.82D Ketika membangun Stasiun Radio pantai dalam sistem NAVDAT pada frekuensi 500 kHz dan 4226 kHz, persyaratan penggunaan frekuensi 500 kHz dan 4226 kHz ditentukan dalam Article 31 dan Article 52. Administrasi- Administrasi sangat disarankan untuk mengoordinasikan karakteristik- karakteristik operasi sistem-sistem NAVDAT sesuai dengan prosedur-prosedur organisasi maritim internasional (internasional maritime organization (IMO)) (lihat Resolusi 364 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-23)). (WRC-23) 5.84 Persyaratan untuk penggunaan frekuensi radio 518 kHz oleh Dinas Bergerak Maritim ditetapkan dalam Article 31 dan Article 52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.97 Di Wilayah 3, sistem Loran beroperasi pada frekuensi radio 1850 kHz atau 1950 kHz, Pita Frekuensi Radio yang digunakan 1825–1875 kHz dan 1925– 1975 kHz secara berurutan. Dinas Radio lain yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio 1800–2000 kHz dapat menggunakan frekuensi radio manapun pada Pita Frekuensi Radio tersebut dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem Loran yang beroperasi pada frekuensi radio 1850 kHz atau 1950 kHz. 5.106 Di Wilayah 2 dan 3, dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Bergerak Maritim, frekuensi antara 2065 kHz dan 2107 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio Dinas Tetap yang berkomunikasi hanya di dalam batas wilayah nasional serta dengan daya rata-rata yang tidak melampaui 50 W. Dalam menotifikasi frekuensi, biro harus memperhatikan ketentuan tersebut. 5.108 Frekuensi pembawa 2182 kHz merupakan frekuensi panggilan dan mara bahaya internasional untuk radiotelefoni. Persyaratan penggunaan Pita Frekuensi Radio 2173,5–2190,5 kHz ditetapkan dalam Article 31 dan Article 52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.109 Frekuensi Radio 2187,5 kHz, 4207,5 kHz, 6312 kHz, 8414,5 kHz, 12577 kHz, dan 16804,5 kHz merupakan frekuensi radio mara bahaya internasional untuk panggilan selektif digital. Persyaratan penggunaan frekuensi radio tersebut ditetapkan dalam Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.110 Frekuensi radio 2174,5 kHz, 4177,5 kHz, 6268 kHz, 8376,5 kHz, 12520 kHz, dan 16695 kHz digunakan untuk sistem koneksi otomatis (automatic connection system (ACS)), seperti yang dijelaskan dalam versi terkini Rekomendasi ITU-R M.541. (WRC-23) 5.111 Frekuensi pembawa 2182 kHz, 3023 kHz, 5680 kHz, 8364 kHz, dan frekuensi radio 121,5 MHz, 156,525 MHz, 156,8 MHz, serta 243 MHz juga dapat digunakan, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk dinas Radiokomunikasi Terestrial, untuk operasi SAR yang terkait dengan kendaraan ruang angkasa berawak. Persyaratan penggunaan frekuensi radio tersebut ditetapkan dalam Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Hal yang sama berlaku untuk frekuensi radio 10003 kHz, 14993 kHz, dan 19993 kHz, tetapi setiap penggunaan tersebut emisinya harus dibatasi pada Pita Frekuensi Radio ± 3 kHz dari frekuensi radio tersebut. (WRC-07) 5.113 Untuk persyaratan penggunaan Pita Frekuensi Radio 2300–2495 kHz (2498 kHz di Wilayah 1), 3200–3400 kHz, 4750–4995 kHz, dan 5005–5060 kHz oleh Dinas Siaran, lihat Article No. 5.16 sampai 5.20, 5.21 dan 23.3 sampai 23.10 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.115 Frekuensi pembawa (rujukan) 3023 kHz dan 5680 kHz juga dapat digunakan oleh Stasiun Radio Dinas Bergerak Maritim yang bertugas dalam operasi SAR yang terkoordinasi, sesuai dengan Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.116 Administrasi didesak untuk mengizinkan penggunaan Pita Frekuensi Radio 3155–3195 kHz guna menyediakan kanal umum secara global untuk alat bantu pendengaran nirkabel berdaya rendah. Kanal tambahan bagi perangkat tersebut dapat ditetapkan oleh Administrasi pada Pita Frekuensi Radio antara 3155 kHz dan 3400 kHz untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lokal. Harus diperhatikan bahwa frekuensi radio dalam rentang 3000 kHz sampai dengan 4000 kHz cocok untuk alat bantu pendengaran yang dirancang untuk beroperasi pada jarak pendek dalam medan induksinya. 5.126 Di Wilayah 3, Stasiun Radio dari Dinas Radio yang Pita Frekuensi Radio 3995–4005 kHz dialokasikan dapat memancarkan frekuensi dan tanda waktu standar. 5.127 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 4000–4063 kHz oleh Dinas Bergerak Maritim terbatas untuk Stasiun Radio kapal yang menggunakan radiotelefoni (lihat Article 52 provision No. 52.220 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan Appendix 17 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). 5.128 Frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 4063–4123 kHz dan 4130– 4438 kHz dapat digunakan secara khusus oleh Stasiun Radio Dinas Tetap, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut berada, dengan daya pancar rata-rata tidak melampaui 50 W, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Bergerak Maritim. Selain itu, di Afghanistan, Argentina, Armenia, Belarus, Botswana, Burkina Faso, Afrika Tengah, Tiongkok, Rusia, Georgia, India, Kazakhstan, Mali, Niger, Pakistan, Kirgistan, Tajikistan, Cad, Turkmenistan, dan Ukraina, pada Pita Frekuensi Radio 4063–4123 kHz, 4130–4133 kHz, dan 4408–4438 kHz, stasiun Dinas Tetap, dengan daya pancar rata-rata tidak melampaui 1 kW, dapat dioperasikan dengan persyaratan bahwa Stasiun Radio tersebut berlokasi paling sedikit 600 km dari pantai dan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Bergerak Maritim. (WRC-19) 5.130 Persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 4125 kHz dan 6215 kHz ditetapkan dalam Article 31 dan Article 52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.131 Frekuensi Radio 4209,5 kHz digunakan secara khusus guna transmisi oleh Stasiun Radio pantai untuk peringatan meteorologis dan navigasi serta informasi mendesak ke kapal melalui teknik cetak langsung pita sempit. (WRC-97) 5.132 Frekuensi Radio 4210 kHz, 6314 kHz, 8416,5 kHz, 12579 kHz, 16806,5 kHz, 19680,5 kHz, 22376 kHz, dan 26100,5 kHz merupakan frekuensi radio internasional untuk transmisi informasi keselamatan maritim (maritime safety information (MSI)) (lihat Appendix 15 dan 17 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-23) 5.132A Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Tetap atau Dinas Bergerak, atau meminta pelindungan dari Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Tetap atau Dinas Bergerak. Aplikasi Dinas Radiolokasi terbatas untuk radar oseanografis yang beroperasi sesuai dengan Resolusi 612 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (Rev. WRC-12). (WRC-12) 5.133B Stasiun Radio pada Dinas Amatir yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 5351,5–5366,5 kHz wajib tidak melampaui daya terpancar maksimum sebesar 15 W (e.i.r.p). Namun, pada Wilayah 2 di Meksiko, Stasiun Radio pada Dinas Amatir yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 5351,5–5366,5 kHz wajib tidak melampaui daya radiasi maksimum sebesar 20 W (e.i.r.p). Di negara pada Wilayah 2 berikut: Antigua dan Barbuda, Argentina, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Republik Dominika, Dominika, El Salvador, Ekuador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Lucia, Saint Kitts dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela, serta negara (countries) dan wilayah kekuasaan Kerajaan Belanda di Wilayah 2, Stasiun Radio pada Dinas Amatir yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 5351,5–5366,5 kHz wajib tidak melampaui daya radiasi maksimum sebesar 25 W (e.i.r.p). (WRC-19) 5.134 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5900–5950 kHz, 7300–7350 kHz, 9400–9500 kHz, 11600–11650 kHz, 12050–12100 kHz, 13570–13600 kHz, 13800–13870 kHz, 15600–15800 kHz, 17480–17550 kHz, dan18900–19020 kHz oleh Dinas Siaran tunduk pada aplikasi prosedur Article 12 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Administrasi didorong untuk menggunakan Pita Frekuensi Radio tersebut guna memfasilitasi pengenalan emisi modulasi secara digital sesuai dengan ketentuan Resolusi 517 (Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.136 Alokasi tambahan: frekuensi pada Pita Frekuensi Radio 5900–5950 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio pada Dinas Radio berikut, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut berada: Dinas Tetap (di semua Wilayah), Dinas Bergerak Darat (di Wilayah 1), Dinas Bergerak kecuali Dinas Bergerak Penerbangan (R) (di Wilayah 2 dan 3), dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Siaran. Pada saat menggunakan frekuensi radio untuk Dinas Radio tersebut, Administrasi didesak untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan serta mempertimbangkan penggunaan musiman frekuensi radio oleh Dinas Siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.137 Dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Bergerak Maritim, Pita Frekuensi Radio 6200–6213,5 kHz dan 6220,5–6525 kHz dapat digunakan secara khusus oleh Stasiun Radio pada Dinas Tetap, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut berada, dengan daya pancar rata-rata tidak melampaui 50 W. Pada saat menotifikasi frekuensi tersebut, biro akan memperhatikan persyaratan di atas. 5.137A Frekuensi Radio 6337,5 kHz, 8443 kHz, 12663,5 kHz, 16909,5 kHz, dan 22450,5 kHz adalah frekuensi radio regional untuk transmisi informasi keselamatan maritim (maritime safety information (MSI)) melalui sistem NAVDAT (lihat Appendix 15 dan Appendix 17 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-23) 5.138 Pita Frekuensi Radio berikut: 6765–6795 kHz (frekuensi tengah 6780 kHz), 433,05–434,79 MHz (frekuensi tengah 433,92 MHz) di Wilayah 1 kecuali di negara yang disebutkan dalam Article 5 provision No. 5.280 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), 61–61,5 GHz (frekuensi tengah 61,25 GHz), 122–123 GHz (frekuensi tengah 122,5 GHz), dan 244–246 GHz (frekuensi tengah 245 GHz) diperuntukkan bagi aplikasi industri, sains dan medis (industrial, scientific and medical (ISM)). Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut wajib tunduk pada perizinan khusus oleh Administrasi terkait, dengan persetujuan Administrasi lain yang Dinas Radiokomunikasinya mungkin terdampak. Dalam menerapkan ketentuan ini, Administrasi wajib memperhatikan Rekomendasi ITU-R terkait yang terbaru. 5.141B Alokasi tambahan: di Aljazair, ArabSaudi, Australia, Bahrain, Botswana, Brunei Darussalam, Tiongkok, Uni Komoro, Korea (Rep.), Diego Garcia, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Guinea, Indonesia, Iran, Jepang, Yordania, Kuwait, Libya, Mali, Maroko, Mauritania, Niger, Selandia Baru, Oman, Papua Nugini, Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Singapura, Sudan, Sudan Selatan, Tunisia, Viet Nam, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio 7100–7200 kHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan (R), dengan tingkatan primer. (WRC-19) 5.143 Alokasi tambahan: frekeunsi radio pada Pita Frekuensi Radio 7300– 7350 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio dalam Dinas Tetap dan Dinas Bergerak Darat, yang melakukan komunikasi hanya dalam batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Siaran. Pada saat menggunakan frekuensi radio untuk Dinas Radio tersebut, Administrasi didesak untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan dan memperhatikan penggunaan musiman frekuensi radio oleh Dinas Siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.143A Di Wilayah 3, frekuensi pada Pita Frekuensi Radio 7350–7450 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio pada Dinas Tetap dengan tingkatan primer dan Dinas Bergerak Darat dengan tingkatan sekunder, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Siaran. Pada saat menggunakan frekuensi radio untuk Dinas Radio tersebut, Administrasi didesak untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan dan memperhatikan penggunaan musiman frekuensi radio oleh Dinas Siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12) 5.144 Di Wilayah 3, Stasiun Radio pada Dinas Radio yang Pita Frekuensi Radio 7995–8005 kHz dialokasikan, dapat memancarkan frekuensi radio dan tanda waktu standar. 5.145 Persyaratan untuk penggunaan frekuensi pembawa 8291 kHz, 12290 kHz, dan 16420 kHz ditetapkan dalam Article 31 dan Article 52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.145A Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Tetap atau mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Tetap. Aplikasi Dinas Radiolokasi terbatas untuk radar oseanografis yang beroperasi sesuai dengan Resolusi 612 (Rev. WRC-12) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12) 5.146 Alokasi tambahan: frekeunsi radio pada Pita Frekuensi Radio 9400– 9500kHz, 11600–11650kHz, 12050–12100kHz, 15600–15800kHz, 17480–17550 kHz, dan 18900–19020 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio pada Dinas Tetap, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Siaran. Pada saat menggunakan frekuensi radio pada Dinas Tetap, Administrasi didesak untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan dan memperhatikan penggunaan musiman frekuensi radio oleh Dinas Siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.147 Dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Siaran, frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 9775–9900 kHz, 11650–11700 kHz, dan 11975–12050 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio pada Dinas Tetap yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut berada, yang tiap Stasiun Radio nya menggunakan daya terpancar total (total radiated power) tidak melampaui 24 dBW. 5.149 Dalam membuat Penetapan terhadap Stasiun Radio dari Dinas Radio lain yang Pita Frekuensi Radio: 13360–13410 kHz, 25550–25670 kHz, 37,5–38,25 MHz, 73–74,6 MHz, di Wilayah 1 dan 3, 150,05–153 MHz, di Wilayah 1, 322–328,6 MHz, 406,1–410 MHz, 608–614 MHz, di Wilayah 1 dan 3, 1330–1400 MHz, 1610,6–1613,8 MHz, 1660–1670 MHz, 1718,8–1722,2 MHz, 2655–2690 MHz, 3260–3267 MHz, 3332–3339 MHz, 3345,8-3352,5 MHz, 4825–4835 MHz, 4950–4990 MHz, 4990–5000 MHz, 6650–6675,2 MHz, 10,6–10,68 GHz, 14,47–14,5 GHz, 22,01–22,21 GHz, 22,21–22,5 GHz, 22,81–22,86 GHz, 23,07–23,12 GHz, 31,2–31,3 GHz, 31,5–31,8 GHz, di Wilayah 1 dan 3, 36,43–36,5 GHz, 42,5–43,5 GHz, 48,94–49,04 GHz, 76–86 GHz, 92–94 GHz, 94,1–100 GHz, 102–109,5 GHz, 111,8–114,25 GHz, 128,33–128,59 GHz, 129,23–129,49 GHz, 130–134 GHz, 136–148,5 GHz, 151,5–158,5 GHz, 168,59–168,93 GHz, 171,11–171,45 GHz, 172,31–172,65 GHz, 173,52–173,85 GHz, 195,75–196,15 GHz, 209–226 GHz, 241–250 GHz, 252–275 GHz dialokasikan, Administrasi didesak untuk mengambil semua langkah praktis untuk melindungi Dinas Astronomi Radio dari gangguan yang merugikan (harmful interference). Emisi Stasiun Radio yang mengangkasa atau yang mengudara dapat secara khusus menjadi sumber interferensi serius terhadap Dinas Astronomi Radio (lihat Article 4 provision No. 4.5 dan provision No. 4.6 serta Article 29 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-07) 5.150 Pita Frekuensi Radio berikut: 13553–13567 kHz (frekuensi tengah 13560 kHz), 26957–27283 kHz (frekuensi tengah 27120 kHz), 40,66–40,70 MHz (frekuensi tengah 40,68 MHz), 902–928 MHz di Wilayah 2 (frekuensi tengah 915 MHz), 2400–2500 MHz (frekuensi tengah 2450 MHz), 5725–5875 MHz (frekuensi tengah 5800 MHz), dan 24–24,25 GHz (frekuensi tengah 24,125 GHz) juga digunakan untuk aplikasi industri, sains dan medis (industrial, scientific and medical (ISM)). Dinas Radiokomunikasi yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tersebut harus bersedia menerima gangguan yang merugikan (harmful interference) yang mungkin disebabkan oleh aplikasi ISM tersebut. Peralatan ISM yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tersebut tunduk pada Article 15 provision No. 15.13 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.151 Alokasi tambahan: frekuensi pada Pita Frekuensi Radio 13570– 13600 kHz dan 13800–13870 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan (R), yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Siaran. Pada saat menggunakan frekuensi radio pada Dinas Radio tersebut, Administrasi didesak untuk menggunakan daya minimum yang dipersyaratkan serta memperhatikan penggunaan musiman frekuensi radio oleh Dinas Siaran yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.153 Di Wilayah 3, Stasiun Radio pada Dinas Radio yang Pita Frekuensi Radio 15995–16005 kHz dialokasikan dapat memancarkan frekuensi radio dan tanda waktu standar. 5.155B Pita Frekuensi Radio 21870–21924 kHz digunakan oleh Dinas Tetap untuk penyediaan layanan yang terkait dengan keselamatan penerbangan pesawat udara. 5.156A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 23200–23350 kHz oleh Dinas Tetap terbatas untuk penyediaan layanan yang terkait dengan keselamatan penerbangan pesawat udara. 5.157 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 23350–24000 kHz oleh Dinas Bergerak Maritim terbatas untuk radiotelegrafi antarkapal. 5.159A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 40–50 MHz oleh Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) wajib sesuai dengan batasan wilayah geografis dan kondisi operasional dan teknis yang ditetapkan dalam Resolusi 677 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-23). Provision catatan kaki ini sama sekali tidak mengurangi kewajiban Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) untuk beroperasi sebagai Dinas Radio dengan tingkatan sekunder sesuai dengan Article 5 provision No. 5.29 dan provision No. 5.30 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23) 5.162A Alokasi tambahan: di Jerman, Australia, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Tiongkok, Vatikan, Korea (Rep.), Denmark, Spanyol, Estonia, Rusia, Finlandia, Prancis, Indonesia, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makedonia Utara, Monako, Montenegro, Norwegia, Belanda, Polandia, Portugal, Republik Rakyat Demokratik Korea, Republik Ceko, Inggris, Serbia, Slovenia, Swedia, dan Swiss, Pita Frekuensi Radio 46–68 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Radiolokasi dengan tingkatan sekunder. Penggunaan ini terbatas untuk pengoperasian radar pendeteksi profil angin (wind profiler radar) sesuai dengan Resolusi 217 (Rev. WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23) 5.167A Alokasi tambahan: di Indonesia dan Thailand, Pita Frekuensi Radio 50–54 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap, Dinas Bergerak, dan Dinas Siaran dengan tingkatan primer. (WRC-15) 5.180 Frekuensi Radio 75 MHz ditetapkan untuk rambu penanda (marker beacons). Administrasi wajib menahan diri untuk menetapkan frekuensi radio yang berdekatan dengan batas pita pelindung (guardband) untuk Stasiun Radio pada Dinas Radio lain yang karena daya atau letak geografisnya dapat menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) atau memberikan hambatan terhadap rambu penanda (marker beacons). Segala upaya harus dilakukan untuk memperbaiki karakteristik perangkat penerima yang mengudara (airborne receiver) dan untuk membatasi daya Stasiun Radio pemancar yang berdekatan dengan batas 74,8 MHz dan 75,2 MHz. 5.197A Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 108–117,975 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Bergerak Penerbangan (R) dengan tingkatan primer, yang terbatas untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 413 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (Rev. WRC-23). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 108–112 MHz oleh Dinas Bergerak Penerbangan (R) wajib dibatasi untuk sistem yang terdiri atas pemancar berbasis darat dan penerima terkait yang memberikan informasi navigasi dalam mendukung fungsi navigasi udara sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. (WRC-23) 5.198A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 117,975–137 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Article 9 provision No. 9.16 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Penggunaan tersebut wajib dibatasi pada sistem-sistem satelit non-geostasioner yang dioperasikan sesuai dengan standar penerbangan internasional. Resolusi 406 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-23) berlaku. (WRC-23) 5.198B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 117,975–137 MHz oleh Dinas Bergerak Penerbangan (R) wajib diprioritaskan untuk penggunaan Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R). (WRC-23) 5.200 Pada Pita Frekuensi Radio 117,975–137 MHz, frekuensi 121,5 MHz merupakan frekuensi darurat penerbangan dan, apabila diperlukan, frekuensi radio 123,1 MHz merupakan tambahan frekuensi radio penerbangan untuk 121,5 MHz. Stasiun Radio bergerak dari Dinas Bergerak Maritim dapat berkomunikasi pada frekuensi radio ini berdasarkan persyaratan yang tertuang dalam Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk tujuan mara bahaya dan keselamatan dengan Stasiun Radio Dinas Bergerak Penerbangan dan Stasiun Radio Dinas Satelit Bergerak Penerbangan. (WRC-23) 5.201 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Mesir, Estonia, Rusia, Georgia, Hongaria, Iran, Irak, Jepang, Kazakhstan, Mali, Mongolia, Mozambik, Uzbekistan, Papua Nugini, Polandia, Qatar, Kirgistan, Rumania, Senegal, Somalia, Tajikistan, dan Turkmenistan, Pita Frekuensi Radio 132–136 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Bergerak Penerbangan (OR) dengan tingkatan primer. Dalam menetapkan frekuensi radio untuk stasiun Dinas Bergerak Penerbangan (OR), Administrasi wajib memperhatikan frekuensi radio yang ditetapkan untuk Stasiun Radio pada Dinas Bergerak Penerbangan(R). (WRC-23) 5.203C Penggunaan Dinas Operasi Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi) dengan sistem satelit non-geostasioner misi durasi-singkat pada Pita Frekuensi Radio 137-138 MHz tunduk pada Resolusi 660 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-19). Resolusi 32 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-19) berlaku. Sistem ini wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio yang sudah ada yang Pita Frekuensi Radio ini yang dialokasikan dengan tingkatan primer, atau mengklaim pelindungan dari Dinas Radio yang sudah ada yang Pita Frekuensi Radio ini dialokasikan dengan tingkatan primer. (WRC-19) 5.204 Tingkatan Dinas Radio yang berbeda: di Afghanistan, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Tiongkok, Kuba, Persatuan Emirat Arab, India, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Montenegro, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Singapura, Thailand, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio 137–138 MHz dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan (R), dengan tingkatan primer (lihat Article 5 provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-19) 5.208 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 137–138 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-97) 5.208A Dalam membuat Penetapan untuk Stasiun Radio ruang angkasa pada Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 137–138 MHz, 387–390 MHz, dan 400,15–401 MHz dan pada Dinas Satelit Bergerak Maritim (ruang angkasa ke Bumi) pada Pita Frekuensi Radio 157,1875–157,3375 MHz dan 161,7875– 161,9375 MHz, Administrasi wajib mengambil semua langkah praktis untuk melindungi Dinas Astronomi Radio pada Pita Frekuensi Radio 150,05–153 MHz, 322–328,6 MHz, 406,1–410 MHz, dan 608–614MHz dari gangguan yang merugikan (harmful interference) dari emisi yang tidak diinginkan sebagaimana tercantum dalam versi terkini Rekomendasi ITU- R RA.769. (WRC-19) 5.208B* Pada Pita Frekuensi Radio: 137–138 MHz, 157,1875–157,3375 MHz, 161,7875–161,9375 MHz 387–390 MHz, 400,15–401 MHz, * Ketentuan ini dahulu No. 5.347A. Penomoran ulang dilakukan untuk pengurutan nomor. 1452–1492 MHz, 1525–1610 MHz, 1613,8–1626,5 MHz, 2655–2690 MHz, 21,4–22 GHz, Resolusi 739 (Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-19) 5.209 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 137–138 MHz, 148–150,05 MHz, 399,9–400,05 MHz, 400,15–401 MHz, 454–456 MHz, dan 459–460 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak terbatas untuk sistem satelit non-geostasioner. (WRC-97) 5.209A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 137,175–137,825 MHz oleh sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Operasi Ruang Angkasa yang diidentifikasi sebagai misi durasi singkat sesuai dengan Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak tunduk pada Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.218 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Lebar pita setiap transmisi tersendiri (individual) wajib tidak melampaui ± 25 kHz. 5.218A Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz pada Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) dapat digunakan oleh sistem satelit non- geostasioner dengan misi durasi singkat. Sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Operasi Ruang Angkasa yang digunakan untuk misi durasi singkat sesuai dengan Resolusi 32 (WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak tunduk pada persetujuan berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada tahap koordinasi, Article 9 provision No. 9.17 dan provision No. 9.18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) juga berlaku. Pada Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz, sistem satelit non-geostasioner dengan misi durasi singkat wajib tidak menyebabkan interferensi yang tidak dapat diterima terhadap Dinas Radio dengan tingkatan primer yang sudah ada pada Pita Frekuensi Radio ini atau meminta pelindungan dari Dinas Radio dengan tingkatan primer yang sudah ada pada Pita Frekuensi Radio ini, atau memaksakan hambatan tambahan terhadap Dinas Operasi Ruang Angkasa dan Dinas Satelit Bergerak. Sebagai tambahan, stasiun bumi pada sistem satelit non- geostasioner pada Dinas Operasi Ruang Angkasa dengan misi durasi singkat pada Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz wajib menjamin bahwa kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) tidak melampaui −149 dB (W/(m2 ⋅ 4 kHz)) untuk lebih dari 1% waktu di perbatasan wilayah kekuasaan negara sebagai berikut: Armenia, Azerbaijan, Belarus, Tiongkok, Korea (Rep.), Kuba, Rusia, India, Iran, Jepang, Kazakhstan, Malaysia, Uzbekistan, Kirgistan, Thailand, dan Viet Nam. Dalam hal batasan kerapatan flux daya (power flux- density (pfd)) ini dilampaui, persetujuan berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dipersyaratkan untuk diperoleh dari negara yang disebutkan dalam catatan kaki ini. (WRC-19) 5.219 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Dinas Satelit Bergerak wajib tidak membatasi pengembangan dan penggunaan Dinas Tetap, Dinas Bergerak, dan Dinas Operasi Ruang Angkasa pada Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz. Penggunaan Pita Frekuensi Radio 148-149,9 MHz oleh sistem satelit non- geostasioner pada Dinas Operasi Ruang Angkasa yang diidentifikasikan sebagai misi durasi singkat tidak tunduk pada Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.220 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 149,9–150,05 MHz dan 399,9–400,05 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.221 Stasiun Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio Dinas Tetap atau Dinas Bergerak atau mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Tetap atau Dinas Bergerak, yang beroperasi sesuai dengan tabel alokasi frekuensi radio di negara berikut: Albania, Aljazair, Jerman, Arab Saudi, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brunei Darussalam, Bulgaria, Kamerun, Tiongkok, Siprus, Kongo, Korea (Rep.), Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Denmark, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Spanyol, Estonia, Eswatini, Ethiopia, Rusia, Finlandia, Prancis, Gabon, Georgia, Ghana, Yunani, Guinea, Guinea Bissau, Hongaria, India, Iran, Irlandia, Islandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Lesotho, Latvia, Lebanon, Libya, Liechstenstein, Lithuania, Luksemburg, Makedonia Utara, Malaysia, Mali, Malta, Mauritania, Moldova, Mongolia, Montenegro, Mozambik, Namibia, Norwegia, Selandia Baru, Oman, Uganda, Uzbekistan, Pakistan, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Belanda, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Suriah, Kirgistan, Republik Rakyat Demokratik Korea, Slowakia, Rumania, Inggris, Senegal, Serbia, Sierra Leone, Singapura, Slovenia, Somalia, Sudan, Sri Lanka, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Tanzania, Cad, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Ukraina, Viet Nam, Yaman, Zambia, dan Zimbabwe. (WRC-23) 5.226 Frekuensi radio 156,525 MHz merupakan frekeunsi radio mara bahaya, keselamatan, dan panggilan internasional untuk layanan radiotelefon VHF bergerak maritim yang menggunakan panggilan selektif digital (digital selective calling (DSC)). Persyaratan penggunaan frekeunsi radio ini dan Pita Frekuensi Radio 156,4875–156,5625 MHz tercantum dalam Article 31 dan Article 52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) serta dalam Appendix 18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Frekuensi Radio 156,8 MHz merupakan frekeunsi radio mara bahaya, keselamatan, dan panggilan internasional untuk layanan radiotelefon VHF bergerak maritim. Persyaratan penggunaan frekeunsi radio ini dan Pita Frekuensi Radio 156,7625–156,8375 MHz tercantum dalam Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan Appendix 18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Dalam Pita Frekuensi Radio 156–156,4875 MHz, 156,5625–156,7625 MHz, 156,8375–157,45 MHz, 160,6–160,975 MHz dan 161,475–162,05 MHz, setiap Administrasi wajib memberikan prioritas kepada Dinas Bergerak Maritim hanya pada frekeunsi radio yang ditetapkan untuk Dinas Bergerak Maritim oleh Administrasi (lihat Article 31 dan Article 52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), serta Appendix 18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). Setiap penggunaan frekeunsi radio pada Pita Frekuensi Radio ini oleh Stasiun Radio Dinas Radio lain yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio ini harus dihindari di area yang penggunaannya dapat menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radiokomunikasi VHF bergerak maritim. Namun, frekeunsi radio 156,8 MHz dan 156,525 MHz serta Pita Frekuensi Radio yang prioritasnya diberikan kepada Dinas Bergerak Maritim dapat digunakan untuk Radiokomunikasi pada jalur perairan dalam negeri yang tunduk pada persetujuan antara Administrasi yang berkepentingan dan Administrasi yang terdampak serta memperhatikan penggunaan frekuensi radio pada saat ini dan persetujuan yang sudah ada. (WRC-07) 5.227 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 156,4875–156,5125 MHz dan 156,5375–156,5625 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak Darat dengan tingkatan primer. Penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh Dinas Tetap dan Dinas Bergerak Darat wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radiokomunikasi VHF bergerak maritim atau mengklaim pelindungan dari Dinas Radiokomunikasi VHF bergerak maritim. (WRC-07) 5.228 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 156,7625–156,7875 MHz dan 156,8125–156,8375MHz oleh Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk penerimaan emisi sistem identifikasi otomatis (automatic identification system (AIS)) dari pesan siaran AIS jarak jauh (Pesan 27, lihat versi terkini dari Rekomendasi ITU-R M.1371). Dengan pengecualian emisi AIS, emisi pada Pita Frekuensi Radio ini oleh sistem yang beroperasi pada Dinas Bergerak Maritim untuk komunikasi wajib tidak melampaui 1W. (WRC-12) 5.228AA Penggunaan Pita Frekuensi Radio 161,9375–161,9625 MHz dan 161,9875–162,0125 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak Maritim (Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan Appendix 18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.228AB Penggunaan Pita Frekuensi Radio 157,1875-157,3375 MHz dan 161,7875–161,9375 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak Maritim (Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk sistem satelit non-geostasioner yang beroperasi sesuai dengan Appendix 18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.228AC Penggunaan Pita Frekuensi Radio 157,1875-157,3375 MHz dan 161,7875–161,9375 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak Maritim (Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk sistem satelit non-geostasioner yang beroperasi sesuai dengan Appendix 18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan tersebut tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) sehubungan dengan dinas terrestrial di Azerbaijan, Belarus, Tiongkok, Korea (Rep.), Kuba, Rusia, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Afrika Selatan, dan Viet Nam. (WRC-19) 5.228E Penggunaan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system (AIS)) pada Pita Frekuensi Radio 161,9625–161,9875 MHz dan 162,0125– 162,0375 MHz oleh Dinas Bergerak Penerbangan (OR) terbatas untuk Stasiun Radio pesawat udara untuk keperluan operasi pencarian dan penyelamatan serta komunikasi lainnya terkait keselamatan. (WRC-12) 5.228F Penggunaan Pita Frekuensi Radio 161,9625–161,9875 MHz dan 162,0125–162,0375MHz oleh Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk penerimaan emisi sistem identifikasi otomatis (automatic identification system (AIS)) dari Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Bergerak Maritim. (WRC-12) 5.230 Alokasi tambahan: Di Tiongkok, Pita Frekuensi Radio 163–167 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.254 Pita Frekuensi Radio 235–322 MHz dan 335,4–399,9 MHz dapat digunakan oleh Dinas Satelit Bergerak, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dengan persyaratan bahwa Stasiun Radio Dinas Radio tersebut tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio lain yang beroperasi atau yang direncanakan beroperasi sesuai dengan tabel Alokasi frekuensi kecuali untuk Alokasi tambahan yang dibuat dalam Article 5 provision No. 5.256A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-03) 5.255 Pita Frekuensi Radio 312–315 MHz (Bumi ke ruang angkasa) dan 387–390 MHz (ruang angkasa ke Bumi) dalam Dinas Satelit Bergerak dapat juga digunakan oleh sistem satelit non-geostasioner. Penggunaan tersebut tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.256 Frekuensi radio 243 MHz adalah frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 235–267 MHz untuk digunakan oleh Stasiun Radio kapal penyintasan dan perangkat yang digunakan untuk tujuan penyintasan. (WRC-07) 5.257 Pita Frekuensi Radio 267–272 MHz dapat digunakan oleh Administrasi untuk telemetri ruang angkasa di negaranya dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.258 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 328,6–335,4 MHz oleh Dinas Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk sistem pendaratan instrumen (lintas luncur) (instrument landing system (glide path)). 5.260A Pada Pita Frekuensi Radio 399,9–400,05 MHz, e.i.r.p. maksimum untuk setiap emisi dari stasiun bumi pada Dinas Satelit Bergerak wajib tidak melampaui 5 dBW untuk setiap lebar pita 4 kHz dan e.i.r.p. maksimum untuk setiap stasiun bumi pada Dinas Satelit Bergerak wajib tidak melampaui 5 dBW pada seluruh Pita Frekuensi Radio 399,9-400,05 MHz. Hingga 22 November 2022, batasan ini tidak berlaku untuk sistem satelit yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh biro radiokomunikasi selambatnya 22 November 2019 dan yang telah mulai digunakan selambatnya tanggal tersebut. Setelah 22 November 2022, batasan ini wajib berlaku untuk seluruh sistem dalam Dinas Satelit Bergerak yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio ini. Pada Pita Frekuensi Radio 399,99–400,02 MHz, batasan e.i.r.p. sebagaimana yang ditetapkan di atas wajib berlaku setelah 22 November 2022 untuk seluruh sistem dalam Dinas Satelit Bergerak. Administrasi diminta agar tautan satelit Dinas Satelit Bergeraknya pada Pita Frekuensi Radio 399,99–400,02 MHz sesuai dengan batasan e.i.r.p. sebagaimana ditetapkan di atas, setelah 22 November 2022. (WRC-19) 5.260B Pada Pita Frekuensi Radio 400,02–400,05 MHz, Article 5 provision No. 5.260A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku untuk tautan ke atas (uplink) perintah jarak jauh (telecommand) dalam Dinas Satelit Bergerak. (WRC-19) 5.261 Emisi wajib dibatasi pada lebar Pita Frekuensi Radio ± 25 kHz dari frekuensi standar 400,1 MHz. 5.263 Pita Frekuensi Radio 400,15–401 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan arah ruang angkasa ke ruang angkasa untuk komunikasi dengan kendaraan ruang angkasa berawak. Dalam aplikasi ini, Dinas Penelitian Ruang Angkasa tidak akan dianggap sebagai suatu Dinas Keselamatan. 5.264 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 400,15–401 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Batas kerapatan flux daya (power flux- density (pfd)) yang tercantum dalam Annex 1 Appendix 5 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku sampai WRC yang berkompeten mengubahnya. 5.264A Pada Pita Frekuensi Radio 401-403 MHz, e.i.r.p. maksimum untuk setiap emisi dari masing-masing stasiun bumi pada Dinas Satelit Meteorologi dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi wajib tidak melampaui 22 dBW untuk setiap lebar Pita Frekuensi Radio 4 kHz untuk sistem geostasioner dan sistem non- geostasioner dengan titik terjauh orbit sama atau lebih besar dari 35786 km. e.i.r.p. maksimum untuk setiap emisi dari masing-masing stasiun bumi pada Dinas Satelit Meteorologi dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi wajib tidak melampaui 7 dBW untuk setiap lebar pita 4 kHz untuk sistem non- geostasioner dengan titik terjauh orbit lebih kecil dari 35786 km. e.i.r.p. maksimum untuk setiap stasiun bumi pada Dinas Satelit Meteorologi dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi wajib tidak melampaui 22 dBW untuk sistem geostasioner dan sistem non-geostasioner dengan titik terjauh orbit sama atau lebih besar dari 35786 km dalam keseluruhan Pita Frekuensi Radio 401-403 MHz. e.i.r.p. maksimum untuk setiap stasiun bumi pada Dinas Satelit Meteorologi dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi wajib tidak melampui 7 dBW untuk sistem satelit non-geostasioner dengan titik terjauh orbit lebih kecil dari 35786 km dalam keseluruhan Pita Frekuensi Radio 401–403 MHz. Hingga 22 November 2029, batasan ini tidak berlaku bagi sistem satelit yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh biro Radiokomunikasi sebelum 22 November 2019 dan yang telah digunakan sebelum tanggal tersebut. Setelah 22 November 2029, batasan ini wajib berlaku untuk seluruh sistem dalam Dinas Satelit Meteorologi dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio ini. (WRC-19) 5.264B Sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Meteorologi dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh biro Radiokomunikasi paling lambat 28 April 2007 dikecualikan dari ketentuan Article 5 provision No. 5.264A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan dapat terus beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 401,898–402,522 MHz dengan tingkatan primer dengan tidak melampaui tingkat e.i.r.p. maksimum 12 dBW. (WRC-23) 5.265 Dalam Pita Frekuensi Radio 403–410 MHz, Resolusi 205 (Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-19) 5.266 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 406–406,1 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak terbatas untuk rambu Radio penunjuk-posisi darurat satelit berdaya rendah (lihat juga Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-07) 5.267 Setiap emisi yang dapat menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap penggunaan yang telah diizinkan pada Pita Frekuensi Radio 406–406,1 MHz dilarang. 5.268 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 410–420 MHz oleh Dinas Penelitian Ruang Angkasa terbatas untuk tautan komunikasi ruang angkasa ke ruang angkasa dengan kendaraan ruang angkasa berawak yang sedang mengorbit. Kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) pada permukaan Bumi yang dihasilkan oleh emisi dari Stasiun Radio pemancar pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa ke ruang angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 410–420 MHz wajib tidak melampaui -153 dB(W/m2) untuk 0º ≤ δ ≤ 5º, -153 + 0,007(δ-5) dB(W/m2) untuk 5º≤ δ ≤ 70º dan -148 dB(W/m2) untuk 70º ≤ δ ≤90º, di mana δ adalah sudut datang gelombang frekeunsi radio dengan lebar Pita Frekuensi Radio rujukan yaitu 4 kHz. Dalam Pita Frekuensi Radio ini Stasiun Radio Dinas Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa ke ruang angkasa) wajib tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, atau tidak membatasi penggunaan dan pengembangan dari Stasiun Radio Dinas Tetap dan Dinas Bergerak. Article 4 provision No. 4.10 dari Peraturan Radio (Radio Reuglations) tidak berlaku. (WRC-15) 5.276 Alokasi tambahan: di Afghanistan, Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Ekuador, Eritrea, Ethiopia, Yunani, Guinea, India, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Italia, Yordania, Kenya, Kuwait, Libya, Malaysia, Niger, Nigeria, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Singapura, Somalia, Sudan, Swiss, Thailand, Togo, Turki, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio 430–440 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dengan tingkatan primer serta Pita Frekuensi Radio 430–435 MHz dan 438–440 MHz juga dialokasikan, kecuali di Ekuador, untuk Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan, dengan tingkatan primer. (WRC-15) 5.279A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 432–438 MHz oleh sensor di Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) wajib sesuai dengan Rekomendasi ITU-R RS.1260-2. Selain itu, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) pada Pita Frekuensi Radio 432–438 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radionavigasi Penerbangan di Tiongkok. Provision pada catatan kaki ini tidak menghilangkan kewajiban Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) untuk beroperasi sebagai Dinas Radio dengan tingkatan sekunder sesuai dengan Article 5 provision No. 5.29 dan provision No. 5.30 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.281 Alokasi tambahan: di departemen dan komunitas di luar Prancis di Wilayah 2 dan India, Pita Frekuensi Radio 433,75–434,25 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer. Di Prancis dan Brasil, Pita Frekuensi Radio ini dialokasikan untuk Dinas Radio yang sama dengan tingkatan sekunder. 5.282 Pada Pita Frekuensi Radio 435–438 MHz, 1260–1270 MHz, 2400–2450 MHz, 3400–3410 MHz (hanya di Wilayah 2 dan 3), dan 5650–5670 MHz, Dinas Satelit Amatir dapat beroperasi dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio lain yang beroperasi sesuai dengan tabel (lihat Article 5 provision No. 5.43 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). Administrasi yang mengizinkan penggunaan tersebut wajib menjamin bahwa gangguan yang merugikan (harmful interference) yang disebabkan oleh emisi dari suatu Stasiun Radio Dinas Satelit Amatir segera dieliminasi sesuai dengan Article 25 provision No. 25.11 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1260–1270 MHz dan 5650–5670 MHz oleh Dinas Satelit Amatir terbatas untuk arah Bumi ke ruang angkasa. 5.286 Pita Frekuensi Radio 449,75–450,25 MHz dapat digunakan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa), tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.286A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 454–456 MHz dan 459–460 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-97) 5.286AA Pita Frekuensi Radio 450–470 MHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh Administrasi yang ingin mengimplementasikan telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)) - lihat Resolusi 224 (Rev. WRC-19)* dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh aplikasi apapun dari Dinas Radio yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.286B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 454–455 MHz di negara yang terdaftar dalam Artikel Internasional. Article 5 provision 5.286D dari Peraturan Radio (Radio Regulations), 455–456 MHz dan 459–460 MHz di Wilayah 2, serta 454–456 MHz dan 459–460 MHz di negara yang terdaftar dalam Article 5 provision No. 5.286E dari Peraturan Radio (Radio Regulations), oleh Stasiun Radio Dinas Satelit Bergerak, wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio Dinas Tetap atau Dinas Bergerak yang beroperasi sesuai dengan tabel Alokasi frekuensi, atau mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Tetap atau Dinas Bergerak yang beroperasi sesuai dengan tabel Alokasi frekuensi. (WRC-97) 5.286C Penggunaan Pita Frekuensi Radio 454–455 MHz di negara yang terdaftar dalam Article 5 provision No. 5.286D dari Peraturan Radio (Radio Regulations), 455–456 MHz dan 459–460 MHz di Wilayah 2, serta 454–456 MHz dan 459–460 MHz di negara yang terdaftar dalam Article 5 provision No. 5.286E dari Peraturan Radio (Radio Regulations), oleh Stasiun Radio pada Dinas Satelit Bergerak, wajib tidak membatasi pengembangan dan penggunaan Dinas Tetap dan Dinas Bergerak yang beroperasi sesuai dengan tabel Alokasi frekuensi. (WRC-97) 5.286D Alokasi tambahan: di Kanada, Amerika Serikat, dan Panama, Pita Frekuensi Radio 454–455 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer. (WRC-07) * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-23 5.286E Alokasi tambahan: di Cabo Verde, Nepal, dan Nigeria, Pita Frekuensi Radio 454–456 MHz dan 459–460 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer. (WRC-07) 5.287 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 457,5125–457,5875 MHz dan 467,5125–467,5875 MHz oleh Dinas Bergerak Maritim terbatas untuk stasiun Radiokomunikasi di atas kapal. Karakteristik perangkat dan pengaturan pengkanalan harus sesuai dengan Rekomendasi ITU-R M.1174-4. Penggunaan Pita Frekuensi Radio ini di perairan teritorial tunduk pada peraturan nasional dari Administrasi yang berkepentingan. (WRC-19) 5.289 Aplikasi Dinas Satelit Eksplorasi Bumi, selain dari Dinas Satelit Meteorologi, dapat juga digunakan pada Pita Frekuensi Radio 460–470 MHz dan 1690–1710 MHz untuk pemancaran ruang angkasa ke Bumi dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio yang beroperasi sesuai dengan tabel. 5.290 Tingkatan Dinas Radio yang berbeda: di Afghanistan, Azerbaijan, Belarus, Tiongkok, Rusia, Jepang, Kirgistan, Tajikistan, dan Turkmenistan, Alokasi Pita Frekuensi Radio 460–470 MHz untuk Dinas Satelit Meteorologi (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer (lihat Article 5 provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12) 5.298 Alokasi tambahan: di India, Pita Frekuensi Radio 549,75–550,25 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan sekunder. 5.306 Alokasi tambahan: di Wilayah 1, kecuali area siaran Afrika (lihat Article 5 provision No. 5.10 sampai provision No. 5.13 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)), dan di Wilayah 3, Pita Frekuensi Radio 608–614 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Astronomi Radio dengan tingkatan sekunder. 5.313A Pita Frekuensi Radio atau bagian dari Pita Frekuensi Radio 698–790 MHz, di Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Tiongkok, Korea (Rep.), Fiji, India, Indonesia, Jepang, Kiribati, Laos, Malaysia, Myanmar, Selandia Baru, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Republik Rakyat Demokratik Korea, Kepulauan Solomon, Samoa, Singapura, Thailand, Tonga, Tuvalu, Vanuatu, dan Viet Nam, diidentifikasi untuk digunakan oleh Administrasi tersebut yang ingin mengimplementasikan telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi dari Dinas Radio yang telah dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.314A Pita Frekuensi Radio 698–960 MHz, atau bagian dari Pita Frekuensi Radio tersebut, di Australia, Maladewa, Mikronesia, Papua Nugini, Tonga dan Vanuatu, Pita Frekuensi Radio 703–733 MHz, 758–788 MHz, 890–915 MHz, dan 935–960 MHz, atau bagian dari Pita Frekuensi Radio tersebut, di Tiongkok, India, Indonesia, Jepang, Korea (Rep.), Malaysia, Filipina, dan Thailand diidentifikasi untuk digunakan oleh Stasiun Radio tataran tinggi (high altitude platform stations (HAPS)) sebagai base station untuk menyediakan telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunication (IMT)) (HAPS as IMT base station (HIBS)). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari Dinas Radio yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 213 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) akan berlaku. HIBS wajib tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radio primer yang ada. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku, lihat ketetapan 2 Resolusi 213 (WRC-23) dari dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan HIBS di Pita Frekuensi Radio 698–728 MHz dan 830–835 MHz terbatas pada penerimaan oleh HIBS. (WRC-23) 5.317A Bagian dari Pita Frekuensi Radio 698–960 MHz di Wilayah 2 dan Pita Frekuensi Radio 694–790 MHz di Wilayah 1 dan 790–960 MHz di Wilayah1 dan Wilayah 3 yang dialokasikan untuk Dinas Bergerak dengan tingkatan primer diidentifikasi untuk digunakan oleh Administrasi yang ingin mengimplementasikan telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)) – lihat Resolusi 224 (Rev.WRC-23), Resolusi 760 (Rev.WRC-23), dan Resolusi 749 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations), apabila dapat diterapkan. Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh aplikasi apapun dari Dinas Radio yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23) 5.320 Alokasi tambahan: di Wilayah 3, Pita Frekuensi Radio 806–890 MHz dan 942–960 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Bergerak, kecuali Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R), dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Dinas Radio ini terbatas untuk pengoperasian dalam batas wilayah nasional. Dalam mencari persetujuan tersebut, pelindungan yang sesuai wajib diberikan kepada Dinas Radio yang beroperasi sesuai dengan tabel, untuk menjamin tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio tersebut. 5.327A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 960–1164 MHz oleh Dinas Bergerak Penerbangan (R) terbatas untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 417 (Rev.WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.328 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 960–1215 MHz oleh Dinas Radionavigasi Penerbangan dicadangkan secara global untuk pengoperasian dan pengembangan bantuan elektronik yang mengudara (airborne electronic aids) terhadap navigasi udara dan apapun yang terkait langsung dengan fasilitas berbasis darat. (WRC-2000) 5.328A Stasiun Dinas Satelit Radionavigasi pada Pita Frekuensi Radio 1164–1215 MHz wajib beroperasi sesuai dengan ketentuan Resolusi 609 (Rev.WRC-07) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan wajib tidak mengklaim pelindungan dari stasiun Dinas Radionavigasi Penerbangan pada Pita Frekuensi Radio 960–1215 MHz. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Article 21 provision No. 21.18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. (WRC-07) 5.328AA Pita Frekuensi Radio 1087,7–1092,3 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) (Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer, terbatas untuk penerimaan stasiun ruang angkasa dari emisi pemantauan-siaran tergantung otomatis (automatic dependent surveillance- broadcast (ADS-B)) dari pemancar pesawat udara yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Radionavigasi Penerbangan. Resolusi 425 (Rev.WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. (WRC-19) 5.328B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1164–1300 MHz, 1559–1610 MHz, dan 5010–5030 MHz oleh sistem dan jaringan pada Dinas Satelit Radionavigasi yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, diterima oleh biro radiokomunikasi setelah 1 Januari 2005 tunduk pada penerapan ketentuan Article 9 provision No. 9.12, provision No. 9.12A dan provision No. 9.13 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 610 (WRC-03)* dari Peraturan Radio (Radio Regulations) juga wajib berlaku; namun, dalam hal sistem dan jaringan Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke ruang angkasa), Resolusi 610 (WRC-03)* dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku hanya untuk pemancaran stasiun angkasa. Sesuai dengan Article 5 provision No. 5.329A dari Peraturan Radio (Radio Regulations), untuk sistem dan jaringan Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke ruang angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 1215–1300 MHz dan 1559–1610 MHz, Article 9 provision No. 9.7, provision No. 9.12, provision No. 9.12A, dan provision No. 9.13 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku hanya yang terkait dengan sistem dan jaringan lainnya pada Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke ruang angkasa). (WRC-07) 5.329 Penggunaan Dinas Satelit Radionavigasi pada Pita Frekuensi Radio 1215–1300 MHz wajib tunduk pada persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radionavigasi yang diizinkan berdasarkan Article 5 provision No. 5.331 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dan tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radionavigasi yang diizinkan berdasarkan Article 5 provision No. 5.331 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Selanjutnya, penggunaan Dinas Satelit Radionavigasi pada Pita Frekuensi Radio 1215–1300 MHz wajib tunduk pada persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radiolokasi. Article 5 provision No. 5.43 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib tidak berlaku terkait dengan Dinas Radiolokasi. Resolusi 608 (Rev.WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. (WRC-19) 5.329A Penggunaan sistem pada Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke ruang angkasa) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 1215–1300 MHz dan 1559–1610 MHz tidak dimaksudkan untuk menyediakan aplikasi Dinas Keselamatan, dan wajib tidak memaksakan hambatan tambahan pada sistem Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke Bumi) atau Dinas Radio lainnya yang beroperasi sesuai dengan tabel Alokasi frekuensi. (WRC-07) 5.330 Alokasi tambahan: di Angola, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Kamerun, Tiongkok, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Ethiopia, Guyana, India, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Jepang, Yordania, Kuwait, Nepal, Oman, Pakistan, Palestina† , Filipina, Qatar, Suriah, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Cad, Togo, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio 1215–1300 MHz juga * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-19 † Berdasarkan Resolusi 99 (Rev. Dubai, 2018) dari Konferensi Yang Berkuasa Penuh, dan dengan mempertimbangkan Persetujuan Interim Israel-Palestina pada tanggal 28 September 1995. dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer. (WRC-23) 5.331 Alokasi tambahan: di Aljazair, Jerman, Arab Saudi, Australia, Austria, Bahrain, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Tiongkok, Korea (Rep.), Kroasia, Denmark, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Estonia, Rusia, Finlandia, Prancis, Ghana, Yunani, Guinea, Guinea Ekuitorial, Hongaria, India, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Israel, Yordania, Kenya, Kuwait, Lesotho, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makedonia Utara, Madagaskar, Mali, Mauritania, Montenegro, Nigeria, Norwegia, Oman, Pakistan, Palestina*, Belanda, Polandia, Portugal, Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Slowakia, Inggris, Serbia, Slovenia, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Sri Lanka, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Thailand, Togo, Turki, Venezuela, dan Viet Nam, Pita Frekuensi Radio 1215–1300 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Radionavigasi dengan tingkatan primer. Di Kanada dan Amerika Serikat Pita Frekuensi Radio 1240–1300 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Radionavigasi, dan penggunaan Dinas Radionavigasi wajib dibatasi untuk Dinas Radionavigasi Penerbangan. (WRC-23) 5.332 Pada Pita Frekuensi Radio 1215–1260 MHz, sensor aktif yang mengangkasa pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radiolokasi, Dinas Satelit Radionavigasi dan Dinas Radio lainnya yang dialokasikan dengan tingkatan primer, tidak meminta pelindungan dari Dinas Radiolokasi, Dinas Satelit Radionavigasi dan Dinas Radio lainnya yang dialokasikan dengan tingkatan primer, atau tidak memaksakan hambatan pada pengoperasian atau pengembangan Dinas Radiolokasi, Dinas Satelit Radionavigasi, dan Dinas Radio lainnya yang dialokasikan dengan tingkatan primer. (WRC-2000) 5.332A Administrasi-Administrasi yang mengizinkan pengoperasian Dinas Amatir dan Amatir Satelit di Pita Frekuensi Radio 1240–1300 MHz, atau bagian dari frekeunsi radio tersebut, wajib memastikan bahwa Dinas Amatir dan Dinas Satelit Amatir tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) pada penerima Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke Bumi) sesuai dengan Article 5 provision No. 5.29 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (lihat versi terkini dari Rekomendasi ITU-R M.2164). Administrasi yang berwenang, setelah menerima laporan gangguan yang merugikan (harmful interference) yang disebabkan oleh stasiun Dinas Amatir atau Dinas Satelit Amatir, wajib mengambil semua langkah yang diperlukan untuk dengan cepat menghilangkan interferensi tersebut. (WRC-23) 5.335A Pada Pita Frekuensi Radio 1260–1300 MHz, sensor aktif yang mengangkasa pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radiolokasi dan Dinas Radio lainnya yang dialokasikan dalam catatan kaki dengan tingkatan primer, tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radiolokasi dan Dinas Radio lainnya yang dialokasikan dalam catatan kaki dengan tingkatan primer, atau tidak memaksaan hambatan pada pengoperasian atau pengembangan Dinas Radiolokasi dan Dinas Radio lainnya yang dialokasikan dalam catatan kaki dengan tingkatan primer. (WRC-2000) 5.337 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1300–1350 MHz, 2700–2900 MHz, dan 9000–9200 MHz oleh Dinas Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk radar berbasis darat dan transponder mengudara terkait yang hanya memancar pada frekeunsi radio pada Pita Frekuensi Radio tersebut dan hanya pada saat diaktifkan oleh radar yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio yang sama. 5.337A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1300–1350 MHz oleh stasiun bumi pada Dinas Satelit Radionavigasi dan oleh Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radionavigasi Penerbangan, atau tidak menghalangi pengoperasian dan pengembangan Dinas Radionavigasi Penerbangan. (WRC-2000) 5.338A Pada Pita Frekuensi Radio 1350–1400 MHz, 1427–1452 MHz, 22,55–23,55 GHz, 24,25-27,5 GHz, 30–31,3 GHz, 49,7–50,2 GHz, 50,4–50,9 GHz, 51,4–52,4 GHz, 52,4-52,6 GHz, 81–86 GHz, dan 92–94 GHz, Resolusi 750 (Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-19) 5.339 Pita Frekuensi Radio 1370–1400 MHz, 2640–2655 MHz, 4950–4990 MHz, dan 15,20–15,35 GHz juga dialokasikan untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa (pasif) dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) dengan tingkatan sekunder. 5.340 Semua emisi dilarang pada Pita Frekuensi Radio berikut: 1400–1427 MHz, 2690–2700 MHz, kecuali yang ditetapkan dalam Article 5 provision No. 5.422 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), 10,68–10,7 GHz, kecuali yang ditetapkan dalam Article 5 provision No. 5.483 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), 15,35–15,4 GHz, kecuali yang ditetapkan dalam Article 5 provision No. 5.511 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), 23,6–24 GHz, 31,3–31,5 GHz, 31,5–31,8 GHz, di Wilayah 2, 48,94–49,04 GHz, dari Stasiun Radio yang mengudara 50,2–50,4 GHz*, 52,6–54,25 GHz, 86–92 GHz, 100–102 GHz, 109,5–111,8 GHz, 114,25–116 GHz, 148,5–151,5 GHz, 164–167 GHz, 182–185 GHz, 190–191,8 GHz, 200–209 GHz, 226–231,5 GHz, 250–252 GHz. (WRC-03) * 5.340.1 Alokasi untuk Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (pasif) pada Pita Frekuensi Radio 50.2-50.4 GHz wajib untuk tidak memaksakan hambatan yang tidak semestinya terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio yang berdampingan oleh Dinas Radio yang dialokasikan primer pada Pita Frekuensi Radio tersebut. (WRC-97) 5.341 Pada Pita Frekuensi Radio 1400–1727 MHz, 101–120 GHz, dan 197–220 GHz, penelitian pasif sedang dilakukan oleh beberapa negara melalui program pencarian emisi yang sengaja dipancarkan dari sumber ekstraterestrial. 5.341C Pita Frekuensi Radio 1427–1452 MHz dan 1492–1518 MHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh Administrasi di Wilayah 3 yang ingin mengimplementasikan telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-15)* dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh Administrasi tersebut di atas untuk implementasi (international mobile telecommunications (IMT)) pada Pita Frekuensi Radio 1429–1452 MHz dan 1492–1518 MHz tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dari negara yang menggunakan Stasiun Radio Dinas Bergerak Penerbangan. Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari Dinas Radio yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.345 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1452–1492 MHz oleh Dinas Satelit Siaran dan Dinas Siaran terbatas untuk siaran audio digital dan tunduk pada ketentuan Resolusi 528 (Rev.WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.346A Pita Frekuensi Radio 1452–1492 MHz diidentifikasi untuk digunakan oleh Administrasi di Wilayah 3 yang ingin mengimplementasikan telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-19) † dan Resolusi 761 (Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh Administrasi tersebut di atas untuk implementasi (international mobile telecommunications (IMT)) tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dari negara yang menggunakan Stasiun Radio Dinas Bergerak Penerbangan. Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.348 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1518–1525 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada Pita Frekuensi Radio 1518–1525 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Satelit Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Tetap. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-03) 5.348A Pada Pita Frekuensi Radio 1518–1525 MHz, ambang batas koordinasi dalam hal tingkat kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) pada permukaan Bumi dalam penerapan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk stasiun angkasa Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke Bumi), yang terkait dengan Dinas Bergerak Darat yang digunakan untuk Radio bergerak khusus atau digunakan dalam kaitannya dengan jaringan telekomunikasi sambungan umum (public switched telecommunication networks (PSTN)) yang beroperasi dalam wilayah kekuasaan Jepang, wajib sebesar -150 * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-19 dan WRC-23 † Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-23 dB (W/m2) di tiap lebar pita 4 kHz untuk seluruh sudut datang, daripada yang tercantum pada Appendix 5 table 5–2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada Pita Frekuensi Radio 1518–1525 MHz, Stasiun Radio Dinas Satelit Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Bergerak di wilayah kekuasaan Jepang. Article 5 provision No. 5.43A Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-03) 5.348B Dalam Pita Frekuensi Radio 1518–1525 MHz, Stasiun Radio Dinas Satelit Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio telemetri Bergerak Penerbangan pada Dinas Bergerak dalam wilayah kekuasaan Amerika Serikat (lihat Article 5 provision No. 5.343 dan provision No. 5.344 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)) dan di negara yang terdaftar dalam Article 5 provision No. 5.342 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Article 5 provision No. 5.43A Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-03) 5.351 Pita Frekuensi Radio 1525–1544 MHz, 1545–1599 MHz, 1626,5–1645,5 MHz, dan 1646,5–1660,5 MHz wajib tidak digunakan untuk tautan pengumpan (feeder links) dari dinas apapun. Namun, dalam kondisi tertentu stasiun bumi pada suatu titik tetap tertentu dalam Dinas Satelit Bergerak apapun dapat diizinkan oleh Administrasi untuk melakukan komunikasi melalui stasiun angkasa dengan menggunakan Pita Frekuensi Radio tersebut. 5.351A Untuk penggunaan Pita Frekuensi Radio 1518–1544 MHz, 1545–1559 MHz, 1610–1645,5 MHz, 1646,5–1660,5 MHz, 1668–1675 MHz, 1980–2010 MHz, 2170–2200 MHz, 2483,5–2520 MHz, dan 2670–2690 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak, lihat Resolusi 212 (Rev.WRC-23) dan Resolusi 225 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23) 5.352A Pada Pita Frekuensi Radio 1525–1530 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Satelit Bergerak, kecuali Stasiun Radio pada Dinas Satelit Bergerak Maritim, wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio Dinas Tetap atau mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Tetap di Aljazair, Arab Saudi, Mesir, Guinea, India, Israel, Italia, Yordania, Kuwait, Mali, Maroko, Mauritania, Nigeria, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Viet Nam, dan Yaman yang dinotifikasi sebelum 1 April 1998. (WRC-19) 5.353A Dalam menerapkan prosedur Bagian II Article 9 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 1530–1544 MHz dan 1626,5–1645,5 MHz, prioritas wajib diberikan untuk mengakomodasi persyaratan spektrum untuk komunikasi mara bahaya, urgensi, dan keselamatan pada sistem keselamatan dan mara bahaya maritim global (global maritime distress and safety system (GMDSS)). Komunikasi mara bahaya, urgensi dan keselamatan satelit bergerak maritim wajib memperoleh akses prioritas dan ketersediaan bersifat segera atas seluruh komunikasi satelit bergerak lainnya yang beroperasi dalam suatu jaringan. Sistem satelit bergerak wajib tidak menyebabkan interferensi yang tidak dapat diterima terhadap komunikasi mara bahaya, urgensi, dan keselamatan GMDSS atau mengklaim pelindungan dari komunikasi mara bahaya, urgensi, dan keselamatan GMDSS. Prioritas atas komunikasi yang terkait dengan keselamatan pada Dinas Satelit Bergerak lainnya wajib diperhatikan. (Provision Resolusi 222 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku). (WRC-23) 5.354 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1525–1559 MHz dan 1626,5– 1660,5 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.356 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1544–1545 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke Bumi) terbatas untuk komunikasi keselamatan dan mara bahaya (lihat Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). 5.357 Transmisi pada Pita Frekuensi Radio 1545–1555 MHz dari Stasiun Radio penerbangan terestrial secara langsung ke Stasiun Radio pesawat udara, atau antara Stasiun Radio pesawat udara pada Dinas Bergerak Penerbangan (R) juga diizinkan pada saat transmisi tersebut digunakan untuk memperpanjang atau menambah tautan satelit ke pesawat udara. 5.357A Dalam menerapkan prosedur Bagian II Article 9 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 1545–1555 MHz dan 1646,5–1656,5 MHz, prioritas wajib diberikan untuk mengakomodasi persyaratan spektrum Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) yang menyediakan transmisi pesan dengan prioritas 1 sampai dengan 6 berdasarkan Article 44 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Komunikasi Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai dengan 6 pada Article 44 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib memiliki akses prioritas dan ketersediaan bersifat segera, dengan pencegahan apabila diperlukan, terhadap seluruh komunikasi satelit bergerak lainnya yang beroperasi dalam suatu jaringan. Sistem satelit bergerak wajib tidak menyebabkan interferensi yang tidak dapat diterima terhadap komunikasi Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai dengan 6 berdasarkan Article 44 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), atau mengklaim pelindungan dari komunikasi Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai dengan 6 berdasarkan Article 44 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Prioritas atas komunikasi yang terkait dengan keselamatan pada Dinas Satelit Bergerak lain wajib diperhatikan. (ketentuan Resolusi 222 (Rev.WRC-23) Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku.) (WRC-23) 5.364 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa) dan oleh Dinas Satelit Radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Stasiun bumi bergerak yang beroperasi di salah satu dinas pada Pita Frekuensi Radio ini wajib tidak menghasilkan kerapatan e.i.r.p. puncak yang melampaui –15 dB (W/4 kHz) di dalam bagian Pita Frekuensi Radio yang digunakan oleh sistem yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Article 5 provision No. 5.366 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (yang Article No. 4.10nya dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku), kecuali jika disetujui oleh Administrasi terdampak. Pada bagian Pita Frekuensi Radio yang sistem tersebut tidak beroperasi, kerapatan e.i.r.p rata-rata dari stasiun bumi bergerak wajib tidak melebihi –3 dB (W/4 kHz). Stasiun Radio Dinas Satelit Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari stasiun Dinas Radionavigasi Penerbangan, Stasiun Radio yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Article 5 provision No. 5.366 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dan Stasiun Radio pada Dinas Tetap yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Article 5 provision No. 5.359 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Administrasi yang bertanggung jawab untuk koordinasi jaringan satelit bergerak wajib melakukan semua langkah yang dapat dilakukan untuk menjamin pelindungan pada Stasiun Radio yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Article 5 provision No. 5.366 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.365 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1613,8–1626,5 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke Bumi) tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.366 Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz disiapkan secara global untuk penggunaan dan pengembangan bantuan elektronik yang mengudara (airborne electronic aid) untuk navigasi udara dan setiap fasilitas berbasis darat atau berbasis satelit (satellite-borne) yang secara langsung berkaitan. Penggunaan satelit tersebut tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.367 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12) 5.368 Article 4 provision No. 4.10 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi dan Satelit Bergerak di Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz. Namun, Article 4 provision No. 4.10 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku pada Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz untuk Dinas Satelit Radionavigasi Penerbangan saat beroperasi sesuai dengan Article 5 provision No. 5.366 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) saat beroperasi sesuai dengan Article 5 provision No. 5.367 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dan pada Pita Frekuensi Radio 1614,4225–1618,725 MHz atau 1616,3–1620,38 MHz (Bumi ke ruang angkasa) (lihat ketetapan 5 Resolusi 365 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations)) dan Pita Frekuensi Radio 1621,35–1626,5 MHz untuk Dinas Satelit Bergerak Maritim saat digunakan untuk sistem keselamatan dan mara bahaya maritim global (global maritime distress and safety system (GMDSS)). Dalam menerapkan prosedur Bagian II Article 9 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), Article 4 ketentuan No. 4.10 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku untuk Pita Frekuensi Radio 1614,4225–1618,725 MHz atau 1616,3–1620,38 MHz (Bumi ke ruang angkasa) (lihat ketetapan 5 Resolusi 365 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations)) dan 2483,59–2499,91 MHz (ruang angkasa ke Bumi) untuk Dinas Satelit Bergerak Maritim saat digunakan untuk GMDSS dengan jaringan satelit atau sistem yang informasi koordinasi lengkapnya telah diterima oleh biro Radiokomunikasi sebelum 20 November 2023. Resolusi 365 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-23) 5.369 Tingkatan dinas yang berbeda: Di Angola, Australia, Tiongkok, Eritrea, Ethiopia, India, Iran, Israel, Lebanon, Liberia, Madagaskar, Mali, Pakistan, Papua Nugini, Suriah, Republik Demokratik Kongo, Sudan, Sudan Selatan, Togo, dan Zambia Alokasi Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz pada Dinas Satelit Radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer (lihat Article 5 provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)), tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dari negara yang tidak terdaftar dalam ketentuan tersebut. (WRC-12) 5.372 Stasiun Dinas Satelit Radiodeterminasi dan Dinas Satelit Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun Dinas Astronomi Radio yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 1610,6–1613,8 MHz (Article 29 provision No. 29.13 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku). Kerapatan flux daya ekuivalen (equivalent power flux-density (epfd)) yang dihasilkan pada Pita Frekuensi Radio 1610,6–1613,8 MHz oleh seluruh stasiun angkasa di suatu sistem satelit non- geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke Bumi) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 1613,8–1626,5 MHz wajib sesuai dengan kriteria pelindungan yang terdapat pada Rekomendasi ITU-R RA. 769-2 dan ITU-R RA.1513-2, dengan menggunakan metodologi yang terdapat pada Rekomendasi ITU-R M.1583-1, dan pola antena astronomi radio yang dijelaskan pada Rekomendasi ITU-R RA. 1631-0. (WRC-19) 5.372A Dinas Satelit Bergerak Maritim di Pita Frekuensi Radio 1614,4225–1618,725 MHz atau 1616,3–1620,38 MHz (Bumi ke ruang angkasa) (lihat ketetapan 5 Resolusi 365 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations)) dan 2483,59–2499,91 MHz (ruang angkasa ke Bumi) ketika mereka digunakan untuk sistem keselamatan dan mara bahaya maritim global (global maritime distress and safety system (GMDSS)) terbatas pada jaringan satelit geostasioner yang diidentifikasi dalam Resolusi 365 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan stasiun bumi terkait yang terletak di dalam area layanan dari 75°BT sampai 135°BT dan dari 10°LU sampai 55°LU. Resolusi 365 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-23) 5.373 Stasiun bumi bergerak maritim yang melakukan penerimaan pada Pita Frekuensi Radio 1621,35–1626,5 MHz wajib tidak memaksakan hambatan tambahan terhadap stasiun bumi yang beroperasi pada Dinas Satelit Bergerak Maritim atau stasiun bumi maritim pada Dinas Satelit Radiodeterminasi yang beroperasi berdasarkan Peraturan Radio (Radio Regulations) pada Pita Frekuensi Radio 1610–1621,35 MHz atau stasiun bumi yang beroperasi pada Dinas Satelit Bergerak Maritim yang beroperasi berdasarkan Peraturan Radio (Radio Regulations) pada Pita Frekuensi Radio 1626.5–1660.5 MHz, kecuali jika disetujui oleh Administrasi yang menotifikasi. (WRC-19) 5.373A Stasiun bumi bergerak maritim yang melakukan penerimaan pada Pita Frekuensi Radio 1621,35–1626,5 MHz wajib tidak memaksakan hambatan terhadap Penetapan stasiun bumi pada Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa) dan Dinas Satelit Radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 1621,35–1626,5 MHz pada jaringan yang informasi selesai koordinasinya telah diterima oleh biro radiokomunikasi sebelum 28 Oktober
2019.(WRC-19) 5.374 Stasiun bumi bergerak dalam Dinas Satelit Bergerak yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 1631,5–1634,5 MHz dan 1656,5–1660 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio pada Dinas Tetap di negara yang termasuk dalam daftar Article 5 provision No. 5.359 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-97) 5.375 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1645,5–1646,5 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa) dan untuk tautan antarsatelit terbatas untuk komunikasi mara bahaya, urgensi, dan keselamatan (lihat Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). 5.376 Transmisi pada Pita Frekuensi Radio 1646,5–1656,5 MHz dari Stasiun Radio pesawat udara pada Dinas Bergerak Penerbangan (R) secara langsung ke Stasiun Radio penerbangan terestrial atau antar-Stasiun Radio pesawat udara, juga diizinkan apabila transmisi tersebut digunakan untuk memperluas atau menambah tautan satelit ke pesawat udara. 5.376A Stasiun bumi bergerak yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 1660–1660,5 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio pada Dinas Astronomi Radio. (WRC-97) 5.379 Alokasi tambahan: di Bangladesh, India, Indonesia, Nigeria, dan Pakistan, Pita Frekuensi Radio 1660,5–1668,4 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Bantuan Meteorologis dengan tingkatan sekunder. 5.379A Administrasi didesak untuk memberikan segala pelindungan yang dapat dilakukan pada Pita Frekuensi Radio 1660,5–1668,4 MHz untuk penelitian Astronomi Radio di masa mendatang, khususnya dengan menghilangkan transmisi udara ke darat pada Dinas Bantuan Meteorologis pada Pita Frekuensi Radio 1664,4–1668,4 MHz sesegera mungkin. 5.379B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1668–1675 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-23) 5.379C Dalam rangka melindungi Dinas Astronomi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1668–1670 MHz, nilai keseluruhan kerapatan flux daya (power flux- density (pfd)) yang dihasilkan oleh stasiun bumi bergerak pada suatu jaringan Dinas Satelit Bergerak yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio ini wajib tidak melampaui -181 dB(W/m2) pada 10 MHz dan -194 dB(W/m2) pada setiap 20 kHz di setiap stasiun Astronomi Radio yang terdaftar dalam master international frequency register (MIFR), untuk periode integrasi yang lebih dari 2% dari 2000 detik. (WRC-03) 5.379D Untuk penggunaan bersama Pita Frekuensi Radio 1668–1675 MHz antara Dinas Sateli Bergerak dengan Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, Resolusi 744 (Rev. WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. (WRC-23) 5.379E Pada Pita Frekuensi Radio 1668,4–1675 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Satelit Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio Dinas Bantuan Meteorologis di Tiongkok, Iran, Jepang, dan Uzbekistan. Pada Pita Frekuensi Radio 1668,4–1675 MHz, Administrasi didesak untuk tidak mengimplementasikan sistem baru pada Stasiun Radio Dinas Bantuan Meteorologis dan didorong untuk memindahkan operasi Dinas Bantuan Meteorologis yang sudah ada ke Pita Frekuensi Radio yang lain sesegera mungkin. (WRC-03) 5.380A Pada Pita Frekuensi Radio 1670–1675 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Satelit Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun bumi yang sudah ada pada Dinas Satelit Metereologis yang dinotifikasi sebelum 1 Januari 2004, atau tidak menghambat pengembangan dari stasiun bumi yang sudah ada pada Dinas Satelit Metereologis yang dinotifikasi sebelum 1 Januari 2004. Setiap Penetapan baru pada stasiun bumi tersebut pada Pita Frekuensi Radio ini wajib juga dilindungi dari gangguan yang merugikan (harmful interference) dari Stasiun Radio Dinas Satelit Bergerak. (WRC-07) 5.384 Alokasi tambahan: di India, Indonesia, dan Jepang, Pita Frekuensi Radio 1700–1710 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer. (WRC-97) 5.384A Pita Frekuensi Radio 1710–1885 MHz, 2300–2400 MHz, dan 2500–2690 MHz atau bagian dari Pita Frekuensi Radio tersebut, diidentifikasi untuk digunakan oleh Administrasi yang ingin mengimplementasikan telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev.WRC-15)* dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.385 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 1718,8–1722,2 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Astronomi Radio dengan tingkatan sekunder untuk pengamatan garis spektral. (WRC-2000) 5.386 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 1750–1850 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) di Wilayah 2 (kecuali di Meksiko), di Australia, Guam, India, Indonesia, dan Jepang dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), khususnya yang berhubungan dengan sistem tropohambur (troposcatter). (WRC-15) 5.387 Alokasi tambahan: di Belarus, Georgia, Kazakhstan, Kirgistan, Rumania, Tajikistan, dan Turkmenistan, Pita Frekuensi Radio 1770–1790 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Meteorologis dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12) 5.388 Pita Frekuensi Radio 1885–2025 MHz dan 2110–2200 MHz diperuntukkan bagi penggunaan secara global oleh Administrasi yang ingin mengimplementasikan telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)). Penggunaan tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh dinas lainnya yang Pita Frekuensi Radio tersebut dialokasikan. Pita Frekuensi Radio tersebut harus tersedia bagi telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)) sesuai dengan Resolusi 212 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (Lihat juga Resolusi 223 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-23) 5.388A Pita Frekuensi Radio 1710–1980 MHz, 2010–2025 MHz, dan 2110–2170 MHz di Wilayah 1 dan Wilayah 3 serta Pita Frekuensi Radio 1710–1980 MHz dan 2110–2160 MHz di Wilayah 2 diidentifikasi untuk penggunaan Stasiun Radio tataran tinggi (high altitude platform stations (HAPS)) sebagai base station untuk menyediakan telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunication (IMT)) (HAPS as IMT base station (HIBS)) sesuai dengan Resolusi 221 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 221 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. HIBS wajib tidak mengklaim pelindungan dari dinas primer yang ada. Article 4 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Penggunaan HIBS seperti itu pada Pita Frekuensi Radio 1710–1785 MHz di * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-19 dan WRC-23 Wilayah 1 dan Wilayah 2, dan 1710–1815 MHz di Wilayah 3 terbatas pada penerimaan oleh HIBS, dan pada Pita Frekuensi Radio 2110–2170 MHz terbatas pada transmisi dari HIBS. (WRC-23) 5.388B Dihapus (WRC-23) 5.389A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1980–2010 MHz dan 2170–2200 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan ketentuan pada Resolusi 716 (Rev. WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23) 5.389B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1980–1990 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Tetap dan Dinas Bergerak atau menghambat pengembangan Dinas Tetap dan Dinas Bergerak di Argentina, Brasil, Kanada, Chile, Ekuador, Amerika Serikat, Honduras, Jamaika, Meksiko, Paraguay, Peru, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, dan Venezuela. (WRC-19) 5.389F Di Aljazair, Cabo Verde, Mesir, Iran, Mali, Suriah, dan Tunisia, penggunaan Pita Frekuensi Radio 1980–2010 MHz dan 2170–2200 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, atau tidak menghambat pengembangan dari Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebelum 1 Januari 2005, atau tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Tetap dan Dinas Bergerak. (WRC-19) 5.391 Dalam membuat Penetapan bagi Dinas Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 2025–2110 MHz dan 2200–2290 MHz, Administrasi wajib tidak menggunakan sistem bergerak kerapatan tinggi (high density) sebagaimana dijelaskan dalam Rekomendasi ITU-R SA.1154-0 dan wajib memperhatikan rekomendasi tersebut untuk penggunaan setiap tipe sistem bergerak lainnya. (WRC-15) 5.392 Administrasi didesak untuk mengambil langkah yang dapat dilakukan untuk menjamin bahwa transmisi ruang angkasa ke ruang angkasa antara dua atau beberapa satelit non-geostasioner pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa, Dinas Operasi Ruang Angkasa, dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi pada Pita Frekuensi Radio 2025–2110 MHz dan 2200–2290 MHz wajib tidak menghambat transmisi Bumi ke ruang angkasa, ruang angkasa ke Bumi, dan ruang angkasa ke angkasa lainnya dari dinas tersebut dan pada Pita Frekuensi Radio tersebut antara satelit geostasioner dan non-geostasioner. 5.398 Terkait dengan Dinas Satelit Radiodeterminasi pada Pita Frekuensi Radio 2483,5–2500 MHz, Article 4 provision No. 4.10 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. 5.401 Di Angola, Australia, Bangladesh, Tiongkok, Eritrea, Eswatini, Ethiopia, India, Lebanon, Liberia, Libya, Madagaskar, Mali, Pakistan, Papua Nugini, Suriah, Republik Demokratik Kongo, Sudan, Togo, dan Zambia, Pita Frekuensi Radio 2483,5–2500 MHz telah dialokasikan dengan tingkatan primer untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi sebelum WRC-12, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dari negara yang tidak termasuk dalam ketentuan ini. Sistem pada Dinas Satelit Radiodeterminasi yang informasi koordinasi lengkapnya telah diterima oleh biro radiokomunikasi sebelum tanggal 18 Februari 2012, status regulasinya akan tetap dipertahankan, sesuai dengan tanggal penerimaan informasi permintaan koordinasi tersebut. (WRC-19) 5.402 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2483,5–2500 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak dan Dinas Satelit Radiodeterminasi tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Administrasi didesak untuk mengambil langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Astronomi Radio dari emisi pada Pita Frekuensi Radio 2483,5–2500 MHz, khususnya emisi yang disebabkan oleh radiasi harmonik- kedua yang dapat masuk pada Pita Frekuensi Radio 4990–5000 MHz yang dialokasikan untuk Dinas Astronomi Radio secara global. 5.403 Tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), Pita Frekuensi Radio 2520–2535 MHz juga dapat digunakan untuk Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke Bumi), kecuali Dinas Satelit Bergerak Penerbangan, untuk pengoperasian terbatas dalam batas wilayah nasional. Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-07) 5.404 Alokasi tambahan: di India dan Iran, Pita Frekuensi Radio 2500–2516,5 MHz juga dapat digunakan untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi (ruang angkasa ke Bumi), untuk pengoperasian yang terbatas dalam batas wilayah nasional, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.407 Pada Pita Frekuensi Radio 2500–2520 MHz, kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) di permukaan Bumi dari stasiun angkasa yang beroperasi pada Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke Bumi) wajib tidak melampaui -152 dB (W/(m2.4 kHz)) di Argentina, kecuali apabila disetujui lain oleh Administrasi terkait. 5.409A Pita Frekuensi Radio 2500–2690 MHz di Wilayah 1 dan Wilayah 2, dan Pita Frekuensi Radio 2500–2655 MHz di Wilayah 3 diidentifikasi untuk digunakan oleh Stasiun Radio tataran tinggi (High Altitude Platform Stations (HAPS)) sebagai base station untuk menyediakan telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunication (IMT)) (HAPS as IMT base station (HIBS)). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 218 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. HIBS wajib tidak mengklaim pelindungan dari dinas primer yang ada. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Penggunaan HIBS pada Pita Frekuensi Radio 2500–2510 MHz di Wilayah 1 dan Wilayah 2, dan 2500–2535 MHz di Wilayah 3 terbatas pada penerimaan oleh HIBS. (WRC-23) 5.410 Pita Frekuensi Radio 2500–2690MHz dapat digunakan untuk sistem hambur troposferik (tropospheric scatter) di Wilayah 1, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku untuk tautan hambur troposferik yang sepenuhnya terletak di luar Wilayah 1. Administrasi wajib melakukan segala upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari pengembangan sistem hambur troposferik baru pada Pita Frekuensi Radio ini. Pada saat merencanakan tautan relai radio hambur troposferik baru pada Pita Frekuensi Radio tersebut, segala tindakan yang memungkinkan wajib diambil untuk menghindari pengarahan antena dari tautan tersebut ke arah orbit satelit geostasioner. (WRC-12) 5.413 Dalam perancangan sistem pada Dinas Satelit Siaran pada Pita Frekuensi Radio antara 2500 MHz dan 2690 MHz, Administrasi didesak untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi Dinas Astronomi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2690–2700 MHz. 5.414 Alokasi Pita Frekuensi Radio 2500–2520 MHz untuk Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke Bumi) tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.414A Di Jepang dan India, penggunaan Pita Frekuensi Radio 2500–2520 MHz dan 2520–2535 MHz, berdasarkan Article 5 provision No. 5.403 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), oleh suatu jaringan satelit pada Dinas Satelit Bergerak (angkasa ke Bumi) terbatas untuk pengoperasian dalam batas wilayah nasional dan tunduk pada penerapan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Nilai pfd berikut wajib digunakan sebagai ambang batas (threshold) untuk koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations), untuk semua kondisi dan semua metode modulasi, dalam area 1000 km di sekitar wilayah kekuasaan Administrasi yang menotifikasi jaringan Dinas Satelit Bergerak: -136 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 0° ≤ ≤ 5° -136 + 0,55 (–5) dB(W/(m2 . MHz)) untuk 5° < ≤ 25° -125 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 25° < ≤ 90° dimana adalah sudut datang dari gelombang datang di atas bidang horizontal, dalam derajat. Di luar area tersebut, Article 21 table 21-4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. Selanjutnya, ambang batas koordinasi pada Annex 1 table 5-2 pada Appendix 5 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (edisi 2004), dalam kaitannya dengan ketentuan yang dapat diterapkan dari Article 9 dan Article 11 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) yang terkait dengan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations), wajib berlaku untuk sistem yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh biro radiokomunikasi hingga 14 November 2007 dan telah mulai digunakan selambatnya pada tanggal tersebut. (WRC-07) 5.415 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2500–2690 MHz di Wilayah 2 dan 2500–2535 MHz serta 2655–2690 MHz di Wilayah 3 oleh Dinas Satelit Tetap terbatas untuk sistem nasional dan kewilayahan, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dengan memberikan perhatian tertentu terhadap Dinas Satelit Siaran di Wilayah 1. (WRC-07) 5.415A Alokasi tambahan: di India dan Jepang, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), Pita Frekuensi Radio 2515–2535 MHz juga dapat digunakan untuk Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (ruang angkasa ke Bumi) untuk pengoperasian terbatas dalam batas wilayah nasional negara tersebut. (WRC- 2000) 5.416 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2520–2670 MHz oleh Dinas Satelit Siaran terbatas untuk sistem nasional dan kewilayahan untuk penerimaan komunitas, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Article 9 provision No. 9.19 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib diterapkan oleh Administrasi pada Pita Frekuensi Radio tersebut, baik dalam negosiasi bilateral maupun multilateral. (WRC-07) 5.418A Di beberapa negara tertentu di Wilayah 3 yang tercantum dalam Article 5 provision No. 5.418 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), penggunaan Pita Frekuensi Radio 2630–2655 MHz oleh sistem satelit non- geostasioner pada Dinas Satelit Siaran (suara) yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkapnya telah diterima setelah 2 Juni 2000, tunduk pada penerapan ketentuan Article 9 provision No. 9.12A dari Peraturan Radio (Radio Regulations), yang berkenaan dengan jaringan satelit geostasioner yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkapnya dianggap telah diterima setelah 2 Juni 2000, dan Article 22 provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Article 22 provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib terus berlaku terhadap jaringan satelit geostasioner yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkapnya dianggap telah diterima sebelum 3 Juni 2000. (WRC-03) 5.418B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2630–2655 MHz oleh sistem satelit non-geostastioner pada Dinas Satelit Siaran (suara), merujuk pada Article No. 5.418 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkapnya telah diterima setelah 2 Juni 2000, tunduk pada penerapan ketentuan Article No. 9.12 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-03) 5.418C Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2630–2655 MHz oleh jaringan satelit geostasioner, yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkapnya telah diterima setelah 2 Juni 2000, tunduk pada penerapan ketentuan Article 9 provision No. 9.13 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) terhadap sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Siaran (suara), merujuk pada Article 5 provision No. 5.418 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan Article 22 provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-03) 5.419 Pada saat menggunakan sistem Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 2670–2690 MHz, Administrasi wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi sistem satelit yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio ini sebelum 3 Maret 1992. Koordinasi sistem satelit bergerak pada Pita Frekuensi Radio tersebut wajib sesuai dengan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.420 Pita Frekuensi Radio 2655–2670 MHz juga dapat digunakan untuk Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa), kecuali Dinas Satelit Bergerak Penerbangan, untuk pengoperasian terbatas pada batas wilayah nasional, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-07) 5.423 Pada Pita Frekuensi Radio 2700–2900 MHz, radar berbasis darat yang digunakan untuk keperluan meteorologis diizinkan untuk beroperasi atas dasar kesetaraan dengan stasiun Dinas Radionavigasi Penerbangan. 5.424A Pada Pita Frekuensi Radio 2900–3100 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem radar pada Dinas Radionavigasi atau tidak mengklaim pelindungan dari sistem radar pada Dinas Radionavigasi. (WRC-03) 5.425 Pada Pita Frekuensi Radio 2900–3100 MHz, penggunaan sistem transponder pemeriksa kapal (shipborne interrogator-transponder (SIT)) wajib dibatasi pada sub-Pita Frekuensi Radio 2930–2950 MHz. 5.426 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2900–3100 MHz oleh Dinas Radionavigasi penerbangan terbatas untuk radar berbasis darat. 5.427 Pada Pita Frekuensi Radio 2900–3100 MHz dan 9300–9500 MHz, respons dari transponder radar wajib tidak dapat dikacaukan oleh respons dari rambu radar (racons) dan wajib tidak menyebabkan interferensi terhadap radar kapal atau radar penerbangan pada Dinas Radionavigasi, namun tetap memperhatikan Article 4 provision No. 4.9 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.429 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei Darussalam, Kamboja, Kamerun, Tiongkok, Republik Kongo, Korea (Rep.), Pantai Gading, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kenya, Kuwait, Laos, Lebanon, Libya, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Selandia Baru, Oman, Uganda, Pakistan, Palestina*, Qatar, Suriah, Republik Demokratik Kongo, Republik Rakyat Demokratik Korea, Singapura, Somalia, Sudan, Thailand, Viet Nam, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio 3300–3400 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer. Mongolia, Selandia Baru dan negara yang berbatasan dengan kawasan Mediterania wajib tidak mengklaim pelindungan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergeraknya dari Dinas Radiolokasi. (WRC-23) 5.429E Alokasi tambahan: di Papua Nugini, Pita Frekuensi Radio 3300–3400 MHz dialokasikan untuk Dinas Bergerak, kecuali Bergerak Penerbangan, dengan tingkatan primer. Stasiun Radio pada Dinas Bergerak yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 3300–3400 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Radiolokasi atau mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Radiolokasi. (WRC-15) 5.429F Di negara berikut pada Wilayah 3: Kamboja, India, Indonesia, Laos, Pakistan, Filipina, Singapura, dan Viet Nam, penggunaan Pita Frekuensi Radio 3300–3400 MHz diidentifikasi untuk implementasi telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)). Pengunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3300–3400 MHz oleh Stasiun Radio IMT pada Dinas Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem pada Dinas Radiolokasi * Berdasarkan Resolusi 99 (Rev. Dubai, 2018) dari Konferensi Yang Berkuasa Penuh, dan dengan mempertimbangkan Persetujuan Interim Israel-Palestina pada tanggal 28 September 1995. atau tidak mengklaim pelindungan dari sistem pada Dinas Radiolokasi. Sebelum suatu Administrasi mulai menggunakan suatu base station atau Stasiun Radio bergerak dari suatu sistem IMT pada Pita Frekuensi Radio ini, Administrasi wajib meminta persetujuan berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dari negara tetangga untuk melindungi Dinas Radiolokasi. Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23) 5.432A Di Korea (Rep.), Jepang, Pakistan, dan Republik Rakyat Demokratik Korea, Pita Frekuensi Radio 3400–3500 MHz diidentifikasikan untuk telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada tahap koordinasi, Article 9 provision No. 9.17 dan provision No. 9.18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) juga berlaku. Sebelum suatu Administrasi mulai menggunakan suatu base station atau Stasiun Radio bergerak pada Dinas Bergerak di Pita Frekuensi Radio tersebut, Administrasi wajib menjamin bahwa kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas permukaan Bumi tidak melampaui -154,5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari 20% waktu di batas wilayah kekuasaan Administrasi lain. Batasan ini dapat dilampaui di wilayah kekuasaan negara yang Administrasinya sudah menyetujuinya. Untuk menjamin bahwa batasan pfd di batas wilayah kekuasaan Administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib dilakukan, dengan memperhatikan semua informasi yang terkait, dengan persetujuan timbal balik kedua Administrasi (Administrasi yang bertanggung jawab atas Stasiun Radio terestrial dan Administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun bumi), dengan bantuan biro jika diminta. Dalam hal tidak adanya persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh biro, dengan memperhatikan informasi tersebut di atas. Stasiun Dinas Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 3400–3500 MHz wajib tidak meminta pelindungan dari stasiun angkasa lebih dari yang tercantum dalam Article 21 table 21-4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (Edisi 2004). (WRC-19) 5.432B Tingkatan dinas yang berbeda: di Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Tiongkok, komunitas luar negeri Prancis pada Wilayah 3, India, Indonesia, Iran, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, dan Thailand, Pita Frekuensi Radio 3400–3500 MHz dialokasikan untuk Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan, dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dengan Administrasi lain dan diidentifikasi untuk telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada tahap koordinasi, ketentuan Article 9 provision No. 9.17 dan provision No. 9.18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) juga berlaku. Sebelum suatu Administrasi mulai menggunakan suatu base station atau Stasiun Radio bergerak pada Dinas Bergerak pada Pita Frekuensi Radio tersebut, Administrasi wajib menjamin bahwa kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas permukaan Bumi tidak melampaui 154.5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari 20% waktu di batas wilayah kekuasaan dari tiap Administrasi lain. Batasan tersebut dapat dilampaui pada wilayah kekuasaan dari tiap negara yang Administrasinya telah menyetujuinya. Untuk memastikan bahwa batasan pfd di batas wilayah kekuasaan Administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib dilakukan, dengan mempertimbangkan semua informasi yang terkait, dengan persetujuan timbal-balik kedua Administrasi (Administrasi yang bertanggung jawab atas Stasiun Radio terestrial dan Administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun bumi), dengan bantuan biro jika diminta. Dalam hal tidak ada persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh biro, dengan mempertimbangkan informasi tersebut di atas. Stasiun Dinas Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 3400–3500 MHz wajib tidak mengklaim pelindungan dari stasiun angkasa lebih dari yang tercantum dalam Article 21 table 21-4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (Edisi 2004). (WRC-19) 5.433 Di Wilayah 2 dan Wilayah 3, pada Pita Frekuensi Radio 3400–3600 MHz Dinas Radiolokasi dialokasikan dengan tingkatan primer. Namun, semua Administrasi yang mengoperasikan sistem Radiolokasi pada Pita Frekuensi Radio tersebut didesak untuk menghentikan pengoperasiannya selambatnya tahun 1985. Setelah itu, Administrasi wajib mengambil langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi Dinas Satelit Tetap dan persyaratan koordinasi wajib tidak dipaksakan terhadap Dinas Satelit Tetap. 5.433A Di Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Tiongkok, , Korea (Rep.), India, Indonesia, Iran, Jepang, Selandia Baru, Pakistan, Filipina, Republik Rakyat Demokratik Korea, Singapura, dan komunitas luar negeri Prancis pada Wilayah 1, Pita Frekuensi Radio 3500–3600 MHz diidentifikasi untuk telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada tahap koordinasi, Article 9 provision No. 9.17 dan provision 9.18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) juga berlaku. Sebelum suatu Administrasi mulai menggunakan suatu base station atau Stasiun Radio bergerak pada Dinas Bergerak pada Pita Frekuensi Radio tersebut, Administrasi wajib menjamin bahwa kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas permukaan tanah tidak melampaui -154,5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari 20%waktu di batas wilayah kekuasaan Administrasi lain. Batasan tersebut dapat dilampaui di wilayah kekuasaan negara yang Administrasinya sudah menyetujuinya. Untuk menjamin bahwa batasan pfd di batas wilayah kekuasaan dari setiap Administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib dilakukan, dengan memperhatikan semua informasi yang terkait, dengan persetujuan timbal-balik kedua Administrasi (Administrasi yang bertanggung jawab atas Stasiun Radio terestrial dan Administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun bumi), dengan bantuan biro jika diminta. Dalam hal tidak ada persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh biro, dengan memperhatikan informasi tersebut di atas. Stasiun Dinas Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 3500–3600 MHz wajib tidak mengklaim pelindungan dari stasiun angkasa lebih dari yang tercantum dalam Article 21 table 21-4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (Edisi 2004). (WRC-23) 5.436 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 4200–4400 MHz oleh Stasiun Radio pada Dinas Bergerak Penerbangan (R) dipersiapkan secara khusus untuk sistem intra-komunikasi avionik nirkabel (wireless avionics intra-communications) yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. Penggunaan tersebut sesuai dengan Resolusi 424 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23) 5.437 Penginderaan pasif pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa dapat diizinkan pada Pita Frekuensi Radio 4200–4400 MHz dengan tingkatan sekunder. (WRC-15) 5.438 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 4200–4400 MHz oleh Dinas Radionavigasi Penerbangan dipersiapkan secara khusus untuk radio altimeter yang dipasang di pesawat udara dan untuk transponder terkait di darat. (WRC-15) 5.440 Dinas Satelit Frekuensi dan Tanda Waktu Standar dapat diizinkan untuk menggunakan frekeunsi radio 4202 MHz untuk transmisi ruang angkasa ke Bumi dan frekeunsi radio 6427 MHz untuk transmisi Bumi ke ruang angkasa. Pemancaran tersebut wajib dibatasi dalam batas ± 2 MHz dari frekeunsi radio tersebut, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.441 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 4500–4800 MHz (ruang angkasa ke Bumi), 6725–7025 MHz (Bumi ke ruang angkasa) oleh Dinas Satelit Tetap wajib sesuai dengan ketentuan Appendix 30B dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 10,7–10,95 GHz (ruang angkasa ke Bumi), 11,2–11,45 GHz (ruang angkasa ke Bumi) dan 12,75–13,25 GHz (Bumi ke ruang angkasa) oleh sistem satelit geostasioner pada Dinas Satelit Tetap wajib sesuai dengan ketentuan Appendix 30B dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 10,7–10,95 GHz (ruang angkasa ke Bumi), 11,2–11,45 GHz (ruang angkasa ke Bumi) dan 12,75–13,25 GHz (Bumi ke ruang angkasa) oleh sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap tunduk pada penerapan Article 9 provision No. 9.12 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk koordinasi dengan sistem satelit non-geostasioner lainnya pada Dinas Satelit Tetap. Sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap wajib tidak mengklaim pelindungan dari jaringan satelit geostasioner pada Dinas Satelit Tetap yang beroperasi sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations), terlepas dari tanggal penerimaan oleh biro terhadap informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap dan informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk jaringan satelit geostasioner, dan Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio di atas wajib dioperasikan sedemikian rupa sehingga setiap interferensi yang tidak dapat diterima yang mungkin timbul selama pengoperasiannya wajib segera dihilangkan. (WRC-2000) 5.442 Dalam Pita Frekuensi Radio 4825–4835 MHz dan 4950–4990 MHz, Alokasi Dinas Bergerak terbatas untuk Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan. Di Wilayah 2 (kecuali Brasil, Kuba, Guatemala, Meksiko, Paraguay, Uruguay, dan Venezuela) dan di Australia, Pita Frekuensi Radio 4825–4835 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Bergerak Penerbangan, terbatas untuk telemetri bergerak penerbangan untuk uji terbang pada Stasiun Radio pesawat udara. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 416 (WRC-07) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Tetap. (WRC-15) 5.443AA Pada Pita Frekuensi Radio 5000–5030 MHz dan 5091–5150 MHz, Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) terbatas untuk sistem penerbangan standar internasional. (WRC-12) 5.443B Agar tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem pendaratan gelombang mikro yang beroperasi diatas frekeunsi radio 5030 MHz, kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) menyeluruh yang dihasilkan di atas permukaan Bumi pada Pita Frekuensi Radio 5030–5150 MHz oleh semua stasiun angkasa pada sistem Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke Bumi) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 5010–5030 MHz wajib tidak melampaui -124,5 dB(W/(m2)) dalam suatu rentang Pita Frekuensi Radio 150 kHz. Agar tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Astronomi Radio pada Pita Frekuensi Radio 4990–5000 MHz, sistem Dinas Satelit Radionavigasi yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 5010–5030 MHz wajib sesuai dengan batasan pada Pita Frekuensi Radio 4990–5000 MHz sebagaimana ditetapkan dalam Resolusi 741 (Rev.WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.443C Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5030–5091 MHz oleh Dinas Bergerak Penerbangan (R) terbatas untuk sistem penerbangan standar internasional. Emisi yang tidak diinginkan dari Dinas Bergerak Penerbangan (R) pada Pita Frekuensi Radio 5030–5091 MHz wajib dibatasi untuk melindungi tautan ke bawah (downlink) sistem RNSS pada Pita Frekuensi Radio 5010–5030 MHz yang berdampingan. Hingga pada saat suatu nilai yang sesuai telah ditetapkan pada suatu Rekomendasi ITU-R terkait, batas kerapatan e.i.r.p -75 dBW/MHz pada Pita Frekuensi Radio 5010–5030 MHz untuk tiap emisi Stasiun Radio AM(R)S yang tidak diinginkan harus digunakan. (WRC-12) 5.443D Pada Pita Frekuensi Radio 5030–5091 MHz, Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) terbatas untuk sistem penerbangan standar internasional. (WRC-12) 5.444 Pita Frekuensi Radio 5030–5150 MHz digunakan untuk pengoperasian sistem standar internasional (sistem pendaratan gelombang mikro) untuk pendekatan akurat dan pendaratan akurat. Pada Pita Frekuensi Radio 5030–5091 MHz, persyaratan sistem tersebut wajib diprioritaskan dari penggunaan lain pada Pita Frekuensi Radio ini. Untuk penggunaan Pita Frekuensi Radio 5091–5150 MHz, Article 5 provision No. 5.444A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan Resolusi 114 (Rev.WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-15) 5.444A Penggunaan Alokasi untuk Dinas Satelit Tetap (Bumi ke ruang angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 5091–5150 MHz terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak dan tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5091–5150 MHz oleh tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non- geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak wajib tunduk pada penerapan Resolusi 114 (Rev.WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Lebih lanjut, untuk memastikan bahwa Dinas Radionavigasi Penerbangan dilindungi dari gangguan yang merugikan (harmful interference), koordinasi diperlukan untuk tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak yang dipisahkan kurang dari 450 km dari wilayah kekuasaan suatu Administrasi yang mengoperasikan Stasiun Radio darat (ground station) pada Dinas Radionavigasi Penerbangan. (WRC-15) 5.444B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5091–5150 MHz oleh Dinas Bergerak Penerbangan terbatas untuk: − sistem yang beroperasi pada Dinas Bergerak Penerbangan (R) dan sesuai dengan standar penerbangan internasional, terbatas untuk aplikasi permukaan (surface application) di bandar udara. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 748 (Rev.WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations); − transmisi telemetri penerbangan dari Stasiun Radio pesawat udara (lihat Article 1 provision No. 1.83 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)) sesuai dengan Resolusi 418 (Rev.WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19) 5.446 Alokasi tambahan: di negara yang terdaftar dalam Article 5 provision No. 5.369 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), Pita Frekuensi Radio 5150–5216 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Di Wilayah 2 (kecuali Meksiko), Pita Frekuensi Radio tersebut juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer. Di Wilayah 1 dan Wilayah 3, kecuali di negara yang terdaftar dalam Article 5 provision No. 5.369 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dan Bangladesh, Pita Frekuensi Radio ini juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan sekunder. Penggunaan oleh Dinas Satelit Radiodeterminasi terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links) dalam kaitannya dengan Dinas Satelit Radiodeterminasi yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz dan/atau 2483,5–2500 MHz. Total kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) pada permukaan Bumi wajib untuk tidak melampaui -159 dB(W/(m2) di tiap 4 KHz untuk semua sudut datang. (WRC-15) 5.446A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5150–5350 MHz dan 5470–5725 MHz oleh Stasion Radio Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan, wajib sesuai dengan Resolusi 229 (Rev.WRC-23) Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23) 5.446B Pada Pita Frekuensi Radio 5150–5250 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari stasiun bumi Dinas Satelit Tetap. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku terhadap Dinas Bergerak yang terkait dengan stasiun bumi Dinas Satelit Tetap. (WRC-03) 5.447A Alokasi Dinas Satelit Tetap (Bumi ke ruang angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 5150–5250 MHz terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak dan tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.447B Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 5150–5216 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Tetap (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer. Alokasi ini terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak dan tunduk pada Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) pada permukaan Bumi yang dihasilkan oleh stasiun angkasa dari Dinas Satelit Tetap yang beroperasi dengan arah ruang angkasa ke Bumi pada Pita Frekuensi Radio 5150–5216 MHz wajib untuk tidak melampaui -164 dB(W/m2) di tiap 4 kHz untuk semua sudut datang. 5.447C Administrasi yang bertanggung jawab untuk jaringan Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio 5150–5250 MHz yang dioperasikan berdasarkan Article 5 provision No. 5.447A dan provision No. 5.447B dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berkoordinasi atas dasar kesetaraan sesuai dengan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dengan Administrasi yang bertanggung jawab untuk jaringan satelit non-geostasioner yang dioperasikan berdasarkan Article 5 provision No. 5.446 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) yang mulai digunakan sebelum 17 November 1995. Jaringan satelit yang dioperasikan berdasarkan Article 5 provision No. 5.446 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) yang mulai digunakan setelah 17 November 1995 wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Satelit Tetap yang dioperasikan berdasarkan Article 5 provision No. 5.447A dan provision No. 5.447B dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio Dinas Satelit Tetap yang dioperasikan berdasarkan Article 5 provision No. 5.447A dan provision No. 5.447B dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.447D Alokasi Pita Frekuensi Radio 5250–5255 MHz untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan primer terbatas untuk sensor yang mengangkasa aktif. Penggunaan lain dari Pita Frekuensi Radio tersebut oleh Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan sekunder. (WRC-97) 5.447E Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 5250–5350 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dengan tingkatan primer pada negara berikut di Wilayah 3: Australia, Korea (Rep.), India, Indonesia, Iran, Jepang, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Republik Rakyat Demokratik Korea, Sri Lanka, Thailand, dan Viet Nam. Penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh Dinas Tetap diperuntukkan bagi implementasi sistem akses nirkabel tetap dan wajib memenuhi Rekomendasi ITU-R F.1613-0. Selain itu, Dinas Tetap wajib tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radiodeterminasi, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif), namun Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku terhadap Dinas Tetap terkait dengan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif). Setelah implementasi sistem akses nirkabel tetap pada Dinas Tetap dengan pelindungan terhadap sistem Radiodeterminasi yang sudah ada, tidak ada hambatan yang lebih ketat yang harus dipaksakan terhadap sistem akses nirkabel tetap oleh implementasi Radiodeterminasi di masa mendatang. (WRC-15) 5.447F Pada Pita Frekuensi Radio 5250–5350 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radiolokasi, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif). Dinas Radiolokasi, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) wajib tidak memaksakan persyaratan yang lebih ketat terhadap Dinas Bergerak lebih dari yang diatur dalam Resolusi 229 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23) 5.448A Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) pada Pita Frekuensi Radio 5250–5350 MHz wajib tidak meminta pelindungan dari Dinas Radiolokasi. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-03) 5.448B Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 5350–5570 MHz dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 5460–5570 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radionavigasi Penerbangan pada Pita Frekuensi Radio 5350–5460 MHz, Dinas Radionavigasi pada Pita Frekuensi Radio 5460–5470 MHz, dan Dinas Radionavigasi Maritim pada Pita Frekuensi Radio 5470–5570 MHz. (WRC-03) 5.448C Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 5350–5460 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap dinas lain yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut atau mengklaim pelindungan dari dinas lain yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut. (WRC-03) 5.448D Pada Pita Frekuensi Radio 5350–5470 MHz Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem radar pada Dinas Radionavigasi Penerbangan yang beroperasi sesuai dengan Article 5 provision No. 5.449 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) atau mengklaim pelindungan dari sistem radar pada Dinas Radionavigasi Penerbangan yang beroperasi sesuai dengan Article 5 provision No. 5.449 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-03) 5.449 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5350–5470 MHz oleh Dinas Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk radar yang mengudara dan rambu (beacons) yang mengudara terkait. 5.450A Pada Pita Frekuensi Radio 5470–5725 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radiodeterminasi. Dinas Radiodeterminasi wajib tidak memaksakan persyaratan yang lebih ketat terhadap Dinas Bergerak lebih dari yang diatur dalam Resolusi 229 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23) 5.450B Pada Pita Frekuensi Radio 5470–5650 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi, kecuali radar berbasis darat yang digunakan untuk kepentingan meteorologi pada Pita Frekuensi Radio 5600–5650 MHz, wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem radar pada Dinas Radionavigasi Maritim atau meminta pelindungan dari sistem radar pada Dinas Radionavigasi Maritim. (WRC-03) 5.452 Antara frekuensi radio 5600 MHz dan 5650 MHz, radar berbasis darat yang digunakan untuk tujuan meteorologis diizinkan untuk beroperasi atas dasar kesetaraan dengan stasiun Dinas Radionavigasi Maritim. 5.453 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamerun, Tiongkok, Kongo, Korea (Rep.), Pantai Gading, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eswatini, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Libya, Madagaskar, Malaysia, Niger, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Singapura, Sri Lanka, Tanzania, Cad, Thailand, Togo, Viet Nam, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio 5650–5850 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer. Dalam hal ini, ketentuan Resolusi 229 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Sebagai tambahan, di Afghanistan, Angola, Benin, Bhutan, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Kongo, Fiji, Ghana, Kiribati, Lesotho, Malawi, Maladewa, Mauritius, Mikronesia, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nauru, Selandia Baru, Papua Nugini, Rwanda, Kepulauan Solomon, Sudan Selatan, Afrika Selatan, Tonga, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe, Pita Frekuensi Radio 5725-5850 MHz dialokasikan untuk Dinas Tetap dengan tingkatan primer, dan Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Tetap wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap dinas primer lainnya pada Pita Frekuensi Radio dan wajib tidak mengklaim pelindungan dari dinas primer lainnya pada Pita Frekuensi Radio. (WRC-23) 5.454 Tingkatan dinas yang berbeda: di Azerbaijan, Rusia, Georgia, Kirgistan, Tajikistan, dan Turkmenistan, Alokasi Pita Frekuensi Radio 5670–5725 MHz untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan primer (lihat Article 5 provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-12) 5.457 Di Australia, Burkina Faso, Pantai Gading, Mali, dan Nigeria, Alokasi untuk Dinas Tetap pada Pita Frekuensi Radio 6440–6520 MHz (arah HAPS ke permukaan Bumi) dan Pita Frekuensi Radio 6560–6640 MHz (arah permukaan Bumi ke HAPS) dapat juga digunakan oleh tautan gerbang (gateway link) untuk HAPS dalam wilayah kekuasaan negara tersebut. Penggunaan tersebut terbatas untuk operasi di tautan gerbang (gateway link) HAPS dan wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap dinas yang sudah ada dan wajib tidak mengklaim pelindungan dari dinas yang sudah ada, serta wajib sesuai dengan Resolusi 150 (WRC-12) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Dinas yang sudah ada wajib untuk tidak dihambat dalam perkembangan tautan gerbang (gateway link) HAPS di masa mendatang. Penggunaan tautan gerbang (gateway link) HAPS pada Pita Frekuensi Radio tersebut membutuhkan persetujuan yang tegas dari Administrasi lain yang wilayah kekuasaannya berada dalam 1000 kilometer dari perbatasan Administrasi yang akan menggunakan tautan gerbang (gateway link) HAPS tersebut. (WRC-12) 5.457A Pada Pita Frekuensi Radio 5925–6425 MHz dan 14–14,5 GHz, stasiun bumi yang berada di kapal laut dapat berkomunikasi dengan stasiun angkasa Dinas Satelit Tetap. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 902 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada Pita Frekuensi Radio 5925–6425 MHz, stasiun bumi yang berada di kapal laut dan berkomunikasi dengan stasiun angkasa Dinas Satelit Tetap dapat menggunakan antena pemancar berdiameter minimum 1,2 m dan dapat beroperasi tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Administrasi manapun jika berlokasi paling sedikit 330 km dari batas terendah air surut (low-water mark) yang dikenal secara resmi oleh negara pantai. Provision lainnya dari Resolusi 902 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. (WRC-23) 5.457B Pada Pita Frekuensi Radio 5925–6425 MHz dan 14–14,5 GHz, stasiun bumi yang berada di kapal laut dapat beroperasi dengan karakteristik dan persyaratan berdasarkan yang terdapat pada Resolusi 902 (WRC-03) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Yordania, Kuwait, Libya, Maroko, Mauritania, Oman, Qatar, Suriah, Sudan, Tunisia, dan Yaman pada Dinas Satelit Bergerak Maritim dengan tingkatan sekunder. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 902 (WRC-03) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.457E Pita Frekuensi Radio 6425–7125 MHz di Wilayah 1 dan 7025–7125 MHz di Wilayah 3 diidentifikasi untuk penggunaan oleh Administrasi yang ingin mengimplementasikan komponen terestrial dari telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun oleh dinas yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 220 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. Pita Frekuensi Radio ini juga digunakan untuk implementasi sistem akses nirkabel (wireless access system (WAS)), termasuk jaringan area lokal radio (radio local area network (RLAN)). (WRC-23) 5.458 Pada Pita Frekuensi Radio 6425–7075 MHz, pengukuran sensor gelombang mikro pasif dilakukan di permukaan laut. Pada Pita Frekuensi Radio 7075–7250 MHz, pengukuran sensor gelombang mikro pasif dilakukan. Administrasi harus memperhatikan kebutuhan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (pasif) untuk perencanaan mendatang pada Pita Frekuensi Radio 6425–7025 MHz dan 7075–7250 MHz. 5.458A Pada saat melakukan Penetapan pada Pita Frekuensi Radio 6700–7075 MHz untuk stasiun angkasa Dinas Satelit Tetap, Administrasi didesak untuk mengambil langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi pengamatan garis spektral pada Dinas Astronomi Radio pada Pita Frekuensi Radio 6650–6675,2 MHz dari gangguan yang merugikan (harmful interference) yang berasal dari emisi yang tidak diinginkan. 5.458B Alokasi Bumi ke ruang angkasa untuk Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio 6700–7075 MHz terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links) untuk sistem satelit non-geostasioner dari Dinas Satelit Bergerak dan tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 6700–7075 MHz (ruang angkasa ke Bumi) oleh tautan pengumpan (feeder link) untuk sistem satelit non-geostasioner dari Dinas Satelit Bergerak tidak tunduk pada Article 22 provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). 5.459 Alokasi tambahan: di Rusia, Pita Frekuensi Radio 7100–7155 MHz dan 7190–7235 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Dalam Pita Frekuensi Radio 7190–7235 MHz, terkait dengan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa), Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-15) 5.460 Emisi dari sistem Dinas Penelitian Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) yang diperuntukkan untuk ruang ruang angkasa dalam (deep space) wajib tidak diberlakukan pada Pita Frekuensi Radio 7190–7235 MHz. Satelit geostasioner pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 7190–7235 MHz wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Tetap dan Dinas Bergerak yang telah ada maupun yang akan datang dan Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-15) 5.460A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7190–7250 MHz (Bumi ke ruang angkasa) oleh Dinas Satelit Eksplorasi Bumi wajib dibatasi untuk pelacakan, telemetri, dan komando untuk pengoperasian pesawat ruang angkasa. Stasiun angkasa yang beroperasi dalam Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 7190–7250 MHz wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio yang sudah ada dan Stasiun Radio yang akan datang dari Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, dan Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Article 9 provision No. 9.17 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. Sebagai tambahan, untuk menjamin pelindungan terhadap Dinas Tetap dan Bergerak yang sudah ada dan pengembangan Dinas Tetap dan Bergerak yang akan datang, lokasi stasiun bumi pendukung di pesawat ruang angkasa pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi di orbit non-geostasioner wajib menjaga jarak separasi sedikitnya 10 km dan di orbit geostasioner wajib menjaga jarak separasi sedikitnya 50 km, dari batas negara tetangga, kecuali jika jarak yang lebih pendek disetujui antara Administrasi terkait. (WRC-15) 5.460B Stasiun angkasa pada orbit geostasioner yang beroperasi pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 7190–7235 MHz wajib tidak meminta pelindungan dari stasiun Dinas Penelitian Ruang Angkasa yang sudah ada dan yang akan datang, dan Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-15) 5.461 Alokasi tambahan: pita frekuensi 7250–7375 MHz (ruang angkasa ke Bumi) dan 7900–8025 MHz (Bumi ke ruang angkasa) yang juga dialokasikan pada Dinas Satelit Bergerak pada tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dengan pengecualian bahwa Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib tidak berlaku pada jaringan satelit geostasioner dalam Dinas Satelit Bergerak yang informasi koordinasi lengkapnya telah diterima oleh biro sejak 1 Januari 2025 berkenaan dengan sistem satelit non-geostasioner yang informasi koordinasi atau notifikasinya lengkap, berdasarkan kasusnya, diterima oleh biro sejak 1 Januari 2025. Sistem-sistem satelit non-geostasioner yang informasi koordinasi atau pemberitahuannya lengkap, berdasarkan kasusnya, diterima oleh biro sejak 1 Januari 2025 wajib tidak menyebabkan interferensi yang tidak dapat diterima pada, dan wajib tidak mengklaim pelindungan dari jaringan satelit geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak yang beroperasi sesuai dengan peraturan ini. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-23) 5.461A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7450–7550 MHz untuk Dinas Satelit Meteorologi (ruang angkasa ke Bumi) terbatas untuk sistem satelit geostationer. Sistem satelit meteorologi nongeostationer pada Pita Frekuensi Radio tersebut yang telah dinotifikasi sebelum 30 November 1997 dapat terus beroperasi dengan tingkatan primer hingga akhir masa operasinya. (WRC-97) 5.461AA Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7375–7750 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak Maritim terbatas untuk jaringan satelit geostasioner. (WRC-15) 5.461AB Pada Pita Frekuensi Radio 7375–7750 MHz, stasiun bumi pada Dinas Satelit Bergerak Maritim wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak kecuali Bergerak Penerbangan, atau tidak membatasi penggunaan dan pengembangan Stasiun Radio pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak kecuali Bergerak Penerbangan. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-15) 5.461AC Pada Pita Frekuensi Radio 7375–7750 MHz, sistem satelit non- geostasioner yang beroperasi pada Dinas Satelit Tetap yang informasi koordinasi atau notifikasinya lengkap, berdasarkan kasusnya, yang diterima oleh biro sejak 1 Januari 2025 wajib tidak menyebabkan interferensi yang tidak dapat diterima dan wajib tidak mengklaim pelindungan dari jaringan satelit geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak Maritim yang beroperasi sesuai dengan Peraturan ini. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-23) 5.461B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7750–7900 MHz oleh Dinas Satelit Meteorologi (ruang angkasa ke Bumi) terbatas untuk sistem satelit non- geostasioner. (WRC-12) 5.462A Di Wilayah 1 dan Wilayah 3 (kecuali Jepang) pada Pita Frekuensi Radio 8025–8400 MHz, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi yang menggunakan satelit geostasioner wajib tidak menghasilkan kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang melampaui nilai berikut untuk sudut datang (), tanpa persetujuan dari Administrasi yang terdampak: -135 dB(W/m2) pada Pita Frekuensi Radio 1 MHz untuk 0º ≤ < 5º -135 + 0,5 (-5) dB(W/m2) pada Pita Frekuensi Radio 1 MHz untuk 5º ≤ < 25º -125 dB(W/m2) pada Pita Frekuensi Radio 1 MHz untuk 25º ≤ ≤ 90º (WRC-12) 5.463 Stasiun Radio pesawat udara tidak diizinkan untuk memancar pada Pita Frekuensi Radio 8025–8400 MHz. (WRC-97) 5.465 Pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa, penggunaan Pita Frekuensi Radio 8400–8450 MHz terbatas untuk ruang angkasa dalam (deep space). 5.466 Tingkatan dinas yang berbeda: di Singapura dan Sri Lanka, Alokasi Pita Frekuensi Radio 8400–8500 MHz untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan sekunder (lihat Article 5 provision No. 5.32 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-12) 5.468 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Burundi, Kamerun, Tiongkok, Kongo, Djibouti, Mesir, PersatuanEmirat Arab, Eswatini, Gabon, Guyana, Indonesia, Iran, Irak, Jamaika, Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Mali, Maroko, Mauritania, Nepal, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Senegal, Singapura, Somalia, Sudan, Cad, Togo, Tunisia, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio 8500–8750 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer. (WRC-19) 5.469A Pada Pita Frekuensi Radio 8550–8650 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun Dinas Radiolokasi atau membatasi penggunaan dan pengembangan dari stasiun Dinas Radiolokasi. (WRC-97) 5.470 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 8750–8850 MHz oleh Dinas Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk alat bantu navigasi doppler yang mengudara di frekuensi tengah 8800 MHz. 5.471 Alokasi tambahan: di Aljazair, Jerman, Bahrain, Belgia, Tiongkok, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Prancis, Yunani, Indonesia, Iran, Libya, Belanda, Qatar, dan Sudan, Pita Frekuensi Radio 8825–8850 MHz dan 9000–9200 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Radionavigasi Maritim dengan tingkatan primer hanya untuk penggunaan radar berbasis pantai. (WRC-15) 5.472 Pada Pita Frekuensi Radio 8850–9000 MHz dan 9200–9225 MHz, Dinas Radionavigasi Maritim terbatas untuk radar berbasis pantai. 5.473A Pada Pita Frekuensi Radio 9000–9200 MHz, Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem yang diidentifikasi pada Article 5 provision No. 5.337 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) yang beroperasi pada Dinas Radionavigasi Penerbangan Atau sistem radar pada Dinas Radionavigasi Maritim yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tersebut dengan tingkatan primer di negara yang terdaftar pada Article 5 provision No. 5.471 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), atau tidak meminta pelindungan dari sistem yang diidentifikasi pada Article 5 provision No. 5.337 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) yang beroperasi pada Dinas Radionavigasi Penerbangan atau sistem radar pada Dinas Radionavigasi Maritim yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tersebut dengan tingkatan primer di negara yang terdaftar pada Article 5 provision No. 5.471 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07) 5.474 Dalam Pita Frekuensi Radio 9200–9500 MHz, transponder pencari dan penyelamat (search and rescue transponders (SART)) dapat digunakan, dengan memperhatikan Rekomendasi ITU-R yang sesuai (lihat juga Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). 5.474A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 9200–9300 MHz dan 9900–10400 MHz oleh Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) terbatas untuk sistem yang mempersyaratkan lebar Pita Frekuensi Radio lebih dari 600 MHz yang tidak dapat diakomodasi secara keseluruhan pada Pita Frekuensi Radio 9300–9900 MHz. Penggunaan tersebut wajib tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dari Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Indonesia, Iran, Lebanon, dan Tunisia. Administrasi yang tidak memberikan tanggapan berdasarkan Article 9 provision No. 9.52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dianggap tidak menyetujui permintaan koordinasi. Dalam kasus ini, Administrasi yang menotifikasi sistem satelit yang beroperasi pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dapat meminta bantuan biro berdasarkan Sub-Bagian IID Article 9 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15) 5.474B Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) wajib sesuai dengan Rekomendasi ITU-R RS.2066-0. (WRC-15) 5.474C Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) wajib sesuai dengan Rekomendasi ITU-R RS.2065-0. (WRC-15) 5.474D Stasiun Radio pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun Dinas Radionavigasi Maritim dan Dinas Radiolokasi pada Pita Frekuensi Radio 9200–9300 MHz, Dinas Radionavigasi dan Dinas Radiolokasi pada Pita Frekuensi Radio 9900–10000 MHz dan Dinas Radiolokasi pada Pita Frekuensi Radio 10,0–10,4 GHz, atau meminta pelindungan dari stasiun Dinas Radionavigasi Maritim dan Dinas Radiolokasi pada Pita Frekuensi Radio 9200–9300 MHz, Dinas Radionavigasi dan Dinas Radiolokasi pada Pita Frekuensi Radio 9900–10000 MHz dan Dinas Radiolokasi pada Pita Frekuensi Radio 10,0–10,4 GHz. (WRC-15) 5.475 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 9300–9500 MHz oleh Dinas Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk radar cuaca yang mengudara dan radar berbasis darat. Sebagai tambahan, rambu radar (radar beacon) berbasis darat pada Dinas Radionavigasi Penerbangan diizinkan pada Pita Frekuensi Radio 9300–9320 MHz dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radionavigasi Maritim. (WRC-07) 5.475A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 9300–9500 MHz oleh Dinas Satelit Ekplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) terbatas untuk sistem yang mempersyaratkan keperluan lebar Pita Frekuensi Radio lebih besar dari 300 MHz yang tidak dapat diakomodasi secara keseluruhan pada Pita Frekuensi Radio 9500–9800 MHz. (WRC-07) 5.475B Pada Pita Frekuensi Radio 9300–9500 MHz, Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Radiolokasi wajib untuk tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap radar yang beroperasi pada Dinas Radionavigasi atau tidak meminta pelindungan dari radar yang beroperasi pada Dinas Radionavigasi yang sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). Radar berbasis darat yang digunakan untuk keperluan meteorologi memiliki prioritas dibandingkan dengan penggunaan radiolokasi lainnya. (WRC-07) 5.476A Pada Pita Frekuensi Radio 9300–9800 MHz, stasiun Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun Dinas Radionavigasi dan Dinas Radiolokasi atau tidak meminta pelindungan dari stasiun Dinas Radionavigasi dan Dinas Radiolokasi. (WRC-07) 5.477 Tingkatan dinas yang berbeda: di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamerun, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Ethiopia, Guyana, India, Indonesia, Iran, Irak, Jamaika, Jepang, Yordania, Kuwait, Lebanon, Liberia, Malaysia, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Singapura, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Trinidad dan Tobago, dan Yaman, Alokasi Pita Frekuensi Radio 9800–10000 MHz untuk Dinas Tetap dengan tingkatan primer (lihat Article 5 provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-15) 5.478A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 9800–9900 MHz oleh Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) terbatas untuk sistem yang mempersyaratkan keperluan lebar Pita Frekuensi Radio lebih dari 500 MHz yang tidak dapat diakomodasi secara keseluruhan pada Pita Frekuensi Radio 9300–9800 MHz. (WRC-07) 5.478B Pada Pita Frekuensi Radio 9800–9900 MHz, Stasiun Radio pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio pada Dinas Tetap yang dialokasikan dengan tingkatan sekunder, atau tidak meminta pelindungan dari Stasiun Radio pada Dinas Tetap yang dialokasikan dengan tingkatan sekunder. (WRC-07) 5.479 Pita Frekuensi Radio 9975–10025 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Meteorologis dengan tingkatan sekunder untuk penggunaan radar cuaca. 5.482 Pada Pita Frekuensi Radio 10,6–10,68 GHz, daya yang dikirim ke antena Stasiun Radio Dinas Tetap dan Stasiun Radio Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan, wajib tidak melampaui -3 dBW. Batasan itu dapat dilampaui, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Namun di Aljazair, Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Georgia, India, Indonesia, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Moldova, Nigeria, Oman, Uzbekistan, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Kirgistan, Singapura, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, dan Viet Nam, pembatasan ini tidak dapat diterapkan pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan. (WRC-07) 5.482A Untuk penggunaan bersama Pita Frekuensi Radio 10,6–10,68 GHz antara Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) dan Dinas Tetap serta Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan, Resolusi 751 (WRC-07) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-07) 5.484A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 10,95–11,2 GHz (ruang angkasa ke Bumi), 11,45–11,7 GHz (ruang angkasa ke Bumi), 11,7–12,2 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 2, 12,2–12,75 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 3, 12,5–12,75 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 1, 13,75–14,5 GHz (Bumi ke ruang angkasa), 17,8–18,6 GHz (ruang angkasa ke Bumi), 19,7–20,2 GHz (ruang angkasa ke Bumi), 27,5–28,6 GHz (Bumi ke ruang angkasa), 29,5–30 GHz (Bumi ke ruang angkasa) oleh sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap tunduk pada penerapan Article 9 provision No. 9.12 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk koordinasi dengan sistem satelit non-geostasioner lainnya pada Dinas Satelit Tetap. Sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap wajib tidak mengklaim pelindungan dari jaringan satelit geostasioner pada Dinas Satelit Tetap yang beroperasi sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations), tidak tergantung pada tanggal penerimaan oleh biro untuk informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap dan informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk jaringan satelit geostasioner, dan Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Sistem satelit non- geostasioner pada Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio di atas wajib dioperasikan dengan cara sedemikian rupa sehingga setiap interferensi yang tidak dapat diterima yang dapat terjadi selama pengoperasiannya wajib dihilangkan secepatnya. (WRC-2000) 5.484B Resolusi 155 (WRC-15) * dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. (WRC-15) * Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah dalam WRC-19 5.487 Pada Pita Frekuensi Radio 11,7–12,5 GHz di Wilayah 1 dan Wilayah 3, Dinas Tetap, Dinas Satelit Tetap, Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan, dan Dinas Siaran, sesuai dengan Alokasi masing–masing wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio Satelit Siaran yang beroperasi sesuai dengan Rencana (Plan) untuk Wilayah 1 dan Wilayah 3 dalam Appendix 30 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), atau mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Satelit Siaran yang beroperasi sesuai dengan Rencana (Plan) untuk Wilayah 1 dan Wilayah 3 dalam Appendix 30 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-03) 5.487A Alokasi tambahan: di Wilayah 1 Pita Frekuensi Radio 11,7–12,5 GHz, di Wilayah 2 Pita Frekuensi Radio 12,2–12,7 GHz, dan di Wilayah 3 Pita Frekuensi Radio 11,7–12,2 GHz, juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Tetap (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer, terbatas untuk sistem non-geostasioner dan tunduk pada penerapan Article 9 provision No. 9.12 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk koordinasi dengan sistem satelit non-geostasioner lainnya pada Dinas Satelit Tetap. Sistem satelit non- geostasioner pada Dinas Satelit Tetap wajib tidak mengklaim pelindungan dari jaringan satelit geostasioner pada Dinas Satelit Siaran yang beroperasi sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations), tidak tergantung pada tanggal penerimaan oleh biro untuk informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap dan untuk informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk jaringan satelit geostasioner, dan Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Sistem satelit nongeostationer pada Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio di atas wajib dioperasikan sedemikian rupa sehingga setiap interferensi yang tidak dapat diterima yang dapat terjadi selama pengoperasiannya wajib dihilangkan secepatnya. (WRC-03) 5.492 Penetapan untuk Stasiun Radio pada Dinas Satelit Siaran yang sesuai dengan rencana (plan) Kewilayahan atau yang termasuk dalam daftar (list) Wilayah 1 dan Wilayah 3 dalam Appendix 30 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) juga dapat digunakan untuk transmisi Dinas Satelit Tetap (ruang angkasa ke Bumi), dengan ketentuan bahwa pemancaran tersebut tidak menyebabkan lebih banyak interferensi dibandingkan dengan transmisi Dinas Satelit Siaran yang beroperasi sesuai dengan rencana (plan) atau daftar (list), sebagaimana sesuai, atau mempersyaratkan lebih banyak pelindungan dari interferensi dibandingkan dengan transmisi Dinas Satelit Siaran yang beroperasi sesuai dengan rencana (plan) atau daftar (list), sebagaimana sesuai. (WRC-2000) 5.493 Dinas Satelit Siaran pada Pita Frekuensi Radio 12,5–12,75 GHz di Wilayah 3 terbatas untuk kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang tidak melampaui -111 dB(W/(m2. 27 MHz)) untuk semua kondisi dan semua metode modulasi di tepi area layanan. (WRC-97) 5.496A Pita Frekuensi Radio 12,75-13,25 GHz (Bumi ke ruang angkasa) dapat digunakan oleh stasiun bumi yang bergerak (earth station in motion), terbatas pada stasiun bumi yang berada pada pesawat udara dan kapal laut, yang berkomunikasi dengan stasiun angkasa geostasioner pada Dinas Satelit Tetap. Resolusi 121 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-23) wajib berlaku. (WRC-23) 5.497 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 13,25–13,4 GHz oleh Dinas Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk alat bantu navigasi doppler. 5.498A Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 13,25–13,4 GHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radionavigasi Penerbangan, atau membatasi penggunaan dan pengembangan Dinas Radionavigasi Penerbangan. (WRC-97) 5.499C Alokasi Pita Frekuensi Radio 13,4–13,65 GHz untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan primer terbatas untuk: - sistem satelit yang beroperasi pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa ke ruang angkasa) untuk meneruskan data dari stasiun angkasa di orbit satelit geostasioner ke stasiun angkasa terkait di orbit satelit non-geostasioner yang informasi pendaftaran awalnya (advance publication information) telah diterima oleh biro paling lambat tanggal 27 November 2015; - sensor aktif yang mengangkasa; - sistem satelit yang beroperasi pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi) untuk meneruskan data dari stasiun angkasa di orbit satelit geostasioner ke stasiun bumi terkait. Penggunaan lain dari Pita Frekuensi Radio tersebut oleh Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan sekunder. (WRC-15) 5.499D Pada Pita Frekuensi Radio 13,4–13,65 GHz, sistem satelit pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi) dan/atau Dinas Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa ke ruang angkasa) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio pada Dinas Tetap, Dinas Bergerak, Dinas Radiolokasi, dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif), atau tidak meminta pelindungan dari Stasiun Radio pada Dinas Tetap, Dinas Bergerak, Dinas Radiolokasi, dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif). (WRC-15) 5.500 Alokasi tambahan: di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Brunei Darussalam, Kamerun, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Gabon, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Yordania, Kuwait, Lebanon, Madagaskar, Malaysia, Mali, Maroko, Mauritania, Niger, Nigeria, Oman, Qatar, Suriah, Singapura, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Cad, dan Tunisia, Pita Frekuensi Radio 13,4–14 GHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer. Di Pakistan, Pita Frekuensi Radio 13,4–13,75 GHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer. (WRC-23) 5.501A Alokasi Pita Frekuensi Radio 13,65–13,75 GHz untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan primer terbatas untuk sensor aktif yang mengangkasa. Penggunaan lain dari Pita Frekuensi Radio tersebut oleh Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan sekunder. (WRC-15) 5.501B Pada Pita Frekuensi Radio 13,4–13,75 GHz, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radiolokasi, atau membatasi penggunaan dan pengembangan Dinas Radiolokasi. (WRC-97) 5.502 Pada Pita Frekuensi Radio 13,75–14 GHz, suatu stasiun bumi pada suatu jaringan Dinas Satelit Tetap geostasioner wajib memiliki antena berdiameter minimum 1,2 m dan suatu stasiun bumi pada suatu sistem Dinas Satelit Tetap nongeostationer wajib memiliki antena berdiameter minimum 4,5 m. Sebagai tambahan, e.i.r.p. rata-rata selama lebih dari 1 detik yang diradiasikan oleh suatu Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi atau Dinas Radionavigasi wajib tidak melampaui 59 dBW untuk sudut elevasi di atas 2° dan 65 dBW untuk sudut yang lebih rendah. Sebelum suatu Administrasi mulai menggunakan suatu stasiun bumi pada suatu jaringan satelit geostasioner pada Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio tersebut dengan antena berdiameter lebih kecil dari 4,5 m, Administrasi tersebut wajib menjamin bahwa kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang dihasilkan oleh stasiun bumi ini tidak melampaui: - -115 dB(W/(m2.10 MHz)) untuk lebih dari 1% waktu yang dihasilkan di ketinggian 36 m di atas permukaan laut pada batas terendah air surut (low water mark), sebagaimana yang dikenal secara resmi oleh Negara pantai; - -115 dB(W/(m2.10 MHz)) untuk lebih dari 1% waktu yang dihasilkan di ketinggian 3 m di atas permukaan tanah pada perbatasan wilayah kekuasaan dari suatu Administrasi yang sedang membangun atau merencanakan untuk membangun radar bergerak darat pada Pita Frekuensi Radio tersebut, kecuali persetujuan terlebih dahulu telah diperoleh. Untuk stasiun bumi pada Dinas Satelit Tetap yang memiliki antena berdiameter lebih besar atau sama dengan 4,5 m, e.i.r.p. dari setiap emisi harus paling sedikit 68 dBW dan harus tidak melampaui 85 dBW. (WRC-03) 5.503 Pada Pita Frekuensi Radio 13,75–14 GHz, stasiun angkasa geostasioner pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa yang informasi publikasi awalnya telah diterima oleh biro sebelum 31 Januari 1992 wajib beroperasi atas dasar kesetaraan dengan Stasiun Radio pada Dinas Satelit Tetap; setelah tanggal tersebut, stasiun angkasa geostasioner baru pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa akan beroperasi dengan tingkatan sekunder. Hingga stasiun angkasa geostasioner tersebut pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa yang informasi publikasi awalnya telah diterima oleh biro sebelum 31 Januari 1992 berhenti beroperasi pada Pita Frekuensi Radio ini: - pada Pita Frekuensi Radio 13,77–13,78 GHz, kerapatan e.i.r.p. untuk emisi dari setiap stasiun bumi pada Dinas Satelit Tetap yang beroperasi dengan suatu stasiun angkasa pada orbit satelit geostasioner wajib tidak melampaui: