DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026

Nomor
8
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang terdiri atas: a. tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio; b. catatan kaki internasional; c. catatan kaki Indonesia; d. penjatahan kanal frekuensi radio Dinas Bergerak Maritim untuk radiotelefoni Stasiun Radio pantai di wilayah Indonesia; dan e. penjatahan kanal frekuensi radio Dinas Bergerak Penerbangan untuk Indonesia.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…