Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) double sideband pita frekuensi radio 535 kHz – 1605,5 kHz sesuai dengan Rencana Induk (Masterplan).
BAB II
Setiap penyelenggaraan radio siaran AM-MF double sideband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
Pemancar radio siaran AM-MF diklasifikasikan dalam:
Pemancar radio siaran AM-MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menurunkan EMRP sebesar 3 dB atau 50% mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 waktu setempat.
Dalam hal lokasi pendirian antena pemancar radio AM- MF berada di wilayah pemukiman wajib memenuhi ketentuan besaran kuat medan (field strength) < 120 dBμV/m.
EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPP–RRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bekerja pada:
EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b bekerja pada pita frekuensi radio 535 kHz–1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B, kecuali pada kanal 17, kanal 19 dan kanal 53.
EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c bekerja pada pita frekuensi radio 535 kHz – 1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B, kecuali pada kanal 17, kanal 19 dan kanal 53.
EMRP untuk pemancar radio AM - MF bagi LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d menggunakan daya pancar kelas C hanya pada kanal 17 dan kanal 19.
BAB III
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan lembaga penyiaran radio AM-MF wajib bersetifikat dari Direktorat Jenderal.
Membuka PDF…