DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023

Nomor
5
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
49

Ringkasan

Permenkominfo ini mengatur tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial harus didasarkan pada: a. rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan b. ketentuan teknis.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…