Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dapat diselenggarakan dalam hal:
Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat berupa:
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintahannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dilarang:
Setiap Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi yang digunakan dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dilaksanakan berdasarkan:
Keperluan dan/atau peruntukan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatannya yang meliputi, namun tidak terbatas pada sektor:
Keperluan dan/atau peruntukan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Badan Hukum dilaksanakan dalam rangka mendukung keperluan kegiatan usahanya yang meliputi, namun tidak terbatas pada sektor:
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dapat menggunakan transmisi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)