Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggara Telekomunikasi Khusus dilarang:
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus wajib memenuhi persyaratan teknis.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dapat menggunakan transmisi:
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang menggunakan transmisi spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)