1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
4.Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
5.Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
6.Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat Pemancar Radio dan Penerima Radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
7.Pemancar Radio adalah Alat Telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio. www.peraturan.go.id 2021, No.305
8.Penerima Radio adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan dan menerima gelombang radio.
9.Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.
10.Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Optimalisasi adalah upaya meningkatkan nilai manfaat dari Spektrum Frekuensi Radio.
11.Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
12.Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
13.Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
14.Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuesi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
15.Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
16.Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. www.peraturan.go.id 2021, No.305
17.Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat BHP IPFR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang IPFR.
18.Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat BHP ISR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang ISR.
19.Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat pemberitahuan besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio kepada pemohon izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
20.International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU adalah Perhimpunan Telekomunikasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nation).
21.Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio adalah sarana atau media untuk dapat melakukan proses perizinan Spektrum Frekuensi Radio.
22.Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
23.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
24.Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
25.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
26.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
27.Kantor adalah kantor Direktorat Jenderal atau kantor unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal di daerah. www.peraturan.go.id 2021, No.305