b.pengujian Tingkat Kesulitan 4, terdiri dari kegiatan: 1) melaksanakan Verifikasi Dokumen dan Teknis pada pengujian Tingkat Kesulitan 4. a) Uraian Tugas meliputi: 1) memeriksa Sampel Uji secara fisik; 2) memeriksa kelengkapan pendukung Sampel Uji, termasuk dan tidak terbatas pada: kabel radio frekuensi, manual book, dan power supply/charger; 3) mengaktifkan sampel uji, memastikan dapat beroperasi sesuai fungsinya, dan memeriksa kesesuaian fiture; 4) memeriksa daftar fiture yang akan diuji; dan 5) menentukan acuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan teknis terkait fiture yang diuji. 6) menyampaikan hasil verifikasi dokumen dan Teknis kepada petugas bidang pelayanan untuk penerbitan SP2. b) hasil kerja Verifikasi Dokumen dan Teknis Pengujian Tingkat Kesulitan 4 berupa berupa soft document yang disimpan pada Sistem Informasi. c) standar kualitas hasil kerja ditunjukkan dengan kesiapan Sampel Uji beserta alat pendukungnya yang dapat berfungsi, daftar fitur yang akan diuji, dan penetapan acuan teknis pengujian. 2) melaksanakan pengujian Tingkat Kesulitan 4; a) Uraian Tugas meliputi: 1) meminta Sampel Uji kepada petugas gudang; 2) menyiapkan aksesoris pendukung pengujian antara lain: kabel radio frekuensi konektor; Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 3) menyiapkan dan mengaktifkan Alat Ukur yang sesuai dengan fiture yang akan diukur; 4) mengatur parameter pada Alat Ukur; 5) memeriksa dokumen teknis Sampel Uji; 6) membuka Sampel Uji dari tempat Sampel Uji; 7) merangkai Sampel Uji dengan Alat Ukur dalam kondisi mati; 8) mengaktifkan Sampel Uji; 9) mengatur Sampel Uji agar siap diukur; 10) mencatat logbook pengujian; 11) melakukan pengukuran parameter sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan teknis terkait; 12) melakukan pengamatan terhadap pengukuran parameter; 13) melakukan perekaman terhadap pengukuran parameter; dan 14) mengevaluasi hasil perekaman pengukuran. b) hasil kerja berupa data hasil pengujian Tingkat Kesulitan 4. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu hasil pengukuran parameter pengujian Sampel Uji perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan teknis terkait dan menggunakan Alat Ukur yang masih dalam masa Kalibrasi. 3) membuat perhitungan Ketidakpastian Pengukuran dan LHU berdasarkan data-data hasil uji pada pengujian Tingkat Kesulitan 4. a) Uraian Tugas meliputi: 1) mengambil gambar dalam bentuk foto sampel pengujian; 2) melakukan perhitungan matematis ketidakpastian pengukuran; Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 3) menyusun laporan ketidakpastian pengukuran dan menyusun LHU. b) hasil kerja berupa dokumen LHU Tingkat Kesulitan 4. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu LHU yang sudah disetujui oleh penguji dan atasan penguji. 4) menganalisis permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada formulir bermasalah pada pengujian Tingkat Kesulitan 4. a) Uraian Tugas meliputi: 1) memeriksa permasalahan kondisi perangkat telekomunikasi; 2) membuat catatan permasalahan serta saran kepada pemohon terkait dengan sampel yang diuji; dan 3) menyampaikan catatan permasalahan ke atasan penguji b) hasil kerja berupa form bermasalah tentang permasalahan, saran dan tindak lanjutnya pada pengujian Tingkat Kesulitan 4. c) standar kualitas hasil kerja, ditunjukkan dengan tercatatnya semua permasalahan dan saran pada formulir pengujian bermasalah serta telah disetujui oleh penguji dan atasan penguji.
c.Kalibrasi Tingkat Kesulitan 1, terdiri atas: 1) melaksanakan Verifikasi Dokumen Dan Teknis pada Kalibrasi tingkat kesulitan 1. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) memeriksa Alat Ukur secara fisik; 2) memeriksa kelengkapan pendukung Alat Ukur, termasuk dan tidak terbatas pada: kabel RF, manual book, dan power supply/charger ; 3) mengaktifkan Alat Ukur, memastikan dapat beroperasi sesuai fungsinya, dan memeriksa kesesuaian spesifikasinya; Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 4) menyampaikan hasil verifikasi dokumen administrasi dan teknis kepada petugas bidang pelayanan untuk penerbitan SP2. b) hasil kerja berupa formulir pemeriksaan verifikasi administrasi dan teknis. c) standar kualitas hasil kerja, ditunjukkan dengan kesiapan Alat Ukur yang akan diKalibrasi, Alat Ukur (kalibrator) dan alat pendukung yang digunakan, serta prosedur Kalibrasi. 2) melaksanakan Kalibrasi Alat Ukur Tingkat Kesulitan 1; a) Uraian Tugas meliputi: 1) meminta Alat Ukur yang akan diKalibrasi kepada petugas gudang; 2) menentukan dan menyiapkan kalibrator yang akan digunakan; 3) menyiapkan alat pendukung Kalibrasi antara lain: kabel radio frekunsi konektor; 4) menyiapkan dan mengaktifkan Alat Ukur yang sesuai dengan fiture yang akan diukur; 5) menentukan prosedur Kalibrasi; 6) menentukan parameter dan titik Kalibrasi; 7) memeriksa dokumen spesifikasi Alat Ukur yang akan diKalibrasi; 8) mengaktifkan Alat Ukur yang akan diKalibrasi dan Alat Ukur (kalibrator); 9) mencatat logbook Kalibrasi; 10) melakukan pengukuran parameter sesuai dengan titik-titik Kalibrasi yang ditentukan; 11) melakukan pengamatan terhadap pengukuran parameter; 12) melakukan perekaman terhadap pengukuran parameter; dan 13) mengevaluasi hasil perekaman pengukuran. b) hasil kerja berupa data-data hasil Kalibrasi Tingkat Kesulitan 1. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen c) standar kualitas hasil kerja, yaitu hasil pengukuran parameter Kalibrasi perangkat telekomunikasi sesuai dengan prosedur Kalibrasi yang digunakan. 3) membuat perhitungan Ketidakpastian Pengukuran dan laporan Kalibrasi berdasarkan data-data Kalibrasi pada Kalibrasi Tingkat Kesulitan 1. a) Uraian Tugas meliputi: 1) mengambil gambar dalam bentuk foto Alat Ukur yang diKalibrasi; 2) melakukan perhitungan matematis Ketidakpastian Pengukuran; 3) menyusun laporan Ketidakpastian Pengukuran dan menyusun data Kalibrasi. b) hasil kerja berupa dokumen data Kalibrasi Tingkat Kesulitan 1. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu laporan hasil Kalibrasi sudah ditandatangani. 4) menganalisis permasalahan yang ada pada saat Kalibrasi dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada Kalibrasi Tingkat Kesulitan 1. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) memeriksa permasalahan kondisi Alat Ukur yang diKalibrasi; 2) membuat catatan permasalahan dan saran kepada pemohon terkait dengan Alat Ukur yang di Kalibrasi; 3) menyampaikan catatan permasalahan ke atasan penguji. b) hasil kerja berupa formulir Kalibrasi bermasalah yang memuat permasalahan, saran, dan tindak lanjutnya pada Kalibrasi Tingkat Kesulitan 1. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu ditunjukkan dengan tercatatnya semua permasalahan dan saran pada formulir Kalibrasi bermasalah serta telah disetujui oleh penguji dan atasan penguji.
d.Kalibrasi Tingkat Kesulitan 2, terdiri atas: Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 1) melaksanakan Verifikasi Dokumen Dan Teknis Pada Kalibrasi Tingkat Kesulitan 2; a) Uraian Tugas, meliputi: 1) memeriksa Alat Ukur secara fisik; 2) memeriksa kelengkapan pendukung Alat Ukur, termasuk dan tidak terbatas pada: kabel radio frekuensi, manual book, dan power supply/charger ; 3) mengaktifkan Alat Ukur, memastikan dapat beroperasi sesuai fungsinya, dan memeriksa kesesuaian spesifikasinya; 4) menyampaikan hasil verifikasi dokumen administrasi dan teknis kepada petugas bidang pelayanan untuk penerbitan SP2. b) hasil kerja berupa berupa formulir pemeriksaan verifikasi administrasi dan teknis Tingkat Kesulitan 2. c) standar kualitas hasil kerja, ditunjukkan dengan kesiapan Alat Ukur yang akan diKalibrasi, Alat Ukur (kalibrator) dan alat pendukung yang digunakan, serta prosedur Kalibrasi. 2) melaksanakan Kalibrasi Alat Ukur Tingkat Kesulitan 2; a) Uraian Tugas, meliputi: 1) meminta Alat Ukur yang akan diKalibrasi kepada petugas gudang; 2) menentukan dan menyiapkan kalibrator yang akan digunakan; 3) menyiapkan alat pendukung Kalibrasi antara lain: kabel radio frekunsi konektor; 4) menyiapkan dan mengaktifkan Alat Ukur yang sesuai dengan fiture yang akan diukur; 5) menentukan prosedur Kalibrasi; 6) menentukan parameter dan titik Kalibrasi; 7) memeriksa dokumen spesifikasi Alat Ukur yang akan diKalibrasi; Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 8) mengaktifkan Alat Ukur yang akan diKalibrasi dan Alat Ukur (kalibrator); 9) mencatat logbook Kalibrasi; 10) melakukan pengukuran parameter sesuai dengan titik-titik Kalibrasi yang ditentukan; 11) melakukan pengamatan terhadap pengukuran parameter; 12) melakukan perekaman terhadap pengukuran parameter; dan 13) mengevaluasi hasil perekaman pengukuran. b) hasil kerja berupa data-data hasil Kalibrasi tingkat Kesulitan 2. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu hasil pengukuran parameter Kalibrasi perangkat telekomunikasi sesuai dengan prosedur Kalibrasi yang digunakan. 3) membuat perhitungan Ketidakpastian Pengukuran dan laporan Kalibrasi berdasarkan data-data Kalibrasi pada Kalibrasi Tingkat Kesulitan 2. a) Uraian Tugas meliputi: 1) mengambil gambar dalam bentuk foto Alat Ukur yang diKalibrasi; 2) melakukan perhitungan matematis Ketidakpastian Pengukuran; 3) menyusun laporan Ketidakpastian Pengukuran dan menyusun data Kalibrasi. b) hasil kerja berupa dokumen data Kalibrasi Tingkat Kesulitan 2. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu laporan hasil Kalibrasi yang sudah ditandatangani. 4) menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada Kalibrasi Tingkat Kesulitan 2. a) Uraian Tugas meliputi: 1) memeriksa permasalahan kondisi Alat Ukur yang diKalibrasi; Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 2) membuat catatan permasalahan dan saran kepada pemohon terkait dengan Alat Ukur yang di Kalibrasi; 3) menyampaikan catatan permasalahan keatasan penguji. b) hasil kerja berupa formulir Kalibrasi bermasalah yang memuat permasalahan, saran, dan tindak lanjutnya pada Kalibrasi Tingkat Kesulitan 2. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu ditunjukkan dengan tercatatnya semua permasalahan dan saran pada formulir Kalibrasi bermasalah serta telah disetujui oleh penguji dan atasan penguji.
e.penanganan Alat Ukur/kalibrator, terdiri atas: 1) merencanakan waktu Kalibrasi dan item Kalibrasi. a) Uraian Tugas meliputi: 1) mengumpulkan data pemakaian Alat Ukur; 2) menganalisa data pemakaian Alat Ukur;dan 3) menentukan dan menyusun rencana Kalibrasi berdasarkan data dan analisa pemakaian Alat Ukur. b) Hasil kerja berupa daftar Alat Ukur yang perlu diKalibrasi, parameter yang akan diKalibrasi, dan waktu Kalibrasi. c) Standar kualitas hasil kerja yaitu adanya rencana waktu Kalibrasi dan daftar parameter yang akan diKalibrasi yang sudah terjadwal dengan baik.
f.perhitungan nilai ketidakpastian pengujian/Kalibrasi, terdiri atas: 1) mengumpulkan dan menganalisa sumber-sumber ketidakpastian pengujian/Kalibrasi seperti data Kalibrasi, drift kalibrator, data pengujian/Kalibrasi, dll. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mengumpulkan data spesifikasi teknis Alat Ukur; 2) mengumpulkan sertifikat Kalibrasi Alat Ukur; dan 3) menganalisa dan menentukan komponen- komponen yang diperlukan. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen b) hasil kerja berupa data sumber ketidakpastian. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu data sumber ketidakpastian yang mengacu kepada dokumen mutu. 2) melakukan perhitungan ketidakpastian pengujian /Kalibrasi dari sumber-sumber ketidakpastian. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) menentukan model matematis perhitungan ketidakpastian; dan 2) menghitung Ketidakpastian Pengukuran berdasarkan model matematis yang sudah ditentukan. b) hasil kerja berupa: laporan perhitungan ketidakpastian pengujian/Kalibrasi. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu perhitungan ketidakpastian pengujian/Kalibrasi yang sesuai dengan dokumen mutu.
g.pembuatan rancangan metode pengujian/Kalibrasi, terdiri dari: 1) mengumpulkan bahan-bahan pembuatan metode pengujian/Kalibrasi antara lain berupa: regulasi, metode pengujian/Kalibrasi baku, manual book alat ukur/Kalibrator: a) Uraian Tugas, meliputi pengumpulan bahan-bahan pembuatan metode pengujian seperti regulasi, metode pengujian/Kalibrasi baku, manual book Alat Ukur/Kalibrator, untuk kemudian dilakukan penyusunan; b) hasil kerja berupa antara lain data-data regulasi, manual book, spesifikasi; c) standar kualitas hasil kerja, yaitu data-data regulasi, manual book, spesifikasi, dll yang sesuai dengan ketentuan.
h.validasi metode pengujian/Kalibrasi, terdiri dari: 1) melakukan uji coba/komparasi/uji banding terhadap metode pengujian/Kalibrasi. a) Uraian Tugas, meliputi: Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 1) menentukan Alat Ukur/perangkat telekomunikasi yang di uji banding; 2) melakukan koordinasi dengan laboratorium pengujian/Kalibrasi lainnya; 3) menentukan parameter yang akan di uji banding; dan 4) melakukan pengukuran terhadap Alat Ukur/ perangkat telekomunikasi yang di uji banding. b) hasil kerja berupa: data hasil uji coba/komparasi/uji banding. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu data-data hasil ujicoba/komparasi/uji banding yang sesuai dengan dokumen mutu.
i.Kalibrasi Antara, terdiri atas: 1) merencanakan dan menentukan hal-hal yang terkait Kalibrasi Antara seperti jadwal, Alat Ukur, item uji dan sampel uji yang dijadikan Artefak. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) membuat daftar jenis perangkat telekomunikasi yang akan dijadikan Artefak; 2) membuat jadwal Kalibrasi Antara; dan 3) membuat daftar parameter uji. b) hasil kerja berupa rencana Kalibrasi Antara. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu adanya jadwal pelaksanaan Kalibrasi Antara. 2) membandingkan dan menganalisa hasil pengujian pertama dan pengujian kedua serta membuat laporan. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mengumpulkan laporan hasil pengujian pertama dan pengujian kedua; 2) menganalisa hasil pengujian pertama dan pengujian kedua; dan 3) menyusun laporan hasil analisa pengujian pertama dan kedua. b) hasil kerja berupa laporan analisa pengujian pertama dan kedua (Kalibrasi Antara). Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen c) standar kualitas hasil kerja, yaitu laporan analisa pengujian pertama dan kedua (Kalibrasi antara) yang sesuai dengan dokumen mutu.
j.Audit Internal/surveilans/asesment 1) melaksanakan Audit Internal sebagai auditor. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian persyaratan teknis dan manajemen; dan 2) membuat data temuan ketidaksesuaian. b) hasil kerja berupa data-data temuan Audit Internal. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu data temuan Audit Internal sesuai dengan dokumen mutu.
3.Penguji Perangkat Telekomunikasi Madya/Ahli Madya, meliputi:
a.Pengujian Tingkat Kesulitan 5, terdiri dari kegiatan: 1) melaksanakan Verifikasi Dokumen Dan Teknis pada pengujian Tingkat Kesulitan 5; a) Uraian Tugas, meliputi: 1) memeriksa Sampel Uji secara fisik; 2) memeriksa kelengkapan pendukung Sampel Uji, termasuk dan tidak terbatas pada: kabel RF, manual book, dan power supply/charger; 3) mengaktifkan Sampel Uji, memastikan dapat beroperasi sesuai fungsinya, dan memeriksa kesesuaian fiture; 4) memeriksa daftar fiture yang akan diuji; 5) menentukan acuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan teknis terkait fitur yang diuji; dan 6) menyampaikan hasil Verifikasi Dokumen dan Teknis kepada petugas bidang pelayanan untuk penerbitan SP2. b) hasil kerja dari Verifikasi Dokumen dan Teknis Pengujian Tingkat Kesulitan 5, berupa berupa soft document yang disimpan pada sistem informasi. c) standar kualitas hasil kerja ditunjukkan dengan kesiapan Sampel Uji beserta alat pendukungnya yang Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen dapat berfungsi, daftar fitur yang akan diuji, dan penetapan acuan teknis pengujian. 2) melaksanakan pengujian Tingkat Kesulitan 5. a) Uraian Tugas meliputi: 1) meminta Sampel Uji kepada petugas gudang; 2) menyiapkan aksesoris pendukung pengujian antara lain: kabel radio frekunsi konektor; 3) menyiapkan dan mengaktifkan Alat Ukur yang sesuai dengan fitur yang akan diukur; 4) mengatur parameter pada Alat Ukur; 5) memeriksa dokumen teknis Sampel Uji; 6) membuka Sampel Uji dari tempat Sampel Uji; 7) merangkai Sampel Uji dengan Alat Ukur dalam kondisi mati; 8) mengaktifkan Sampel Uji; 9) mengatur Sampel Uji agar siap diukur; 10) mencatat logbook pengujian; 11) melakukan pengukuran parameter sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan teknis terkait; 12) melakukan pengamatan terhadap pengukuran parameter; 13) melakukan perekaman terhadap pengukuran parameter; dan 14) mengevaluasi hasil perekaman pengukuran. b) hasil kerja berupa data hasil pengujian Tingkat Kesulitan 5. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu hasil pengukuran parameter pengujian Sampel Uji perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan teknis terkait dan menggunakan Alat Ukur yang masih dalam masa Kalibrasi. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 3) membuat perhitungan Ketidakpastian Pengukuran dan LHU berdasarkan data-data hasil uji pada pengujian Tingkat Kesulitan 5; a) Uraian Tugas meliputi: 1) mengambil gambar dalam bentuk foto sampel pengujian; 2) melakukan perhitungan matematis Ketidakpastian Pengukuran; dan 3) menyusun laporan Ketidakpastian Pengukuran dan menyusun LHU. b) hasil kerja berupa dokumen LHU Tingkat Kesulitan 5. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu LHU yang sudah disetujui oleh penguji dan atasan penguji. 4) menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada pengujian Tingkat Kesulitan 5. a) Uraian Tugas meliputi: 1) memeriksa permasalahan kondisi perangkat telekomunikasi; 2) membuat catatan permasalahan serta saran kepada pemohon terkait dengan sampel yang diuji; dan 3) menyampaikan catatan permasalahan ke atasan penguji. b) hasil kerja berupa formulir pengujian bermasalah yang memuat permasalahan, saran, dan tindak lanjutnya pada pengujian Tingkat Kesulitan 5. c) standar kualitas hasil kerja, ditunjukkan dengan tercatatnya semua permasalahan dan saran pada formulir pengujian bermasalah serta telah disetujui oleh penguji dan atasan penguji.
b.pembuatan rancangan metode pengujian/Kalibrasi 1) menyusun metode pengujian/Kalibrasi. a) Uraian Tugas, meliputi: Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 1) menginventarisir dan membuat daftar pengujian/Kalibrasi yang belum dibuat metode pengujiannya; 2) mengumpulkan bahan berupa spesifikasi teknis dan hasil uji; 3) menyusun metode pengujian/Kalibrasi; 4) melakukan uji coba pengujian/Kalibrasi dari metode yang dibuat; dan 5) membuat laporan hasil uji coba metode pengujian/Kalibrasi. b) hasil kerja berupa rancangan metode pengujian/Kalibrasi c) standar kualitas hasil kerja, yaitu terdapat standard pengujian/Kalibrasi yang baku.
c.validasi metode pengujian/Kalibrasi 1) menganalisa dan membuat laporan hasil uji coba/Komparasi/uji banding. a) Uraian Tugas, meliputi : 1) mempelajari data hasil uji coba/uji banding; 2) mengevaluasi data hasil uji coba/uji banding; dan 3) membuat laporan analisa hasil uji coba. b) hasil kerja berupa laporan hasil uji coba/komparasi/uji banding c) standar kualitas hasil kerja, yaitu terdapat laporan uji banding.
d.perbaikan Alat Ukur 1) mengidentifikasi kerusakan Alat Ukur/kalibrator dan mengajukan usulan perbaikan Alat Ukur/kalibrator; a) Uraian Tugas, meliputi: 1) melakukan identifikasi kerusakan Alat Ukur/kalibrator; 2) mengusulkan perbaikan kerusakan Alat Ukur/kalibrator; dan 3) memverifikasi Alat Ukur/kalibrator yang telah selesai diperbaiki; Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen b) hasil kerja berupa laporan kerusakan Alat Ukur/kalibrator; c) standar kualitas hasil kerja, yaitu laporan kerusakan Alat Ukur/kalibrator yang akurat.
e.penyusunan kebutuhan Alat Ukur 1) mengidentifikasi kebutuhan Alat Ukur/kalibrator dan merekomendasikan Alat Ukur/kalibrator yang akan dibeli; a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mengidentifikasi kebutuhan Alat Ukur/kalibrator; 2) mengusulkan kebutuhan Alat Ukur/kalibrator yang baru; dan 3) memverifikasi Alat Ukur/kalibrator yang telah dibeli. b) hasil kerja berupa daftar kebutuhan Alat Ukur/kalibrator. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu kebutuhan Alat Ukur/kalibrator yang sesuai.
f.Audit Internal/surveilen/asesmen 1) membuat bukti tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian teknis mengenai kondisi akomodasi dan lingkungan, metode pengujian/validasi metode, peralatan, ketertelusuran pengukuran, penanganan barang yang diuji/diKalibrasi, jaminan mutu hasil pengujian/Kalibrasi, pelaporan hasil. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mengumpulkan data ketidaksesuaian dari surveilance dan re-akreditasi; 2) mengkoordinasikan tindakan perbaikan atas temuan ketidaksesuaian teknis; 3) melaksanakan pengamatan di lapangan terhadap tindakan perbaikan atas temuan ketidaksesuaian teknis; dan 4) membuat bukti tindakan perbaikan atas temuan ketidaksesuaian teknis. b) hasil kerja berupa dokumen tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian teknis. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen c) standar kualitas hasil kerja, yaitu bukti dokumen tindakan perbaikan yang sesuai dengan hasil koordinasi tindakan perbaikan. 2) melaksanakan Audit Internal sebagai auditor kepala. a) Uraian Tugas meliputi: 1) membuat jadwal audit internal; 2) membuat daftar auditor dan tugasnya; 3) memimpin proses pelaksanaan audit internal; dan 4) membuat laporan hasil audit internal. b) hasil kerja berupa laporan audit internal. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu laporan audit internal dan tindaklanjutnya.
g.konsultasi teknis 1) melaksanakan pembinaan kader penguji (pelatihan teknis pengujian/Kalibrasi). a) Uraian Tugas, meliputi: 1) membuat jadwal dan daftar jenis pelatihan; 2) menyusun materi pelatihan; 3) melaksanakan pelatihan internal; dan 4) membuat laporan hasil pelatihan. b) hasil kerja berupa laporan pelatihan teknis c) standar kualitas hasil kerja, yaitu terlaksananya tugas pengujian oleh penguji perangkat telekomunikasi sesuai standard. 2) melaksanakan bimbingan teknis bidang layanan pengujian/Kalibrasi. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mengumpulkan bahan bimbingan teknis; dan 2) melaksanakan bimbingan teknis/konsultasi pengujian/Kalibrasi dengan pihak pemohon atau instansi lain. b) hasil kerja berupa laporan kegiatan bimbingan teknis pengujian/Kalibrasi. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu terlaksananya pengujian/Kalibrasi sesuai dengan hasil diskusi. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 3) mengikuti kegiatan fasilitasi dalam rangka penyusunan regulasi persyaratan teknis dalam acuan pengujian. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mengikuti rapat koordinasi penyusunan regulasi; dan 2) membuat laporan hasil koordinasi draft akhir acuan teknis; b) hasil kerja berupa laporan kegiatan penyusunan acuan pengujian; c) standar kualitas hasil kerja, yaitu acuan pengujian yang sesuai dengan standard internasional. 4) melaksanakan supervisi unit kerja laboratorium baik internal maupun eksternal. a) Uraian Tugas meliputi: 1) menerima surat perintah; 2) melaksanakan kegiatan supervisi di bidang pengujian/Kalibrasi; dan 3) menyusun laporan daftar kegiatan supervisi yang telah diselesaikan; b) hasil kerja berupa: evaluasi data supervisi laboratorium; dan c) standar kualitas hasil kerja, yaitu laboratorium yang sesuai dengan standar ISO 17025. 5) mengikuti kegiatan sebagai tim teknis di luar BBPPT. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) melaksanakan kegiatan pengukuran atau kegiatan teknis lainnya sesuai surat perintah; dan 2) membuat laporan kegiatan. b) hasil kerja berupa: laporan kegiatan tim teknis pengujian; c) standar kualitas hasil kerja, yaitu terlaksananya dukungan kegiatan teknis oleh penguji perangkat telekomunikasi untuk kegiatan teknis di luar BBPPT.
h.penyusunan dokumen teknis 1) membuat instruksi kerja bidang pengujian/Kalibrasi. a) Uraian Tugas, meliputi: Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 1) mengumpulkan bahan ; dan 2) menyusun instruksi kerja pengujian/ Kalibrasi. b) hasil kerja berupa intruksi kerja; c) standar kualitas hasil kerja, yaitu terdapat dokumen intruksi kerja yang lengkap.
i.pengembangan laboratorium 1) membuat rencana pengembangan jasa layanan laboratorium. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mengumpulkan bahan berupa kondisi laboratorium saat ini; 2) mengumpulkan data-data; dan 3) menyusun usulan rencana pengembangan jasa layanan laboratorium. b) hasil kerja berupa draft rencana pengembangan laboratorium. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu terdapat rencana pengembangan jasa layanan laboratorium yang sesuai dengan data dan perkembangan teknologi. B. Pengujian Perangkat Telekomunikasi/Kalibrasi Alat Ukur dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam rangka membantu Pejabat Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, sesuai dengan jenjang jabatannya.
1.Pejabat Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/Terampil, meliputi:
a.penanganan dokumen uji/Kalibrasi, terdiri dari kegiatan: 1) melakukan pengecekan kelengkapan kesesuaian data administrasi dan teknis. a) Uraian Tugas, meliputi 1) melaksanakan verifikasi data administrasi perangkat telekomunikasi yang meliputi: nama perangkat, merk model dan type, negara pembuat, nomor Seri/IMEI; 2) verifikasi fitur perangkat; dan 3) verifikasi alat pendukung yang terdiri antara lain: kabel radio frekuensi, instruksi test, test mode, manual book. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen b) hasil kerja berupa daftar kesesuaian dan kelengkapan perangkat; dan c) standar kualitas hasil kerja, yaitu persyaratan administrasi terlengkapi. 2) melakukan entry data dan fiture pengujian/Kalibrasi. a) Uraian Tugas meliputi: 1) memproses data administrasi perangkat telekomunikasi ke dalam sistem data base yang meliputi: nama perangkat, merk model dan type, negara pembuat, nomor seri/IMEI; dan 2) memproses fitur perangkat ke dalam sistem data base (siptel); b) hasil kerja berupa SP2; dan c) standar kualitas hasil kerja, yaitu SP2 yang sesuai dengan parameter teknis. 3) mengecek berkas pembayaran dan menerbitkan nomor permohonan. a) Uraian Tugas meliputi: 1) pengecekan bukti bayar; 2) melampirkan surat pernyataan dari pemohon; dan 3) melampirkan SP2; b) hasil kerja berupa formulir permohonan pengujian/Kalibrasi; dan c) standar kualitas hasil kerja, yaitu formulir permohonan pengujian/Kalibrasi yang sesuai dengan persyaratan teknis. 4) melakukan pengecekan kesesuaian data perangkat dan LHU. a) Uraian Tugas meliputi Pegecekan kesesuain data perangkat administrasi dengan halaman depan LHU yang telah disahkan oleh manager teknik; b) hasil kerja berupa lembar pengesahan LHU; dan c) standar kualitas hasil kerja, yaitu lembar pengesahan LHU yang telah sesuai. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 5) melaksanakan scan LHU dan mengirim ke database sertifikasi. a) Uraian Tugas meliputi: 1) scan LHU; dan 2) mengirim LHU ke database sertifikasi. b) hasil kerja berupa daftar soft copy LHU yang sudah dikirim. c) standar kualitas hasil kerja yaitu daftar soft copy LHU yang dikirim telah sesuai dengan persyaratan teknis.
2.Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/mahir meliputi:
a.penanganan dokumen uji/Kalibrasi, terdiri dari kegiatan: 1) melakukan klarifikasi kepada pemohon tentang berkas bermasalah. a) Uraian Tugas, meliputi : 1) menghubungi pemohon untuk konfirmasi perihal berkas bermasalah; dan 2) melakukan koordinasi dengan bidang sarana teknik untuk penanganan berkas bermasalah; b) hasil kerja berupa data klarifikasi berkas bermasalah; c) standar kualitas hasil kerja, yaitu data klarifikasi berkas bermasalah sesuai dengan prosedur. 2) melaksanakan koordinasi kepada pemohon tentang pelaksanaan uji lapangan dan perhitungan biaya uji lapangan. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) menghubungi pemohon untuk penjadwalan teknical meeting; 2) memfasilitasi teknikal meeting antara bidang sarana teknik dengan pemohon untuk membahas perihal teknis maupun nonteknis (biaya pengujian, perijinan, dll; dan 3) pembuatan berita acara teknikal meeting, membuat surat balasan permohonan uji lapangan, surat perintah uji lapangan, surat berita acara uji lapangan, surat peminjaman Alat Ukur, surat peminjanam kendaraan. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen b) Hasil kerja berupa dokumen koordinasi uji lapangan. c) Standar kualitas hasil kerja, yaitu dokumen koordinasi uji lapangan lengkap.
b.penanganan Sampel Uji/Alat Ukur, terdiri dari kegiatan: 1) menyimpan Sampel Uji/Alat Ukur berdasarkan nomor, jenis dan dimensi sebagai Sampel Uji/Alat Ukur belum uji/Kalibrasi; a) Uraian Tugas meliputi menyimpan dan mencatat perangkat sesuai dengan klasifikasi jenis perangkat yang akan di uji; b) hasil kerja berupa catatan penyimpanan Sampel Uji belum uji/Alat Ukur belum Kalibrasi; c) Standar kualitas hasil kerja, yaitu terinventarisasi penanganan Sample Uji yang sesuai dengan prosedur. 2) menyimpan Sampel Uji/Alat Ukur berdasarkan nomor, jenis dan dimensi sebagai Sampel Uji/Alat Ukur sudah uji/Kalibrasi; a) Uraian Tugas meliputi: menyimpan dan mencatat perangkat sesuai dengan klasifikasi jenis perangkat yang telah selesai di uji. b) hasil kerja berupa catatan penyimpanan Sampel Uji sudah uji/Alat Ukur sudah Kalibrasi; dan c) standar kualitas hasil kerja, yaitu terinventarisasi penanganan Sample Uji yang sesuai dengan prosedur. 3) mengecek sampel uji/Alat Ukur dan membuatkan berita acara serah terima barang serta menyerahkan Sampel Uji/Alat Ukur kembali ke Pemohon. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) pengecekan perangkat yang telah di uji besama- sama antara petugas dan pemohon; 2) membuat berita acara serah terima; dan 3) mendokumentasikan berita acara serah terima. b) hasil kerja berupa berita acara serah terima barang. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu Sampel Uji diserahkan ke pemohon secara lengkap. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen
c.penanganan kondisi lingkungan, terdiri dari kegiatan: mengecek dan mencatat suhu dan kelembaban laboratorium dan melakukan tindakan penyesuaian suhu dan kelembaban sesuai dengan persyaratan teknis. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mengecek dan mencatat suhu dan kelembaban laboratorium; dan 2) melakukan tindakan penyesuaian suhu dan kelembaban apabila suhu dan kelembaban belum memenuhi. b) hasil kerja berupa logbook kondisi ruangan. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu kondisi ruangan uji yang sesuai dengan persyaratan ISO 17025.
d.penanganan Alat Ukur/kalibrator, terdiri dari kegiatan: menyimpan Alat Ukur/kalibrator BBPPT yang sudah diKalibrasi. 1) Uraian Tugas meliputi menyimpan dan mencatat Alat Ukur/kalibrator BBPPT yang sudah diKalibrasi. 2) hasil kerja berupa catatan penyimpanan Alat Ukur/Kalibrator yang sudah diKalibrasi. 3) standar kualitas hasil kerja, yaitu terdokumentasinya Alat Ukur/kalibrator BBPPT yang sudah diKalibrasi.
e.Kalibrasi Antara, terdiri dari kegiatan: mengelola/menyimpan Sampel Uji (Artefak). 1) Uraian Tugas, meliputi menyediakan, mencatat dan menyimpan Sampel Uji (Artefak) untuk keperluan Kalibrasi antara. 2) hasil kerja berupa catatan penyimpanan Sampel Uji (Artefak). 3) standar kualitas hasil kerja, yaitu pengelolaan Sampel Uji (Artefak) Kalibrasi antara.
f.perbaikan Alat Ukur/kalibrator, terdiri dari kegiatan: menyimpan Alat Ukur/kalibrator yang sudah diperbaiki. 1) Uraian Tugas, meliputi mencatat dan menyimpan Alat Ukur/kalibrator yang sudah diperbaiki. 2) hasil kerja berupa catatan penyimpanan Alat Ukur/kalibrator yang sudah diperbaiki. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 3) standar kualitas hasil kerja, yaitu pengelolaan terhadap Alat Ukur/kalibrator yang sudah diperbaiki.
g.Audit Internal/surveilans/asesmen, terdiri dari kegiatan: membuat bukti verifikasi tindakan perbaikan; 1) Uraian Tugas, meliputi membuat dokumen uraian tindakan perbaikan sesuai temuan audit; 2) hasil kerja berupa dokumen verifikasi tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian; dan 3) standar kualitas hasil kerja, yaitu tindakan perbaikan yang terdokumentasi.
3.Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia, meliputi:
a.penanganan sampel uji/Alat Ukur, terdiri dari kegiatan: melakukan verifikasi terhadap Sample Uji/Kalibrasi dan dokumen permohonan pengujian/Kalibrasi; 1) Uraian Tugas meliputi memverifikasi merk, type dan nomor seri Sample Uji/Alat Ukur dan dokumen permohonan pengujian/Kalibrasi. 2) hasil kerja berupa dokumen verifikasi administrasi. 3) standar kualitas hasil kerja, yaitu dokumen permohonan lengkap.
b.penanganan Alat Ukur/kalibrator, terdiri dari kegiatan: 1) mengecek, mencatat dan memverifikasi masa Kalibrasi Alat Ukur/kalibrator ke daftar Alat Ukur/kalibrator. a) Uraian Tugas meliputi: mengecek, mencatat dan memverifikasi masa Kalibrasi Alat Ukur/kalibrator ke daftar Alat Ukur/kalibrator. b) hasil kerja berupa daftar kondisi dan Kalibrasi Alat Ukur/kalibrator. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu Alat Ukur laboratorium yang dapat diKalibrasi. 2) mengecek, mencatat dan memverifikasi alat pendukung laboratorium; a) Uraian Tugas, meliputi mengecek dan mencatat kondisi kabel dan konektor laboratorium secara berkala. b) hasil kerja berupa daftar kondisi alat pendukung laboratorium. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen c) standar kualitas hasil kerja, yaitu kabel dan konektor di laboratorium masih layak digunakan.
c.Audit Internal/surveilans/asesmen, terdiri dari kegiatan: 1) melaksanakan Audit Internal dan membuat laporan hasil Audit Internal tentang temuan ketidaksesuaian. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) melaksanakan Audit Internal sesuai jadwal; dan 2) membuat laporan Audit Internal dan temuan ketidaksesuaian; b) hasil kerja berupa laporan audit dan temuan ketidaksesuaian; dan c) standar kualitas hasil kerja, yaitu terlaksana proses Audit Internal sesuai ketentuan. 2) membuat bukti tindakan perbaikan temuan tentang loket pelayanan, dan atau administrasi laboratorium. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mengumpulkan bukti tindakan perbaikan temuan tentang loket pelayanan, dan atau administrasi laboratorium; dan 2) menyusun bukti tindakan perbaikan dan menyerahkan ke kepala auditor; b) hasil kerja berupa dokumen tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian; c) standar kualitas hasil kerja, yaitu terdokumentasinya tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian.
d.pelatihan internal, terdiri dari kegiatan: 1) melaksanakan pelatihan internal bidang administrasi laboratorium. a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mencatat kebutuhan pelatihan internal; 2) memberikan pelatihan internal bidang administrasi laboratorium pengujian; dan 3) membuat laporan pelatihan internal bidang administrasi laboratorium pengujian. b) hasil kerja berupa laporan pelatihan internal bidang administrasi laboratorium. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen c) standar kualitas hasil kerja, yaitu petugas administrasi laboratorium yang dapat melaksanakan tugas sesuai standar . 2) melaksanakan pelatihan internal bidang administrasi loket pelayanan; a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mencatat kebutuhan pelatihan internal; 2) melaksanakan pelatihan internal bidang administrasi loket pelayanan; dan 3) membuat laporan pelatihan internal bidang administrasi loket pelayanan. b) hasil kerja berupa laporan pelatihan internal bidang administrasi loket pelayanan. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu petugas administrasi pelayanan yang dapat melaksanakan tugas sesuai standar. 3) melaksanakan pelatihan internal penanganan Alat Ukur; a) Uraian Tugas, meliputi: 1) mencatat kebutuhan pelatihan internal; 2) melaksanakan pelatihan internal tentang penanganan Alat Ukur; dan 3) membuat laporan pelatihan internal tentang penanganan Alat Ukur. b) hasil kerja berupa laporan pelatihan internal bidang penanganan Alat Ukur. c) standar kualitas hasil kerja, yaitu petugas administrasi pelayanan yang dapat melaksanakan tugas sesuai standar.
e.penanganan instruksi kerja, terdiri dari kegiatan membuat instruksi kerja 1) Uraian Tugas, meliputi: a) mencatat kegiatan yang belum dibuat instruksi kerja; b) membuat Instruksi Kerja; dan c) mensosialisasikan instruksi kerja di lingkungan internal. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Sekjen 2) hasil kerja berupa instruksi kerja. 3) standar kualitas hasil kerja, yaitu adanya pedoman pekerjaan yang terstandarisasi. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd. RUDIANTARA