Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 478
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun .2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
BAB I
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi . di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana dan program, dan pemberian dukungan administrasi kerja sama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Membuka PDF…