Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 186
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
BAB II
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
BAB III
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administasi kerja sama, pengelolaan kegiatan strategis, koordinasi perencanaan program dan anggaran, serta memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)