Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koorclinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Sub Menimbang MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF MENTER! KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAANTENTANG SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF.
Sub Gugus Tugas bertanggung jawab kepada ketua Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
BAB II
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Susunan keanggotaan Sub Gugus Tugas terdiri atas: BABIII KEANGGOTAAN Pasa14 Sub Gugus Tugas menyelenggarakan fungsi:
Sub Gugus Tugas bekerja sarna dan / atau berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalarn hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Pasa19 Dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Sub Gugus Tugas dapat melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas kabupaterr/kota.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Sub Gugus Tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. BABIV TATAKERJA
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara rnasing-rnasing kernenterian/lernbaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi serta surnber- surnber lain yang sah dan tidak rnengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Sub Gugus Tugas rnelaporkan pelaksanaan Pengernbangan Anak Usia Dini Holistik Integratif kepada ketua Gugus Tugas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalarn 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BABV PELAPORAN
Dalarn rnelaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 3 dan Pasal 4, Sub Gugus Tugas dapat rnengikutsertakan, bekerja sarna, dan berkoordinasi dengan kementeriarr/Iembaga/badan usaha/rnasyarakat, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)