Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2014, No.1039 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyusunan Rencana Kerja disusun oleh pelaksana Kegiatan (unit eselon II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) yang dikoordinir oleh Pimpinan Unit Organisasi.
Proses usulan Rencana Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan merujuk pada hal – hal sebagai berikut:
Batas akhir pengusulan Rencana Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
BAB III
Prosedur pengajuan usulan Rencana Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah sebagai berikut:
Ketentuan mengenai petunjuk teknis penatausahaan penyusunan Rencana Kerja akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.1039 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)