Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Ringkasan
Pasal 3 (1) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi fungsi: a. perencanaan; b. kerja sama antar lembaga; c. hukum; d. organisasi dan tata laksana; e. persidangan; f. kehumasan; g. kepustakaan; h. pendidikan dan pelatihan; i. sistem teknologi informasi; j. kepegawaian; k. kearsipan; l. keuangan; m. ketatausahaan dan protokol; n. rumah tangga; dan o. pengawasan. (2) Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi fungsi: a. peningkatan kesejahteraan sosial; b. pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; c. peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…