Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN ttd. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 652 Salinan Sesuai dengan aslinya, Plt. Kepala Biro Hukum, Informasi dan Persidangan, Sorni Paskah Daeli LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020-2024 Kehadiran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK tahun 2014-2019, dan dilanjutkan dalam Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi-MA tahun 2019-2024, diharapkan agar pembangunan nasional di bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mampu merespons tantangan-tantangan baru dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan dasar, kapabilitas pemberdayaan, dan nilai karakter manusia Indonesia dalam mendukung kemantapan gotong royong. Hal ini sejalan dengan misi Presiden, yaitu mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera, mewujudkan bangsa yang berdaya saing, dan mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan tahapan keempat atau tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sasaran pembangunan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Dokumen RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan bahwa terdapat empat pilar yang diamanatkan RPJPN 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama dari rencana pembangunan tahapan terakhir. Salah satu pilar penting yang memerlukan kehadiran Kemenko PMK adalah pilar kesejahteraan masyarakat yang meningkat yang dalam RPJMN 2020-2024 diterjemahkan ke dalam beberapa agenda pembangunan, yaitu Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing, Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, dan Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, yang masing-masing telah dipadukan dan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Sebagaimana amanat tersebut dan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas pemerintah, Kemenko PMK sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan Kegiatan untuk periode 2020-2024. Penyusunan Renstra Kemenko PMK ini berpedoman pada RPJMN Tahun 2020-2024 dan perubahan lingkungan strategis global dan nasional. Segala perubahan lingkungan yang akan berpengaruh pada capaian target yang tercantum dalam RPJMN tahun 2020- 2024 akan berpengaruh pula pada capaian target dalam Renstra Kemenko PMK Tahun 2020-2024. Sehingga sebagaimana perubahan target dalam RPJMN yang akan dikoreksi setiap tahunnya melalui Perpres, maka perubahan target dalam Renstra akan ditinjau setiap tahunnya melalui Permenko PMK. 1.1.Kondisi Umum Pada bagian ini akan diuraikan capaian Kemenko PMK selama periode 2015-2019 di mana fokus koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP) Kemenko PMK diarahkan pada kebijakan trimantap, yaitu: Mantap pelayanan (peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia), Mantap pemberdayaan (peningkatan kapabilitas manusia Indonesia), dan Mantap pembangunan karakter yang berlandaskan gotong royong. Kebijakan trimantap Kemenko PMK merupakan salah satu upaya KSP yang dilakukan Kemenko PMK dalam mengintervensi kebijakan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menangani isu-isu strategis bidang PMK yang bersifat multisektor yang tidak mungkin diselesaikan K/L teknis secara sektoral. Selain capaian-capaian yang telah diraih Kemenko PMK, pada bagian ini disajikan juga berbagai aspirasi dan harapan dari stakeholder dalam rangka pencapaian visi dan misi Kemenko PMK. Aspirasi tersebut di antaranya terkait dengan pelayanan publik serta regulasi yang relevan dengan tugas dan fungsi serta kewenangan Kemenko PMK. Selain menganalisis dinamika isu-isu strategis yang berkembang luas di masyarakat, proses penjaringan aspirasi publik didapatkan juga melalui serangkaian survey kepuasan stakeholders atas pelayanan KSP Kemenko PMK dalam lima tahun terakhir. 1.1.1. Tugas dan Fungsi Kemenko PMK Tugas dan fungsi Kemenko PMK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut Perpres ini, Kemenko PMK mempunyai tugas membantu Presiden untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Kemenko PMK menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1) Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan K/L yang terkait dengan isu di bidang PMK; 2) Pengendalian pelaksanaan kebijakan K/L yang terkait dengan isu di bidang PMK; 3) Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko PMK; 4) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko PMK; 5) Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenko PMK; dan 6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kemenko PMK mengoordinasikan K/L yang terkait dengan kebijakan PMK, meliputi: 1) Kementerian Agama; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 4) Kementerian Kesehatan; 5) Kementerian Sosial; 6) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 7) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 8) Kementerian Pemuda dan Olahraga; 9) Instansi lain yang dianggap perlu. 1.1.2. Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia Struktur organisasi dan tata kerja Kemenko PMK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Berdasarkan Pasal 5 Permenko PMK No. 1 tahun 2015, Struktur Organisasi Kemenko PMK ditunjukkan seperti pada Gambar 1.1. Secara garis besar unit-unit kerja Kemenko PMK dapat dikelompokkan sebagai berikut: Sekretariat Kemenko PMK, Deputi Bidang Koordinasi Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Deputi Bidang Koordinasi Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Deputi Bidang Koordinasi Koordinasi Peningkatan Kesehatan, Deputi Bidang Koordinasi Koordinasi Pendidikan dan Agama, Deputi Bidang Koordinasi Koordinasi Kebudayaan, Deputi Bidang Koordinasi Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Deputi Bidang Koordinasi Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, serta lima Staf Ahli Menteri dan Inspektorat. Gambar 1.1. Struktur Organisasi Kemenko PMK Tahun 2015-2019 Sumber daya manusia (SDM) berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kemenko PMK. Sampai dengan akhir tahun 2019, jumlah pegawai di Kemenko PMK sebanyak 402 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di seluruh Unit-Unit Kerja. Komposisi pegawai Kemenko PMK menurut jenis kelamin adalah pria 242 orang dan wanita 160 orang. Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja KSP, Kemenko PMK dihadapkan pada kendala belum terisinya semua formasi jabatan yang tersedia yang berdampak pada peningkatan beban pada jabatan-jabatan tertentu, hal ini mengakibatkan bertambahnya beban kerja pegawai yang dibutuhkan dalam rangka penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan Gambar 1.2 dapat diketahui bahwa untuk mengakomodiasi beban kerja terkait struktur organisasi tersebut dibutuhkan pegawai sebanyak 656 orang, sedangkan jumlah SDM yang tersedia saat ini hanya sejumlah 402 orang. Oleh karena itu, masih dibutuhkan tambahan pegawai sejumlah 254 Orang. Gambar 1.2. Komposisi Sumber Daya Manusia Kemenko PMK Tahun 2019 Berdasarkan Gambar 1.2 dapat diketahui bahwa komposisi pegawai Kemenko PMK menurut Tingkat Pendidikan terdiri dari S-3 tercatat 11 orang, S-2 tercatat 139 orang, S-1/D-4 sebanyak 191 orang, dan di bawah S-1/D-4 sebanyak 61 orang. Kemenko PMK sebagai lembaga koordinator seharusnya didukung oleh SDM dengan tingkat pendidikan S2 dan S3 yang lebih banyak dari saat ini. Dengan tantangan yang semakin kompleks, Kemenko PMK harus melakukan peningkatan kompetisi SDM dan memprediksikan kebutuhan SDM untuk memperkuat tugas dan fungsi KSP dengan lingkungan strategis yang semakin dinamis. Kemenko PMK harus mempunyai strategi manajemen SDM yang tepat untuk menjamin ketersediaan SDM sesuai dengan kebutuhan pada semua jenis dan jenjang jabatan, meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, maupun Jabatan Fungsional Tertentu. Pembinaan karir dan kompetensi pegawai melalui penerapan manajemen karir pegawai dengan kegiatan pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi, dan promosi pegawai harus dilakukan secara terarah, adil, transparan, dan konsisten untuk menjamin pelaksanaan perencanaan kaderisasi kepemimpinan, perencanaan karir pegawai, maupun perencanaan pengembangan pegawai berjalan baik dan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KSP. Pembinaan kinerja pegawai melalui penilaian prestasi kerja pegawai yang obyektif, adil, dan transparan harus dilakukan untuk menjamin peningkatan kinerja organisasi dalam mewujudkan visi dan misi Kemenko PMK. 1.1.3. Capaian Kinerja Kemenko PMK Sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya, selama tahun 2015-2019 Kemenko PMK menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Pada periode ini, fokus KSP Kemenko PMK diarahkan pada penanganan isu-isu strategis bidang PMK yang bersifat multisektor yang tidak mungkin diselesaikan K/L teknis secara sektoral untuk mendukung kebijakan Trimantap, yaitu: 1) Mantap pelayanan sebagai upaya memenuhi kebutuhan dan pelayanan dasar masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; 2) Mantap pemberdayaan sebagai upaya dalam proses pemberdayaan masyarakat, khususnya peran keluarga, pemuda, dan perempuan dalam proses pembangunan untuk meningkatkan kapabilitas manusia Indonesia; 3) Mantap pembangunan karakter yang berlandaskan gotong royong sebagai upaya yang dilakukan bersama-sama dalam meningkatkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, di antaranya melalui gerakan nasional revolusi mental untuk membangun karakter manusia Indonesia. Arah dan Fokus KSP yang dilakukan Kemenko PMK melalui program Trimantap merupakan upaya dalam mempercepat capaian bidang PMK yang diukur secara makro sejak tahun 2015 sampai tahun 2019 melalui beberapa indikator, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (IPM), penurunan angka kemiskinan, rasio gini, dan peluasan cakupan jaminan kesehatan nasional (JKN). Secara detail progres indikator makro bidang PMK tahun 2015-2019 dapat dilihat pada Tabel 1.1. Tabel 1.1. Progres Capaian Indikator Makro Bidang PMK No. Indikator Tahun 2014 (Baseline) 2015 2016 2017 2018 2019
1.Indeks Pembangunan Manusia, [-] 69,5 69,55 100,1 70,2 70,18 99,97
2.Tingkat Capaian K/L terhadap IPM di Bidang Pendidikan, [%] 75 100 133 100 100 100 100 100 100
3.Tingkat Capaian K/L terhadap IPM di Bidang Kesehatan, [%] 75 100 133 100 100 100 100 100 100
4.Indeks Kepuasan Pe- mangku Kepentingan atas efektivitas dan efisiensi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, pe- netapan, dan pe- laksanaan, serta pe- 3,80 (skala 5) 3,83 (skala 5) 100,8 3,90 (skala 5) 3,95 (skala 5) 101,3 4,70 (skala 6) 4,98 (skala 6) 107,0 5,08 (skala 6) 5,13 (skala 6) 101,6 5,18 (skala 6) 5,24 (skala 6) 101,2 ngendalian pelaksanaan kebijakan pemba- ngunan manusia dan kebudayaan dalam mendukung kemantap-an pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan dasar, [-]
5.Jumlah Kebijakan/Regulasi bidang PMK yg Mendukung Kemantapan pelayanan dasar dan pemenuhan kebu- tuhan dasar, [Regulasi] 15 15 100,0
6.Indeks Kepuasan Pe- mangku Kepentingan atas efektivitas dan efisiensi koordinasi dan sinkronisasi 3,80 (skala 5) 3,89 (skala 5) 102,4 3,90 (skala 5) 4,01 (skala 5) 102,8 4,70 (skala 6) 5,02 (skala 6) 106,8 5,11 (skala 6) 5,18 (skala 6) 101,4 5,20 (skala 6) 5,23 (skala 6) 100,6 perumusan, penetapan, dan pe- laksanaan, serta pe- ngendalian pelaksanaan kebijakan pemba- ngunan manusia dan kebudayaan dalam mendukung kemantapan pemberdayaan, [-]
7.Jumlah Kebijakan/Regulasi bidang PMK yg Mendukung Kemantapan Pemberdayaan, [Re- gulasi] 10 10 100
8.Indeks Kepuasan Pe- mangku Kepentingan atas efektivitas dan efisiensi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, 3,80 (skala 5) 3,81 (skala 5) 100,3 3,90 (skala 5) 3,98 (skala 5) 102,0 4,70 (skala 6) 4,93 (skala 6) 104,9 5,05 (skala 6) 5,11 (skala 6) 101,2 5,18 (skala 6) 5,21 (skala 6) 100,6 penetapan, dan pe- laksanaan, serta pe- ngendalian pelaksanaan kebijakan pemba- ngunan manusia dan kebudayaan yang diarahkan pada pembangunan karakter bangsa dalam mendukung kemantapan gotong royong, [-]
9.Jumlah Kebijakan/Regulasi bidang PMK yang diarahkan pada pembangunan karakter bangsa dalam mendukung kemantapan gotong royong, [Regulasi] 10 10 100 Keterangan:
1.Renstra Kemenko PMK 2015-2019 ditetapkan dengan Permenko No.2 Tahun 2017, sekaligus meninjau target IKSS tahun 2015-2016.
2.Pada tahun dilakukan review terhadap IKSS Renstra Kemenko PMK 2015-2019 dan target IKSS dengan Permenko PMK No. 3 Tahun 2018.
3.Pada tahun 2019 dilakukan review terhadap IKSS Renstra Kemenko PMK 2015-2019 dan target IKSS dengan Permenko PMK No. 3 Tahun 2019. 1) Capaian Kinerja atas Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan dan Penetapan Kebijakan Dalam rangka menindaklanjuti isu-isu strategis bidang PMK yang terdapat pada RPJMN 2015-2019, maka Kemenko PMK mengoordinasikan dan menyinkronisasikan K/L terkait untuk proses perumusan dan penetapan kebijakan bidang PMK yang bersifat multisektor. Capaian kinerjanya berupa peraturan perundang-undangan, baik Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Menteri (Permen), maupun peraturan kepala daerah di Provinsi/ kabupaten/kota masing-masing. Berikut disampaikan sebagian dari peraturan perundang-undangan bidang PMK yang bersifat multisektotal yang menjadi kinerja Kemenko PMK dan dikelompokkan dalam kebijakan trimantap. Mantap Pelayanan (Peningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia) Pelaksanaan KSP dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesis difokuskan kepada pemenuhan kebutuhan dan pelayanan dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan kependudukan. Peran Kemenko PMK dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan K/L dalam perumusan dan penetapan kebijakan tahun 2015- 2019, di antaranya menghasilkan beberapa kebijakan bidang PMK yang mendukung peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, yaitu: a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; b) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; c) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia; e) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perguruan Tinggi Keagamaan; f) Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja; g) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan; h) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai; i) Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis; j) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia; k) Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia; l) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS); m) Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan; n) Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai; o) Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan dalam Penyelenggaraan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Mantap Pemberdayaan (Peningkatan Kapabilitas Manusia Indonesia) Pelaksanaan KSP dalam meningkatkan kapabilitas manusia Indonesia difokuskan kepada proses pemberdayaan masyarakat, utamanya terhadap keluarga, perempuan, dan pemuda, revitalisasi vokasi, penguatan perguruan tinggi dan riset, pembangunan desa, dan kependudukan. Peran Kemenko PMK dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan K/L dalam perumusan dan penetapan kebijakan selama kurun waktu 2015- 2019, di antaranya menghasilkan beberapa kebijakan bidang PMK, yaitu: a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; b) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; c) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali; d) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak; e) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; f) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; g) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa; h) Perpres 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. i) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan keluarga; j) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark); Mantap Pembangunan Karakter Berdasarkan Gotong-Royong Fokus KSP Kemenko PMK selama kurun waktu 2015-2019 dalam proses pembangunan karakter manusia Indonesia mencakup beberapa hal, di antaranya gerakan nasional revolusi mental, penguatan pendidikan karakter, penguatan keolahragaan, kerukunan umat beragama, dan pembangunan kebudayaan. Beberapa kebijakan bidang PMK yang dihasilkan di antaranya: a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; b) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi kebudayaan; c) Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018- 2025; d) Peraturan Presiden No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; e) Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami; f) Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional; g) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018; h) Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan; i) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019; j) Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana. 2) Capaian Kinerja atas Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Dalam rangka pelaksanaan kebijakan K/L bidang PMK yang bersifat multisektor, maka Kemenko PMK mengoordinasikan dan menyinkronisasikan K/L terkait agar menghasilkan capaian sesuai dengan target indikator yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-
2019.Pada Tabel 1.3 ditunjukkan beberapa capaian kinerja Kemenko PMK dalam pelaksanaan kebijakan K/L, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK. Terlihat bahwa sebagian besar capaian kinerja Kemenko PMK dalam penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK telah melampaui target indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019. Berikut adalah penjelasan bebarapa capaian kinerja pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK yang dikelompokkan berdasarkan kebijakan trimantap. Tabel 1.3. Capaian Kinerja Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang PMK Tahun 2015-2019 No. Indikator Kinerja Utama 2015 2016 2017 2018 2019 Tar get Reali sasi Capa ian (%) Tar get Reali sasi Capa ian (%) Targ et Reali sasi Capa ian (%) Tar get Reali sasi Capa ian (%) Target Reali sasi Capa ian (%)
1.KIP, [orang]
a.Kemdikbud 17.92 0.270 18.972. 677 105,8 17.92 7.308 19.221. 903 107,2 17.927 .308 18.248. 287 101,7 17.92 7.308 18.699. 376 104,31 17.927. 308 18.398. 399 102,63
b.Kemenag 2.448. 728 1.936.4 34 79,8 1.613. 387 1.579.6 15 97,91 1.793. 426 1.709.4 23 95,32 1.717. 719 1.699.7 86 98,96 2.206.5 85 2.176.2 24 98,62
2.Komposisi dan jumlah guru, [orang]
a.Bersertifikat 1.350. 661 3.439.7 94 39 1.449. 609 2.922.8 26 49,6 1.428. 380 2.893. 025 49,37 1.392. 155 3.017. 296 46,14 1.374.2 40 3.010. 545 45,64
b.Minimal S1/D4 2.796. 997 3.439.7 94 82 2.647. 917 2.922.8 26 89 2.094. 822 2.893. 025 72,41 2.491. 137 3.017. 296 82,56 2.753.9 09 3.010. 545 91,48
3.Stunting, [%] 31,3 29 92,65 29,6 27,5 92,91 29,6 30 101,3 28,8 30,8 90,91 28,0 27,67 101,19
4.Kampung KB, [KKB] 514 487 94,7 7.160 6.730 94 6.727 8.368 124 14.401 15.585 108,22
5.PKH, [Juta KPM] 3,5 3.5 100,29 6,0 5.98 99,69 6,0 6.2 103,81 10,0 10,0 100 10,0 9.8 98,41
6.Bantuan Sosial Pangan
a.Rastra, [Juta KPM] 15,5 15,5 100 15,5 15,5 100 14,2 14.21 99,93 5,5 5,3 103,77 0 0 100
b.BPNT, [Juta KPM] 1,28 1.20 93,48 10,0 10.1 101,69 15,6 15.08 96,70
7.IPG, [%] 91,03 91,03 100 91,05 90,82 99,75 91,10 90,96 99,85 91,15 90,99 99,82 91,20 91,07 99,86
8.Jumlah SMK yang men jalin kerjasama dengan industri, [Sekolah] 1300 1.265 97,31 1800 1.767 98,17 2.600 2.610 100,38
9.Pembangunan Desa:
a.Mengurangi jumlah desa Tertinggal N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A 5.000 6.518 130,36 N/A N/A N/A
b.Meningkatkan jumlah desa Mandiri N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A 2.000 2.665 133,25 N/A N/A N/A
11.IDG, [-] 70,83 70,83 100 70,98 71,39 100,5 71,13 71,74 100,8 71,28 72,10 101,5 71,43 N/A N/A
12.Pemuda kader yang di-fasilitasi dalam pengem bangan kewirausaan pemuda, [orang] 4.000 4.194 104,85 5.000 5.200 104 11.840 11.131 97,55 4.000 4.050 101,25 5.000 7.200 144
13.Pemberdayaan Disabilitas, {orang] 22.00 0 22.000 100 22.50 0 22.500 100 22.500 22.500 100 Gabung PKH 22.500 22.500 100
14.Pemberdayaan Lanjut Usia, {orang] 30.00 0 30.000 100 30.00 0 30.000 100 30.000 30.000 100 Gabung PKH 30.000 30.000 100
15.Penguatan 1.000 542 54,2 65.697 64.213 97,74 197.0 188.64 95,72 218.989 218.98 100 Pendidikan Karakter dan Pancasila [Sekolah] 90 6 9
16.Pemajuan Kebudayaan:
a.Situs Warisan Budaya 1 1 100 N/A N/A N/A 1 1 100 1 1 100 1 1 100
b.PPKD Provinsi 34 31 91,18 34 34 100
c.PPKD Kab/Kota 514 312 60,70 514 514 100
17.Revolusi Mental
a.Pembetukan gugus tugas Daerah Propinsi 2 2 100 11 11 100 3 3 100 Kab/Kota 29 29 100 36 36 100 10 10 100
b.Jumlah Perguruan tinggi pelaksana KKN Revolusi Mental [Perguruan Tinggi] 29 29 100 48 48 100 32 32 100 33 33 100 Sumber: Diolah dari berbagai sumber (BPS, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), 2015 s.d 2019) Mantap Pelayanan (Peningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia) Pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dan pelayanan dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan kependudukan. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, ada Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program pemberian jaminan Pendidikan yang layak bagi seluruh anak usia sekolah di Indonesia. Sasaran penerima manfaat PIP adalah peserta didik dari keluarga prasejahtera yang ditandai dengan kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim piatu korban bencana, dan peserta didik yang diusulkan oleh sekolah. Pada tahun 2019 jumlah KIP yang tersalurkan sebanyak 20.574.623, terdiri dari 18.398.399 KIP pendidikan umum dan 2.176.224 KIP pendidikan keagamaan. Capaian ini lebih tinggi dari target KIP pada RKP tahun 2019 sebanyak 20.133.893. Kemenko PMK mengoordinasikan K/L terkait, seperti Kemdikbud, Kemenag, Kemkeu, Kemsos, Kemdagri, TNP2K, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dll., mulai dari perencanaan hingga penyaluran manfaat PIP bagi peserta didik agar berlangsung secara efektif dan tepat sasaran. Di samping itu, ada Program Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru. Sebagai pendidik profesional, semua guru harus berpendidikan minimal S1/D4 dan memiliki sertifikat mengajar, serta jumlahnya terdistribusi merata di seluruh pelosok tanah air. Kemenko PMK mengoordinasikan K/L terkait untuk hal tersebut, termasuk memastikan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga guru dapat hidup layak. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, ada program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang merupakan gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat. Aksi Germas di antaranya aktivitas fisik, tidak merokok, tidak mengonsumsi minuman beralkohol, mengonsumsi buah dan sayuran, melakukan pemeriksaan secara berkala, menjaga kebersihan lingkungan, dan menggunakan jamban. Dengan Germas diharapkan dapat mengurangi angka stunting (tengkes) di Indonesia. Menurut WHO, stunting adalah gangguan tumbuh kembang anak yang disebabkan kekurangan asupan gizi, terserang infeksi, dan/atau stimulasi yang tak memadai. Berdasarkan hasil Riset Studi Status Gizi Balita tahun 2019, jumlah penderita stunting di Indonesia telah mencapai angka 27,67%, melebihi target yang ditetapkan tahun 2019 pada RPJMN 2015-2019 sebesar 28%. Keberhasilan ini dimungkinkan mengingat koordinasi yang baik antara Kemenko PMK, K/L teknis, dan para pemangku kepentingan dalam mengambil langkah- langkah yang komprehensif, di antaranya melalui program- program pemenuhan kebutuhan gizi ibu sejak hamil, pemberian ASI eksklusif sampai bayi berusia 6 bulan, pendampingan ASI eksklusif dengan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) sehat, terus memantau tumbuh kembang anak, serta selalu menjaga kebersihan lingkungan. Di samping itu, ada Program Kampung KB yang merupakan program satuan wilayah (setingkat RW atau dusun) yang memadukan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dengan pembangunan sektor terkait (pemukiman, sosial ekonomi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak) secara sistemik dan sistematis. Melalui Kampung KB diharapkan mampu menjadi episentrum program KKBPK di tingkat desa dalam rangka mengakselerasi capaian pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah 3T, perbatasan dan kepulauan, serta daerah perkotaan yang kumuh dan miskin. Pada tahun 2019 jumlah kampung KB yang terbentuk di seluruh Indonesia sebanyak 15.585. Capaian ini lebih tinggi dari target RPJMN 2015- 2019 yang ditetapkan sebanyak 14.401 kampung KB. Atas keberhasilan ini, pada tahun 2019 dibentuk ‘Kampung KB Percontohan’ sebanyak 510 kampung KB, terdiri dari 35 Kampung KB Percontohan Provinsi dan 475 Kampung KB Percontohan Kabupaten/Kota. Capaian ini hanya 99,22% dari target tahun 2019 sebesar 514 Kampung KB Percontohan. Kunci keberhasilan pembentukan kampung KB tentunya tak terlepas dari peran Kemenko PMK dalam mengoordinasikan dan mengolaborasi semua pemangku kepentingan sehingga mampu menumbuh-kembangkan komitmen yang kuat dari para pemangku kebijakan di semua tingkatan, integrasi lintas sektor, optimalisasi fasilitas dan dukungan mitra kerja, semangat dan dedikasi pengelola kampung KB, termasuk petugas lini lapangan, serta partisipasi masyarakat. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan Sosial, ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan bersyarat kepada masyarakat prasejahtera, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya bernama Basis Data Terpadu (BDT). Sejak tahun 2018 pelaksanaan PKH menjadi salah satu isu strategis yang penting, di mana para keluarga penerima bantuan sosial (Bansos) adalah masyarakat miskin yang terdaftar pada DTKS atau 11% terbawah dalam DTKS. Dari tahun 2014, keluarga penerima manfaat [KPM] terus bertambah. Hal ini menunjukkan kepedulian dan keseriusan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan. Sejak tahun 2018, target penyaluran PKH ditingkatkan menjadi 10 juta KPM dan realisasi hingga tahun 2019 ditunjukkan pada Tabel 1.3. Keberhasilan capaian PKH hingga tahun 2019, tak terlepas dari peran Kemenko PMK dalam mengoordinasikan kementerian/ lembaga/daerah (K/L/D), mulai dari proses perumusan dan penetapan kebijakan hingga pengendalian pelaksanaan kebijakan penyaluran PKH, seperti Kemsos dalam perencanaan dan penganggaran penyaluran PKH sesuai kebutuhan, Kemdagri untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung penyaluran PKH melalui Himbara. Di samping itu, ada Program Bantuan Sosial Pangan yang pada awalnya dilakukan melalui pemberian subsidi barang, berupa Rastra (beras bagi keluarga prasejahtera) kepada individu/keluarga/kelompok masyarakat penerima manfaat yang terdapat dalam BDT (sekarang berubah nama menjadi DTKS). Namun sejak tahun 2017, program ini bertransformasi menjadi bantuan sosial langsung, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar pelaksanaan pemberian kepada penerima bantuan lebih tepat sasaran. Transformasi Bansos Rastra menjadi BPNT pada peluncurannya tahun 2017 baru dilakukan di 44 kota. Kemudian diperluas secara bertahap menjadi 219 kabupaten/kota pada tahun 2018. Setelah itu pada tahun 2019 kepada seluruh penerima pada 295 kabupaten/kota. Jumlah target sasaran pun berubah dari semula 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) pada tahun 2015 menjadi 15,6 juta KPM sejak tahun 2018. Secara pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko PMK dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan Program BPNT sudah berjalan dengan baik, namun diakui masih terdapat beberapa catatan. Pada tahun 2020, direncanakan akan dilakukan pengembangan program BPNT menjadi ‘Program Sembako’. Nilai bantuan pada Program Sembako meningkat Rp40.000,00 dari besaran manfaat Rp110.000,00 menjadi Rp150.000,00. Pada Program Sembako, KPM diperbolehkan untuk membeli komoditas bernutrisi yang mencakup sumber karbohidrat, protein (hewani dan nabati), serta vitamin dan mineral. Program ini bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan sekaligus menurunkan stunting di Indonesia. Pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan, ada program pembangunan gender yang merupakan program yang ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan. Indeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan indikator untuk mengevaluasi hasil pembangunan dari perspektif gender. Angka IPG menggambarkan kesenjangan pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan, yang ditinjau dari angka harapan hidup, harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah, serta prakiraan pendapatan menuju kesetaraan. Pada tahun 2019, capaian IPG sebesar 91,07%, meningkat 0,08 dari tahun sebelumnya yang sebesar 90,99. Meski belum signifikan, capaian ini masih meneruskan tren positif sejak tahun 2016 yang selalu meningkat, sesuai dengan target RKP tahun 2019. Peningkatan IPG antara lain didukung oleh pencapaian kesetaraan gender di bidang kesehatan, di mana Angka Harapan Hidup Perempuan (73,33) lebih besar dari Angka Harapan Hidup Laki-Laki (69,44). Upaya yang perlu ditingkatkan yaitu dari indikator standar hidup layak, mengingat gap pengeluaran per Kapita antara laki-laki Rp15.866,00/orang/tahun dan perempuan Rp9.244,00/orang/ tahun cukup signifikan. Mantap Pemberdayaan (Peningkatan kapabilitas Manusia Indonesia) Pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK dalam rangka peningkatan kapabilitas manusia Indonesia difokuskan pada pengembangan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Kebutuhan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks menuntut tenaga kerjanya untuk mampu berkompetisi dengan bekal kompetensi yang profesional. Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi tantangan tersebut adalah merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Balai Latihan Kerja (BLK), dan Politeknik yang tersebar di seluruh Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia telah mengamanatkan para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan para Gubernur untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia dan sekaligus menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK. Saat ini jumlah SMK di Indonesia telah mencapai 14.157 sekolah. Salah satu wujud implementasi dari Inpres No. 9 tahun 2016 adalah Nota Kesepahaman Lima Menteri tentang Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Berbasis Kompetensi yang dapat menerapkan link and match dengan Industri. Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya K/L terkait untuk mendorong dan memfasilitasi terwujudnya link and match pendidikan dengan industri, dalam rangka mewujudkan pembangunan kompetensi SDM Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini, sekaligus untuk mendorong pertumbuhan industri nasional yang berkelanjutan. Link and match antara industri dan SMK merupakan salah satu bentuk perwujudan dari upaya meningkatkan kemampuan lulusan SMK melalui pemagangan dan bantuan peralatan minimal dari industri untuk SMK. Perjanjian kerjasama pelaksanaan program pendidikan vokasi industri terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Sampai dengan Tahun 2019, total sebanyak 4.987 perjanjian kerja sama telah ditandatangani dengan melibatkan 1.032 industri dan 2.612 SMK. Peningkatan jumlah perjanjian kerja sama antara SMK dan dunia industri dari tahun 2017 hingga saat ini menunjukkan keefektifan implementasi Inpres Nomor 9 tahun 2016. Jumlah industri yang ambil bagian dalam peningkatan mutu SMK juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini dimungkinkan mengingat hubungan mutualisme yang akan diperoleh kedua belah pihak ketika perjanjian kerja sama tersebut diimplementasikan. Di samping SMK dan BLK, Kemenko PMK juga melakukan koordinasi dalam rangka revitalisasi pendidikan tinggi vokasi, khususnya politeknik agar program Link and Match antara pendidikan tinggi vokasi dan pasar tenaga kerja dapat ditingkatkan, sehingga bisa menaikkan kompetensi lulusan politeknik. Strategi utama dalam program revitalisasi pendidikan tinggi vokasi ini adalah mewujudkan pendidikan tinggi vokasi yang link and match dengan kebutuhan industri. Pembangunan desa merupakan salah satu program prioritas Presiden Jokowi sebagaimana dinyatakan dalam Nawacita Ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kerja negara kesatuan. Kemenko PMK mengoodinasikan dan menyinkronisasikan K/L terkait dalam pelaksanaan kebijakan guna memastikan program/kegiatannya selalu diarahkan untuk mengedepankan desa sebagai fokus pembangunan nasional 2015-2019. Kemenko PMK memastikan juga bahwa program pemberdayaan dan pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. RPJMN 2015-2019 mengamanatkan target pembangunan Desa adalah peningkatan jumlah desa mandiri sebanyak 2.000 desa dan pengurangan desa tertinggal sebanyak 5.000 Desa. Pada bulan Desember 2018, BPS melalui data Potensi Desa (Podes) mempublikasikan perubahan status desa yang cukup signifikan, yaitu pengurangan 6.518 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan meningkatnya 2.665 desa berkembang menjadi desa mandiri. Berarti, pembangunan desa selama kurun waktu 2015-2019 telah tercapai dan bahkan melebihi target yang ditetapkan. Pada pemberdayaan gender, Pemerintah melalui RPJMN 2015-2019 menargetkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang meningkat di setiap tahunnya. Angka IDG yang menggambarkan ukuran kesetaraan dalam partisipasi politik dan pemberdayaan gender dalam bidang ekonomi merupakan strategi pembangunan yang rasional dan sistematis sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Kemenko PMK sejak tahun 2015 mengoordinasikan K/L terkait agar capaian IDG meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan publikasi BPS, maka IDG Indonesia terus meningkat dari tahun 2015 hingga tahun 2019. Pada pemberdayaan Pemuda, ada dua indikator utama yang menjadi prioritas dalam RPJMN 2015-2019 dan secara intensif dikoordinasikan dan disinkronisasikan oleh Kemenko PMK dengan K/L terkait. Kedua indikator tersebut adalah Pemuda Kader yang difasilitasi dalam pengembangan kewirausahaan pemuda dan Pemuda kader yang difasilitasi dalam peningkatan wawasan hukum dan bahaya destruktif. Indikator pertama dicapai melalui program pelatihan kader pemuda antinarkoba yang dari tahun ke tahun jumlah pesertanya terus meningkat. Sedangkan indikator kedua dicapai melalui kegiatan perkuliahan tentang kewirausahaan dan workshop penumbuhan minat kewirausahaan. Pada bidang pemberdayaan penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), Kemenko PMK mengoordinasilan K/L terkait untuk menguatkan keberpihakan pemerintah terhadap upaya penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial, termasuk bagi penyandang disabilitas dan lansia yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah telah melakukan transformasi dengan menetapkan isu disabilitas dan lansia ke dalam target pengentasan kemiskinan dan menekankan pentingnya sistem bantuan sosial yang terintegrasi dan komplementer. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menempatkan perlindungan sosial sebagai salah satu komponen dari kesejahteraan sosial yang merupakan hak penyandang disabilitas. UU ini menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pada sisi lain, diperkirakan populasi penduduk lansia akan berkembang secara cepat hingga mencapai lebih dari 23% dari total penduduk Indonesia pada tahun 2050. Kondisi mayoritas lansia di tanah air adalah belum memiliki akses terhadap perlindungan sosial dan pertumbuhan lansia di atas 80 tahun yang paling cepat. Tantangan pemerintah adalah menjamin keberadaan lansia bisa tetap sehat, aktif, dan mandiri. Program Perlindungan Sosial, di antaranya diberikan kepada lansia yang jenis pekerjaannya rentan, berisiko dan cenderung tidak formal dan tidak memiliki jaminan sosial, serta lansia yang menjadi bagian kelompok masyarakat minoritas dan marginal (miskin, transgender, masyarakat adat, dan disabilitas). Mantap Pembangunan Karakter Berdasarkan Gorong Royong Pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK dalam rangka pembangunan karakter bangsa difokuskan pada penguatan pendidikan karakter dan pancasila, revolusi mental, serta pembangunan kebudayaan. Salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo adalah memperkuat pendidikan karakter bangsa. Kemenko PMK melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan program pendidikan karakter siswa melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Pendidikan Pancasila. Pembentukan karakter ditanamkan melalui empat aspek, yaitu olah pikir, olah hati, olah rasa/karsa, dan olah raga. PPK bertujuan menanamkan nilai-nilai pembentukan karakter bangsa secara masif dan efektif melalui lembaga pendidikan dengan prioritas nilai-nilai tertentu yang menjadi fokus pembelajaran, pemahaman, pengertian, dan praktik. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat mengubah perilaku, cara berpikir, dan cara bertindak. PPK memfokuskan pada penguatan lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas. PPK dilakukan secara menyeluruh dan sistematis mulai dari PAUD, SD, SMP, sampai SMA/SMK. Nilai-nilai PPK ini sebenarnya merupakan turunan dari tiga nilai utama Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), yaitu Integritas, Etos Kerja, dan Gotong Royong. Revolusi Mental inilah yang kemudian menjadi dasar penguatan pendidikan karakter dan pendidikan Pancasila. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, di mana PPK ini didefinisikan sebagai gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari GNRM. PPK ditargetkan untuk diterapkan di 218.989 sekolah. Jumlahnya meningkat pesat dari awal program ini dimulai pada 2016 yang hanya dilaksanakan di 542 sekolah. Melonjak menjadi 64.213 sekolah di 2017, 188.646 sekolah di 2018, dan semua sekolah pada 2019. Pada bidang pemajuan kebudayaan, Kemenko PMK melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi bersama K/L dan stakeholders terkait dalam upaya implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kemenko PMK bersama dengan Kemdikbud, Bappenas, dan BPS melaksanakan peluncuran Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK). Indeks ini diperlukan untuk mengukur capaian pembangunan kebudayaan sesuai dengan amanat Undang- Undang tersebut. Penyusunan IPK mengacu pada kerangka pengukuran kebudayaan yang disusun UNESCO, yaitu Culture Development Indicators (CDIs), serta menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan kebudayaan di tingkat nasional dan daerah. Terdapat 31 indikator penyusun indeks tersebut yang dirangkum dalam tujuh dimensi pengukuran, yaitu Ekonomi Budaya, Pendidikan, Ketahanan Sosial Budaya, Warisan Budaya, Ekspresi Budaya, Budaya Literasi, dan Gender. Adapun metode dan sumber data dikembangkan untuk menghitung angka IPK secara nasional dari 34 provinsi di Indonesia. IPK sendiri bukan menilai mengenai nilai budaya daerah, melainkan mengukur capaian pembangunan kebudayaan di daerah. Gambar 1.3. Indeks Pembangunan Kebudayaan Tahun 2018 Pada tahun 2019, IPK yang dihitung berdasarkan data tahun 2018 menunjukkan angka 53,74. Dari tujuh dimensi yang diukur, dimensi ketahanan sosial budaya memiliki nilai yang paling tinggi dengan angka 72,84, sedangkan dimensi IPK yang terendah adalah dimensi ekonomi budaya di angka 30,55. Berdasarkan hasil penghitungan di tingkat provinsi, maka Provinsi DI Yogyakarta memiliki IPK paling tinggi sebesar 73,79 dan provinsi paling rendah adalah Provinsi Papua sebesar 46,25. Dari total 34 provinsi, sejumlah 21 provinsi memiliki IPK di bawah angka nasional. Upaya pemajuan kebudayaan Indonesia tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga digaungkan di luar negeri. Situs Warisan Budaya Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia pada Sidang Komite Warisan Dunia ke-32 yang berlangsung di Baku, Azerbaijan, bulan Juli 2019. Penetapan ini merupakan perwujudan dari diplomasi 30.55 54.97 55.03 36.5741.11 72.84 69.67 Ekonomi Budaya Gender Budaya Literasi Ekspresi BudayaWarisan Budaya Ketahanan Sosial Budaya Pendidikan IPK, [%] kebudayaan Indonesia dan dilakukan bersama-sama dengan K/L terkait. Kemenko PMK juga menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi untuk mendorong K/L/D melaksanakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, dalam rangka mendukung percepatan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi/Kabupaten/ Kota. Kemenko PMK telah menyelenggarakan Koordinasi Nasional Pemajuan Kebudayaan Tahun 2018. Capaiannya adalah sejumlah 31 PPKD Provinsi dari 34 Provinsi (91,18%), dan 312 dokumen PPKD Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota (60,70%) telah berhasil disusun. Sejumlah tiga Provinsi (8,82%) dan 202 Kabupaten/Kota (39,30%) dapat menyelesaikan proses penyusunan PPKDnya pada tahun 2019. Fokus koordinasi dan sinkronisasi Kemenko PMK lainnya adalah terkait dengan pelaksanaan program GNRM. Dukungan program strategis bidang kebudayaan adalah pemetaan isu strategis dan penentuan isu kebijakan bidang PMK terkait Perencanaan GNRM yang terdiri dari dua tahapan, yaitu tahapan persiapan (2015-2016) dan tahapan pelaksanaan (2017-2019). GNRM tahun 2015-2019 dilaksanakan berdasarkan Instuksi Presiden Nomor 12 tahun 2016, di mana Kemenko PMK diinstruksikan untuk melakukan KSP pelaksanaan GNRM. Selama lima tahun pelaksanaan GNRM sudah membawa perubahan yang positif dan nyata untuk bangsa Indonesia. Revolusi Mental memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistik dalam menatap masa depan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan besar untuk berprestasi tinggi dan produktif, sehingga menjadi bangsa yang maju dan modern. Kedua, untuk mengubah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang besar dan berdaya saing, serta mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain. Ketiga, untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembentukan manusia Indonesia baru yang unggul. Selain menjalankan fungsi KSP dalam pelaksanaan program Revolusi Mental, Kemenko PMK juga berfungsi sebagai pelaksana program Revolusi Mental mulai dari merumuskan bentuk kegiatan sampai dengan pelaksanaan operasional kegiatan. Hal Ini dilakukan karena Kemenko PMK mendapat tugas dari Presiden, sehingga Revolusi Mental menjadi mandatory program yang harus dilaksanakan. Beberapa capaian yang sudah dihasilkan dari pelaksanaan program Revolusi Mental yaitu: 1) Penyediaan ruang berbasis virtual untuk penerimaan ide-ide dan aksi nyata yang berasal langsung dari masyarakat dengan mengakomodasi usulan kegiatan dari masyakat berupa aksi nyata dan berdampak langsung terhadap perubahan di masyarakat melalui platform media yang sudah ada 2) Melakukan kolaborasi dengan industri, lembaga riset, dan UMKM, yaitu a) Pengayaan ide dan gagasan dalam pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi program Revolusi Mental, b) Melakukan kerjasama dengan lembaga penelitian terkait pemanfaatan rempah-rempah khas Indonesia sampai akhirnya kepada produk akhir ke konsumen yang berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja, c) Pelatihan bersertifikat yang berisi konten tiga nilai Revolusi Mental (integritas, etos kerja, dan gotong royong) bekerja sama dengan lembaga sertifikasi, d) Meningkatkan kualitas kader Revolusi Mental yang berfungsi sebagai jaring penggerak program Revolusi Mental, e) Menyediakan portal pasar rakyat yang bisa mempertemukan masyarakat untuk dapat melakukan transaksi ekonomi berdasarkan produk yang dihasilkan dengan mengajak pelaku UMKM dan lembaga terkait lainnya. Melalui Program Strategi Penguatan pusat-pusat perubahan gerakan Revolusi Mental, GNRM fokus pada lima program besar, yaitu Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu. Gambar 1.4. Lima Program GNRM Dalam rangka mendukung pelaksanaan penguatan pusat- pusat perubahan revolusi mental melalui lima gerakan tersebut, diperlukan data dan informasi yang dapat menjadi ukuran dan monitor, sejauh mana nilai-nilai dalam lima gerakan telah menjadi bagian dalam kehidupan bangsa. Dalam hal ini, Kemenko PMK bekerja sama dengan BPS, menyusun suatu Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM) yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau capaian revolusi mental ditinjau dari persepsi masyarakat atas kondisi sekitarnya dan apresiasi masyarakat yang mendukung tumbuhnya lima dimensi gerakan revolusi mental. Pada Gambar 1.5 ditunjukkan capaian ICRM Indonesia pada tahun 2018 sebesar 67,01, artinya masih perlu kerja keras di antara para pelaku perubahan dalam mempraktikkan dan membudayakan nilai-nilai revolusi mental. Capaian tertinggi terletak pada Gerakan Indonesia Melayani yang baru mencapai angka 78,90%. Artinya sebanyak 78,90% masyarakat setuju bahwa negara telah hadir melindungi kepentingan warganya melalui implementasi nyata pelayanan publik yang cepat, tidak bertele-tele, jelas dari segi biaya, dan tanggap terhadap keluhan masyarakat. Dimensi dengan capaian terendah adalah Gerakan Indonesia Mandiri, yang baru mencapai 47,25%. Artinya, apresiasi masyarakat dalam mendukung kemajuan Gerakan Indonesia Mandiri melalui capaian setiap indikator penyusunnya baru mencapai 47,25%. Gambar 1.5. Indeks Dimensi Penyusun ICRM Indonesia, 2018 Dalam dokumen RPJMN 2020-2024 Revolusi Mental menjadi Agenda Pembangunan Nasional Keempat (Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan) selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, strategi yang dijalankan untuk memperkuat Revolusi Mental mencakup: 1) Revolusi mental dalam sistem pendidikan dengan menekankan nilai-nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti dalam pembelajaran; 2) Revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan dengan pembudayaan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas; dan 3) Revolusi mental dalam sistem sosial dengan pembudayaan nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam institusi keluarga dan interaksi antar warga, 4) Penguatan pusat-pusat perubahan gerakan Revolusi Mental untuk meningkatkan pelaksanaan lima program GNRM dalam mewujudkan Indonesia Melayani, Bersih, Tertib, Mandiri, dan Bersatu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu revolusi mental juga diperkuat melalui upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan, memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan kerukunan; dan meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif, dan berkarakter. Langkah konkrit dalam mengoperasionalkan kebijakan dan strategi pelaksanaan program revolusi mental sesuai amanat dalam RPJMN 2020-2024 akan dijabarkan secara khusus dalam Rencana Strategis Gerakan Nasional Revolusi Mental tahun 2020-2024. 3) Capaian Kinerja atas Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan K/L dalam pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK, Kemenko PMK menyelenggarakan pengendalian bersama K/L terkait. Yang dimaksud dengan pengendalian adalah kegiatan pengawasan atas kemajuan pelaksanaan kebijakan dengan membandingkan antara hasil capaian dan target/sasaran secara teratur serta menyesuaikan pelaksanaan kebijakan dengan hasil pengawasan. Beberapa capaian kinerja Kemenko PMK dalam pengendalian pelaksanaan kebijakan ditunjukkan pada Tabel 1.4. Terlihat bahwa sebagian besar pengendalian yang dilakukan Kemenko PMK telah memberikan capaian pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK yang lebih tinggi dari target/sasaran yang telah ditetapkan. Berikut ini beberapa penjelasan singkat atas hasil kinerja pengendalian Kemenko PMK yang disusun berdasarkan kebijakan trimantap. Tabel 1.4. Capaian Kinerja Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Bidang PMK Tahun 2015-2019 No. Indikator Kinerja Utama 2015 2016 2017 2018 2019 Targe t Reali sasi Capa ian (&) Targe t Reali sasi Capa ian (&) Targ et Reali sasi Capa ian (&) Target Reali sasi Capai an (&) Targe t Reali sasi Cap aian (&)
1.Anggaran BOS, [T Rp]
a.Kemdikbud 41,41 41,51 100 43,70 43,70 100 44,7 6 44,76 100 46,31 46,31 100 46,4 46,4 100
b.Kemenag 7,7 7,7 100 7,7 7,5 98 8,09 7,96 99 8,64 8.64 100 8,75 8.75 100
2.Penguatan Kurikulum 2013, [Sekolah] 14.83 9 16.99 1 114, 50 61.65 7 62.34 1 101, 11 134. 811 140.5 00 104, 22 198.8 21 216.5 86 108,9 4 220.0 88 218.6 35 99, 34 3. Program Beasiswa Perguruan Tinggi,
a.Bidikmisi, [mhs] 258.0 15 258.0 15 100 305.7 65 305.7 65 100 340. 083 333.9 34 99,7 8 368.9 61 367.1 33 98,8 430.9 61 421.3 39 97, 77
b.ADik, [mahasiswa] 4.246 2.714 63,9 5.966 2.746 76,3 5.09 7 3.773 84,4 5.743 4.775 82,8 1.800 1.800 100 ,0
c.PPA, [mahasiswa] 242.0 00 242.0 00 100 62.00 0 61.89 6 99,9 130. 000 129.9 53 99,1 130.0 00 129.0 00 99,9 137,5 44 137.5 44 100 ,0
4.Jumlah kecamatan yg memiliki 350 93 26,5 7 700 1.308 186, 6 1.40 0 3.447 246, 2 2.800 5.385 192,3 5600 5.517 77, 48 minimal 1 Puskesmas terakredi-tasi [kecamatan] 5. Kab/Kota mempunyai minimal 1 RSUD tera- kreditasi, [kab/Kota] 94 50 53,1 190 201 105, 7 287 331 115, 33 384 440 114,5 481 475 98, 75 6. Kepemilikan Rumah
a.Rutilahu, [Rumah] 27.00 0 27.00 0 100 15.50 0 15.50 0 100 1.74 0 1.740 100 10.77 5 10.73 6 99,64 18.00 0 18.00 0 100
b.BSPS, [Rumah] 82.24 5 82.24 5 100 97.88 8 97.88 8 100 11.0 000 11.27 32 102, 48 203.3 00 201.3 04 99,01 242.0 00 241.6 87 99, 87 7. Ibadah Haji:
a.IKJH, [-] 80,0 0 82,46 100, 6 84,00 87,21 103,8 88,00 88,44 100 ,5
b.IKPHDI, [-] 80,00 82,67 103, 3 82,00 83,83 102, 2 84,0 0 84,25 100, 3 85,00 85,08 100,1 86,00 85,91 99, 9
8.Penyerapan Dana Desa, [Triliun Rp] 20,67 17,09 82 82,7 3 46,98 45,87 6 97,6 5 60 59,04 6 98,4 1 60 57,80 4 96,34 70 69,67 98, 84
9.Jmlah BUMDes, [Unit] 12.00 0 11.94 5 97,9 18.73 0 18.44 6 98,5 9 38.9 80 39.14 9 100, 7 44.97 4 45.54 9 101,3 45.72 4 45.86 2 100 ,3
10.Padat Karya Tunai Desa,[Triliun Rp, %dana desa] 32,31
a.Asian Games
b.Asian Paragames 16 16 31 37 193,7 231,2
13.Kepertaan JKN- KIS:
a.PBI APBN, [jt orang] 88,2 87,8 99,5 5 99,6 91,1 91,4 7 92,4 92,3 99,8 9 92,4 92,64 100,2 6 96,8 96,5 99, 69
b.Non PBI, [jt orang] 70,8 69 97,4 6 87,4 80,8 92,4 5 109, 3 95,2 87,1 0 159,3 123,1 4 77,30 158 121 76, 58 Sumber: Diolah dari berbagai sumber (BPS, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2015 s.d 2019) Besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah berbeda-beda bergantung pada jumlah peserta didik pada sekolah tersebut. Sejak tahun 2015, besaran satuan biaya dana BOS mengalami peningkatan hingga tahun 2019 menjadi Rp800.000,00/ siswa/tahun untuk jenjang SD, Rp1.000.000,00/siswa/tahun untuk jenjang SMP, Rp1.400.000,00/ siswa/tahun untuk jenjang SMA, Rp1.600.000,00/siswa/tahun untuk jenjang SMK, dan Rp2.000.000,00/siswa/tahun untuk jenjang SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB. Kegiatan pengendalian oleh Kemenko PMK dilaksanakan di antaranya untuk memastikan agar laporan tentang penggunaan dana BOS lancar dan tidak menyita waktu dan perhatian Kepala Sekolah. Selama ini pelaporan penggunaan dana BOS kepada Kemdikbud (dan Kemenag) mengacu pada delapan Standar Mutu Pendidikan, sedangkan laporan kepada Kemdagri yang memiliki kewenangan atas provinsi/kabupaten/kota, mengacu pada tiga jenis belanja. Perbedaan dalam format pelaporan tersebut menghabiskan waktu dan energi Kepala Sekolah. Oleh karena itu, kegiatan pengendalian juga mendorong disusunnya laporan penggunaan dana BOS berbasis elektronik. Kemdikbud telah memiliki program aplikasi penggunaan dana BOS, namun aplikasi tersebut perlu untuk disempurnakan agar betul-betul memudahkan bagi yang menyusun laporan. Selanjutnya, Kemdikbud juga menyiapkan payung hukumnya agar aplikasi penggunaan dana BOS dapat dipergunakan oleh seluruh satuan pendidikan. Di samping itu, dilakukan pengendalian atas penguatan kurikulum. Seperti yang diketahui, kurikulum merupakan unsur penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Kurikulum adalah pedoman pembelajaran dalam pelaksanaan proses belajar- mengajar di sekolah. Kurikulum telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Kurikulum 2013 atau sering disebut dengan K13. Melalui K13 pemerintah Indonesia bertekad untuk menciptakan generasi yang lebih baik dan berkualitas, baik dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, maupun karakter. Oleh karena itu, muatan K13 terdiri atas empat aspek penilaian, yaitu pengetahuan, keterampilan, sosial, dan spiritual yang masing- masing berisi tujuan, isi, metode, dan evaluasi. Pengendalian yang dilakukan Kemenko PMK adalah menjamin bahwa K13 telah terimplementasi secara lebih baik di tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan PKLK, serta menjamin mutu pendidikan di semua jenjang tingkatan terjadi peningkatan yang signifikan. Hingga tahun 2019 hampir seluruh sekolah telah menerapkan K13 dalam proses belajar mengajarnya. Dalam rangka mendukung pembangunan manusia dan meningkatkan kualitas SDM, Pemerintah juga memberikan bantuan berupa beasiswa dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa. Pemerintah menyediakan beberapa program beasiswa Pendidikan Tinggi, seperti Bidikmisi, program beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), dan program beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA). Peran Kemenko PMK dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah menjamin bahwa capaian program beasiswa pendidikan tinggi tersebut mendukung pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019 dalam peningkatan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan tinggi. Program beasiswa pendidikan tinggi dilaksanakan dalam rangka mengatasi permasalahan pokok dalam layanan pendidikan tinggi, khususnya akses yang belum merata antara kelompok masyarakat kaya dan miskin. Pada bidang kesehatan, pengendalian Kemenko PMK dilakukan untuk menjamin pelayanan kesehatan telah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, ataupun masyarakat. Pelayanan Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah, pemerintah daerah, maupun swasta. Dalam upaya memberikan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan telah sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan, maka ditetapkan indikator keberhasilan pelayanan kesehatan, di antaranya melalui indikator jumlah kab/kota yang memiliki minimal 1 RSUD yang terakreditasi dan indikator jumlah puskesmas yang memiliki minimal 5 jenis tenaga kesehatan. Hingga tahun 2019, indikator pertama baru dicapai pada 475 kab/kota, berarti target RPJMN 2015-2019 sebesar 481 kab/kota tidak terpenuhi. Demikian juga untuk indikator kedua dari target sebesar 5.600 puskesmas hanya tercapai 4.339 Puskesmas. Pengendalian Kemenko PMK dalam peningkatan pelayanan kesehatan adalah menjamin bahwa akses dan mutu pelayanan kesehatan semakin baik dan meningkat, baik dalam pemenuhan sarana, prasarana, dan SDM di fasilitas kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), optimalisasi sistem rujukan, maupun peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui akreditasi. Pada bidang perlindungan sosial, pengendalian kemenko PMK dilakukan atas terjaminnya pemenuhan kebutuhan rumah layak huni (Rutilahu) dan sarana lingkungan bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. Seperti kita ketahui rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga, tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik, pemerintah memberikan bantuan sosial berupa biaya perbaikan rumah kepada penduduk miskin agar dapat memiliki rumah yang layak ditempati, memberikan kenyamanan, dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarganya. Saat ini program bantuan perbaikan rumah ditangani oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Sosial dengan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kemenko PMK mengokoordinasikan dua kementerian ini dan K/L lainnya dalam perumusan dan penetapan kebijakan hingga mengendalikan pelaksanaan kebijakan agar tepat sasaran. Di bidang penyelenggaraan dan pelayanan Haji, pemerintah terus berupaya agar pelaksanaan ibadah haji semakin baik dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, Kemenko PMK menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan ibadah haji. Ukuran keberhasilan pelaksanaan ibadah haji, di antaranya melalui pengukuran Indeks Kepuasan Jamaah Haji (IKJH) yang merupakan tingkat kepuasan berdasarkan beberapa variabel, seperti layanan transportasi, pelayanan petugas, pelayanan ibadah, pelayanan akomodasi, pelayanan catering, dll. Dalam kurun waktu 2014-2019, IKJH menunjukkan trend peningkatan, semula 81,23 pada tahun 2014 menjadi 88,44 pada tahun 2019. Ukuran keberhasilan lainnya melalui Indeks Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia (IKPHDI). Hasil pengukuran terhadap IKPHDI mmeperlihatkan peningkatan, dari 82,67 pada tahun 2015 menjadi 85,91 pada tahun 2019. Mantap Pemberdayaan (Peningkatan kapabilitas Manusia Indonesia) Pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK dalam rangka pemberdayaan manusia Indonesia difokuskan pada upaya penjaminan pelaksanaan peningkatan kapabilitas masyarakat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Pada pembangunan desa, sejak tahun 2015 hingga 2019 telah dialokasikan dana desa sebesar Rp238 triliun. Selama ini dana desa tersebut telah digunakan untuk mendukung pembangunan di 74.957 Desa. Dana ini dari tahun ke tahun semakin meningkat, dimulai tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun dan sebesar Rp 70 triliun untuk tahun 2019. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan dengan melakukan: (i) penguatan perencanaan desa yang diintegrasikan dengan perencanaan desa dengan target pembangunan daerah; (ii) pembangunan Sistem Informasi Desa (SID); (iii) pengembangan ekonomi masyarakat desa; (iv) pembangunan sarana-prasarana fisik sebagai upaya membuka dan mengembangkan akses desa, termasuk ketahanan pangan dan permukiman; dan (v) penguatan dan pengembangan budaya kolektif serta promosi budaya lokal desa. Pengendalian yang dilakukan Kemenko PMK adalah memastikan bahwa capaian output pemanfaatan dana desa selama kurun waktu 2015-2019 telah digunakan untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas di Kantor Kemenko PMK pada tanggal 18 Desember 2017. Namun, ternyata kegiatan pembangunan Desa lebih banyak ditujukan untuk kegiatan infrastruktur dibandingkan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kondisi ini disebabkan perencanaan yang dilakukan Desa belum sepenuhnya memperhatikan potensi, masalah, dan keterlibatan masyarakat Desa. Oleh karena itu, hasil evaluasi ini diharapkan bisa memperbaiki pelaksanaan program di masa mendatang, sehingga hasil output dapat lebih bermanfaat untuk pemberdayaan masyarakat desa. Peningkatan jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari tahun ke tahun memberikan dampak dan membantu perekonomian masyarakat di desa. Jumlah BUMDes telah meningkat dari 1.022 pada tahun 2014 menjadi 45.944 pada tahun 2019. Berbagai kegiatan dan jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes dan mayoritas pada bidang usaha jasa seperti warung desa, simpan pinjam, pasar desa, dan perdagangan. Perkembangan BUMDes ini telah meningkatkan omset 1,16 triliun/tahun dan laba bersih 121 miliar/tahun. Pengendalian yang dilakukan Kemenko PMK adalah memastikan bahwa keberadaan BUMDes dapat menyejahterakan masyarakat desa. Pengendalian Kemenko PMK selanjutnya adalah memastikan bahwa pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Sejak awal tahun 2018, PKTD menjadi kebijakan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Dana Desa. Sampai dengan 2019, Dana Desa yang dianggarkan untuk kegiatan PKTD sebesar Rp39,40 triliun dan total dana yang terealisasi sebesar Rp37,90 triliun (96,19%). Dana yang terealisasi tersebut digunakan untuk 353.223 jenis kegiatan dan mampu menyerap 10.368.538 orang tenaga kerja atau 80.333.187 Hari Orang Kerja (HOK) dengan upah sebesar Rp 11,29 triliun. Tenaga kerja yang melaksanakan dan mendapat manfaat dari kegiatan PKTD ini terdiri dari Rumah Tangga Miskin (RTM) sebanyak 4.627.502 orang (44,63%), penganggur sebanyak 2.002.438 orang (19,31%), setengah penganggur 1.962.828 orang (18,93%), yang mempunyai anak stunting/gizi buruk sebanyak 59.296 orang (0,57%), lainnya sebanyak 1.716.474 orang (16,55%). Pada bidang mitigasi bencana, sesuai dengan agenda pembangunan nasional, sasaran prioritas penurunan indeks risiko bencana diarahkan pada 136 kabupaten/kota yang merupakan daerah pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang mempunyai indeks risiko bencana yang tinggi dan sedang. Pemerintah juga telah menetapkan target yang harus dicapai pada tahun 2019, yaitu penurunan Indeks Risiko Bencana sebesar 30%. Capaian penurunan Indeks Risiko Bencana pada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dari 2015 sampai dengan 2018 adalah sebesar 19,51%. Pada tahun 2019 dilakukan percepatan upaya maksimal dari semua pihak terkait baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. Mantap Pembangunan Karakter Berdasarkan Gorong Royong Pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK dalam rangka pembangunan karakter yang dilakukan Kemenko PMK difokuskan pada penguatan pendidikan karakter dan pendidikan pancasila, revolusi mental, dan pembangunan kebudayaan. Kemenko PMK melakukan pengendalian pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program yang telah berjalan selama lima tahun ini telah memperlihatkan manfaat pelayanan kesehatannya bagi rakyat lndonesia, terutama bagi rakyat miskin yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan luran (PBl), meskipun tidak menampik masih ada rakyat miskin yang belum terjangkau oleh program JKN, karena belum masuk PBl. Periode 2015-2019 adalah periode krusial dalam pelaksanaan JKN untuk mencapai universal health coverage (UHC) pada tahun
2019.Agenda utamanya adalah menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dan masyarakat di daerah tertinggal. Kepesertaan JKN semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 kepesertaan JKN mencapai 223,3 juta jiwa atau sebesar 87,6% dari target yang ditetapkan sebesar 254,8 juta jiwa. Kepesertaan JKN tahun 2019 ini di antaranya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Belum optimalnya pencapaian atas target kepesertaan JKN sesuai target RPJMN 2015-2019 dimungkinkan mengingat beberapa permasalahan yang masih dihadapi, seperti: (1) masih adanya Badan Usaha (BU) yang belum tertib (tidak mendaftarkan semua pekerja dan mendaftarkan di bawah upah yang diterima pekerja) mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN; (2) tingkat keaktifan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU (informal/mandiri) hanya mencapai 53,7%; serta terdapat 27,443 juta data peserta bermasalah yang sampai saat ini terus dilakukan pembersihan data bersama K/L terkait. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan mendorong kepesertaan dalam program JKN, Kemenko PMK bersama K/L sedang menginisiasi penerbitan Instruksi Presiden untuk mempersyaratkan kepesertaan jaminan sosial dalam pemberian pelayanan publik. Pembangunan keolahragaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan manusia secara utuh. Pembangunan keolahragaan terkait dengan upaya perwujudan SDM yang sehat dan bugar, serta capaian prestasi olahraga merupakan kebanggaan dan inspirasi bagi seluruh bangsa Indonesia untuk berprestasi di berbagai bidang. Peran Kemenko PMK dalam pengendalian pelaksanaan program keolahragaan adalah memastikan setiap penyelenggaraan kegiatan keolahragaan berhasil dengan baik dengan menghasilkan prestasi setinggi- tingginya. Kemenko PMK mengambil peranan penting dalam keberhasilan penyelenggaraan “The Association for International Sport for All” (TAFISA) keenam Tahun 2016. Turnamen yang mempertandingkan 86 cabang olahraga dan 58 kegiatan serta diikuti 1.481 orang dari 87 negara telah membawa keberhasilan Indonesia dalam pembudayaan olahraga dan pembangunan citra Indonesia dalam menyelenggarakan berbagai Kegiatan Internsional. Pada ajang Asian Games XVIII dan Asian Para Games III tahun 2018, sesuai dengan Keppres No. 15 tahun 2017, Kemenko PMK berperan sebagai Wakil Ketua Tim Pengarah yang menjalankan fungsi KSP yang intensif dalam rangka percepatan target dan membawa Indonesia menduduki empat besar dengan perolehan 31 medali emas, suatu raihan tertinggi sepanjang sejarah Asian Games. Pada turnamen Asian Para Games III, Indonesia berhasil menduduki peringkat kelima dengan raihan 37 medali emas. 4) Capaian Kinerja Internal Kemenko PMK Tahun 2015-2019 Selain kinerja yang menggambarkan efektivitas sebuah organisasi dalam menjalankan mandat yang harus dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, perlu juga disampaikan keterukuran kinerja internal kelembagaan yang menjadi penopang terhadap kinerja fungsi utama dari suatu organisasi. Dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Kemenko PMK yang modern dan akuntabel, maka Indikator kinerja yang dijadikan ukuran keberhasilan internal kelembagaan Kemenko PMK ada tiga, yaitu:
1.Peningkatan kualitas SDM Kemenko PMK dalam menjalankan peran KSP dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan.
2.Peningkatan kualitas dan kapasitas kelembagaan dalam mendukung peran KSP dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan. Kedua isu tersebut mencerminkan peran-peran yang akan diperlukan Kemenko PMK pada lima tahun ke depan. 6) Penghargaan Kemenko PMK Sebagai salah satu bukti dan apresiasi terhadap kinerja Kemenko PMK di berbagai sektor selama tahun 2015-2019, Kemenko PMK mendapatkan beberapa penghargaan, di antaranya: a) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Kemenko PMK selama sembilan tahun berturut- turut, mulai tahun 2010 sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran dan penatausahaan aset Kemenko PMK; b) Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) sejak tahun 2015 hingga 2019, dengan capaian tahun 2019 sebesar 75,72 sebagai bentuk komitmen Kemenko PMK dalam melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko PMK; c) Peningkatan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dari tahun 2015 hingga tahun 2019, dengan capaian tahun 2019 sebesar 74,48 sebagai bentuk komitmen Kemenko PMK dalam meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Kemenko PMK; d) Peran serta sebagai kementerian yang melakukan penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tahun 2018 pada Arsip Nasional; e) Penyajian Saldo Kas Bendahara Pengeluaran Pada Laporan Keuangan K/L dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 dengan Tingkat Akurasi Tinggi; f) Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Tahun 2015 dan Tahun 2016 dengan Capaian Standar Tertinggi dalam Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah; g) Pengelola Kepegawaian Terbaik Tingkat Kementerian Kecil pada BKN Award Tahun 2017 sebagai bentuk komitman Kemenko PMK dalam perbaikan kualitas tatakelola sumber daya manusia Kemenko PMK; h) Pemberian kategori penghargaan khusus UPZ Baznas Terbaik kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kemenko PMK pada Baznas Award Tahun 2017; i) Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2018 dengan Kategori Penghargaan Khusus atas peran aktif dalam menggerakan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan bangsa; j) Kementerian yang melakukan Kontribusi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tahun 2018 pada Kementerian Keuangan; k) Penyelenggara Ruang ASI Terbaik Tahun 2018 pada Penghargaan dari Kementerian Kesehatan; l) Juara I Kategori Utilisasi BMN Kelompok 1 pada Anugerah BMN Award 2019. 1.2. Analisis Potensi dan Permasalahan Pada bagian ini akan dibahas analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threaths), yaitu potensi dan permasalahan yang dihadapi Kemenko PMK pada jangka menengah, baik secara makro dalam lingkup nasional maupun dalam lingkup internal kelembagaan Kemenko PMK. Seluruh pembahasan diuraikan dalam perspektif pembangunan kualitas manusia Indonesia, kemajuan yang mencerminkan kepribadian bangsa, serta pembangunan yang merata dan berkeadilan demi terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Perspektif tersebut dipahami dalam kerangka penugasan yang diamanatkan RPJMN sesuai lingkup kewenangan yang dimiliki dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kemenko PMK yang diturunkan dari dan selaras dengan Visi dan Misi Presiden. Dalam rencana strategis ini, pemahaman tentang potensi mencakup dua hal pokok, yaitu aspek kesempatan (opportunities) yang terkait dengan dinamika lingkungan strategis eksternal Kemenko PMK dan aspek kekuatan (strengths) yang berkaitan dengan dinamika kondisi internal kelembagaan Kemenko PMK. Sedangkan pemahaman tentang permasalahan mencakup dua hal pokok lainnya, yaitu aspek ancaman (threats) yang berasal dari dinamika lingkungan eksternal dan aspek kelemahan (weaknesses) yang berkaitan dengan aspek internal organisasi Kemenko PMK. 1) Dinamika Lingkungan Eksternal dan Makro Konteks lingkungan eksternal menggambarkan perkembangan global yang sangat dinamis dengan berbagai ketidakpastian dan potensi risiko di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum (legal/law), ekologi/lingkungan, demografi, dan berbagai aspek kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan Negara. Berbagai catatan faktual dinamika yang dapat diidentifikasi mempunyai dampak dan implikasi terhadap Indonesia, di antaranya: Perang dagang antara Amerika Serikat dan China dengan segala kemungkinan eskalasinya; Eskalasi ketegangan politik dan militer antara Iran dan Amerika Serikat; Ketegangan geopolitik regional di timur tengah; Ketegangan geopolitik akibat konflik perbatasan di Asia, khususnya di wilayah perairan Natuna dan kepulauan Spratly; Penurunan aktivitas produksi di berbagai pusat produksi dan ekonomi dunia; Potensi terulangnya krisis ekonomi dan finansial di negara-negara berkembang yang besar, seperti India, Argentina, Turkey, dan termasuk Indonesia; Implikasi dari Brexit, baik secara ekonomi maupun secara politik, dan sosial budaya dengan kemungkin ultranasionalisme yang sempit; Ancaman tumbuhnya dan menguatnya fundamentalisme dan fanatisme ideologi, agama, budaya dan kebangsaan yang sempit dan radikal; Pemanasan global dan pencemaran lingkungan dengan berbagai implikasinya terhadap ketidakteraturan perubahan iklim dan cuaca, penurunan kualitas udara, dan pencemaran sungai, laut, tanah, dan kerusakan lingkungan lainnya; Wabah penyakit yang bersifat masif dengan berbagai implikasi negatif (risiko) di bidang ekonomi, sosial-budaya, kependudukan, dan bidang-bidang lainnya. Wabah penyakit yang bersifat endemik maupun pandemik perlu mendapat perhatian serius karena dapat mempengaruhi berbagai aspek pembangunan, seperti resesi ekonomi, daya tahan keamanan, ekonomi, sosial dan pendidikan. Wabah penyakit yang berkepanjangan, seperti wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia dan Indonesia, dapat memberi implikasi serius bagi pencapaian target kinerja Kemenko PMK. Bencana alam secara umum memiliki frekuensi yang jarang terjadi. Namun, dari sisi dampak dapat menjadi sangat besar dan masif. Demikian pula halnya dengan wabah penyakit, implikasinya secara lokal, regional, dan nasional, bahkan global, dapat bersifat sangat luas terhadap berbagai aspek kesejahteraan (ekonomi, sosial-budaya, politik, lingkungan, dan lain sebagainya). Dalam konteks bencana alam dan wabah penyakit, Kemenko PMK perlu memberikan perhatian yang memadai dalam formulasi visi-misi, kebijakan, strategi dan program-program prioritasnya; Dampak globalisasi terhadap kecenderungan perubahan nilai budaya, pola pikir, pola sikap, dan pola perilaku manusia dan masyarakat Indonesia, terutama generasi muda. Kecenderungan globalisasi yang dibarengi dengan perkembangan teknologi informasi dan digital cenderung mempunyai implikasi yang luas terhadap nilai-nilai budaya bangsa. Arus informasi melalui media sosial cenderung menjadi sangat mudah dan cepat diakses oleh manusia dan masyarakat Indonesia, khususnya kelompok masyarakat generasi muda, dan lebih sepesifiknya kategori generasi muda milenial. Cepat dan mudahnya akses informasi akan berdampak positif bilamana isi informasi yang diakses merupakan informasi yang bermanfaat dan membangun, misalnya yang terkait dengan pengetahuan dan nilai-nilai positif yang sesuai dengan nilai-nilai religiositas, nilai kemanusiaan yang universal, dan nilai-nilai yang mencerminkan karakter bangsa. Namun sebaliknya hal ini akan menjadi ancaman yang mengandung risiko bilamana arus informasi yang diakses sarat dengan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai religiositas, nilai kemanusiaan universal, dan nilai-nilai yang mencerminkan karakter bangsa. Pelemahan atau erosi nilai-nilai religiositas, kemanusiaan, dan karakter bangsa merupakan risiko yang mungkin dihadapi bilamana Indonesia tidak mampu membina masyarakat dan generasi muda secara bijaksana. Dalam perspektif ini pembinaan karakter bangsa, termasuk upaya revolusi mental harus mendapat perhatian penting dalam perumusan visi dan misi, kebijakan, strategi, dan program prioritas Kemenko PMK. Implikasi dinamika kependudukan (population dynamics) terhadap perkembangan kesejahteraan sosial di bidang ekonomi dan sosial- budaya. Dalam konteks dinamika kependudukan, Indonesia akan menghadapi era penting di mana working age population jauh melebihi angka dependency ratio. Fase sangat penting yang diperkirakan akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2010 sampai dengan 2030 akan memberikan kesempatan (opportunity) yang sangat strategis dalam bentuk bonus demografi dengan segala implikasi positifnya. Namun, bila kesempatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, maka bonus demografi akan sebaliknya justru menjadi bencana demografi. Gambar 1.7. Jendela Peluang Situasi ekonomi, sosial, politik, ketegangan militer, pertumbuhan demografis, globalisasi maupun bencana lingkungan sebagaimana diuraikan di atas dapat memberikan efek positif (peluang) maupun efek negatif (ancaman) yang secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi strategi pembangunan nasional dalam jangka panjang maupun menengah. Tabel 1.5 memperlihatkan peluang dan ancaman yang harus diantisipasi dalam setiap perencanaan strategis. Tabel 1.5. Analisis Lingkungan Makro ANALISIS LINGKUNGAN MAKRO PELUANG ANCAMAN Dampak Positif dari Ketegangan Politik berupa peluang:
1.Peran politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam ikut serta menjaga perdamaian dunia dan keamanan.
2.Pemasaran produk industri di berbagai wilayah akibat penolakan, pembatasan, atau pelarangan produk yang berasal dari negara yang bersengketa
3.Tujuan alternatif bagi Dampak wabah penyakit yang bersifat pandemik berupa ancaman di bidang ekonomi
1.Penurunan aktivitas produksi di berbagai pusat produksi dan ekonomi dunia
2.Potensi terulangnya resesi akibat krisis ekonomi dan finansial. Dampak negatif dari ketegangan politik antarnegara: pendidikan luar negeri dan tujuan pariwisata, karena Indonesia dipandang sebagai negara yang netral dan aman. Lainnya:
4.Bonus Demografi, yakni terbukanya jendela peluang karena jumlah penduduk produktif yang lebih tinggi dibanding yang tidak produktif.
1.Munculnya ultranasionalisme sempit yang berdampak secara sosial, politik, dan ekonomi antara lain sebagai implikasi dari Brexit
2.Tumbuhnya dan menguatnya fundamentalisme dan fanatisme ideologi, agama, budaya, dan kebangsaan yang sempit dan radikal
3.Dampak globalisasi terhadap nilai dan karakter bangsa Dampak negatif dari kerusakan lingkungan dan bencana alam menimbulkan ancaman berupa: Pemanasan global dan pencemaran lingkungan yang berakibat pada ketidakteraturan cuaca dan kerusakan lingkungan. Bencana demografis akibat kesalahan pengelolalan sumber daya produktif karena:
1.Kapabilitas Iptek dan inovasi masih rendah
2.Akses pelayanan dan percepatan wajib belajar 12 tahun belum merata
3.Profesionalitas dan kualitas pengelolaan pendidikan belum optimal
4.Penempatan pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal.
5.Mismatch antara lulusan pendidikan vokasi dan kebutuhan tenaga kerja akibat dari kualitas layanan pendidikan dan kurang terlibatnya industri. Analisis pada lingkungan makro baik peluang dan ancaman yang muncul menggarisbawahi perlunya disusun arah strategi yang fleksibel dan adaptif, terutama dalam menanggapi situasi makro yang dinamis dalam memanfaatkan peluang maupun mengatasi ancaman yang muncul. 2) Dinamika Lingkungan Internal dan Mikro Sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan koodinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP) dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Kemenko PMK mempunyai beberapa potensi yang dapat menjadi salah satu unsur pendorong peningkatan kualitas KSP yang akan dilaksanakan. Dari sisi regulasi potensi yang dimiliki Kemenko PMK selaku koordinator adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Inpres dimaksud menginstruksikan agar dalam perumusan kebijakan yang bersifat strategis dan lintas sektor agar dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator sesuai dengan bidangnya. Sedangkan permasalahan yang masih dihadapi adalah keterlibatan kementerian koordinator dalam proses perencanaan program dan anggaran pada kementerian dan lembagamenjadi lingkup koordinasinya. Permasalahan ini dapat menghambat proses KSP pelaksanaan kebijakan dalam pencapaian sasaran dan target pembangunan nasional bidang PMK. Untuk memperkuat proses KSP diperlukan regulasi yang memastikan bahwa Kementerian Koordinator. Analisis dari sisi SDM, dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu aspek personal dan aspek kelembagaan. Analisis atas aspek personal dimaksudkan untuk melihat kuantitas dan kualitas personal. Sedangkan aspek kelembagaan dimaksudkan untuk melihat peran kelembagaan dalam mengelola pegawai di Kemenko PMK. Pada bagian 1.1.2 telah disampaikan bahwa jumlah pegawai Kemenko PMK tahun 2019 adalah sebanyak 402 orang ASN dengan komposisi 242 pria dan 160 perempuan. Berdasarkan tingkat Pendidikannya, pegawai Kemenko PMK berpendidikan S3 sebanyak 11 orang, S2 sebanyak 139 orang, S1/D4 sebanyak 191 orang, dan di bawah S1/D4 sebanyak 61 orang. Berdasarkan data tersebut, maka dari sisi kualitas dan kuantitas SDM Kemenko PMK saat ini cukup memadai sebagai modal utama dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kemenko PMK. Namun, di masa mendatang dengan memperhatikan tantangan yang semakin kompleks, perlunya Kemenko PMK meningkatkan jumlah dan kompetensi pegawainya. Terlebih pada masa pembangunan tahun 2015-2019, di mana program peningkatan kualitas SDM dalam bentuk pelatihan, peningkatan kapasitas, dan pendidikan lanjutan sangat terbatas, maka dari aspek kelembagaan pengelolaan SDM, perlunya prioritas program yang menghasilkan output pada proses bisnis lembaga. Dengan demikian, peran kelembagaan pengelolaan SDM di Kemenko PMK masih perlu ditingkatkan. Peningkatan peran kelembagaan perlu lebih menekankan fungsinya sebagai unit kerja strategis dari pada sebagai unit kerja administratif (personalia). Unit kerja yang bersifat strategis dimaksudkan sebagai unit kerja yang memandang manusia sebagai modal utama (Human Capital) dalam mencapai kinerja kelembagaan. Melihat kondisi saat ini serta kebutuhan akan SDM Kemenko PMK selama lima tahun ke depan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan SDM, yaitu: Perlu disusun strategic grand design pegawai Kemenko PMK; Perlu disusun gap kompetensi untuk memastikan the right man at the right place; Perlu disusun pola karir pegawai; Dengan adanya kebijakan pemerintah tentang jabatan fungsional, maka perlu dikembangkan pola pelatihan serta diklat bagi setiap pegawai. Sedangkan potensi dan permasalahan Kemenko PMK secara substantif dikelompokkan ke dalam Trimantap, yaitu mantap pelayanan (Kualitas Hidup Manusia Indonesia), Mantap pemberdayaan (Kapabilitas Manusia), dan Mantap Pembangunan Karakter yang berlandaskan gotong royong. a) Mantap Pelayanan (Meningkatkan Kualitas Manusia dan Indonesia)
2025.RPJMN 2020-2024 yang merupakan RPJMN tahap keempat atau tahap terakhir dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dengan visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong.” Visi Presiden tersebut akan tercapai melalui sembilan misi Presiden, yaitu (1) Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia, (2) Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, (3) Pembangunan yang merata dan berkeadilan, (4) Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, (5) Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, (6) Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, (7) Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, (8) Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, dan (9) Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan. Lebih lanjut, sebagai strategi untuk menjalankan visi dan misi tersebut Presiden menyampaikan lima arahan, yaitu (1) Pembangunan SDM, (2) Pembangunan infrastruktur, (3) Penyederhanaan regulasi, (4) Penyederhana- an birokrasi, dan (5) Transformasi ekonomi. Kemudian lima strategi tersebut dijabarkan dalam tujuh Agenda Pembangunan, yaitu (1) Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan (2) Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan,(3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing, (4) Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, (5) Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, (6) Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim, (7) Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik. Gambar 2.1. meringkaskan sekaligus memperlihatkan hubungan antara Visi, Misi, Arahan Strategis, serta Agenda Pembangunan Presiden serta peran strategis Kemenko PMK dalam periode 2020-2024. Gambar 2.1. Misi, Arahan, dan Agenda Presiden, serta Peran Strategis Kemenko PMK Periode 2020-2024 2.1. Visi Kemenko PMK Nama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengandung maksud bahwa fungsi dan mandat kemenko PMK berfokus pada dua tema besar, yaitu mengoordinasikan pembangunan manusia dan pembangunan kebudayaan. Keduanya tertuang baik dalam visi, misi, strategi, maupun agenda pembangunan. Bagaimana makna penting koordinasi pembangunan manusia dan pembangunan kebudayaan dalam mencapai visi Presiden, yaitu Indonesia Maju? 2.1.1 Koordinasi Pembangunan Nasional PMK untuk Indonesia Maju Manusia sebagai Modal Utama Pembangunan Dalam Narasi RPJMN 2020-2025 ditegaskan bahwa manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa manusia sebagai modal pembangunan (human capital of development) dalam arti luas memberi pengaruh pada keberhasilan pembangunan dan lebih khusus pada pertumbuhan ekonomi. Berbagai riset di negara berkembang dan miskin menunjukkan bahwa investasi yang lebih tinggi pada SDM dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Lebih jauh investasi pada modal manusia memberi pengaruh pada kekuatan lain, seperti pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi baru, dan pada gilirannya ke semua aspek itu bersama- sama memberikan sumbangan pada tujuan pembangunan secara keseluruhan. Investasi pada modal manusia mencakup berbagai aspek, mulai dari perhatian pada pemenuhan gizi ibu hamil untuk menurunkan stunting, pendidikan karakter sejak usia dini, pendidikan yang meningkatkan pengetahuan dan aneka keterampilan, serta perhatian pada kesejahteraan sampai usia lanjut. Berbagai teori modern menggarisbawahi peran penting investasi pada manusia (Human Capital Investment) sebagai modal pembangunan, di antaranya adalah Teori Investasi pada Manusia (Human Capital Theory) dan Teori Modernisasi (Modernization Theory). Teori Investasi pada Manusia: teori ini menunjukkan bagaimana pendidikan (yang meningkatkan keterampilan kognitif) memberi kontribusi pada peningkatan produktivitas dan efisiensi. Gabungan antara kecenderungan bawaan (bakat dan talenta) dengan human capital investment akan meningkatkan kemampuan manusia secara keseluruhan. Secara lebih luas investasi pada manusia termasuk pengeluaran pendidikan, pelatihan on-the-Job, kesehatan (terutama gerakan masyarakat hidup sehat, Germas), dan peningkatan gizi. Namun demikian, investasi pada human capital perlu diimbangi dengan intensitas pemanfaatan. Dengan kata lain, investasi pada human capital hanya memberikan dampak positif pada pencapaian pembangunan bila ada link and match antara investasi dengan pemanfaatan langsung pada program-program pembangunan dalam arti seluas-luasnya. Penyediaan pendidikan adalah bagai investasi produktif di dalam modal manusia dan dianggap sama bahkan lebih berharga daripada investasi pada modal fisik. Para ahli Teori Investasi pada Manusia sepakat bahwa literasi dasar meningkatkan produktivitas khususnya pada pekerjaan-pekerjaan berketerampilan rendah. Sementara pada pekerjaan berketerampilan tinggi, investasi pada pendidikan yang membekali peserta didik dengan kemampuan penalaran logis, analitis, serta pengetahuan teknis akan memberikan kontribusi pada kemanfaatan human capital bagi tujuan-tujuan pembangunan. Teori Modernisasi: teori ini berfokus pada bagaimana pendidikan mengubah nilai individu, kepercayaan dan perilaku. Perhatian terhadap institusi modern seperti sekolah, pabrik, dan media massa menanamkan nilai dan sikap modern. Sikap ini mencakup keterbukaan terhadap ide baru, kemandirian, kemauan untuk memperhitungkan dan beradaptasi terhadap situasi darurat dan meningkatkan sensitivitas pada keseimbangan keberhasilan pribadi dan sosial. Menurut Teori Modernisasi, perubahan normatif dan sikap ini berlanjut sepanjang siklus hidup, dan secara permanen mengubah hubungan individu dengan struktur sosial. Semakin besar jumlah orang yang terlayani pada lembaga modern, semakin besar tingkat modernitas individu yang dicapai oleh masyarakat. Setelah momen kritis peralihan ini, laju modernisasi masyarakat dan pembangunan ekonomi akan dipercepat. Dengan demikian, ekspansi pendidikan yang memberi dampak pada nilai-nilai dan manfaat individual akan bergerak menyusun suatu “infrastruktur” yang secara berkelanjutan menyiapkan manusia yang produktif dan berkontribusi pada tujuan pembangunan, yakni Indonesia Maju. Kebudayaan dan Revolusi Mental Kebudayaan adalah buah dari peradaban manusia, bersifat tak benda (immaterial) seperti sistem nilai, cara dan pandangan hidup, sistem perilaku, keyakinan, dan bersifat material seperti bangunan, pakaian, dan sebagainya. Kebudayaan bertumbuh dan terakumulasi lebih dahulu dari pada keberadaan negara. Selain transgenerasi, kebudayaan juga bersifat transnasional seperti kebudayaan melayu yang juga hidup di negara tetangga selain di beberapa wilayah Indonesia. Kebudayaan juga berkembang karena tidak terisolasi dalam satu periode sejarah, wilayah, ataupun generasi. Kebudayaan ditransmisikan melalui ingatan kolektif, berinteraksi dan berkembang menurut zaman. Keberagaman budaya di Indonesia dapat memberi efek negatif bila tidak dikelola dengan tepat. Benturan budaya karena perbedaan sistem nilai, pandangan dan cara hidup, serta sistem perilaku adalah potensi yang dapat merusak kehidupan masyarakat sebagai satu bangsa. Dengan demikian, strategi pembangunan kebudayaan mempunyai posisi yang sentral dalam menentukan terwujudnya Indonesia Maju. Dalam agenda pembangunan RPJMN 2020-2024, pembangunan kebudayaan dirumuskan dalam satu kesatuan dengan gerakan Revolusi Mental yang merupakan konkretisasi dari misi Presiden kelima, yakni Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa. Lebih lanjut dalam RPJMN 2020-2024, dikatakan bahwa Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan yang memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan. Revolusi mental merupakan gerakan nasional untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan melalui internalisasi nilai-nilai esensial revolusi mental pada individu, masyarakat, keluarga, institusi sosial, sampai dengan lembaga-lembaga negara. Nilai-nilai esensial revolusi mental tersebut meliputi integritas, etos kerja, dan gotong royong yang merupakan nilai luhur budaya bangsa. Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan nasional. Karakter dan sikap mental dapat menjadi faktor penentu untuk mencapai kemajuan melalui proses pembangunan dan modernisasi. Mentalitas disiplin, etos kemajuan, etika kerja, jujur, taat hukum dan aturan, tekun, dan gigih adalah karakter dan sikap mental yang diperlukan untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, dan berdaya saing, sehingga mampu berkompetisi dengan negara-negara lain. Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, revolusi mental terus dilanjutkan secara lebih holistik dan integratif yang bertumpu pada:
1.Revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter Revolusi mental dalam sistem pendidikan untuk memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti; Revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsive; Penguatan ketahanan, kualitas, dan peran keluarga dan masyarakat dalam pembentukan karakter sejak usia dini; Revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga dan masyara-kat dalam pembentukan karakter anak melalui penga-suhan berbasis hak No. Arah Kebijakan Strategi anak berdasarkan karakteristik wi-layah dan target sasaran; Penguatan pusat-pusat perubahan gerakan nasional re- volusi mental untuk mewujudkan Indonesia melayani, tertib, mandiri, bersih, dan bersatu; Pembangunan dan pembudayaan sistem ekonomi ke-rakyatan berlandaskan Pancasila; Pembinaan ideologi Pancasila, pendidikan kewargaan, wawasan kebangsaan, dan bela negara untuk menum-buhkan jiwa nasionalisme dan patriotism.
2.Meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia Revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal untuk menumbuhkan semangat kekeluargaan, musyawarah, gotong-royong, dan kerjasama antarwarga Pengembangan dan pemanfaatan kekayaan budaya untuk memperkuat karakter bangsa dan kesejahteraan rakyat; Pelindungan hak kebudayaan dan ekspresi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif; Pengembangan diplomasi budaya untuk memperkuat pengaruh Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia; Pengembangan tata kelola pembangunan kebudayaan.
3.Memperkuat moderasi Penguatan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah No. Arah Kebijakan Strategi beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan, dan harmoni social (wasathiyyah) untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama; Peningkatan kualitas pelayanan keagamaan; Pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan;
4.Meningkatkan literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter Peningkatan budaya literasi; Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra; Peningkatan kreativitas dan daya cipta; Pengembangan budaya Iptek, inovasi, kreativitas, dan daya cipta; Penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi
5.Agenda Pembangunan Kelima – Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. Ukuran keberhasilan yang ingin dicapai dalam lima tahun ke depan dalam memperkuat Infrastruktur untuk mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ditunjukkan pada Tabel 3.10. Tabel 3.10. Sasaran, Indikator dan Target Agenda Pembangunan Kelima No. Indikator Baseline 2019 Target 2024
1.Rumah Tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau, [%] 54,1 70
2.Rumah Tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak dan aman, [%] 87,8 layak dan 6,7 aman (2018) 100 layak dan 15 aman
3.Penurunan resiko bencana dengan risiko bencana tinggi (provinsi) N/A 20 Arah kebijakan dan strategi nasional dalam pencapaian sasaran dan target Agenda Pembangunan Kelima dapat dilihat pada Tabel 3.11. Tabel 3.11. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Agenda Pembangunan Kelima No. Indikator Arah Kebijakan Strategi
1.Rumah Tangga yang menem- pati hunian layak dan terjangkau Meningkatkan akses ma- syarakat secara berta-hap terhadap perumah-an dan permukiman la- yak dan aman yang ter-jangkau untuk mewu- judkan kota yang inklu-sif dan layak huni Strategi difokuskan pada tiga aspek, yakni sisi permintaan (demand side), dari sisi pasokan (supply side), dan lingkungan yang mendukung (enabling environment).
2.Rumah Tangga yang menem- pati hunian dengan akses air minum layak dan aman Peningkatan tata kelola kelembagaan untuk penyediaan air minum layak dan aman Peningkatan komitmen dan kapasitas Pemda, di antaranya melalui pemberian penghargaan dan sanksi; Peningkatan kualitas No. Indikator Arah Kebijakan Strategi dokumen perencanaan air minum yang terintegrasi; Peningkatan sinergi dan kolaborasi penyediaan akses air minum antar program dan antar- stakeholder. Perubahan perilaku ma- syarakat untuk mendukung upaya konservasi sumber daya air dan penyediaan air minum layak dan aman Penyadaran masyarakat untuk perilaku hemat air, peningkatan willingness to pay, dan penggunaan sumber air minum aman; Pengurangan pemanfaatan air tanah di daerah yang telah terla- yani SPAM; Konservasi sumber air baku untuk air minum berbasis masya- rakat.
3.Ketahanan Kebencanaan Infrastruktur pengembangan infrastruktur tangguh bencana dan penguatan infra-struktur Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur tangguh; No. Indikator Arah Kebijakan Strategi vital, pengelola- an terpadu kawasan ra-wan bencana, serta restorasi dan konservasi daerah aliran sungai. bencana di kawasan prioritas rawan bencana; Penilaian dan peningkatan keamanan infrastruktur vital terhadap bencana; Penetapan standar bangunan tangguh bencana; Pengembangan infrastruktur hijau.
6.Agenda Pembangunan Keenam – Membangun lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Ukuran keberhasilan yang ingin dicapai untuk lima tahun ke depan dalam Membangun lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim dasar ditunjukkan pada Tabel 3.12. Tabel 3.12. Sasaran, Target dan Indikator Agenda Pembangunan Keenam No Indikator Baseline 2019 Target 2024 Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Jumlah limbah B3 yang terkelola, [juta ton] 367,3 539,8 Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Rasio investasi PRB terhadap 0,04 1,36 APBN, [%] Persentase kelengkapan peralatan sistem peringat-an dini untuk bencana tektonik dan hidrometeoro-logi, [%] 87 100 Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat, [menit] 5,0 3,0 Arah kebijakan dan strategi nasional dalam pencapaian sasaran dan target Agenda Pembangunan Keenam dapat dilihat pada Tabel 3.13. Tabel 3.13. Arah kebijakan dan Strategi Nasional Agenda Pembangunan Keenam No Indikator Arah Kebijakan Strategi
1.Meningkatnya kualitas lingkungan hidup Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dan Limbah Medis secara terpadu.
2.Meningkatnya ketahanan terhadap dampak bencana dan bahaya iklim Penanggulangan Bencana Penguatan Data, Informasi, dan Literasi Bencana; Penguatan Sistem, Regulasi dan Tata Kelola Bencana; Penguatan Rencana Pengurangan Risiko Bencana melalui Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana secara nasional No Indikator Arah Kebijakan Strategi dan da-erah yang akan diintegrasikan dengan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; Peningkatan Sarana Prasarana Mitigasi dan Penanggulangan Bencana; Integrasi kerja sama antar daerah terkait kebijakan dan penataan ruang berbasis risiko bencana dan implementasi penang-gulangan bencana; Penguatan Penanganan Darurat Bencana; Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana; Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu, terutama melalui pengu-atan INATEWS dan MHEWS; Penguatan kesiapsiagaan No Indikator Arah Kebijakan Strategi dalam penangan- an bencana melalui social reengineering ketahanan bencana multilevel, terutama level keluarga, komunitas, dan desa; Peningkatan pengembangan dan inovasi skema alternatif pembiayaan penanggu-langan bencana.
7.Agenda Pembangunan Ketujuh – Memperkuat Stabilitas Polhukam dan Transformasi Publik. Ukuran keberhasilan yang ingin dicapai untuk lima tahun ke depan dalam memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi publik ditunjukkan pada Tabel 3.14. Tabel 3.14. Sasaran, Target dan Indikator Agenda Pembangunan Ketujuh No Indikator Baseline 2019 Target 2024 Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 1. Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika, [%] 1,8 1,69 2. Indeks Pelayanan dan Perlindungan WNI/BHI, [-] 92,46*
1.Fokus pertama, yaitu fokus koordinasi pada Selaras Basis Data adalah upaya Kemenko PMK memusatkan titik koordinasi pada penggalangan seluruh data dan informasi yang terkait dan berperan dalam kerangka PMK, yang tersedia dan tersebar atau dimiliki oleh K/L terkait. Penggalangan keseluruhan data dan informasi tersebut dimaksudkan untuk menyusun keselarasan, kesamaan suatu basis data yang menyatu, terintegrasi, dan memudahkan proses pengambilan keputusan dalam PMK. Penggalangan keseluruhan data dan informasi juga dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi yang bersifat terverifikasi, valid (terpercaya), reliable (andal), dan disepakati sebagai data dan informasi bersama dalam PMK. Keberhasilan Fokus koordinasi yang pertama, akan memberikan kemudahan bagi K/L yang terkait dalam mengambil keputusan dan kebijakan dalam PMK, sekaligus memudahkan koordinasi, verifikasi, efektivitas, dan efisiensi bagi Kemenko PMK dalam mewujudkan pencapaian tujuan PMK.
2.Fokus kedua, yaitu Jaminan Kebutuhan dan Pelayanan Dasar adalah upaya Kemenko PMK memusatkan titik koordinasi pada terpenuhinya dan terfasilitasinya bidang-bidang pemenuhan kebutuhan dan pelayanan dasar manusia dan masyarakat Indonesia. Pemenuhan dan pelayanan kebutuhan dasar adalah keseluruhan kerangka pembangunan yang terkait dengan keberhasilan Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pembangunan Pendidikan, khususnya pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dan Pembangunan Kesehatan, khususnya pelaksanaan Program Indonesia Sehat, dan pembangunan dalam mewujudkan keamanan, khususnya Perlindungan Anak, Perempuan, Pemuda, dan Kelompok Marjinal. Keberhasilan fokus koordinasi akan mempermudah tercapainya manusia Indonesia yang berkualitas serta semakin meningkatnya ketenteraman masyarakat sebagai wujud dirasakannya kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan dan memecahkan masalah warganya. Fokus jaminan kebutuhan dan pelayanan dasar meliputi: a) Pendidikan, b) Kesehatan, c) Pekerjaan Umum, d) Penataan Ruang, e) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, f) Ketenteraman, g) Ketertiban Umum, h) Perlindungan Masyarakat, i) Sosial, j) Indentitas, dan k) Infrastruktur Dasar (Air Bersih dan Sanitasi).
3.Fokus ketiga, yaitu fokus koordinasi dalam Pemberdayaan Masyarakat, adalah upaya Kemenko PMK memusatkan titik koordinasi pada daya dan upaya memunculkan, memfasilitasi potensi, serta keberdayaan masyarakat Indonesia. Pengembangan potensi dan keberdayaan masyarakat Indonesia adalah semua kerangka pembangunan dalam peningkatan peranan perempuan, pemuda, keluarga dalam konteks kontribusinya pada pemecahan-pemecahan masalah diri sendiri, kelompok, dan/atau komunitas maupun partisipasinya dalam pembangunan dalam makna yang luas. Potensi dan keberdayaan juga dimaknai dalam upaya meningkatkan kapasitas inovasi dan penguasaan teknologi untuk meningkatkan daya saing. Keberhasilan fokus koordinasi ini akan memudahkan pencapaian berupa tumbuhnya kepercayaan masyarakat pada Pemerintah dan meningkatnya produktivitas rakyat, daya saing, dan kemajuan bangsa.
4.Fokus keempat, yaitu fokus koordinasi dalam Pembangunan Manusia Berkarakter adalah upaya Kemenko PMK dalam memusatkan titik koordinasi pada kerangka revolusi mental, pembangunan kebudayaan, dan pengembangan pendidikan kewarganegaraan, pendidikan agama, penguatan budaya produksi dan inovasi, serta penguatan dan pengembangan pendidikan kebhinnekaan dan budi pekerti, kelembagaan sosial, kepatuhan hukum, budaya lokal, kerukunan antar umat beragama, moderasi beragama, serta kesetiakawanan sosial. Fokus keempat dimaksudkan sebagai upaya mengharmonisasikan prinsip-prinsip internalisasi nilai-nilai pendidikan yang luhur dari berbagai sumber, baik agama, budaya lokal, maupun nilai-nilai kebijakan yang mengakar di masyarakat Indonesia. Fokus keempat juga dimaksudkan untuk memfasilitasi kelestarian budaya lokal yang genuine (asli), kelembagaan sosial sehingga dapat berperan dan berkontribusi bagi penguatan keseluruhan karakter manusia dan bangsa Indonesia. Keberhasilan fokus koordinasi ini akan memudahkan pencapaian pembangunan dalam rangka merevolusi karakter bangsa serta memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
5.Fokus kelima, yaitu fokus koordinasi dalam Pembangunan Desa secara keseluruhan atau Desa Semesta. Koordinasi dalam Pembangunan desa adalah upaya Kemenko PMK memusatkan titik koordinasi untuk memfasilitasi percepatan pembangunan perdesaan yang bermartabat, memperkuat pembangunan daerah berlandaskan desentralisasi asimetris, serta upaya-upaya mengurangi jarak atau ketimpangan antar kelompok ekonomi masyarakat. Fokus koordinasi pembangunan desa berupaya untuk memfasilitasi K/L yang terlibat dalam pembangunan fisik dan nonfisik perdesaan akan bersatu padu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam mewujudkan daerah dan desa yang sejahtera di mana masyarakatnya hidup harmoni, adil, dan makmur. Keberhasilan koordinasi kelima ini akan memudahkan pencapaian pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Terfasilitasinya pembangunan desa akan memperkuat nilai- nilai nasionalisme sebagai bagian dari NKRI. Kelima fokus koordinasi yang akan diselenggarakan oleh Kemenko PMK dimaksudkan untuk memudahkan KSP di bidang PMK yang terkait dengan K/L dan menjadi tugas dan fungsi Kemenko PMK sekaligus secara logis memudahkan, mengefisienkan, dan mengefektifkan pencapaian pembangunan yang termaktub dalam agenda pembangunan nasional. 3.3. Strategi Kemenko PMK dalam Perspektif Manusia Sebagai Modal Pembangunan Seluruh Sasaran Strategis, Arah Kebijakan, Strategi, dan Kebijakan prioritas yang telah dibahas hendaknya dilihat kembali dan diuji dengan sebuah pertanyaan: apakah ke semua itu telah merangkum tugas pembangunan manusia dan kebudayaan secara menyeluruh? Secara ringkas telah diuraikan pada Bab II terkait visi, misi, strategi, agenda pembangunan nasional 2020-2024, termasuk mandat khusus yang diemban Kemenko PMK, berupa uraian dan pendalaman makna yang tekandung dalam istilah Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam uraian tersebut telah ditujukkan kedudukan manusia sebagai modal utama pembangunan, perlunya investasi berkelanjutan pada pembangunan manusia serta penciptaan kebudayaan modern. Manusia sebagai modal pembangunan dan kebudayaan modern menjadi prasyarat utama tercapainya Visi Nasional, yaitu Indonesia Maju. Manusia dapat juga dilihat dari sudut pandang lain, yaitu sebagai suatu rangkaian proses kehidupan dari kelahiran, masa anak-anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia (lansia). Bila melihat rangkaian proses kehidupan manusia, proses pembangunan manusia dan kebudayaan sudah seyogyanya menyentuh semua tahapan proses – dari lahir sampai lansia. Dengan demikian, fokus KSP yang dilakukan melalui Trimantap diarahkan untuk menjamin terwujudnya kualitas manusia Indonesia yang unggul dengan melakukan intervensi program dan kebijakan dari mulai prenatal sampai dengan lansia. Gambar 3.3 memperlihatkan arah kebijakan dan program PMK menggunakan perspektif proses kehidupan manusia yang dikenal dengan Siklus Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Siklus PMK, di mana investasi manusia telah menyentuh seluruh fase dan aspek kehidupan manusia. Gambar 3.3. Siklus Peran dan Visi dan Misi Kemenko PMK 3.4. Dukungan Kementerian/Lembaga Mitra Disadari bahwa isu strategis di bidang PMK sangat kompeleks dan harus melibatkan banyak K/L, sehingga untuk menindaklanjuti setiap isu strategis yang ada dibutuhkan proses penyelarasan dan harmonisasi kebijakan yang dapat diperankan oleh Kemenko PMK sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Peran, tugas, dan fungsi Kemenko PMK diharapkan dapat meminimalkan dan mereduksi masalah dan tantangan utama pembangunan, khususnya yang terkait PMK, berkontribusi pada pencapaian sasaran nasional, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan di budang PMK. Kemenko PMK adalah salah satu bagian yang terlibat dalam suatu sistem Pembangunan tersebut, dan akan memberikan kontribusi positif dan signifikan apabila peran, tugas, dan fungsi Kemenko PMK dapat dijalankan secara efektif. Secara lebih khusus peran, tugas, dan fungsi Kemenko PMK adalah memberi dukungan langsung kepada K/L mitra terkait, khususnya K/L di bawah koordinasi Kemenko PMK. Strategi, program, dan kegiatan Kemenko PMK dimaksudkan agar strategi, program, dan kegiatan K/L mitra dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dalam hal ini, peran, tugas, dan fungsi Kemenko PMK merupakan dukungan bagi terlaksananya strategi K/L mitra. Dari sisi lain, kinerja K/L memberi dukungan bagi strategi Kemenko PMK. Semua keberhasilan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan K/L teknis akan memberi sumbangan positif bagi capaian kinerja Kemenko PMK secara keseluruhan. Adapun kaitan logis antarsasaran dan fokus strategi, serta kaitan keduanya dengan strategi K/L mitra ditunjukkan dalam sebuah matriks seperti pada Tabel 3.17. Terlihat adanya kesinambungan antara Sasaran Strategis, Fokus Strategi, serta Peran Kemenko PMK dan K/L mitra. Matriks tersebut dapat dilihat baik secara horizontal maupun vertikal. Secara horisontal diperlihatkan Sasaran Strategis pada masing- masing fokus strategi. Secara horisontal, diperlihatkan peran koordinasi Kemenko PMK pada tiap fokus strategi. Secara horisontal pula diperlihatkan peran, tugas, dan fungsi Kemenko PMK yang mendukung kinerja K/L terkait. Tabel 3.17. Dukungan K/L Mitra terhadap Strategi KSP Kemenko PMK SASARAN STRATEGIS STRATEGI KSP KOORDINASI DENGAN K/L MITRA SELARAS BASIS DATA MANTAP PELAYANA N KEBUTUH AN DASAR MANTAP PEMBERDA YAAN MANTA P PEMBA NGUNA N KARAKT ER PEMBANGU NAN DESA SEMESTA SS-1 MENINGKAT- NYA IMPLEMENT- ASI KEBIJAKAN PEMBANGU- NAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN YANG MAJU DAN BERKELANJ- UTAN Terimpleme- ntasinya basis data yang valid, terpercaya yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan K/L Terimpleme- ntasinya Kebijakan di bidang Pelayanan Kebutuhan Dasar Terimplemen- tasinya Kebijakan di bidang Pembedayaan Masyarakat Terimple menta- sinya Kebijakan di bidang Pemban- gunan Karakter Terimpleme- ntasinya Kebijakan di bidang Pembangu- nan Desa Semesta Kemenko PMK dan K/L Mitra Kemsetneg Bappenas SS-2 MENINGKAT- NYA KUALITAS KOORDINASI & SINKRONISA- SI PERUMUSAN DAN PENETAPAN KEBIJAKAN Koordinasi Perumusan dan penetapan kebijakan dalam hal basis data nasional Koordinasi Perumusan dan Penetapan Kebijakan di bidang Pelayanan Kebutuhan Dasar Koordinasi Perumusan dan Penetapan Kebijakan di bidang Pembedayaan Masyarakat Koordinasi Perumusan dan Penetapan Kebijakan di bidang Pembang- unan Karakter Koordinasi Perumusan dan Penetapan Kebijakan di bidang Pembangunan Desa Semesta Kemenko PMK dan K/L Mitra Kemsetneg KemPANRB Bappenas SS-3 MENINGKAT- KANYA KUALITAS SINKRONISAS I PELAKSANAA N KEBIJAKAN Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan pengumpu- lan dan pengelolaan data nasional Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan di bidang Pelayanan Kebutuhan Dasar Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan di bidang Pemberda- yaan Masyarakat Koordina si Pelaksan aan Kebijakan di bidang Pemba- ngunan Karakter Koordinasi Pelaksana- an Kebijakan di bidang Pembang- unan Desa Semesta Kemenko PMK dan K/L Mitra BNPB SS-4 MENINGKAT- KANYA KUALITAS PENGENDALI- AN PELAKSANA- AN KEBIJAKAN Koordinasi Pengenda- lian, pemeliha- raan dan evaluasi basis data Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan di bidang Pelayanan Kebutuhan Dasar Koordinasi Pengendali- an dan Evaluasi Kebiijakan di bidang Pemberdaya- an Masyarakat Koordi- nasi Pengenda lian dan Evaluasi Kebijakan di bidang Pembang- unan Karakter Koordinasi Pengendali an dan Evaluasi Kebijakan di bidang Pembang- unan Desa Semesta Kemenko PMK dan K/L Mitra KemPANR B BNPB DUKUNGAN K/L MITRA Seluruh K/L Mitra, BPS, Bappenas, Kemkumham Kemkes KPDTT Kemdikbud KPPPA DJSN Kemenpora KPPPA Kemenag Kemdikbud Kemenag Kemdikb ud KPPPA Kemenpora KPDTT Kemdikbud Secara vertikal diperlihatkan peran dan dukungan K/L mitra tertentu dalam tercapainya fokus strategi. Fokus Strategi tertentu memerlukan dukungan strategis dan K/L Mitra tertentu. 3.5. Kerangka Regulasi Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan, serta penjabaran atas peran Kemenko PMK dibutuhkan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang memadai, yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menko PMK. Sebagai Kementerian Koordinator yang mempunyai fungsi mengoordinasikan dan menyinkronisasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan K/L yang terkait dengan isu di bidang PMK, maka regulasi yang dibutuhkan tidak hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko PMK dalam pencapaian sasaran strategis, melainkan juga regulasi yang dibutuhkan K/L dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan dan isu-isu strategis di bidang PMK. Oleh karena itu, pada bagian ini akan disusun kerangka regulasi nasional dalam rangka penyelesaian isu-isu strategis bidang PMK dan kerangka regulasi Kemenko PMK untuk menguatkan peran, tugas, dan fungsi Kemenko PMK. 3.5.1. Kerangka Regulasi Nasional RPJMN 2020-2024 telah menunjukkan prioritas revisi regulasi yang dikelompokkan sesuai dengan tujuh agenda pembangunan. Terkait dengan hal tersebut, terdapat beberapa prioritas revisi regulasi yang termasuk dalam domain kemenko PMK serta K/L terkait terdapat, yaitu:
1.Agenda Pembangunan Pertama: yakni Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas;
2.Agenda Pembangunan Kedua: Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan;
3.Agenda Pembangunan Ketiga: Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing; Adapun isi regulasi yang menjadi prioritasi sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dapat dilihat pada Lampiran 1. 3.5.2. Kerangka Regulasi Kemenko PMK Dalam rangka mencapai sasaran strategis kemenko PMK, diusulkan beberapa regulasi yang dapat mempermudah pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenko PMK. Regulasi yang diusulkan berupa perbaikan/amandemen dari regulasi yang sudah ada, atau usulan regulasi baru yang dibutuhkan dalam pencapaian sasaran strategis Kemenko PMK. Usulan kerangka regulasi secara detail dapat dilihat pada Lampiran 2. 3.6. Kerangka Kelembagaan Berbeda dengan pemerintahan Presiden Jokowi Jilid Pertama di mana tugas dan fungsi Kementerian Koordinator hanya mengoordinasikan dan menyinkronisasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan K/L yang terkait dengan isu di bidangnya, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan K/L yang terkait dengan isu di bidangnya (Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara), maka pada Pemerintahan Presiden Jokowi Jilid II ini, selain tugas dan fungsi tersebut, Kementerian Koordinator diberi tugas dan fungsi tambahan, yaitu mengelola dan menangani isu di bidangnya, melakukan pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden, serta mengoordinasikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar K/L dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud (Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara). Mempertimbangkan tantangan tugas dan fungsi sebagai Kementerian Koordinator yang mempunyai kewenangan yang jauh lebih besar, khususnya kewenangan dalam penanganan isu-isu strategis di bidang PMK, maka diperlukan penguatan kelembagaan agar kemenko PMK dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Kerangka kelembangan Kemenko PMK tahun 2020-2024 mencakup tiga hal penting, yaitu struktur organisasi, tatalaksana, dan sumber daya manusia. 3.6.1. Struktur Organisasi Pada prinsipnya, struktur organisasi berperan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pembangunan dengan dukungan kelembagaan yang tepat ukuran, tepat fungsi, dan tepat proses. Dalam konteks Mekanisme Penghantaran (delivery mechanism), kelembagaan difokuskan pada penataan organisasi pemerintah beserta aturan main di dalamnya, baik yang bersifat inter maupun antar organisasi, yang berfungsi untuk melaksanakan program-program pembangunan. Dalam penyusunan kerangka kelembagaan Kemenko PMK, dasar penyusunan mengacu kepada isu strategis bidang PMK dalam dokumen RPJMN 2020-2024. Hal ini bertujuan agar arah koordinasi tidak lagi bersifat sektoral namun multisektor, sehingga mempercepat pencapaian sasaran dan target nasional di bidang PMK. Sejalan dengan hal tersebut kerangka kelembagaan Kemenko PMK telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2020 sebagamana dapat dilihat pada Lampiran 3. Perpres No. 35 Tahun 2020 juga membekali Kemenko PMK dengan kewenangan yang diperlukan dalam menanggapi dinamika pembangunan yang berkembang. Menurut Perpres ini, di lingkungan Kemenko PMK dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilihat dari jumlah isu strategis Kemenko PMK yang cukup banyak, diperlukan struktur oganisasi yang tepat baik secara komposisi, subtansi, serta dukungan kesekretariatan dalam mendukung sruktur berdasaran Perpres 35/2020. Dengan demikian, di bawah struktur Deputi akan dibutuhkan masing-masing satu jabatan Sekretaris Deputi dan empat jabatan Asisten Deputi untuk membantu KSP perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bawah koordinasi masing-masing Deputi. Untuk membantu tugas fungsi Sekretaris Deputi dibutuhkan tenaga fungsional tertentu, seperti arsiparis, perencana, perancang peraturan perundang-undangan, analis keuangan, dan jabatan fungsional tertentu lainnya. Sedangkan jabatan fungsional tertentu di bawah Asisten Deputi yang dibutuhkan adalah Analis Kebijakan dan/atau jabatan fungsional tertentu lainnya yang terkait. Struktur Sekretariat Kemenko PMK membutuhkan tiga biro dan masing-masing biro akan dibantu oleh pejabat Administrator dan pejabat Pengawas. Masing-masing biro pun membutuhkan tenaga profesional dari jabatan fungsional tertentu, di antaranya arsiparis, perencana, perancang peraturan perundang-undangan, analis keuangan, dan jabatan fungsional tertentu lain yang terkait. Sedangkan Struktur Inspektorat membutuhkan satu Pejabat Administrator dan Jabatan Fungsional Auditor dan jabatan fungsional tertentu lain yang terkait. Struktur kelembagaan sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada Lampiran 4. 3.6.2. Proses Bisnis Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai lembaga koordinator pelaksanaan pembangunan manusia dan kebudayaan, sudah saatnya pada periode 2020-2024 Kemenko PMK menerapkan sistem manajemen mutu atau Quality Management System berdasarkan persyaratan ISO 9001:2015 melalui jaminan kesesuaian pada persyaratan pelanggan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta proses peningkatan sistem secara berkelanjutan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kementerian koordinator diharuskan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan Kemenko PMK dan proses bisnis penanganan isu bidang PMK antar K/L yang masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Menko PMK. 3.6.3. Sumber Daya Manusia Sejalan dengan RPJMN 2020-2024 dan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2020-2024, maka pada Renstra Kemenko PMK 2020-2024 diperlukan upaya peningkatan SDM yang berkualitas dan Berdaya Saing. Salah satu aspek strategis yang perlu mendapatkan perhatian dan prioritas adalah pengembangan kualitas SDM bagi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu. Pada periode 2015-2019 kebutuhan akan pentingnya pengembangan kualitas SDM ini sangat diabaikan, sehingga pada periode 2020-2024 sudah menjadi kebutuhan mutlak guna meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil. Terlebih Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan perlunya peningkatan kompetensi pagawai negeri sipil dengan memberikan pendidikan dan pelatihan minimal selama 20 jam/tahun. Pengelolaan SDM, termasuk di dalamnya mengenai kebutuhan SDM, baik secara kualitas maupun kuantitas perlu dilakukan dengan program strategis yang bersifat terobosan. 4.1.1. Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kemenko PMK untuk Pembangunan Jangka Menengah periode 2020–2024 merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian sasaran strategis Kemenko PMK dalam kurun waktu tersebut. Adapun IKSS Kemenko PMK 2020–2024 beserta target kinerjanya diuraikan pada Lampiran 5 . 4.1.2. Indikator Kinerja Program dan Indikator Kinerja Kegiatan Untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan, maka dalam kurun waktu 2020–2024, Kemenko PMK akan menjalankan satu program teknis dan satu program generik. Tolok ukur keberhasilan pelaksanaan program teknis dan program generik tersebut, yang masing-masing akan disertai dengan kegiatan perlu ditetapkan dengan Indikator Kinerja Program (IKP) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK). IKP adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program pada unit kerja Eselon I. IKP ditetapkan secara spesifik untuk mengukur pencapaian kinerja berkaitan dengan sasaran program. Sedangkan IKK adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian keluaran (output) dari suatu kegiatan pada satuan kerja Eselon II. IKK ditetapkan secara spesifik untuk mengukur pencapaian kinerja yang berkaitan dengan sasaran kegiatan. IKP dan IKK dari masing-masing program dan kegiatan Kemenko PMK dalam kurun waktu 2015–2019 dapat dilihat pada Lampiran 6. Kaitan IKP dan IKK Kemenko PMK dan K/L Terkait dengan penilaian kinerja Kemenko PMK dengan berbagai indikator pada Lampiran 6 perlu dikemukakan bahwa penggunaan berbagai IKP dan IKK harus didasari oleh persepsi pemahaman yang sama. Sebagai Kementerian Koordinator, Kemenko PMK mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan KSP dalam rangka pencapaian kinerja K/L terkait. Tidak dipungkiri bahwa realisasi pencapaian IKP dan IKK Kemenko PMK terkait langsung dengan K/L yang menjadi pemilik dan pelaksana sesungguhnya program atau kegiatan tertentu. Alih-alih, dalam pencapaian Indikator-indikator tersebut, peran dan kontribusi Kemenko PMK harus ditempatkan secara proporsional dalam pemahaman tugas dan fungsi KSP. Dengan perkataan lain bahwa meskipun Indikator Kinerja tertentu merupakan Indikator Kinerja K/L terkait, namun, dilihat dari aspek koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian yang dilakukan Kemenko PMK, indikator-indikator tersebut juga secara tidak langsung mencerminkan Indikator Kinerja Kemenko PMK. 4.2. Kerangka Pendanaan Kerangka pendanaan merupakan kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai sasaran strategis Kemenko PMK. Adapun kerangka pendanaan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan keseluruhan program dan kegiatan Kemenko PMK disajikan dalam bentuk Matriks pada Lampiran 6. Sebagai cerminan dari upaya tersebut, Kemenko PMK telah mencanangkan visi untuk periode 2020−2024, yaitu: “Menjadi Lembaga Koordinator Pelaksanaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk Mewujudkan Indonesia yang efektif dan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, Kemenko PMK telah merumuskan dua pernyataan misi, yaitu: (1) Meningkatkan pembangunan manusia dan kebudayaan yang berkualitas dan berkelanjutan; dan (2) Meningkatkan kapasitas kelembagaan. Visi dan Misi Kemenko PMK sebagaimana diuraikan di atas, mengacu dan selaras dengan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam RPJMN 2020−2024. Dengan demikian, Kemenko PMK yang memiliki bisnis utama koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan bidang PMK, akan melaksanakan mandat sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Penyelenggaraan pelaksanaan bisnis utama tersebut dapat diindikasikan pencapaiannya melalui kebijakan Trimantap, yaitu mantap pelayanan, mantap pemberdayaan, dan mantap pembangunan karakter. 5.2. Arahan Pimpinan dan Pelaksanaan Renstra Mandat penyelenggaraan koordinasi kelembagaan yang diamanatkan kepada Kemenko PMK demikian luas dan melibatkan banyak K/L. Hal ini dimaklumi mengingat luasnya dinamika PMK, luasnya irisan dan keterkaitan antar unsur-unsur atau komponen-komponen pembentuk kualitas PMK, keterpaduan yang tak terpisahkan antara kualitas fisik dan nonfisik dalam PMK, dan keterkaitan yang tak terpisahkan antara dimensi masyarakat dengan individu, keterkaitan antarwaktu, serta keterkaitan antarwilayah. Oleh karena itu, Kemenko PMK perlu membuat fokus penyelenggaraan koordinasi yang memiliki karakteristik dan dapat berkontribusi serta berdampak luas pada pencapaian pembangunan nasional secara keseluruhan. Mempertimbangkan kondisi lingkungan internal dan eksternal, masalah dan potensi, isu strategis sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan kondisi umum, tantangan pembangunan nasional, agenda pembangunan (Nawacita), maupun subagenda dan sasaran pembangunan yang terkait dengan PMK, serta mandat koordinasi yang diamanatkan kepada Kemenko PMK dalam RPJMN 2020-2024, maka Kemenko PMK mengelompokkan secara garis besar lima fokus koordinasi program dan kegiatan dalam agenda kebijakan PMK. Lima fokus koordinasi tersebut adalah: (1) Selaras Basis Data, (2) Jaminan Kebutuhan dan Pelayanan Dasar, (3) Pemberdayaan Masyarakat, (4) Pembangunan Manusia Berkarakter, dan (5) Pembangunan Desa Semesta. Fokus tersebut dijabarkan ke dalam tujuan strategis Kemenko PMK untuk periode 2020-2024, yaitu:
1.Terwujudnya pembangunan manusia dan kebudayaan yang berkualitas dan berkesinambungan; dan
2.Tercapainya birokrasi yang handal, terpercaya, dan akuntabel pada Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Secara operasional, pelaksanaan seluruh program dan kegiatan Kemenko PMK dalam rangka mewujudkan tujuan strategis sebagaimana yang telah ditetapkan di atas, pada periode lima tahun mendatang akan memiliki lima karakteristik utama, yaitu: 1) Koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan penetapan kebijakan K/L yang terkait dengan isu di bidang PMK; 2) pengelolaan dan penanganan isu di bidang PMK; 3) pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden; 4) penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar K/L dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; serta (5) pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidang PMK. 5.3. Mekanisme Evaluasi atas Renstra Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra Kemenko PMK 2020−2024 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran Kemenko PMK. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan yang bersifat strategis di level Kemenko PMK merupakan bentuk nyata dari komitmen yang tinggi tersebut. Untuk itu, dalam Renstra Kemenko PMK 2020−2024 setiap tujuan strategis dikaitkan dengan sejumlah sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, arah kebijakan, serta program dan kegiatan. Program dan kegiatan telah disusun dengan mempertimbangkan kondisi, potensi, dan permasalahan terkini. Untuk memastikan agar seluruh program dan kegiatan masing-masing menghasilkan outcome dan output yang diharapkan, proses pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja organisasi yang dikaitkan dengan pelaksanaan Renstra ini harus berjalan secara berkelanjutan. Pemantauan dan evaluasi kinerja hasil pelaksanaan Renstra Kemenko PMK 2020−2024 harus berlangsung dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, secara lebih operasional, Renstra Kemenko PMK 2020-2024 akan dijabarkan lebih lanjut setiap tahunnya ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kemenko PMK. Renstra dan RKT Kemenko PMK inilah yang menjadi pedoman utama seluruh unit kerja di lingkungan Kemenko PMK dalam menjabarkan isu-isu strategis yang perlu dikoordinasikan, disinkronisasikan, dan dikendalikan dalam lima fokus koordinasi yang disusun dalam Renstra dan RKT Unit Kerja, hingga dijabarkan dalam Perjanjian Kinerja secara berjenjang dari Menteri Koordinator, pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pelaksana/pejabat fungsional di lingkungan Kemenko PMK. Melalui mekanisme tersebut, seluruh pegawai Kemenko PMK harus menyadari bahwa mereka memiliki komitmen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan, serta memiliki budaya untuk menghasilkan kinerja tinggi. Dengan modal ini, Kemenko PMK optimis bahwa seluruh target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Renstra Kemenko PMK 2020-2024 ini dapat diraih dan akan memberikan dampak kepada kesuksesan seluruh program pemerintah dalam RPJMN keempat periode 2020-2024. Lampiran 1: Prioritas Revisi Regulasi dalam RPJMN 2020-2024 yang Menjadi Domain Kemenko PMK dan K/L Terkait AGENDA PEMBANGUNAN / PRIORITAS NASIONAL KERANGKA REGULASI UU PP Perpres Agenda Pembangunan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas
1.RUU Cipta Lapangan Kerja (termasuk di da- lamnya UU terkait UMKM, dengan pende- katan omnibus law) Agenda Pembangunan Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan
1.Revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
1.Revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
1.RPerpres tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (StranasPPDT) 2020-2024 (mencabut Perpres tentang Stranas PPDT 2015-2019
2.RPerpres tentang Rencana Aksi Nasional Perce- patan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN PPDT) Setiap Tahun
3.RPerpres tentang AGENDA PEMBANGUNAN / PRIORITAS NASIONAL KERANGKA REGULASI UU PP Perpres Pene-tapan Daerah Tertinggal 2020-2024 (mencabut Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2015-2019) Agenda Pembangunan Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berda-ya Saing
1.Revisi UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2.Revisi UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
3.RUU tentang Pengasuh an Anak
4.RUU tentang Kesetara-an Gender
1.Revisi PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara- an Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
2.Revisi PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara- an Jaminan Pensiun
3.Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang
1.Revisi Perpres Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
2.RPerpres tentang Pengelolaan Data Terpadu Ke- sejahteraan Sosial
3.Revisi Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang AGENDA PEMBANGUNAN / PRIORITAS NASIONAL KERANGKA REGULASI UU PP Perpres
5.Revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
6.Revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
7.RUU tentang Pengawas-an Obat dan Makanan
8.Revisi UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
9.Revisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
10.Revisi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Penyelengaraa n JHT
4.Revisi PP Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan PP Nomor 46 Tahun 2015 ten-tang Penyelenggara- an Jaminan Hari Tua (JHT)
5.Revisi PP Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
6.RPP tentang Pelaksa-naan Rehabilitas So- sial
7.RPP tentang Akomodasi Bantuan Sosial Non Tunai
4.Revisi Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Per-cepatan Penanggulangan Kemiskinan
5.Revisi Perpres Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pe- rubahan atas Perpres No mor 15 Tahun 2010 ten- tang Percepatan Penang-gulangan Kemiskinan
6.RPerpres tentang Kartu Pra Kerja.
7.RPerpres tentang Pene-litian, Pengembangan, Pengkajian, dan Pene-rapan (Litbangjirap)
8.RPerpres tentang Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak
9.RPerpres tentang AGENDA PEMBANGUNAN / PRIORITAS NASIONAL KERANGKA REGULASI UU PP Perpres yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Penegakan Hukum
8.RPP tentang Upaya Penanganan Fakir Miskin
9.RPP tentang Insentif dan Konsesi
10.RPP tentang Unit Layanan Disabilitas Ke- tenagakerjaan
11.RPP Standar Mutu Pelayanan Kesehatan
12.RPP tentang Upaya Kesehatan Sekolah
13.RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan Strategi Nasional Penanganan Penanganan Anak Tidak Sekolah untuk Mendapatkan Layanan Pendi- dikan
10.RPerpres tentang Pena- taan Perencanaan, Penganggaran, dan Peman- faatan Anggaran Pendidikan
11.RPerpres tentang Kabu- paten/Kota Sehat
12.RPerpres tentang Sertifikasi Halal Produk Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan
13.RPerpres tentang Pemba- ngunan Keluarga yang Komprehensif AGENDA PEMBANGUNAN / PRIORITAS NASIONAL KERANGKA REGULASI UU PP Perpres
14.RPP tentang Penga-manan Sediaan Far- masi dan Alat Kesehatan
15.RPP tentang Label dan Iklan Pangan
16.Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
17.RPP tentang Upaya Kesehatan Jiwa
18.RPP tentang Keaman-an Pangan
19.Revisi PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggara dan Terintegrasi
14.RPerpres tentang Inte- grasi Bantuan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
15.Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribu-sian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg
16.Revisi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pe- nyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Pe- nangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
17.RPerpres tentang AGENDA PEMBANGUNAN / PRIORITAS NASIONAL KERANGKA REGULASI UU PP Perpres an Ke- olahragaan
20.Revisi PP Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggara an Pekan dan Kejuaraan Olahraga Perlindungan Sosial Adaptif
18.RPerpres tentang Strategi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarus- utamaan Gender Lampiran 2: Matriks Kerangka Regulasi Kemenko PMK No. Arah kerangka regulasi dan/atau kebutuhan regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
1.Revisi Inpres Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah, Menjadi Peraturan Presiden Memperkuat Peran Kemenko PMK dalam menjalankan Fungsi Koordinasi dan Sinkronisasi serta pelak-sanaan Kebijakan. Setkemenko PMK KemPANRB, Bappenas, Setkab, K/L lingkup Kemenko PMK 2020
2.Revisi Perpres No. 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perce- patan Perbaikan Gizi - Prioritas pada 1.000 Hari Perta- ma Kehidupan (HPK) - Peran K/L serta Kelompok kerja Gernas (Pokja) di daerah belum dilakukan secara maksimal - Masih menggunakan nomenklatur yang lama, beberapa K/L ti-dak terlibat - Tidak mengatur secara khusus pencegahan stunting (peran peme- rintah daerah dan desa secara eksplisit) - Pada Revisi Perpres yang (terbaru) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudu-kan Bappenas, TNP2K, Kemkes, Kemdagri 2020 No. Arah kerangka regulasi dan/atau kebutuhan regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian diusulkan untuk mengatur kebijakan, strategi, program, ke- lembagaan, dan pendanaan per- cepatan penurunan stunting
3.Revisi Permenko PMK No. 1 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasio- nal Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2017-2019 - Sedang dilakukan evaluasi lang- sung ke K/L terkait - Perlu payung hukum yang lebih tinggi dan harus di integrasikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudu-kan Bappenas, Kemkes, Kemdagri, Kemsos, Kemdikbud, Kemenpora, Kemenag, Kemkumham, KPPPA, Kemkominfo, BPS, BKKBN, BNN, KLHK 2020
4.RKeppres/Inpres tentang Task Force pencalonan Indonesia seba- gai tuan rumah Olimpiade 2032 Sesuai surat Presiden RI kepada Presiden IOC terkait kesediaan Indonesia mencalonkan diri sebagai tuan rumah olimpiade 2032 Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemkeu, Kemsetneg, Setkab, Kemkumham 2020
5.RKeppres/Inpres tentang Task Force panitia penyelenggara World Cup Basket Ball 2023 - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Kemkeu, Kemsetneg, Setkab, Kemkumham 2020 No. Arah kerangka regulasi dan/atau kebutuhan regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
6.RKeppres/Inpres tentang Task Force pencalonan Indonesia seba- gai tuan rumah FIFA U-20 World Cup tahun 2021 - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemkeu, Kemsetneg, Setkab, Kemkumham 2020
7.RKeppres/Inpres tentang pemberi- an penghargaan olahraga kepada panitia INASGOC dan INAPGOC - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemkeu, Kemsetneg, Setkab, Kemkumham 2020
8.Revisi Perpres 44 Tahun 2014 ten- tang Pemberian Penghargaan Olah- Terkait penegasan legal standing panitia nasional penyelenggara mul- Deputi Bidang Koordinasi Kemkeu, Kemsetneg, Setkab, Kemkumham 2020 No. Arah kerangka regulasi dan/atau kebutuhan regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian raga tievent internasional sebagai salah satu penerima penghargaan olah- raga Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
9.Revisi: