1.Aspek Usaha (Process) W1 • Jumlah pelaksanaan kegiatan Rakortek Tk. Eselon I (bagi Es I dan Es II); • Jumlah pelaksanaan kegiatan Rakortek Tk. Eselon II (bagi Es II); • Jumlah pelaksanaan kegiatan Monev (bagi Es I dan Es II).
2.Keluaran (Output) W2 • Jumlah dokumen RK yang dihasilkan (Es I) • Jumlah dokumen RAK yang dihasilkan (Es II)
3.Aspek Hasil (Outcome) W3 Capaian atas target nilai indicator tahunan yang di SKP-kan SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS TARGET 2025 TARGET 2029 CARA PENGUKURAN Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan terhadap proses sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (IKPK PMK) (IKSS3) Memuaskan Memuaskan Penghitungan IPKP-PMK dilakukan dengan metode Multi-Stage Weighted Index, yaitu pendekatan berjenjang yang menghitung indeks dari setiap variabel atau elemen (i) secara sistematis untuk menghasilkan nilai indeks akhir. Terdapat 14 variabel atau sub- indikator dalam kuesioner yang akan dinilai. Range kategori capaian (Skala 6):
1.< 3 = Kurang memuaskan
2.3,00 – 4,40 = Cukup memuaskan
3.4,41 – 5,60 = Memuaskan
4.5,61 – 6,00 = Sangat memuaskan SS – 2 Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi Nilai Reformasi Birokrasi 90,5 92 Hasil penilaian Reformasi Birokrasi Kemenko PMK oleh KemenPAN-RB terhadap 8 area perubahan. Nilai RB = Nilai RB General + Nilai RB Tematik Keterangan: Nilai RB General: Akumulasi nilai capaian strategi pelaksanaan RB General, nilai tingkat implementasi kebijakan, dan nilai capaian strategis. Nilai RB Tematik: Akumulasi nilai strategi membangun RB Tematik dan nilai capaian dampak RB Tematik Indeks kepuasan pemangku kepentingan terhadap dukungan penyelenggaraan layanan Sekretariat Kementerian Memuaskan Memuaskan Hasil survey terhadap kualitas layanan kesekretariatan dari seluruh unit kerja lingkup Kemenko PMK Range kategori capaian (Skala 6):
1.< 3 = Kurang memuaskan
2.3,00 – 4,40 = Cukup memuaskan
3.4,41 – 5,60 = Memuaskan
4.5,61 – 6,00 = Sangat memuaskan 4.1.2 Indikator Kinerja Program dan Indikator Kinerja Kegiatan Untuk mencapai Tujuan dan Sasaran Strategis yang telah ditetapkan, Kemenko PMK akan melaksanakan serangkaian program dan kegiatan strategis. Tolok ukur keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut ditentukan melalui Indikator Kinerja Program (IKP) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK). Indikator Kinerja Program (IKP) berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai keberhasilan pencapaian outcome dari suatu program yang dijalankan oleh unit kerja Eselon I di lingkungan Kemenko PMK. IKP dirumuskan secara spesifik untuk menangkap hasil antara yang relevan dengan sasaran program yang telah ditetapkan. Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) digunakan untuk mengukur keberhasilan pencapaian output dari kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja Eselon II. IKK dirancang secara spesifik untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran kegiatan yang direncanakan. Rincian lengkap mengenai IKP dan IKK untuk masing-masing program dan kegiatan Kemenko PMK pada periode 2025-2029, beserta target capaiannya, disajikan pada Lampiran I. “Matriks Kinerja dan Pendanaan Kemenko PMK Tahun 2025-2029” pada dokumen ini. Lampiran tersebut menjadi dasar evaluasi kinerja operasional Kemenko PMK. Sebagai entitas yang melaksanakan fungsi SKP, realisasi pencapaian IKP dan IKK Kemenko PMK memiliki keterkaitan erat dengan kinerja kementerian/lembaga teknis yang menjadi pemilik dan pelaksana utama program atau kegiatan tertentu. Dengan demikian, meskipun indikator kinerja tertentu merupakan indikator kinerja kementerian/lembaga terkait, indikator-indikator tersebut secara tidak langsung juga merefleksikan kontribusi dan keberhasilan Kemenko PMK melalui SKP dalam pencapaian target indikator setiap tahunnya melalui kebijakan yang diputuskan bersama lintas K/L. Pemahaman ini penting untuk memastikan penilaian kinerja yang adil dan akuntabel sesuai dengan peran Kemenko PMK. 4.2.Kerangka Pendanaan Kerangka Pendanaan merupakan komponen krusial dalam Renstra yang memuat estimasi kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mendukung pencapaian Sasaran Strategis Kemenko PMK selama periode 2025-2029. Kerangka ini dirancang untuk memastikan ketersediaan sumber daya finansial yang memadai guna menjamin kelancaran pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan. Sumber pendanaan utama untuk mendukung program dan kegiatan Kemenko PMK sepenuhnya bersumber dari Rupiah Murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi anggaran ini mencerminkan komitmen Pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko PMK serta keberlanjutan program-program prioritas di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan bagi masyarakat Indonesia. Selain sumber pendanaan utama dari Rupiah Murni APBN, pelaksanaan program dan kegiatan Kemenko PMK juga memungkinkan untuk didukung oleh berbagai mekanisme pendanaan alternatif, seperti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kerja Sama Hibah Luar Negeri (KHLN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta Corporate Social Responsibility (CSR). Pendekatan diversifikasi sumber pendanaan ini memberikan fleksibilitas bagi Kemenko PMK dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya tambahan tanpa melampaui batas perencanaan yang strategis dan realistis. Namun, mengingat sifat pendanaan dari sumber-sumber alternatif ini bersifat tentatif, baik dari sisi kepastian alokasi, nominal, maupun waktu realisasi, Renstra Kemenko PMK 2025-2029 akan tetap memfokuskan penyajian kerangka pendanaan pada sumber yang dapat dipastikan alokasinya, yaitu Rupiah Murni APBN. Total kebutuhan pendanaan Kemenko PMK dalam periode 2025–2029 diproyeksikan mengalami peningkatan secara bertahap, dari Rp208,3 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp364,2 miliar pada tahun 2029. Peningkatan tersebut mencerminkan penambahan beban koordinatif terhadap indikator Program Nasional dan Prioritas (sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.1 hingga Tabel 2.4), penanganan isu-isu strategis lintas sektor, serta pelaksanaan inisiatif baru seperti Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan pengembangan sistem PMK Data Prime. Asumsi proyeksi pendanaan turut mempertimbangkan beberapa komponen kunci, antara lain:
1.Peningkatan kebutuhan belanja operasional dan koordinatif, seiring dengan bertambahnya ruang lingkup dan kompleksitas penugasan lintas kementerian/lembaga, baik dalam bentuk rapat koordinasi, asistensi kebijakan, hingga pemantauan dan evaluasi berbasis data presisi.
2.Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), termasuk pemenuhan formasi jabatan fungsional dan teknis yang saat ini belum optimal. Peningkatan belanja pegawai diarahkan untuk mendukung penambahan jumlah ASN dengan kompetensi spesifik, serta pengembangan kapasitas melalui pelatihan, peningkatan sistem merit, dan penguatan profesionalisme ASN. Berdasarkan kebutuhan kelembagaan dan arah reformasi birokrasi, penguatan SDM ditargetkan meningkat sejalan dengan rasionalisasi beban kerja dan perluasan fungsi koordinatif tematik.
3.Pengembangan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan data, khususnya dalam rangka operasionalisasi Precision Policy Dashboard, penguatan interoperabilitas data antar-K/L, serta integrasi platform digital PMK Data Prime sebagai infrastruktur pendukung kebijakan berbasis bukti.
4.Penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program pembangunan manusia dan kebudayaan, termasuk penyelenggaraan audit kebijakan, evaluasi lintas sektor, dan publikasi kajian tematik berkala yang berbasis indikator makro pembangunan manusia. Dalam pelaksanaannya, alokasi anggaran setiap tahun akan diarahkan untuk mendukung pencapaian Sasaran Strategis sebagaimana dimuat dalam BAB II dan indikator kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Bab IV. Optimalisasi pemanfaatan anggaran akan dilakukan melalui pendekatan berbasis kinerja dan hasil (result-based budgeting). Kerangka pendanaan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan keseluruhan program dan kegiatan SKP Kemenko PMK ditampilkan pada Tabel 4.2. Untuk detil dan lengkap bentuk matriks dapat dilihat pada Lampiran I dokumen ini. Matriks tersebut memuat alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan per tahun selama periode perencanaan, memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Tabel 4.2 Kerangka pendanaan pelaksanaan SKP Kemenko PMK 2025-2029 (dalam juta rupiah) Kementerian 2025 2026 2027 2028 2029 Kementerian Koordinator bidang PMK 208.279,3 314.617,2 330.348,1 346.865,5 364.208,8 Renstra ini menjadi pedoman utama bagi Kemenko PMK dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai kementerian koordinator, serta sebagai panduan dalam penyusunan Renstra unit kerja di lingkungan Eselon I. Selain itu, dokumen ini juga menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan. Guna memastikan pelaksanaan strategi yang efektif, dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian indikator dan target. Penyesuaian terhadap indikator dan sasaran akan terus dilakukan sesuai dengan prioritas yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tiap tahunnya. Dalam lingkup koordinasi lintas sektor, Renstra Kemenko PMK Tahun 2025–2029 berfungsi sebagai acuan strategis dalam memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan isu-isu pembangunan manusia dan kebudayaan. Dengan mengedepankan peran koordinatif yang efektif, Kemenko PMK diharapkan mampu mengharmonisasikan program dan kebijakan lintas sektor, sehingga mampu menciptakan dampak pembangunan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar dokumen perencanaan, Renstra ini merefleksikan komitmen Kemenko PMK dalam menjawab tantangan strategis nasional, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan karakter kebangsaan, perlindungan sosial, serta pembangunan budaya yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika global. Nilai-nilai dasar organisasi seperti profesionalisme, integritas, kolaborasi, inovasi, dan akuntabilitas menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola koordinasi yang efektif dan responsif. Dengan demikian, Renstra Kemenko PMK 2025–2029 diharapkan mampu memberikan arah dan pijakan strategis bagi pelaksanaan pembangunan manusia dan kebudayaan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil. Ini menjadi langkah penting dalam mendukung terwujudnya pembangunan manusia dan kebudayaan yang unggul, berkarakter, inklusif, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. 5.2 Arahan Pimpinan dan Pelaksanaan Renstra Dalam rangka mendukung visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045," Kemenko PMK menjalankan mandat strategis dalam mengarahkan kebijakan melalui pelaksanaan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Fokus utama arahan ini tertuju pada keberhasilan transformasi di empat sektor utama, yaitu transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, serta ketahanan sosial-budaya dan lingkungan hidup, sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029. Menko PMK menyebut pentingnya inovasi untuk menyukseskan program hasil terbaik cepat atau quick win di bidang pembangunan SDM. "Tugas dan tantangan kita semakin lama semakin berat. Oleh karena itu, inovatif itu menjadi penting. Kolaborasi menjadi penting, akuntabilitas tetap dijaga’’. Lebih lanjut Menko PMK menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antar kementerian dan lembaga untuk mencapai sasaran strategis nasional. Keberhasilan pembangunan manusia yang unggul dan berkelanjutan, akan diukur melalui indikator-indikator kinerja utama, yang mencerminkan komitmen sebagai koordinator pencapaian target Indeks Modal Manusia Indonesia dan koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan PN04 dan PN08. Dengan pendekatan yang berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil, Kemenko PMK diharapkan mampu mengorkestrasi berbagai kebijakan dan program pembangunan manusia dan kebudayaan melalui kebijakan berbasis data yang presisi demi mewujudkan Indonesia yang inklusif, tangguh, dan berdaya saing tinggi di tingkat global. 5.3 Mekanisme Evaluasi Renstra Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra Kemenko PMK 2025−2029 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran Kemenko PMK. Komitmen ini tercermin dari tekad kuat untuk melakukan transformasi strategis yang berdampak nyata di Kemenko PMK. Sebagai wujud dari komitmen tersebut, setiap tujuan strategis dalam Renstra ini dirancang secara terstruktur dan sistematis, dengan keterkaitan langsung terhadap sasaran strategis, indikator kinerja utama, arah kebijakan, serta program dan kegiatan prioritas. Perencanaan program dan kegiatan tersebut disusun dengan mempertimbangkan dinamika aktual, potensi yang dimiliki, serta berbagai permasalahan yang tengah dihadapi. Dengan demikian, setiap inisiatif yang dijalankan diharapkan mampu menghasilkan output dan outcome yang terukur dan relevan. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Renstra, diperlukan sistem pemantauan dan evaluasi yang berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Proses evaluasi ini harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna memastikan bahwa seluruh capaian kinerja benar-benar mencerminkan upaya peningkatan kualitas koordinasi dan kebijakan. Selanjutnya, secara teknis operasional, arah kebijakan yang tertuang dalam Renstra akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kemenko PMK setiap tahunnya. RKT ini menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh unit kerja dalam menerjemahkan isu-isu strategis ke dalam lima fokus koordinasi utama yang telah ditetapkan. Penjabaran tersebut berlanjut ke dalam RKT unit kerja dan dituangkan dalam Perjanjian Kinerja yang tersusun secara hierarkis, mulai dari Menteri Koordinator hingga ke jajaran pejabat eselon dan pelaksana/fungsional di lingkungan Kemenko PMK. Melalui mekanisme perencanaan dan pengendalian kinerja tersebut, diharapkan seluruh pegawai Kemenko PMK memiliki kesadaran penuh atas peran dan tanggung jawab mereka dalam mendorong perubahan dan menumbuhkan budaya kerja berorientasi hasil. Semangat ini menjadi pondasi penting bagi Kemenko PMK untuk mewujudkan target-target strategis sebagaimana ditetapkan dalam Renstra 2025–2029. Dengan komitmen yang kuat, sinergi yang solid, serta tata kelola yang adaptif, Kemenko PMK optimis dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keberhasilan pelaksanaan RPJMN keempat dan pencapaian agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Lampiran 1. Matriks Kinerja dan Pendanaan Kemenko PMK Tahun 2025-2029 Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN 208.279,3 314.617,2 330.348,1 346.865,5 364.208,8 Terwujudnya SDM Indonesia unggul, berkarakter, inklusif, dan berkebudayaan melalui peningkatan kualitas Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) bidang pembangunan manusia dan kebudayaan - Indeks Modal Manusia (IMM) 0,56 0,57 0,575 0,58 0,59 - Indeks kinerja penyelenggaraan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Indeks Kinerja SKP PMK) 80 82 85 88 90 - Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan terhadap proses sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kebijakan di bidang pembangunan Memu askan Memu askan Memu askan Memu askan Memu askan Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 manusia dan kebudayaan (IKS PMK) Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi - Nilai Reformasi Birokrasi Kemenko PMK 90,50 90,88 91,25 91,63 92,00 - Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan terhadap dukungan penyelenggaraan layanan Sekretariat Kementerian Memu askan Memu askan Memu askan Memu askan Memu askan CL-Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan 27.730,2 62.506,5 65.631,9 68.913,5 72.359,1 Meningkatnya koordinasi dalam mengembangkan dan menyerasikan kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial - Jumlah Rekomendasi Kebijakan di Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial yang dihasilkan 4 4 4 4 4 - Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana Relatif terhadap PDB 0,137 0,137 0,136 0,136 0,135 Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya koordinasi dalam mengembangkan dan menyerasikan kebijakan Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan - Jumlah Rekomendasi Kebijakan di Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan yang dihasilkan 4 4 4 4 4 - Usia harapan hidup (UHH) 74,43 74,68 74,92 75,16 75,4 Meningkatnya koordinasi dalam mengembangkan dan menyerasikan kebijakan Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan - Jumlah Rekomendasi Kebijakan di Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan yang dihasilkan 4 4 4 4 4 - Angka kelahiran total (Total fertility rate) 2,12 2,11 2,10 2,10 2,10 - Indeks ketimpangan gender (IKG) 0,430 0,421 0,412 0,403 0,394 - Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 72,89 73,83 74,53 75,09 75,55 Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Indeks Pembangunan Gender 92,02 - 92,11 92,11 - 92,21 92,18 - 92,31 92,25 - 92,44 92,34 - 92,54 - Indeks Perlindungan Anak 70,19 72,33 73,34 74,35 75,29 - Mobilitas penduduk lanjut usia 94 94,5 96 95,5 96 - Mobilitas penduduk penyandang disabilitas 69 69,5 70 70,5 71 - Early Childhood Development Index (ECDI) 88,30 89,06 89,80 90,53 91,27 Meningkatnya koordinasi dalam mengembangkan dan menyerasikan kebijakan Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa - Jumlah Rekomendasi Kebijakan di Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa yang dihasilkan 4 4 4 4 4 - Indeks Pembangunan Pemuda 65,16 67,00 68,95 71,03 73,27 - Jumlah perolehan medali emas pada olympic games n/a n/a n/a 4-6 n/a Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Jumlah perolehan medali emas pada paralympic games n/a n/a n/a 4-6 n/a - Peringkat pada Asian Games n/a 9-11 n/a n/a n/a - Peringkat pada Asian Para Games n/a 5-7 n/a n/a n/a - Peringkat pada SEA Games 3 n/a 2-4 n/a 2-4 - Peringkat pada ASEAN Para Games n/a 1-2 1-2 n/a 1-2 - Persentase penduduk berumur 10 tahun ke atas yang aktif berolahraga 10,36 – 11,45 10,8 - 11,94 11,25 - 12,43 11,69 - 12,93 12,13 - 13,40 - Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) 65,49 66,15 66,81 67,47 68,13 - Nilai Dimensi Budaya Literasi IPK 63,24 64,36 65,35 66,24 67,05 Meningkatnya koordinasi dalam mengembangkan dan menyerasikan kebijakan Bidang Peningkatan Kualitas Penddidikan - Jumlah Rekomendasi Kebijakan di Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan yang dihasilkan 4 4 4 4 4 Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Rata-rata nilai PISA: a) membaca; b) matematika; c) sains 396; 404; 416 396; 404; 416 396; 404; 416 409; 416; 426 409; 416; 426 - Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun 9,33 9,45 9,57 9,69 9,82 - Harapan lama sekolah 13,32 13,36 13,44 13,51 13,58 - Persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah dan tinggi 66,78 67,00 67,23 67,46 67,66 - Proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi 11,11 11,49 11,88 12,28 12,68 - Rata-rata nilai asesmen tingkat nasional: a) literasi membaca; b) numerasi 62,89; 54,36 63,89; 55,86 64,89; 57,38 65,89; 58,86 66,89; 59,86 - Peringkat indeks inovasi global 53 52 51 50 49 - Tingkat penyelesaian jenjang SMA/SMK/MA/ Sederajat 67,44 68,07 68,66 69,20 69,71 - Jumlah anak tidak sekolah usia 6-18 tahun 3.776. 239 3.546. 145 3.386. 949 3.249. 797 3.112. 816 - Persentase satuan pendidikan yang Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: a) literasi membaca; dan b) numerasi 50,55; 41,36 51,67; 43,52 52,79; 45,68 53,91; 47,84 55,00; 50,00 - Persentase satuan Pendidikan yang memiliki indikator kualitas pembelajaran dengan kategori baik 41,63 44,84 48,05 51,26 54,47 - Persentase penduduk dengan pendidikan minimal SMA Laki- Laki: 43,41; Perem puan: 38,89 Laki- Laki: 43,73; Perem puan: 39,35 Laki- Laki: 44,01; Perem puan: 39,73 Laki- Laki: 44,26; Perem puan: 40,03 Laki- Laki: 44,49; Perem puan: 40,27 Meningkatnya koordinasi dalam mengembangkan dan menyerasikan kebijakan Bidang Peningkatan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - Jumlah Rekomendasi Kebijakan di Bidang Peningkatan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dihasilkan 1 1 1 1 1 Kegiatan 6338: Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial 4.372,4 8.100,0 8.505,0 8.930,3 9.376,8 Deputi V Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial - Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial 4 4 4 4 4 ABS-Kebijakan Bidang Ketahanan bencana dan perubahan iklim 003-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pengurangan Risiko Bencana - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pengurangan Risiko Bencana 2 2 2 2 2 Asdep Pengurangan Risiko Bencana 004-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Penanganan Bencana - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Penanganan Bencana 2 2 2 2 2 Asdep Penanganan Bencana 005-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 2 2 2 2 2 Asdep Rehabilitasi dan Rekonstruksi 006-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Penanganan Pasca Konflik Sosial - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Penanganan Pasca Konflik Sosial 2 2 2 2 2 Asdep Penanganan Pascakonflik Sosial AEA-Koordinasi 004-Koordinasi Penguatan - Jumlah Koordinasi Penguatan Perlindungan 1 1 1 1 1 Asdep Penanganan Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3KS) dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3KS) Pascakonflik Sosial 005-Koordinasi Pendanaan Penanggulangan Bencana Dalam Tahap Pra Bencana - Jumlah Koordinasi Pendanaan Penanggulangan Bencana Dalam Tahap Pra Bencana 1 1 1 1 Asdep Pengurangan Risiko Bencana 006-Koordinasi Digitalisasi Data Dukung Penelaahan Verifikasi dan Evaluasi Pendanaan Penanggulangan Bencana dalam Tahapan Pascabencana - Jumlah Koordinasi Digitalisasi Data Dukung Penelaahan Verifikasi dan Evaluasi Pendanaan Penanggulangan Bencana dalam Tahapan Pascabencana 1 1 1 1 Asdep Rehabilitasi dan Rekonstruksi 007-Koordinasi Implementasi Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) - Jumlah Koordinasi Implementasi Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) 1 1 1 1 Asdep Penanganan Pascakonflik Sosial 008-Koordinasi Implementasi Kebijakan Penggunaan DSP pada Pemulihan Pascakonflik Sosial - Jumlah Koordinasi Implementasi Kebijakan Penggunaan DSP pada Pemulihan Pascakonflik Sosial 1 1 1 1 Asdep Penanganan Pascakonflik Sosial Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan 6339: Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan 4.131,8 12.800,0 13.440,0 14.112,0 14.817,6 Deputi II Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan - Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan 4 4 4 4 4 ABG-Kebijakan Bidang Kesehatan 005-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan 2 2 2 2 2 Asdep Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan 006-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Peningkatan Sumber Daya Kesehatan - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Peningkatan Sumber Daya Kesehatan 2 2 2 2 2 Asdep Peningkatan Sumber Daya Kesehatan 007-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan 2 2 2 2 2 Asdep Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan AEA-Koordinasi 002-Koordinasi Implementasi Kamar Rawat Inap Standar - Jumlah Koordinasi Implementasi Kamar Rawat Inap Standar 1 1 1 1 Asdep Peningkatan Akses dan Mutu Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pelayanan Kesehatan PBG-Kebijakan Bidang Kesehatan 008-Rekomendasi Alterntatif Kebijakan Peningkatan Gizi dan Pencegahan Stunting - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Peningkatan Gizi dan Pencegahan Stunting 2 2 2 2 Asdep Peningkatan Gizi dan Pencegahan Stunting PEA-Koordinasi 001-Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting - Jumlah Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting 1 1 1 1 1 Asdep Peningkatan Gizi dan Pencegahan Stunting 002-Koordinasi Penanggulangan Tuberkulosis - Jumlah Koordinasi Penanggulangan Tuberkulosis 1 1 1 1 1 Asdep Peningkatan Sumber Daya Kesehatan 003-Koordinasi Pembangunan RS Lengkap Berkualitas di Daerah - Jumlah Koordinasi Pembangunan RS Lengkap Berkualitas di Daerah 1 1 1 1 Asdep Peningkatan Sumber Daya Kesehatan 004-Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis - Jumlah Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis 1 1 1 1 Asdep Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Kegiatan 6340: Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan 4.463,4 9.100,0 9.555,0 10.032,8 10.534,4 Deputi I Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Bidang Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan - Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan 4 4 4 4 4 ABN-Kebijakan Bidang Sosial 005-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak 2 2 2 2 2 Asdep Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak 006-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan 2 2 2 2 2 Asdep Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan 007-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas 2 2 2 2 2 Asdep Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas 008-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan 2 2 2 2 2 Asdep Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 AEA-Koordinasi 004-Koordinasi Koordinasi Penyusunan RAN PAUD HI 2025-2029 - Jumlah Koordinasi Penyusunan RAN PAUD HI 2025-2029 1 1 1 1 1 Asdep Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak 005-Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penangnan Pornografi - Jumlah Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Pornografi 1 1 1 1 1 Asdep Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan 006-Koordinasi Revisi Perpres GDPK - Jumlah Koordinasi Revisi Perpres GDPK 1 1 1 1 Asdep Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan 007-Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada 1000 Hari Pertama Kehidupan - Jumlah Koordinasi Implementasi Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada 1000 Hari Pertama Kehidupan 1 1 1 1 Asdep Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan 008-Koordinasi Pencapaian Target Indeks Perlindungan Anak (IPA) - Jumlah Koordinasi Pencapaian Target Indeks Perlindungan Anak (IPA) 1 1 1 1 Asdep Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak 009-Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak - Jumlah Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak 1 1 1 1 Asdep Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pidana Perdagangan Orang Pidana Perdagangan Orang Pemberdayaan Perempuan 010-Koordinasi Tata Kelola Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas - Jumlah Koordinasi Tata Kelola Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas 1 1 1 1 Asdep Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kegiatan 6341: Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa 4.565,7 8.600,0 9.030,0 9.481,5 9.955,6 Deputi IV Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa - Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa 4 4 4 4 4 ABH-Kebijakan Bidang IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan 002-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan 2 2 2 2 2 Asdep Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan 005-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Penguatan Budi Pekerti - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Penguatan Budi Pekerti 2 2 2 2 2 Asdep Penguatan Budi Pekerti Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 007-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bina Keagamaan - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bina Keagamaan 2 2 2 2 2 Asdep Bina Keagamaan 008-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pemberdayaan Pemuda dan Prestasi Bangsa - Jumlah Rekomendasi Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pemberdayaan Pemuda dan Prestasi Bangsa 2 2 2 2 2 Asdep Pemberdayaan Pemuda dan Peningkatan Prestasi Bangsa AEA-Koordinasi 001-Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan - Jumlah Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan 1 1 1 1 1 Asdep Pemberdayaan Pemuda dan Peningkatan Prestasi Bangsa 002-Koordinasi Diseminasi Nilai Budi Pekerti untuk Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa - Jumlah Koordinasi Diseminasi Nilai Budi Pekerti untuk Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa 1 1 1 1 Asdep Penguatan Budi Pekerti 003-Koordinasi Penguatan Moderasi Beragama - Jumlah Koordinasi Penguatan Moderasi Beragama 1 1 1 1 Asdep Bina Keagamaan 004-Koordinasi Implementasi Desain Besar Olahraga Nasional - Jumlah Koordinasi Implementasi Desain Besar Olahraga Nasional 1 1 1 1 Asdep Pemberdayaan Pemuda dan Peningkatan Prestasi Bangsa Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 005-Koordinasi Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa, Aksara serta Sastra sebagai Identitas dan Jati Diri Bangsa - Jumlah Koordinasi Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa, Aksara serta Sastra sebagai Identitas dan Jati Diri Bangsa 1 1 1 1 Asdep Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan 006-Koordinasi Revitalisasi Gugus Tugas GNRM menuju Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa - Jumlah Koordinasi Revitalisasi Gugus Tugas GNRM menuju Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa 1 1 1 1 Asdep Penguatan Budi Pekerti Kegiatan 6342: Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan 4.780,9 9.000,0 9.450,0 9.922,5 10.418,6 Deputi III Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan - Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan 4 4 4 4 4 ABH-Kebijakan Bidang IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan 005-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar 2 2 2 2 2 Asdep Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 006-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pendidikan Menengah dan Tinggi - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Pendidikan Menengah dan Tinggi 2 2 2 2 2 Asdep Pendidikan Menengah dan Tinggi 007-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pendidikan - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pendidikan 2 2 2 2 2 Asdep Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pendidikan 008-Rekomendasi Alternatif Kebijakan Riset, Teknologi, dan Kemitraan Industri - Jumlah Rekomendasi Alternatif Kebijakan Riset, Teknologi, dan Kemitraan Industri 2 2 2 2 2 Asdep Riset, Teknologi, dan Kemitraan Industri AEA-Koordinasi 001-Koordinasi Percepatan Quick Wins Bidang Pendidikan - Jumlah Koordinasi Percepatan Quick Wins Bidang Pendidikan 1 1 1 1 Asdep Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar 002-Koordinasi Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi - Jumlah Koordinasi Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi 1 1 1 1 Asdep Pendidikan Menengah dan Tinggi 003-Koordinasi Penguatan Pendidikan, Riset, dan Teknologi - Jumlah Koordinasi Penguatan Pendidikan, Riset, dan Teknologi 1 1 1 1 1 Asdep Riset, Teknologi, dan Kemitraan Industri Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 004-Koordinasi Percepatan Digitalisasi Pembelajaran - Jumlah Koordinasi Percepatan Digitalisasi Pembelajaran 1 1 1 1 Asdep Riset, Teknologi, dan Kemitraan Industri 005-Koordinasi Manajemen Talenta Nasional SDM Iptek - Jumlah Koordinasi Manajemen Talenta Nasional SDM Iptek 1 1 1 1 Asdep Riset, Teknologi, dan Kemitraan Industri 006-Koordinasi Pemerataan dan Penataan SDM Pendidikan - Jumlah Koordinasi Pemerataan dan Penataan SDM Pendidikan 1 1 1 1 Asdep Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pendidikan Kegiatan 7067: Koordinasi Peningkatan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 5.416,0 14.906,5 15.651,9 16.434,5 17.256,2 Setkemenko PMK Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Bidang Peningkatan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Peningkatan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 1 1 1 1 1 Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan SDM ABN-Kebijakan Bidang Sosial - Rekomendasi Kebijakan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 1 1 1 1 1 WA-Program Dukungan Manajemen 180.549,1 252.110,7 264.716,2 277.952,0 291.849,6 Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Terselenggaranya dukungan pelayanan perkantoran dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi koordinasi secara tertib administrasi - Nilai Reformasi Birokrasi Kemenko PMK 90,50 90,88 91,25 91,63 92,00 - Indeks kepuasan pemangku kepentingan terhadap dukungan penyelenggaraan layanan Sekretariat Kementerian Memu askan Memu askan Memu askan Memu askan Memu askan Kegiatan 6336: Dukungan Manajemen Internal Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 180.549,1 252.110,7 264.716,2 277.952,0 291.849,6 Setkemenko PMK Terselenggaranya Dukungan Manajemen Internal Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - Jumlah Telaah Staf Ahli Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dihasilkan 4 4 4 4 4 - Jumlah Layanan Dukungan Manajemen Internal yang terlaksana 13 13 13 13 13 Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Jumlah Layanan Sarana dan Prasarana Internal yang terlaksana 25 25 25 25 25 - Jumlah Layanan Manajemen SDM Internal yang terlaksana 207 207 207 207 207 - Jumlah Layanan Manajemen Kinerja Internal yang terlaksana 40 40 40 40 40 ABH-Kebijakan Bidang IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan 001-Telaahan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas - Jumlah Telaahan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas 1 1 1 1 1 Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas 002-Telaahan Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya - Jumlah Telaahan Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya 1 1 1 1 1 Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya ABL-Kebijakan Bidang Tata Kelola Pemerintahan 001-Telaahan Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan - Jumlah Telaahan Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Pemerintah 1 1 1 1 1 Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan 002-Telaahan Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan - Jumlah Telaahan Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan 1 1 1 1 1 Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan BMN - Jumlah Layanan BMN 1 1 1 1 1 Biro Umum dan Keuangan 957-Layanan Hukum - Jumlah Layanan Hukum 1 1 1 1 1 Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana 958-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi - Jumlah Layanan Hubungan Masyarakat 6 6 6 6 6 Biro Komunikasi dan Persidangan 959-Layanan Protokoler - Jumlah Layanan Protokoler 1 1 1 1 1 Biro Umum dan Keuangan 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal - Jumlah Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 1 1 1 1 Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan SDM 962-Layanan Umum - Jumlah Layanan Umum 8 8 8 8 8 Biro Umum dan Keuangan 963-Layanan Data dan Informasi - Jumlah Layanan Data dan Informasi 1 1 1 1 1 Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi 994-Layanan Perkantoran - Jumlah Layanan Perkantoran 1 1 1 1 1 Biro Umum dan Keuangan EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal - Jumlah Layanan Sarana Internal 25 25 25 25 25 Biro Umum dan Keuangan EBC-Layanan Manajemen SDM Internal Program/ Kegiatan/KRO/RO Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 954-Layanan Manajemen SDM - Jumlah Layanan Manajemen SDM 100 100 100 100 100 Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan SDM 996-Layanan Pendidikan dan Pelatihan - Jumlah Layanan Pendidikan dan Pelatihan 107 107 107 107 107 Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan SDM EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran - Jumlah Layanan Perencanaan dan Penganggaran 4 4 4 4 4 Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan SDM 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi - Jumlah Layanan Pemantauan dan Evaluasi 10 10 10 10 10 Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan SDM 955-Layanan Manajemen Keuangan - Jumlah Layanan Manajemen Keuangan 1 1 1 1 1 Biro Umum dan Keuangan 965-Layanan Audit Internal - Jumlah Layanan Audit Internal 24 24 24 24 24 Inspektorat 974-Layanan Penyelenggaraan Kearsipan - Jumlah Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 1 1 1 1 Biro Umum dan Keuangan Lampiran 2. Matriks Pendanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah Terhadap Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Kemenko PMK Tahun 2025-2029 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Koordinasi Penanggulangan Tuberkulosis - 1 1 1 1 1 382,2 700 735 771,8 810,3 - - - - - 382,2 700 735 771,8 810,3 Keterangan: - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berfokus pada pengawalan koordinasi indikator di tingkat Prioritas Nasional (PN) dan Program Prioritas (PP), bukan pada tingkat Kegiatan Prioritas (KP) maupun Proyek Prioritas (ProP). - Kemenko PMK juga memiliki RO Koordinasi Penanggulangan Tuberkulosis yang mendukung Prioritas Nasional (04. Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas), Program Prioritas (13 - Pengendalian Penyakit dan Pembudayaan Hidup Sehat), Kegiatan Prioritas (01 - Penuntasan TBC) dan Proyek Prioritas (01 - Peningkatan upaya pencegahan TBC) Lampiran 3. Kerangka Regulasi Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Tahun 2025-2029 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA DAN KEPENDUDUKAN
1.Rancangan UU tentang Pengasuhan Anak*) RUU tentang Pengasuhan Anak menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan dan pengasuhan anak yang lebih inklusif, berorientasi pada kepentingan terbaik anak, serta sejalan dengan perkembangan sosial dan tantangan masa kini. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian PPPA 2026
2.RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga RUU PPRT diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menetapkan standar kontrak kerja, pengupahan yang layak, akses jaminan sosial, perlindungan terhadap penyalur, pelindungan dari ekploitasi serta memenuhi komitmen HAM/SDGs. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian PPPA 2026
3.RUU tentang Pembangunan Keluarga Berkualitas/RUU tentang Ketahanan Keluarga RUU Pembangunan Keluarga Berkualitas diperlukan memperkuat ketahanan keluarga sebagai pondasi negara dan sebagai landasan untuk menyatukan kebijakan pembangunan keluarga, menetapkan rencana induk nasional/daerah, dan koordinasi lintas sektoral untuk intervensi preventif, dengan tetap memperhatikan ruang privat keluarga. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian PPPA 2025-2026
4.RUU tentang Kesetaraan Gender RUU KKG penting untuk menegaskan prinsip non- diskriminasi, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan serta memastikan akses yang adil terhadap sumber daya dan pembangunan. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian PPPA 2025-2026
5.Perubahan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dengan Rancangan Undang- Undang tentang Kelanjutusiaan ● Dasar hukum: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ● Urgensi penguatan: Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Baleg DPR, Kemensos, Bappenas, Kemenkes, 2029 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 1) definisi lanjut usia memerlukan pembaruan; 2) ruang lingkup UU kurang menyeluruh; dan 3) belum banyak membahas kebutuhan perawatan lansia. ● Kebutuhan Kebijakan Baru: 1) menjawab tantangan demografi; 2) meningkatkan perlindungan lansia; 3) mendukung lansia produktif dan mandiri; dan 4) memperkuat koordinasi lintas sektor. Kemendukbangda, Kemendagri
6.Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang Perubahan UU TPPO diperlukan untuk menghadapi dinamika kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks, sehingga perlu adanya update dari muatan UU tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko Polkam, Kementerian PPPA, dan POLRI, Baleg DPR RI 2029
7.Rancangan Peraturan Turunan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ● Penyusunan 3 Peraturan Pemerintah tentang: 1) perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 2) penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak; dan 3) pengelolaan data dan informasi kesejahteraan ibu dan anak (KIA). • Penyusunan 1 Perpres tentang Koordinasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan KemenPPPA 2025-2026
8.Rancangan Perpres Strategi Nasional PUG Selama ini PUG dalam pembangunan berupa Inpres 9 Tahun 2000 dirasa kurang memadai dan diperlukan regulasi yang lebih kuat. RPerpres dapat diimplementasikan tanpa perlu banyak aturan turunan hingga ke daerah, dapat mengisi kekosongan hukum terkait implementasi kesetaraan gender dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian PPN/ Bappenas 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian melengkapi hal yang masih kurang dalam 7 langkah proses pembangunan
9.Rancangan Perpres Strategi Nasional PKTP Perlu sinergi kebijakan dan peran dari masing-masing K/L untuk menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dengan target dan indikator yang jelas dan spesifik serta terukur Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian PPPA 2029
10.Perubahan Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Pembaruan atas substansi dan masa berlakunya Rencana Aksi Nasional dari sebelumnya untuk tahun 2020-2024 menjadi Rencana Aksi Nasional periode tahun 2025-2029. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko Polkam, Kementerian PPPA, dan POLRI 2026
11.Perubahan Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pembaruan struktur gugus tugas sesuai dengan perubahan nomenklatur kementerian/lembaga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko Polkam, Kementerian PPPA, dan POLRI 2026
12.Perubahan/pembaharuan Perpres Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan ● Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ● Untuk mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat diperlukan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan terbitnya Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 maka arah kebijakan Stranas Kelanjutusiaan juga perlu penyesuaian. ● Perpres Stranas Kelanjutusiaan berakhir pada tahun 2024 sehingga perlu pembaharuan untuk tahun 2025-2029. Beberapa catatan untuk perbaikan antara lain: 1) perlu perbaikan dalam tata kelola dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab K/L; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Bappenas, Kemendagri, Kemenkes, Kemendukbangda 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 2) harus ada program dan kegiatan yang outcome-nya yang berdampak langsung bagi penduduk lansia dan bisa terukur; 3) penetapan target untuk 2025-2029 yang sekiranya bisa tercapai, dan target perlu disesuaikan dengan RO/KRO K/L terkait; 4) penyamaan definisi operasional supaya intervensi program di K/L lebih jelas dan terarah 5) program pendukung dalam pencapaian indikator masing-masing visi stranas, masih terlalu luas dan belum fokus pada daerah sasaran; 6) sosialisasi dan komitmen K/L penanggung jawab untuk mencapai target yang ditetapkan dalam Perpres.
13.Perubahan Perpres Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi ● Indonesia Darurat Pornografi: Indonesia menduduki peringkat ke-2 kasus pornografi anak online di ASEAN selama periode 2019-2022. Jumlah Insiden Pornografi Anak sebanyak 7.491.564 kasus, tren pornografi mengalami peningkatan sejak Tahun 2019-2023 secara berturut-turut, dimana pada Tahun 2019 sebanyak 840.221 kasus dan Tahun 2023 menjadi 1.925.549 kasus (NCMEC, 2023) ● Perpres 25/2012 perlu diubah karena kebutuhan penguatan keanggotaan dan tata kelola Gugus Tugas di Pusat maupun Daerah: 1) perlu penambahan anggota gugus tugas dari kementerian/lembaga terkait sekaligus penyesuaian nomenklatur; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenag 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 2) perlu penormaan baru mengenai pengaturan koordinasi antara gugus tugas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan 3) perlunya peningkatan status pengaturan mengenai RAN pencegahan dan penanganan pornografi, yang semula diatur dalam peraturan menteri menjadi peraturan presiden
14.Perubahan Perpres Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Perpres 153/2014 perlu diubah karena sudah tidak update dengan megatren global pada isu kependudukan: ● Dinamika kependudukan mengalami perubahan siginifkan dalam 10 terakhir (terutama karena wabah Covid-19) ● Total Fertility Rate sudah hampir mencapai angka keseimbangan di 2,14 (2024). Idealnya, TFR berada di angka 2,1 untuk replacement rate (yang berarti 1 wanita dapat melahirkan 2 orang anak selama masa reproduksinya) yang mana 2 anak yang lahir dapat menggantikan posisi kedua orang tuanya. Tren angka kelahiran akan semakin menurun hingga 1.97 pada 2045. ● Indonesia mulai menuju ageing population (Persentase lansia 12%; Rasio ketergantungan lansia 17,79 (BPS, 2024)). Angka tersebut memiliki arti bahwa setiap 100 penduduk usia produktif (usia 15–59 tahun) harus menanggung setidaknya 17 penduduk lansia. ● Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan bonus demografi (Angka pengangguran 7,2 juta orang/4,82% (BPS, 2024) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian PPN/Bappenas Kemendukbangga/ BKKBN 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian
15.Perubahan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) ● Perpres 62/2019 telah berakhir dan perlu ada tindak lanjut untuk mendukung keberlanjutan pengembangan Statistik Hayati ● Masih terdapat gap dalam pendataan penduduk yang bersumber dari pencatatan sektoral (kelahiran, kematian - Kemenkes; perkawinan, perceraian - Kemenag, MA) dengan pencatatan sipil yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil ● Belum terlaksananya interoperabilitas data kependudukan lintas sektor yang memungkinkan adanya pembaruan data sewaktu (real-time update) dalam berbagai peristiwa kependudukan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Badan Pusat Staistik Kementerian PPN/Bappenas Kemendukbangga/ BKKBN 2025-2026
16.Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak ● Penyelarasan dengan regulasi terbaru dan terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional ● Penguatan kelembagaan dan tata kelola (Revisi Perpres diharapkan memperkuat peran, tugas, dan fungsi kelembagaan serta memperjelas mekanisme koordinasi lintas sektor Deputi Bidang Kooordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian PPPA 2026
17.Rancangan Peraturan Presiden tentang Revisi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Berdasarkan refleksi 10 tahun, diperlukan penajaman implementasi PAUD HI : ● Hingga 2024 belum ada data yang menunjukan praktik baik pelayanan 1 atap untuk memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini dari usia 0-6 tahun (Pelaksanaan PAUD HI hanya berfokus pada pendidikan sehingga layanan bagi anak usia 0-6 tahun, keluarga, dan ibu hamil kurang mendapat perhatian strategis sebagai bagian dari layanan PAUD HI) ● Terdapat beberapa kebijakan nasional terbaru yang perlu dikonsolidasi untuk memperkuat Deputi Bidang Kooordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenkes, Kemendikdasmen, Kementerian PPN/Bappenas 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian implementasi PAUD HI, menajamkan sasaran dan layanan serta memperluas kelompok sasaran
18.Revitalisasi Inpres Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) menjadi Inpres Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) ● Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Indonesia ● Masa berlakunya Stranas BKTA telah selesai ● Minimnya koordinasi dan kesenjangan layanan Deputi Bidang Kooordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian PPPA 2025
19.Inpres 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas ● Pembaruan atas perubahan nomenklatur Kementerian/Lembaga, substansi dan masa berlakunya Rencana Aksi. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemendukbangga/ BKKBN 2025-2026
20.Pembaharuan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ● RAN Penyandang Disabilitas 2019-2024 yang sudah berakhir pada tahun 2024. Perlu penyusunan RAN Penyandang Disabilitas 2025- 2029 sesuai RPJMN yang baru. ● Pada tingkat provinsi/kabupaten/ kota, perlu didorong untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Bappenas, Kemendagri, Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) 2025-2026
21.Rancangan Permenkes tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Regulasi upaya pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas sangat penting untuk menjamin hak, akses, dan kualitas layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Kemenkes 2025-2026
22.Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tim Koordinasi Pembaruan atas perubahan nomenklatur dan substansi Kementerian/Lembaga. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kemendukbangga/ BKKBN 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas Keluarga dan Kependudukan BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN
1.Perubahan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Urgensi perubahan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk Klaster Pendidikan Kedokteran dan Klaster Pelayanan Kesehatan/Obat. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Kesehatan Masuk dalam Kep. DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan UU Prioritas tahun 2025 dan Proglegnas RUU Tahun 2025-2029
2.RUU tentang Kefarmasian RUU Kefarmasian (atau UU Praktik Kefarmasian) diperlukan untuk payung hukum praktik dan ketahanan kefarmasian, termasuk dalam hal produksi dan distribusi obat serta layanan tenaga kefarmasian. RUU diharapkan dapat mendorong peningkatan kemandirian industri dalam negeri memastikan ketersediaan obat generik dan menjamin pengaturan rantai pasok obat, serta ketahanan farmasi lainnya. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan 2025-2029
3.RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan RUU POM penting untuk memperkuat kewenangan BPOM, menutup celah penegakan terhadap peredaran ilegal, mengatur pengawasan digital/e- commerce, dan menyelaraskan standar keamanan/kualitas, serta mengatur pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan produk ilegal. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan 2025-2029 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian
4.Rancangan Perpres Pengelolaan Kesehatan ● Dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan penyelenggaraan kesehatan terdiri dari: upaya kesehatan, sumberdaya kesehatan dan pengelolaan kesehatan. Selanjutnya dalam Pasal 21 ayat (3) bahwa pengelolaan kesehatan diatur dengan peraturan presiden ● Rancangan Perpres saat ini sedang dalam proses harmonisasi. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenkes dan K/L lainnya, pemda dan lintas Kemenko 2025-2026
5.Perpres tentang Satu Kesehatan 80% wilayah Indonesia endemik zoonotic, kejadian AMR lebih dari 20% di Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan dan penurunan kualitas lingkungan akibat perubahan iklim dan aktivitas masyarakat yang berisiko menyebabkan kompleksitas interaksi penyakit pada manusia, hewan dan lingkungan. Indonesia menjadi salah satu lead pelaksanaan One Health di tingkat regional dan global (Deklarasi KTT ASEAN dan G20). Menguatnya politik di tingkat global dengan diterbitkannya political declaration on AMR dalam sidang umum PBB tahun 2024. Pelaksanaan amanat pasal 90 Undang-undang 17 tahun 2023 dan pasal 182 PP 28 tentang pelaksanaan tentang UU Kesehatan yang keduanya berhubungan dengan satu kesehatan (One Health). Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenkes, Kementan, Kemenhut, KemenLH, Kemendagri, BPOM BRIN 2025-2026
6.Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis ● Bahwa Perpres Nomor 67 Tahun 2021 sebagai dasar pijakan pelaksanaan penanggulangan Tuberkulosis baik ditingkat pusat antar kementerian/lembaga maupun di Pemerintahan Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota sudah tidak relevan. Dasar pertimbangan yaitu: penyesuaian target, indikator dan strategi berakhir di 2024; Adanya perubahan Kabinet Pemerintahan disertai perubahan nomenklatur, tugas dan fungsi K/L sebagai Tim Percepatan Penanggulangan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
1.Kemenko PMK
2.Kemenko Ekon
3.Kemenko Polkam
4.Kemenkes
5.Kemendagri
6.Kemdesa PDDT
7.Kemensos
8.Kemenaker 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian Tuberkulosis (TP2TB) Tingkat Pusat dan perlunya akselerasi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/quickwin Penuntasan TBC.
9.KemenPU
10.Kemenkomdigi
11.KemenPPN/ Bappenas
12.Kemendikdasmen
13.Kemenag
14.Kemenkum
15.Kemenkeu
16.KemenBUMN
17.BRIN
18.BPOM Setkab
7.Perpres Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi diubah dengan Perpres 72/2021 Percepatan Penurunan Stunting ● Target-target pelaksanaan upaya penurunan Stunting sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 lentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting lndonesia Tahun 2021-2024 akan berakhir pada Tahun 2024 ● Tujuan usulan rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting sebagai pengganti Perpres 72 Tahun 2021 (lebih dari 70% substansi berubah), bertujuan untuk: 1) memperkuat dan memperjelas tata kelola dan struktur kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, baik di pusat, maupun di daerah; 2) memperjelas peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan terkait serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Melibatkan 19 Kementerian/ Lembaga dan menambahkan TNI, POLRI, Kemenko Pangan dan BPS Tahun 2025, saat ini sudah masuk dalam Progsun Perpres tahun 2025 sesuai Keppres 4 tahun 2025 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian meningkatkan keterlibatan secara aktif dari aktor non-pemerintah, baik di pusat, maupun di daerah; 3) mempertajam sasaran, intervensi, target, dan indikator yang berfokus pada upaya pencegahan terjadinya kasus stunting baru; serta 4) memperkuat sistem pencatatan dan pelaporan melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi secara terpadu untuk percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Usulan untuk penguatan kelembagaan untuk memperkuat posisi strategis Kemenko PMK, Menko PMK sebagai wakil ketua pengarah sekaligus Ketua Pengarah Harian
8.RPerpres tentang Gerakan memasyarakatkan makan ikan Peran Kemenko PMK melakukan Sinkronisasi, Koordinasi dan Pengendalian melakukan Rakor terkait pencegahan stunting dan Rakor pembudayaan hidup sehat dengan gemar makan ikan di tingkat K/L Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan KemenKKP Kemenkes BPOM Lintas Kemenko 2025-2026
9.Inpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan untuk Mendukung Implementasi Transformasi kesehatan Inpres ini mempercepat peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan primer serta lanjutan bagi seluruh masyarakat. Dengan kebijakan ini, setiap individu dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkualitas, dan sesuai standar. Selain itu, langkah ini menjadi strategi krusial dalam mendukung implementasi transformasi kesehatan, memastikan sistem kesehatan nasional yang lebih kuat, responsif, dan berkelanjutan." Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Kesehatan Telah ditetapkan pada 14 Februari 2025
10.Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang GERMAS atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Menteri koordinator Bidang PMK diamanatkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Germas di tingkat Kementerian/Lembaga. Dengan adanya perubahan nomenklatur di K/L yang diamanatkan pada Inpres Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Tim: Kemenko PMK, KemenPAN-RB, Kemenkes, Kemendagri, 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian No 1 tahun 2017 maka direkomendasikan untuk diubah dengan kebijakan/regulasi baru dalam mendukung RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025- 2045 dalam bentuk regulasi RPerpres KemenSekneg, Kemendagri dan Kemen PPN/Bappenas dan melibatkan seluruh Kementerian/ Lembaga untuk komitmenya
11.Rancangan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Program Hasil Terbaik Cepat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rancangan Inpres ini untuk memastikan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis yang cepat dan optimal, guna meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh kelompok masyarakat dengan pelibatan K/L/Pemda." Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
1.Kemenko PMK
2.Kemendagri
3.Kemenkes
4.Kemenag
5.Kemendikdasmen
6.Kemensos
7.Kemenaker
8.Kemenkomdigi
9.Kemenedes
10.Kemenkum
11.Bappenas
12.TNI / POLRI April 2025-2026
12.Saat ini sedang berproses penyusunan Inpres Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di prakarsai oleh Bappenas dan Perpres MBG oleh Badan Gizi Nasional, namun update terakhir diganti RPerpres Untuk Inpres MBG, usulan untuk peran Menko PMK: ● melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian program kementerian/lembaga di bidang pembangunan manusia dalam rangka penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis ● melakukan koordinasi penyediaan data sasaran dan informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis di lingkup bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Melibatkan K/L terkait dan Lintas Menko 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian ● mengoordinasikan dukungan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan partisipasi non pemerintah di lingkup bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan ● mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara terpadu terkait kecukupan gizi dan keamanan pangan serta dampak program MBG terhadap kualitas sumber daya manusia bersama kementerian/lembaga terkait ● Untuk pergantian menjadi RPerpres peran Kemenko PMK belum terinfo updatenya ● Draft Pedoman Tehnis standar gizi untuk program MBG
13.Rancangan Inpres/Perpres terkait Eliminasi Penyakit Tropis Terabaikan(Neglected Tropical Diseases/NTDs) Beban Penyakit NTD masih cukup tinggi dan telah berkembang menjadi Triple Burden of Disease. Syarat negara maju, penyakit tropis terabaikan sudah harus eliminasi (pengurangan) eradikasi(hilang). Penyakit Rabies 26 dari 34 Provinsi masih endemik rabies hanya 8 yang bebas rabies; Kusta di 124 Kab/Kota belum eliminasi, 8,16% proporsi kasus baru pada anak dan untuk Schistosomiasis Indonesia satu- satunya negara di Asia Tenggara yang masih endemis. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Inisiatif KemenPPN/ Bappenas; Kementerian Kesehatan 2025-2026
14.Perubahan Inpres Nomor 4 Tahun 2019: Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Dasar pertimbangan yaitu: penyesuaian target, indikator dan strategi berakhir di 2024; Adanya perubahan Kabinet Pemerintahan disertai perubahan SOTK nomenklatur, tugas dan JEE.3.0 sehingga Inpres Nomor 4 Tahun 2019: Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia perlu diubah Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Kesehatan, BATAN, BNPB, KemenPPN/ Bappenas 2026
15.Rancangan Permenko Bidang PMK tentang Koordinasi Penentuan Merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK; Kemenkes; BPOM 2025 (selambatnya sudah laksana 2 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian batas maksimal kadar nikotin dan tar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 431 ayat (6) dan (9) tahun sejak ditetapkan (26 Juli 2026))
16.Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang RAN PIJAR atau Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja RAN Pijar berakhir di tahun 2024, dari hasil Rapat koordinasi dan evaluasi yang melibatkan 19 K/L dan beberapa Mitra yang terlibat, secara keseluruhan mengusulkan agar RAN Pijar dilanjutkan kembali dengan payung hukum/ regulasi dengan menyesuaikan nomenklatur yang baru, program dan kegiatan, indikator serta targetnya disesuaikan supaya tidak ada tumpang tindih dengan regulasi yang lain dalam rangka menyiapkan SDM Emas 2045 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Melibatkan 19 Kementerian/ Lembaga Menunggu arahan lebih lanjut, karena ada efisiensi anggaran
17.Perubahan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022: Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru. Dasar pertimbangan yaitu: penyesuaian target, indikator dan strategi berakhir di 2024; Adanya perubahan Kabinet Pemerintahan, perubahan SOTK nomenklatur, tugas sehingga Permenko 7 Tahun 2022: Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian; KemenPPN/ Bappenas 2025-2026
18.Perubahan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2021: Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020 - 2024. Bahwa Peraturan Menko Bidang PMK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020 - 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan lintas K/L dan Pemda perlu penyesuaian target dan indikator dikarenakan telah habis masa berlakunya. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK; Kemenko Pangan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian; BPOM; BRIN; KKP; KemenPPN/ Bappenas 2025-2026
19.Rancangan Permenko tentang Penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat (PKJM) (Amanat PP 28/2024 dan UU 17/2023) Kemenko PMK sedang melakukan sinkronisasi dan koordinasi untuk menyusun Permenko tentang Penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat, termasuk pembentukan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat di tingkat pusat Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenkes, Kemensos, Kemendagri, Kemeag, Kemenpora, Kemenaker, BPJS 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat, Kemendikdasmen
20.Permenko PMK tentang Pelaksanaan Satu Kesehatan Pelaksanaan detail program unggulan satu kesehatan yang dicanangkan Menko PMK. Pada sub flagship perlu penajaman rencana aksi dan pengaturan mekanisme koordinasi serta pemantauan dan evaluasinya. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenkes, Kementan, Kemenhut, KemenLH, Kemendagri, BPOM dan BRIN 2026
21.Perubahan Kepmenko PMK Nomor 40 Tahun 2021 tentang wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis Bahwa dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dari WKPTB diperlukan pembaharuan dari susunan organisasi (posisi pengarah); jumlah anggota WKPTB yang pelibatannya sudah berkembang dalam unsur "pentaheliks" dan belum masuknya Aksi Program Terpadu Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (PROTEKSI). Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK; Kementerian Kesehatan; 2025-2026
22.Perubahan Kepmenko PMK Nomor 20 Tahun 2024: Tim Koordinasi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru. Adanya perubahan kabinet pemerintahan disertai perubahan SOTK, nomenklatur, tugas dan fungsi K/L terkait dalam Kepmenko 20 Tahun 2024: Tim Koordinasi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, dipandang perlu segera mengubah Kepmenko dimaksud agar mampu laksana oleh K/L yang sudah berkeseuaikan. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian 2025-2026
23.Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 195 ayat (1) mengatur batas maksimum kandungan garam dalam pangan olahan. Pasal ini juga mengatur tentang kewajiban mencantumkan label gizi pada kemasan pangan olahan. Sedang disusun Roadmap pengendalian Gula, Garam dan Lemak, karena dampaknya terhadap PTM (Penyakit Tidak Menular). Konsumsi makanan dan minuman yang menjadi sumber GGL terdiri dari konsumsi pangan olahan (70%) dan pangan non olahan (30%) menurut data kajian IPB 2019. Penyusunan batas maksimal kandungan natrium pada pangan olahan. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemkes, BPOM, BGN, dan K/L terkait lainnya Draft Pengendalian GGL pada: Fase 1 : pembangunan fondasi (2025- 2030) No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian Perlu dilakukan penelitian lanjutan terhadap survei konsumsi garam/natrium di tahun 2026 (survei terakhir dilakukan tahun 2014-2015) Perlunya kebijakan turunan terutama untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) kaitannya dengan penggunaan Gula, Garam dan Lemak. Pengawasan dan reformulasi produk industri makanan (khusus untuk makanan anak-anak) Fase 2: Perubahan sistemik (2031-2- 35) Fase 3: Transformasi budaya dan keberlanjutan (2035-2045) BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN
1.Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Urgensi perubahan Undang-Undang Sisdiknas didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mereformasi sistem pendidikan nasional agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, mengatasi kelemahan regulasi eksisting yang teridentifikasi melalui evaluasi dan penelitian, serta merespons tantangan baru dalam pendidikan seperti perkembangan teknologi, tuntutan keterampilan abad ke-21, dan kebutuhan pasar kerja yang berubah; perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan, memperkuat tata kelola dan akuntabilitas, serta memastikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenag 2025-2026
2.RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Perubahan UU perlu untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan perlindungan profesi guru dan dosen dengan fokus utama memperbarui definisi profesionalisme, mekanisme perlindungan hukum, integrasi pengembangan kompetensi digital, dan aturan yang mengatasi masalah guru non-ASN. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenag 2025-2026
3.RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi RUU tentang Perubahan Pendidikan Tinggi mengacu pada pembahasan RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang bertujuan menyatukan berbagai undang-undang pendidikan ke dalam satu payung Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenag 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian hukum, termasuk yang mengatur pendidikan tinggi. Fokus utamanya meliputi penguatan pendidikan vokasi, penyederhanaan akreditasi, perbaikan sistem seleksi masuk perguruan tinggi, dan penyesuaian kurikulum agar relevan dengan zaman serta kebutuhan industri. Proses penyusunan RUU ini sedang berjalan dengan melibatkan penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, seperti dosen, mahasiswa, dan pimpinan perguruan.
4.Perpres SMA Unggul Garuda Perpres ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan terstruktur bagi pembentukan dan pengelolaan sekolah-sekolah unggul yang memiliki standar nasional bahkan internasional, sehingga dapat menjadi tolok ukur dan pendorong peningkatan mutu bagi sekolah lain di Indonesia. Kedua, keberadaan Sekolah Unggul Garuda diharapkan dapat mencetak generasi penerus bangsa yang memiliki kompetensi global, berkarakter kuat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan (sesuai dengan simbol Garuda), sehingga mampu menjawab tantangan zaman dan berkontribusi pada kemajuan negara. Ketiga, Perpres ini akan memperjelas mekanisme pendirian, kriteria seleksi siswa dan tenaga pendidik, kurikulum yang diterapkan, serta sumber pendanaan yang berkelanjutan, sehingga program ini dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemensetneg, Kemenkum, Kemendiktisaintek, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemenkeu, Bappenas, Kemendagri 2025-2026
5.Perpres PPPK / Permen di PTNB perlu adanya regulasi untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik utamananya yang berstatus PPPK akibat adanya peralihan status Perguruan Tinggi. Tanpa kejelasan jenjang karir, PPPK di PTN baru berisiko kesulitan mencapai jenjang akademik yang lebih tinggi dan kehilangan kesempatan dalam pengembangan diri , yang pada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan BKN, KemenpanRB, Kemndiksisainstek 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian akhirnya akan mempengaruhi kualitas pendidikan dan penelitian. Regulasi yang jelas akan mendorong profesionalisme, memberikan target yang terstruktur untuk pengembangan diri, serta memastikan adanya kesempatan yang adil bagi dosen PPPK untuk mencapai jenjang akademik yang lebih tinggi.
6.Perpres Peta Jalan Pendidikan 2025- 2045 Peta Jalan Pendidikan merupakan acuan atau pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui perluasan akses pendidikan berkeadilan, peningkatan mutu pendidikan yang holistik dan kontekstual, peningkatan relevansi pendidikan dengan tujuan pembangunan nasional, serta peningkatan tata kelola pendidikan yang partisipatif. Peta jalan pendidikan 2025-2045 telah dilaunching pada tanggal 10 Oktober 2024 dan saat ini sedang disusun RPerpres Peta Jalan Pendidikan. Melalui rapat koordinasi tanggal 18 Maret 2025, Bappenas menyampaian permohonan kepada Kemenko PMK untuk membantu percepatan regulasi tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemensetneg, KSP, Bappenas, BPKP, Kemendikdasmen, Kemenag, Pemda 2025-2026
7.Rancangan Perpres Ratifikasi Konvensi Global Kualifikasi Pendidikan Tinggi Indonesia belum meratifikasi Konvensi Global tentang Pengakuan Kualifikasi Pendidikan Tinggi yang disahkan oleh UNESCO pada tahun 2019. Konvensi ini bertujuan untuk mempermudah pengakuan ijazah dan kualifikasi pendidikan tinggi antarnegara secara adil dan transparan. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 2025-2026
8.Inpres Wajib Belajar 13 Tahun Wajib Belajar 13 Tahun merupakan turunan dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 sebagai Upaya Super Prioritas / Game Changers Pendidikan Berkualitas yang Merata. Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun bukan hanya merupakan tanggung jawab Kemendikdasmen dan Kemenag namun melibatkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemensetneg, KSP, Bappenas, BPKP, Kemendikdasmen, Kemenag 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian banyak pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. RInpres Wajib Belajar 13 Tahun akan membagi kewenangan (siapa mengerjakan apa) dalam rangka percepatan implementasi Wajib Belajar 13 tahun.
9.Inpres Pelaksanaan Program Prioritas Bidang Pendidikan Dalam rangka mengawal pelaksanaan Quick Win / Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Pendidikan yang dikawal oleh Kemenko PMK, dibutuhkan regulasi sebagai dasar perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian program prioritas bidang pendidikan. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemensetneg, KSP, Bappenas, BPKP, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemenkeu 2025-2026
10.Peraturan Menteri terkait perubahan mekanisme salur Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) adalah keterlambatan pembayaran hingga pemotongan sehingga perlu adanya perubahan mekanisme penyaluaran. Pada awalnya penyaluran dilakukan masing-masing Pemda di Kabupaten/Kota lalu akan dirubah menjadi langsung melalui pemerintah pusat Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenkeu, kemdikdasmen, Kemdagri 2025-2026
11.Perubahan Kepmenko PMK Nomor 34 Tahun 2023 tentang Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Perubahan SOTK di Lingkup Kemenko PMK yang menangani Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagai Ketua TKNV Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK (Deputi 3 dan Setmenko) 2025-2026
12.Perubahan Kepmenko PMK Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi Perubahan SOTK antar Kementerian dan Lembaga yang menangani Isu Vokasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko Perekonomian, Bappenas, Kemendiktisaintek, Kemendikdasmen, Kemenaker, Kemenkeu, Kemendagri, KADIN 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian BIDANG PENGUATAN KARAKTER DAN JATI DIRI BANGSA
1.Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Perubahan terkait isu kelembagaan pasca dibentuknya Badan Penyelenggaran Haji, untuk membagi peran antara Kemenag dan BPH dalam menjalankan fungsi regulator dan operator penyelenggaraan Haji, selain itu perubahan juga dibutuhkan untuk mengatur daftar tunggu/antrian jemaah Haji, pengaturan jemaah haji khusus, furoda dan isu-isu strategis lainnya Deputi Bidang Koordiiinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji 2025
2.Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ● UU Kepemudaan diterbitkan pada tahun 2009 dan perlu diperbaharui kembali sesuai dinamika kepemudaan dalam berbagai aspek yang ada saat ini dan menjawab tantangan masa mendatang, termasuk menghadapi bonus demografi serta mempersiapkan Indonesia Emas 2045 ● Redefinisi rentang usia pemuda, menyesuaikan dengan kondisi pemuda saat ini dan perkembangan global (usia harapan hidup, dsb) Penyelarasan Desain Besar Kepemudaan Nasional (DBKN) dan peraturan terkait lainnya ke dalam RUU Kepemudaan, untuk penyusunan regulasi dan kebijakan yang efektif dan efisien Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenpora 2025-2026
3.Pembaruan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ● Menjawab tantangan digitalisasi arsip dan keamanan siber. Memperkuat pembangunan Memori Kolektif Bangsa Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Kemenbud, Kemendagri, Kemen PAN RB Arsip Nasional, Sekneg 2029
4.Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Kepramukaan ● UU Kepramukaan diterbitkan pada tahun 2010, perlu diperbaharui kembali sesuai dinamika kebijakan dan pembangunan nasional kini dan nanti; Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenpora 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian Mendorong reformasi dan optimalisasi tata kelola organisasi Kepramukaan, sehingga organisasi kepramukaan dapat berkembang secara optimal
5.Pembaruan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ● Memperkuat budaya literasi sebagai pondasi pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Memperkuat pengarusutamaan naskah nusantara sebagai warisan budaya dan penjaga warisan intelektual bangsa. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Kemenbud, Kemendikdasmen, Kemendiksaintek, Kemendagri, Perpustakaan Nasional, Sekneg 2029
6.RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya RUU Perubahan Cagar Budaya bertujuan menyempurnakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, untuk memenuhi kebutuhan perlindungan cagar budaya di Indonesia, terutama terkait sanksi, analisis dampak pembangunan terhadap cagar budaya (Heritage Impact Assessment), dan pergeseran paradigma dari fokus pada benda menjadi kawasan cagar budaya, penyempurnaan ketentuan sanksi pidana, pengaturan Analisis Dampak Cagar Budaya (HIA), serta memperluas cakupan pengertian cagar budaya menjadi benda, situs, dan kawasan cagar budaya. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Kebudayaan 2025-2029
7.RUU tentang Permuseuman RUU Permuseuman disusun untuk memperbaiki pengelolaan museum yang terfragmentasi, sekaligus memastikan museum dapat berperan optimal sebagai pelestari, pengembang, dan penyebar kebudayaan nasional sesuai amanat UUD 1945. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Kebudayaan 2025-2029
8.RUU tentang Masyarakat Hukum Adat RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menyeimbangkan hak adat dengan hukum negara serta memastikan kepastian hukum bagi investasi dan keadilan bagi masyarakat adat. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Kebudayaan, 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian
9.RUU tentang Bahasa Daerah RUU tentang Bahasa Daerah untuk menjamin pelestarian, pemanfaatan, dukungan komprehensif, peran aktif berbagai pihak dalam pengembangan bahasa daerah yang merupakan warisan budaya, identitas, serta kekayaan bangsa Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Kebudayaan 2025-2026
10.Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji PP ini mengatur Tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji, Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji, kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan ibadah haji. Dengan perubahan UU Haji yang ditargetkan memberi sebagian wewenang ke Badan Penyelenggara haji, maka otomatis PP harus diubah karena status eksisting penanggungjawab Haji masih di Kemenag Deputi Bidang Koordiiinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenag, Badan Penyelenggara Haji 2026
11.Peraturan Presiden tentang Penguatan Karakter Bangsa Secara Terpadu dan Berkelanjutan ● Dirancang sebagai kesinambungan, integrasi kebijakan karakter bangsa, yang merupakan perluasan dan pendalaman dari: Inpres No. 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM); Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Perpres No 115 tahun 2022 tentang kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). ● Perpres 87/2017 tentang PPK, Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 1 menyebut bahwa Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), sedangkan seiring selesainya RPJMN 2019-2024, GNRM tidak lagi menjadi Prioritas Nasional dan tidak tercantum dalam RPJMN 2025-2029. ● Sebagai kebutuhan menjawab tantangan globalisasi, digitalisasi, dan polarisasi sosial menuntut sistem nilai dan karakter nasional yang kuat. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenbud, Kemenag, Kemensos, KemenPANRB, Kemendagri, Bappenas, KemenLH, Kemen PPPA, BKKBN, Kemenkomdigi. 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian Diperlukan kerangka regulasi nasional yang menyatukan ekosistem pembentukan karakter di berbagai sektor: pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia kerja, dan pemerintahan.
12.Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menjadi pedoman menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Perpres ini menggantikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah. Tujuan Perpres PKUB Memperbaiki PBM Pendirian Rumah Ibadah yang selama ini belum bisa melindungi hak-hak kelompok minoritas keagamaan, mengatur tata ruang yang dapat disesuaikan dengan konsep tata ruang di satu wilayah, termasuk menguatkan posisi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Sudah pernah diajukan untuk ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo namun belum disahkan. Saat ini sedang diajukan kembali pada untuk ditetapkan oleh Presiden Prabowo Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenag 2025-2026
13.Pembaharuan Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan ● Perpres dan RAN pada Lampiran Perpres sudah habis masa berlakunya (mengikuti periode RPJMN), sehingga perlu diperbaharui sesuai arah kebijakan RPJMN 2025-2029 ● Pembaharuan Perpres 43/2022 tentang KSLSPPK beserta RAN Pelayanan Kepemudaan memiliki urgensi sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan pemuda pada RPJMN 2025-2029 ● Adanya perubahan susunan kabinet bawah Presiden dan Wakil Presiden terpilih (tata kelola, kelembagaan dll), sehingga K/L yang terlibat perlu agar disesuaikan kembali Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenpora 2025-2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian
14.Perubahan Perpres Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga ● Rperpres Pemberian Penghargaan Olahraga sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian penghargaan kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta, Badan Usaha dan Perseorangan yang berprestasi atau memajukan olahraga. ● Rperpres akan mengatur secara rinci persyaratan dan bentuk penghargaan yang diberikan pada masing-masing lingkup olahraga, yaitu olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi. ● Rperpres mengatur pemberian perhatian kepada olympian dan paralimpik yang telah berkompetisi dan meraih medali sebelum Olimpiade Rio De Janeiro tahun 2016. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenpora 2026
15.Rancangan Perpres DBKN ● DBKN menjadi dokumen rujukan yang berisi peta jalan untuk perencanaan serta penyusunan program dan kegiatan pembangunan kepemudaan jangka menengah dan jangka panjang. Selain itu, dokumen ini juga berperan sebagai alat pemantauan dan evaluasi bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan kepemudaan ● Substansi DBKN dapat diselaraskan dan memperkuat implementasi dengan dari Undang- Undang Kepemudaan ● Mempersiapkan SDM Pemuda yang berdaya saing untuk Indonesia Emas 2045 Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenpora 2026
16.Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025- 2029 ● Amanah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045 untuk menetapkan Rencana Aksi Nasional Tahap 1 tahun 2025-2029. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenkebud 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian ● Sebagai pedoman pelaksanaan pemajuan kebudayaan pada tingkat Pusat yang juga akan diacu pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah.
17.Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ● Warga Negara sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib dipenuhi haknya oleh Negara agar hidup setara dengan warga negara lainnya. ● Perlunya sinergitas kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka pemenuhan hak bagi warga negara penghayat kepercayaan. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenkebud 2025
18.Rancangan Peraturan Presiden tentang Layanan Advokasi Pemenuhan Hak Bagi Masyarakat Adat ● Masyarakat adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kerangka SDM Indonesia untuk pembangunan nasional. karakteristik kehidupannya memiliki dampak dan berkontribusi positif terhadap pembangunan dan kelestarian lingkungan secara keseluruhan. saat ini terdapat sekitar 40 sd 70 juta orang masyarakat adat di seluruh Indonesia. ● Perlunya sinergitas kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka pemenuhan hak bagi masyarakat adat. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenkebud 2026
19.Rancangan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Daerah ● Menindaklanjuti amanah UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan serta Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan agar Pemerintah Daerah mempercepat penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Daerah. ● Upaya memperlambat kepunahan bahasa, aksara, dan sastra daerah. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Kemenbud, Kemendikdasmen, dan Kemendagri 2027 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian
20.Rancangan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Nasional tentang Penginternasionalan Bahasa Indonesia ● Indonesia telah berhasil mendorong pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO di tahun 2022. Keberhasilan ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan nasional yang lebih kuat, sehingga ada dasar hukum jelas untuk mengatur koordinasi lintas kementerian/lembaga. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK dengan 23 K/L 2027
21.Rancangan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinator Nasional Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik ● Bahasa Indonesia adalah identitas nasional sekaligus simbol kedaulatan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ruang publik (jalan raya, gedung, bandara, kantor pemerintah, ruang digital, media massa) seringkali dipenuhi penggunaan bahasa asing yang mendominasi. Keputusan Presiden menjadi instrumen politik hukum yang menegaskan bahwa negara serius menegakkan posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik. ● Keputusan Presiden ini penting untuk menjaga keseimbangan, antara membuka diri pada bahasa asing, tetapi tetap menempatkan bahasa Indonesia sebagai utama dan pertama di ruang publik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya politik bahasa nasional untuk melindungi kedaulatan budaya. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK dengan 47 K/L 2028
22.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Arahan Program dan Kegiatan Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ● Perlunya sinergitas dalam melaksanakan kewajiban negara memfasilitasi dan melayani hak warga negara para penganut kepercayaan ● Merupakan amanah Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Hak Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang akan terbit pada tahun 2025. ● Merupakan acuan K/L terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan Pemenuhan Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK dan 13 KL 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian Hak Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
23.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK tentang Arahan Program dan Kegiatan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat ● Perlunya sinergitas dalam melaksanakan kewajiban negara memfasilitasi dan melayani hak warga negara kelompok masyarakat adat. ● Merupakan amanah Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Hak masyarakat adat yang akan terbit pada tahun 2026 ● Merupakan acuan K/L terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan pemenuhan hak masyarakat adat. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK dan 25 KL 2027
24.Pembaharuan Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Nasional Warisan Budaya dan Alam Indonesia ● Perubahan peta kelembagaan Pemerintah memerlukan penyesuaian atas Regulasi Kepmenko No. 16 tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Pelestarian Warisan Budaya dan Alam Indonesia. ● Memastikan hubungan antar kementerian terkait pengelolaan warisan budaya dan alam indonesia berjalan dinamis dan konstruktif. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK dan 38 K/L terkait 2025
25.Pembaharuan Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 35 tahun 2022 tentang Tim Koordinasi Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat ● Dinamika perubahan organisasi memerlukan penyesuaian tim koordinasi nasional agar optimal dalam upaya pemenuhan hak para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat. Memastikan hubungan antar kementerian terkait pemberian layanan hak para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan masyarakat adat berjalan dinamis dan konstruktif. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK dan 13 KL 2026
26.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK tentang ● Perlunya pengaturan tentang mekanisme pengelolaan warisan budaya dan alam Indonesia agar terlaksana dengan optimal dan memenuhi Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK dan 38 K/L terkait 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian Tata Kelola Warisan Budaya dan Alam Indonesia prinsip-prinsip berkelanjutan yaitu memiliki nilai dan prospek ekonomi (economically prospective), diterima secara sosial (socially acceptable), dan lestari secara lingkungan (environmentally sustainable) ● Perlunya kolaborasi dalam penggunaan sumber daya dalam pengelolaan warisan budaya dan alam indonesia BIDANG KOORDINASI PENANGGULANGAN BENCANA DAN KONFLIK SOSIAL
1.UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, memastikan penanggulangan bencana yang terencana, dan membangun kemitraan untuk mitigasi dan rehabilitasi bencana. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB 2026-2029
2.Perubahan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Perlu dimasukkan pengertian penanganan darurat yang ada di penjelasan kedalam batang tubuh PP tersebut Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB 2026
3.Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Perlu ditegaskan direktif besaran dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN/APBD Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB 2026
4.Perubahan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Perlu Fleksibilitas Penggunaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) tidak hanya pada saat tanggap darurat tetapi dimungkinkan penggunaannya saat siaga darurat Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB 2027
5.Perubahan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu Perlu dilakukan perubahan Perpres yang mengakomodir penggunaan DSP untuk penanganan bencana sosial (pascakonflik sosial). Hal ini agar penanganan konflik sosial, khususnya rekonsiliasi pascakonflik bisa berjalan dengan kejelasan mekanismenya serta pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab tanpa memerlukan arahan/kebijakan khusus lagi dari Presiden. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian
6.Rancangan Perpres tentang Implementasi Sistem Peringatan Dini Multiancaman Bencana Sebagai acuan dan dasar hukum utama untuk implementasi dan pembagian kewenangan terkait Sistem Peringatan Dini Bencana. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB 2027
7.Penguatan Perka BNPB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Diperlukan Pembentukan klaster logistik di Pemerintah Provinsi/Kab/Kota Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB 2027
8.Perubahan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) Pembentukan Pokja P3AKS berkaitan dengan perubahan nomenklatur Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial KPMK 2026
9.Penyusunan Permenko tentang Peta Jalan Aksi Merespon Peringatan Dini Perlu disusun regulasi berupa Permenko tentang Peta Jalan Aksi Merespon Peringatan Dini yang melibatkan K/L dimana saat ini hanya ada regulasi ataupun kegiatan pada masing-masing K/L yang tidak tersinkronisasi Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK dan 20 KL terkait 2026
10.Perubahan Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2021 tentang RAN P3AKS 2020-2025 RAN P3AKS 2025-2029 Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial KPMK 2026
11.Keputusan Menko PMK tentang Tim Koordinasi Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Indonesia Sebagai dasar untuk membangun ekosistem sinergi kebijakan (sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian) pasca bencana percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) di Indonesia. Sektor RR yaitu:
1.Sektor Perumahan Permukiman;
2.Sektor Infrastruktur;
3.Sektor Sosial;
4.Sektor Ekonomi; dan
5.Sektor Lintas sektor. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial KPMK, BNPB, K/L/D terkait lima sektor RR 2026
12.Rancangan Kepmenko tentang Tim Koordinasi Aksi Merespon Peringatan Dini Perlu disusun regulasi berupa Kepmenko tentang Tim Koordinasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagai wadah kelembagaan dalam menjalankan koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK dan 20 KL terkait 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian Aksi Merespon Peringatan Dini sesuai dengan Peta Jalan yang akan disusun MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN ttd. PRATIKNO