Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No. 1208 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Padatanggal 24 Agustus 2017 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN ttd PUAN MAHARANI Di undangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
a.Memberikan acuan kepada penyelenggara negara dan masyarakat dalam melaksanakan GNRM.
b.Menjabarkan secara teknis petajalan GNRM.
c.Memberikan acuan kepada koordinator masing-masing program gerakan dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan (Pedlak).
d.Memberikan acuan kepada Gugus Tugas KjL dalam menyusun Pedoman Teknis (Pednis), Pemerintah Provinsi dalam menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Pemerintah KabupatenjKota dalam menyusun Petunjuk Teknis (Juknis).
1.Pendahuluan Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang selanjutnya disebut GNRM, adalah gerakan bersama untuk mengubah cara pikir, cara kerja, cara hidup dan sikap serta perilaku bangs a Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong royong untuk mem bangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan sehingga Indonesia menjadi bangsa yang besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Gerakan ini diharapkan tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah (Eksekutif) dan Wakil Rakyat (Legislatif), namun juga dilakukan secara masif oleh seluruh komponen masyarakat agar terwujud kehidupan yang lebih baik. Agar GNRM dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien baik di pusat maupun di daerah sesuai Peta Jalan GNRM, disusunlah pedoman umum sebagai acuan operasional GNRM secara terpadu, terkoordinasi, dan sinergi. MENTAL 2017-2019. KEBUDAYAANDANPEMBANGUNAN MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM GERAKAN NASIONAL REVOLUSI BIDANGKOORDINATORMENTERI LAMPIRAN PERATURAN 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
4.Organisasi Sesuai dengan Inpres No.12 tahun 2016 tentang GNRMyang dijabarkan melalui Permenko Nomor 3 tentang Peta Jalan GNRM 2017-2019, organisasi GNRMterdiri atas:
1.Gugus Tugas Nasional
2.Gugus Tugas Kementeriari/Lembaga
3.Gugus Tugas Provinsi
4.Gugus Tugas Kabupateri/Kota Keanggotaan dan struktur masing-masing Gugus Tugas mengacu pada peta jalan. Tugas Pokok dan Fungsi Gugus Tugas:
1.Gugus Tugas Nasional:
a.Merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan GNRM;
b.Melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan GNRM;
c.Melaksanakan sosialisasi, edukasi dan kerjasama pelaksanaan GNRM;
d.Melakukan pemantauan dan evaluasi GNRM;
e.Melaporkan pelaksanaan GNRM kepada Presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
f.Menyiapkan sistem dan menangani pengaduan. Koordinator masing-masing program GNRMbertugas untuk:
a.Menyusun Pedoman Pelaksanaan (Pedlak) GNRM yang mengacu pada Peta Jalan GNRM 2017-2019 dan Pedoman Umum GNRM.
3.Dasar Hukum
a.Peraturan Pemerintab No. 90 Tabun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
b.Peraturan Presiden No.2 Tabun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengab Nasional Tabun 2015-2019
c.Peraturan Presiden No.9 Tabun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
d.Instruksi Presiden No.12 Tabun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
3.Gugus Tugas Provinsi:
a.Merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan GNRM di tingkat Provinsi;
2.Gugus Tugas KjL:
a.Merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan GNRM;
b.Merencanakan program dan anggaran serta melaksanakan GNRMdi lingkungan KjL;
c.Melaksanakan sosialisasi dan edukasi GNRMdi lingkungan KjL dan masyarakat;
d.Melaksanakan kerjasama GNRMdengan pelaku GNRM;
e.Menyusun Pedoman Teknis (Pednis) GNRM di lingkungan KjL mengacu pada Pedoman Pelaksanaan GNRM. Pednis ditetapkan melalui Peraturan MenterijKepala Lembaga di masing-masing KementerianjLembaga;
f.Melakukan pemantauan dan evaluasi GNRMdi lingkungan KjL dan masyarakat;
g.Melaporkan pelaksanaan GNRM kepada Gugus Tugas Nasional setiap 4 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
h.Menyiapkan sistem dan menangani pengaduan. Pedlak ditetapkan melalui Peraturan Menteri masing-masing koordinator program GNRM;
b.Merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan GNRM pada masing-masing program;
c.Mengoordinasikan, menyinkronkan dan mengendalikan pelaksanaan GNRMpada masing-masing program;
g.Melaksanakan sosialisasi, edukasi dan kerjasama pelaksanaan GNRMpada masing-masing program;
h.Melakukan pemantauan dan evaluasi GNRM pada masing-masing program;
i.Melaporkan pelaksanaan GNRMkepada Menko PMK setiap 4 (empat) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
j.Menyiapkan sistem dan menangani pengaduan GNRMpada masing- masing program. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
4.Gugus Tugas KabupatenjKota:
a.Merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan GNRM di tingkat KabupatenjKota;
b.Merencanakan program dan anggaran serta melaksanakan GNRMdi tingkat KabupatenjKota;
c.Melaksanakan sosialisasi dan edukasi GNRMkepada masyarakat;
d.Melaksanakan kerjasama GNRMdengan pelaku GNRM;
e.Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) GNRM di KabupatenjKota mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) GNRM Provinsi. Juknis ditetapkan melalui Peraturan BupatijWalikota di wilayahnya masing- masing;
f.Melakukan pemantauan dan evaluasi GNRM di tingkat KabupatenjKota;
g.Melaporkan pelaksanaan kegiatan GNRM kepada gugus tugas provinsi setiap 4 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
h.Menyiapkan sistem dan menangani pengaduan.
b.Merencanakan program dan anggaran serta melaksanakan GNRMdi tingkat Provinsi;
c.Melaksanakan sosialisasi dan edukasi GNRM kepada perangkat daerah dan masyarakat;
d.Melaksanakan kerjasama GNRMdengan pelaku GNRM;
e.Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) GNRM mengacu pada Pedoman Teknis GNRM Kementerian Dalam Negeri. Juklak ditetapkan melalui Peraturan Gubernur di wilayah Provinsi masing- masing;
f.Melakukan pemantauan dan evaluasi GNRMdi tingkat Provinsi dan KabupatenjKota;
g.Melaporkan pelaksanaan kegiatan GNRM kepada gugus tugas Kemendagri setiap 4 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
h.Menyiapkan mekanisme dan menangani pengaduan. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
5.Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan GNRM merupakan tanggung jawab semua pihak, oleh karena itu perencanaan dan pelaksanaan GNRM dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 5.1. Perencanaan Kegiatan
a.Perencanaan kegiatan di tingkat Nasional mengacu kepada Inpres No. 12 Tahun 2016 dan Peta Jalan GNRM.
b.Perencanaan kegiatan di tingkat koordinator program mengacu kepada Inpres No. 12 Tahun 2016, Peta Jalan, dan Pedoman Umum.
c.Perencanaan kegiatan di tingkat KjL mengacu pada Inpres No. 12 Tahun 2016, Peta Jalan, Pedoman Umurn, dan Pedoman Pelaksanaan.
d.Perencanaan kegiatan di tingkat Provinsi mengacu pada Inpres No. 12 Tahun 2016, Peta Jalan, Pedoman Umum, Pedoman Pelaksanaan, dan Pedoman Teknis Kemendagri.
e.Perencanaan kegiatan di tingkat KabupatenjKota mengacu pada Inpres No. 12 Tahun 2016, Peta Jalan, Pedoman Umum, Pedoman Pelaksanaan, Pedoman Teknis Kemendagri, dan Petunjuk Teknis Provinsi.
f.Perencanaan kegiatan mengacu pada kebijakan danj atau strategi yang dirumuskan oleh Gugus Tugas Nasional, KjL, atau Gugus Tugas Daerah;
g.Kegiatan yang direncanakan berupa aksi nyata di lingkungan masyarakat setempat, jelas lokasi, dan tahapannya serta dilaksanakan secara berkelanjutan;
h.Setiap kegiatan yang direncanakan memiliki indikator pencapaian (perbandingan kondisi sebelum dan sesudahnya);
i.Perencanaan kegiatan GNRM yang berupa inisiasi masyarakat dapat disampaikan kepada Gugus Tugas KjL dan Daerah untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat; Pengaturan lebih lanjut tentang pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pelaporan Gugus Tugas GNRM di setiap Provinsi dan KabupatenjKota diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
6.Program Gerakan Nasional Revolusi Mental Gerakan Nasional Revolusi Mental yang meliputi 5 (lima) program gerakan masing-masing mencerminkan 3 (tiga) nilai strategis instrumental yaitu integritas, etos kerja dan gotong royong. Masing-masing pengertian, tujuan dan contoh aksi nyata program gerakan seperti diuraikan berikut ini. 6.1. Gerakan Indonesia Melayani (GIM) Gerakan Indonesia Melayani merupakan gerakan yang berawal dari permasalahan masyarakat Indonesia dalam aspek pelayanan publik yang dinilai belum dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada
j.Gugus Tugas Nasional, KjL, dan Daerah secara aktif melakukan fungsi koordinasi dalam proses perencanaan kegiatan GNRM, termasuk yang berasal dari inisiasi masyarakat. 5.2. Pelaksanaan Kegiatan
a.Kegiatan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan pada lokasi yang sudah ditetapkan;
b.Pelaksanaan kegiatan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas;
c.Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Gugus Tugas KabupatenjKota dilaporkan kepada Gugus Tugas Provinsi;
d.Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator Gugus Tugas Daerah;
e.Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Gugus Tugas KjL dilaporkan kepada koordinator masing-masing program;
f.Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh koordinator masing- masing program dilaporkan kepada Menko PMK sebagai Ketua Gugus Tugas Nasional GNRM;
g.Pelaksanaan kegiatan yang berupa inisiasi masyarakat dapat disampaikan kepada Gugus Tugas Nasional, KjL, Daerah untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat;
h.Gugus Tugas Nasional, KjL, dan Daerah secara aktif melakukan fungsi koordinasi dalam proses pelaksanaan kegiatan, termasuk yang berasal dari inisiasi masyarakat; dan
i.Dokumentasi kegiatan dapat diunggahjdipublikasikan melalui media sosial dan media lainnya. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
a.Meningkatnya Aparatur Sipil Negara (ASN)yang sudah bersertifikat profesi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Pemetaan jabatan yang memerlukan sertifikasi. • Menyusun sistem sertifikasi. • Pemetaan ASNyang belum bersertifikasi. • Mensertifikasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Meningkatnya Sumber Daya Manusia ASN yang sudah menduduki jabatannya sesuai dengan standar kompetensi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menempatkan ASN sesuai dengan sertikasi profesi. • Melakukan evaluasi penempatan ASN dalam jabatan.
c.Meningkatnya kompetensi ASN dalam pelayanan publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1.Fokus Program: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara. Sasaran Program: Fokus program dan sasaran program Gerakan Indonesia Melayani:
a.Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
b.Membudayakan perilaku pelayanan publik yang baik terutama bagi penyelenggara negara.
c.Menegakkan disiplin penyelenggara negara dalam pelayanan publik.
d.Menyempurnakan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (E-govemment).
e.Menyempurnakan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) penyelenggara negara.
f.Menerapkan sistem penghargaan dan sanksi. Tujuan Gerakan Indonesia Melayani adalah: masyarakat sehingga mutu pelayanan yang disediakan pemerintah perlu ditingkatkan untuk menjadi lebih baik. Oleh karena itu, dengan adanya GIM diharapkan terjadi peningkatan pelayanan publik pada instansi yang mempunyai tugas utama melakukan pelayanan umum. Gerakan ini juga dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian dan penyimpangan dalam proses pemberian pelayanan kepada masyarakat. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Menetapkan standar pelatihan pelayanan publik. • Melakukan penjaminan kualitas terhadap penyelenggara pelatihan pelayanan publik. • Melakukan pengawasan kualitas terhadap penyelenggara pelatihan pelayanan publik. • Menyelenggarakan pelatihan pelayanan publik.
2.Fokus Program: Peningkatan Penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum. Sasaran Program: Menurunnya pelanggaran disiplin oleh aparatur pemerintah (ASN dan TNI) dan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan sosialisasi dan intemalisasi budaya integritas budaya anti korupsi. • Melakukan penindakan terhadap pelanggaran disiplin oleh aparatur pemerintah.
3.Fokus Program: Penyempumaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-govemment). Sasaran Program:
a.Meningkatnya KementerianjLembagajDaerah (KjLjD) yang menerapkan standar pelayanan sesuai Undang-Undang 25j2009 tentang Pelayanan Publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan evaluasi standar pelayanan sesuai UU 25j2009 tentang Pelayanan Publik. • Menyempumakan standar pelayanan publik.
b.Meningkatnya sistem pelayanan yang inovatif (e-government), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Pengembangan inovasijreplikasi sistem pelayanan yang inovatif.
c.Meningkatnya KjLjD yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPP), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Pemetaan SIPP di setiap KjLjD. • Pengintegrasian sistem informasi unit pelayanan melalui SIPP.
4.Fokus Program: Penyempumaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara. Sasaran Program: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
5.Fokus Program: Peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif. Sasaran Program:
a.Meningkatnya integritas penyelenggara negara, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan nilai indeks persepsi anti korupsi. • Memberikan pendampingan dan konsultasi publik terhadap nilai indeks persepsi anti korupsi.
b.Meningkatnya kualitas pelayanan publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan pengukuran indeks pelayanan publik. • Melaksanakan bulan pelayanan publik. reformasi birokrasi pada instansi pemerintah. • Pemantauan pengisian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)instansi pemerintah. • Evaluasi atas kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi KjLjD.
c.Meningkatnya penyelenggara negara yang menyempurnakan sistem manajemen kinerja, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Pengembangan sistem manajemen kinerja berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). • Pengembangan purwarupa (prototype) nasional sistem aplikasi e- performance based budgeting. • Pendampingan implementasi sistem aplikasi e-performance based budgeting pada KjLjD. program
a.Meningkatnya KjLjD yang akuntabel, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Asistensijpendampinganjbimbingan teknis pelaksanaan Sistem AKIPpada instansi pemerintah. • Pemantauan pelaksanaan pendampinganjbimbingan teknis implementasi SAKIP. • Evaluasi atas kemajuan implementasi SAKIPKjLjD.
b.Meningkatnya KjLjD yang nilai Reformasi Birokrasi Baik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Konsultasij asistensij pendampingan pelaksanaan 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Meningkatkan nilai indeks pelayanan publik.
c.Meningkatnya pendidikan penyelenggara negara untuk mendapatkan sertifikat profesi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melaksanakan pelatihan sertifikasi profesi.
d.Meningkatnya penyelenggara negara yang bersertifikat profesi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menempatkan penyelenggara negara yang sesuai sertifikasi profesi. • Menentukan penyelenggara pendidikan masing-masing profesi.
6.Fokus Program: Penyempumaan peraturan perundang-undangan (deregulasi). Sasaran program:
a.Meningkatnya harmonisasi peraturan perundang-undangan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan pemetaan peraturan perundangan-undangan yang tum pang tindih. • Melakukan revisi terhadap peraturan perundangan-undangan yang tum pang tindih. • Melakukan harmonisasi perundangan-undangan yang tumpang tindih.
b.Meningkatnya Indeks Kualitas Kebijakan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan sosialisasi Indeks Kualitas Kebijakan. • Melakukan pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan. • Memberikan advokasi terhadap peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan.
7.Fokus Program: Penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi). Sasaran Program:
a.Meningkatnya KjLjD yang telah menyederhanakan proses pelayanan birokrasi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi. • Melakukan penyusunan peta proses pelayanan birokrasi. • Melakukan pemantauan dan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi. • Penyederhanaan proses pelayanan birokrasi. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
b.Meningkatnya Unit Pelayanan Publik (UPP) yang menerapkan pembayaran non tunai (cashless payment), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyusun SE Menpan&RB tentang pembayaran non tunai (cashless payment) dalam transaksi pelayanan pu blik. • Membuat sistem pembayaran non tunai (cashless payment) oleh masing-masing KjLjD. • Melakukan sosialisasi pembayaran non tunai (cashless payment). • Melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless payment).
8.Fokus Program: Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik. Sasaran Program: Meningkatnya sinergi sarana dan prasarana UPP termasuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan pemetaan sarana dan prasarana UPP untuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus. • Melakukan sinergi penyediaan sarana dan prasarana UPP untuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
9.Fokus Program: Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik. Sasaran Program: Meningkatnya kepatuhan dan penindakan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan pembinaan dan konsultasi publik terhadap kepatuhan • Melakukan survey terhadap kepatuhan pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. • Melakukan evaluasi terhadap hasil survey.
10.Fokus Program: Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan. Sasaran Program:
a.Mengembangkan standar sistem penghargaan dan sanksi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menerapkan kebijakan sistem standar penghargaan dan sanksi. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
1.Fokus Program: Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat. Sasaran program: Fokus program dan sasaran program Gerakan Indonesia Bersih:
a.Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja dan komunitas yang ditunjang oleh penyediaan dan sinergitas pemanfaatan sarana dan prasarana dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat.
b.Menciptakan persepsi yang sama mengenai pengelolaan sampah oleh para pengambil keputusan di tingkat pusat dan nasional, serta masyarakat. Tujuan Gerakan Indonesia Bersih adalah: 6.2. Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Gerakan Indonesia Bersih memiliki dua fokus, fokus pertama adalah kepada masyarakat melalui program bank sampah dengan harapan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang lingkungan bersih, pengelolaan sampah, pembentukan bank sampah dan nilai ekonominya. Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengolahan sampah melalui kampanye dan sosialisasi. Fokus kedua adalah kepada pemerintah agar dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab (pembuatan dan penegakan peraturan, pembentukan kelembagaan, pendidikan dan intervensi aspek sosial budaya, penganggaran pendanaan, serta mendorong dan mempromosikan teknologi tepat guna). Kedua fokus terse but dapat terlaksana dengan adanya pemahaman prinsip 3R yaitu Reuse, Reduce dan Recycle, dan lima aspek pengelolaan sampah yaitu penampungan sampah (skala Rumah Tangga), pengumpulan sampah (pola individual dan komunal), pemindahan sampah (depo), pengangkutan sampah (TPAjTPS)dan pembuangan akhir sampah. • Memberikan penghargaan sesuai dengan prestasi.
b.Meningkatnya KjLjD yang menerapkan sistem penghargaan, sanksi dan keteladanan kepemimpinan kepada penyelenggara negara, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menerapkan kebijakan keteladanan kepemimpinan, sistem penghargaan, sanksi dan keteladanan kepeimimpinan. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
a.Meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat serta ramah lingkungan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Mewujudkan toilet bersih di lingkungan pendidikan, kantor pemerintah, dan fasilitas umum (area wisata, lokasi kuliner, taman, stasiun, terminal, pasar, dil.). • Melaksanakan pembiasaan cud tangan. • Melaksanakan penghematan sumber daya air dan energi. • Mewujudkan kawasan bebas merokok. • Mewujudkan masyarakat hidup sehat. • Mewujudkan penghijauan lingkungan. • Mewujudkan sungai, pantai dan laut bersih. • Mewujudkan drainase bersih. • Mewujudkan lingkungan bebas jentik nyamuk. • Mewujudkan sajian makanan bersih, enak, sehat, dan bergizi. • Melaksanakan jumat bersih.
b.Meningkatnya perilaku yang mencerminkan bebas sampah, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melaksanakan pemilahan sampah, tidak membuang sampah sembarangan, pendirian bank sampah, pembuatan biopori. • Melaksanakan pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomis (misalnya "bank sampah"). • Melaksanakan pembersihan sampah setelah pelaksanaan kegiatan. • Membiasakan membawa botol minum tidak habis pakai, kotak makanan tidak memakai bahan plastik dan kertas. • Melaksanakan pengelolaan limbah berbahaya. • Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan sampah di lingkungannya.
2.Fokus Program: Peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat. Sasaran program: Meningkatnya sinergi penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menetapkan dan menegakkan standar kebersihan lingkungan kerja. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Membangun sistem pengelolaan bank sampah. • Membangun pengolahan sampah di setiap lingkungan. • Meningkatkan sinergi penyediaan sarana dan prasarana penampung sampah dan limbah berbahaya.
3.Fokus Program: Pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik. Sasaran program: Meningkatnya implementasi tata kelola sampah terpad u melalui 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Replace), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan antar wilayah dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)dari hulu sampai hilir. • Mengidentifikasi dan mengembangkan sistem pengelolaan sampah untuk mendukung dan menciptakan normalisasi sungaijkali. • Mewujudkan dan memelihara normalisasi sungaijkali. • Menyediakan informasi publik tentang ketertiban membuang sampah. • Menerapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketertiban membuang sampah. • Mengembangkan gerakan peduli lingkungan sungaijkali.
4.Fokus Program: Penyempumaan peraturan perundang-undangan (deregulasi). Sasaran program: Meningkatnya penyediaan dan penyempurnaan peraturan perundang- undangan (deregulasi) terkait dengan perilaku hidup bersih dan sehat, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Mengidentifikasi jumlahjpersentase peraturan perundang-undangan yang perlu disempurnakan terkait dengan perilaku hidup bersih dan sehat. • Mengimplementasikan hasil penyempurnaan perundang-undangan terkait dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
5.Fokus Program: Pemberian kemudahan bagi perusahaanjswastajlembaga yang melakukan pengelolaan sampah. Sasaran program: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id Meningkatnya penyediaan dan implementasi regulasi perizinan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan lembaga yang melakukan pengelolaan sampah dan limbah, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan kesempatan bagi perusahaanjswastajlembaga untuk melakukan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. • Menyusun kebijakan pelibatan perusahaanjswastajlembaga dalam pengolahan sampah rumah tangga, industri, dan fasilitas pelayanan kesehatan. • Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. • Menyederhanakan perizinan dalam pengelolaan sampah khususnya limbah berbahaya medis maupun industri.
6.Fokus Program: Mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat. Sasaran program: Meningkatnya peran serta masyarakat dalam menunjang perilaku hidup bersih dan sehat, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyelenggarakan lomba kampung bersih dan sehat. • Menyelenggarakan lomba cud tangan pakai sabun. • Menyelenggarakan lomba rumah sehat. • Menyelenggarakan gerakan laut bersih. • Menyelenggarakan pengurangan sampah bersih sungai. • Melakukan sosialisasi mengenai dampak dan pengendalian sampah termasuk sampah plastik di kali dan laut. • Melibatkan partisipasi semua pihak terkait aksi publik, edukasi, dan pendam pingan. • Melaksanakan program pendampingan berkelanjutan. • Memberikan penghargaan dan insentif pada daerah yang peduli akan sampah termasuk sampah plastik di laut (alokasi DAK,dll]. • Melakukan sosialisasi tidak ada sampah tersisa (zero waste). • Menyelenggarakan sistem pendidikan yang mengutamakan perubahan perilaku kebersihan. • Mendorong penelitian tentang pengelolaan dan pemanfaatan sampah. • Melaksanakan aksi bersih sampah sebagai wujud perubahan 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
1.Fokus Program: Peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang publik. Sasaran program: Fokus program dan sasaran program Gerakan Indonesia Tertib: 6.3. Gerakan Indonesia Tertib (GIT) Gerakan Indonesia Tertib adalah salah satu gerakan dalam program GNRMuntuk mengubah perilaku masyarakat Indonesia agar menjadi lebih tertib dengan mematuhi peraturan yang berlaku khususnya tertib dalam menggunakan ruang publik seperti tertib dalam berlalu lintas, tertib dalam menangani pengaduan masyarakat, tertib di ruang parkir, tertib di area wisata, tertib dalam penggunaan trotoar, tertib di dalam moda transportasi (darat, laut, dan udara), tertib dalam penggunaan sarana ibadah, dan tertib pada saat antri. Salah satu permasalahan yang dihadapi di masyarakat Indonesia pada saat ini adalah masih minimnya kesadaran untuk berperilaku tertib dan lemahnya penegakan hukum. Tujuan Gerakan Indonesia Tertib adalah:
a.Membudayakan perilaku tertib di masyarakat.
b.Meningkatkan perilaku tertib masyarakat dalam menggunakan ruang publik.
c.Memberdayakan agen perubahan dalam menjalankan Gerakan Indonesia Tertib. perilaku. • Mengoptimalisasikan pengelolaan sampah yang berasal dad pemukiman penduduk di wilayah sekitar DAS dan pesisir termasuk pemantauan, pengawasan, dan penegakan hukum.
7.Fokus Program: Peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan. Sasaran program: Meningkatnya penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum dan aturan di kebersihan dan kesehatan lingkungan. • Memberikan penindakan atas pelanggaran hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya dokumen kepend udukan. administrasitertibperilakuPeningkatan3. Fokus Program: kepend udukan. Sasaran program:
a.Meningkatnya perilaku tertib administrasi kependudukan, dapat
a.Meningkatnya perilaku tertib penggunaan ruang publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyediakan informasi tata tertib penggunaan ruang publik (papan petunjuk, stiker, rambu, dll.]. • Melaksanakan tertib penggunaan ruang parkir.
b.Meningkatnya perilaku menjaga ketertiban di ruang publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melaksanakan tertib penggunaan trotoar (jalur pejalan kaki). • Melaksanakan tertib penggunaan dan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2.Fokus Program: Peningkatan perilaku tertib pengelolaan pengaduan. Sasaran program:
a.Meningkatnya efektivitas sistem pengaduan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Membangun sistem aplikasi pengaduan berbasis TIK. • Menyediakan petugas penanganan pengaduan. • Menyusun SOP penanganan pengaduan. • Memberikan informasi tentang sistem dan SOP pengaduan.
b.Meningkatnya perilaku tertib pengelolaan pengaduan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan inventarisasijenis-jenis pengaduan. • Menangani pengaduan yang diajukan masyarakat. • Memberikan advokasi, perlindungan, danjatau pemenuhan pelayanan pengad uan kepada masyarakat.
c.Meningkatnya nilai kepuasan pelayanan masyarakat, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Mengukur efektivitas sistem pelayanan perilaku tertib. • Menyediakan pelayanan pengaduan yang berkualitas sesuai dengan SOP. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Melaporkan secara tertib kejadian kelahiran, nikah, pindah, dan kematian. • Mengidentifikasi jumlah masyarakat yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) atau elektronik- KTP (e-KTP). • Membangun sistem KTP-el sebagai identitas tunggal (single identity number).
b.Meningkatnya penyediaan sarana pencatatan kependudukan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memberikan pelayanan prima pembuatan akte kelahiran, KTP, kartu keluarga, akte nikah, surat pindah, dan surat kematian. • Mengoptimalkan kelembagaan penanganan administrasi kependud ukan.
4.Fokus Program: Peningkatan perilaku tertib berlalu lintas. Sasaran program:
a.Meningkatnya perilaku tertib berlalu lintas, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menanamkan nilai-nilai perilaku tertib berlalu lintas dalam lingkungan keluarga dan pendidikan antara lain dengan memberikan pengajaran (tertulis, lisan, tayangan yang menarik untuk anak, pengalaman nyata) , buku-buku yang menarik (komik, cerita bergambar, dll.). • Menyediakan informasi perilaku tertib berlalu lintas. • Meningkatkan jumlah masyarakat yang melaksanakan tertib berlalu lintas. • Meningkatkan jumlah masyarakat yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). • Menurunkan jumlah masyarakat yang mempunyai SIM yang tidak berlaku (kadaluarsa). • Memperketat proses penerbitan SIM.
b.Meningkatnya sinergi sistem perparkiran, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Mewujudkan sistem informasi perparkiran . • Menyediakan regulasi penetapan biaya parkir di tempat umum (pinggirjalan, terminal, stasiun) sesuai masing-masing daerah. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
5.Fokus Program: Peningkatan perilaku antri. Sasaran program: Meningkatnya penerapan sistem dan perilaku antri, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menanamkan nilai-nilai perilaku antri dalam lingkungan keluarga dan pendidikan antara lain melalui praktik keteladanan, penempatan petugas, penyediaan sarana dan prasarana. • Meningkatkan ketersediaan dan penerapan sistem dan perilaku antri. • Melaksanakan gerakan pembiasaan antri. • Menyediakan petugas pengawas perilaku antri. • Menerapkan sanksi sosial terhadap pelanggaran perilaku antri.
6.Fokus Program: Peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana penunjang perilaku tertib. Sasaran program:
a.Meningkatnya sinergi penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana tertib berlalu lintas, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyinergikan penyediaan marka dan rambu-rambu lalu lintas. • Menyinergikan penyediaan rambu-rambu lalu lintas. • Menyinergikan penyediaan halte transportasi umum.
b.Meningkatnya sinergi penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana administrasi kependudukan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan kemampuan petugas administrasi kependudukan yang kompeten dan bertanggungjawab. • Menciptakan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan dan akuntabel. • Mengimplementasikan pengawasan internal. • Menyediakan petugas pelayanan sesuai kebutuhan.
c.Meningkatnya sinergi penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana perizinan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Membangun dan mengembangkan sistem perizinan. • Menciptakan pelayanan perizinan terpadu. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Mengimplementasikan pengawasan intemal. • Menyediakan petugas pelayanan ketertiban sesuai kebutuhan.
d.Meningkatnya sinergi penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana parkir, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memberikan rambu-rambu parkir yang mudah dikenali. • Memberikan informasi kapasitas parkir yang tersedia. • Memberikan prioritas ruang parkir bagi different ability (difability)dan kaum perempuan. • Menyediakan sarana perlindungan (shelter) bagi difability, lanjut usia, dan kaum perempuan. • Menyediakan sarana pemantauan keamanan parkir.
7.Fokus Program: Peningkatan penegakan hukum perilaku tertib. Sasaran program:
a.Meningkatnya efektivitas penegakan hukum perilaku tertib, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyediakan informasi penegakan hukum perilaku tertib. • Menyediakan petugas pengawas perilaku tertib. • Menerapkan aturan terhadap pelanggaran perilaku tertib. • Menyediakan instrumen penindakan pungutan liar.
b.Meningkatnya sinergi Aparatur Penegakan Hukum (APH), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memberikan pelatihan kepada APH tentang aturan hukum perilaku tertib. • Melakukan penegakan hukum bagi APH yang melanggar perilaku tertib. • Melakukan koordinasi penegakan hukum perilaku tertib.
8.Fokus Program: Menumbuhkan lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja dan komunitas yang ramah dan bebas kekerasan. Sasaran program: Meningkatnya perilaku anti kekerasan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
a.Membudayakan perilaku mandiri.
b.Mendukung, mendorong, dan meningkatkan kewirausahaan serta ekonomi kreatif.
c.Meningkatkan apresiasi seni, kreativitas karya budaya dan warisan budaya untuk mendorong kegiatan ekonomi berbasis budaya. Tujuan Gerakan Indonesia Mandiri adalah: 6.4. Gerakan Indonesia Mandiri (GIMa) Gerakan Indonesia Mandiri adalah gerakan para penyelenggara negara dan masyarakat untuk mendorong budaya kreatif, inovatif, dan beretos kerja tinggi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa. Gerakan ini akan mendorong terwujudnya kemandirian dalam berbagai sektor kehidupan, seperti pertumbuhan kewirausahaan dan ekonomi kreatif, peningkatan UMKMdan koperasi, peningkatan apresiasi seni, kreativitas ka:rya budaya dan warisan budaya. Peningkatan kemandirian terutama nilai etos kerja merupakan faktor strategis dalam menghadapi persaingan regional dan global. • Menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan anti kekerasan dalam lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas. • Menyediakan ruang publik terpadu ramah anak dan perempuan. • Melakukan revitalisasi fungsi-fungsi keluarga sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anak. • Memberikan pendampingan kepada anak-anak saat menonton televisi agar terhindar dari tayangan yang bersifat pornografi dan pornoaksi serta anti kekerasan, memberlakukan waktu belajar pada pukul 19.00 - 21.00 tanpa menonton televisi. • Memanfaatkan teknologi informasi atau media sosial yang bermanfaat bagi anak-anak di luar jam belajar. • Menerapkan program pengenalan lingkungan pendidikan yang mendukung ketertiban dan anti kekerasan bagi peserta didik yang masuk tahun ajaran baru. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
1.Fokus Program: Peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya kemandirian bangsa dalam berbagai sektor kehidupan. Sasaran program: Meningkatnya jiwa kewirausahaan untuk mendukung kemandirian bangs a, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyusun strategi dan peta jalan optimalisasi pemanfaatan produk dalam negeri dan peningkatan nilai tambah domestik. • Melakukan penegakan aturan dalam pemanfaat produk dalam negeri. • Menurunkan ketergantungan terhadap produk impor yang bersifat konsumtif. • Menumbuhkembangkan cinta produk dan budaya dalam negeri. • Menyamakan persepsi di antara KjL dan pemangku kepentingan lainnya terhadap pemahaman wirausaha. • Meningkatkan kualitas dan kuantitas kurikulum lembaga pendidikan dan lembaga inkubator wirausaha. • Menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan.
2.Fokus Program: Peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pertum buhan kewirausahaan dan ekonomi kreatif. Sasaran program:
a.Meningkatnya wirausaha baru yang didukung ekosistem wirausaha yang berorientasi pada ekonomi kreatif, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Membangun dan memperbaiki skema pendanaan bagi wirausaha mudaj pemula. • Memantapkan pusat-pusat layanan pengembangan usaha (persemaian usahaj business incubator). • Memberikan kemudahan ijin us aha bagi wirausaha pemula (new startup business). Khusus untuk wirausaha berskala Usaha Kecil Menengah (UKM)tidak perlu ijin hanya melapor atau hanya mendaftar saja ke unit kerja terkait tanpa dipungut biaya. Fokus program dan sasaran program Gerakan Indonesia Mandiri: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Mendorong peningkatan jumlah wirausaha berbasis teknologi digital (digital technopreneur). • Mendorong peningkatanjumlah inkubator wirausaha.
b.Meningkatnya inovasi masyarakat dalam berwirausaha, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan kualitas SDMdi bidang ekonomi kreatif. • Melakukan pengembangan teknologi tepat guna untuk mendorong ekonomi kreatif. • Meningkatkan kapasitas SDM bagi wirausaha muda. • Melakukan pelatihan kewirausahaan dan vokasi. • Mengembangkan promosi dan pemasaran karya kreatif.
3.Fokus Program: Peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap ekonomi nasional. Sasaran program: Meningkatnya kontribusi koperasi dan UMKM terhadap ekonomi Nasional, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Membangun basis data pelaku koperasi dan UMKMberbasis TIK. • Mengembangkan pembangunan berbasis ruang (holistik/ferpadu] untuk melibatkan masyarakat lokal dalam rantai nilai ekonomi yang berbasis sum ber daya lokal. • Menghubungkan koperasi dan UMKM dengan kelompok usaha lainnya dalam sistem rantai pasokanj nilai (supply/value chain system) untuk meningkatkan daya saing di tingkat global. • Mempermudah akses koperasi dan UMKM terhadap sumber- sumber daya produktif dan sumber pendanaan. • Melakukan koordinasi dan sosialisasi akta pendirian badan hukum Koperasi untuk kelompok usaha mikro. • Melakukan workshop dan pembudayaan coaching konsep Desa Industri Mandiri kepada Koperasi dan UMKMpetani.
4.Fokus Program: Peningkatan apresiasi seni, kreativitas karya budaya dan warisan budaya. Sasaran program: Meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap seni, kreativitas karya budaya dan warisan budaya lokal, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Meningkatkan fasilitasi terhadap pagelaran seni, kreativitas karya budaya, dan warisan budaya. • Menyelenggarakan pagelaran seni dan budaya. • Melakukan revitalisasi taman budaya, eagar budaya dan museum. • Menyelenggarakan lomba film dokumenter bertema sejarah dan budaya. • Melakukan pertunjukkan seni (tradisional dan kontemporer) di negara lain. • Mendorong partisipasi dan ekspos media dalam pelestarian warisan budaya. • Melakukan pelatihan pemandu wisata, sejarah dan budaya. • Melakukan pelibatan generasi muda dalam apresiasi dan pelestarian warisan budaya. • Meningkatkan inisiatif masyarakat dalam mengapresiasi seni, kreatifitas karya budaya dan warisan budaya. • Membudayakan gaya hidup berkepribadian budayajtradisi Indonesia. • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengakuan, pemeliharaan HAKI, budaya nasional, serta pemasyarakatan seni dan budaya lokal melalui pameranj pagelaran di daerah.
5.Fokus Program: Peningkatan perilaku yang mendukung tereapainya pemerataan ekonomi dan pengembangan potensi daerah tertinggal. Sasaran program:
a.Meningkatnya konektivitas pemerataan ekonomi antar daerah (daerah potensial dan daerah tertinggal), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan kapasitas SDM untuk mendukung pemerataan ekonomi dan pengembangan potensi daerah tertinggal. • Melakukan pemberdayaan masyarakat di daerah tertinggal. • Melakukan pemanfaatan potensi sumber daya alam daerah tertinggal. • Mengembangkan pembangunan berbasis ruang (holistikjterpadu) dan skala ekonomi dengan melibatkan masyarakat lokal dalam rantai nilai ekonomi. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Menguatnya dukungan kebijakan dalam pencapaian pemerataan ekonomi dan pengembangan potensi daerah tertinggal, termasuk mencegah perilaku usaha monopolistik dan oligopolistik. • Meningkatkan koordinasi lintas K/L, daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong pengembangan wilayah ekonomi baru terutama di daerah tertinggal. • Meningkatkan peran pelaku ekonomi lokal melalui kerjasama dengan us aha lainnya dalam sistem rantai pasokan/ nilai (supply/value chain system) untuk memperkuat daya saing ekonomi. • Mendorong peningkatan kerjasama, termasuk perdagangan antar dan intra daerah tertinggal serta daerah yang lebih maju. • Mendorong tersedianya data dan informasi profil desa berbasis TIK. • Melakukan pemantauan atas peningkatan fasilitasi koordinasi lintas instansi dan regional untuk wirausaha desa dalam rangka pemerataan ekonomi daerah (tertinggal) sehingga perbaikan dalam indeks gini, indeks desa membangun, indeks pembangunan desa, dan indeks pembangunan daerah tertinggal. • Meningkatkan pembangunan infrastruktur, konektivitas antar wilayah tertinggal dan perbatasan.
b.Meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat kelas bawah, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Mengembangkan konsep produk unggulan berbasis (One Village One Product) berbasis klaster di daerah tertinggal. • Memberikan pelatihan dan coaching kewirausahaan bagi masyarakat usia produktif.
6.Fokus Program: Peningkatan perilaku yang mendukung penggunaan produk dan sebesar-besamya komponen dalam negeri. Sasaran program: Menguatnya dukungan kebijakan dalam penggunaan produk dan sebesar- besarnya komponen dalam negeri, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Mendorong kebijakan optimalisasi pemanfaatan produk dalam negeri dan peningkatan nilai tambah domestik. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id mendorong penguatan dan independensi BNSP.
c.Meningkatnya kapasitas dan kualitas tenaga kerja, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Mengidentifikasi potensi dasar calon tenaga kerja. • Melakukan pelatihan tenaga kerja melalui sertifikasi kompetensi. • Melakukan pelatihan tenaga kerja di seluruh pelosok, diutamakan pada kawasan tertinggal. (Rancangan Peraturan Tentang BNSP dengan revisijperubahan PP No.23 Tahun 2004 • Melakukan Pemerintah) • Mendorong kebijakan mengurangi ketergantungan terhadap impor barang- barang konsumsi. • Memberantas kegiatan pungli dan pemburu rente lainnya untuk menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan daya saing komponen dalam negeri.
7.Fokus Program: Peningkatan kapasitas dan kompetensi Tenaga Kerja. Sasaran program:
a.Meningkatnya kapasitas dan kualitas LembagajBalai pelatihan tenaga kerja, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan kapasitas lembagajbalai pelatihan tenaga kerja melalui akreditasi. • Melakukan penilaian indeks penyediaan lapangan kerja. • Menyempurnakan kurikulum pelatihan berbasis kebutuhan. • Memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang difability. • Memperbanyak jenis dan jumlah pelatihan dengan memanfaatkan potensilembagajbalai pelatihan.
b.Meningkatnya kapasitas dan kualitas badan sertifikasi profesi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memperbanyak asesor untuk melakukan sertifikasi profesi. • Mengevaluasi dan mengembangkan modul dalam melakukan sertifikasi profesi. • Melakukan pelatihan untuk meningkatkan kualitas asesor. • Memperbanyakjumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK). • Menyelesaikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id pengembangan.
c.Meningkatnya pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, pangan pokok dan energi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memperluas kontrak kerjasama antar badan penelitian dan pengembangan dengan pihak swasta baik di dalam maupun di luar negeri. danpenelitianpendanaandukungan tingkatdiberpartisipasiuntukakses• Memberikan internasional. • Memberikan • Menumbuhkembangkan program pendidikan kejar paket. • Melakukan koordinasi pengembangan dan penyusunan standar kompetensi (SKKNI/KKNI). • Melakukan koordinasi peningkatan jumlah tenaga kerja yang mengikuti pemagangan.
8.Fokus Program: Peningkatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, pangan, dan energi. Sasaran Program:
a.Meningkatnya kualitas dan kuantitas hasil penelitian dan pengembangan (litbang) di sektor ekonomi, pangan dan energi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memperbanyak kerjasama antara lembaga penelitian dan pengembangan dengan dunia usaha. • Mengimplementasikan paten dan produk HAKIlainnya. • Memberikan kesempatan dan pendanaan untuk penelitian yang bersifat tahun ganda (multi years) bagi para peneliti. • Mendorong stakeholder penelitian bidang ekonomi, pangan, dan energi sesuai kebutuhan. • Merevitalisasi peralatan penelitian dan pengembangan.
b.Meningkatnya kualitas dan daya saing peneliti di bidang ekonomi, pangan dan energi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memperbanyak pelatihan terhadap peneliti /perekayasa. • Memberikan penghargaan yang layak antara lain melalui pendanaan hibah riset. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Meningkatkan pemanfaatan hasil litbang berbasis teknologi oleh pelaku usaha (industri) dalam negeri. • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan hasil litbang berbasis teknologi oleh pelaku usaha (industri) dalam negeri.
11.Fokus Program: Pemberian kemudahan bagi perseorangan atau perusahaan dalam negeri untuk mendaftarkan dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual. Sasaran Program: Meningkatnya kualitas pelayanan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)bagi perseorangan dan perusahaan dalam negeri di • Melakukan sinergi penyediaan sarana-prasarana lintas KjL danj atau daerah untuk mendorong kemandirian di bidang ekonomi, pangan, dan energi. • Mendorong penguatan forum konsultasijkomunikasi para pemangku kepentingan daerah untuk mendukung kemandirian ekonomi, pangan, dan energi. • Melakukan sinkronisasi penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana dalam mendukung produksi pengolahan dan distribusi produk pangan.
10.Fokus Program: Peningkatan penggunaan hasil penelitian dan pengembangan teknologi dalam negeri. Sasaran Program: Meningkatnya sinergi hasil penelitan dan pengembangan berbasis teknologi terhadap pelaku usaha (industri) dalam negeri, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menderegulasi peraturan-peraturan yang menghambat pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri. • Meningkatkan penyediaan kualitas data yang akurat. • Menyederhanakan dan merasionalisasi perizinan.
9.Fokus Program: Peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang kemandirian di bidang ekonomi, pangan, dan energi. Sasaran Program: Meningkatnya sinergi penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang menunjang kemandirian di bidang ekonomi, pangan, dan energi, dapat dHaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id era perdagangan bebas, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan kualitas pelayanan prima dalam pendaftaran dan pemeliharaan HAKI bagi perseorangan atau Perusahaan Dalam Negeri. • Menyempurnakan fungsi dan layanan lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). • Mengevaluasi biaya pelayanan pendaftaran dan pemeliharaan HAKI bagi perseorangan atau Perusahaan Dalam Negeri.
12.Fokus Program: Peningkatan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Sasaran Program: Meningkatnya pemahaman masyarakat akan prinsip persaingan usaha yang sehat, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan pemahaman masyarakat akan prinsip persaingan usaha yang sehat. • Melakukan evaluasi pemahaman nilai nilai persaingan usaha.
13.Fokus Program: Peningkatan pengakuan dan pemberian dukungan terhadap hasil karya atau prestasi anak bangsa. Sasaran Program:
a.Tersedianya pedoman dan kriteria penerima penghargaan atas hasil karya, keteladanan atau prestasi anak bangsa, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyediakan Standard Operational Procedur (SOP)pedoman dan kriteria penerima penghargaan atas hasil karya, keteladanan atau pre stasi anak bangsa. • Memfasilitasi koordinasi dalam penyusunan konsep pedoman penghargaan dan pemberian penghargaan terhadap hasil karyaj inovasij pre stasi anak bangsa. • Menerbitkan pedoman penilaian pemberian penghargaan bagi pelaku usaha UMKMdi bidang pertanian dan perikanan yang sukses.
b.Terlaksananya pemberian penghargaan terhadap hasil karya, keteladanan atau prestasi anak bangsa, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melaksanakan pemberian penghargaan terhadap hasil karya, keteladanan atau prestasi anak bangsa. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id sehat. Sasaran Program:
a.Meningkatnya kualitas peraturan perundangan dalam penegakan HAKIdan perilaku usaha yang tidak sehat, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan sosialisasi kebijakan di bidang persaingan usaha. • Melakukan penguatan kualitas peraturan perundang- undanganjkebijakan HAKI • Menyediakan database Peraturan Perundang-Undangan terkait. • Melakukan publikasi produk hukum deregulasi yang telah berkekuatan hukum tetap. untukmapping-analisis atas regulasi yang ada disempurnakanj simplifikasi dalam level implementas i.
15.Fokus Program: Peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan perilaku usaha yang tidak • Mengidentifikasi data dan informasi perundang-undangan. • Menyediakan data dan informasi peraturan perundang-undangan yang perlu disempurnakan. • Meningkatkan jumlah peraturan perundang-undangan yang disempurnakan. • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan optimalisasi perundang- undangan yang telah disempurnakan. • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan optimalisasi dalam implementasi paket deregulasi yang telah dikeluarkan, dan • Melakukan evaluasi penilaian penghargaan dan pemberian penghargaan terhadap hasil karya/ inovasij prestasi anak bangs a • Melakukan seleksi UMKM pertanian dan perikanan yang menerima penghargaan.
14.Fokus Program: Penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi). Sasaran Program: Meningkatnya sinergi dan koordinasi, dalam implementasi paket deregulasi di bidang ekonomi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id 6.5. Gerakan Indonesia Bersatu (GIBe) Gerakan Indonesia Bersatu adalah gerakan para penyelenggara negara dan masyarakat untuk mewujudkan perilaku saling menghargai dan gotong-royong untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa berdasarkan 4 (empat) konsensus bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah suatu berkah yang dilimpahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang dititipkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Gerakan Indonesia Bersatu merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberagaman yang merupakan modal, kekayaan sosial budaya bangsa, dan kekuatan nasional yang luar biasa dalam memposisikan Indonesia dalam dunia internasional. Tujuan Gerakan Indonesia Bersatu adalah:
a.Membudayakan perilaku yang mendukung kehidupan demokrasi Pancasila di masyarakat.
b.Meningkatkan kehidupan yang harmonis di masyarakat tanpa ada diskriminasi terhadap kaum minoritas dan marjinal.
c.Meningkatkan inisiatif dan peran masyarakat dalam pembangunan Indonesia.
d.Memperkuat nasionalisme, karakter, danjati diri bangsa Indonesia. • Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dalam penegakan HAKIdan perilaku usaha yang tidak sehat. • Melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait HAKIdan perilaku usaha yang tidak sehat.
b.Meningkatnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAKIdan perilaku usaha yang tidak sehat, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAKI dan perilaku usaha yang tidak sehat. • Meningkatkan persaingan atas perilaku usaha yang sehat dengan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap HAKI. • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyempumaan atas peningkatan persaingan perilaku usaha yang sehat dengan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap HAKI. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
1.Fokus Program: Peningkatan perilaku yang mendukung kehidupan demokrasi Pancasila. Sasaran Program:
a.Meningkatnya partisipasi politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyusun dan menyempumakan peraturan perundang- undangan tentang pemilu dan pilkada. • Membangun sistem pendaftaran dan pengaduan pemilu dan pilkada berbasis TIK. • Melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilu dan pilkada kepada masyarakat. • Melaksanakan pemilu dan pilkada yang bersih, transparan, dan akuntabel. • Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada. • Menindaklanjuti pengaduan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
b.Menurunnya jumlah konflik peristiwa gangguan keamanan dan konflik berlatar belakang isu pemilu dan pilkada, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. • Menyediakan Daftar Pemilih Tetap (DPr) yang valid dan terdaftar. • Memastikan pemilih dapat menggunakan haknya dengan prosedur yang tidak berbelit. • Menyediakan layanan pendaftaran yang pro aktif.
c.Menurunnya jumlah pelanggaran pemilu dan pilkada, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat pemilih akan pentingnya pemilu dan pilkada. Fokus program dan sasaran program Gerakan Indonesia Bersatu: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id pelaksanaan pemilu dan pilkada.
d.Menurunnya jumlah sengketa pemilu dan pilkada, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan sosialisasi pemahaman tentang tata cara dan mekanisme penyelenggaraan pemilu dan pilkada. • Melakukan penyempurnaan terhadap aturan yang telah ada terhadap penyelenggaran pemilu dan pilkada . • Menyelesaikan pelanggaran pemilu dan pilkada secara adil, terbuka, dan konsisten
e.Menurunnya jumlah aksi unjuk rasa anarkis, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menegakan aturan dalam kehidupan bernegara dalam mendukung ketertiban umum. • Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan tim penegak hukum. • Membuka ruang dialog publik (persuasif) antara pengunjuk rasa dengan pemerintah dan tim penegak hukum.
2.Fokus Program: Peningkatan perilaku toleran dan kerukunan inter dan antar umat beragama. Sasaran Program:
a.Menurunnya jumlah konflik berlatar belakang isu agama, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan kualitas penyuluh agama. • Meningkatkan dialog antar umat beragama secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan. • Menumbuhkan rasa kepedulian sosial. pelanggaranbagihukumpenegakan• Melaksanakan • Meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota partai politik dalam praktek kampanye yang bersih dan saling menghargai. • Meningkatkan kualitas petugas penyelenggara pemilu dan pilkada. • Melibatkan unsur-unsur partai politik, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan dalam menjaga ketertiban pelaksanaan pemilu dan pilkada. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Membangun sistem peringatan dini tentang konflik antar umat beragama.
b.Menurunnya tindak pidana terorisme berlatarbelakang agama, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan sosialisasi regulasi kerukunan antar umat beragama. • Memberikan pemahaman tentang agama yang moderato • Meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan.
c.Menurunnya radikalisme berlatarbelakang agama, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memperbanyak dialog inter dan antar umat beragama. • Menyelenggarakan kegiatan bersama inter dan antar umat beragama. • Memberikan pemahaman keragaman beragama pada keluarga, satuan kerja, satuan pendidikan, dan komunitas.
d.Meningkatnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memantapkan fungsi, program, dan anggaran FKUB. • Meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait.
3.Fokus Program: Peningkatan perilaku yang mendukung kesadaran nasionalisme, patriotisme, dan kesetiakawanan sosial. Sasaran Program:
a.Meningkatnya jumlah wajib pajak yang membayar pajak, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan sosialisasi tentang perpajakan. • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada wajib pajak. • Menerapkan sanksi terhadap pelanggaran pajak.
b.Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan bela negara, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyusun dan menyempurnakan kurikulum pendidikan nilai -nilai nasionalisme, patriotisme, dan bela negara dalam pendidikan nasional . • Melaksanakan pelatihan bela negara bagi seluruh komponen masyarakat. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Menciptakan rasa kepemilikan dan kepedulian terhadap produk dalam negeri bagi keluarga, satuan kerja, satuan pendidikan, dan komunitas. • Meningkatkan prioritas pada pembangunan daerah perbatasan dan masyarakat minoritas dan marjinal. • Menyediakan fasilitas komunikasi dan Informasi pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terpencil (3T).
c.Meningkatnya jumlah daerah yang sudah melaksanakan pendidikan kader bela negara, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memantapkan fungsi Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK). • Melakukan sinkronisasi program pendidikan kader bela Negara. • Menyempurnakan modul pendidikan kader bela Negara.
d.Meningkatnya jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan sosial (penggalangan dana PMI, penerimaan zakat, donor darah dan penanggulangan bencana), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyusun dan menyempurnakan kurikulum pendidikan nilai-nilai kesetiakawanan sosial dalam pendidikan nasional. • Meningkatkan dan menyinergikan penggalangan dana masyarakat untuk kegiatan sosial. • Melakukan sosialisasi tentang pentingnya kegiatan sosial. • Memberikan pemahaman wajib zakat bagi muslim. • Meningkatkan kesadaran dan fasilitas donor darah. • Membangun dan menyempurnakan sistem peringatan dini di lokasi rawan bencana.
4.Fokus Program: Peningkatan kebijakan yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. Sasaran Program:
a.Meningkatnya jumlah daerah yang sudah melaksanakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memantapkan fungsi PPWK. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id Pembauran Kebangsaan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memberikan pemahaman tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). • Memantapkan fungsi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). • Melaksanakan kegiatan bersama antar SARA. • Meningkatkan pemahaman hak-hak masyarakat adat dan kearifan lokal tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. • Mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat dan kearifan lokal.
c.Meningkatnya komitmen pemerintah dalam mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan kerjasama antara KementerianjLembaga dalam penguatan penyelesaian permasalahan di masyarakat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa (terorisme, radikalisme, SARA,dIl). • Meningkatkan sinergi pembangunan sarana dan prasarana di daerah 3T. • Mengoptimalkan pemanfaatan dana desa, dana sosial, dan dana lain yang tidak mengikat.
5.Fokus Program: Peningkatan perilaku yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kaum minoritas, marjinal dan berkebutuhan khusus. Sasaran Program: Meningkatnya komitmen pemerintah terkait pengakuan dan perlindungan terhadap kaum minoritas, marjinal dan berkebutuhan khusus, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Menyusun dan menyempumakan kebijakan yang berpihak pada kaum minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus. WawasanPendidikanprogramsinkronisasi• Melakukan Kebangsaan. • Menyempumakan modul Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
b.Meningkatnya jumlah daerah yang sudah melaksanakan kegiatan 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id kaum minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus. • Mengoptimalkan fungsi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kaum minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus.
6.Fokus Program: Peningkatan dukungan terhadap inisiatif dan peran masyarakat dalam pembangunan. Sasaran Program: Meningkatnya program pemerintah yang mendorong inisiatif dan peran masyarakat di dalam pembangunan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Membuat kebijakan yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan. • Memantapkan dan mengoptimalkan peran organisasi masyarakat, seperti Karang Taruna, PKK,Posyand u dalam pembangunan. • Menyinergikan peran dunia usaha (CSR dan PKBL), dunia pendidikan (program KKN),dan lembaga profesi, serta media dalam pembangunan di masyarakat.
7.Fokus Program: Peningkatan perilaku keIjasama inter dan antar lembaga, komponen masyarakat dan lintas sektor. Sasaran Program: Meningkatnya komitmen kerjasama antara pemerintah dengan komponen masyarakat, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan jumlah program kerjasama antara pemerintah dengan komponen masyarakat. • Meningkatkan peran masyarakat dalam mendukung program pemerintah. • serta sinergi berkebutuhan pelayanan kelompok Menyusun dan menetapkan standar penyediaan sarana-prasarana untuk khusus. • Mengimplementasikan kebijakan inklusi sosial (social inclusion) bagi • Memantapkan fungsi FPK. • Membuat kegiatan bersama lintas kelompok minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus (kegiatan dibidang ekonomi, sosial, budaya, dIll· 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan pembangunan berbasis sumber daya lokaL
8.Fokus Program: Peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Sasaran Program: Menurunnya jumlah kasus pelanggaran hukum yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangs a, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait gangguan persatuan dan kesatuan bangs a, seperti undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Penodaan dan Penistaan Agama, penanggulangan terorisme. • Memberikan sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. • Menyempurnakan SOP penanganan pelanggaran hukum yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
9.Fokus Program: Penyelenggaraan pendidikan agama yang mengajarkan keragaman, toleransi dan budi pekerti. Sasaran Program: Meningkatnya komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan agama terkait toleransi dan penguatan budi pekerti, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan pemahaman ajaran-ajaran agama di keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas. • Memasukkan materi tentang keragaman, toleransi dan budi pekerti pada kurikulum pendidikan nasionaL • Memfasilitasi peserta didik untuk mendapatkan ajaran agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya. • Meningkatkan komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan agama terkait keragaman, toleransi dan budi pekerti. • Meningkatkan peran penyuluh agama. lO.Fokus Program: Peningkatan peran lembaga agama, keluarga dan media publik dalam persemaian nilai-nilai budi pekerti, toleransi dan hidup rukun. Sasaran Program: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
7.Pembiayaan GNRM 7.1. Sumber Pembiayaan Sumber pembiayaan GNRMdapat berasal dari APBN,APBD Provinsi, APBD Kabupaten /Kota, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat seperti Lembaga Donor, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dunia Usaha dan inisiatif'/ swadaya masyarakat. 7.2. Penggunaan Pembiayaan GNRM 7.2.1. APBN Sumber pembiayaan GNRM yang berasal dari APBN dapat digunakan untuk: • Operasional sekretariat Gugus Tugas Nasional, Koordinator Program, dan Kementeriari/Lembaga.
a.Meningkatnya jumlah program lembaga agama dalam penanaman nilai-nilai budi pekerti, toleransi dan hidup rukun, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan kualitas program dan lembaga agama dalam penanaman nilai-nilai budi pekerti, toleransi dan hidup rukun. • Membangun sinergi program dan kegiatan antar lembaga agama.
b.Menurunnyajumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Meningkatkan pemahaman dan implementasi fungsi-fungsi keluarga. • Menegakkan hukum pada pelaku KDRT. • Melakukan pembinaan bagi pelaku KDRT. • Memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban KDRT.
c.Meningkatnyajumlah program media publik dalam penanaman nilai- nilai budi pekerti, toleransi dan hidup rukun, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: • Memberikan pemahaman nilai-nilai budi pekerti, toleransi, dan hidup rukun kepada media publik. • Mendorong media publik untuk berperan serta dalam penanaman nilai-nilai budi pekerti, toleransi dan hidup rukun. • Menyebarluaskan informasi dan komunikasi kepada masyarakat tentang nilai-nilai budi pekerti, toleransi dan hidup rukun. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
8.Pemantauan dan Evaluasi, Pengendalian, Pelaporan dan Pengaduan 8.1. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara beIjenjang dari pusat ke daerah dan dari Kementerian yang menjadi koordinator masing- masing gerakan kepada KementerianjLembaga dibawah koordinasinya danjatau kepada lintas KementerianjLembaga. Substansi pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mencermati perkembangan pencapaian 7.2.3. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat Sumber pembiayaan GNRM yang berasal dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat dapat digunakan untuk pelaksanaan program dan aksi nyata pada 5 (lima) gerakan perubahan. 7.3. Mekanisme Pembiayaan 7.3.1 APBN,APBDProvinsi, dan APBDKabupatenjKota Mekanisme perencanaan dan penganggaran mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7.3.2 Sumber Lain yang sah dan tidak mengikat
a.Pembiayaan yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat mengikuti aturan yang berlaku pada sumber tersebut.
b.Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana, dilakukan perjanjian dengan pihak-pihak terkait serta penyusunan pelaporan secara berkala. Provinsi, KabupatenjKota. Sumber pembiayaan APBNdan APBDdapat dimanfaatkan secara terintegrasi untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat khusus dan prioritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Provinsi,TugasGugus• Operasional sekretariat KabupatenjKota. • Pelaksanaan program dan kegiatan pada Gugus Tugas • Pelaksanaan program dan kegiatan pada Gugus Tugas Nasional, Koordinator Program, dan KementerianjLembaga. 7.2.2. APBD Sumber pembiayaan GNRMyang berasal dari APBD digunakan untuk: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id program, sasaran program sesuai dengan indikator yang ditetapkan serta memberikan rekomendasi tindak lanjut jika ada mas alah , baik yang bersifat segera maupun yang bersifat jangka menengah dan panjang. Alur pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang dan terus- menerus sebagai berikut:
a.Ketua Gugus Tugas Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi secara keseluruhan melalui koordinator program;
b.Koordinator program melakukan pemantauan dan evaluasi ke seluruh KjL untuk program masing-masing;
c.Koordinator program melakukan pemantauan dan evaluasi ke seluruh daerah melalui Menteri Dalam Negeri selaku koordinator Gugus Tugas Daerah;
d.Ketua Gugus Tugas KjL melakukan pemantauan dan evaluasi internal KjL masing-masing;
e.Ketua Gugus Tugas Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi di wilayah Provinsi dan KabupatenjKota;
f.Ketua Gugus Tugas KabupatenjKota melakukan pemantauan dan evaluasi di wilayahnya. 8.2 Pengendalian, Pelaporan dan Pengaduan
1.Pengendalian Pengendalian pelaksanaan GNRM dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi antara lain melalui rapat koordinasi di pusat dan daerah, FGD, survei lapangan oleh Gugus Tugas dan koordinator program terkait. Pengendalian bertujuan agar dalam pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dapat diukur melalui beberapa indikator yang sudah dirumuskan. Pengendalian dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatanj aksi nyata agar dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. Proses pengendalian dilakukan secara periodik dan dapat disesuaikan dengan jadwal pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yaitu setiap 4 (empat) bulan sekali atau 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Proses pengendalian dilakukan secara simultan dan berjenjang di setiap gerakan (GIM, GIB, GIT, GIMa dan GIBe) baik di tingkat pusat maupun di daerah, secara berkelanjutan dan dalam periode waktu tertentu. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
2.Pelaporan Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari daerah ke pusat dan dari Kementerian/Lembaga kepada koordinator gerakan yang selanjutnya semua koordinator gerakan menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Ketua Gugus Tugas Nasional untuk diserahkan kepada Presiden. Alur pelaporan dilakukan secara berjenjang dan terus-menerus sebagai berikut: • Ketua Gugus Tugas Nasional melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan GNRM kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. • Koordinator program melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi seluruh K/L kepada Ketua Gugus Tugas Nasional setiap 4 (empat) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. • Koordinator program melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi seluruh Daerah melalui Mendagri kepada Ketua Gugus Tugas Nasional setiap 4 (empat) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. • Ketua Gugus Tugas K/L melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi internal K/L kepada Koordinator Program setiap 4 (empat) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. • Ketua Gugus Tugas Provinsi melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di wilayah Provinsi dan Kabupaterr/Kota kepada Mendagri setiap 4 (empat) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. • Ketua Gugus Tugas Kabupaterr/Kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di wilayahnya kepada Ketua Gugus Tugas Provinsi setiap 4 (empat) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kegiatan pelaporan GNRM oleh koordinator program sebagaimana disajikan pada tabel 1. Contoh pengisian matriks pelaporan koordinator program dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat dilihat pada tabel 2. Kegiatan pelaporan GNRM oleh K/L sebagaimana disajikan pada tabel 3. Contoh pengisian matriks pelaporan GNRM Kementeriari/Lembaga dalam hal ini Kementerian Kesehatan dapat dilihat pada tabel 4. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id '2' .E ~ Cii' cO '2' OJ) ~ cO ~ (/J ~ Cil ::a- 0 OJ) -+-' cO OJ) :t:.. ~ B ~ (l,) ~ :;;- cO cO S c, cO S ~ (l,) t: 'CiJ -+-' ~ ]cO 5' -+-' I-<(/J .--; ~ ~ - -. ~ cO "'d ~ &' I-< cO (l,) cO ,..0 ~ ..r:: S :.0 0'\ cO a s ~ S &: 0 .s I.- Q., I.- -8 'CiJ tl cO .S .~ 00 ~ Cil 0 ~ ~ ~ .S --.... cO C/J ~ -+-' tl cO E: cO ;2-+-' I cO ~ ~ 'M 'CiJ .,_, (l,) ~ ~ ~ <C E: ..!< 'CiJ ~ ~ ...... Cil ~ "tl "'d :.!:: &: ~ ~ ~ \.0 ~ ~ E: ~ tl f- "tl (l,) '2' ~ -+-' tl (l,) S ~ ..!< OJ) ..8 ~ @ 'j:( Lf) 0 (l,) "'" E-< G ~ ~ &: .,_, "tl .-..._ I-< ;z- :t_ 0 S E: -+-' cO cO 0 ~ '<t '0 ;.a I-< OJ) ..!< ~ 8 tl -. P-. "tl tl 0.. ~ S E: cO ~ I-< cO cO I-< (V') 1(/J OJ) cO 0 o: 0:: I.- -8 tl S ..!< (/J .,_, "tl ~ cO .$ I-< fI 0 OJ) i::!. t:l:. 8 P-. tl ~ o - ~ :z: .--; ~ - ~ ~ cO ~ ScO ~ I-< ~ cO (l,) 0 cO OJ) ~ S 0 cO 0:: (/J cO ~ I-< I-< cO OJ) 0 & 0 -+-' 0:: cO ~ (l,) cO ;.a "'d S I-< 0 0 ·c cO ~:z: &: ::;;s 0:::: :z: 0 S cO I-< 0 I-< P-. I-< 0 -+-' cO ~ ;.a I-< 0 0 ~ ~ cO I-< 0 cO & (/J -. -. ~ -. ·c <, -. -+-' -. cO --.... ::;;s -. ~.--; .- (l,) § ,..0 ~ ~ I-< B cO o 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id ~ (Ij .S -+-' '1=: (Ij S Q.) ~ eo ~ (Ij t- "0 .--< co 0 C"I I-< 0 -+-' -+-' ~ (Ij "Ci ~(Ij :.a:;s -+-' =- I-< 0 0 0 C"I ~ (Ij~ '1=: t: Q.) ~ -+-' ~ (Ij Q.) ""') :;s ..... ~·til ~ ~ crJ ri1 .... '': P.. Cl.l ;:J E-< Cl.l ~0 ..... P.. 'w ...... ~ crJ ~Cl.l ..... c ~ S crJ Cl.l crJ ~ S..... Cl.l Cl.l Cl.len ~ en ~ .B Cl.l .....< ~ C\l ~ 0 p; 0 ~crJ 0 0 "0 c 0 C1 0 tr: 0: .... crJ c:i en c:i o Cl.l crJ 0 ;.; Cl.l 0 ;.; ~ ..0 .~ .i:i 0 ~ .i:i 0 ~ Cl.l c Cl.l ~ S ..0 ..9 c:i ..0 Cl.l ..9 c:i ..0 ..9 ::l S S 0 S S S 0 S Ul ::l P. c: ::l Cl.l ::l P. c: ::l S Cl.l P.. '"") ~ C\l o: ~ '"") ~ ...... o: ::l '"") .....< N 'w ~ ..... crJcrJ ~ ;a ..... .~ ~ '0 blJ ~ Cil ..... S c '': ~ Cl.l ::l ::l Cl.l 'w ~ 'if2- E "0 E .... 0 Cl.l Cl.l Cl.l I"- ::l blJ 0. ..0 ~ ..... --..._ crJ oj ~ § ..... ~ B ~oj oj .s>, ~..... z; E oj ~ ;a ~oj blJ '5JJ en oj ..: '00 ~ ,s ~ Cl.l ~ oj ~ ::l Cl.l ~ oj en SV .... .... "0 :::E Cl.l Cl.l Cl.l Cl.l blJ ..0 blJ 0. w- ~ '00 .... oj Cil .5 Cl.l ;a .... ;a ~ ~ ~ .S ~ 0 blJ ~ ~ .... E ~ .... ,s0 ::l ::l Cl.l ~ 'if2- S en E "0 .... 0 Cl.l Cl.l Cl.l lI) ::l blJ 0. ..0 Cl.l -a- '00 .... S oj ~ crJCl.l oj ~ .S 'wblJ .2 '>:;' ~ 2 oj ~ .... ~ ~ 0 Cl.l .... ~ "0 oj .til ::l '00E-< ~ .2 ~ .... ~ ] G 0 .... Cl.l ..0 en .... .... P.. Cl.l '0 ;a 0 .5 Cl.l Cl.l Cl.l Ul .... ~ .... en ..0 oj & .... ~.... Cl.l blJ 0 S .... ~ ~ '00 .... crJ oj crJ .... oj ~ .... Cl.l ~ .... ~ >, ..0blJ blJ :§;a 0 ~ E 3.B .... 's:: "0 ::lP.. ~Cl.l 0 E Cl.l :::E ~ ::l en oj 0. & ::l ~ E :g crJ ~oj .... ~ ~crJ oj ..... oj.... .... c ~ crJ .... blJoj blJ .9 "0 Cl.l ~en 0 blJ en ~oj .... ~ ..9 ~ ..... .9Ul P.. 's:: '00 oj oj ..: .... ~ E blJ Cl.l ;§:::E Cl.l Cl.l Cl.l oj
0...0 en .... ~ ,s E oj en en .... .... .... .9 oj oj .9 Cl.l oj .... ~ ~ ..0 ~ blJ blJ Cl.l & 0 ~ crJ 0. en .... 's:: ~ ::l ~P.. "0 Cl.l Cl.l :.a crJ P.. 0. "0 ci ...... .....<z ~ ~ (Ij ~ S ~(Ij I-< ~ (Ij Q.) (Ij 0 bI) ~ S 0 (Ij 0:; [fJ (Ij ~ I-< I-< (Ij bI) 0 0) 0 -+-' I-< (Ij p,.. p,.. ~ Q.) (Ij :.a "0 S I-< 0 0 '1=: (Ij 0 Q.) :z; ~ p,.. :;s 0::: z 0 s (Ij I-< 8 c, I-< 0 -+-' (Ij ~ ~ ~ (Ij 0 .S 0 -+-' ~ '1=: ~ (Ij ~ S Q.) 0 ~ (Ij bI) 0) ~ (Ij c, "0 [fJ ffi~ '1: ~ I-< -+-' 'w 0 (Ij I-< -+-' :;s Q.) (Ij o:l ~.... ~ (Ij "0 ,_ 0 'w I-< ~ -+-' 0 ~ Q.) 0 0 ~ ~ u 0 ~ ~"0 C"I ~ (Ij (Ij ,_ '1=: ~ 0) ~ Q.) ,..D (Ij -+-' ~ ~ ~ Q.) I-< (Ij S ::l I-< -+-' Q.) Q.) (Ij 0 ~ u 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id 1 -a- .E ~ -a- ifj' ~ cO ;::i co ~ ~ Cil f'/) ;:a- 51 co co +" cS 1=1 ::::.. ~ cO ;::i +" a: ~ cO S cO S Q.) cO t: 6 ___ _L__j__ , - 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id .... Q.) ~~ o ..... .... r/J o li:l C"J..o Cil .... ;J......, o o If) -Q.) ..0 ~ 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id
3.Pengaduan Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat kepada Ketua Gugus Tugas Nasional, Gugus Tugas KjL dan atau Gugus Tugas Daerah baik secara langsung maupun berjenjang melalui layanan pengad uan masing- masing KjL dan Daerah. Pembentukan dan pengelolaan sistem pengaduan GNRM diserahkan kepada Gugus Tugas Nasional, Gugus Tugas masing- masing KjL dan Gugus Tugas Daerah. Mekanisme pengaduan GNRMbertujuan untuk mengukur responsivitas Pemerintah baik pusat dan daerah (pelaksana program GNRM)terhadap pengaduan oleh masyarakat (sebagai penerima manfaat) serta mengevaluasi pelaksanaanjkinerja pelaksana program GNRM.Pengaduan yang dikelola dengan baik akan mendatangkan manfaat bagi pelaporjpengadu maupun pihakjinstansi pelaksana kegiatan antara lain: ~ Pihakjinstansi pelaksana kegiatan: (1) mengetahui kekurangan dalam melaksanakan program GNRM sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja; (2) meningkatkan responsivitas dan kepekaan terhadap kondisi pasca pelaksanaan kegiatan; (3) meningkatkan kepercayaan masyarakaat terhadap pihakj instansi pelaksana program GNRM; (4) meningkatkan keterlibatan masyarakat terhadap pelaksanaan program GNRM.
a.Kemenko PMKmelapor kepada Presiden sebanyak 2 kali dalam satu tahun atau 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu dianggap perlu.
b.Koordinator program melapor kepada Kemenko PMKsebanyak 3 kali dalam satu tahun atau 4 bulan sekali atau sewaktu-waktu dianggap perlu. Jadwal Pelaporan: Didalam perencanaan sudah harus dibuat mekanisme atau sistem pengendalian kegiatan termasuk didalamnya pelaporan.
a.Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan dan Sasaran)
b.Rencana Kegiatan
c.Pelaksanaan Kegiatan (Capaian dan Masalah)
d.Tindak Lanjut
e.Lampiran (Dokumentasi kegiatan) Substansi pelaporan Tahunan GNRMdengan maksimal1000 (seribu) kata, jenis huruf Arial 12, spasi 1.5, mengikuti outline sebagai berikut: 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id ~ Masyarakat: (1) meningkatkan kepercayaan terhadap pihakjinstansi pelaksana program GNRM; dan (2) meningkatkan rasa kepemilikan terhadap perubahan yang ingin dicapai bersama. Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat kepada Ketua Gugus Tugas Nasional, Gugus Tugas KjL dan atau Gugus Tugas Daerah baik secara langsung maupun beIjenjang melalui layanan pengaduan masing- masing KjL dan Daerah. Pembentukan dan pengelolaan sistem pengaduan GNRMdiserahkan kepada Gugus Tugas Nasional, Gugus Tugas masing- masing KjL atau Gugus Tugas Daerah. Secara garis besar, pengaduan masyarakat yang diterima oleh Gugus Tugas akan diteruskan kepada masing-masing unit pengelolaan pengaduan (unit focal point) dalam Sekretariat setiap Gugus Tugas terkait. Adapun tugas Unit focal point antara lain:
1.Menampung pengaduan;
2.Melakukan screening (kelengkapan format pengaduan, urgensi pengaduan danjenis pengaduan);
3.Meneruskan atau menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan pihakjinstansi terkait maksimal Ix 24 jam setelah pengaduan diterima; serta
4.Melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan (menerima laporan mengenai tindak lanjut dari pihakjinstansi terkait dan pelaporjpengadu). Pengaduan dapat disampaikan secara langsung (pertemuan tatap muka yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga, seperti media, lembaga swadaya masyarakat, komunitas atau lembaga lain yang menjadi mediator pihak pelaporjpengadu) ataupun secara tidak langsung (via email, telepon, sms, kotak pesan, whatsapp/ line). Alur Mekanisme Pengendalian, Pelaporan, dan Pengaduan pada gambar 1 dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Pengendalian dan Pelaporan a) Ketua Gugus Tugas Nasional (Menko PMK) melakukan pengendalian secara keseluruhan terhadap koordinator program serta melaporkan kepada PresidenjWakil Presiden RI setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. b) Koordinator program melakukan pengendalian ke seluruh KjL untuk bidang masing-masing serta melaporkan kepada Ketua Gugus Tugas Nasional setiap 4 (empat) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id rnelakukan pengendalian di wilayahnya serta rnelaporkan kepada Ketua Gugus Tugas Provinsi setiap 4 (ernpat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. B. Pengaduan a) Pengaduan dapat disampaikan ke Ketua Gugus Tugas Nasional, Gugus Tugas KjL dan atau Gugus Tugas Daerah baik secara langsung rnaupun berjenjang oleh rnasyarakat atau pihak ketiga seperti rnedia, lernbaga swadaya rnasyarakat, kornunitas atau lernbaga lain yang rnenjadi rnediator pihak pelaporjpengadu. b) Masing-rnasing Gugus Tugas (Gugus Tugas Nasional, Gugus Tugas KjL, Gugus Tugas Daerah) rnernbentuk Unit Pengaduan (UP) yang bertu gas untuk rnenerirna, rnenyaring, dan rnenindaklanjuti pengaduan yang rnasuk. c) Pengaduan yang disampaikan secara langsung ke UP Gugus Tugas Nasional, adalah sebagai contoh, jika ada pengaduan dari pelaporjpengadu terkait rnasalah kebijakan Nasional, akan diterirna oleh Unit Pengaduan (UP) Gugus Tugas Nasional dan akan segera di investigasijdiperiksa. Jika perihal pengaduan rnerupakan tanggungjawab Gugus Tugas Nasional, rnaka akan segera ditindaklanjuti. Jika perihal pengaduan tersebut bukan tanggungjawab Gugus Tugas Nasional, rnaka akan diteruskan ke UP KjL terkait serta akan tetap diawasi oleh Gugus Tugas Nasional untuk tindak lanjut dari pengaduan tersebut. (BupatijW alikota) c) Koordinator program saling berkoordinasi dalam rnelakukan pengendalian, pernantauan dan evaluasi, pengaduan, serta pelaporan terkait GNRM. d) Mendagri rnelakukan pengendalian ke seluruh Gugus Tugas Daerah baik Gugus Tugas Provinsi rnaupun Gugus Tugas Kab.jKota serta rnelaporkan kepada Ketua Gugus Tugas Nasional (Menko PMK) setiap 4 (ernpat) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. e) Ketua Gugus Tugas KjL rnelakukan pengendalian di internal KjL masing-masing serta rnelaporkan kepada Koordinator Program. f) Ketua Gugus Tugas Provinsi (Gubernur) rnelakukan pengendalian di wilayah Provinsi dan KabupatenjKota rnasing-rnasing serta rnelaporkan kepada Mendagri setiap 4 (ernpat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. g) Ketua Gugus Tugas KabupatenjKota 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id d) Pengaduan dapat disampaikan secara berjenjang, rnulai dari UP Gugus Tugas Kab.jKota sampai dengan ke UP Gugus Tugas Nasional. Pengadujpelapor akan rnengajukan laporanjpengaduan ke UP Gugus Tugas Kab.jKota. Apabila laporanjpengaduan rnenjadi tanggungjawab gugus tugas kabjkota rnaka segera dilakukan investigasi atau diperiksa perihal laporanjpengaduan tersebut. Jika perihal pengaduan terse but bukan rnerupakan tanggungjawab Gugus Tugas Kab.jKota, rnaka akan segera disarnpaikan kepada UP Gugus Tugas Provinsi untuk ditindaklanjuti. Apabila laporanjpengaduan terse but bukan rnerupakan tanggungjawab gugus tugas Provinsi, rnaka akan segera disarnpaikan ke UP Kernenterian Dalam Negeri selaku koordinator Gugus Tugas Daerah. Apabila perihal laporanjpengaduan bukan rnerupakan tanggungjawab Kernenterian Dalam Negeri selaku koordinator Gugus Tugas Daerah, rnaka akan diteruskan ke UP Gugus Tugas Nasional untuk segera ditindaklanjuti. e) Sernua proses pengaduan yang dilakukan baik secara langsung rnaupun beIjenjang, oleh UP yang rnenerirna laporanjpengaduan diternbuskan kepada rnasing-rnasing UP Gugus Tugas KabjKota, Provinsi, KernenterianjLernbaga, dan Gugus Tugas Nasional untuk diketahui. 2017, No. 1208 www.peraturan.go.id \J (l) OJ "'0 o ., OJ :::l ~ \J (l) :::l O'Q OJ CL C Q) :::l s: