DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021

Nomor
6
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Pasal 4 Pedoman Umum GNRM dimaksudkan sebagai acuan bagi: a. penyelenggara negara, pelaku pendidikan, masyarakat, pelaku usaha, dan pelaku media, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, agar dapat melaksanakan GNRM secara efektif dan efisien; b. koordinator 5 (lima) program GNRM dalam menysusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan GNRM; c. menteri/pimpinan lembaga dalam menyusun dan menetapkan pedoman teknis GNRM di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing; d. menteri/pimpinan lembaga yang bertanggungjawab atas kegiatan prioritas terkait GNRM dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional; e. gubernur dalam menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan GNRM di provinsi masing-masing; dan f. bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan petunjuk teknis GNRM di kabupaten/kota masing-masing.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…