Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 164) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 363);
Seluruh dokumen yang telah ada dan kegiatan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan komposisi pembebanan pinjaman untuk membiayai pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan tetap sah dan berlaku serta menjadi bagian dari dokumen pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 416), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.166 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS, ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…