Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara- Selatan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 164);
Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan meliputi kegiatan:
Seluruh dokumen yang telah ada dalam rangka pelaksanaan komposisi pembebanan pinjaman untuk membiayai pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus) tetap sah dan berlaku dan menjadi bagian dari dokumen pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritasini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.peraturan.go.id 2015, No.416 5
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS, SOFYAN A.DJALIL Diundangkan di pada tanggal 20 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…