Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 10 Tahun 2022
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 78
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus;
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, rencana kerja, koordinasi penyusunan strategi dan kebijakan umum pedoman pembentukan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, pelaksanaan pengkajian atas usulan wilayah yang akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus, pemberian dukungan analisis atas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah yang belum berkembang, dan penyiapan rekomendasi usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus dan penyiapan usulan Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Perencanaan dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus menyelenggarakan fungsi:
BiroPerencanaan dan PembentukanKawasan EkonomiKhusus terdiri atas: a.Bagian Programdan TataKelola;dan b.KelompokJabatanFungsional.
Bagian Programdan TataKelolamempunyaitugas melaksanakan pemberiandukunganteknis dan administrasi programdantatakelola dilingkunganBiroPerencanaan dan PembentukanKawasan EkonomiKhusus.
Dalammelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,Bagian Programdan TataKelolamenyelenggarakan fungsi: a.penyiapanbahan penyusunan rencanaprogramdan anggaranBiroPerencanaan dan PembentukanKawasan EkonomiKhusus; rencanakerjadan anggaranBiro dan PembentukanKawasan Ekonomi b.penyelarasan Perencanaan Khusus; c.pengelolaananggarandan administrasi keuanganBiro Perencanaan danPembentukanKawasan Ekonomi Khusus;
Dalammelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,BiroPengendalian Kawasan EkonomiKhusus menyelenggarakanfungsi: a.penyiapanstandarpembangunan danpengelolaan Kawasan EkonomiKhusus; b.pelaksanaanmonitoringdanevaluasi implementasi standarpembangunan danpengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus; c.pelaksanaanmonitoringdanevaluasi keberlangsungan Kawasan EkonomiKhusussertapenyiapanbahan rekomendasi langkah tindak lanjuthasil evaluasiatas pembangunan dankinerja pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus kepada SekretarisJenderal termasuk mengusulkan pencabutanstatusKawasan Ekonomi Khusus; dalam Ekonomi strategis Kawasan permasalahan danpengelolaan d.menyelesaikan pembangunan Khusus;dan e.pengelolaan programdantatakelolaBiroPengendalian Kawasan EkonomiKhusus.
Membuka PDF…