Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
BAB I
Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. www.peraturan.go.id 2018, No.508
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus terdiri atas:
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, penyusunan rencana program dan anggaran Sekretariat serta pemberian pelayanan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Pengelolaan Informasi mempunyai tugas pengembangan sistem informasi, pemberian dukungan teknis verifikasi pengusulan, publikasi, promosi, dan pelaporan kawasan ekonomi khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pengelolaan Informasi menyelenggarakan www.peraturan.go.id 2018, No.508 fungsi:
Membuka PDF…