Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 13 Tahun 2018
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan www.peraturan.go.id 2018, No.1759 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pengalihan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pengelolaan Sistem Online Single Submission Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan pengalihan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak tanggal 9 Juli 2018 berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pengalihan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
Nota kesepahaman dan/atau kerjasama yang telah dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga untuk mendukung operasional Sistem OSS tetap dilanjutkan dan dalam hal dipandang perlu dapat dibuat nota kesepahaman dan/atau kerjasama baru oleh www.peraturan.go.id 2018, No.1759 Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan kementerian/ lembaga terkait.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam pelaksanaan pengalihan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik:
Pengalihan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem OSS disertai wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada Lembaga OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan cakupan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)