menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
4.Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 262);
5.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1465);
6.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: PER-03/M.EKON/08/2008 tentang Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
7.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita www.peraturan.go.id 2017, No.1856 Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 768); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN. Pasal I Mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1465), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. Pasal II Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.1856 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id 2017, No.1856 www.peraturan.go.id