Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); www.peraturan.go.id 2016, No.1465
Menetapkan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi www.peraturan.go.id 2016, No.1465 Khusus menetapkan rincian kelas jabatan bagi masing- masing pelaksana sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kelas Jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, mulai berlaku sejak pegawai diangkat dan diambil sumpahnya dalam jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penetapan Kelas Jabatan untuk setiap pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan pendelegasian wewenang yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1465 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id 2016, No.1465 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…