Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); www.peraturan.go.id 2015, No.1440 2
Menetapkan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini. www.peraturan.go.id 2015, No.1440 3
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan rincian kelas jabatan bagi masing-masing pelaksana sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kelas Jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku sejak pegawai diangkat dan diambil sumpahnya dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, maka Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penetapan Kelas Jabatan untuk setiap pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan pendelegasian wewenang yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.1440 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.1440 5 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 6 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 7 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 8 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 9 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 10 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 11 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 12 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 13 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 14 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 15 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 16 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 17 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 18 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 19 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 20 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 21 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 22 www.peraturan.go.id 2015, No.1440 23 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…