Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2017, No. 1504 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2017 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA SATUAN TUGAS NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA, ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA 2017, No. 1504 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA SATUAN TUGAS NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
a.Pasal 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan bahwa Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
b.Pada Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang- undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.Selanjutnya dalam Pasal 18A diatur ketentuan mengenai hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota yang pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 2017, No. 1504
d.Sebagai pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur beberapa prinsip dasar antara lain: 1) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 2) 2) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. (Pasal 1 angka 3) 3) Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (Pasal 1 angka 5) 4) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kekuasaan Pemerintahan tersebut diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. (Pasal 5) 5) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. (Pasal 6) 6) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah dan Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. (Pasal 7) 7) Dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan 2017, No. 1504 ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila kepala daerah tidak memberikan pelayanan perizinan dikenai sanksi administratif. (Pasal 350)
2.Pelayanan Perizinan dan Kegiatan Berusaha
a.Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.
b.Data mengenai investasi dan kegiatan berusaha menunjukan: 1) Porsi Indonesia dalam arus masuk investasi dunia masih kecil, dimana dari total arus investasi masuk dunia di Tahun 2012 s.d Tahun 2016 yang mencapai USD 1.576,02 juta, porsi Indonesia hanya sebesar 1.05%. 2017, No. 1504 2) Rasio Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih rendah, dimana rata-rata target rasio PMDN dan realisasi PMDN dari Tahun 2012 s.d sekarang hanya sebesar 32%, sedangkan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) pada Tahun 2019 sebesar 39%. 3) Realisasi investasi relatif rendah dibandingkan dengan pengajuan investasi, dimana rasio perbandingan rata-rata realisasi dan rencana investasi pada Tahun 2010 s.d. Tahun 2016, untuk Penanaman Modal Asing sebesar 27,5% dan PMDN sebesar 31,8%. 4) Realisasi Investasi antara Jawa dan Luar Jawa belum seimbang. 2017, No. 1504
c.Penataan kembali perizinan berusaha diwujudkan dalam bentuk pelayanan, pengawalan (end to end), dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan Satuan Tugas pada tingkat nasional, kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota. Adapun untuk percepatan pelaksanaan berusaha di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, dan/atau kawasan pariwisata sudah dapat dilaksanakan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist).
d.Disamping itu, untuk penyederhanaan lebih lanjut perlu diatur dan ditetapkan kembali standar pelayanan pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota, melalui reformasi peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
e.Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha.
f.Menteri/kepala, gubernur, dan bupati/walikota wajib melaksanakan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. 2017, No. 1504
1.Tahap I dengan output (keluaran):
a.Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end).
b.Penerapan perizinan dengan persyaratan (checklist) pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah beroperasi.
c.Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing.
2.Tahap II dengan output (keluaran):
a.Reformasi peraturan perizinan berusaha dalam rangka penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha.
b.Penerapan Online Single Submission dan pelaksanaannya bersama dengan pelayanan PTSP dalam 1 gedung. Pelaksanaan Tahap II telah mulai dilakukan dalam Tahap I dalam rangka penyiapan pelaksanaannya (preparasi). 2017, No. 1504
1.Satgas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
2.Kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang memberikan perizinan membentuk Satgas. Satgas tersebut dibedakan berdasarkan fungsinya yaitu:
a.Satgas Utama (Leading) yaitu Satgas kementerian/lembaga yang membina sektor usaha tertentu dan atas Satgas pada provinsi atau kabupaten/kota yang perizinan berusaha sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. koordinasi 2017, No. 1504
b.Satgas Pedukung (Supporting) yaitu Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang memberikan dukungan perizinan atau pemenuhan persyaratan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga pembina sektor usaha tertentu atau pada perizinan berusaha yang sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota.
c.Satgas Nasional yang berfungsi sebagai pengarah kebijakan dan penyelesaian hambatan yang tidak dapat diselesaikan pada Satgas lainnya. B. Satgas Kementerian/Lembaga Utama (Leading)
1.Kementerian/Lembaga yang memberikan perizinan dan merupakan pembina pada sektor bidang usaha tertentu membentuk Satgas Kementerian/Lembaga Utama (Leading) atau Satgas K/L Leading. Kementerian/Lembaga tersebut mencakup:
a.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.Kementerian Pertanian;
c.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e.Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f.Kementerian Kesehatan;
g.Kementerian Perindustrian;
h.Kementerian Perdagangan;
i.Kementerian Perhubungan;
j.Kementerian Komunikasi dan Informatika;
k.Kementerian Keuangan;
l.Kementerian Pariwisata;
m.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.Struktur 2017, No. 1504 Satgas K/L Leading terdiri atas Ketua, Ketua Harian, Sekretaris, dan Bidang yang menangani Subsektor tertentu (Desk Subsektor):
a.Ketua dijabat oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.
b.Ketua Harian dijabat oleh Inspektur Jenderal/Inspektur.
c.Sekretaris dijabat oleh seorang pejabat eselon 2 pada Sekretariat Jenderal/Sekretariat.
d.Desk Subsektor: 1) Terdiri atas beberapa Desk Subsektor sesuai dengan cakupan bidang pembinaan atas sektor yang dilakukan oleh kementerian/lembaga. Masing-masing Desk Subsektor membidangi perizinan subsektor (hulu–hilir), baik yang menjadi kewenangan kementerian/lembaganya sendiri maupun yang menjadi kewengan kementerian/lembaga lain, provinsi, dan kabupaten/kota. 2) Kementerian/lembaga yang membina sektor dengan banyak subsektor membentuk Desk Subsektor lebih banyak dari kementerian/lembaga yang membina lebih sedikit subsektor. 3) Desk Subbsektor diketuai oleh pejabat pada subsektor bersangkutan dan beranggotakan pejabat dan pelaksana dari unit kerja yang memberikan perizinan dan dukungan dari unit kerja sekretariat dan inspektorat. 4) Contoh: 2017, No. 1504 a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melingkupi Subsektor: minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan. Dengan demikian Satgas K/L Kementerian Perindustrian dapat membentuk 4 Desk Subsektor. b) Kementerian Perindustrian melingkupi Subsektor: indutri agro, industri kimia, industri tekstil, industri aneka, industri logam dan mesin, industri kecil dan menengah, kawasan industri. Dengan demikian Satgas K/L Kementerian Perindustrian dapat membentuk 5 Desk Subsektor.
3.Fungsi
a.Pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha di sektornya (end to end).
b.Peningkatan pelayanan seluruh perizinan berusaha di sektornya (end to end).
c.Penghubung dengan Satgas Nasional, Satgas Kementerian/Lembaga Pendukung (Supporting), Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota.
4.Tugas
a.Tugas Satgas K/L Leading pada Tahap I, yaitu: 1) Melakukan inventarisasi (stock opname) atas seluruh permohonan perizinan berusaha pada sektornya yang telah diajukan dan belum selesai. 2) Melakukan penyelesaian hambatan (debottlenecking) atas seluruh perizinan berusaha pada sektornya yang telah diajukan dan belum selesai. 3) Melakukan inventarisasi seluruh perizinan berusaha pada sektornya yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha (perizinan tidak hanya yang berada pada kementerian/lembaganya tetapi juga melingkupi perizinan berusaha pada sektornya yang memerlukan perizinan atau rekomendasi dan sejenisnya dari kementerian/lembaga lain atau pemerintah daerah. 2017, No. 1504 4) Melakukan penyederhanaan proses (debirokratisasi) yang mencakup: penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan, percepatan waktu penyelesaian, dan penggunaan data sharing atas dokumen perizinan yang disampaikan oleh pelaku usaha. 5) Melakukan pelayanan perizinan berusaha yang baru dengan menerapkan penyederhanaan proses (debirokratisasi).
b.Tugas Satgas K/L Leading pada Tahap II, yaitu: 1) Melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha pada sektornya: a) menyusun daftar peraturan yang akan diganti (peraturan menteri/kepala atau keputusan menteri/kepala dan mengusulkan perubahan atas undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau keputusan presiden) berdasarkan hasil evaluasi; b) menyusun rancangan peraturan menteri/kepala atau keputusan menteri/kepala pengganti peraturan sebelumnya; dan c) menyusun dan menyampaikan usulan perubahan atas undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau keputusan presiden yang menghambat kepada Presiden dan dalam hal dipandang perlu dapat disampaikan melalui Menteri Koordintor Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Penyusunan rancangan peraturan tidak memerlukan izin prakarsa Presiden karena merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. 2) Mengidentifikasi kesiapan dukungan teknologi dalam rangka penerapan perizinan melalui infromasi dan teknologi online (Online Single Submission). 3) Menyiapkan pembiayaan dan sumber daya dalam rangka penerapan perizinan melalui Online Single Submission. 2017, No. 1504
5.Keluaran
a.Tahap I 1) Daftar inventarisasi (stock opname) dari seluruh permohonan perizinan pada sektornya yang belum selesai. 2) Daftar seluruh perizinan pada sektornya (end to end) baik yang menjadi kewenangan kementerian/lembaganya sendiri maupun yang menjadi kewengan kementerian/lembaga lain, provinsi, dan kabupaten/kota. 3) Debirokratisasi proses dan waktu penyelesaian perizinan berusaha pada sektornya. 4) Perizinan yang telah diselesaikan (debottlenecking).
b.Tahap II 1) Peraturan Menteri/Kepala pengganti peraturan lama. 2) Rancangan perubahan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau keputusan presiden yang menghambat percepatan pelaksanaan berusaha. 3) Uji coba pelaksanaan perizinan melalui Online Single Submission. 4) Penerapan perizinan melalui Online Single Submission.
6.Informasi dan Pelaporan
a.Layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center): 1) Satgas K/L Leading membentuk layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) yang pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Satgas K/L Leading. 2) Membentuk sarana informasi berupa: Nomor Telepon, Faksimili, WhatsApp, BBM, Line, website, email, kotak pos, dan alamat kantor Satgas. 3) Menempatkan petugas pada layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) yang memiliki pengetahuan 2017, No. 1504 dan kecakapan menerima pengaduan dan mampu menyampaikan berbagai informasi dan proses perizinan kepada pelaku usaha dan masyarakat. 4) Petugas pada layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) wajib menerima dan melayani pengaduan dan permintaan informasi dari pelaku usaha dan masyarakat. 5) Seluruh pengaduan yang diterima oleh layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) disampaikan kepada masing-masing Desk Subsektor dengan menembuskan kepada Ketua dan Sekretaris Satgas.
b.Pelaporan 1) Ketua Satgas K/L Leading menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada menteri/kepala dan menyiapkan laporan menteri/kepala kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. 2) Menteri/kepala lembaga menyampaikan pelaksanaan tugas Satgas K/L Leading kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada minggu pertama setiap bulan.
7.Pembentukan
a.Satgas K/L Leading dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
b.Penetapan Keputusan Menteri/Kepala tentang pembentukan Satgas K/L Leading dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Pedoman Pelaksanaan Percepatan Berusaha ditetapkan.
c.Keputusan Menteri/Kepala pembentukan Satgas K/L Leading disampaikan kepada Satuan Tugas Nasional paling lama 3 hari setelah ditetapkan.
8.Acuan Keputusan Menteri/Kepala Penetapan Satgas K/L Leading 2017, No. 1504 Format dan legal drafting mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada K/L Leading sebagai berikut: KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA [ ] NOMOR [ ] TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN/LEMBAGA [ ] DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/KEPALA [ ], Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan mendukung perekonomian nasional serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan berusaha;
b.bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian/Lembaga;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri/Kepala [ ] tentang Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian/Lembaga [ ]. 2017, No. 1504 Mengingat : 1. …..;
2.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3.…..;
4.Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
5.dst …; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA [ ] TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN/LEMBAGA [ ].