Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No. 1615 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN CHAIRUL TANJUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN 2014, No. 1615 6 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
a.Memberi panduan bagi evaluator untuk: 1) Memahami tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi; 2) Memahami strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; 3) Menetapkan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; 4) Menyusun Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dan memahami mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya. 2014, No. 1615 8
b.Menjadi panduan dalam mengelola pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bagi pejabat dan staf pelaksana.
2.Tujuan evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah sebagai berikut:
a.Memperoleh informasi tentang implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP);
b.Menilai akuntabilitas kinerja;
c.Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi pemerintah; dan
d.Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. C. RUANG LINGKUP EVALUASI
1.Ruang lingkup evaluasi meliputi :
a.Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah melalui evaluasi atas penerapan Sistem AKIP dan pencapaian kinerja organisasi; dan
b.Evaluasi terhadap penerapan Sistem AKIP dilakukan dengan mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan evaluatan sampai dengan saat terakhir pembahasan hasil evaluasi.
2.Entitas akuntabilitas yang dievaluasi adalah seluruh entitas eselon 1 pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang telah membuat LAKIP. D. PENUGASAN
1.Evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilaksanakan oleh Inspektorat.
2.Evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerja dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang diterapkan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan mengacu pada 2014, No. 1615 9 ketentuan dan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. E. SISTEMATIKA Sistematika Pedoman Evaluasi LAKIP terdiri dari 5 (lima) BAB, yaitu :
1.Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi difokuskan untuk peningkatan mutu penerapan manajemen berbasis kinerja (Sistem AKIP) dan peningkatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2.Strategi yang akan dijalankan menggunakan prinsip:
a.Partisipasi dan coevaluation dengan pihak yang dievaluasi. Keterlibatan pihak yang dievaluasi pada proses evaluasi ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas evaluasi; dan
b.Proses konsultasi yang terbuka dan fokus pada pembangunan dan pengembangan serta implementasi komponen utama Sistem AKIP.
3.Mengumpulkan informasi mengenai tindak lanjut terhadap saran atau rekomendasi yang diberikan tahun lalu. Hambatan dan kendala pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi tahun lalu, jika cukup relevan perlu dilaporkan kembali pada Laporan Evaluasi LAKIP tahun berjalan. 2014, No. 1615 10 B. TAHAPAN EVALUASI Tahapan evaluasi meliputi:
1.Evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Penyusunan pemeringkatan hasil evaluasi; dan
3.Pelaporan hasil evaluasi LAKIP kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dilampirkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. C. METODOLOGI EVALUASI Metodologi yang digunakan untuk melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi dengan menggunakan teknik “criteria referrenced survey”, dengan cara menilai secara bertahap langkah demi langkah (step by step assessment) setiap komponen dan selanjutnya menilai secara keseluruhan (overall assessment) dengan kriteria evaluasi dari masing-masing komponen yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria evaluasi sebagaimana tertuang dalam Lembar Kriteria Evaluasi (LKE) akuntabilitas kinerja, ditentukan berdasarkan pada:
1.Kebenaran normatif sebagaimana yang ditetapkan dalam pedoman penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
2.Kebenaran normatif yang bersumber pada modul-modul atau buku-buku petunjuk mengenai Sistem AKIP;
3.Kebenaran normatif yang bersumber pada best practice baik di Indonesia maupun di luar negeri; dan
4.Kebenaran normatif yang bersumber pada berbagai praktik manajemen stratejik, manajemen kinerja, dan sistem akuntabilitas yang baik. Dalam menilai apakah suatu instansi telah memenuhi suatu kriteria, harus didasarkan pada fakta obyektif dan professional judgement dari para evaluator dan supervisor. 2014, No. 1615 11 D. TEKNIK EVALUASI Teknik evaluasi yang dapat dipilih untuk pengumpulan data antara lain:
1.Kuisioner;
2.Wawancara;
3.Observasi; dan
4.Studi dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data antara lain:
1.Telaahan sederhana;
2.Analisis dan pengukuran;
3.Metode statistik;
4.Pembandingan; dan
5.Analisis logika program. E. KERTAS KERJA EVALUASI Setiap langkah evaluator dan setiap penggunaan teknik evaluasi harus didokumentasikan dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE). Kertas kerja tersebut berisi fakta dan data yang dianggap relevan dan berarti untuk perumusan temuan permasalahan. Data dan deskripsi fakta ini ditulis mulai dari uraian fakta yang ada, analisis (pemilahan, pembandingan, pengukuran, dan penyusunan argumentasi), sampai pada simpulannya. F. ORGANISASI DAN JADWAL EVALUASI
1.Evaluasi LAKIP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilakukan setelah Laporan AKIP per eselon 1 tahun sebelumnya selesai dibuat. Penyampaian Laporan AKIP per eselon 1 pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Inspektorat dijadwalkan pada 10 hari pertama bulan Mei tahun berjalan.
2.Penyusunan Evaluasi LAKIP per eselon 1 pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilaksanakan setelah adanya Surat Tugas dari Inspektur. 2014, No. 1615 12
3.Laporan hasil evaluasi diselesaikan paling lambat tanggal 29 September tahun berjalan dan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 30 September tahun berjalan.
4.Laporan hasil evaluasi juga disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
1.Evaluasi atas komponen akuntabilitas kinerja;
2.Penilaian;
3.Penyimpulan. B. EVALUASI ATAS KOMPONEN AKUNTABILITAS KINERJA
1.Evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, terdiri atas evaluasi penerapan komponen manajemen kinerja (Sistem AKIP) yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja internal dan pencapaian kinerja yaitu pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
2.Evaluasi penerapan manajemen kinerja (Sistem AKIP) meliputi penerapan kebijakan penyusunan dokumen, penetapan kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) sampai saat dilakukan evaluasi.
3.Evaluasi atas pencapaian kinerja organisasi yang tertuang dalam dokumen LAKIP dan sumber lain yang akurat dan relevan dengan kinerja instansi pemerintah.
4.Evaluasi atas sistem pengukuran dan pengumpulan data kinerja.
5.Evaluasi atas pengungkapan informasi pencapaian kinerja instansi dalam LAKIP. 2014, No. 1615 13
6.Evaluasi atas keterkaitan antara seluruh komponen perencanaan kinerja dengan penganggaran, kebijakan pelaksanaan dan pengendalian serta pelaporannya.
7.Evaluasi atas tingkat AKIP. C. PENILAIAN DAN PENYIMPULAN Evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi harus menyimpulkan hasil penilaian atas fakta objektif instansi pemerintah dalam mengimplementasikan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan capaian kinerja sesuai dengan kriteria masing- masing komponen yang ada dalam LKE.
1.Langkah penilaian dilakukan sebagai berikut:
a.Dalam melakukan penilaian, terdapat tiga variabel yaitu: (i) komponen, (ii) sub-komponen, dan (iii) kriteria.
b.Setiap komponen dan sub-komponen penilaian diberikan alokasi nilai sebagai berikut: No Komponen Bobot Sub-Komponen 1 Perencanaan Kinerja 35%
a.Rencana Strategis (Renstra) 12,5%, meliputi: Pemenuhan Renstra, Kualitas Renstra, dan Implementasi Renstra
b.Perencanaan Kinerja Tahunan 22.5%, meliputi : Pemenuhan Perencanaan Kinerja Tahunan (4,5%), Kualitas Perencanaan Kinerja Tahunan (11,25%), dan Implementasi Perencanaan Kinerja Tahunan (6,75%) 2 Pengukuran Kinerja 20%
a.Pemenuhan pengukuran 4%
b.Kualitas pengukuran 10%
c.Implementasi pengukuran 6% 3 Pelaporan Kinerja 15%
a.Pemenuhan pelaporan 3%
b.Penyajian informasi kinerja 8%
c.Pemanfaatan informasi kinerja 4% 4 Evaluasi Kinerja 10%
a.Pemenuhan evaluasi 2%
b.Kualitas evaluasi 5%
c.Pemanfaatan hasil evaluasi 3% 2014, No. 1615 14 5 Capaian Kinerja 20%
a.Kinerja yang dilaporkan (output) 5%;
b.Kinerja yang dilaporkan (outcome) 5%;
c.Kinerja tahun berjalan (benchmark) 5%;
d.Kinerja lainnya 5% TOTAL 100% Penilaian terhadap butir 1 sampai 4 terkait dengan penerapan Sistem AKIP pada instansi pemerintah, sedangkan butir 5 terkait dengan pencapaian kinerja, baik yang telah tertuang dalam dokumen LAKIP maupun dalam dokumen lainnya. Butir 5a, 5b dan 5c, penilaian didasarkan pada pencapaian kinerja yang telah disajikan dalam LAKIP maupun dokumen pendukung seperti Pengukuran Kinerja. Penilaian terhadap butir 5d didasarkan pada penilaian pihak lain, seperti opini BPK terhadap Laporan Keuangan dan lainnya.
c.Setiap sub komponen akan dibagi ke dalam beberapa pertanyaan sebagai kriteria pemenuhan sub komponen tersebut. Setiap pertanyaan akan dijawab dengan ya/tidak atau a/b/c/d/e. Jawaban ya/tidak diberikan untuk pertanyaan-pertanyaan yang langsung dapat dijawab sesuai dengan pemenuhan kriteria.
d.Jawaban a/b/c/d/e diberikan untuk pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan “judgement” dari evaluator.
d.Setiap jawaban “Ya” akan diberikan nilai 1 sedangkan jawaban “Tidak” maka akan diberikan nilai 0.
e.Untuk jawaban a/b/c/d/e, penilaian didasarkan pada judgement evaluator dengan kriteria sebagai berikut: Jawaban Kriteria Nilai A Memenuhi hampir semua kriteria (lebih dari 80% s/d 100% ) 1 B Memenuhi sebagian besar kriteria (lebih dari 60% s/d 80% ) 0.75 C Memenuhi sebagian kriteria (lebih dari 40% s/d 60%) 0.50 2014, No. 1615 15 D Memenuhi sebagian kecil kriteria (lebih dari 20% s/d 40%) 0.25 E Sangat kurang memenuhi kriteria (kurang dari 20%) 0
f.Dalam memberikan penilaian “Ya” atau “Tidak” maupun “a/b/c/d/e”, evaluator harus menggunakan profesional judgement dengan mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi setiap kriteria, dan didukung kertas kerja evaluasi
g.Setelah setiap pertanyaan diberikan nilai maka penyimpulan akan dilakukan sebagai berikut: 1) Tahap pertama dijumlahkan nilai pada setiap pertanyaan pada setiap sub-komponen sehingga ditemukan suatu angka tertentu misal: sub-komponen Indikator Kinerja mempunyai alokasi nilai 10% dan memiliki 10 (sepuluh) buah pertanyaan. Dari 10 (sepuluh ) pertanyaan tersebut apabila pertanyaan yang dijawab “Ya” ada 3 (tiga) pertanyaan maka nilai untuk sub komponen tersebut adalah: (3/10) x 10 = 3; 2) Untuk kriteria yang berhubungan dengan kondisi yang memerlukan penyimpulan, karena terdiri dari beberapa sub kriteria, penyimpulan tentang kriteria dilakukan melalui nilai rata-rata; 3) Tahap berikutnya adalah melakukan penjumlahan seluruh nilai sub komponen yang ada sehingga ditemukan suatu angka tertentu untuk total nilai dengan range nilai antara 0 s.d. 100.
2.Setelah setiap pertanyaan diberikan nilai maka penyimpulan akan dilakukan sebagai berikut: Penyimpulan atas hasil reviu terhadap akuntabilitas kinerja instansi dilakukan dengan menjumlahkan angka tertimbang dari masing-masing komponen. Nilai hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen akan dipergunakan untuk menentukan tingkat akuntabilitas instansi yang bersangkutan terhadap kinerjanya, dengan kategori sebagai berikut: 2014, No. 1615 16 No Kategori Nilai Angka Interpretasi
1.AA >85-100 Memuaskan
2.A >75-85 Sangat Baik
3.B >65-75 Baik, perlu sedikit perbaikan
4.CC >50-65 Cukup (memadai), perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar.
5.C >30-50 Kurang, perlu banyak perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar.
6.D 0-30 Sangat Kurang, perlu banyak sekali perbaikan & perubahan yang sangat mendasar.
1.Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan mengungkapkan hal-hal penting bagi perbaikan manajemen kinerja instansi yang dievaluasi. Permasalahan atau temuan hasil evaluasi (tentative finding) dan saran perbaikannya harus diungkapkan secara jelas dan dikomunikasikan kepada pihak instansi yang dievaluasi untuk mendapatkan konfirmasi ataupun tanggapan secukupnya.
2.Penulisan LHE harus mengikuti kaidah-kaidah umum penulisan laporan yang baik, yaitu antara lain:
a.Penggunaan kalimat dalam laporan, diupayakan menggunakan kalimat yang jelas dan bersifat persuasif untuk perbaikan. Akan tetapi disarankan tidak menggunakan ungkapan yang ambivalen atau membingungkan dalam proses penyimpulan dan kompilasi data.
b.Evaluator harus berhati-hati dalam menginterpretasikan data hasil evaluasi, menyimpulkan dan menuangkannya dalam laporan. 2014, No. 1615 17 B. FORMAT DAN ISI LHE KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN INSPEKTORAT Jln. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat, 10710 Telp. (021) 3456825 BAB I. SIMPULAN DAN REKOMENDASI A. SIMPULAN Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Nomor ……………………… tanggal ……………………., Tim Evaluasi telah melakukan Evaluasi atas LAKIP (unit organisasi yang dievaluasi) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran ……... Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Surat Keputusan MENPAN Nomor: KEP-135/M.PAN/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.B/1301/M.PAN/04/2009 perihal Kebijakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2009. Hasil evaluasi terhadap LAKIP tahun anggaran ……… yang disajikan oleh (unit organisasi yang dievaluasi) dituangkan dalam bentuk nilai kisaran mulai dari 0 s/d 100, dan capaian yang diperoleh (unit organisasi yang dievaluasi) dengan nilai sebesar ..............(hasil dari LKE). [tanggal bulan tahun] Nomor : Sifat : Rahasia Lampiran : ... (.......) Eksemplar Perihal : Laporan Hasil Evaluasi LAKIP (unit organisasi yang dievaluasi) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran ............ 2014, No. 1615 18 Nilai sebagaimana tersebut, merupakan akumulasi penilaian terhadap seluruh komponen manajemen kinerja yang dievaluasi di lingkungan (unit organisasi yang dievaluasi), yang meliputi 5 (lima) Komponen Manajemen Kinerja, yaitu: Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja dan Capaian Kinerja. Dari hasil evaluasi diketahui terdapat beberapa hal yang perlu mendapat penyempurnaan, yaitu:
a.............................................
b.………………………………
c.dst. B. REKOMENDASI Terhadap permasalahan yang telah dikemukakan di atas, kami merekomendasikan kepada Deputi (unit organisasi yang dievaluasi), beserta seluruh jajarannya agar melakukan perbaikan sebagai berikut:
a.………………………………..
b.………………………………..dst BAB II. URAIAN HASIL EVALUASI A. Data Umum
1.Dasar Pelaksanaan Evaluasi
a.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
b.Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
c.Surat Keputusan MENPAN Nomor: KEP-135/M.PAN/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.B/1301/M.PAN/ 04/2009 perihal Kebijakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2009.
d.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: PER-11/M.EKON/08/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
e.Surat Tugas Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor ………………………….., tanggal ………………
2.Waktu pelaksanaan Evaluasi. Evaluasi dilaksanakan dari tanggal …………. sampai dengan …….
3.Tujuan Evaluasi 2014, No. 1615 19 Tujuan Evaluasi adalah untuk memberikan penilaian dan saran perbaikan terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP) guna peningkatan kinerja dan akuntabilitas aparatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang disajikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah komponen sebelum disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam rangka penyusunan LAKIP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran ………………………………
4.Sasaran Evaluasi Sasaran Evaluasi adalah memperoleh keyakinan bahwa LAKIP telah disusun, disajikan dan diterapkan sesuai dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
5.Ruang Lingkup Evaluasi Ruang lingkup evaluasi adalah kegiatan evaluasi terhadap perencanaan strategis dan perencanaan kinerja tahunan termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran capaian kinerja serta pelaporan kinerja yang digunakan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilingkungan komponen Eselon I lingkup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. B. Hasil Evaluasi.
1.Aspek yang dievaluasi. Evaluasi dilaksanakan terhadap 5 (lima) komponen manajemen kinerja, yang meliputi: Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja dan Capaian Kinerja. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun …….. merupakan salah satu dokumen yang dievaluasi selain Rencana Strategis (Renstra), dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dokumen Penetapan Kinerja (PK) serta dokumen terkait lainnya.
2.Penilaian Hasil Evaluasi. Hasil evaluasi yang dituangkan dalam bentuk nilai kisaran mulai dari 0 s/d 100, dan capaian yang diperoleh (unit organisasi yang dievaluasi) dengan nilai sebesar.......... (dilihat dari LKE). Nilai tersebut, merupakan akumulasi penilaian terhadap seluruh komponen manajemen kinerja yang dievaluasi di lingkungan (unit organisasi yang dievaluasi) untuk Tahun Anggaran …… yang terdiri dari: No Komponen yang dinilai Bobot Hasil Evaluasi 1 Perencanaan Kinerja 35 2014, No. 1615 20 2 Pengukuran Kinerja 20 3 Pelaporan Kinerja 15 4 Evaluasi Kinerja 10 5 Pencapaian Kinerja 20 Jumlah 100 (Poin a s/d d menyajikan hasil penilaian atas berbagai atribut akuntabilitas instansi yang telah dituangkan Lembar Kriteria Evaluasi (LKE terlampir/lampiran 1), yang dapat mengindikasikan tingkat Akuntabilitas Kinerja Instansi). Dari hasil evaluasi diketahui terdapat beberapa hal yang perlu mendapat penyempurnaan, yaitu:
a.…………………………….
b.…………………………….
c.dst.
3.Rekomendasi Terhadap permasalahan yang telah dikemukakan di atas, kami merekomendasikan kepada Deputi (unit organisasi yang dievaluasi), beserta seluruh jajarannya agar dilakukan perbaikan sebagai berikut:
a.…………………………….
b.…………………………….
c.dst. Demikian disampaikan Hasil Evaluasi atas Laporan akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah pada (unit organisasi yang dievaluasi) tahun …… sebagai laporan. Penanggung Jawab Evaluasi LAKIP Inspektur ……… (nama) 2014, No. 1615 21 C. PENYAMPAIAN LHE LHE akuntabilitas kinerja unit kerja yang dievaluasi disampaikan kepada masing-masing pimpinan eselon 1 dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ikhtisar dari laporan hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN dan RB.
1.Sebuah evaluasi, termasuk evaluasi Akuntabilitas Kinerja merupakan bagian dari siklus manajemen yang tidak terlepas dari perubahan paradigma baru dalam manajemen pemerintahan terutama melalui manajemen kinerja yang berorientasikan hasil.
2.Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, para penyelenggara evaluasi harus mengembangkan keahlian profesionalnya, termasuk mengikuti perkembangan terbaru di bidang manajemen pemerintahan dan auditing, agar dapat memberikan sumbangan yang berarti untuk perbaikan kinerja instansi pemerintah.
3.Dalam hal terjadi kondisi yang belum tercakup atau terdapat keraguan terhadap suatu hal dari petunjuk pelaksanaan ini, maka kepada pihak- pihak yang terkait diharapkan untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN CHAIRUL TANJUNG