Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 556
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
BAB II
Susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
BAB III
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, rencana kerja, analisis dan harmonisasi kebijakan di bidang perekonomian, pengelolaan data dan informasi, serta melaksanakan fasilitasi penguatan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…