DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan non manajerial. Jabatan dituangkan dalam peta Jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…