Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Menteri Koordinator ini meliputi:
BAB III
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi dengan unit kerja terkait yang dilakukan pada bulan Desember sebelum tahun berjalan.
Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
Rancangan Peraturan Menteri Koordinator pada Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator yang belum dapat diselesaikan tahapan penyusunannya pada tahun berjalan, dapat dilanjutkan penyusunannya pada tahun berikutnya dengan ditetapkan kembali dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator.
Membuka PDF…