DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 13 Tahun 2013

Nomor
13
Tahun
2013
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
6

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA. : : jdih.polkam.go.id 2

Pasal 1

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan, mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa yang melakukan, serta berapa lama dapat diselesaikan.

Pasal 2

Standar Oprasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia merupakan pedoman bagi para pejabat dan pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia sehingga dapat menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 3

Standar Oprasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia bersifat generik yaitu SOP yang muatan kegiatannya memiliki kesamaan langkah sehingga dapat diadopsi dari unit kerja lain dan SOP Spesifik yaitu muatan kegiatannya memiliki kekhususan atau tidak dapat diterapkan di unit lain

Pasal 4

SStandar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. jdih.polkam.go.id 3

Pasal 5

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di pada tanggal 16 Jakarta Desember 2013 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal…………………. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ….. NO MOR ….