Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
BAB I
Sekretariat mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kepolisian Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Sekretariat terdiri atas:
Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dalam penerimaan dan analisis saran dan keluhan masyarakat serta pemantauan dan evaluasi saran dan keluhan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Penerimaan dan Analisis Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan saran dan keluhan masyarakat, pengklasifikasian saran dan keluhan masyarakat, serta analisis saran dan keluhan masyarakat yang diterima oleh Komisi Kepolisian Nasional tentang kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. jdih.polkam.go.id
Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil klarifikasi saran dan keluhan masyarakat dari internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Komisi Kepolisian Nasional.
Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian advokasi hukum, pendokumentasian kegiatan dan produk hukum, pengelolaan data dan sistem informasi, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Membuka PDF…