Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Informasi Jabatan dari Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku pada tanggal 3 September 2018.
Nama pejabat pemangku Jabatan yang memiliki Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. jdih.polkam.go.id
Selain menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya.
Membuka PDF…