Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 05/PER/M.KUKM/III/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DAN ATAU TANDA JASA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tanda Penghargaan atau Tanda Jasa terdiri dari:
BAB III
Persyaratan umum untuk mendapat Tanda Penghargaan dan atau Tanda Jasa adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan calon penerima Tanda Penghargaan dan atau Tanda Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a dan b, bagi:
Persyaratan calon penerima Tanda Penghargaan dan atau Tanda Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diberikan kepada Pegawai yang akan pensiun, dengan syarat :
BAB IV
Tanda Penghargaan dan atau Tanda Jasa diberikan dalam bentuk piagam dan atau medali.
Tanda Penghargaan atau Tanda Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2, huruf a, dapat diberikan secara anumerta.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang