menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan www.peraturan.go.id 2015, No.1079 2 Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
3.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
6.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 05/Per/M.KUKM/IX/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/Per/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
8.Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional Peneliti di Lingkunan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor B/1872/M.PANRB/5/2015 Tanggal 28 Mei 2015; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDNESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 11/PER/M.KUKM/IX/2014 TENTANG KELAS JABATAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH. www.peraturan.go.id 2015, No.1079 3 Pasal I
(1)Kelas Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini;
(2)Perubahan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH AAGN PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.1079 4 LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR : 06/PER/M.KUKM/VI/2015 TANGGAL : 29 JUNI 2015 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 11/PER/M.KUKM/IX/2014 TENTANG KELAS JABATAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASIDAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PERUBAHAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NO. NAMA JABATAN BIDANG/BIRO PERUBAHAN KELAS JABATAN LAMA KELAS JABATAN BARU 1 2 3 4 5 1 Peneliti Utama Deputi Bid. Pengkajian Sumberdaya UKMK - 13 2 Peneliti Madya Deputi Bid. Pengkajian Sumberdaya UKMK - 11 3 Peneliti Muda Deputi Bid. Pengkajian Sumberdaya UKMK 9 9 4 Peneliti Pertama Deputi Bid. Pengkajian Sumberdaya UKMK 8 8 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH AAGN PUSPAYOGA www.peraturan.go.id