Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 /PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 11 /PER/M.KUKM/IX/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Mengingat :1. Undang-Undang Nomor39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2014, No.1625 2
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Kelas Jabatan untuk Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan nama pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian berdasarkan usulan dari Eselon I. 2014, No.1625 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN 2014, No.1625 5 2014, No.1625 6 2014, No.1625 7 2014, No.1625 8 2014, No.1625 9 2014, No.1625 10 2014, No.1625 11 2014, No.1625 12 2014, No.1625 13 2014, No.1625 14 2014, No.1625 15 2014, No.1625 16 2014, No.1625 17 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH SJARIFUDDIN HASAN 2014, No.1625 18 2014, No.1625 19 2014, No.1625 20 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH SJARIFUDDIN HASAN 2014, No.1625 21 2014, No.1625 22 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH SJARIFUDDIN HASAN
Membuka PDF…